Search Header Logo
AZAS DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

AZAS DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Medium

Created by

Yuyun Komalasari

Used 5+ times

FREE Resource

8 Slides • 7 Questions

1

By Yuyun Komalasari

media

2

media

3

media

4

media

5

media

6

media

7

media

8

media

9

Multiple Choice

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang adalah pengertian dari

1

Iuran negara

2

Pajak

3

Retribusi

4

Sumbangan

10

Multiple Choice

Berikut ini yang merupakan ciri-ciri Official Assessmen System pada sistem pemungutan pajak yaitu ...

1

Pajak ditentukan pihak ketiga

2

Wajib Pajak bersifat pasif.

3

Fiscus hanya mengawasi.

4

Wajib Pajak bersifat aktif.

11

Multiple Choice

Berikut ini yang merupakan ciri-ciri Official Assessmen System pada sistem pemungutan pajak yaitu ...

1

Pajak ditentukan pihak ketiga

2

Wajib Pajak bersifat pasif.

3

Fiscus hanya mengawasi.

4

Wajib Pajak bersifat aktif.

12

Multiple Choice

Sistem pemungutan pajak yang mana perhitungan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh Negara dinamakan sistem...

1

Rental Offcial system

2

Multimatic system

3

Withholding system

4

Official Assesmen system

13

Multiple Choice

Berikut ini pernyataan yang benar tentang pajak, adalah ....

1

Iuran yang harus dibayar wajib pajak dan akan memperoleh balas jasa secara langsung

2

Iuran wajib pajak yang dibayar dengan sukarela

3

Iuran yang diatur dengan undang-undang dan bersifat sukarela

4

Iuran wajib kepada negara sesuai UU dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung

14

Multiple Choice

Berikut azas - azas pemungutan pajak, kecuali...

1

Ekonomi

2

Kepastian

3

Kenyamanan

4

Finansial

15

Multiple Choice

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak . . . .

1

Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2

Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3

Wajib Pajak terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

4

Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

By Yuyun Komalasari

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE