Search Header Logo
Norma dan Keadilan

Norma dan Keadilan

Assessment

Presentation

Special Education

7th Grade

Hard

Created by

Ujang Enjoh

FREE Resource

8 Slides • 0 Questions

1

Norma dan Keadilan

by Ujang Enjoh

2

Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain : 1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial. 2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masya - rakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban. 3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

3

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

4

​Interaksi masyarakat di Pasar

media

5

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

6

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut. 1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat. 3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan. 4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38)

7

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut. a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83)

8

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya

Norma dan Keadilan

by Ujang Enjoh

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE