Search Header Logo
OJK dan Lembaga Jasa Keuangan

OJK dan Lembaga Jasa Keuangan

Assessment

Presentation

Other

University

Hard

Created by

Supri Yani

Used 20+ times

FREE Resource

17 Slides • 0 Questions

1

OJK dan Lembaga Jasa Keuangan

by Supriyaningsih

Slide image

2

OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. OJK merupakan lembaga negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.



Slide image

3

OJK

TUGAS OJK

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan.

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.

Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.


Slide image

4

Wewenang OJK


Menetapkan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.

Mengatur tentang tata cara penetapan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan.

Mengatur tentang struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Membuat dan menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.

Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK berwenang memberikan dan/ atau mencabut ijin usaha, pengesahan, dan penetapan lain dalan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


5

Perbankan

Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.


Slide image

6

Perbankan


Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.


Slide image

7

Fungsi Perbankan


1.Menghimpun dana dari masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.


2. Menyalurkan dana kepada masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.


8

Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.


Slide image

9

Jenis-Jenis Pensiun


1.Pensiun Normal. Pensiun normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.

2.Pensiun Dipercepat. Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.

3.Pensiun Ditunda. Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.

4.Pensiun Cacat. Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.


10

Program Dana Pensiun


1.Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besaran uang pensiun.

2.Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program pensiun iuran pasti, besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing dan saving plan dimana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).


11

Pegadaian

Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dala, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.


Slide image

12

Tugas Pokok Pegadaian


Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.


Slide image

13

Fungsi Pegadaian

Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.

Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.

Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.

Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.

Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.


Slide image

14

Tujuan Pegadaian

1.Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai

2.Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.

3.Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.


Slide image

15

Jenis-Jenis Pegadaian

1. Pegadaian konvensional

Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.

2. Pegadaian Syariah

Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain :

menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.


16

Asuransi

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


Slide image

17

Jenis Asuransi

Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:

Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahui dan rumusan :

“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ahan diderita oleh tertanggung.”

Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan :

“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”


OJK dan Lembaga Jasa Keuangan

by Supriyaningsih

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE