Search Header Logo
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Assessment

Presentation

Other

11th Grade

Hard

Created by

Fitroh Fitroh

FREE Resource

15 Slides • 0 Questions

1

​Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Kelas 11​

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum"

2

Hukum menurut beberapa sumber:

  • Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

  • Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

  • Thomas Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

  • John Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

  • Bellefroid: hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

  • Vant Kant: hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

3

Hukum menurut beberapa sumber:

  • E.M. Meyers: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  • Leon Duguit: hukum adalah aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

  • S.M. Amin: hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

  • M.H. Tirtaamidjaja: hukum adalah norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.

  • Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

4

​SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

J.G. Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:

  1. custom atau kebiasaan internasional;

  2. traktat;

  3. keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;

  4. juristic works atau karya-karya yuridis; dan

  5. keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.

5

​SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

J.Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:

  1. perjanjian internasional;

  2. kebiasaan Internasional;

  3. prinsip-prinsip hukum umum; dan

  4. keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

6

Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan menurut UU no. 12 Tahun 2011:

  1. UUD tahun 1945

  2. Tap MPR

  3. UU/Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang)

  4. ​Peraturan Pemerintah

  5. Peraturan Presiden

  6. Pe​raturan Daerah Provinsi

  7. Peraturan Daerah Kab/Kota​

7

Macam-macam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:

​​

Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

  1. memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten atau kota

  2. berfungsi untuk memeriksa mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan

  3. wewenang: memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU

Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

  1. memiliki daerah hukum yaitu sebesar satu provinsi dan membawahi beberapa pengadilan di daerahnya

  2. ​Fungsi :

    • Menjadi pimpinan bagi pengadilan negeri di daerah hukumnya.

    • Melakukan pengawasan terhadap jalannya suatu peradilan di dalam daerah hukumnya

    • Mengawasi dan juga meneliti perbuatan yang dilakukan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

    • Memberikan teguran, peringatan, dan pertunjuk apabila memang perlu dilakukan kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya.

8

Macam-macam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:

​​

Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi):

​ wewenang :

  • Mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerahnya yang dimintakan banding.

  • Pengadilan tinggi juga berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara serta surat-surat untuk diteliti.

  • Memberikan penilaian mengenai kerajinan dan kecakapan seorang hakim di daerah hukumnya.

9

Macam-macam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:

​​

​Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)

  • ​Puncak semua peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung yang juga menjadi pengadilan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan di Indonesia.

  • Mahkamah Agung sendiri merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

  • Nah, berdasarkan UU RI No.5 tahun 2004, perangkat Mahkamah agung terdiri atas pimpinan, hakim utama, panitera, dan sekretaris.

  • salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.​

10

Macam-macam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:

​​

Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)

  • ​Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung merupakan seorang hakim agung, di mana pimpinan Mahkamah Agung sendiri terdiri atas ketua, dua wakil ketua, dan beberapa ketua muda.

  • Sementara itu, wakil ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan bidang nonyudisial. Wewenang Mahkamah Agung dalam hal kasasi adalah membatalkan dan menyatakan sah atau tidaknya suatu putusan hakim pengadilan tinggi karena setiap putusan itu sah atau tidak harus sesuai dengan UU.

11

​MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

​Diterangkan dalam Pasal 7B UUD 1945, di mana fungsi Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

  • Memutus pembubaran partai politik

12

KOMISI YUDISIAL​

​Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) :

  • lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  • lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.​

  • ​bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

13

PERADILAN MILITER​

Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.

Peradilan Militer meliputi:

  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah

  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas

  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi

  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran

14

Peradilan militer

adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.​

Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota​.

  • PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) merupakan lembaga peradilan yang berfungsi memeriksa, menyelesaikan, dan memutuskan masalah sengketa yang berkaitan dengan kebijakan dan administrasi penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  • Objek PTUN meliputi bidang sosial, ekonomi, dan fungsi publik.

15

KORUPSI KOLUSI NEPOTISME​

  • Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.

  • Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

  • Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

​Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Kelas 11​

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum"

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE