Search Header Logo
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Assessment

Presentation

Computers

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Andri Rahman

Used 40+ times

FREE Resource

15 Slides • 3 Questions

1

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Andri Rahman, S.Kom

Slide image

2

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik Menjelaskan tentang aturan-aturan hak cipta, Menjelaskan dampak pelanggaran hak cipta, Menjelaskan jenis pelanggaran hak cipta dan Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi

3

HAKI ??

hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.


Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

4

Macam-macam HAKI

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri : Paten

5

Hak Cipta

hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 butir 1)

6

Hak Kekayaan Industri : Paten

hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya

7

Konsep HAKI

  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).

  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.

  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2

8

Dasar HAKI Karya Intelektual

  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide

  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.


9

Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

  • Penemuan

  • Desain Produk

  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software

  • Nama dan Merek Usaha

  • Know-How & Informasi Rahasia

  • Desain Tata Letak IC

  • Varietas Baru Tanaman

10

Tujuan Penerapan HAKI

  • Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain

  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual

  • Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia





11

Pengaturan HAKI di Indonesia

  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta

  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten

  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk


12


  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industr

  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman




13

Jenis pelanggaran Hak Cipta

  • Membeli software program hasil bajakan

  • Melakukan instalasi software komputer kedalam hard disk ( hard disk loading) dengan program hasil bajakan

  • Penggunaan satu lisesnsi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server lebih dari jumlah yang semestinya. 

  • Melakukan modifikasi program software tampa izin

  • Melakukan penggandaan tampa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis

  • Pembajakan

  • Hacking/cracking

14

NEXT QUIZZ, SIAP???


15

Multiple Choice

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan disebut dengan ....

1

Hak Atas Kekayaan Industri

2

Hak Atas Kekayaan Intelektual

3

Hak Atas Kekayaan Informasi

4

Hak Atas Kekayaan Indonesia

16

Multiple Choice

Organisasi yang mewadahi HAKI di tingkat internasional adalah.....

1

WHO

2

WIPO

3

UNESCO

4

UNICEF

5

IMF

17

Multiple Choice

Berikut yangbukan merupakan tujuan penerapan HAKI

1

Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain

2

Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual

3

Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

4

Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

18

Biodata

  • Andri Rahman, S.Kom

  • Kapau, 16 Oktober 1993

  • Islam

  • Jorong Induring Nagari Kapau Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam

  • andrirahman02@gmail.com

Slide image

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Andri Rahman, S.Kom

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE