Search Header Logo
Peran Lembaga Hukum Indonesia

Peran Lembaga Hukum Indonesia

Assessment

Presentation

Other

12th Grade

Hard

Created by

Heru Setiawan

Used 3+ times

FREE Resource

24 Slides • 1 Question

1

Peran Lembaga Hukum Indonesia

by Heru Setiawan

2

​Peran Lembaga:

  • Kepolisian (Polri)

  • Kejaksaan Repubik Indonesia

  • Hakim Pelaksana Kekusaan Kehakiman

  • Advokat dan Penegak ​Hukum

3

media

Polisi Republik Indonesia

4

Wewenang Porli

​Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

  • ​Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan

  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta

  • memeriksa tanda pengenal diri.

5

Wewenang Polri

  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

  • Mengadakan penghentian penyidikan.

  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang

  • Berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan

tersebut dilakukan;

3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

5) menghormati hak asasi manusia.

6

Kejaksaan Republik Indonesia

media

7

Kejaksaan Republik Indonesia

​ Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang. pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

8

Kejaksaan Republik Indonesia

A. Di Bidang Pidana

  • Melakukan penuntutan.

    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

9

Kejaksaan Republik Indonesia

B. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah

C. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

  • Pengawasan peredaran barang cetakan.

  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

10

Hakim Pelaksana Kekuasaan Hukum

media

11

MA dan Badan Peradilan lainnya

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun

2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut,

kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan

peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan

yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan

Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah

12

Pengertian hakim

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh

undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan

hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum

berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan

berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan

hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka

untuk menyelenggarakan peradilan

13

Jenis lembaga peradilan

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut:

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung

  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut

  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi

14

Advokat Penegak Hukum

media

15

Advokat Penegak Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

16

Advokat Penegak Hukum

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

a. warga NRI;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

17

Hak Advokat

sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.

  1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan.

  2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

  3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

  4. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengankepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undang

18

KPK

media

19

Tujuan KPK

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

20

Wewenang KPK

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.

  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

21

Asas Pedoman KPK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

22

​Lemahnya kontrol dan sikap profesionalisme pejabat di lembaga tinggi negara

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/07/200500965/kilas-balik-kasus-jaksa-pinangki-dari-viral-di-medsos-hingga-keengganan-jpu?page=all

​https://nasional.tempo.co/read/421944/jenderal-polisi-di-pusaran-korupsi/full&view=ok

23

​Carilah informasi

​1. Seberapa pentingkah peran masing-masing lembaga penegak hukum di Indonesia?

2. Bagaimana jika lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi sebagaimana fungsinya sebagai lembaga penegak hukum?

​3. Bagaimana menjaga agar lembaga-lembaga negara ini tetap menjalankan tupoksi nya dengan profesional, adil, dan bertanggung jawab?

24

25

Open Ended

Apa yang anda ketahui dari materi peran lembaga hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian?

Peran Lembaga Hukum Indonesia

by Heru Setiawan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 25

SLIDE