Search Header Logo
Pembukuan Bendahara Pengeluaran

Pembukuan Bendahara Pengeluaran

Assessment

Presentation

Professional Development

10th Grade

Medium

Created by

Kurniawan Santoso

Used 4+ times

FREE Resource

80 Slides • 5 Questions

1

media
media
media
media
media

Kementerian Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Pembukuan dan

Pertanggungjawaban

Bendahara Pengeluaran

E-Lerning Bendahara

Pengeluaran/BPP

2

media
media
media
media
media
media
media
media

Pokok Bahasan

1

•Gambaran Umum Pembukuan

2

•Sistem dan Tata Cara Pembukuan

3

•Simulasi Pembukuan

4

•Pembukuan Uang Muka

5

•Pertanggungjawaban Bendahara

6

•Pembukuan Bendahara Pengeluaran BLU

3

3

media
media
media

UU 17 Tahun 2003 ps.3 (1)

“Keuangan negara dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan”

4

media
media
media

Kedudukan Bendahara dalam Sistem

Pengelolaan Keuangan Satker

KPA

PPK

PPSPM
BENDAHARA
UAKPA

5

5

media
media
media

Pembukuan is……..

Peneri
maan

• SP2D UP/TU
• PAJAK
• SP2D GUP
• SP2D LS BP
• LAINNYA

Penyim
panan

• BANK
• BRANKAS
• BPP
• PUM

Pemba
yaran

• BELANJA
• SETOR PAJAK
• SETOR SISA

UP/TU

• UANG MUKA

10

PENCATATAN

atas

6

media
media
media

Pengertian Pembukuan Bendahara

Adalah kegiatan pencatatan…
… mulai dari identifikasi dokumen

sumber dan analisis transaksi

… dan mencatatnya dalam BKU

dan Buku Pembantu

....untuk tujuan manajerial dan

pertanggungjawaban

11

7

media
media
media
media
media
media

Dasar Hukum Pembukuan

Pasal 35 (2)
UU 17/2003

Setiap orang yang

diberi tugas
menerima,
menyimpan,
membayar,
dan/atau

menyerahkan uang
atau surat berharga

atau barang-
barang negara

adalah bendahara

yang WAJIB

menyampaikan

Laporan

pertanggungjawab

an kpd BPK

Pasal 31 (1)
PP 8/2006

Bendahara
pengeluaran

wajib

menatausahak

an dan

menyusun

laporan

pertanggungja

waban atas
uang yang
dikelolanya

dalam rangka
pelaksanaan

APBN

Pasal 30 (1)

PMK 162/2013

Bendahara
menyeleng

garakan

pembukuan

terhadap

seluruh

penerimaan

dan

pengeluara

n yang

dilakukan

satker

12

8

media
media
media
media

13

Dasar Hukum Pembukuan

9

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Ketentuan Umum Pembukuan

1

Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh pengeluaran yang dilakukan

pada satker;

2

Pembukuan terdiri dari Buku Kas Umum, Buku-buku Pembantu, dan Buku Pengawasan

Anggaran;

3

Dalam hal bendahara menyalurkan dana kepada BPP, bendahara membuat Buku Pembantu

BPP;

4

Dalam hal bendahara memberikan uang muka, bendahara membuat buku pembantu uang

muka

5

Pada akhir TA Bendahara menutup BKU dan Buku-buku pembantu dengan ditandatangani

KPA atau PPK an KPA;

6

Bendahara yang mengelola lebih dari satu DIPA, pembukuannya harus dipisahkan sesuai

DIPA masing2;

7

Pembukuan dilakukan dengan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan;

8

Bendahara mencetak BKU dan Buku pembantu setiap bulan dan ditandatangani oleh KPA

atau PPK an. KPA.

14

10

media
media
media
media
media
media
media
media
media

Pembukuan… di antara tugas BP

• UP/TUP
• Lainnya
Menerima

• Bank
• Brankas
Menyimpan

• Belanja
• Lainnya
Membayar

9

Mempertanggung

jawabkan

LPJ

Menatausahakan

PEMBUKUAN

11

Multiple Choice

Sebelum melakukan pengiriman LPJ, pembukuan bendahara harus dilakukan ... dan ...

1

Pemeriksaan kas tunai dan rekening, koreksi

2

Pemeriksaan kas tunai dan rekening, rekonsiliasi dengan UAKPA

3

Koreksi, rekonsiliasi dengan UAKPA

4

Konsolidasi, rekonsiliasi dengan UAKPA

12

media
media
media

Tujuan Pembelajaran

2

Menjelaskan
ruang lingkup dan
dasar hukum
pembukuan

Menjelaskan
sistem dan tata
cara pembukuan

Melaksanakan
pembukuan dan
menyusun LPJ

Menjelaskan
pertanggungjawab
an Bendahara
Pengeluaran

13

media
media
media
media
media

Pemeriksaan Kas

Dilakukan KPA atau PPK an. KPA
Untuk meneliti kesesuaian Saldo Kas dan

Saldo Buku

Dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih

dahulu

Dilakukan:

Sewaktu-waktu
Saat rekonsiliasi internal
Terjadi pergantian Bendahara

Dilakukan KPA atau PPK an. KPA
Untuk meneliti kesesuaian Saldo Kas dan

Saldo Buku

Dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih

dahulu

Dilakukan:

Sewaktu-waktu
Saat rekonsiliasi internal
Terjadi pergantian Bendahara

15

14

media
media
media
media

Rekonsiliasi Internal

Dilakukan oleh KPA atau PPK an. KPA
Antara Pembukuan Bendahara dan LK

UAKPA

Untuk meneliti kesesuaian Pembukuan dan

Lap. Keu.

Minimal sebulan sekali, bersamaan dg

Pemeriksaan Kas

Dituangkan dalam BA Pemeriksaan Kas dan

Rekonsiliasi

Dilakukan oleh KPA atau PPK an. KPA
Antara Pembukuan Bendahara dan LK

UAKPA

Untuk meneliti kesesuaian Pembukuan dan

Lap. Keu.

Minimal sebulan sekali, bersamaan dg

Pemeriksaan Kas

Dituangkan dalam BA Pemeriksaan Kas dan

Rekonsiliasi

16

15

Multiple Choice

Sistem pembukuan bendahara yang benar adalah....

1

Basis Kas dan Akrual

2

Double Entry

3

BKU utk mencatat seluruh transaksi yg terjadi di Satker

4

Basis Akrual dilakukan untuk belanja kotraktual

16

media
media
media

Sistem Pembukuan

1. Basis Kas
2. Single entry
3. BKU hanya membukukan uang yang

melalui Bendahara

4. Buku Pembantu hanya membukukan

transaksi yang dibukukan di BKU

17

17

Multiple Choice

Berikut ini yang merupakan dokumen sumber pengeluran kas bagi bendahara pengeluaran adalah....

1

SPM/SP2D Ls Bendahara

2

Faktur Pajak

3

Cek

4

Kuitansi

18

media
media
media
media
media
media
media
media

PPK

Pihak ke 3

PPSPM

KPPN

BENDAHARA

UAKPA

Kontrak

1

2
SPP-LS

SPM-LS

3

Uji &
periksa

SP2D

LS

4a

4b

Uji &
periksa

SP2D

LS

5

6

Bukukan

Alur Pembayaran Langsung

Posting

BO I

SP2D

LS

4C

Konsep

SPM

SP2D

LS

19

media
media
media
media
media
media
media
media

PPK

Pihak ke 3

PPSPM

KPPN

BENDAHARA

UAKPA

Kontrak

6

1
SPP-LS
SPM-LS

2

Uji &
periksa

SP2D

LS

3a

3b

Uji &
Periksa

SP2D

LS

4

5

Alur Pembayaran Langsung via Bendahara

BO I

SP2D

LS

8

Konsep

SPM

Perintah

3c

7

Uji &
periksaBukukanBukukan

Posting

SP2D

LS

20

media
media
media
media

Dokumen Sumber Pembukuan

1.

DIPA dan POK,

2.

SPM dan SP2D UP/TUP/GUP/GUP
NIHIL/PTUP/LS,

3.

FAKTUR PAJAK dan BUKTI POTONGAN,

4.

SPBy dilampiri KUITANSI/BUKTI
PEMBAYARAN,

5.

BPN/SSP/SSBP/SSPB

6.

CEK/BUKTI TRANSFER/TANDA TERIMA UM.

18

21

Multiple Choice

Prinsip pembukuan di BKU adalah...

1

Hanya membukukan uang yg dikelola oleh bendahara

2

Mencatat di sisi Debet untuk transaksi belanja

3

Mencatat di sisi Kredit untuk transaksi penerimaan kas

4

Tidak ada transaksi yang dicatat pada sisi Dbet dan Kredit sekaligus

22

media
media
media

Prinsip Pembukuan BKU

No

Transaksi

Debit

Kredit

1

Hanya membukukan uang yang dikelola BP

2

Menambah Kas Bendahara

Debit

-

3

Mengurangi Kas Bendahara

-

Kredit

4

Tdk menambah/mengurangi

Debit

Kredit

19

23

media
media
media
media
media
media
media
media
media

Pembukuan… di antara tugas BP

• UP/TUP
• Lainnya
Menerima

• Bank
• Brankas
Menyimpan

• Belanja
• Lainnya
Membayar

9

Mempertanggung

jawabkan

LPJ

Menatausahakan

PEMBUKUAN

24

media
media
media
media

Format BKU

20

25

media
media
media
media

Format BKU

21

26

Multiple Choice

Transaksi berikut dicatat dalam BKU pada sisi Debet saja, adalah....

1

Penerimaan DIPA

2

Terima SP2D GUP

3

Terima SP2D GUP Nihil

4

Terima SP2D LS Pihak Ketiga

27

media
media
media

Pembukuan BKU

No

Transaksi

Debet

Kredit

1

DIPA

No entry

2

SP2D UP

D

-

3

AMBIL UANG

D

K

4

BAYAR TUNAI

-

K

5

PUNGUT PAJAK

D

-

6

SETOR PAJAK

-

K

7

SP2D GUP

D

-

8

SP2D GUP Nihil

D

K

9

SP2D LS BENDAHARA

D

10

SP2D LS PIHAK KETIGA

No entry

22

28

media
media
media

Simulasi Pembukuan BKU

No

Tgl

Transaksi

1

02

Mencatat DIPA dan POK (No.0)

2

10

Menerima SP2D UP No.100A tgl.10-01-20x1 sebesar Rp 20.000.000 dari KPPN (No.001)

3

13

Mengambil kas tunai dari bank sebesar Rp 20.000.000 (No.002) untuk pembayaran tunai.

4

15

Membayar tunai pengadaan ATK kepada Toko Mantep sebesar Rp 6.600.000 (No.003, Akun 521111). Dipungut

PPN 10% sebesar Rp 600.000 (No.004) dan PPh 22 1,5% sebesar Rp 90.000 (No.005).

5

16

Menyetorkan tunai ke kas negara melalui bank persepsi pungutan pajak an. Toko Mantep dengan SSP PPN

(No.006) dan SSP PPh 22 (No.007).

6

20

Membayar tunai tagihan listrik bulan Januari 20x1 kepada PLN sebesar Rp5.000.000 (No.008, Akun 522111)

7

21

Menerima SP2D LS No.100B tanggal 20-01-20x1 an. PT Telkom untuk pembayaran telepon tagihan bulan

Januari 20x1 sebesar Rp 5.000.000 (Akun 522112)

8

27

Membayar tunai pengadaan ATK kepada Toko Selamet sebesar Rp 7.700.000 (No.009, Akun 521811).

Dipungut PPN sebesar Rp 700.000 (No.010) dan PPh 22 sebesar Rp 105.000 (No.011).

9

28

Menyetorkan ke kas negara pajak an. Toko Selamet dengan SSP PPN (No.012) dan SSP PPh 22 (No.013).

10

30

Menerima SP2D GUP Nomor 100X tanggal 30-01-20x1 sebesar Rp 19.300.000 (No.014, J Belanja 52).

11

31

Menerima SP2D LS Bendahara Pengeluaran No. 100C tgl. 31-01-20x1 untuk pembayaran honor pengelola

keuangan sesuai SPM jumlah bruto Rp 2.300.000 dan potongan Rp 300.000 (No.015, Akun 521115)

29

media
media
media

Prosedur Pembukuan

Bendahara Pengeluaran segera

mencatat setiap transaksi
penerimaan dan pengeluaran dalam
Buku Kas Umum sebelum dibukukan
dalam Buku-Buku Pembantu.

(Ps. 33 (1) PMK 162/2013)

24

30

media
media
media

Buku Pembantu

25

BUKU BANK

BUKU KAS TUNAI

BUKU UP

BUKU BPP

BUKU LS BENDAHARA

BUKU PAJAK

BUKU LAIN-LAIN
BUKU UM

31

media
media
media

Prinsip Pembukuan BP

No

Transaksi

Debit

Kredit

1

Hanya dibukukan jika dibukukan di BKU

2

Menambah Kas

Debet

-

3

Mengurangi Kas

-

Kredit

26

32

media
media
media
media

Format Buku Pembantu

27

33

media
media
media
media

Format Buku Pembantu

28

34

media
media
media
media

Format Buku Pengawasan

29

35

media
media
media
media

DIPA dan POK

Karena tidak mempengaruhi
kas di bendahara, DIPA tidak

perlu dibukukan.

Sebagai pengawasan pagu

anggaran belanja, POK

dibukukan di BPAB

Pembukuannya BPAB; D

30

BKU
D/K

PAB

D

36

media
media
media

DIPA

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2011

NOMOR 0266/15-11.2.01/12/2011

II. RINCIAN PENGELUARAN

(RIBUAN RUPIAH)

Kementerian Negara/Lembaga

(015)

KEMENTERIAN X

Unit Organisasi

(11)

BADAN Y

Provinsi

(01)

DKI

Kode dan Nama Satker

(123456)

PUSDIKLAT BENDAHARA

Kewenangan

(KD)

KANTOR DAERAH

KODE

SATKER/PROGRA
M/KEGIATAN/OUT

PUT/S. DANA

URAIAN SATKER/PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/SUMBER

DANA

BELANJA

LOKASI/KPP

N

CARA

PENARIKAN/REGI

STER

PEGAWAI

BARANG

MODAL

BANTUAN

SOSIAL

LAIN-LAIN

JUMLAH
SELURUH

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

123456

PUSDIKLAT BENDAHARA

015.11.04Program Pendidikan Aparatur Kementerian X

1,725,050

4,625,260

2,500,000

-

-

8,850,310

01.00

04.1700Pengembangan SDM Melalui Diklat Teknis

1700.01Layanan Perkantoran

1,725,050

1,084,260

2,809,310

023

01RM

1700.02Dokumen Kesekretariatan

145,000

145,000

023

1700.03Laporan Keuangan dan Kegiatan

496,000

496,000

023

1700.04Tanah, Gedung, dan Bangunan Lainnya

2,000,000

2,000,000

023

1700.05Peralatan Kantor dan Kendaraan Operasional

500,000

500,000

023

1700.06Jumlah Peserta Diklat Bendahara

1,700,000

1,700,000

023

1700.07Jumlah Peserta Diklat BPP

1,200,000

1,200,000

023

31

37

media
media
media

Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)

OUTPUT

KOMPONEN

KELOMPOK

AKUN

PAGU

PENJELASAN AKUN

AKUN

01

001

5111

511111

1,081,797,000Belanja Gaji Pokok PNS

511119

53,000Belanja Pembulatan Gaji PNS

511121

80,822,000Belanja Tunj.Suami/Istri PNS

511122

20,658,000Belanja Tunj.Anak PNS

511123

50,040,000Belanja Tunj.Struktural PNS

511124

100,150,000Belanja Tunj.Fungsional PNS

511125

45,958,000Belanja Tunj.PPh PNS

511126

60,198,000Belanja Tunj.Beras PNS

511129

200,580,000Belanja Uang Makan PNS

511151

75,594,000Belanja Tunj.Umum PNS

5122

512211

9,200,000Belanja Lembur

002

5211

521111

196,000,000Belanja Keperluan Perkantoran

521113

40,000,000Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh

003

521115

75,000,000Belanja Honor Terkait Operasional Satker

006

521119

40,260,000Belanja Barang Operasional Lainnya

002

5221

522111

120,000,000Belanja Langganan Daya dan Jasa

006

522119

24,000,000Belanja Jasa Lainnya

004

5231

523111

240,000,000Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan

005

523121

170,000,000Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin

002

5241

524111

144,000,000Belanja Perjalanan Dinas Biasa

03

020

5212

521211

150,000,000Belanja Bahan

521213

25,000,000Belanja Honor Terkait Kegiatan

32

38

media
media
media

Pembukuan DIPA

Dokumen sumber: DIPA dan POK
Misal Pagu DIPA sebesar Rp 8.850.310.000

33

BKU

8.850.310.000
- dirinci per Output

Per BKPK sesuai
POK

Sebagai pagu anggaran

Buku Pengawasan Anggaran

Dicatat di Buku Pengawasan

Anggaran Belanja

No entry

39

media
media
media
media

SP2D UP

Karena menambah saldo
kas Bendahara, BKU Debet.

Karena menambah saldo

bank, BP Bank Debet.

Karena menambah saldo

UP, BP UP Debet.

Pembukuannya; BKU D, BP

Bank D, BP UP D.

34

BKU

D

Bank

D

UP
D

40

media
media
media

Pembukuan UP

Dokumen sumber: SPM/SP2D-UP
Misal nilainya sebesar Rp 10.000.000

35

BKU

Buku Pembantu Bank

Buku Pembantu UP

10.000.000

10.000.000

10.000.000

Pertama dicatat di BKU kolom
Debet

Selanjutnya dicatat di Buku Pembantu
Bank dan Buku Pembantu UP (Debet)

Saldo kas yang dikelola
Bendahara Pengeluaran

Tersimpan di

Sumber dana

41

media
media
media

No

Transaksi

Dimana?

Dari mana?

BKU

Bank

Kas

UP

LS

Pajak

BPAB

Tunai

Bend

Pembukuan BP

36

1
SP2D UP/TUP
D
D
D

2

PU Bank
D

K

K

D

3

BAYAR TUNAI

K
K

K

K

4
PUNGUT PAJAK
D

D
D

5
SETOR PAJAK

K

K

K

6
SP2D GUP

D

D

D

SAH

7
SP2D GUP NIHIL
D
K
SAH

8

SP2D LS BEND.

D
K
Pot

D
net

D
net

K

9

DIPA.

TIDAK DIBUKUKAN.

PAGU

10

SP2D LS PHK 3

TIDAK DIBUKUKAN.
K

42

media
media
media

Hubungan BKU Dan Buku

Pembantu

37

SALDO BKU = SALDO KAS TUNAI + SALDO BANK

SALDO BKU = SALDO UP + SALDO PAJAK

+ SALDO LS BEND + SALDO LAIN2

SALDO BKU = SALDO KAS BENDAHARA

TEMPATNYA DI MANA?

SUMBERNYA DARI MANA?

43

media
media
media

Simulasi Pembukuan buku pembantu

No

Tgl

Transaksi

1

02

Mencatat DIPA dan POK (No.0)

2

10

Menerima SP2D UP No.100A tgl.10-01-20x1 sebesar Rp 20.000.000 dari KPPN (No.001)

3

13

Mengambil kas tunai dari bank sebesar Rp 20.000.000 (No.002) untuk pembayaran tunai.

4

15

Membayar tunai pengadaan ATK kepada Toko Mantep sebesar Rp 6.600.000 (No.003, Akun 521111). Dipungut

PPN 10% sebesar Rp 600.000 (No.004) dan PPh 22 1,5% sebesar Rp 90.000 (No.005).

5

16

Menyetorkan tunai ke kas negara melalui bank persepsi pungutan pajak an. Toko Mantep dengan SSP PPN

(No.006) dan SSP PPh 22 (No.007).

6

20

Membayar tunai tagihan listrik bulan Januari 20x1 kepada PLN sebesar Rp 5.000.000 (No.008, Akun 522111)

7

21

Menerima SP2D LS No.100B tanggal 20-01-20x1 an. PT Telkom untuk pembayaran telepon tagihan bulan

Januari 20x1 sebesar Rp 5.000.000 (Akun 522112)

8

27

Membayar tunai pengadaan ATK kepada Toko Selamet sebesar Rp 7.700.000 (No.009, Akun 521811).

Dipungut PPN sebesar Rp 700.000 (No.010) dan PPh 22 sebesar Rp 105.000 (No.011).

9

28

Menyetorkan ke kas negara pajak an. Toko Selamet dengan SSP PPN (No.012) dan SSP PPh 22 (No.013).

10

30

Menerima SP2D GUP Nomor 100X tanggal 30-01-20x1 sebesar Rp 19.300.000 (No.014, J Belanja 52).

11

31

Menerima SP2D LS Bendahara Pengeluaran No. 100C tgl. 31-01-20x1 untuk pembayaran honor pengelola

keuangan sesuai SPM jumlah bruto Rp 2.300.000 dan potongan Rp 300.000 (No.015, Akun 521115)

44

media
media
media

Uang Muka

Uang Muka/Persekot/Panjar

adalah uang yang dibayarkan oleh
Bendahara/BPP sebelum:

pekerjaan dilaksanakan/selesai
barang/jasa diterima.

45

media
media
media

Perbandingan UP dengan UM

KPPN/BUN

Satker/Bendahara

Transaksi

Standar
Akuntansi

Jurnal

Transaksi

Standar
Akuntansi

Pembukuan

SP2D LS

Diakui
belanja

D) Belanja
K) Kas di BUN

Pembayaran
tunai

Diakui
belanja

BKU K

SP2D UP

Blm diakui
belanja

D) Kas di BP
K) Kas di BUN

UM

Blm diakui
belanja

BKU D/K

GUP

Diakui
belanja

D) Belanja
K) Kas di BUN

LPJ UM

Diakui
belanja

BKU K

Sisa UP

Mutasi kas

D) Kas di BUN
K) Kas di BP

Sisa UM

Mutasi kas

BKU D/K

46

media
media
media

Jenis-jenis Uang Muka Bendahara

Pengeluaran

1)Uang Muka Perjalanan dinas

PMK No.113 Tahun 2012;
Pasal 13 Ayat (1) Biaya perjalanan dinas

dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan
dilaksanakan.

2) Uang Muka Kerja/Kegiatan

PMK 162/2013

47

media
media
media

Jenis-jenis Uang Muka
Bendahara Pengeluaran

3) Penyaluran Dana ke BPP

PMK 162 Tahun 2013;
Dalam hal Kepala Kantor/Satker telah
menetapkan adanya BPP, BP dapat menyalurkan
dana UP/TUP/LS Bendahara kepada BPP.

48

media
media
media

Pembukuan Uang Muka

1. Pada saat pembayaran UM

UM belum merupakan pengeluaran
definitif/ Belum Diakui Sebagai Belanja.

2. Pada saat pertanggungjwaban UM

Diakui sebagai pengeluaran
definitif/belanja setelah diterima
pertanggungjawabannya dari penerima
UM.

49

media
media
media

PEMBAYARAN UM

Merupakan mutasi kas dari bendahara ke

Penerima UM.

Saldo Kas bendahara berkurang, Saldo Kas

UM bertambah.

Pembukuan: BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), BP

UM (D).

50

media
media
media

Pembukuan Pembayaran UM

Dokumen sumber: Tanda Terima uang muka Rp5.000.000

45

BKU

BP Kas Tunai

Jumlah kas keluar

Dibayar dengan

Buku Pembantu UM

5.000.000

5.000.000

5.000.000

Pembayaran UM

5.000.000

51

media
media
media

Pertanggungjawaban UM

Diakui sebagai belanja oleh Bendahara.
Kuitansi/ LPJ BPP sebagai dokumen sumber

pembukuan realisasi belanja.

Jika terdapat sisa UM, harus dikembalikan ke

bendahara.

Jika terdapat kekurangan UM, (setelah

diverifikasi) dapat dibayar kekurangannya.

52

media
media
media

Pembukuan Pertanggungjawaban

UM (Kuitansi)

Dokumen sumber: Kwitansi dll Rp4.400.000

47

BKU

Buku Pembantu UP

4.400.000

Pertama dicatat di BKU Kredit

Selanjutnya dicatat di BP UM, UP dan
Pengawasan Anggaran

Jumlah kas keluar

Dibayar dengan

Sumber dana

4.400.000

Buku Pengawasan Anggaran.

4.400.000

Mengurangi anggaran

Buku Pembantu UM

4.400.000

53

media
media
media

Pembukuan Pertanggungjawaban

UM
(Pengembalian sisa UM)

Dokumen sumber: Tanda Terima pengembalian sisa UM Rp

600.000

48

BKU

BP Kas Tunai

Jumlah kas masuk

Pengembalian sisa UM

Buku Pembantu UM

600.000

Dibayar dari

600.000

600.000

600.000

54

media
media
media

Pembukuan Pertanggungjawaban

UM
(Pembayaran kekurangan UM)

Dokumen sumber: Tanda Terima pembayaran kekurangan UM

Rp 600.000

49

BKU

BP Kas Tunai

Jumlah kas masuk

Pembayaran kekurangan UM

Buku Pembantu UM

600.000
Dibayar dari
600.000

600.000

600.000

55

media
media
media

Pembukuan Pertanggungjawaban

UM BPP (Pajak)

Dokumen sumber: LPJ BPP

50

BKU

BP BPP

Jumlah kas masuk/
keluar

Diterima/setor di

460.000

BP Pajak

460.000

460.000

Jenis kas

460.000

460.000

460.000

56

media
media
media

No

Transaksi

BKU

Dimana?

Dari mana?

Kas

Tunai/
Bank

BPP/
UM
UP

Pajak

BPAB

Simulasi Pembukuan-2

51

1

BAYAR UM

D

K

K

D

2

LPJ UM

K
K
K

K

3
SISA UM
D

K

D

K

4

KURANG UM

D

K

K

D

5

PAJAK

D

K

DK

D

K

57

media
media
media

No

Tgl

Transaksi

1

03

Mengambil kas ke bank sebesar Rp14.000.000 (No......)

2

04

Membayar tunai honor pengelola keuangan Rp2.000.000 (No....).

3

05

Membayar tunai uang muka BPP untuk keperluan penyelenggaraan rapat koordinasi sebesar
Rp10.000.000 (No…..).

4

10

Membayar tunai uang muka perjalanan dinas sebesar Rp2.500.000 (No…..).

5

12

Membayar via transfer bank uang muka kerja kegiatan sosialisasi sebesar Rp5.000.000 (No…..).

6

19

Menerima pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebesar Rp2.500.000 (Akun 524111, No.....)

7

21

Menerima pertanggungjawaban uang muka kerja kegiatan sosialisasi (paket fullboard meeting
dalam kota, akun 524114) sebesar Rp5.000.000. Terdapat pungutan pajak PPh 21 sebesar
Rp350.000 yang belum disetorkan, diserahkan ke bendahara (No......)

8

24

Menyetorkan PPh 21 sebesar Rp350.000 (No.........)

9

25

Menerima LPJ BPP (No.......) dilampiri:

Bukti pengeluaran rapat koordinasi (paket fullboard meeting luar kota, akun 524119)
Rp9.000.000.

Bukti pungut dan setor pajak PPh 21 Rp700.000

Uang tunai sisa uang muka Rp1.000.000

10

28

PPK mengajukan SPP GUP kepada PPSPM.

PPSPM menerbitkan SPM GUP dan diajukan ke KPPN pada hari itu juga.

Simulasi Pembukuan UM

58

media
media
media
media
media

Persamaan Pembukuan

53

tanpa uang muka

SALDO BKU = SALDO KAS TUNAI + SALDO BANK

tanpa uang muka

SALDO BKU = SALDO KAS TUNAI + SALDO BANK

dengan uang muka

SALDO BKU = SALDO KAS TUNAI + SALDO BANK

+ SALDO BPP + SALDO UANG MUKA

dengan uang muka

SALDO BKU = SALDO KAS TUNAI + SALDO BANK

+ SALDO BPP + SALDO UANG MUKA

59

media
media
media
media

BA Pemeriksaan Kas dan

Rekonsiliasi

54

BA Pem. Kas dan Rekon menyajikan:
I.

Keadaan Pembukuan (Jml kas berdasar
pembukuan)

II.

Rincian BP Lain2

III. Keadaan Kas (Jml kas berdasar pemeriksaan fisik)
IV. Rekonsiliasi Internal (Perbandingan Pemb dg LK)
V. Penjelasan atas selisih.

BA Pem. Kas dan Rekon menyajikan:
I.

Keadaan Pembukuan (Jml kas berdasar
pembukuan)

II.

Rincian BP Lain2

III. Keadaan Kas (Jml kas berdasar pemeriksaan fisik)
IV. Rekonsiliasi Internal (Perbandingan Pemb dg LK)
V. Penjelasan atas selisih.

BA Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi disusun berdasarkan
hasil pembukuan dan pemeriksaan kas dan laporan
keuangan

Pemeriksaan kas dan Rekonsiliasi dilakukan oleh KPA atau
PPK an. KPA

60

media
media
media
media

55

61

media
media
media
media
media
media

LPJ Bendahara

56

LPJ Bendahara menyajikan:

I.

Keadaan Pembukuan;

II. Keadaan Kas;
III. Selisih Kas
IV. Rekonsiliasi Internal;
V. Penjelasan atas selisih.

LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang
dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara
dan KPA/PPK

Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada:
Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK

62

media
media
media
media

57

63

media
media
media

PEMBUKUAN BENDAHARA
PENGELUARAN BLU

(khusus bagi peserta dari satker BLU)

64

media
media
media

Pembukuan Bendahara Pengeluaran

BLU

A. Pembukuan atas Uang Persediaan dan LS

Bendahara

B. Pembukuan atas Uang Pihak Ketiga, Hibah, Dana

Bergulir dan Uang Titipan

C. Pembukuan Atas Dana dari Bendahara

Penerimaan

D. Pembukuan Penyaluran Dana ke BPP
E. Pembukuan Uang Lainnya

65

media
media
media

A. Pembukuan atas Uang Persediaan

dan LS Bendahara

1. Pembukuan Bendahara Pengeluaran BLU

atas transaksi UP dan LS Bendahara sama
dengan pembukuan Bendahara
Pengeluaran satker non BLU pada
pembahasan sebelumnya.

2. Termasuk jika Bendahara Pengeluaran

membayarkan uang muka, pembukuannya
juga sama dengan pembukuan uang muka
pada satker non BLU.

66

media
media
media

B. Pembukuan atas Uang Pihak Ketiga,
Hibah, Dana Bergulir dan Uang Titipan

1.

Uang Pihak Ketiga
Terima Dana Pihak Ketiga (Blm menjadi hak BLU)

BKU D; BP Kas D; dan BP Dana Pihak Ketiga D

Dana Pihak ketiga sudah menjadi hak BLU

BKU D-K; BP Pendapatan D; dan BP Dana Pihak Ketiga K

2.

Hibah
Terima Hibah:
BKU D; BP Kas D; dan BP Hibah D.

Hibah Digunakan:
BKU K; BP Kas K; BP Hibah K, dan Buku Pengawasan
Anggaran Belanja

3.

Dana Bergulir ….

67

media
media
media

B. Pembukuan atas Uang Pihak Ketiga,
Hibah, Dana Bergulir dan Uang Titipan

3. Dana Bergulir

Terima Dana Bergulir:

BKU D; BP Kas D; dan BP Dana Bergulir D.

Dana Bergulir Disalurkan ke Penerima;

BKU D-K; BP Uang di Penerima Dana Bergulir D; dan BP Kas
K.

Diterima Pengembalian Dana Bergulir, terdiri dari:

Pengembalian Pokok:

BKU D-K; BP Kas D; dan BP Uang di Penerima Dana
Bergulir K.

Pendapatan dari Dana Bergulir:

BKU D; BP Kas D; dan BP Pendapatan D

4. Uang Titipan…..

68

media
media
media

B. Pembukuan atas Uang Pihak Ketiga,
Hibah, Dana Bergulir dan Uang Titipan

4. Uang Titipan

Terima uang Titipan:

BKU D; BP Kas D; dan BP Uang Titipan D

Uang Titipan diakui sebagai Pendapatan:

BKU D-K; BP Pendapatan D; dan BP Uang Titipan K.

5. Pemindahan ke Bendahara Penerimaan:

Pada saat uang dari Pihak Ketiga, Hibah, Uang
Titipan, dan Dana Bergulir yang sudah diakui sebagai
pendapatan disampaikan ke Bendahara
Penerimaan, pembukuannya: BKU K; BP Kas K; dan BP
Pendapatan K.

69

media
media
media

C. Pembukuan Atas Dana dari

Bendahara Penerimaan

Pada saat Menerima Transfer Dana dari

Bendahara Penerimaan:
BKU D; BP Kas D; dan BP Uang dari
Bendahara Penerimaan

Pada Saat Dana tsb Digunakan:

BKU K; BP Kas K; BP Uang dari Bendahara
Penerimaan K; dan Buku Pengawasan
Anggaran Belanja-Realisasi

70

media
media
media

D. Pembukuan Penyaluran Dana ke

BPP

Pada saat menyalurkan Dana ke BPP:

BKU D-K; BP BPP D; dan BP Kas K.

Pada Saat Pertanggungjawaban dari BPP:

BKU K; BP BPP K; BP sesuai jenis Uang terkait
K.

71

media
media
media

F. Pembukuan Uang Lainnya

Pada saat Diterima Uang Lainnya:

BKU D; BP Kas D; dan BP Lainnya D

Pada Saat Uang Lainnya Digunakan:

BKU K; BP Kas K; dan BP Lainnya K

72

media
media
media

Pemeriksaan Kas, Rekonsiliasi, dan

LPJ Bendahara BLU

Pada prinsipnya sama dengan satker non BLU.
Pemeriksaan kas BLU dilakukan oleh Pemimpin BLU

atau pejabat yang ditunjuk.

Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara

Pemeriksaan Kas

Rekonsiliasi internal dilakukan minimal 1 bulan sekali

pada saat akan menyusun LPJ.

LPJ Bendahara Pengeluaran BLU disampaikan ke KPPN

paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dilampiri:
Daftar Rincian Saldo Rekening
Rekening Koran
BA Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
Konfirmasi Penerimaan Negara oleh KPPN (jika ada)

73

media
media
media

PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
PENGELUARAN

74

media
media
media

Tanggungjawab Bendahara Pengeluaran

1. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab

secara pribadi atas uang/surat berharga
yang berada dalam pengelolaannya

2. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab

secara fungsional atas pengelolaan
uang/surat berharga yang menjadi
tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN

PP 45/2013 Psl. 22

75

media
media
media

UU 17/2003 Psl.35

Setiap bendahara bertanggung jawab

secara pribadi atas kerugian
keuangan negara yang berada dalam
pengurusannya.

76

media
media
media

Pengertian Kerugian Negara

Kerugian negara adalah kekurangan

uang, surat

berharga,

dan

barang,

yang

nyata

dan

pasti

jumlahnya

sebagai akibat perbuatan melawan

hukum baik sengaja maupun lalai

Sumber: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Tentang Perbendaharaan Negara

77

media
media
media

Unsur-Unsur Kerugian Negara

1. Berkurangnya

keuangan

negara

berupa

uang,

surat berharga, barang milik negara

2. nyata dan pasti jumlahnya
3. akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja

maupun lalai.

78

media
media
media

Jenis Kerugian Negara

1. Obyek

a.Uang
b.Surat berharga
c.Barang

2. Subyek

a. Perbuatan selain bendahara yaitu bukan

kekurangan

Perbendaharaan

b. Perbuatan bendahara yaitu kekurangan

Perbendaharaan

79

media
media
media

Sumber Informasi
Kerugian Negara

1. Pengawasan atasan langsung/Ka Kantor
2. Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan: ITJEN,

BPKP, BPK

3. Pemeriksaan oleh Pejabat Ex-Officio

80

media
media
media

Per BPK 03 Tahun 2007

Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti

Kerugian Negara Terhadap Bendahara

81

media
media
media

Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara
Akibat Perbuatan Bendahara Pengeluaran

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

(damai)

Surat Keputusan Pembebanan Sementara

82

media
media
media
media
media
media
media
media
media

Proses SKTJM

•Pendatangan
Oleh
Bendahara
Pengeluaran

Penandatanganan

SKTJM

•Paling sedikit
sama dengan
nilai kerugian

Penyerahan

Jaminan

•Apabila

penggantian tidak
diselesaikan
sepenuhnya maka
BPK mengeluaran
Surat Keputusan
Pembebanan
Penggantian

Kerugian Negara

Secara Tunaii

•Apabila

telah
mengganti
kerugian

Pengembalian

Jaminan

•Apabila tidak
diperoleh, BPK
terbitkan SK
PBW

Laporan

Penyelesaian
SKTJM ke BPK

•Rekomendasi
dari BPK

Kasus kerugian

negara dkeluarkan
dari daftar kerugian

negara

83

media
media
media
media
media
media

Proses Surat Keputusan

Pembebanan Sementara (SKPS)

SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat
menjamin pengembalian kerugian negara

SKPS dikeluarkan

•Dalam jangka waktu 7 hari sejak bendahara tidak

bersedia menandatangani SKTJM

Pimpinan instansi memberitahukan SKPS
kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh
instansi yang bersangkutan kepada instansi
yang berwenang melakukan penyitaan

•selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkannya SKPS

84

media
media
media

SKTJM
Kerugian
Negara

Tunai
40

Hari

SKPS
SKTJM tidak diperoleh atau
SKTJM tidak menjamin pengembalian KN
Dasar Sita Jaminan
Oleh Pimpinan Instansi

SKPBW
Tidak ada laporan Verifikasi ke BPK
SKTJM tidak dilaksanakan ybs
Ditetapkan BPK dari Laporan Pimpinan Instansi

SK

Pembeban

an

Keberatan SKPBW kadaluarsa
Keberatan atas SKPBW ditolak
SKTJM lewat dari 40 hari, KN belum

diganti

Dasar Sita Eksekusi

Ditandatangani Bendahara
Bukti Milik, Surat Kuasa Jual

SK

Pembebasan

85

media
media
media
media

Kementerian Keuangan

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Terima Kasih

80

media
media
media
media
media

Kementerian Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Pembukuan dan

Pertanggungjawaban

Bendahara Pengeluaran

E-Lerning Bendahara

Pengeluaran/BPP

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 85

SLIDE

Discover more resources for Professional Development