Search Header Logo
otoritas jasa keuangan

otoritas jasa keuangan

Assessment

Presentation

Social Studies

10th Grade

Hard

Created by

Dian Novita

Used 10+ times

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

media

2

Lembaga Jasa Keuangan

By Dian Novita

EKONOMI KELAS X SEMESTER 2

3

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga  lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan  atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

4

​Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank, seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.Baca selengkapnya di artikel "Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK", https://tirto.id/gl2v

5

wewenang OJK pada sektor jasa keuangan Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, Menetapkan peraturan dan keputusan OJK, Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,Baca selengkapnya di artikel "Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK",

6

​Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,Baca selengkapnya di artikel "Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK",

7

​Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, Melakukan penunjukan pengelola statuter, Menetapkan penggunaan pengelola statuter, Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, Terhadap penyedia jasa keuangan, OJK berwenang memberikan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.Baca selengkapnya di artikel "Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK",

8

Lembaga Jasa Uang Perbankan 

Pengertian dan Fungsi Bank

Perbankan adalah salah 1 lembaga penopang perekonomian Indonesia.

Berdasarkan UU NRI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis Bank 

Dapat dibagi menjadi 3 : berdasarkan fungsi, kepemilikan & kegiatan operasionalnya

Berdasarkan fungsinya : 

  • Bank sentral 

  • Bank umum 

  • Bank bank perkreditan rakyat (BPR)

9

Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB)

10

​Wewenang khusus OJK pada sektor perbankan Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, seperti perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. Pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.Baca selengkapnya di artikel "Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK",

11

Lembaga Jasa Keuangan bukan Bank 

Pasar modal adalah kegiatan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang menerbitkan efek, serta lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek. 

a. Fungsi dan Peran Pasar Modal 

  1. Menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misal : pemerintah) 

  2. Sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi 

  3. Pasar modal memfasilitasi berbagai sarana & prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. 

  4. Jembatan antara permintaan efek dari investor dan penawaran efek dari emiten 

12

media
media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE