Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pernikahan

Total questions: 67

Worksheet time: 34mins

Name
Class
Date
1.

Apa makna dasar akad pernikahan dalam Islam?

a)

Kesepakatan yang menghalalkan pergaulan suami istri

b)

Upacara adat untuk menyatukan dua marga

c)

Perayaan keluarga yang meresmikan hubungan sosial

d)

Perjanjian bisnis yang mengatur harta bersama

2.

Istilah ijab kabul dalam pernikahan merujuk pada

a)

Syarat pencatatan administrasi negara

b)

Prosesi mempelai bertukar cincin

c)

Doa penutup setelah walimah nikah

d)

Lafaz serah terima akad pernikahan

3.

Menurut syariat Islam, tujuan hidup bersama dalam pernikahan adalah

a)

Menghindari kewajiban nafkah dan waris

b)

Mencari hiburan serta status sosial baru

c)

Memenuhi adat istiadat dan tradisi keluarga

d)

Membangun rumah tangga dan memperoleh keturunan

4.

Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan adalah ikatan

a)

Lahir batin pria dan wanita sebagai suami istri

b)

Hukum perdata antara wali dan saksi akad

c)

Keagamaan murni tanpa akibat hukum

d)

Ekonomi untuk pengelolaan harta bersama

5.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 menyatakan perkawinan adalah

a)

Akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan

b)

Hubungan pertemanan yang fleksibel dan sementara

c)

Kontrak kerja sama ekonomi antar keluarga

d)

Perjanjian adat yang dapat dibatalkan bebas

6.

Mengapa pernikahan disebut mitsaqan ghalidzan dalam KHI?

a)

Karena perjanjian kuat untuk menaati perintah Allah

b)

Karena prosesi meriah dengan banyak saksi undangan

c)

Karena tidak memiliki konsekuensi hukum apapun

d)

Karena mengikuti kebiasaan leluhur turun-temurun

7.

Pernyataan yang paling tepat tentang kata nikah dalam bahasa Indonesia adalah

a)

Menjadi padanan kata perkawinan dalam penggunaan

b)

Hanya dipakai untuk upacara adat tradisional

c)

Bermakna tunangan tanpa adanya akad ijab

d)

Digunakan khusus bagi pencatatan sipil negara

8.

Konsekuensi utama dari akad nikah menurut fiqh adalah

a)

Lahirnya hak dan kewajiban antara suami istri

b)

Penghapusan seluruh mahar dan nafkah wajib

c)

Pembatalan seluruh hubungan kekerabatan lama

d)

Peralihan otomatis seluruh harta orang tua

9.

Menurut Pasal 3 KHI, tujuan perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Apa makna sakinah dalam konteks ini?

a)

Ketenangan batin yang menenteramkan pasangan

b)

Kemampuan ekonomi keluarga yang berkecukupan

c)

Kepatuhan administratif pada pencatatan negara

d)

Ikatan emosional karena ketertarikan fisik semata

10.

Pernyataan manakah yang paling tepat menggambarkan mawaddah dalam relasi suami-istri?

a)

Kewajiban administratif dalam pencatatan

b)

Cinta membara terkait daya tarik dan hasrat

c)

Rasa kasih sayang lembut yang abadi

d)

Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan

11.

Rahmah dalam keluarga sering tampak ketika mawaddah meredup. Contoh perilaku yang mencerminkan rahmah adalah…

a)

Mengutamakan pesta pernikahan mewah

b)

Mencari validasi dari media sosial

c)

Kesabaran menerima kekurangan pasangan

d)

Meningkatkan belanja barang mewah

12.

Pasal 2 menyatakan sahnya perkawinan jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Apa konsekuensi administratif yang juga diwajibkan?

a)

Pelaporan harta bersama kepada pengadilan

b)

Pembayaran zakat sebelum akad nikah

c)

Pencatatan perkawinan menurut peraturan berlaku

d)

Adanya wali hakim dari kantor urusan agama

13.

Pasal 5 KHI menegaskan tujuan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Islam. Tujuan utamanya adalah…

a)

Menentukan jumlah mahar yang standar

b)

Menjamin ketertiban perkawinan di masyarakat

c)

Meningkatkan biaya administrasi pernikahan

d)

Mengganti peran wali dengan pegawai pencatat

14.

Menurut ketentuan, siapa yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan bagi umat Islam?

a)

Pegawai Pencatat Nikah sesuai UU terkait

b)

Kepala desa tanpa pelimpahan wewenang

c)

Saksi keluarga yang dituakan

d)

Pemuka adat setempat semata

15.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954 terutama mengatur tentang…

a)

Perjanjian pra-nikah dan harta

b)

Perlindungan anak dan adopsi

c)

Pembagian waris dan wasiat

d)

Pencatatan nikah, talak, dan rujuk

16.

Ayat mana dari Al-Qur'an yang menjadi dasar kebolehan menikahi hingga empat perempuan dengan syarat adil?

a)

An-Nisa ayat tiga

b)

Al-Baqarah ayat dua

c)

Ali Imran ayat lima

d)

An-Nahl ayat satu

17.

Menurut QS An-Nisa:3, apa yang harus dilakukan jika khawatir tidak mampu berlaku adil dalam poligami?

a)

Menikahi satu perempuan

b)

Mencari wali pengganti

c)

Menunda pernikahan

d)

Meningkatkan nafkah dahulu

18.

Manakah yang bukan termasuk lima kategori hukum pernikahan pada fikih klasik?

a)

Makruh

b)

Sunnah

c)

Fardhu kifayah

d)

Mubah

19.

Pernyataan yang tepat tentang hukum pernikahan adalah:

a)

Hanya haram bagi seluruh kondisi

b)

Selalu sunnah bagi semua orang

c)

Tergolong fardhu kifayah masyarakat

d)

Dapat wajib, sunnah, mubah, makruh, haram

20.

Rukun nikah yang mensyaratkan pernyataan serah-terima antara wali dan mempelai adalah

a)

Mahar wajib

b)

Khutbah nikah

c)

Dua saksi

d)

Ijab kabul

21.

Unsur berikut wajib ada dalam akad nikah agar sah, kecuali

a)

Calon suami

b)

Calon isteri

c)

Mahar tertulis

d)

Dua orang saksi

22.

Skenario: Seorang pria ingin menikah dua perempuan namun ragu mampu adil. Keputusan paling sesuai syariat adalah

a)

Menunggu saksi setelah akad selesai

b)

Menikahi satu perempuan saja

c)

Menikah tanpa wali untuk cepat

d)

Tetap menikah dua lalu belajar adil

23.

Dalam daftar rukun nikah, siapakah yang mewakili perempuan dalam akad bila memenuhi syarat?

a)

Imam masjid setempat

b)

Ketua RT lingkungan

c)

Wali dari pihak perempuan

d)

Saksi laki-laki tertua

24.

Kelompok mana yang benar sebagai lima hukum pernikahan dalam fikih?

a)

Mubah, halal, baik, sah, wajib

b)

Fardu, sunnah, halal, makruh, baik

c)

Sunnah, mubah, wajib, makruh, haram

d)

Wajib, sunnah, mustahab, halal, mubah

25.

Makna utama dari peringatan dalam QS An-Nisa:3 adalah agar

a)

Mahar selalu besar nilainya

b)

Akad dilakukan di masjid

c)

Poligami diwajibkan setiap laki-laki

d)

Keadilan dijaga dalam pernikahan

26.

Apa pengertian khitbah dalam hukum Islam?

a)

Pemberian mahar sebagai tanda keseriusan pernikahan

b)

Upacara akad nikah dengan saksi dan wali yang sah

c)

Permintaan seorang laki-laki agar seorang perempuan menjadi istri

d)

Kesepakatan keluarga besar tentang biaya pernikahan

27.

Bagaimana cara menyampaikan pinangan kepada gadis atau janda yang masa iddahnya telah selesai?

a)

Dilakukan rahasia tanpa sepengetahuan wali dan keluarganya

b)

Ditunda sampai akad nikah ditentukan oleh wali pihak perempuan

c)

Dilakukan secara sindiran melalui perantara keluarga terdekat

d)

Disampaikan secara terang-terangan dan jelas kepada pihak perempuan

28.

Pinangan kepada janda yang sedang menjalani iddah talaq bain atau ditinggal mati suami seharusnya dilakukan dengan cara apa?

a)

Melalui akad nikah sementara sampai iddah selesai

b)

Dengan mengirimkan mahar sebagai tanda keseriusan

c)

Secara terang-terangan di hadapan wali perempuan

d)

Secara sindiran halus tanpa pernyataan tegas

29.

Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dasar kebolehan menyindir dalam meminang janda saat iddah disebutkan berasal dari surat mana?

a)

Al-Baqarah ayat 235 sebagai pedoman peminangan

b)

An-Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan keluarga

c)

Ar-Rum ayat 21 tentang mawaddah wa rahmah

d)

An-Nur ayat 32 tentang anjuran menikahkan

30.

Mengapa pinangan kepada janda dalam masa iddah tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan?

a)

Agar tidak melanggar aturan wali dalam pernikahan

b)

Supaya keluarga dapat mempertimbangkan mahar terlebih dahulu

c)

Karena akad nikah harus dilakukan di depan saksi

d)

Untuk menjaga kehormatan dan ketentuan masa iddah

31.

Manakah pernyataan yang tepat tentang perbedaan cara meminang berdasarkan status iddah?

a)

Selesai iddah terang-terangan, dalam iddah hanya sindiran

b)

Selesai iddah sindiran, dalam iddah harus terang-terangan

c)

Selesai iddah tidak boleh dipinang sebelum akad nikah

d)

Dalam iddah boleh terang-terangan dan membawa mahar

32.

Seorang laki-laki ingin meminang janda yang baru dua minggu ditinggal wafat suaminya. Tindakan yang paling sesuai aturan adalah?

a)

Menyampaikan keinginan secara sindiran tanpa janji tegas

b)

Mengucapkan pinangan tegas di depan wali perempuan

c)

Menyepakati tanggal akad nikah sebelum iddah selesai

d)

Memberikan cincin lamaran sebagai tanda pertunangan

33.

Contoh kalimat yang sesuai untuk meminang perempuan yang telah selesai iddah adalah?

a)

Andai Allah takdirkan, semoga kita bisa bersama

b)

Saya ingin menikahi Anda bila Anda berkenan

c)

Semoga kelak kita disatukan dalam ikatan halal

d)

Jika nanti tepat waktunya, mari kita seriuskan

34.

Menurut Pasal 11 KHI, bagaimana cara peminangan dapat dilakukan?

a)

Selalu melalui orang tua kedua pihak

b)

Langsung oleh pihak yang berkehendak saja

c)

Melalui perantara tepercaya atau langsung

d)

Hanya lewat tokoh agama setempat

35.

Mana yang diperbolehkan dipinang menurut Pasal 12 ayat (1)?

a)

Istri yang ditalak dan masih serumah

b)

Wanita yang sedang dipinang orang lain

c)

Seorang janda yang selesai masa iddah

d)

Wanita dalam masa iddah raj'iah

36.

Pasal 12 ayat (2) menyatakan status wanita yang ditalak raj'iy terhadap pinangan adalah

a)

Boleh dipinang secara terbuka

b)

Boleh dipinang secara sembunyi

c)

Haram dan dilarang dipinang

d)

Boleh jika mendapat izin suami

37.

Kapan dilarang meminang wanita yang sedang dipinang pria lain?

a)

Setelah ada penolakan pihak wanita

b)

Jika perantara tidak dapat dipercaya

c)

Ketika keluarga telah menyetujui

d)

Selama pinangan sebelumnya belum putus

38.

Pasal 13 ayat (1) menegaskan akibat hukum dari pinangan adalah

a)

Mengikat secara adat setempat

b)

Menimbulkan hak waris terbatas

c)

Belum menimbulkan akibat hukum

d)

Mengikat penuh secara keperdataan

39.

Bagaimana tata cara yang dianjurkan ketika memutuskan hubungan peminangan menurut Pasal 13 ayat (2)?

a)

Dengan surat resmi pengadilan agama

b)

Dengan cara baik sesuai tuntunan adat setempat

c)

Dengan pernyataan diam-diam kepada keluarga

d)

Dengan mediasi wajib oleh tokoh masyarakat

40.

Apa status hukum melihat perempuan yang hendak dinikahi dalam fikih pernikahan?

a)

Diharamkan tanpa wali yang hadir

b)

Diwajibkan sebelum akad pernikahan

c)

Disunnahkan sebagai pendahuluan pernikahan

d)

Dimakruhkan karena membuka aurat

41.

Tujuan utama nazhor terhadap calon istri adalah untuk apa?

a)

Mengatur jadwal pesta pernikahan

b)

Mengetahui penampilan dan kecantikannya

c)

Menentukan besaran mahar yang layak

d)

Memastikan kesamaan mazhab keluarga

42.

Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hambali), bagian tubuh yang boleh dilihat saat nazhor adalah apa?

a)

Seluruh tangan hingga siku

b)

Leher dan pergelangan kaki

c)

Rambut dan betis bagian bawah

d)

Wajah dan kedua telapak tangan

43.

Alasan dibolehkannya melihat wajah calon istri menurut ulama adalah karena wajah menunjukkan apa?

a)

Kecantikan atau kelembutan kulit

b)

Usia biologis yang akurat

c)

Status sosial keluarganya

d)

Kadar kecerdasan intelektual

44.

Dalam penjelasan ulama, kedua telapak tangan calon istri boleh dilihat karena dianggap menunjukkan apa?

a)

Kesuburan atau kehalusan tubuh

b)

Kesiapan finansial pribadi

c)

Kemampuan mengelola rumah

d)

Komitmen keagamaan harian

45.

Apa definisi mahram yang tepat dalam fikih pernikahan Islam?

a)

Orang yang hanya dilarang dinikahi saat ihram saja

b)

Orang yang halal dinikahi kapan saja tanpa syarat

c)

Orang yang boleh dinikahi sementara waktu tertentu

d)

Orang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu

46.

Dalam kategori mahram nasab, siapa yang termasuk secara langsung?

a)

Saudara ipar dari pasangan

b)

Paman jauh dari tetangga lama

c)

Ayah kandung dan ibu kandung

d)

Sepupu misan dari pihak ibu

47.

Manakah yang tergolong mahram karena pernikahan (mahram nikah)?

a)

Menantu setelah akad yang sah

b)

Saudara kandung seibu

c)

Sepupu kandung satu kakek

d)

Ponakan dari saudara kandung

48.

Menurut diagram, sepupu termasuk kategori apa terkait hukum menikah?

a)

Bukan mahram sehingga boleh dinikahi

b)

Mahram susuan yang permanen

c)

Mahram nasab yang permanen

d)

Mahram nikah yang sementara

49.

Seorang laki-laki, apakah boleh menikahi saudara ipar istrinya secara bersamaan?

a)

Wajib jika istri meninggal dunia

b)

Boleh karena bukan mahram permanen

c)

Boleh jika mendapat izin keluarga

d)

Tidak boleh dinikahi secara bersamaan

50.

Siapa yang termasuk bukan mahram berdasarkan diagram dan karenanya boleh dinikahi?

a)

Ibu mertua dari pasangan

b)

Cucu kandung dari anak sendiri

c)

Anak tiri setelah terjadi khalwat

d)

Sepupu misan dari pihak ayah

51.

Dalam penerapan, mengapa cucu tiri tidak boleh dinikahi oleh seseorang yang telah menikahi neneknya?

a)

Karena termasuk mahram nasab langsung

b)

Karena menjadi mahram nikah melalui akad

c)

Karena setara dengan saudara sepersusuan

d)

Karena dianggap wali nasab otomatis

52.

Identifikasi pasangan hubungan yang keduanya berstatus mahram nasab.

a)

Paman/bibi dan ayah/ibu kandung

b)

Mertua dan menantu dari pernikahan

c)

Suami/istri dan saudara ipar

d)

Sepupu dan sepupu misan berbeda garis

53.

Kategori utama wanita yang haram dinikahi dalam fikih meliputi hubungan nasab, pertalian nikah, dan apa lagi?

a)

Talak dan rujuk

b)

Waris dan wasiat

c)

Mahar dan nafkah

d)

Radha'ah atau persusuan

54.

Siapa yang termasuk haram dinikahi karena hubungan nasab secara jalur ke atas?

a)

Ibu dan nenek secara mutlak

b)

Ibu mertua dan nenek istri

c)

Ibu susu dan nenek susu

d)

Istri ayah dan istri kakek

55.

Contoh haram dinikahi karena nasab pada jalur ke bawah adalah siapa?

a)

Ibu susu dan saudara susu

b)

Istri ayah sepanjang hidup

c)

Bibi dari jalur pernikahan

d)

Anak perempuan dan keturunannya

56.

Dalam kategori nasab, saudara perempuan termasuk kelompok apa?

a)

Mahram karena nasab

b)

Mahram sementara nikah

c)

Mahram karena susuan

d)

Mahram karena sumpah

57.

Bibi dari jalur ayah termasuk haram dinikahi beserta siapa?

a)

Seluruh jalur ke atasnya

b)

Seluruh jalur ke bawahnya

c)

Saudara laki-lakinya saja

d)

Hanya bibi kandung tertentu

58.

Anak perempuan dari saudara laki-laki termasuk apa dalam hukum pernikahan?

a)

Boleh dinikahi dengan izin

b)

Haram dinikahi karena sumpah

c)

Haram dinikahi karena susuan

d)

Haram dinikahi karena nasab

59.

Siapa yang haram dinikahi karena pertalian nikah pada jalur ke atas pihak ayah?

a)

Istri ayah dan istri kakek

b)

Saudara seayah dan seibu

c)

Anak tiri dan saudara tiri

d)

Ibu susu dan bibi susu

60.

Siapa yang termasuk mahram karena pertalian nikah dari pihak istri?

a)

Ibu istri dan nenek istri

b)

Saudara perempuan istri

c)

Bibi dari jalur istri

d)

Sepupu pihak istri

61.

Radha'ah berarti hubungan apa dalam konteks kemahraman?

a)

Sumpah li'an

b)

Perwalian nikah

c)

Persusuan yang sah

d)

Perjanjian mahar

62.

Siapa yang haram dinikahi karena radha'ah secara langsung?

a)

Ibu mertua

b)

Bibi dari ayah

c)

Ibu yang menyusui

d)

Istri kakek

63.

Saudara se-susuan berkedudukan bagaimana dalam hukum pernikahan?

a)

Hanya haram saat kecil

b)

Haram dinikahi layaknya saudara nasab

c)

Boleh dinikahi dengan wali

d)

Makruh dinikahi sementara

64.

Mana berikut yang BUKAN termasuk haram karena nasab?

a)

Saudara perempuan kandung

b)

Anak perempuan keturunan

c)

Bibi dari jalur ayah

d)

Ibu mertua dari istri

65.

Apabila seseorang berselisih nasab dengan anaknya melalui sumpah pengingkaran (li'an), status hubungan pernikahan dengan ibu anak itu menjadi bagaimana?

a)

Pernikahan berakhir permanen

b)

Tetap berjalan sementara

c)

Hanya terhenti sesaat

d)

Tidak berpengaruh sama sekali

66.

Mengapa istri ayah haram dinikahi meski bukan ibu kandung?

a)

Karena pertalian nikah yang mengharamkan

b)

Karena hubungan persusuan lama

c)

Karena larangan adat semata

d)

Karena akad waris keluarga

67.

Dalam kasus radha'ah, status kemahraman berlaku berdasarkan apa?

a)

Adanya proses menyusui yang sah

b)

Adanya akad nikah terdahulu

c)

Adanya pertalian nasab jauh

d)

Adanya sumpah li'an kuat