Search Header Logo
MILKIYAH (KEPEMILIKAN DALAM ISLAM)

MILKIYAH (KEPEMILIKAN DALAM ISLAM)

Assessment

Presentation

Religious Studies

10th Grade

Easy

Created by

ahl allah

Used 4+ times

FREE Resource

5 Slides • 2 Questions

1

MILKIYAH, AKAD DAN IHYAUL MAWAT

Slide image

2

Milkiyah (Kepemilikan Dalam Islam)

Islam mengatur bagaimana seseorang beribadah, bertransaksi, berkeluarga dan bersosial.

Sebuah maqālah mengatakan “berhati-hatilah dalam bertransaksi”, ini menunjukkan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara bertransaksi yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Karena dalam ibadah, Allah Swt. akan mengampuni siapa saja yang dikehendaki, tapi dalam transaksi Allah Swt. hanya akan mengampuni kepada orang yang sudah mendapatkan kerelaan dari partner transaksinya.

Agama Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menggunakan apa yang hanya menjadi miliknya atau milik orang dengan izin. Suatu barang akan sepenuhnya menjadi milik seseorang setelah adanya proses kepemilikan.

Secara umum, kepemilikan terbagi menjadi kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh. Kepemilikan. Kepemilikan tidak utuh terbagi lagi menjadi kepemilikan barang dan kepemilikan manfaat.


3

DALIL DAN DEFINISI TENTANG KEPEMILIKAN

Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al-Aḥzāb (33) : 50


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَب

Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu”


Definisi kepemilikan dalam Islam:

Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf.

Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebut terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila. Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakālah) terhadap suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyābah) yang dilegalkan syariat. 

4

Open Ended

Jelaskan definisi millkiyah (kepemilikan dalam Islam), dan sebutkan dalilnya....

5

Macam-macam kepemilikan dalam Islam

a. Kepemilikan Utuh

Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya.

Sebab-sebab kepemilikan utuh ada empat:

1) Istīlā’ ‘Alā Al-Mubāḥ Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang dan tidak ada larangan syariat untuk memilikinya. Seperti penangkapan ikan di laut, mengambil air dari sumber dan berburu hewan.

2) Al-‘Uqūd Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. Seperti transaksi hibah (pemberian), bai’ (jual beli), i'ārah (pinjam meminjam) dan yang lain.

3) Khalafiyyah Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian. Baik berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi (taḍmīn).

4) Tawallud Min Al-Mamlūk Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. Seperti buah dari pohon yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan susu kambing dari kambing yang dimiliki.


b. Kepemilikan Tidak Utuh

Kepemilikan tidak utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja. 

1) Kepemilikan Barang

Kepemilikan barang adalah kepemilikan seseorang terhadap barangnya saja. Yakni barangnya ia miliki, sedangkan manfaatnya milik orang lain. Seperti Ahmad berwasiat kepada Yasir untuk menempati rumah Ahmad selama Yasir hidup. Jika Ahmad meninggal, maka kepemilikan rumah (barangnya saja) berpindah kepada ahli waris Ahmad dengan sistem warisan. Sedangkan manfaat rumah milik Yasir selama ia hidup dengan sistem wasiat. Jika Yasir meninggal, maka kepemilikan rumah baik barang dan manfaatnya kembali kepada ahli waris Ahmad. Sehingga kepemilikan ahli waris Ahmad terhadap rumah setelah Yasir meninggal menjadi kepemilikan utuh, yakni kepemilikan terhadap barang sekaligus manfaanya. Sedangkan selama Yasir masih hidup, kepemilikan Ahli waris Ahmad terhadap rumah adalah kepemilikan tidak utuh. Karena kepemilikan mereka hanya kepemilikan terhadap barangnya saja yang berkonsekuensi tidak boleh memanfaatkan rumah (menempati) selama Yasir masih hidup.

2) Kepemilikan Manfaat

Kepemilikan manfaat adalah kepemilikan seseorang terhadap manfaatnya saja sedangkan barangnya milik orang lain. Sebab-sebab kepemilikan manfaat ada empat yakni, Pinjam-meminjam, Sewa, Wakaf dan Wasiat

Slide image

6

Open Ended

Ahmad membeli sebungkus cilok dipenjual bakso yang biasa mangkal didepan rumahnya. kepemilikan ahmad atas sebungkus cilok yang dimakannya disebut sebagai kepemilkan......

7

MILKIYAH, AKAD DAN IHYAUL MAWAT

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 7

SLIDE