Search Header Logo
k3 Pemboran part 3

k3 Pemboran part 3

Assessment

Presentation

Education, Specialty

12th Grade

Hard

Created by

Gani Afri

FREE Resource

6 Slides • 0 Questions

1

K3 PEMBORAN PART 4

Slide image

2

Pasal 235

Peringatan dan Tanda Lain

Tanda peringatan atau larangan untuk orang yang tidak berhak, lampu terbuka, merokok dan bahaya lainnya harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat serta tanda yang menunjukkan letak alat pemadam api dan kotak P3K.

3

Pasal 236

Bor Tangan

Sebelum bor tangan angin dipindahkan dari suatu daerah kerja ke daerah kerja lainnya, kompresor harus dimatikan dan selangnya harus dilepaskan.

4

Pasal 237

Instalasi Bor Terapung

1)    Geladak kerja pada lantai kerja terapung sekurang-kurangnya 50 sentimeter di atas permukaan air pada waktu pasang naik dan harus dilengkapi dengan pagar pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung harus dibuat kedap air dan harus diperiksa sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.

2)    Setiap sudut geladak kerja, harus diikatkan ke jangkar yang memadai beratnya. Kawat jangkar harus direntangkan dengan kencang yang panjangnya lima kali dalamnya air. Letak jangkar didasar air, harus diberi tanda.

3)    Setiap instalasi bor terapung harus dilengkapi dengan :

a.    baju pelampung dengan jumlah sekurang-kurangnya 110 persen dari jumlah pekerja tambang terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau;

b.    pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter dan dengan tali yang masing-masing panjangnya tidak kurang dari 25 meter dalam jumlah yang cukup dan

c.    pelampung bulat dengan panjang tali 25 meter sekurang-kurangnya 3 buah.


5


4) Selama gilir kerja, harus tersedia perahu penolong dengan kapasitas sekurang-kurangnya 150 persen dari jumlah pekerja tambang dalam gilir kerja tersebut.

5) Apabila diduga atau diperkirakan akan terjadi gelombang besar, instalasi bor terapung harus dipindahkan pada jarak sekurang-kurangnya 40 meter dari lokasi bor semula dan dijangkarkan. Semua pekerja harus segera meninggalkan instalasi bor tersebut.

6) Sistem komunikasi radio dua arah harus tersedia antara instalasi bor terapung dengan stasiun di darat.


6

Pasal 238

Kapal Bor

1)    Setiap kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pemboran harus tunduk kepada peraturan pelayaran yang berlaku.

2)    Derek bor atau tiang bor pada kapal bor harus dilengkapi dengan :

a.    bendera perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada waktu siang;

b.    lampu merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya dua mil laut dan

c.    satu atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 meter dan 30 meter di atas permukaan laut dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya 5 mil laut pada waktu gelap.

3)    Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, harus dirancang untuk dapat mengirimkan Kode Morse (..___ ) huruf U serentak dan terus menerus selama 15 detik.

4)    Setiap kapal bor harus dilengkapi dengan pembangkit tenaga listrik cadangan.

5)    Setiap kapal bor, harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup untuk memadamkan kebakaran, penyelamatan di laut dan untuk pekerjaan pemboran.


K3 PEMBORAN PART 4

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 6

SLIDE