Search Header Logo
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Assessment

Presentation

Professional Development, Special Education, Social Studies

KG - 3rd Grade

Hard

Created by

Joni Hariyanto

Used 3+ times

FREE Resource

9 Slides • 0 Questions

1

Tata Urutan

Peraturan Perundang-undangan

dalam Sistem Hukum Nasional

di Indonesia

NOVIA NURUL HIDAYANTI, S.Pd.

​Guru PKn SMP N 18 Palembang

2

Kompetensi Dasar:

Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia

Indikator:

Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan

Tujuan:

Siswa dapat memahami proses pembuatan peraturan perundang-undangan

3

media

4

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan.

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut:

  • Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

5

  • Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

    Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.

  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di- lakukan perubahan.

    Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.

  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

6

4.

Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. 

5. Melakukan perubahan dengan cara adendum,  artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. 

6.

Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

7

2. Ketetapan MPR

Adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

8

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR

dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  • Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.

  • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

    Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

    bersama DPR.

    Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undangundang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

9

  • Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut.

a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.

c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

d. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Tata Urutan

Peraturan Perundang-undangan

dalam Sistem Hukum Nasional

di Indonesia

NOVIA NURUL HIDAYANTI, S.Pd.

​Guru PKn SMP N 18 Palembang

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE