Search Header Logo
Fungsi Lembaga Negara Sesuai UUD NRI 1945

Fungsi Lembaga Negara Sesuai UUD NRI 1945

Assessment

Presentation

Moral Science

8th Grade

Hard

Created by

Metta Octaviani

Used 6+ times

FREE Resource

9 Slides • 0 Questions

1

Fungsi Lembaga Negara Sesuai UUD NRI 1945

by Metta Octaviani

2

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang - undang. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, sedangkan anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah DPD tidak lebih 1/3 jumlah anggota, DPR. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

3

​Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

​Merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Pengisian anggota DPR dilakukan dengan melalui pemilu (Pasal 19 ayat (1)).

4

​Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 C ayat (1)). DPD merupakan wakil - wakil provinsi. Jumlah anggota DPD setiap Provinsi ditetapkan 4 orang anggota dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

5

​Presiden

Untuk menjabat Presiden RI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon Presiden RI. Pasal 6 ayat (1) mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut :

6

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

​Memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga lainnya. BPK merupakan negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E ayat 1). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan keanggotaan nya diresmikan oleh presiden.

7

Mahkamah Agung (MA)

​MA dan MK secara de facto kedudukannya setara, tetapi tidak saling terkait dalam struktur tertentu. Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping mahkamah konstitusi (Pasal 24 Ayat 2). Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh - pengaruh lain (UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung).

8

​Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebagaimana telah dijelaskania di atas tentang Mahkamah Agung, Pasal 24 Ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

9

​Komisi Yudisial (KY)

​KY bukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman seperti MA dan M, melainkan hanya sebagai lembaga yang menunjang terhadap pelaksanaan tugas kekusaan kehakiman. Oleh sebab itu, sebagai lembaga negara kedudukan KY tidaklah di bawah MA maupun MK. Namun wewenang nya tetaplah bersifat penunjang bagi kekauasaan kehakiman.

Fungsi Lembaga Negara Sesuai UUD NRI 1945

by Metta Octaviani

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE