Search Header Logo
ekonomi

ekonomi

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Hard

Created by

bachtiar bachtiar

Used 1+ times

FREE Resource

52 Slides • 0 Questions

1

media

APBN, APBD DAN PAJAK

Oleh :

BACHTIAR,SE.,MM

2

media

Kantor Pelayanan Pajak - Cibitung More

Sumber : www.panoramio.com

3

media

Kompetensi Dasar :
3.4. Mendeskripsikan APBN dan APBD dalam pembangunan
Indikator

:

3.4.1. Menjelaskan pengertian APBN
3.4.2. Mengidentifikasi fungsi dan tujuan penyusunan APBN
3.4.3. Mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan negara
3.4.4. Mengidentifikasi belanja Negara atau pengeluaran Negara
3.4.5. Menjelaskan mekanisme penyusunan APBN
3.4.6. Menjelaskan pengaruh APBN dalam perekonomian
3.4.7. Menjelaskan kebijakan anggaran
3.4.8. Mengidentifikasi macam-macam kebijakan anggaran
3.4.9. Menjelaskan pengertian APBD

4

media

Kompetensi Dasar :
3.4.10. Mengidentifikasi fungsi dan tujuan penyusunan APBD
3.4.11. Mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan Daerah
3.4.12. Mengidentifikasi jenis-jenis pengeluaran Daerah
3.4.13. Menjelaskan mekanisme penyusunan APBD
3.4.14. Menjelaskan pengaruh APBD dalam perekonomian
3.4.15. Mendeskripsikan APBN dan APBD dalam pembangunan

4.4. Mengevaluasi peran APBN dan APBD terhadap

pembangunan

Indikator

:

4.4.1. Mempresentasikan hasil evaluasi peran APBN dan APBD

terhadap pembangunan

5

media

Kompetensi Dasar :
3.5. Menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak
Indikator

:

3.5.1. Menjelaskan pengertian pajak
3.5.2. Mengidentifikasi fungsi dan manfaat pajak
3.5.3. Menjelaskan hubungan antara pajak dengan APBN
3.5.4. Menjelaskan perbedaan antara Pajak dengan
pungutan resmi lainnya
3.5.5. Menjelaskan asas pemungutan pajak
3.5.6. Menjelaskan pengelompokan pajak
3.5.7. Menjelaskan cara pemungutan pajak di Indonesia
3.5.8. Mengidentifikasi macam-macam tarif pajak

6

media

3.5.9. Menjelaskan alur pemungutan pajak di Indonesia
3.5.10. Mengidentifikasi Undang-undang perpajakan di

Indonesia

3.5.11. Menjelaskan Ketentuan Umum dan Tata cara

Perpajakan

3.5.12. Mengidentifikasi objek PPh, PPN dan PBB
3.5.13. Menghitung PPh dan PBB
3.5.14. Menjelaskan tantangan pajak di Indonesia
3.5.15. Mensimulasikan fungsi dan manfaat pajak
3.5.16. Menganalisis peran, fungsi, dan manfaat pajak
4.5. Mengevaluasi peran, fungsi, dan manfaat pajak
Indikator

:

4.5.1. Mempresentasikan hasil evaluasi tentang peran,

fungsi, dan manfaat pajak

7

media

APBN

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat (1), (2) dan (3),
setiap tahun Presiden mengajukan RAPBN untuk
dibahas bersama DPR. Menurut UU Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) juga dapat diartikan sebagai suatu
daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-
sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluarannya
dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun.

8

media

FUNGSI DAN TUJUAN APBN

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan negara, dijelaskan bahwa APBN/APBD mempunyai
fungsi :
a. Fungsi otorisasi
b. Fungsi perencanaan
c. Fungsi pengawasan
d. Fungsi alokasi
e. Fungsi distribusi
f. Fungsi stabilisasi
Dari sisi tujuan, Penyusunan APBN bertujuan sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan
kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. Dan sekaligus dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengendali inflasi

9

media

Sumber Penerimaan Negara dan Jenis Pengeluaran

Negara

10

media

11

media

12

media

Mekanisme penyusunan APBN

13

media

Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga
dapat diartikan sebagai suatu rencana kerja pemerintah daerah,
yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah
selama satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan yang
disetujui oleh DPRD.

Fungsi dan tujuan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN,
hanya perbedaannya ruang lingkup APBD terbatas pada wilayah
daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah
sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Dalam APBD akan tercermin pendapatan asli daerah (PAD)
maupun pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat yang
berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

APBD

14

media

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dan

Pengeluaran Daerah

15

media

16

media

Mekanisme penyusunan APBD

17

media

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak

A. Kontribusi WP kepada Negara
B. Bersifat memaksa
C. Berdasarkan Undang-undang
D. Tidak mendapatkan imbalan scr langsung
D. Untuk penyelenggaraan negara dan kemakmuran rakyat

18

media

Pengolongan Pajak

1. Menurut lembaga pemungutnya
1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat

dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
dan Pajak Pen-jualan atas Barang Mewah (PPn.BM) Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, pertambahan dan
perhutanan, dan Bea Materai.

2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah

dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
a.Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan

Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.

b.Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran,

Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

19

media

2. Menurut sifatnya

1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau

berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.


2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada

objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.

Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.

Pengolongan Pajak

20

media

3. Menurut Golongannya / Sasarannya

a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul

sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan.


b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada

akhirnya dapat dibeban-kan atau dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

Pengolongan Pajak

21

media

1. Official Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi
wewenang

kepada

pemerintah

(fiskus)

untuk

menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.

2. Self Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

3. With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan Wajib Pajak yang ber-sangkutan)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak.

Sistem Pemungutan Pajak

22

media

DASAR HUKUM :

A. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

TANGGAL 23 SEPT2008 TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

B. Peraturan Meneri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015

Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), tertanggal 8 Juli 2015,

23

media

Penghasilan

Orang pribadi

Badan

BUT

Warisan yg Belum

dibagi

24

media

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak

NPWP

Tidak NPWP

s/d Rp50.000.000,00

5 %

6 %

di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00

15 %

18 %

di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00

25 %

30 %

di atas Rp500.000.000,00

30%

36 %

STATUS KELUARGA

PTKP

WAJIB PAJAK SENDIRI

36.000.000,00

WAJIB PAJAK KAWIN

3.000.000,00

ISTERI BEKERJA

36.000.000,00

TANGGUNGAN

3.000.000,00

MAKS TANGGUNGAN

3 (Tiga) Orang

( Pasal 17 UU PPh )

( Pasal 7 UU PPh )

25

media

26

media

TARIF PAJAK

a. Tarif pajak proporsional (sebanding) Yaitu tarif pajak

dengan menggunakan persentase yang tetap untuk
setiap dasar pengenaan pajak.

b. Tarif pajak degresif (menurun) Yaitu tarif pajak

dengan menggunakan presentase yang menurun
untuk setiap dasar pengenaan pajak.

c. Tarif pajak konstan (tetap) Yaitu tarif pajak yang

tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

d. Tarif pajak progesif (menaik) Yaitu tarif pajak dengan

persentase yang semakin menaik/meningkat untuk
dasar setiap pengenaan pajak

e. Tarif pajak degresif (menurun) Yaitu tarif pajak

dengan menggunakan presentase yang menurun,
tetapi penurunannya sedikit-sedikit

27

media

28

media

Tarif tunggal 30%
Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan

menjadi 25% pada tahun 2010.

Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5%

lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Keputusan Perubahan:
Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah

diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan
tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

29

media

30

media

Sehubungan dengan wajib pajak badan juga diatur oleh
Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
a. Peredaran Bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran

bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya
baik pusat maupun cabangnya

b. Objek Pajaknya adalah Penghasilan dari usaha yang

diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran
bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam
1 tahun pajak, serta besarnya Pajak yang terutang dan
harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto
(omzet)

31

media

c. Jenis usaha yang dikenakan atas

peraturan ini diantaranya usaha dagang,
industri, dan jasa, seperti misalnya
toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik,
bengkel, penjahit, warung/rumah makan,
salon, dan usaha lainnya.

d. Subjek Pajaknya adalah Orang pribadi dan

Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap
(BUT), yang menerima penghasilan dari
usaha dengan peredaran bruto (omzet)
yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1
(satu) Tahun Pajak.

32

media

33

media

catatan

Pegawai Tetap Yang memiliki NPWP Dikenakan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh
Bahwa PKP adalah SBB:

Pegawai tetap :

Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan ( 5% dari penghsilan 6 jt )

Pensiun bulanan 5 % maksimum 2,4 jt

Tdk Ber NPWP dan menerimah penghasilan berkesinambungan 50% dari penghasilan
Bruto.

34

media

soal

• Anisa sudah 10 tahun bekerja sebagai karyawan di

perusahaan PT ABC dengan gaji perbulan
Rp.10.000.000,- tunjangan makan Rp. 2.000.000,- per
bulan tunjangan Transport Rp. 2.000.000,- perbulan
disamping itu ia menbayar sendiri Asuransi Pendidikan
Rp. 500.000 perbulan dan memiliki NPWP berapa pajak
penghasilan yang harus didetor kepada negara.

35

media

pembahasan

Gaji = 10 jt x 12

= Rp.120.000.000

Tunjangan Transport = 3 jt x 12

= Rp. 36.000.000

Jumlah

= Rp. 156.000.000

Biaya Jabatan 5% x 120 jt = Rp. 6 jt

Iuran Pendidikan = 500 rb x 12= 6 jt

jml = Rp.12.000.000.
Penghasilan Netto

= Rp. 144.000.000

36

media

• PTKP
Wajib pajak

Rp. 54.000.000

• Kawin

Rp. 4.500.000

• 3 anak ( 3 x 4.500.000) Rp. 13.500.000,-
• Jumlah PTKP

Rp 72.000.000

• Cara perhitungan sbb:
• 5% x 50 jt

= Rp.2.500.000,-

• 15% x 22 jt

= Rp. 3.300.000,-

» Rp. 5.800.000,-

37

media

• Jadi pajak yang harus dibayar pada akhir tahun adalah

Rp. 5.800.000,-

38

media

UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah/PDRD Pasal 77 sampai dengan Pasal 81

pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan(PBB-P2) menjadi Pajak Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Mulai tanggal 1
Januari 2014 PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak
Daerah Kabupaten/ Kota. Sedangkan untuk PBB Perkebunan,
Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak
Pusat.

P B B – P2

39

media

Berdasarkan pasal 80 UU nomor 28 tahun 2009

Tarif PBB-P2 yang dikenakan pada obyek pajak
adalah paling tinggi 0,3% dari nilai jual obyek
kena pajak dan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling
rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Dan Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

Tarif P B B – P2

40

media

a. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP).

b. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun,

kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan
setiap tahun sesuai dengan perkembangan
wilayahnya dan Penetapan besarnya NJOP dilakukan
oleh Kepala Daerah.

c. Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak

Dasar Pengenaan P B B – P2

41

media

Perhitungan P B B – P2

PBB = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

Contoh :
Tuan Fatah memiliki Objek pajak yang berkaitan
dengan tanah dan bangunan : Tanah seluas 400 m2
dengan Nilai Jualnya Rp 500.000,00 per m2, Rumah
seluas 300 m2 dengan Nilai jualnya Rp 600.000,00 per
m2. Hitunglah besarnya PBB yang terutang jika
diketahui besarnya NJOPTKP Rp 10.000.000,00 dan
tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.

42

media

Jawab :
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Tanah :

400 x Rp 500.000,00 = Rp 200.000.000,00

Bangunan : 300 x Rp 600.000,00 = Rp 180.000.000,00 +

= Rp 380.000.000,00

Nilai Jual OPTKP

= Rp 10.000.000,00 –

NJOP untuk Penghitungan PBB = Rp 370.000.000,00

===============

PBB Terutang = 0,1% x Rp 370.000.000,00

= Rp 370.000,00

43

media

44

media

TERIMA KASIH

45

media

Designer helps you get your point across

PowerPoint Designer suggests professional designs for your
presentation, based on the content in your slides.

Designer is a subscription-only feature. If you have an Office
365 subscription, the next slide shows you how it works in a
new presentation.

46

media

How to use PowerPoint Designer

How it works:

1

Start a new presentation by going to File > New > Blank
Presentation.

2

On the very first slide, add a picture: Go to Insert > Pictures or
Insert > OnlinePictures and choose the picture.

Hint: You need to be online when you add the picture.

3

When PowerPoint asks your permission to get design ideas,
select Let's Go.

4

Choose a design you like from the Design Ideas task pane.

47

media

Morph

Morph makes smooth animations and object movements in your
presentation. You use two similar slides to perform the
animation, but it looks to your audience like the action happens
on one slide.

Play the video on the right to see a quick example.

Morph is a subscription-only feature. If you have an Office 365
subscription, you can try it yourself with the steps on the next

slide.

48

media

Setting up Morph

Try it yourself with these two simple “planets”:

1 Duplicate this slide: Right-click the
slide thumbnail and select

Duplicate Slide.

2

In the second of these two identical
slides, change the shapes on the

right in some way (move, resize,
change color), then go to
Transitions > Morph.

3

Return to the first of the two slides

and press Slide Show button and then
select Play to see your circle morph!

Hint: Effect Options gives you even more
options for Morph.

49

media

Working together in real time

When you share your presentation with others, you’ll see them
working with you at the same time.

How it works:

1 Select Share from above the ribbon,
or by using short-key Alt-ZS, to invite

people to work with you (You can
save to the cloud at this point.)

2 When other people are in the presentation,
a marker shows who is on which slide…

3 …and the part of the slide they're
editing.

50

media

You’re an expert with Tell Me

The Tell Me box finds the right command when you need it,
so you can save time and focus on your work.

Try it:

1 Select the Robot picture on the right.

2

Type animation in the Tell Me box, and then
choose Add Animation.

3

Choose an animation effect,
like Zoom, and watch
what happens.

51

media

Explore without leaving your slides

Smart Lookup brings research directly in to PowerPoint.

Try it:

1 Right-click in the word office in the

following phrase: office furniture

2 Choose SmartLookup, and notice that
results are contextual for that phrase, not
Microsoft Office apps.

3 Just for fun, try Smart Lookup again by
right-clicking in the word Office in Step 2.

52

media

More questions about PowerPoint?

Select the Tell Me button and type what you want to know.

Visit the PowerPoint team blog

Go to free PowerPoint training

Give feedback about this tour

SELECT THE ARROW WHEN IN SLIDE SHOW MODE

media

APBN, APBD DAN PAJAK

Oleh :

BACHTIAR,SE.,MM

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 52

SLIDE

Discover more resources for Social Studies