Search Header Logo
Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Assessment

Presentation

Other

8th Grade

Medium

Created by

Remanson Sianturi

Used 7+ times

FREE Resource

12 Slides • 10 Questions

1

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Bersama Remanson Sianturi, S.Pd

SMP Negeri 2 Silima Punggapungga

Kabupaten Dairi

Slide image

2

Kompetensi Dasar :

Siswamampu:

1.1   BersyukurkepadaTuhan Yang MahaEsaatasconsensusnasionalPancasilasebagaidasarNegaradanPandanganhidupbangsa

2.1   Mengembangkansikap yang mencerminkannilai-nilailuhurPancasilasebagaidasarNegaradanpandanganhidupbangsa

3.1   MenelaahPancasilasebagaidasarNegaradanpandanganhidupbangsa

4.1    Menyajihasiltelaahnilai-nilai Pancasila sebagaidasarnegaradanpandanganhidupbangsadalamkehidupansehari-hari

3

Tujuan Pembelajaran :

Setelah membaca teks, video dan diskusi bersama guru siswa dapat :

1. Memahami arti kedudukan pancasila

2. Memahami fungsi pancasila

3. Memahami arti Pancasila sebagai dasar negara

4. Memahami arti Pancasila sebagai pandangan hidup

4

Memahami Kedudukan dan fungsi Pancasila

1. Arti Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.


Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.


Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).


Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a. dilarang melakukan kekerasan,

b. dilarang mencuri,

c. dilarang berjiwa dengki,

d. dilarang berbohong, dan

e. dilarang mabuk/minuman keras.


Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.


Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.


Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.


Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.


Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.


Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Fungsi Pancasila

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.


Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:


1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia 

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.


2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.


3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum 

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).


4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur 

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.


5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia 

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.


6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.


7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan 

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.


3. Pancasila sebagai dasar negara

Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain.


Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.


Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.


Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa.


Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.


Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.


Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini. ”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.


Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.


Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.


Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.


Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”


Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.


Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.


Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.


Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.


Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa


”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.


Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.


4. Pancasila Sebagai pandangan Hidup

Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula.


Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.


Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.


Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.


Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.


Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.


Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat.


Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.


Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.


Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia.


Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”.


Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.


Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.


Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.


Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama.


Dalam Sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:


”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”. ”...kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.


Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak meniru ideologi bangsa lain?


Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.


Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam.


Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5

Slide image

6

Slide image

7

Slide image

8

Slide image

9

Slide image

10

Slide image

11

Slide image

12

Kuis/Evaluasi

- Pilihlah jawaban yang paling benar di antara jawaban yang diberikan

- SELAMAT BEKERJA

13

Multiple Choice

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, artinya...

1

ditulis dalam lambang negara

2

dijadikan dasar mengatur negara

3

diajarkan pada pendidikan formal

4

ditulis di dalam dokumen negara

14

Multiple Choice

Berikut ini perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-3 adalah...

1

sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa

2

tidak memaksakan kehendak

3

mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain

4

menyeimbangkan hak dengan kewajiban

15

Multiple Choice

"Ketuhanan yang Berkebudayaan" merupakan usulan dasar negara dyang dikemukakan oleh...

1
2
3
4

16

Multiple Choice

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah...

1

menghargai sesama manusia

2

rajin bekerja demi masa depan

3

mengembangkan musyawarah

4

menghormati budaya daerah lain

17

Multiple Choice

berikut merupakan lambang sila kedua yaitu...

1
2
3
4

18

Multiple Choice

Dasar negara Pancasila tidak bisa diganti dengan dasar negara lain, karena Pancasila mengandung nilai yang berasal dari...

1

Bangsa Indonesia dan Bangsa lain

2

bangsa Indonesia sendiri

3

warisan bangsa yang menjajah

4

budaya bangsa-bangsa

19

Multiple Choice

Manakah yang bukan merupakan tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI...

1
2
3
4

20

Multiple Choice

Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit dengan sebutan...

1

Pancasyla

2

Pancabakti

3

Panchadharma

4

Pancakrama

21

Multiple Choice

Menurut sejarah Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dicetuskan oleh...

1

Drs. Mohammad Hatta

2

Ir. Soekarno

3

Mohammad yamin

4

Achmad Soebarjo

22

Multiple Choice

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea...

1

pertama

2

kedua

3

ketiga

4

keempat

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Bersama Remanson Sianturi, S.Pd

SMP Negeri 2 Silima Punggapungga

Kabupaten Dairi

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 22

SLIDE