Search Header Logo
Materi Perpajakan

Materi Perpajakan

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Hard

Created by

Santu R. Patioli

Used 6+ times

FREE Resource

15 Slides • 0 Questions

1

Perpajakan

 Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

Slide image

2

Pendapat Ahli Ekonomi Tentang Pajak

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

 

3

Ahli ke dua

  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

     

4

Dr. Soeparman

  • Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

     


     

5

Ahli Lanjutan

  • Menurut Prof. S.I. Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. 

6

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007

  • UU NOMOR 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

7

Kesimpulan

Berdasarkan definisi di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

Iuran wajib pada negara.

Bersifat memaksa.

Dipungut berdasarkan undang-undang.

Tidak mendapat balas jasa.

Slide image

8

Fungsi Pajak


  • Fungsi Pajak

    Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, dan mengatur kegiatan ekonomi negara. Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

9

Slide image

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

 Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji ASN.

Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Coba kalian pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgeter. Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%. 

10

Slide image

. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

 

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

a. Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.

c. Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%. 

d. Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif. 







11

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

 

  • Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

12

Manfaat Pajak 

Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak:

1. Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.

2. Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

3. Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

13

Manfaat Pajak Lanjutan

4. Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

5. Membayar utang negara.

6. Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

7. Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.

 

14

Tarif Pajak 

  • Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis yaitu: 

  • Tarif Pajak Proporsional (sebanding) 

  • Tarif Pajak Degresif (Menurun) 

  •  Tarif Pajak Progresif (Naik) 

15

Terima Kasih

semoga sukses

Perpajakan

 Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE