Search Header Logo
Ppt nasikh mansukh

Ppt nasikh mansukh

Assessment

Presentation

Other

University

Hard

Created by

Sabina Rizqiyah

FREE Resource

8 Slides • 0 Questions

1

media

Nasikh

&

Mansukh

Disusun Oleh

Imas Maesaroh

20213414016

Karissima Raihana Putri

20213414017

2

media

Pengertian Nasikh Mansukh

Menurut bahasa, nasikh dan mansukh berasal dari kata nasakha yang berarti: menghilangkan,
membatalkan,memindahkanataumenyalin.

Dengan demikian nasikh berarti: dengan makna menghilangkan berarti ia menghapusnya (isim fa’il)
sedangkandenganmaknamemindahkanberartimemindahkandariayatmaupunhadits.

Sedangkan mansukh berarti: yang terhapus (isim maf’ul). Kata-kata tersebut terdapat dalam QS. Al-
Baqarah ayat 106 yang artinya “ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami
gantidenganyanglebihbaikatauyangsebandingdengannya.”

3

media

-> Ada 4 maknanasikh:
* menghapuskan(izalah)
* mengganti(tabdi)
* mengalihkan/ mengubah(tahwil) sepertimengalihkanwarisanseorangkepadaorang lain.
* memindahkandarisuatutempatketempatyang lain.

-> Dan maknadarimansukhyaituberupahukumsyara’ yang menempatiposisiawal, yang belumdiubah
dan belumdigantidenganhukumsyara’ yang datangkemudian.

4

media

Kelompok ini tidak mengakui adanya nasikh,
karena nasikh menurut mereka mengandung
konsep al-bada’, yaitu nampak jelas, muncul
setelah tersembunyi atau tidak jelas. Menurut
kelompok ini nasikh adakalanya tanpa hikmah
danhaliniadalahmustahilbagiAllah.

Sebagian besar Ulama yang berada pada periode ini yang

menolak adanya nasikh dan mansukh dalam pengertian yang umum.
Kelompok ini tidak membenarkan adanya nasikh dan mansukh dalam
arti menghapus ayat, mereka menuduh kelompok yang menetapkan
adanya nasikh dalam al-Qur’an adalah mereka yang berlebih-lebihan
dalammenetapkanayatyangtermasukkelompokayatyangdimansukh.

Kelompok ini adalah pendapat yang mayoritas. Mereka

mengatakan bahwa naskh merupakan suatu hal yang rasional (dapat
diterima akal) dan telah pula terjadi dalam hukum syara’. Di antara salah
satu alasan mereka yaitu, Allah Maha Berkehendak lagi Maha Mengetahui
apa yang menjadi maslahat bagi hamba-Nya. Jadi bisa saja Allah
memerintahkan suatu hal pada suatu waktu namun kemudian
melarangnyapadawaktuyanglain.

Kelompok ini berpendapat bahwa konsep al-
bada’ adalah sesuatu hal yang mungkin terjadi
bagi Allah. Mereka memberikan pengertian
bahwa Allah menghapus dan menetapkan apa
yangiakehendaki.

Pendapat tentang Nasakh dalam Al-Qur’an

Kelompok Orang Yahudi

Kelompok Ulama Muta’akhkhirin

Kelompok Ulama Mutaqaddimin (Jumhur Ulama)

01

Kelompok Syi’ah Rafidah
02

03

04

5

media

# Pembagian Nasakh

(para ulama’ membagi nasakh menjadi 4 bagian)

1. NasakhAl-Qur’an denganAl-Qur’an : bagianinidisepakatikebolehannyadan telahterjadidalampandanganpara ulama yang

mengatakanadalahnaskh.

2. NasakhAl-Qur’an denganSunnah : sebagianulama berbedapendapatkarenahanyabolehmenggunakanhaditsmutawatir,

sedangkanberstatusahadtidakbisakarenaAl-Qur’an itumutawatirdan menunjukkanyakin.

3. NasakhSunnah denganAl-Qur’an : bagianinidibolehkanoleh jumhur, namunmenurutimam syafi’iinitidakdi bolehkan.
4. NasakhSunnah denganSunnah : bagianinidikategorikankepadaempatbentukyaitunaskhmutawatirdenganmutawatir,

naskhahaddenganahad, naskhahaddenganmutawatir, naskhmutawatirdenganahad.

Macam-macam Nasikh Mansukh
“”

6

media

# Macam-macam Naskh, dilihat dari naskh yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:

1.Naskh yang mansukh hukumnya, namun lafadzhnya tetap.

Inilah jenis naskh mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’idihapuskan, tidakdiamalkan, namunlafadzhnyatetap.

2. Nasakh yang mansukh lafadznya, namun hukumnya tetap.

Al-Aamidirahimahullahmenyatakanbahwaulama telahbersepakatatasterjadinyanaskh(penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa
naskhhukumnya, berbedadengananggapankelompokyang menyendiridarikalanganMu’tazilah.

3. Nasakh yang mansukh hukumnya dan lafadzhnya.

Contoh: ayatyang menyatakan10 kali penyusuanmengharamkanpernikahan.

7

media

Manfaat mempelajari Nasikh Mansukh

Membuktikanbahwasyari’atagama Islam adalahsyari’atyang sempurna.
Memelihara kepentingan hamba.
Cobaan dan ujian bagi mukalaf untuk mentaati ataupun melanggar hukum Allah
Kemudahan dan kebaikan bagi umat.
Sebagai bukti relevannya hukum syara’ dalam setiap keadaan.
Hikmah untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Menentukanhukumbarusebagaimanayang terdapatdalamperintahuntukmenghadap

Baitul Maqdisyang di nasakhmenghadapKa’bah.

Menambahkanpahaladan kebaikanumat.

8

media

اًرْكُ ش

Terimakasih…

media

Nasikh

&

Mansukh

Disusun Oleh

Imas Maesaroh

20213414016

Karissima Raihana Putri

20213414017

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE