
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Presentation
•
Moral Science
•
8th Grade
•
Hard
Enik Kundari
Used 7+ times
FREE Resource
15 Slides • 0 Questions
1
2
1.Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
3
1.Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
5
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga,Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
6
2.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
di
Indonesia
7
2.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
8
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yangberlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di-
cabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau
lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per-
undang-undangan yang lama.e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan per-
aturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
9
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah (PP)
5.Peraturan Presiden (Perpres)
6.Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
11
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskandalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:
a.Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c.Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalampembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d.Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan danbermanfaatdalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara.
f.Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yangjelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh apisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem- berikan masukan dalam pembentukan.
​
​
​
12
13
a.Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b.Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
e.Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupabermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
14
g.Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j.Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
15
Terima kasih
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 15
SLIDE
Similar Resources on Wayground
10 questions
Norma dalam kehidupan bermasyarakat
Presentation
•
7th Grade
11 questions
Kelahiran Pancasila
Presentation
•
7th Grade
12 questions
PJPK T1 - UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PERMAINAN BOLA JARING
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Presentation
•
9th Grade
10 questions
Norma di Masyarakat
Presentation
•
8th Grade
12 questions
MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Presentation
•
8th Grade
14 questions
Demokrasi di Indonesia: Mengenal dan Memahami
Presentation
•
8th Grade
11 questions
Arti Pentingnya Norma Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Presentation
•
7th Grade
Popular Resources on Wayground
10 questions
How much do you know about our Portrait of an Eagle?
Quiz
•
10th Grade
10 questions
Fast Food Slogans
Quiz
•
6th - 8th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for Moral Science
10 questions
Fast Food Slogans
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
Brand Labels
Quiz
•
5th - 12th Grade
20 questions
Rational and Irrational Numbers
Quiz
•
8th Grade
20 questions
REGULAR Present tense verbs
Quiz
•
8th - 9th Grade
10 questions
Exploring Angles Formed by Lines Intersected by a Transversal
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Add and Subtract Integers
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
Graphing Inequalities on a Number Line
Quiz
•
6th - 9th Grade
20 questions
Scientific Method and Variables
Quiz
•
8th Grade