Search Header Logo
Pembelajaran Interaktif Etika dan Hukum

Pembelajaran Interaktif Etika dan Hukum

Assessment

Presentation

Moral Science, Education, Social Studies

University

Hard

Created by

Gusty Dadi

Used 1+ times

FREE Resource

13 Slides • 7 Questions

1

Pembelajaran Interaktif Etika dan Hukum

​"KAJIAN ETIS DAN YURIDIS TENTANG HOAKS"

by Gusty Dadi

media

2

APA ITU HOAKS ?

Berita atau informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, disengaja atau pun tidak, dalam bentuk tulisan, gambar, video, teks opini, data, dll—langsung maupun lewat media sosial (internet). Berita yang seolah-olah benar tetapi  sebenarnya bohong.

media

3

​JENIS HOAKS

  • ​FAKE NEWS

  • ​PROPAGANDA

  • ​TAUTAN JEBAKAN

  • ​MISINFORMATION

  • ​CONFIRMATION BIAS

  • ​SATIRE

  • KONTEN PALSU

  • KONTEN TIRUAN

  • ​KONTEN MENYESATKAN

  • ​KONTEN YG SALAH

  • ​KONEKSI YANG SALAH

  • ​VIRUS

  • ​KIRIM PESAN BERANTAI

  • ​DAPAT HADIAH GRATIS

  • ​PENCEMARAN NAMA

​NURUL HIDAYAH

CLAIRE WARDEL-KOMINFO​

HOAKS DI MEDSOS

media
media

4

​CIRI HOAKS

  • Sumber berita tidak dapat dipercaya (alamat web);

  • ​Foto, tulisan, dan video dalam berita tersebut merupakan rekayasa, hasil editing dan tidak sesuai aslinya;

  • ​Punya kandungan unsur politik, SARA-Adanya unsur provokatif.

media

5

​CARA KENAL HOAKS

  • Umumnya ada kalimat: “KIRIMKAN INI KE SETIAP ORANG YANG  ANDA KENAL…”, “TOLONG SEBARKAN…”

  • Ada penekanan dengan huruf besar, tebal, dengan tanda baca penegasan;

  • Jika berisi info yang sangat penting belum  pernah anda dengar di media resmi lebih baik curiga;

  • Periksa sumber berita, apakah terpercaya atau tidak;

  • Identik dengan pesan berantai;

  • Memuat sumber berita dari media resmi padahal itu palsu.

media

6

DAMPAK HOAKS: POLITIK

  • PENGALIHAN DUKUNGAN POLITIK

  • ​DISTRUST TERHADAP PEMERINTAHAN

  • ​INSTABILITAS POLITIK

  • ​TERANCAMNYA PERSATUAN DAN KESATUAN

  • ​KERICUHAN/KERUSUHAN

  • ​KETAKUTAN PUBLIK

media

7

DAMPAK HOAKS: HUKUM

Terjadinya pelanggaran hukum dan kejahatan yang diprovaksi oleh adanya hoaks (kekerasan fisik, penganiayaan, main hakim sendiri, pembunuhan, sanksi hukum, dll)

media
media
media

8

HOAKS DARI PERSPEKTIF ETIKA

HOAKS MERUPAKAN EFEK DARI KETIADAAN RASA SIMPATI SEBAGAI BENTUK PERASAAN MORAL. PERASAAN MORAL INI SEHARUSNYA ADA PADA SETIAP PRIBADI DI MANA IA MAU MENYENANGKAN DIRI DAN ORANG LAIN SERTA BERGUNA BAGI DIRI DAN ORANG LAIN.

media

DAVID HUME

9

HOAKS DARI PERSPEKTIF ETIKA

  • HOAKS ADALAH BENTUK PENGABAIAN TERHADAP KEWAJIBAN ETIS UNTUK TAAT DAN HORMAT TERHADAP HUKUM;

  • ​HOAKS ADALAH BENTUK PENGINGKARAN TERHADAP KEWAJIBAN HIPOTETIS UNTUK MENCAPAI KEDAMAIAN HIDUP BERSAMA;

  • ​HOAKS ADALAH BENTUK PENAFIKAN TERHADAP KEWAJIBAN KATEGORIS TENTANG BERKATA JUJUR DAN BENAR YANG BERLAKU MUTLAK DAN UNIVERSAL

IMMANUEL KANT

media

10

HOAKS DARI PERSPEKTIF ETIKA

  • HOAKS ADALAH BENTUK DARI KEHILANGAN RASA TANGGUNGN JAWAB YANG MERUPAKAN DASAR DARI KEBEBASAN DAN EKSISTENSI MANUSIA ;

  • ​HOAKS MERUPAKAN BUKTI NYATA KETIADAAN TANGGUNG JAWAB DALAM MEMANUSIAKAN DIRI DAN ORANG LAIN (ACTUS HOMINIS)

EMANUEL LEVINAS

media

11

​HOAKS DARI PERSPEKTIF HUKUM

Pasal 28F UUD 1945 mengatur HAM berkomunikasi dan memperoleh informasi tetapi Hak ini dibatasi dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2). Orang tidak boleh menyampaikan berita bohong dan menyesatkan. Hoaks merupakan pelanggaran terhadap HAM untuk memperoleh berita yang benar sesuai Pasal 28F

  • Hoaks dalam bentuk pencemaran nama pihak lain merupakan bentuk palngaran hukum Pasal ​311 KUHP;

  • ​Hoaks dalam bentuk memberitakan kabar bohong berdampak kenaikan harga melanggara pasal 390 KUHP

KUHP

12

​HOAKS DARI PERSPEKTIF HUKUM

  • Hoaks adalah perbuatan melanaggar Pasal ​28 ayat (1) berkaitan dengan berita bohong yang mengakibatkan kerugian  konsumen  dalam Transaksi Elektronik; dan ayat (2) untuk  menimbulkan  rasa  kebencian  atau  permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA

  • Pelanggaran pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00;

  • ​Pelanggaran pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

13

K​ESIMPULAN &

REKOMENDASI

media
media
media
media

14

Multiple Choice

Manakah yang bukan merupakan jenis hoaks menurut Nurul Hidayah dalam artikel jurnalnya.....

1

Fake News

2

Confirmation Bias

3

Propaganda

4

Tautan Jebakan

5

Konten Palsu

15

Multiple Choice

Contoh hoaks di media sosial adalah... 

1

Virus

2

Kirim pesan berantai

3

Dapat Hadiah Gratis

4

Semua Jawaban benar

5

Pencemaran nama

16

Multiple Choice

Apa ciri khas dari berita yang masuk kategori hoaks

1

Diberitakan oleh orang penting

2

Sumber berita resmi

3

Mengandung konten yang provokatif

4

Berita disampaikan melalui facebook

5

Berita tentang olah raga

17

Multiple Choice

Hoaks sebagai tanda ketiadaan tanggung jawab merupakan kajian etis dengan menggunakan perspektif....

1

David Hume

2

Emanuel Levinas

3

Agustinus

4

Immanuel Kant

5

Driyarkara

18

Multiple Choice

Siapakah nama sosok terpiadana hoaks yang fotonya ditampilkan pada materi tentang dampak hoaks dalam bidang hukum....

1

Pinanky

2

Ratna Sarumapet

3

Nikita Mirzani

4

Wardah Hafidz

5

Veronica Koman

19

Multiple Choice

Hoaks adalah perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dalam KUHP. Pasal KUHP di bawah ini yang mengatur tentang perbuatan hoaks adalah...

1

Pasal 311

2

Pasal 320

3

pasal 400

4

Pasal 318

5

Pasal 392

20

Multiple Choice

Sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 tahun 2016 adalah paling lama....tahun

1

2

2

5

3

4

4

3

5

6

Pembelajaran Interaktif Etika dan Hukum

​"KAJIAN ETIS DAN YURIDIS TENTANG HOAKS"

by Gusty Dadi

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE