Search Header Logo
insersi UU lalu lintas

insersi UU lalu lintas

Assessment

Presentation

Moral Science

12th Grade

Easy

Created by

Marsiyati Ratin

Used 32+ times

FREE Resource

6 Slides • 5 Questions

1

insersi UU lalu lintas

by Marsiyati Ratin

2

Bagaimana jika terjadi pelanggraan lalu lintas?

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat melakukan pemeriksaan (Pasal 264). Pemeriksaan meliputi SIM,STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor; dan fisik Kendaraan Bermotor. Pada pemeriksaan tersebut petugas Kepolisian berwenang untuk menghentikan Kendaraan, meminta keterangan kepada Pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab (Pasal 265).

 

 

3

Multiple Choice

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat melakukan pemeriksaan hal ini di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal....

1

263

2

264

3

265

4

266

4

Bagaimana jika terjadi pelanggraan lalu lintas?

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam keadaan tertentu pemeriksaan dilakukan secara gabungan

oleh petugas Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perlu diketahui bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian (Pasal 266).

5

Multiple Choice

Dalam pasal 266 pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam keadaan tertentu pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil, pemeriksaan tersebut meliputi hal hal sebagai berikut, kecuali ....

1

pemeriksaan SIM/STNK

2

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

3

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

4

Kartu Tanda Penduduk

6

​Bagaimana jika terjadi pelanggaran???

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam keadaan tertentu pemeriksaan dilakukan secara gabungan

oleh petugas Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perlu diketahui bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian (Pasal 266).

7

Multiple Choice

Dalam pasal 266 menyatakan bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib didampingi oleh ....

1

petugas Kepolisian

2

petugas pengadilan

3

petugas gabungan

4

petugas sosial

8

Sanksi jika melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Pelanggar boleh tidak hadir dalam proses peradilan, dan dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Jumlah denda yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas. Selanjutnya bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (Pasal 267).

9

Multiple Choice

Dalam pasal 267  Pelanggar boleh tidak hadir dalam proses peradilan, dan dapat menitipkan denda kepada.... . Jumlah denda yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas. Selanjutnya bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

isi .... di atas adalah

1

bank yang ditunjuk oleh Pemerintah

2

petugas kepolisian

3

petugas gabungan

4

petugas sosial

10

Apabila putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, namun apabila tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan maka sisa uang denda disetorkan ke kas negara (Pasal 268)

Selain sanksi yang dijelaskan di atas, terdapat beberapa sanksi yang berupa kurungan, penjara, dan/atau denda

11

Multiple Choice

Dalam pasal 267 di sebutkan bahwa Apabila putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, namun apabila tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan maka sisa uang denda disetorkan....

1

Pelanggar

2

petugas kepolisian

3

petugas sosial

4

Kas Negara

insersi UU lalu lintas

by Marsiyati Ratin

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE