Search Header Logo
Soal XI IPA

Soal XI IPA

Assessment

Presentation

Religious Studies

11th Grade

Hard

Created by

SYAHRUL GUNAWAN

FREE Resource

16 Slides • 2 Questions

1

media

HUKUM PENYELENGGARAAN JENAZAH

Dalam hukum Islam kewajiban
menyelenggarakan jenazah
disebut Fardhu Kifayah. Fardhu
kifayah pengertiannya ialah,
apabila ada seorang meninggal
dunia disuatu daerah, maka
wajiblah hukumnya bagi
penduduk di daerah tersebut itu
untuk menyelenggarakan
jenazahnya. Tatapi kewajiban
umum itu gugur apabila sudah
dikerjakan oleh sebagian orang
walaupun hanya satu orang.
Namun sebaliknya bila tidak ada
seorangpun yang
menyelengggarakan jenazahnya ,
maka seluruh penduduk yang ada
di tempat tersebut berdosa.

2

Multiple Choice

Hukum Pelaksanaan Pengurusan Jenazah.....

1

Wajib

2

Sunah

3

Mubah

4

Fardu Kifayah

5

Makruh

3

media

PETUNJUK MENGHADAPI SAKARATUL MAUT

Allah berfirman dalam Al-qur’an
surat Ali Imran ayat 185

Artinya : “Tiap-tiap yang
bernyawa itu akan merasakan
mati, dan sesungguhnya pahala
kamu akan disempurnakan pada
hari kiamat.”

Sakaratul maut adalah suatu
keadaan atau peristiwa yang
dihadapi seseorang sebelum
nnyawanya dicabut oleh Allah
SWT. Ini adalah yang paling kritis,
mengerikan dan menakutkan.
Ada orang yang cepat melalui
proses ini ada pula yang lama.

Menghadapi orang yang sedang

sakratul maut adalah :

Mengarahkan tempat tidurnya

kearah kiblat dan sedikit
meninggikan kepalanya

Membimbing membaca kalimat

tauhid “ Laa ilaaha illa Allah “

Menghadapi orang yang baru

meninggal dunia

Menutup matanya (pejamkan

matanya) dan menyebutkan
kebaikannya, serta meminta ampun
akan dosa-dosanya.

Menutup mulutnya bila menganga

dengan mengikatkan kain
selendang dari dagu sampai kepala.

Menutup seluruh tubuhnya agar

tidak terlihat auratnya

Membayar hutang si mayat

4

Multiple Choice

Ayat Yang Menceritakaan Tentang Sakaratul Maut.....

1

Suarat Abaqarah Ayat 21

2

Suarat Anisa Ayat 15

3

Suarat Yasin Ayat 20

4

Surat Ibrahim 25

5

surat Ali Imran ayat 185

5

media

MEMANDIKANNYA

Jenazah

laki-laki

dimandikan

oleh

laki-laki,

begitu

pula

sebaliknya. Kecuali oleh keluarga terdekat.
Perlengkapan yang disiapkan adalah; kain basahan, handuk,
sarung tangan, tempat memandikan yang tertutup, air bersih
yang cukup, gulungan kecill kapas untuk membersihkan bagian
lubang-lubang, sabun mandi, air kapur barus dan minyak
wangi.
Cara memandikan; jenazah dibaringkan di tempat yang lebih
tinggi dan diberi kain penutup (kain basahan). Bila ada kotoran
yang keluar sebaiknya dibersihkan dahulu, air disiramkan pada
bagian sebelah kanan mayit dengan dimiringkan kesebelah kiri
dilakukan sampai bersih, begitu pula sebaliknya. Setelah
dimandikan dengan bersih, kemudian disiram dengan air yang
dicampur kapur barus, minyak wangi dsbnya. Terakhir jenazah
diwudhukan dan rambutnya disisir . Kain basahan diganti
dengan kain (handuk).

6

media

7

media

8

media

NIAT MEWUDHUKAN JENAZAH

9

media

10

media

. MENGKAFANKANNYA

Kain kafan disediakan sebelum jenazah dimandikan, dengan cara
sbb;
1.Panjang kain = tinggi mayat + 1/3 tinggi mayat
2.Lebar kain = lebar mayat x 3.
3.Kain kafan untuk laki-laki 3 helai dan untuk perempuan 5 helai.

Jenazah diletakkan diatas nya dengan tangan berllipat di atas dada
seperti orang sholat, kemudian dibungkus dengan rapi.

Hendaklah diperhatikan benar, anggota badan yang dimungkinkan
mengeluarkan kotoran, sebaiknya ditutup dengan secukupnya.

Setelah kain kafan dibungkuskan dengan baik, hendaklah diberi
empat atau lima ikatan. Bagian ujung kaki dan kepala diikat seperti
kerucut.

11

media

KAIN PEMBUNGKUS MAYAT

12

media

MENYOLATKANNYA

Rasulullah sangat

menganjurkan kepada
umatnya, supaya
sebanyak mungkin yang
ikut sholat jenazah.

Syarat sholat jenazah:

suci badan, pakaian, dan
tempat. Suci dari hadast
kecil dan besar, menutup
aurat dan menghadap
kiblat.

Posisi imam berada

dibagian kepala mayit
laki-laki, dan dibagian
perut mayit perempuan.

Cara sholat jenazah :

a. Niat
b. Takbiratul ihram

membaca surat Al-Fatihah

c. Takbir kedua membaca

sholawat atas Nabi SAW

d. Takbir ketiga membaca

do’a untuk mayat

e. Takbir ke empat membaca

doa untuk mayat dan kita

f. Salam

13

media

14

media

15

media

BACAAN TASYAHUD SETELAH TAKBIR KE 2

3.

4

16

media

BACAAN DOA UNTUK MAYIT STELAH TAKBIR KE 3

17

media

DOA SETELAH TAKBIR KE 4

18

media

MENGUBURKANNYA

Sebelum jenazah dibawa ke

kuburan, hendaknya sudah
dipastikan bahwa persiapan
kuburan sudah selesai semuanya.

Keranda jenazah dipikul pada

empat penjuru, berjalan
membawanya hendaknya dengan
bersegera.

Ukuran dalam lubang kuburan

sekuang-kurangnya agar tidak
tercium bau busuk oleh orang
sekitarnya dan tidak pula bias
digali oleh binatang buas.

Lubang kubur disunnahkan

memakai lubang lahat.

Jenazah dimasukkan ke lahat dari

jurusan kaki yang disambut oleh
orang yang sudah ditugaskan, lalu
diturunkan tubuh jenazah dari

arah kedua kakinya dan
diletakkan dengan baik, sambil
membaca : “Bismillahi wa ‘ala
millati rasuulillah”

Tali pengikat dilepas, jenazah

dihaddapkan kea rah kiblat
(badan miring ke kanan, kepala
arah utara, sedangn kaki arah
selatan. Muka sebelah kanan
diciumkan ke tanah, lalu diganjal
dengan tanah pada sisi
belakangnya.

Terakhir pasangkan papan,
disusun rapi lalu ditimbun dengan
tanah sambil dipadatkan.

media

HUKUM PENYELENGGARAAN JENAZAH

Dalam hukum Islam kewajiban
menyelenggarakan jenazah
disebut Fardhu Kifayah. Fardhu
kifayah pengertiannya ialah,
apabila ada seorang meninggal
dunia disuatu daerah, maka
wajiblah hukumnya bagi
penduduk di daerah tersebut itu
untuk menyelenggarakan
jenazahnya. Tatapi kewajiban
umum itu gugur apabila sudah
dikerjakan oleh sebagian orang
walaupun hanya satu orang.
Namun sebaliknya bila tidak ada
seorangpun yang
menyelengggarakan jenazahnya ,
maka seluruh penduduk yang ada
di tempat tersebut berdosa.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE