Search Header Logo
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Assessment

Presentation

•

Social Studies

•

University

•

Hard

Created by

Hesti Septianita

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

by Hesti Septianita

2

​Robert Cryer

​

Hukum Pidana Internasional sebagai sekumpulan aturan untukmelindungi nilai-nilai ketertiban internasional yang dalam pendekatan tersebut menyebutkan bahwa:

​

international crimes are considered to be those which are of concern to theinternational community as a whole (a discription which is not of great precision), or actswhich violate a fundamental interest protected by international law.

​

3

​A. Pacta Sunt Servanda

​

Asas ini diartikan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak. Jika dihubungkan dengan hukum perjanjian internasional,seperti yang pernah di katakan oleh Anzilotti, seorang ahli hukum internasionaldari Italia menyatakan bahwa kekuatan mengikat dari suatu perjanjianinternasional adalah karena prinsip yang mendasar yang disebut

 pacta sunt servanda.

4

​B. Good Faith/Itikad Baik

​

​ Itikad baik adalah segala hal yang diembani oleh hukum internasional harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Asas ini sangat berkaitan erat dengan asas

 pacta sunt servandava karena dalam pelaksanaan suatu perjanjian, itikad baik inilah yang akan mendorong terjadinya pelaksaan perjanjian oleh suatu negara

5

C. Civitas Maxima​

​

Civitas Maxima

atau dikenal dengan nama lain roman empire atau imperium romanum

​diartikan bahwa ada sistem hukum yang universal yang dianut oleh semua bangsa di dunia dan harus dihormati serta dilaksanakan.

​

​Civitas Maxima diartikan bahwa meletakan kewajiban terhadap setiap negara untuk menuntut dan mengekstradisi pelaku kejahatan internasional sebagai wujud akuntabilitas negara dan diwujudkan dalam harmoni penegakan hukum langsung dan tidak langsung

6

​Civitas Maxima di artikan bahwa meletakkan kewajiban terhadap setiapnegara untuk menuntut dan mengekstradisi pelaku kejahatan internasional sebagaiwujud akuntabilitas negara, dan diwujudkan dalam harmonisasi penegakanhukum langsung dan tidak langsung

7

D. Reciprocal/Timbal Balik​

Asas ini menyatakan bahwa jika suatu negar ingin diperlakukan baik, maka negara tersebut harus memberikan perlakuan balik yang baik terhadap negara lain.

8

​E. Ne bis in idem

​

Ne bis in idem atau principle of double jeopardy

merupakan salah satu asasyang juga bersumber dari hukum pidana nasional. Asas ini menerangkan bahwaseseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan atas perkara yang sama.

​

​Pasal 20 ayat (1) Statuta Roma

9

​F. Legalitas

​Pertama kali diperkenalkan oleh Napoleon Bonaparte dalam Code Penal Perancis :

​Pasal 22 Statuta Roma : Nullum Crimen Sine Lege

​Pasal 23 Statuta Roma : Nulla Poena Sine Lege

​Pasal 24 Statuta Roma : Ratione Personae Non-Retroactive

10

​B. Au Dedere Au Judicare

​

Au dedere au judicare

merupakan asas yang dikemukakan oleh CherifBassiouni yang menyatakan bahwa setiap negara berkewajiban menuntut danmengadili pelaku kejahatan internasional serta berkewajiban melakukankerjasama dengan negara lain dalam rangka menahan, menuntut dan mengadili pelaku kejahatan internasional

​

11

​Asas-asas Khusus Hukum Pidana Internasional

​A. Asas Au Dedere Au Punere

​

​

Au dedere au punere

adalah asas yang dikemukakan oleh Hugo de Grootyang memiliki arti bahwa pelaku kejahatan internasional diadili menurut hukumditempat ia melakukan kejahatan

12

​C. Par In Parem Hebet Imperium

​

Par in parem hebet imperium

menyatakan bahwa kepala negara tidak dapat di hukum dengan menggunakan hukum negara lain.

Asas ini juga dikenal dengan state sovereignty immunity

dimana seorang kepala negara saat melakukantugasnya tidak dapat diadili karena ia memiliki hak imunitas atau sebagai bentukatau wujud dari kedaulatan negara karena kepala negara merupakan simbol darisuatu negara

pattern-tertiary
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

by Hesti Septianita

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE