

LAPORAN SINERGI
Presentation
•
Other
•
3rd Grade
•
Hard
nur hasanah
FREE Resource
68 Slides • 0 Questions
1
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL
(Periode Januari – Juni 2021)
2
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL
Jakarta, 28 Desember 2021
3
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
Gerak Bersama Dalam Data, Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL
© Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA), 2021
© Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2021
© Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL), 2021
Editor dan Penyelaras Akhir
Dwi Ayu Kartika Sari (Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan)
Sylvianti Angraini (Statistisi Ahli Madya- Koordinator Data Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan
Kemen PPPA)
Tim Kemen PPPA
Pengarah:
Pribudiarta Nur Sitepu
Penanggungjawab:
Lies Rosdianty
Penulis:
Sylvianti Angraini
Maya Septiyana
Wita Yustiawardani
Catarina Asthi Dwijayanti
Pengolah Data:
Nurhayati
Wahyu Bodromurti
Tim Komnas Perempuan
Andy Yentriyani
Dewi Kanti
Bahrul Fuad
Siti Aminah Tardi
Dwi Ayu Kartika Sari
Citra Adelina
Aflina Mustafainah
Isti Fadatul Khoiriah
Novianti
Intan Sarah Augusta
Tim Forum Pengada Layanan
Veny Siregar
Badru
Suharti Mukhlas
Laporan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Ketiga Lembagaadalah pemegang tunggal hak cipta atas
dokumen ini dan seluruh isi dari Laporan Penelitian ini menjadi tanggung jawab Komnas Perempuan.
Laporan Penelitian ini dibuat atas kerjasama Komnas Perempuan dan United Nations Population Fund
(UNFPA). Meskipun demikian, silakan menggandakan sebagian atau seluruh isi dokumen untuk
kepentingan pendidikan publik atau advokasi kebijakan untuk memajukan pemenuhan hak perempuan
korban kekerasan dan demi terlembagakannya pengetahuan dari perempuan.
ISBN: 978-602-330-076-1
4
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
i
KATA PENGANTAR
Data yang lengkap, akurat dan akuntabel adalah sangat penting untuk merumuskan
kebijakan dan langkah-langkah kelembagaan. Hanya dengan ketersediaan data itu, kita
bisa mengenali dari mana kita beranjak, hasil yang kita capai dan menavigasi arah yang
perlu kita tempuh untuk mempercepat dan memperkuat pencapaian yang kita
harapkan. Namun, pengumpulan data merupakan sebuah usaha yang membutuhkan
jerih payah yang keras dan kecermatan tingkat tinggi. Karenanya tidaklah heran, data
menjadi barang yang mewah. Dan di era digital ini, data itu menjadi semakin mahal
harganya karena informasi merupakan komoditi utama.
Kebutuhan pada data yang lengkap, akurat dan akuntabel juga pivotal untuk
merumuskan langkah-langkah kebijakan, kelembagaan, program, anggaran, dan
pelayanan bagi korban kekerasan. Semua ini dibutuhkan untuk mengupayakan
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan secara tepat, efektif dan
berkesinambungan, baik dari sisi dalam pencegahan, pendampingan dan pemulihan
korban maupun dalam penegakan hukum.
Dalam kerangka inilah, pendokumentasian dan penghimpunan data penanganan
kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) telah dilakukan baik oleh lembaga negara,
lembaga HAM negara, hingga organisasi layanan kasus KtP berbasis masyarakat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mengupayakan kompilasi data KtP berskala nasional sejak 2001 melalui Catatan
Tahunan (CATAHU) KtP. Keikutsertaan dalam kompilasi ini berbasis sukarela dari
berbagai data terlapor di masing-masing lembaga pengada layanan bagi perempuan
(dan anak) korban kekerasan, termasuk pengadilan dan pengadilan agama. Namun
berbagai tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan antara lain adalah rekapitulasi
data yang masih manual dan memungkinkan tumpang tindih penghitungan,
beragamnya pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender yang memungkinkan
perbedaan kategorisasi untuk tindak kekerasan serupa, kapasitas input data yang
beragam dan pengisian data yang bersifat sukarela sehingga menyebabkan
inkonsistensi sumber data setiap tahunnya. CATAHU` dilansir setiap tahunnya sebagai
juga cara untuk memperingati hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, yang sampai
saat ini masih menjadi rujukan utama data di tingkat nasional mengenai pola dan tren
kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun ke depan, data nasional tidak dapat
hanya bergantung pada CATAHU.
5
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
ii
Dengan kesadaran ini juga mengembangkan sistem pendokumentasian kekerasan
terhadap perempuan yang disebut SintasPuan sebagai wadah mendokumentasikan
data KtP yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan.Sementara itu,
menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI adalah melalui pengembangan
sistem database kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang disebut dengan
“Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SimfoniPPA)”. Di tingkat
masyarakat Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) sebagai
jejaring
lembaga
layanan
berbasis
masyarakat
yang
menangani
korban
mengembangkan Sistem Pendokumentasian Perempuan Korban Kekerasan yang
disebut sebagai Titian Perempuan. Sejatinya ketiga Lembaga memfokuskan
pendokumentasian pada data Kekerasan berbasis gender sesuai dengan Pasal 1
Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan/ General Recommendation No.
19 dan 35 CEDAW.
Mengacu pada tujuan pendataan serta kerangka yang hampir serupa di ketiga
Lembaga, maka dua tahun lalu, yaitu pada 21 Desember 2019 KemenPPPA, Komnas
Perempuan, dan Forum Pengada Layanan membentuk Kesepakatan Bersama tentang
Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap
Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan. Kesepakatan
Bersama tersebut ditujukan untuk konsolidasi dan sinergi bersama dalam mewujudkan
keterpaduan sistem pendokumentasian kasus KtP di Indonesia sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari sinergi pelaksanaan tugas, fungsi, dan sumber daya ketiga
lembaga dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Laporan yang akan dipublikasikan pada penutup tahun 2021 ini adalah salah satu tindak
lanjut dari kesepakatan bersama tentang sinergi data tersebut. Laporan ini akan
berfokus pada data KtP yang dilaporkan dan ditangani ketiga lembaga pada periode
Januari–Juni 2021. Sedikit “bocoran” dari data yang terhimpun dari upaya sinergi
database FPL, KPPPA dan Komnas Perempuan: kita akan dapat melihat kecenderungan
sebaran wilayah pelaporan, karakteristik korban dan pelaku, jenis dan bentuk
kekerasan serta jenis layanan yang dibutuhkan korban.
6
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
iii
Perlu saya garis bawahi bahwa pada laporan SintasPuan, jumlah kasus yang dilaporkan
langsung ke Komnas Perempuan dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 adalah sebanyak
1.967 kasus/orang korban, atau naik 57% dari jumlah pelaporan pada kurun waktu yang
sama di tahun lalu. Jumlah kasus yang dihimpun oleh KPPPA melalui Simfoni mencapai
9.057 korban dari 8.714 kasus. Jumlah kasus yang dapat terhimpun ini berkaitan
dengan perhatian khusus yang diberikan untuk menggiatkan pencatatan di tingkat
daerah. Sementara, FPL melalui Titian Perempuan menghimpun data dari 32 organisasi
masyarakat pendamping korban kekerasan yang tersebar di 15 provinsi saja telah
menerima 806 laporan kasus/korban.
Semua ini menunjukkan ada peningkatan yang cukup siginifikan pada angka pelaporan
kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam satu tahun terakhir. Seperti juga temuan
dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang baru saja
dilansir oleh KPPPA kemarin, kompilasi dari data dari ketiga institusi ini juga
menunjukkan persoalan kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian yang serius,
terutama di tengah keterbatasan kapasitas layanan untuk dapat memenuhi kebutuhan
mendesak bagi korban. Karenanya, sebagai tindak lanjut dari sinergi database ini, gerak
bersama kita untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
merupakan hal yang genting.
Peluncuran hasil sinergi database ini tidak dapat terjadi tanpa kerja keras dari tim
pendokumentasian di ketiga institusi. Atas nama Komnas Perempuan saya ingin
menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari Ibu Silvi dan tim pendataan di Birodatin
KPPPA yang diketuai oleh Ibu Dr. Ir. Lies Rosdianty, MSI; tim data FPL yang dipandu oleh
Venni Siregar selaku Sekretaris Nasional FPL dan Suharti Mukhlas dari Dewan Pengarah
Nasional FPL, sub komisi Pemantauan yang dikawal oleh Komisioner Dewi Kanti dan
Koordinator Divisi Dwi Ayu. Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga laporan ini dapat
kita simak bersama.
Masih banyak tantangan yang dihadapi pada laporan kali ini, antara lain adalah perbedaan
istilah dan kategori data yang menyebabkan gambaran yang lebih utuh mengenai
kecenderungan kasus kekerasan terhadap Perempuan berdasarkan perbandingn data yang
dimiliki oleh ketiga lembaga ini belum dapat dilakukan. Selain itu, huga masih dibutuhkan
upaya sinergi data untuk meminimalkan tumpang tindih data dan sekaligus menjadi ruang
mengembangkan mekanisme rujukan dalam menyikapi kebutuhan korban pada layanan
untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
7
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
iv
Mengingat pentingnya upaya penyatuan data ini dalam kerangka penghapusan kekerasan
terhadap Perempuan, Komnas Perempuan tentunya berkomitmen meneruskan kerja sama
Sinergi Database di tahun berikutnya. Tentunya tindak lanjut dari Sinergi Database perlu
dikaitkan juga dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat mempercepat terwujudnya inisiatif
One Big Data Kekerasan terhadap Perempuan demi penegakan Hak Asasi Perempuan di
Indonesia.
Selamat membaca laporan dan selamat berdiskusi.
Semoga laporan Sinergi Database ini bermanfaat dalam mewujudkan Indonesia yang aman,
bebas dari kekerasan.
Jakarta, 28 Desember 2021
Andy Yentriyani
Ketua Komnas Perempuan
8
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
v
KATA PENGANTAR
Salah satu persoalan atau hambatan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan
terhadap perempuan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis
gender adalah ketiadaan sinergitas sistem pendokumentasian kasus antara lembaga
layanan pemerintah dengan lembaga layanan bagi perempuan korban yang diinisiasi
oleh masyarakat. Akibatnya sangat dirasakan khususnya oleh para korban. Tidak
sedikit korban khususnya yang mengadukan kasusnya ke lembaga-lembaga layanan
milik masyarakat tidak dapat mengakses program, anggaran dan pelayanan yang
dikembangkan oleh pemerintah.
Bagi lembaga-lembaga layanan bagi korban kekerasan berbasis gender yang diinisiasi
masyarakat, perbedaan istilah dan kategorisasi dalam sistem pendokumentasian kasus
kekerasan terhadap perempuan antara lembaga layanan pemerintah dan masyarakat
juga merupakan tantangan yang perlu ditangani bersama, tentu selain belum adanya
Undang-undang yang pro korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di
Indonesia.
Dengan adanya sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap
perempuan dari tiga lembaga ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam
pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia, khususnya para perempuan korban
dan penyintas yang melaporkan kasusnya melalui lembaga layanan masyarakat untuk
dapat mengakses dana khusus dalam penanganan kasus dan pemulihannya. Selain itu,
sinergi
database
ini
diharapkan
dapat
mendorong
koordinasi
antar
kementerian/lembaga untuk memastikan adanya Perpres tentang Sistem Peradilan
Pidana Terpasu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan sehingga dapat
mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kami, pengurus
FPL mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga
Laporan Sinergi Database Tiga Lembaga ini dapat terlaksana.
Demikian sambutan kami, terima kasih.
Jakarta, 28 Desember 2021
Ira Imelda
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan
9
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
vi
KATA PENGANTAR
Pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia dan hidayah-Nya, kita diberi
kesehatan dan kesempatan untuk bersama-sama hadir mengikuti Gerak Bersama
dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan.
Bapak dan Ibu yang saya hormati,
Salah satu isu yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah kekerasan terhadap
perempuan dan anak, yang akhir-akhir ini ada kecenderungan mengalami peningkatan.
Fenomena kasus kekerasan ini tentunya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dan seluruh
pemangku kepentingan untuk memprioritaskan program dan kebijakan dalam upaya
penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejak 9 Januari 2020 dalam
Rapat Terbatas, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk memprioritaskan pada
aksi pencegahan kekerasan dan melakukan optimalisasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan
apabila terjadi kasus kekerasan. Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2020 tentang Kemen PPPA, Kemen PPPA memiliki fungsi baru dalam hal penyediaan layanan rujukan
akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas
provinsi dan internasional dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dalam upaya menjamin
terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan layanan dan penanganan yang dibutuhkan, serta
mewujudkan keadilan dan penegakan hukum, agar pelaku kekerasan mendapatkan
hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung upaya-
upaya mengatasi permasalahan kekerasan ini maka diperlukan data kekerasan yang terkini dan
akurat.
Namun, hingga saat ini, data kekerasan masih seperti fenomena gunung es, hanya sebagian
kecil saja data yang terlaporkan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal seperti masalah budaya, mindset,
dan adanya stigma di masyarakat sehingga kasus kekerasan tidak banyak terungkap. Padahal,
data tersebut sangat penting dan dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan berbagai
intervensi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, terutama terhadap
perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Dengan demikian, ketersediaan
data kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi syarat mutlak yang harus diwujudkan.
10
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
vii
Kemen PPPA telah berupaya mendapatkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak
melalui berbagai cara, antara lain :
Melakukan
Survei
Pengalaman
Hidup
Perempuan
Nasional
(SPHPN)
untuk
mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan; dan Survei Nasional Pengalaman
Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) untuk mendapatkan data prevalensi kekerasan
terhadap anak. Melakukan pendataan secara online melalui Sistem Informasi Online
Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Simfoni PPA merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian data kekerasan
perempuan dan anak bagi unit layanan perempuan dan anak di tingkat pusat dan daerah.
Pendataan melalui Simfoni PPA memang hanya didapatkan data yang terlaporkan. Namun,
melalui Simfoni PPA, kita dapat melihat perkembangan datanya setiap waktu. Dengan demikian, data
yang dihasilkan melalui Simfoni PPA dapat melengkapi data hasil survei. Oleh karena itu, data Simfoni
PPA menjadi begitu penting. Data dan informasi yang dihasilkan dari Simfoni PPA dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pendampingan layanan Perlindungan Perempuan
dan Anak secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Bapak dan Ibu yang berbahagia,
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 39 Tahun 2020. Dengan demikian, sinergi data kekerasan menjadi penting untuk
dilakukan. Hal ini sebagai bentuk nyata dalam mengimplementasikan Perpres tersebut untuk
mewujudkan Satu Data Kekerasan. Banyak sekali manfaat dari sinergi data kekerasan ini seperti
diperolehnya data yang terpadu, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara
terintegrasi dan berkelanjutan.
Banyaknya sistem pendokumentasian kasus kekerasan yang telah dikembangkan oleh berbagai pihak
namun masih berdiri sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan penghitungan ganda atau tumpang
tindih penyikapan dikarenakan basis data yang belum tersinergikan. Untuk itu, sinergi data
kekerasan terhadap perempuan penting dilakukan. KemenPPPA, Komnas Perempuan
dan Forum Pengada Layanan telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang sinergi data dan
pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan untuk
pemenuhan hak asasi perempuan pada tanggal 21 Desember 2019. Tujuan
Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan sumber daya dari
para pihak dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus kekerasan
11
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
viii
terhadap perempuan di Indonesia dan pemanfaatannya untuk pemajuan penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak asasi perempuan, menyediakan data dan laporan
bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu,
Kesepakatan Bersama tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan
dan kapasitas masing-masing lembaga dalam menggunakan kerangka kerja
Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW) dalam
pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan serta usaha mewujudkan kebijakan
penguatan pelaksanaan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap
perempuan secara terpadu di Indonesia.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk mengimplementasikan Kesepakatan Bersama
tersebut. Masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya sinergi database
bersama. Namun, hal ini tidak menghentikan langkah mewujudkan satu data
kekerasan. Salah satu implementasi dari Kesepakan Bersama tersebut adalah penyusunan
laporan bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Laporan bersama ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi
penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. Tidak hanya bagi
pemerintah, ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan juga dapat dimanfaatkan oleh
seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan
dan anak secara aktual. Hal tersebut seiring juga dengan tuntutan terhadap peningkatan kinerja
pemerintah yang semakin tinggi untuk dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia.
Bapak dan Ibu yang saya banggakan,
Saya berharap semua stakeholder, terutama pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Dinas
PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota, terus berupaya meningkatkan ketersediaan data kekerasan
terhadap perempuan dan anak melalui SIMFONI PPPA, konsisten dan berkomitmen untuk selalu
meningkatkan kualitas dan kuantitas data, karena SIMFONI PPPA adalah dari kita, oleh kita, dan untuk
kita semua.
Kemudian tentunya saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komnas Perempuan dan
Forum Pengada Layanan yang telah bersinergi dengan Kemen PPPA dalam penyediaan data
kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam penyediaan data
kekerasan yang terintegrasi dan juga sebagai bentuk implementasi dari Kesepakatan Bersama.
Semoga kerjasama kita dapat terus ditingkatkan. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada
seluruh pihak, baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan juga
Lembaga Masyarakat serta NGO, atas dukungan dan komitmennya dalam upaya melindungi
hak perempuan.
12
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
ix
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Semoga melalui acara ini dan materi yang
disampaikan para narasumber nanti, dapat lebih membuka wawasan dan kesadaran kita
semua akan pentingnya ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan.
Akhir kata, dengan mengucap Bismillaahir rohmaanir rohim, acara pada hari ini saya nyatakan
dibuka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan kemudahan atas apa yang
kita kerjakan.
Perempuan Berdaya - Anak Terlindungi - Indonesia Maju
Terima kasih.
Wassalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Shalom,
Om santi santi santi om.
Jakarta, 28 Desember 2021
Pribudiarta Nur Sitepu
Sekretaris Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
x
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................................. x
Daftar Gambar dan Tabel ................................................................................................ xi
BAB I Pendahuluan ............................................................................................ 1
1.1Latar Belakang
1
1.2Konsep dan Definisi yang Berbeda antar Lembaga ...................................................... 4
BAB II
Sebaran Wilayah dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan .. 8
2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menuru Januari-Juni 2021 ............. 8
2.1.1Data Kasus Menurut Provinsi Sepanjang Januari s.d Juni 2021 ........ 12
2.2Karakteristik Korban ..................................................................................... 13
2.2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur,
Januari s.d Juni 2021 (N = 9.057 korban) ............................................. 13
2.2.2Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan ......... 16
2.2.3Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari – Juni 2021 .... 18
2.2.4Status Perkawinan Perempuan Korban, Januari s.d Juni 2021 ......... 20
2.2.5Jumlah dan Persentase Kasus serta Perempuan Korban Kekerasan
Menurut Status Disabilitas, Periode Januari s.d Juni 2021 ............... 21
2.3Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan
Sepanjang Periode Januari s.d Juni 2021 ....................................................... 25
2.4Ranah Kekerasan ............................................................................................. 31
2.5Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan .................................................... 33
2.6Karakteristik Pelaku ......................................................................................... 36
2.6.1Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur ..................................... 36
2.6.2Pendidikan Pelaku Kekerasan ........................................................... 40
2.6.3Pekerjaan Pelaku Kekerasan ............................................................ 42
2.6.4Status Perkawinan Pelaku .................................................................. 44
2.7Bentuk Layanan ............................................................................................................... 45
BAB III
Refleksi dan Rekomendasi ........................................................................... 47
14
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
xi
DAFTAR
GAMBAR DAN TABEL
Tabel 1. Konsep dan Definisi Istilah ................................................................................ 4
Gambar 1. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari
s.d Juni 2021dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
8
Gambar 2. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari
s.d Juni 2021dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
9
Gambar 3. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari
s.d Juni 2021dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)
10
Gambar 4. Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Provinsi, Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.714 kasus) .............................................. 12
Gambar 5. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ........................................... 13
Gambar 6. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) ......... 14
Gambar 7. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ................................................. 15
Gambar 8. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ............................................ 16
Gambar 9. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban).......... 16
Gambar 10. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ................................................. 17
Gambar
11. Jumlah
Perempuan
Korban
Kekerasan
menurut
Pekerjaan
PeriodeJanuari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) .............................. 18
Gambar 12. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban).......... 18
Gambar 13. Jumlah Perempuan Korban menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ............................................................................. 19
Gambar 14. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) .............................. 20
15
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
xii
Gambar 15. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan Periode
Januari s.d Juni 2021 SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) ...................... 20
Gambar 16. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok Umur,
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) ...................................... 21
Gambar 17. Persentase Perempuan Korban Kekerasan Menurut Status Disabilitas dan
Kelompok Umur dari Simfoni PPA (N = 707 korban) .......................................................... 21
Gambar 18. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Menurut Provinsi,
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) ...................................... 22
Gambar 19. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok Umur
dan Jenis Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) .. 23
Gambar 20. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Jenis Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 862) ................................................... 23
Gambar 21. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Period Januari s.d Juni 2021
dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 3) ...................................................................... 24
Gambar 22. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni 2021
dari Titian Perempuan FPL (N = 51 korban) ............................................................................................. 25
Gambar 23. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 11.421) ............................................................ 25
Gambar 24. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 2.780) ............................ 26
Gambar 25. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 1.067) ............................................................... 26
Gambar 26. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA
(N 11.421) ................................................................................................................................ 27
Gambar 27. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas
Perempuan (N = 2.780) ......................................................................................................... 28
Gambar 28. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL
(N =1.067) .................................................................................................................................................... 28
Gambar 29. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 9.057korban).............................................................................................. 31
Gambar 30. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT menurut Kelompok Umur
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ................................... 31
Gambar 31. Ranah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Periode Januari-Juni 2021
dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) .................................................. 32
16
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
xiii
Gambar 32. Jumlah Perempuan Korban berdasarkan Ranah dan Kelompok Umur
Periode Januari - Juni 2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967 korban).............................. 32
Gambar 33. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021
dari Simfoni PPA (N = 7.321 korban) ................................................................................ 33
Gambar 34. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021
dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ................................................................................ 34
Gambar 35. Hubungan Korban dan Pelaku Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ............................................................................. 34
Gambar 36. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255 korban) ....................................................................... 36
Gambar 37. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967 korban) ................................................................... 36
Gambar 38. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806) ........................................................................................ 37
Gambar 39. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan
Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 7.255) ..................................................................................................... 38
Gambar 40. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan
Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967) .................................................................. 39
Gambar 41. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan
Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian
Perempuan FPL (N = 806) .................................................................................................. 39
Gambar 42. Jumlah Pelaku menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 7.255) ..................................................................................................... 40
Gambar 43. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni
2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan FPL (N = 1.967) ........................................................... 41
Gambar 44. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806) ...................................................................................... 41
Gambar 45. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Simfoni PPA (N = 7.2550) .................................................................................. 42
Gambar 46. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967) ................................................................................ 42
Gambar 47. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni 2021
dari Titian Perempuan FPL (N = 8060) ............................................................................................... 43
Gambar 48. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255) ........................................... 44
17
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
xiv
Gambar 49. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967) ....................................... 44
Gambar 50. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Jumlah Layanan yang
Diterima Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.163) (N = 2.318) ........ 45
Gambar 51. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang Dibutuhkan
periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 2.318) ........ 45
Gambar 52. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang
Diterima, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 250) ........................... 46
18
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
1
BAB I
Pendahuluan
I.1 LATAR BELAKANG
Upaya menurunkan angka Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) memerlukan langkah-
langkah yang tepat, efektif dan berkesinambungan, baik dari sisi pencegahan,
pendampingan dan pemulihan korban maupun penegakan hukum terhadap para pelaku
kekerasan. Untuk itu semua langkah kebijakan, kelembagaan, program, anggaran, dan
pelayanan terhadap korban kekerasan yang dikembangkan oleh pemerintah seharusnya
didasarkan pada data yang lengkap, akurat, dan akuntabel.
Ketiadaan sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang
mampu menghasilkan data yang lengkap, akurat dan akuntabel serta memenuhi
kebutuhan para pengambil kebijakan berimplikasi pada efektivitas upaya penurunan
kasus KtP sehingga tidak dapat memenuhi harapan pemerintah dan masyarakat.
Seringkali, upaya penanganan kasus dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan
berjalan sendiri-sendiri, didasarkan pada data dan informasi yang parsial mengenai
persoalan yang dihadapi.
Selama 5 (lima) tahun terakhir, telah terdapat kemajuan yang signifikan dalam
menghadirkan sistem pendokumentasian penanganan kasus KtP di Indonesia. Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) telah mengembangkan sistem database kasus kekerasan yang disebut
dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Sistem
database
tersebut
telah
diimplementasikan
di seluruh
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak., KemenPPPA sebagai kementerian
yang
membidangi
urusan
pemberdayaan
perempuan
dan
perlindungan
anak
mendapatkan tugas dan fungsi tambahan yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi
perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas
provinsi dan internasional serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
19
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
2
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Sebagai tindak lanjut peraturan presiden tersebut, KemenPPPA telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA)
Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 95 dijelaskan bahwa fungsi
penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan
koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, penyusunan data pelayanan
rujukan akhir, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan
perempuan korban kekerasan dimandatkan kepada Asisten Deputi Pelayanan Perempuan
Korban Kekerasan pada Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.
Sementara terkait penyediaan layanan bagi anak termasuk anak perempuan pada Pasal
114 disebutkan bahwa tugas pelaksanaan penyediaan layanan bagi anak yang
memerlukan perlindungan khusus yang membutuhkan koordinasi tingkat nasional dan
internasional, penyusunan data pelayanan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
dimandatkan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan
Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, kedua unit kerja tersebut memberikan 6 (enam) jenis layanan dasar yaitu
layanan pengaduan, layanan penjangkauan, layanan pengelolaan kasus, layanan
pendampingan, layanan penampungan sementara dan layanan mediasi.
Di saat yang sama, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas
Perempuan telah mengembangkan sistem database KtP yang disebut dengan Sistem
Pendokumentasian Kekerasan terhadap Perempuan (Sintaspuan) yang merupakan sistem
pendokumentasian tersendiri untuk kasus-kasus KtP yang diadukan secara langsung ke
Komnas Perempuan. Di samping itu, Komnas Perempuan setiap tahun sejak tahun 2001
mempublikasikan “CATAHU” (Catatan Tahunan) tentang KtP di Indonesia yang merupakan
kompilasi data dari Lembaga-lembaga pengada layanan di seluruh Indonesia dan kini juga
dilengkapi dengan data dari Pengadilan Agama.
Bersamaan dengan itu, Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan
sebagai jejaring lembaga layanan berbasis masyarakat yang menangani korban KtP
mengembangkan
sistem
pendokumentasian
kasus
yang
diberi
nama
Sistem
Pendokumentasian Perempuan Korban Kekerasan (Titian Perempuan). Keberadaan sistem
pendokumentasian bertujuan mendukung sistem pencatatan kasus kekerasan yang
diterima lembaga layanan di masyarakat dengan menggunakan kerangka Convention on
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
20
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
3
Kesadaran pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan terhadap
pentingnya ketersediaan data semakin tumbuh. Ketersediaan data ini menjadi sangat
penting dalam upaya meningkatkan efektifitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
kelembagaan, program, anggaran serta pelayanan termasuk sebagai landasan advokasi
kebijakan masyarakat yang terkait dengan KtP baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sinergi dan kerjasama antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada
Layanan untuk menghasilkan satu data KtP yang saling melengkapi semakin diperlukan.
Berdasarkan kebutuhan akan adanya sinergi data KtP, maka pada 21 Desember 2019
KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan menandatangani
Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan. Tujuan
Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan sumber
daya dari para pihak dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus
KtP di Indonesia dan pemanfaatannya untuk pemajuan penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak asasi perempuan, menyediakan data dan laporan bersama dari
pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, sinergi data ini juga merupakan upaya memperkuat peran masing-masing
Lembaga dalam memastikan pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia.
Kesepakatan Bersama tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan
kapasitas masing-masing lembaga dalam memastikan penggunaan kerangka kerja
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan/CEDAW dalam
pendokumentasian kasus KtP serta usaha mewujudkan kebijakan penguatan pelaksanaan
sistem pendokumentasian kasus KtP mulai dari Pemerintah, Organisasi Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara hingga Lembaga Layanan secara terpadu di Indonesia.
Beberapa langkah telah dilakukan paska penandatanganan Kesepakatan Bersama, antara
lain; merumuskan perjanjian kerjasama, rapat koordinasi berkala dan perumusan laporan
data bersama. Pada tahun 2021 ini, ketiga Lembaga bersepakat akan mengeluarkan data
kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021,
sebagai langkah awal kerja sinergi database KtP ke depan.
21
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
4
I.2
Konsep dan Definisi yang Berbeda antar Lembaga
Perbedaan mandat dan tugas pokok fungsi yang berbeda di tiap lembaga, dalam hal ini
Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL, menyebabkan perbedaan di dalam struktur
database pada aspek-aspek yang menjadi perhatian utama. Juga, ada penggunaan
konsep, istilah dan definisi yang berbeda antar lembaga. Dengan kondisi ini maka
penyajian data tidak bisa dilakukan menggunakan kategorisasi atau data field yang
seluruhnya seragam. Meski demikian, ketiga Lembaga tetap melanjutkan proses
membandingkan dan memperlihatkan data dari aplikasi pendokumentasian masing-
masing dari ketegori yang tersedia.
Perbedaan konsep dan definisi istilah ketiga lembaga yang berbeda dapat diamati
pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Konsep dan Definisi Istilah
Istilah
Kemen PPPA
Komnas Perempuan
FPL
Kasus
•Jumlah kasus yang
dilaporkan terkait
kekerasan terhadap
anak perempuan (0
- 17 tahun) dan
perempuan dewasa
(18 tahun ke atas).
•Satu kasus bisa
dialami oleh
beberapa korban.
Jumlah kasus
kekerasan terhadap
perempuan yang
dilaporkan langsung
ke Komnas
Perempuan,
mengenai peristiwa-
peristiwa yang
mengakibatkan
kerugian dan
penderitaan secara
fisik, seksual maupun
psikologis terhadap
perempuan, baik
perempuan dewasa
(di atas 18 tahun) atau
anak perempuan dan
remaja perempuan.
Pencatatan kasus
merujuk pada
identitas korban
sehingga jumlah
kasus sama dengan
jumlah korban.
Sementara, di dalam 1
Kasus yang
ditangani lembaga
layanan mulai dari
kasus Kekerasan
dalam Rumah
Tangga (KDRT),
Kekerasan Seksual,
Kekerasan Berbasis
Gender (KBG)
online dan KBG
lainnya.
Penghitungan
jumlah kasus sama
dengan jumlah
korban
22
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
5
Istilah
Kemen PPPA
Komnas Perempuan
FPL
persitiwa bisa saja ada
beberapa
kasus/korban.
Korban
•Jumlah anak
perempuan (0-17
tahun) dan
perempuan dewasa
(18 tahun ke atas)
yang menjadi
korban kekerasan.
•Satu korban bisa
mengalami
beberapa jenis
kekerasan, bisa
mendapatkan
beberapa layanan
dan bisa mengalami
kekerasan dari
beberapa pelaku.
Perempuan dan anak
perempuan yang
mengalami kekerasan
dan mengalami
dampak akibat
perbuatan
berdasarkan
pembedaan berbasis
gender, baik yang
terjadi di ranah publik
maupun di dalam
kehidupan privat/
pribadi, maupun di
ranah negara
Korban berjenis
kelamin
perempuan dengan
rentang usia anak,
remaja, dewasa dan
lansia. Korban
mengalami
kerugian dan
penderitaan baik
secara fisik, psikis,
seksual dan
ekonomi yang juga
terjadi terhadap
perempuan
disabilitas.
Lokasi
Kasus
•Lokus terjadinya
kasus kekerasan
yang dialami oleh
korban.
•Lokasi kasus
meliputi rumah
tangga, fasilitas
umum, tempat
kerja, lembaga
pendidikan kilat,
sekolah dan
lainnya.
Lokus kasus-kasus KtP
dapat terjadi di rumah
tempat tinggal
korban, di area publik,
di tempat kerja
(kantor/ pabrik) atau
tempat-tempat
penampungan buruh
maupun calon tenaga
kerja. Tempat-tempat
umum seperti jalanan,
pasar, penginapan/
hotel, kendaraan
umum atau lokasi
publik lainnya.
Dalam situasi konflik
bersenjata atau
represi politik, KtP
dapat terjadi di
markas angkatan
bersenjata,
Lokus terjadinya
kekerasan
menunjukkan
tempat terjadinya
kekerasan terhadap
perempuan. Ranah
juga menunjukkan
lokasi terjadinya
kekerasan.
23
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
6
Istilah
Kemen PPPA
Komnas Perempuan
FPL
pengungsian, tempat-
tempat umum, dan
juga di rumah tempat
si perempuan korban
tinggal.
Ranah
Pendekatan ranah
privat dengan
menggunakan
definisi KDRT.
Mengacu pada
hubungan/relasi
korban dengan
pelaku, terbagi dalam
tiga ranah, yaitu
pribadi/ personal,
publik/komunitas dan
Negara
Mengacu pada
hubungan korban
dengan pelaku di
ranah privat, publik
dan negara.
Pelaku
•Data yang
mendeskrip-sikan
identitas pelaku
dan hubungan
dengan korban.
•Satu pelaku bisa
melakukan
kekerasan
terhadap beberapa
korban.
Para pelaku KtP adalah
pihak yang
menggunakan
kekerasan psikis, fisik
maupun seksual yang
disasarkan kepada
perempuan.
Pencantuman identitas
pelaku juga memuat
informasi relasi pelaku
dengan korban yang
kerap menunjukkan
ketimpangan
hubungan kekuasaan
yang menjadikan
perempuan rentan
terhadap kekerasan
bahkan dalam
lingkungan yang
terdekat.
Pelaku KtP menun-
jukkan relasinya
dengan korban dan
bagaimana
kekerasan
dilakukan pada
beberapa korban.
Jenis
Kekerasan
dan
bentuk
kekerasan
•Satu korban bisa
mengalami
beberapa jenis
kekerasan.
•Jenis kekerasan
dikategorikan
sebagai: fisik,
•Satu korban bisa
mengalami lebih
dari satu jenis dan
satu bentuk
kekerasan.
•Jenis-jenis
kekerasan
•Satu korban bisa
mengalami lebih
dari satu bentuk
kekerasan.
•Bentuk
kekerasan
dikategorikan
24
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
7
Istilah
Kemen PPPA
Komnas Perempuan
FPL
psikis, seksual,
eksploitasi dan
penelantaran.
mengacu tindakan
kekerasan yang
dialami korban
secara spesifik
•Bentuk kekerasan
dikategorikan
sebagai: fisik,
psikis, seksual dan
ekonomi
sebagai: fisik,
psikis, seksual
dan ekonomi
Layanan
•Jumlah layanan
yang diberikan
kepada korban.
•Satu korban dapat
mendapatkan
beberapa layanan.
•Layanan terdiri
atas: bantuan
hukum, kesehatan,
pemulangan,
penegakan hukum,
pengaduan,
rehabilitasi sosial
dan reintegrasi
sosial.
•Jumlah layanan yang
dibutuhkan korban
•Satu korban bisa
membutuhkan
beberapa layanan
•Layanan terdiri atas:
Konsultasi hukum,
konsultasi
psikologis, rumah
aman, konsultasi
keamanan digital
(digital security).
Jumlah Layanan
yang diberikan
langsung kepada
korban mulai dari
pendampingan,
Pemulihan dan
Rujukan ke
lembaga layanan
lainnya.
Sedangkan ketiga lembaga memiliki kesamaan terkait basis data dan definisi
perempuan korban kekerasan sebagai berikut:
•Basis data yang digunakan adalah tanggal penginputan yaitu tanggal pada saat
operator menginputkan kasus pada aplikasi pendokumentasian.
•Perempuan korban kekerasan terdiri atas anak perempuan (usia 0-17 tahun) dan
perempuan dewasa (18 tahun ke atas).
•Periode data yang dilaporkan adalah Januari-Juni 2021.
Catatan penting lainnya di dalam laporan bersama ini adalah belum terintegrasinya
sistem pendokumentasian KtP secara utuh antara ketiga Lembaga. Karena korban
sangat mungkin melaporkan kasusnya ke lebih dari satu Lembaga, maka jumlah total
kasus tidak dapat serta-merta merupakan akumulasi data dari ketiga lembaga karena
masih ada kemungkinan data yang tumpang tindih. Hal ini tentunya perlu menjadi isu
yang juga diperhatikan dalam pengembangan sinergi data ke depan.
25
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
8
BAB II
Sebaran Wilayah dan Tren Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan
2.1
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi, Januari- Juni 2021
Gambar 1.Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari s.d
Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
15
47
51
57
72
72
86
94
101
127
131
138
159
161
168
168
174
197
228
229
242
265
272
287
299
325
332
379
428
648
660
679
848
918
Sulawesi Barat
Bengkulu
Maluku Utara
Papua
Bangka Belitung
Kalimantan Utara
Kalimantan Tengah
Bali
Papua Barat
Kalimantan Selatan
Maluku
Jambi
Kepulauan Riau
Sulawesi Utara
Sumatera Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Gorontalo
Lampung
Nusa Tenggara Timur
Sumatera Barat
Riau
Daerah Istimewa Yogyakarta
Aceh
Nusa Tenggara Barat
Banten
Sumatera Utara
Jawa Barat
DKI Jakarta
Sulawesi Selatan
Jawa Timur
Jawa Tengah
26
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
9
Data korban yang ditampilkan pada Gambar 1. menunjukkan bahwa Jawa Tengah
menjadi provinsi dengan jumlah korban KtP yang tertinggi yaitu 918 korban, sementara
jumlah korban KtP yang terendah ada pada provinsi Sulawesi Barat yaitu 15 korban.
Jika dilihat dari 5 (lima) provinsi yang memiliki jumlah korban tertinggi, yaitu Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Barat, maka jumlah korban
kekerasan terhadap perempuan terbanyak berada di Pulau Jawa. Namun hal ini bukan
berarti banyaknya jumlah korban yang ada hanya berada pada daerah-daerah tersebut.
Gambar 2. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari s.d
Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan KP
0
0
1
1
2
2
2
2
4
4
5
5
7
7
8
9
9
11
13
16
18
21
21
23
24
27
29
30
45
138
142
164
308
424
445
Maluku Utara
Sulawesi Barat
Bangka Belitung
Papua Barat
Gorontalo
Kalimantan Utara
Maluku
Sulawesi Tenggara
Papua
Sulawesi Tengah
Bengkulu
Kalimantan Tengah
Aceh
Nusa Tenggara Timur
Kepulauan Riau
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Jambi
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Lampung
Bali
Riau
Sulawesi Selatan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumatera Utara
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
DKI Jakarta
Jawa Barat
NA
27
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
10
Data dari Sintaspuan yang ditampilkan pada Gambar 2. di atas menunjukkan jumlah
korban KtP tertinggi pertama terdapat pada provinsi yang tidak teridentifikasi (NA)
sebanyak 445 korban. Jumlah data yang tidak teridentifikasi menjadi tertinggi karena
banyak korban yang mengakses layanan pengaduan secara daring sering kali tidak
mengisi data-data secara lengkap. Pelaporan tertinggi kedua ada pada Provinsi Jawa
Barat sebanyak 424 korban dan dilanjutkan dengan DKI Jakarta sebanyak 308 korban.
Jika dilihat dari keseluruhan data korban kekerasan terhadap perempuan yang
tertinggi semua berada di pulau Jawa. Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan
yang terendah ada di Provinsi Bangka Belitung dan Papua Barat yang masing-masing
melaporkan 1 (satu) korban. Sementara Maluku Utara dan Sulawesi Barat bahkan tidak
melaporkan adanya korban (nol).
Gambar 3. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari
s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 Korban)
Sumber: Titian Perempuan FPL
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
1
3
6
9
9
14
24
31
40
41
79
79
85
182
203
0
50
100
150
200
250
BANGKA BELITUNG
BANTEN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DKI JAKARTA
GORONTALO
INDONESIA
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
KEPULAUAN RIAU
MALUKU UTARA
NTB
PAPUA
PAPUA BARAT
RIAU
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SUMATERA BARAT
NANGRO ACEH DARUSSALAM
MALUKU
JAMBI
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGGARA
BENGKULU
LAMPUNG
SUMATERA SELATAN
BALI
JAWA BARAT
NTT
SUMATERA UTARA
JAWA TENGAH
JAWA TIMUR
28
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
11
Data yang diperoleh 32 lembaga layanan anggota Forum Pengada Layanan (FPL) yang
ditampilkan pada Gambar 3. di atas menunjukkan Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai
provinsi yang memiliki jumlah korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi yaitu
masing-masing 203 dan 182 korban, dan yang terendah ada di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara terdapat 19 Provinsi yang belum mengirimkan laporannya sehingga tidak
terlihat adanya korban kekerasan terhadap perempuan di wilayahnya atau nol.
Jika dilihat secara keseluruhan data korban KtP berdasarkan provinsi dari ketiga
sumber data tersebut, maka dapat disimpulkan data korban KtP tertinggi berada di
Pulau Jawa. Kondisi ini tidak bisa diartikan bahwa wilayah lain korbannya tidak lebih
banyak, melainkan disinyalir menceriminak kondisi populasi/demografi dan kapasitas
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang terlatih dalam pencatatan
pelaporan.
Daerah-daerah yang memiliki kasus KtP tertinggi rata-rata merupakan daerah dengan
jumlah penduduk yang besar. Jawa Tengah misalnya, provinsi ini merupakan provinsi
dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia dengan jumlah perempuan
sebanyak 18,15 juta atau sebesar 49,71% (SP 2020), artinya jumlah korban dibandingkan
dengan jumlah penduduk perempuan sebesar 0,0051 persen. Selain itu, Jawa Tengah
juga telah memiliki sistem database pencatatan kekerasan yang sudah baik dan
sumber daya manusia yang sudah terlatih, bahkan Simfoni PPA dibangun dengan
mengadaptasi Sistem Pencatatan Korban di Jawa Tengah.
Sementara itu, 5 (lima) provinsi dengan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan
terendah dalam data Kemen PPPA adalah Sulawesi Barat, Bengkulu, Maluku Utara,
Papua dan Bangka Belitung dimana kategori ini tersebar di beberapa pulau di luar Jawa.
Namun, jika dianalis lebih jauh, mengapa kelima provinsi ini menjadi provinsi dengan
kategori terendah, maka perlu juga dilihat dari sisi lain, seperti sarana dan prasarana
serta sumber daya manusia yang ada pada daerah tersebut. Sulawesi Barat misalnya,
provinsi ini pada tahun yang sama (2021) mengalami bencana gempa bumi yang
sangat berdampak pada kerusakan infrastruktur, dan hingga saat ini masih dalam
tahap rekonstruksi dan pemulihan. Hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab
sistem pencatatan di Sulawesi Barat belum berjalan secara optimal. Situasi serupa ini
juga menjadi refleksi dari 5 daerah dengan aduan kasus terendah dalam data Komnas
Perempuan
29
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
12
2.1.1 Data Kasus Menurut Provinsi Sepanjang Januari s.d Juni 2021
Definisi kasus KtP pada Simfoni PPA berbeda dengan SintasPuan dan Titian Perempuan.
Pada Simfoni PPA, satu kasus dapat dialami oleh beberapa korban. Sementara dalam
pencatatan di SintasPuan dan Titian Perempuan, pencatata kasus adalah berbasis
identitas korban sehingga jumlah kasus adalah sama dengan jumlah korban.
Dalam catatan Simfoni, secara nasional pada periode Januari s.d Juni 2021 terdapat
8.714 kasus yang terdiri atas 4.431 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan
4.283 kasus KtP dewasa. Sedangkan, secara nasional pada periode yang sama, jumlah
korban KtP adalah 9.057 orang yang meliputi 4.712 anak perempuan dan 4.345
perempuan dewasa.
Gambar 4 . Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Menurut Provinsi, Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.714 kasus)
Sumber: Simfoni PPA
15
43
48
57
66
69
83
91
99
122
131
135
144
149
158
158
167
192
217
227
227
254
262
281
293
314
324
350
408
615
659
674
817
865
Sulawesi Barat
Bengkulu
Maluku Utara
Papua
Bangka Belitung
Kalimantan Utara
Kalimantan Tengah
Bali
Papua Barat
Kalimantan Selatan
Maluku
Jambi
Kepulauan Riau
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sumatera Selatan
Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Gorontalo
Lampung
Sumatera Barat
Nusa Tenggara Timur
Riau
Daerah Istimewa Yogyakarta
Aceh
Nusa Tenggara Barat
Banten
Sumatera Utara
Jawa Barat
DKI Jakarta
Sulawesi Selatan
Jawa Timur
Jawa Tengah
30
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
13
Selain itu, jika dilihat dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan menurut
provinsi maka sebagian besar provinsi di pulau Jawa memiliki jumlah kasus kekerasan
terhadap perempuan yang tinggi. Sedangkan, sebagian besar provinsi di daerah timur
tercatat memiliki jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan lebih rendah di
bandingkan wilayah Indonesia barat dan tengah. Berdasarkan Gambar 4. kekerasan
terhadap perempuan tertinggi dicatat pada provinsi Jawa Tengah sebanyak 865 kasus
sedangkan terendah dicatat di Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 15 kasus. Data ini
menunjukkan kondisi yang tidak jauh berbeda dengan sebaran data jumlah korban
kekerasan terhadap perempuan.
2.2 Karakteristik Korban
Dari data yang terekam di dalam Simfoni, SintasPuan dan Titian Perempuan,
sekurangnya ada 5 informasi yang dapat disajikan mengenai karakteristik korban, yaitu
terkait a) rentang usia, b) tingkat pendidikan, c) pekerjaan, d) status perkawinan dan e)
status disabilitas.
2.2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur, Januari s.d
Juni 2021 (N = 9.057 korban)
Gambar 5. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Dari data Simfoni PPA pada Gambar 5, jika dilihat menurut kelompok umur maka
perempuan yang menjadi korban kekerasan tertinggi pertama ada pada usia anak atau
masa remaja awal dengan rentang usia 13 – 17 tahun yaitu sebanyak 2.792 korban atau
sebesar 31%. Sementara kelompok umur tertinggi kedua ada pada usia masa dewasa
489; 5%
1,431; 16%
2,792; 31%
1,128;
12%
2,669; 30%
489; 5%
59; 1%
0-5
6-12
13-17
18-24
25-44
45-59
60+
31
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
14
dengan rentang usia 25 – 44 tahun sebanyak 2.669 korban atau sebesar 30%. Data ini
menunjukkan bahwa rata-rata korban berada pada usia anak remaja hingga dewasa.
Gambar 6. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan
Pada data dari SintasPuan (Gambar 6), dari total 1967 korban, jumlah perempuan
korban kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang usia 18 – 24
tahun yaitu sebanyak 746 korban atau sebesar 38 %. Rentang ini juga sering disebut
remaja akhir, tetapi juga bukan lagi kategori anak. Sementara pada usia anak, yang
terbanyak adalah pada rentang usia 13-17 tahun, yaitu sebanyak 9% atau 167 kasus.
Jika disandingkan dengan data Simfoni, berdasarkan data Sintaspuan, jumlah korban
dalam rentang usia 25-45 tahun adalah 25% atau 491 korban.
0-5 th; 0; 0%
6-12 th; 4; 0%
13-17 th; 167; 9%
18-24 th; 747; 38%
25 -35 th; 370; 19%
36 - 45 th; 121; 6%
46 - 59 th; 68; 3%
60 +; 4; 0%
TT; 486; 25%
0-5 th
6-12 th
13-17 th
18-24 th
25 -35 th
36 - 45 th
46 - 59 th
60 +
TT
32
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
15
Gambar 7. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Sementara dari data Titian Perempuan FPL (gambar 7), dari 806 korban jumlah anak
perempuan korban kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang
usia 13-17 tahun, yaitu sebesar 9%. Sementara pada kategori lain, perempuan korban
kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang usia 25 – 35 tahun,
yaitu sebanyak 27%. Jika disandingkan dengan data Komnas Perempuan, rentang usia
dengan kasus terbanyak memang berbeda, mengingat di SintasPuan yang terbesar
ada di rentang 18-24 tahun. Sementara jika disandingkan dengan dari Simfoni, jumlah
perempuan korban kekerasan dalam kelompok usia terbanyak adalah sama, yaitu
dalam rentang 25 -35 tahun atau sebanyak 47%.
Jika dilihat dari keseluruhan data dari Simfoni PPA, Sintas Puan dan Titian Perempuan,
terdapat sedikit perbedaan antara ketiganya. Namun secara umum, korban terutama
terbanyak adalah yang berada dalam kategori usia remaja hingga dewasa awal.
0-5 th
1%
6-12 th
3%
13-17 th
9%
18-24 th
16%
25 -35 th
27%
36 - 45 th
20%
46 - 59 th
9%
60 +
1%
TT
14%
0-5 th
6-12 th
13-17 th
18-24 th
25 -35 th
36 - 45 th
46 - 59 th
60 +
TT
33
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
16
2.2.2Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan
Gambar 8. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode Januari
s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Pada Gambar 8 di atas menunjukkan bahwa Perempuan Korban Kekerasan Menurut
Pendidikan tertinggi ada pada tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak 2.728 korban,
disusul SLTP sebanyak 2.009 korban dan kemudian SD sebanyak 1.528 korban.
Gambar 9. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode Januari
s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan KP
1,295
490
123
38
1528
2009
2728
846
NA
Tidak
Sekolah
TK
PAUD
SD
SLTP
SLTA
Perguruan
Tinggi
578
2
32
131
827
95
256
46
0
100
200
300
400
500
600
700
800
900
NA
Tidak
Sekolah
SD
SLTP
SLTA
D1/D2/D3
S1
S2/ S3
34
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
17
Pada Gambar 9 di atas menunjukkan bahwa Perempuan Korban Kekerasan Menurut
Pendidikan tertinggi ada pada tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak 827 korban,
disusul NA atau tidak teridentifikasi sebanyak 578 korban dan kemudian S1 sebanyak
256 korban. Adapun data NA tersebut diperoleh dikarenakan pelapor tidak mengisi
data secara lengkap pada aplikasi.
Pada Gambar 10 tentang data pendidikan Korban yang terekam dalam Titian
Perempuan, jumlah terbanyak perempuan korban kekerasan adalah juga di tingkat
SLTA, yaitu sebanyak 276 orang. Dengan data yang diketahui, jumlah terbanyak kedua
adalah mereka yang berpendidikan S1.
Gambar 10. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Dari ketiga data yang dimiliki oleh Simfoni PPA, Sintas Puan dan Titian Perempuan
(Gambar 8, 9 dan 10), terdapat kesamaan atau tren data Jumlah Perempuan Korban
Kekerasan Menurut Pendidikan yaitu jumlah korban yang tertinggi ada pada tingkat
pendidikan SLTA/SMA/SMK, yaitu 2.728 korban (Simfoni PPA); 827 korban (Sintaspuan);
dan 276 korban (Titian Perempuan FPL). Kondisi ini menguatkan temuan awal
khususnya, pada data Simfoni PPA, yang mendefinisikan pendidikan adalah tingkat
pendidikan korban pada saat waktu kejadian kekerasan terjadi berkorelasi dengan
jumlah korban terbanyak berdasarkan rentang usianya, yaitu kelompok usia 13-17
tahun. Faktor kemudahan akses akan literasi teknologi dapat menjadi salah satu faktor
yang mempengaruhi tingkat SLTA menjadi kelompok paling besar yang mengadukan
kasus kekerasan pada ketiga lembaga.
14
6
90
111
274
2
20
115
11
177
0
50
100
150
200
250
300
35
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
18
2.2.3Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari – Juni 2021
Gambar 11. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 12. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari
s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan KP
Dari kedua sumber data (Gambar 11 dan 12), terdapat kategorisasi yang sedikit
berbeda antara Simfoni PPA dan Sintaspuan terkait pekerjaan korban. Namun, kedua
data tersebut menunjukkan bahwa Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari
– Juni 2021 tertinggi terdapat pada kategori pelajar yaitu 3.549 (Simfoni PPA) dan
pelajar/mahasiswa 535 (Sintaspuan).
1028
1123
463
3549
1788
763
179
164
NA
Tidak Bekerja
Bekerja
Pelajar
Ibu Rumah
Tangga
Swasta / Buruh
PNS / TNI /
POLRI
Pedagang /
Tani / Nelayan
538
103
535
224
9
268
185227271
98
321
88
36
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
19
Gambar 13. Jumlah Perempuan Korban menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Kategorisasi data korban menurut pekerjaan sepanjang Januari s.d Juni 2021 yang ada
pada Titian Perempuan seperti ditampilkan pada Gambar 13 di atas berbeda dari data
Simfoni dan Sintaspuan. Dari data ini jumlah korban kekerasan terhadap perempuan
tertinggi ada pada kategori Tidak Bekerja yaitu sebanyak 348 korban dan yang
terendah kategorinya tidak teridentifikasi yaitu sebanyak 102 korban.
Secara keseluruhan dari ketiga sumber data tersebut dapat diartikan bahwa jumlah
korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi menurut pekerjaan terdapat pada
kategori pelajar atau mahasiswa atau bisa diartikan belum bekerja. Tingginya angka
kekerasan yang terjadi pada pelajar, menunjukkan korelasi kekerasan yang terjadi pada
mereka ada di ranah KDRT/RP. Relasi personal yang dibangun menjadi relasi kekerasan
karena ketimpangan relasi kuasa dan minimnya pemahaman mengenai kekerasan
yang belum didapatkan oleh pelajar membuat mereka tidak mengenali tindak
kekerasan yang dialaminya. Pelajar dalam usia remaja rentan mengalami kekerasan
terutama kekerasan seksual, yaitu di rentang usia 13-17 tahun. Untuk itu, sangat
penting Pendidikan Gender dan HAM menjadi program yang terintegrasi dalam
kurikulum pendidikan tingkat dasar-menengah.
205
151
348
102
INFORMAL
FORMAL
TIDAK BEKERJA
NA
37
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
20
2.2.4Status Perkawinan Perempuan Korban, Januari s.d Juni 2021
Gambar 14. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 15. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan KP
Data dari kedua sumber Simfoni PPA dan Sintaspuan (Gambar 14 dan 15),
menunjukkan jumlah perempuan korban kekerasan menurut status perkawinan
tertinggi pada periode Periode Januari s.d Juni 2021 ada pada kategori Belum Kawin
yaitu sebanyak 5.047 (Simfoni PPA) dan 936 (Sintaspuan). Bila diamati pada grafik usia
korban, data ketiga Lembaga menunjukkan rentang usia terbanyak adalah 13-17 dan
18-24 tahun, di mana anak termasuk di dalamnya. Maka pada data Kemen PPPA dan
Komnas Perempuan, angka belum kawin dalam status perkawinan terlihat paling tinggi.
Untuk data Kemen PPPA, kategori kawin bisa mencakup kategori kawin tercatat dan
kawin tidak tercatat, karena pendokumentasian didasarkan pada pengakuan korban.
Sedangkan Komnas Perempuan memunculkan data kawin tidak tercatat sebanyak 44
kasus karena adanya kebutuhan untuk memberikan perhatian khusus pada situasi
korban. Pemantauan Komnas Perempuan menemukan bahwa status perkawinan tidak
tercatat mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi korban dan karenanya,
perlu ada perhatian dan intervensi khusus, terutama dalam pemetaan kebutuhan dan
dukungan bagi korban.
738
5,047
2,905
367
NA
Belum Kawin
Kawin
Cerai
501
936
404
44
82
NA
BE LUM K A W I N
K A W I N T E RC A T A T
K A W I N T I DA K
T E RC AT AT
C E RA I
38
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
21
2.2.5Jumlah dan Persentase Kasus serta Perempuan Korban Kekerasan Menurut
Status Disabilitas, Periode Januari s.d Juni 2021
Gambar 16. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok
Umur, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Perempuan dengan disabilitas merupakan kelompok yang rentan mengalami
kekerasan dikarenakan status perempuan dan kondisi disabilitas. Data Simfoni Kemen
PPPA mencatat sepanjang Januari – Juni 2021 terdapat 707 perempuan korban
kekerasan dengan disabilitas. Dari keseluruhan jumlah perempuan korban dengan
disabilitas Gambar 16, 336 orang (47%) adalah anak perempuan dan 371 orang (53%)
adalah perempuan dewasa. Angka ini menunjukan bahwa anak perempuan dengan
disabilitas memiliki kerentanan yang tinggi mengalami kekerasan, hampir setara
dengan perempuan disabilitas dewasa.
Gambar 17. Persentase Perempuan Korban Kekerasan Menurut Status Disabilitas dan
Kelompok Umur dari Simfoni PPA (N = 707 korban)
Sumber: Simfoni PPA
336
371
707
Anak Perempuan (0-17 Tahun)
Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)
Perempuan
7.13
8.54
7.81
92.87
91.46
92.19
Anak Perempuan (0-17 Tahun)
Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)
Perempuan
Persentase Korban Disabilitas
Persentase Korban Non Disabilitas
39
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
22
Berdasarkan Gambar 17, terlihat bahwa 7,13% anak perempuan dan 8,54% perempuan
dewasa atau 7,81% dari total korban adalah perempuan korban kekerasan dengan
disabilitas yang tercatat di dalam Simfoni PPA sepanjang Periode Januari s.d Juni 2021.
Gambar 18. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Menurut Provinsi,
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Data Simfoni Kemen PPPA (Gambar 18) menunjukan bahwa penyumbang angka untuk
perempuan disabilitas korban kekerasan tertinggi dari Provinsi Jawa Barat dengan
jumlah sebesar 68 orang. Tingginya angka korban kekerasan terhadap perempuan
disabilitas di Jawa Barat dimungkinkan tingginya kesadaran masyarakat untuk
melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan tersedianya akses layanan
0
0
2
2
3
3
5
5
6
8
8
9
9
10
10
12
13
15
17
21
25
25
26
27
32
32
35
35
40
41
47
53
63
68
0
10
20
30
40
50
60
70
80
Bengkulu
Sulawesi Barat
Bali
Maluku Utara
Bangka Belitung
Kalimantan Utara
Jambi
Papua Barat
Papua
Banten
Gorontalo
Daerah Istimewa Yogyakarta
Maluku
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Sulawesi Tenggara
Kalimantan Timur
Nusa Tenggara Barat
Kepulauan Riau
Lampung
Riau
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Jawa Tengah
Aceh
Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Nusa Tenggara Timur
DKI Jakarta
Jawa Timur
Sumatera Utara
Sulawesi Selatan
Jawa Barat
Jumlah Korban
40
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
23
pengaduan yang lebih bagus dibanding dengan wilayah lainnya. Sementara itu,
wilayah–wilayah lain di Indonesia seperti Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Bali,
termasuk Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Bengkulu memiliki angka nol.
Rendahnya jumlah korban kekerasan terhadap perempuan disabilitas di wilayah
tersebut dapat disinyalir ada beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya;
rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekerasan terhadap
perempuan khususnya terhadap perempuan dengan disabilitas, tingginya stigma
negatif terhadap perempuan dengan disabilitas, dan sistem pengaduan kasus
kekerasan yang tidak aksesibel terhadap perempuan dengan disabilitas.
Gambar 19. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok
Umur dan Jenis Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA
(N = 707 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 20. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Jenis Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 862)
Sumber: Simfoni PPA
44
53
235
4
10
10
31
179
108
83
1
7
60
37
223
161
318
5
17
70
68
Fisik
Psikis
Seksual
Eksploitasi
Trafficking
Penelantaran
Lainnya
Anak Perempuan (0-17 Tahun)
Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)
Perempuan
223
161
318
5
17
70
68
Fisik
Psikis
Seksual
Eksploitasi
Trafficking
Penelantaran
Lainnya
41
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
24
Sementara itu, berdasarkan data Simfoni PPA, jenis kekerasan yang dialami oleh
perempuan dengan disabilitas terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan
seksual, eksploitasi seksual, trafiking, penelantaran, dan kekerasan jenis lainnya. Data
pada Gambar 20 menunjukan bahwa angka kekerasan tertinggi adalah Kekerasan
Seksual dengan jumlah 318 dan berikutnya disusul dengan kekerasan fisik dengan
jumlah 223 kasus. Sedangkan jika dipilah berdasarkan kelompok umur (Gambar 19)
menunjukkan bahwa kekerasan seksual (235 orang) paling banyak dialami oleh anak
perempuan dengan disabilitas sedangkan kekerasan fisik (179 orang) paling banyak
dialami oleh perempuan dewasa dengan disabilitas.
Gambar 21. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni
2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 3)
Sumber: Sintaspuan KP
Data Sintaspuan Komnas Perempuan sepanjang Januari s.d Juni 2021 (Gambar 21)
mencatat terdapat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas yang
terdiri 2 (dua) tuli (disabilitas rungu) dan 1 (satu) disabilitas daksa. Situasi tersebut
dapat diartikan bahwa sistem pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap
perempuan dengan disabilitas di tingkat lokal dan masyarakat telah berjalan dengan
cukup baik. Namun, rendahnya angka pengaduan kasus kekerasan terhadap
perempuan dengan disabilitas ke Komnas Perempuan disinyalir karena perempuan
dengan disabilitas sulit mengadukan kasusnya, baik karena model formulir pengaduan
Komnas Perempuan berbasis online yang belum mengakomodir kebutuhan
perempuan dengan disabilitas maupun karena akses mereka pada teknologi informasi
komunikasi yang terbatas. Namun, pencatatan di Komnas Perempuan secara langsung
memetakan jenis disabilitas dengan maksud untuk memudahkan pemetaan kondisi
dan kebutuhan korban.
2
1
RUNGU
DA K S A
42
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
25
Gambar 22. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 51 korban)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Dari kategorisasi atau jenis disabilitas yang ditampilkan berdasarkan data Sintaspuan
(Gambar 22) menunjukkan ada 2 (dua) jenis Disabilitas yaitu Rungu (1 korban) dan
Daksa (1 korban). Sementara dari data Titian Perempuan FPL menunjukkan jenis
disabilitas tertinggi ada pada jenis disabilitas Lainnya yaitu sebanyak 36 korban, disusul
Disabilitas Intelektual sebanyak 7 (tujuh) korban, dan fisik serta mental masing-masing
sebanyak 4 (empat) korban.
2.3Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Sepanjang
Periode Januari s.d Juni 2021
Gambar 23. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 11.421)
Sumber: Simfoni PPA
4
7
36
4
Fisik
Intelektual
Lainnya
Mental
2939
2685
3856
110
230
794
807
Fisik
Psikis
Seksual
Eksploitasi
Trafficking
Penelantaran
Lainnya
43
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
26
Gambar 24. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 2.780)
Sumber: Sintaspuan KP
Gambar 25. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 1.067)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Data Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode Januari
s.d Juni 2021 yang diperoleh dari Simfoni PPA (Gambar 23) menunjukkan Kekerasan
Seksual menempati bentuk kekerasan yang tertinggi yaitu sebanyak 3.856 korban,
disusul Kekerasan Fisik sebanyak 2.939 korban dan Kekerasan Psikis sebanyak 2.685
korban. Sementara yang terendah adalah jenis kekerasan Eksploitasi yaitu 110 korban.
Berbeda dari data yang diperoleh dari Simfoni PPA, dua sumber data lainnya
(Sintaspuan dan Titian Perempuan) seperti pada Gambar 24 dan 25, menunjukkan
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan tertinggi terdapat pada Kekerasan Psikis yaitu
sebanyak 1.129 (Sintaspuan) dan 394 (Titian Perempuan), diikuti oleh kekerasan seksual
sebanyak 923 (Sintaspuan) dan 258 (Titian Perempuan).
446
1129
923
282
Fisik
Psikis
Seksual
Ekonomi
201
394
258
135
77
2
Fisik
Psikis
Seksual
Penelantaran
Ekonomi
Diskriminasi
Langsung
44
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
27
Gambar 26. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni
PPA (N = 11.421)
Sumber: Simfoni PPA
Data Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 yang diperoleh dari
Simfoni PPA (Gambar 26) menunjukkan kekerasan seksual yang menimpa perempuan
kelompok umur 0 s.d 17 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 3.248 korban,
disusul kekerasan fisik pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 2.324
korban. Sementara, kasus kekerasan seksual justru terbanyak dilaporkan oleh korban
dalam usia anak.
Dari data yang di peroleh Sintaspuan (Gambar 27), Jumlah Perempuan Korban
Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 menunjukkan kekerasan psikis yang menimpa perempuan
kelompok umur lebih dari 18 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 893 korban,
disusul kekerasan seksual pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 681
korban.
Sementara data dari Titian Perempuan (Gambar 28), Jumlah Perempuan Korban
Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 menunjukkan kekerasan psikis yang menimpa perempuan
kelompok umur lebih dari 18 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 349 korban,
disusul kekerasan fisik pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 175
korban
615
979
3248
85
150
207
414
2324
1706
608
25
80
587
393
2939
2685
3856
110
230
794
807
Fisik
Psikis
Seksual
Eksploitasi
Trafficking
Penelantaran
Lainnya
0-17 TAHUN
>= 18 TAHUN
TOTAL PEREMPUAN
45
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
28
Gambar 27. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 2.780)
Sumber: Sintaspuan KP
Gambar 28. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian
Perempuan FPL (N = 1.067)
Sumber: Titian Perempuan FPL
17
78
152
11
381
893
681
236
48
258
90
35
446
1129
923
282
F I S I K
P S I K I S
S E K S UA L
E K ONOMI
0-17
>= 18 THN
NATOTAL PEREMPUAN
8
13
84
4
1
175
349
142
121
9
1
18
32
32
10
67
1
201
394
258
135
77
2
F I S I K
P S I K I S
S E K S UA L
P E NE LA NT A RA N
E K ONOMI
DI S K RI MI NA S I
LA NGS UNG
0-17
>= 18 THN
NATOTAL PEREMPUAN
46
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
29
Berdasarkan data Simfoni PPA, kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi yang
paling banyak diadukan ke dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak di provinsi maupun kabupaten/kota. Jika dilihat berdasarkan
kelompok umur, maka data tersebut menunjukkan kekerasan seksual pada anak
perempuan dan kekerasan fisik pada perempuan dewasa menempati urutan pertama
(Gambar 26). Lain hal dengan data Sintaspuan Komnas Perempuan maupun Titian
Perempuan FPL (Gambar 27 dan 28), dimana dalam data tersebut keduanya
menunjukkan bahwa kekerasan psikis menempati urutan pertama kekerasan yang
paling banyak diadukan. Dari kedua data tersebut pun menunjukkan kekerasan psikis
pada perempuan dewasa dan kekerasan seksual pada anak perempuan menempati
urutan pertama.
Dalam proses pencatatan bentuk kekerasan, ketiga lembaga memiliki kesamaan yakni
korban dapat mengalami beberapa bentuk kekerasan sekaligus. Kekerasan yang
dimaksud di sini merupakan kekerasan yang diadukan oleh korban terjadi dalam satu
atau lebih kejadian maupun kekerasan yang merupakan dampak dari kekerasan
lainnya. Pencatatan bentuk kekerasan ini dipengaruhi oleh hasil asesmen pada korban
yang dilakukan oleh penerima kasus maupun persepsi terkait ketersediaan layanan
yang dimiliki oleh lembaga atau penyedia layanan.
Bila dikaitkan dengan usia dan pekerjaan korban, dari gambar 26, 27 dan 28 bisa
diamati bahwa anak perempuan rentan mengalami kekerasan seksual dan psikis
disusul kekerasan fisik. Data Simfoni PPA, Sintaspuan KP dan Titian Perempuan FPL
menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual
(3248 orang; 152 orang; 84 orang). Hal ini sejalan bahwa pekerjaan korban tertinggi
adalah pelajar (Gambar 11) dan usia korban tertinggi masuk dalam kategori anak
perempuan dengan banyak korban yang mengalami kekerasan seksual.
Perempuan dewasa (usia 18 ke atas) seperti bisa diamati pada data Simfoni PPA justru
paling rentan mengalami kekerasan fisik. Data KP dan FPL menunjukkan kekerasan
seksual walau menempati posisi kedua setelah kekerasan psikis, rentan dialami
perempuan dewasa. Data pekerjaan korban menurut data KP tertinggi adalah
pelajar/mahasiswa, dapat diartikan bahwa banyak korban kekerasan seksual walaupun
perempuan dewasa masih berstatus pelajar/mahasiswa, sayangnya data FPL tidak
secara spesifik mengeluarkan jenis pekerjaan namun pelajar/mahasiswa dan ibu
rumah tangga bisa jadi masuk dalam kategori tidak bekerja.
47
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
30
Dalam pengalaman advokasi kekerasan seksual, jika anak perempuan yang menjadi
korban kekerasan seksual, sanksi terhadap pelaku masih dapat di perberat dengan
adanya payung hukum Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, jika perempuan
dewasa mengalami kekerasan seksual, kasusnya seringkali menemui hambatan dalam
proses hukum cenderung diarahkan pada perbuatan suka sama suka dan hanya
menggunakan alat bukti visum et repertum. Ada kecenderungan aparat penegak
hukum tidak menggali alat bukti tambahan seperti keterangan psikologis, visum et
repertum psikiatrikum dan keterangan ahli. Akibatnya, dalam proses hukum hampir
jarang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa sampai ke
proses peradilan.
Minimnya pemahaman aparat penegak hukum mengenali bentuk kekerasan seksual
lain selain pencabulan dan perkosaan mengakibatkan banyak korban kekerasan
seksual yang tidak bisa di proses secara hukum. Ketiadaan payung hukum di luar
bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dikenali dalam hukum pidana, kadang
mengakibatkan korban dikriminalkan, misal dengan pasal pencemaran nama baik
menggunakan aturan yang ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kondisi ini
melanggengkan
impunitas
pelaku
serta
menghambat
akses
korban
untuk
mendapatkan keadilan.
Lebih jauh lagi bila dikaitkan dengan aksesibilitas layanan, bentuk kekerasan yang
diadukan ke Komnas Perempuan salah satunya dipengaruhi oleh eksistensi Komnas
Perempuan di sosial media. Akses pengaduan melalui laman daring ini tentunya
menarik perhatian para korban untuk mengadukan permasalahannya, sehingga
kecenderungan kasus yang diadukan pun berupa kasus kekerasan psikis dan ancaman
kekerasan seksual yang terjadi di sosial media. Lain hal dengan data pada Simfoni PPA
dan Titian Perempuan FPL yang datanya berasal dari provinsi dan kabupaten/kota,
pengaduan kasus dilakukan secara langsung maupun ke beberapa Lembaga daerah
yang sudah memiliki hotline. Dengan demikian, kecenderungan kasus yang diadukan
pun berupa kasus kekerasan yang terjadi di daerah tersebut. Dalam hal ini, aksesibilitas
layanan mempengaruhi bentuk kekerasan yang dicatatkan dalam ketiga data tersebut.
48
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
31
2.4 Ranah Kekerasan
Gambar 29. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
Berdasarkan Data Simfoni PPA pada Gambar 29, jumlah perempuan korban non KDRT
yang mengadukan permasalahannya lebih tinggi dibandingkan dengan korban KDRT.
Data ini didukung dari data sebelumnya yang menunjukkan bahwa status perkawinan
korban terbanyak yakni belum kawin (dapat dilihat pada Gambar 14) dan status
pekerjaan korban terbanyak yakni pelajar/mahasiswa (dapat dilihat pada Gambar 11).
Gambar 30. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT menurut Kelompok Umur
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)
Sumber: Simfoni PPA
38.79
61.21
Korban KDRT
Korban Non KDRT
19.29
59.93
38.79
80.71
40.07
61.21
Anak Perempuan (0-17 Tahun)
Perempuan Dewasa (>= 18
Tahun)
Perempuan
Korban KDRT
Korban Non KDRT
49
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
32
Jika dilihat berdasarkan kelompok umur (gambar 30) terlihat bahwa pada perempuan
dewasa persentase korban KDRT (59,93 persen) lebih tinggi dibandingkan persentase
korban non KDRT (40,07 persen).
Gambar 31. Ranah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Periode Januari – Juni 2021
dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan
Data Komnas Perempuan Personal (Gambar 31) memperlihatkan bahwa kekerasan di
ranah KDRT/RP menempati posisi tertinggi ranah kekerasan 1.149 kasus diikuti oleh
kekerasan di ranah komunitas (554 kasus) lalu dengan dengan pelaku Negara 12 kasus,
sisanya sebanyak 252 kasus adalah informasi atau kasus yang tidak berbasis gender.
Gambar 32. Jumlah Perempuan Korban berdasarkan Ranah dan Kelompok Umur
Periode Januari -Juni 2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967 korban)
Sumber: Sintaspuan KP
1149
554
12
KDRT/RP
Komunitas
Negara
80
91
1069
463
12
252
RP
Komunitas
Negara
NA
Ranah Kekerasan
Anak Perempuan
Perempuan Dewasa
50
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
33
Pada Gambar 32 dapat diamati bahwa pada ranah KDRT/RP jumlah perempuan
dewasa yang menjadi korban adalah sebanyak 1.069 orang sedangkan anak
perempuan adalah sebesar 80 orang. Dan untuk ranah komunitas perempuan dewasa
yang menjadi korban adalah 463 orang dan anak perempuan 91 orang, sedangkan
untuk korban dengan pelaku Negara, 12 kasus adalah perempuan dewasa.
2.5 Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan
Gambar 33. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021
dari Simfoni PPA (N = 7.321)
Sumber: Simfoni PPA
Berdasarkan Gambar 33, menyambung data mengenai ranah, untuk kekerasan di
ranah KDRT, data Simfoni PPA menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah suami
(2.135 orang), lalu orang tua (802 orang) dan keluarga/saudara (592 orang). Sedangkan
untuk kekerasan di ranah non KDRT, peringkat tertinggi adalah pelaku pacar/teman
(1.489 orang) dan tetangga (725 orang). Pada data juga ada catatan khusus yang perlu
menjadi perhatian yaitu adanya guru sebagai pelaku sebanyak 96 orang.
802
592
2,135
725
1,489
96
29
57
499
897
Orang Tua
Keluarga/
Saudara
Suami
Tetangga
Pacar/
Teman
Guru
Majikan
Rekan Kerja
NA
Lainnya
51
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
34
Gambar 34. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Sintaspuan KP (N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan KP
Melihat hubungan korban pelaku dalam data Sintaspuan KP (Gambar 34), pelaku
terbanyak di ranah KDRT/relasi personal adalah suami sebanyak 373 orang, diikuti oleh
mantan pacar 338 orang, dan pacar sebanyak 202 orang. Sisanya adalah orang tua
untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), mantan suami, kekerasan
terhadap PRT dan KDRT dengan pelaku lain yang masih ada dalam lingkup rumah
tangga seperti mertua, ipar dsb. Sedangkan untuk kekerasan pada ranah komunitas
pelaku tertinggi adalah teman (256 orang), lalu orang tidak dikenal (185 orang). Pada
ranah komunitas, juga tercatat guru sebagai pelaku sebanyak 6 kasus.
Gambar 35. Hubungan Korban dan Pelaku Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)
Sumber: Titian Perempuan FPL
110
77
373
45
23
202
338
256
6
35
11
185
41127
264
0
50
100
150
200
250
300
350
400
4130
399
12
35
83
9
48
2211222174
80
52
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
35
Sejalan dengan data Simfoni PPA dan Sintaspuan KP, data Titian Perempuan FPL
(Gambar 35) menunjukkan bahwa pelaku tertinggi di ranah personal adalah suami (399
orang) diikuti oleh pacar (83 orang) dan orang tua (41 orang). Untuk ranah publik
pelaku tertinggi adalah teman (48 orang) diikuti oleh Guru (22 orang) dan orang tidak
dikenal (22 orang).
Data ketiga Lembaga secara konsisten menunjukkan bahwa pelaku tertinggi pelaku
kekerasan di ranah KDRT/Relasi Personal adalah suami. Walau data Simfoni PPA tidak
memisahkan kategori antara teman dan pacar, namun dari gambar 32,33 dan 34 bisa
diamati bahwa teman/pacar, kemudian mantan pacar juga banyak menjadi pelaku
kekerasan, di luar kategorisasi ranah yang berbeda antar Lembaga. Untuk kasus KDRT
dengan pelaku suami seringkali terjadi kasus kriminalisasi korban KDRT, istri yang
menjadi korban KDRT dan mencoba keluar dari lingkaran kekerasan dan/atau
melaporkan suami ke kepolisian, dilaporkan balik oleh suami dengan berbagai tuduhan,
termasuk dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU PKDRT.
Selain itu catatan penting lainnya adalah guru juga tercatat sebagai pelaku kekerasan
di 3 lembaga: pada Simponi tercatat 96 orang, di SintasPuan 6 orang dan di Titian
Perempuan 22 orang. Hal ini penting menjadi perhatian karena para korban yang
umumnya merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (power less),
dalam relasi kuasa berhadapan dengan guru, yang tentu memiliki kuasa otoritas
keilmuan termasuk nama besar di dalam masyarakat. Lapisan relasi kuasa, termasuk
menjaga nama baik sekolah/universitas/pesantren akan menjadi penghambat bagi
korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihannya. Secara khusus
data masing-masing lembaga juga perlu dipilah lagi berdasarkan kewilayahan, bentuk
kekerasan, Lembaga Pendidikan tempat kekerasan terjadi, serta dampak kepada
korban.
53
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
36
2.6 Karakteristik Pelaku
2.6.1Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur
Gambar 36. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)
Sumber: Simfoni PPA
Data Simfoni PPA (Gambar 36) memperlihatkan bahwa pelaku terbanyak ada pada
rentang usia 18-59 tahun yaitu sebanyak 6.197 orang (85%), disusul rentang usia 0-17
tahun sebanyak 785 orang (11%) dan pelaku 60 tahun ke atas sebanyak 273 orang (4%).
Gambar 37. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan KP
785; 11%
6,197; 85%
273; 4%
0-17
18-59
60+
0-5 th; 0; 0%
6-12 th; 1; 0%
13-17 th; 22; 1%
18-24 th; 265;14%
25 -35 th;
264; 13%
36 - 45 th; 120; 6%
46 - 59 th; 91; 5%
60 +; 23; 1%
TT; 1181; 60%
0-5 th
6-12 th
13-17 th
18-24 th
25 -35 th
36 - 45 th
46 - 59 th
60 +
TT
54
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
37
Data Sintaspuan KP (Gambar 37) menunjukkan bahwa usia pelaku terbanyak tidak
dapat diidentifikasi, hal ini disebabkan karena kolom data usia pelaku banyak yang
tidak terisi. Namun dari informasi yang terisi, maka posis usia pelaku terbanyak ada
pada rentang usia 18-24 sebanyak 265 orang (14%), diikuti rentang usia 25-35 tahun
sebanyak 264 orang (13%), lalu 36-45 tahun sebanyak 120 orang (6%) dan sebanyak 91
orang (5%) ada di rentang usia 46-59 tahun. Selanjutnya untuk pelaku dengan usia anak
pada rentang usia 0-17 tahun adalah sebanyak 23 orang (1%), serta pelaku dengan usia
60 tahun ke atas adalah sebanyak 23 orang (1%).
Gambar 38. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Data Titian Perempuan FPL (Gambar 38) menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah
yang tidak teridentifikasi sebanyak 308 orang (38%). Hal ini disebabkan karena banyak
pengaduan tidak ada detail karakteristik pelaku yang tersedia. Namun dari informasi
yang tersedia, posisi usia pelaku terbanyak berada pada rentang usia 25-35 tahun
sebanyak 164 orang (21%), diikuti rentang usia 36-45 tahun sebanyak 146 orang (18%),
lalu 46-59 tahun sebanyak 98 orang (12%) dan sebanyak 57 orang (7%) ada di rentang
usia 18-24 tahun. Selanjutnya untuk pelaku dengan usia anak pada rentang usia 0-17
tahun adalah sebanyak 8 orang (1%), serta pelaku dengan usia 60 tahun ke atas adalah
sebanyak 24 orang (3%).
0-5 th; 0; 0%
6-12 th; 0; 0%
13-17 th; 8; 1%
18-24 th; 57; 7%
25 -35 th; 164; 21%
36 - 45 th; 146; 18%
46 - 59
th; 98;
12%
60 +; 24; 3%
TT; 309; 38%
0-5 th
6-12 th
13-17 th
18-24 th
25 -35 th
36 - 45 th
46 - 59 th
60 +
TT
55
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
38
Data ketiga Lembaga menunjukkan bahwa pelaku tertinggi adalah pada kisaran usia
18-59 tahun yaitu 85% (Simfoni PPA), 38% (Sintaspuan KP) dan 58% (Titian Perempuan
FPL). Sedangkan pelaku anak berusia 0-17 tahun serta rentang usia 60 tahun ke atas
hanya berkisar antara 1-3% dari keseluruhan pelaku di ketiga Lembaga.
Gambar 39. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok
Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 7.255)
Sumber: Simfoni PPA
Pada gambar 39, data Simfoni PPA memperlihatkan bahwa banyak pelaku pada
rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 2.754 orang anak perempuan dan
3.443 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku anak melakukan kekerasan pada
anak lainnya yaitu sebanyak 685 orang dan kepada 100 orang perempuan dewasa.
Sedangkan pelaku pada rentang usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan
kekerasan kepada anak perempuan yaitu sebanyak 168 orang dan perempuan dewasa
sebanyak 105 orang.
685
2,754
168
100
3,443
105
785
6,197
273
0-17
18-59
60+
Anak Perempuan (0-17 Tahun)
Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)
Perempuan
56
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
39
Gambar 40. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok
Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan KP
Pada gambar 40, data Sintaspuan KP memperlihatkan bahwa banyak pelaku pada
rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 41 orang anak perempuan dan
687 orang perempuan dewasa. Untuk pelaku anak melakukan kekerasan pada 16 orang
anak perempuan dan 7 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku pada rentang
usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan kekerasan kepada perempuan dewasa
sebanyak 20 orang.
Gambar 41. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok
Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Titian Perempuan FPL (N = 806)
Sumber: Titian Perempuan FPL
16
41
114
7
687
20
596
11
475
0
100
200
300
400
500
600
700
800
0-17
18 -59
60+
TT
Anak Perempuan
Perempuan Dewasa
NA
6
61
7
29
2
399
14
199
0
0
1
95
0
50
100
150
200
250
300
350
400
450
0-17
18-59
60+
NA
Anak Perempuan
Perempuan Dewasa
NA
57
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
40
Pada gambar 41, data Titian Perempuan FPL memperlihatkan bahwa banyak pelaku
pada rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 61 orang anak perempuan
dan 399 orang perempuan dewasa. Untuk pelaku anak melakukan kekerasan pada 6
orang anak perempuan dan 2 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku pada
rentang usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan kekerasan kepada perempuan
dewasa sebanyak 14 orang dan 7 orang anak perempuan.
Secara keseluruhan, data ketiga Lembaga memperlihatkan bahwa baik korban dan
pelaku ada pada rentang usia produktif dan reproduktif. Namun, data Simfoni PPA yang
menunjukkan bahwa pelaku dengan usia 60 tahun ke atas juga kerap melakukan
kekerasan pada anak dan karenanya, perlu menjadi perhatian khusus.
2.6.2Pendidikan Pelaku Kekerasan
Gambar 42. Jumlah Pelaku menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 7.255)
Sumber: Simfoni PPA
Data Simfoni PPA (Gambar 42) memperlihatkan bahwa Pendidikan pelaku tertinggi
adalah SLTA (2.743 orang) disusul oleh data non applicable, lalu selanjutnya Pendidikan
pelaku adalah SLTP (889 orang), perguruan tinggi (790 orang) dan selanjutnya SD serta
tidak sekolah.
1812
353
668
889
2743
790
NA
Tidak Sekolah
SD
SLTP
SLTA
Perguruan Tinggi
58
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
41
Gambar 43. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan KP
Data Sintapuan KP (Gambar 43) tertinggi adalah non applicable sebanyak 1.112 kasus,
lalu tertinggi kedua adalah SLTA sebanyak 473 orang, S1 205 orang, lalu akademi D3
sebanyak 65 orang. Sisanya adalah SLTP, SD, S2 dan S3.
Gambar 44. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni
2021dari Titian Perempuan FPL (N = 806)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Sama seperti data pelaku di Sintaspuan KP, data Pendidikan pelaku di Titian Perempuan
FPL juga menunjukkan angka tertinggi non applicable sebanyak 345 orang, disusul
kedua tertinggi adalah SMA sebanyak 209 orang, lalu S1 sebanyak 84 orang, SMP 62
orang, SD, 56 orang dan selengkapnya dapat dilihat dari Gambar 44.
1112
0
34
45
473
65
205
33
NA
Tidak Sekolah
SD
SLTP
SLTA
D1/D2/D3
S1
S2/ S3
3
56
62
209
2
8
84
11
26
345
59
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
42
Pendidikan pelaku tertinggi berdasarkan data ketiga Lembaga menunjukkan pelaku
terbanyak memilik tingkat Pendidikan SMA, posisi kedua dan ketiga pada data Simfoni
PPA bertukaran dengan data pada Sintaspuan dan Titian Perempuan yaitu SMP dan
Sarjana. Dapat disimpulkan bahwa tingkat pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa
berasal dari tingkat Pendidikan menengah sampai tinggi. Hal ini mungkin juga
disebabkan karena kekerasan tertinggi adalah kekerasan terhadap istri, maka pelaku
adalah suami yang secara tingkat pendidikan memiliki tingkatan yang sebanding.
2.6.3Pekerjaan Pelaku Kekerasan
Gambar 45. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 46. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan
1205
763
1015
693
217
2299
410
653
NA
Tidak
Bekerja
Bekerja
Pelajar
IRT
Swasta
PNS
Pedagang
996
143
161
11
245
20
14
5
39
25
22
3
4
128
9
142
NA
Tidak Bekerja
Pelajar/ Mahasiswa
Ibu Rumah Tangga
Pekerja Rumah Tangga
Karyawan Swata
Buruh
Buruh Migran
Guru
Dosen
PNS
TNI
Polisi
Tokoh Agama
Pejabat Publik
Wirausaha
Tenaga Medis
Lainnya
60
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
43
Gambar 47. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni
2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Baik pada data Simfoni PPA dan data Sintaspuan KP (Gambar 45 dan 46), pekerjaan
pelaku tertinggi adalah karyawan swasta sebanyak 2.299 orang (Simfoni PPA) dan 245
kasus/orang (Sintaspuan KP). Selanjutnya pada data Simfoni PPA 1.015 hanya ada
kategori bekerja dan tidak bekerja sebanyak 763 orang. Ada juga kategori pelajar
sebanyak 693 orang. Data Sintaspuan KP menunjukkan bahwa profesi kedua pelaku
setelah karyawan swasta adalah pelajar/mahasiswa sebanyak 161 dan pelaku tidak
bekerja sebanyak 143. Terdapat 996 orang pelaku yang non applicable atau tidak
teridentifikasi jenis pekerjaannya. Sementara, pada data Titian Perempuan, jumlah
pelaku yang bekerja adalah 353 orang, dan 93 tidak bekerja.
Data di atas menunjukkan bahwa pelaku kekerasan dapat memiliki latar belakang
pekerjaan yang beragam. Pola relasi dari konstruksi sosial yang melanggengkan
ketimpangan relasi gender dengan menempatkan laki-laki lebih istimewa dari
perempuan menyebabkan laki-laki dari yang memiliki penghasilan dianggap memiliki
kuasa yang lebih. Namun juga faktanya laki-laki yang tidak bekerja pun juga menjadi
pelaku kekerasan. Sementara itu, adanya 693 orang (Simfoni PPA) dan 161 orang
(Sintaspuan KP) pelajar/mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan juga harus menjadi
perhatian. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan juga terjadi pada institusi pendidikan.
158
195
93
360
INFORMAL
FORMAL
TIDAK BEKERJA
NA
PEKERJAAN PELAKU
61
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
44
2.6.4Status Perkawinan Pelaku
Gambar 48. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 49. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan
Periode Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan KP ( N = 1.967)
Sumber: Sintaspuan KP
Grafik hubungan relasi antara pelaku dan korban dari ketiga lembaga pada Gambar 32,
33 dan 34 menunjukkan bahwa pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan
terhadap perempuan adalah suami, maka Gambar 48 dan Gambar 49 menegaskan hal
tersebut karena status perkawinan pelaku terbanyak adalah kawin yaitu sebanyak
3.943 orang (Simfoni PPA) dan 291 orang (Sintaspuan KP). Namun data Sintaspuan KP
masih mencatatkan data status perkawinan non applicable paling banyak karena
Komnas Perempuan hanya mendapatkan data status perkawinan pelaku berdasarkan
pengakuan korban selama pengaduan dan seringkali korban tidak mengisikan data
942
1,950
3,943
420
NA
Belum Kawin
Kawin
Cerai
1584
39
291
24
22
7
NA
BE LUM K A W I N
K A W I N
T E RC A T A T
K A W I N T I DA K
T E RC A T A T
C E RA I
P OLI GA MI
62
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
45
terkait status perkawinan pelaku. Komnas Perempuan juga mencatat data pelaku
dengan status kawin tidak tercatat sebanyak 24 kasus dan poligami sebanyak 7 kasus,
untuk kebutuhan rujukan kasus. Status kawin pelaku didukung oleh data Sintaspuan
Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di
ranah personal/KDRT.
2.7Bentuk Layanan
Gambar 50.
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Jumlah Layanan yang
Diterima Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.163)
Sumber: Simfoni PPA
Gambar 51.
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang
Dibutuhkan periode Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas
Perempuan (N = 2.318)
Sumber: Sintaspuan KP
3271
1650
1483
513
898
122
151
75
Pengaduan
Kesehatan
Bantuan
Hukum
Penegakan
Hukum
Rehabilitasi
Sosial
Reintegrasi
Sosial
Pemulangan Pendampingan
Tokoh Agama
45
1
5
8
40
56
11
181
429
40
576
141
126
533
126
0
100
200
300
400
500
600
700
Surat Dukungan
Saksi Ahli
Hak Asuh Anak
Konsultasi Perkawinan
Meminta Saran/ Petunjuk
Memohon Perlindungan
Surat Keterangan Lapor
Hanya Menceritakan Kasus
Konsultasi Digital Security
Lainnya
Konsultasi Psikologi
Mediasi
Bantuan Hukum
Konsultasi Hukum
Rumah Aman
63
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
46
Gambar 52. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang
Diterima, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 250)
Sumber: Titian Perempuan FPL
Berdasarkan data Simfoni PPA (Gambar 50), dapat dilihat bahwa jenis layanan yang
banyak diberikan adalah pengaduan; jenis layanan ini meliputi penerimaan pengaduan
sekaligus pemberian informasi dan konsultasi awal terhadap kasus yang dihadapi
perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan jenis layanan yang paling banyak
diberikan oleh Komnas Perempuan terhadap perempuan korban kekerasan adalah
konsultasi psikologi dan konsultasi hukum sebagai pemberian informasi dan konsultasi
awal terhadap perempuan korban kekerasan. Walaupun dalam kategorisasi yang
dibuat dalam Sintaspuan tidak menyebutkan secara spesifik terkait layanan pengaduan
namun beberapa kategori seperti: konsultasi psikologi, konsultasi hukum, konsultasi
perkawinan,
meminta
saran/petunjuk,
memohon
perlindungan
dan
hanya
menceritakan kasus merupakan hal yang dilakukan saat melakukan penerimaan
pengaduan.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan pengaduan khususnya pemberian informasi
dan konsultasi masih menjadi salah satu kebutuhan yang penting bagi perempuan dan
anak korban kekerasan, sebab penanganan pengaduan merupakan langkah awal
korban dapat mengadukan permasalahannya sehingga dapat segera ditangani melalui
pemberian informasi/konsultasi serta asesmen awal yang berujung pada pemberian
layanan sesuai kebutuhan korban. Di sisi lain, hasil data FPL menunjukkan bahwa jenis
layanan bantuan hukum adalah jenis layanan terbanyak yang diberikan FPL terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini mungkin terjadi karena data FPL
sebagian besar bersumber dari lembaga-lembaga layanan di masyarakat yang
merupakan lembaga penyedia layanan hukum bagi perempuan dan anak korban
kekerasan. Sementara layanan kesehatan menjadi layanan tertinggi kedua baik dalam
data Simfoni PPA maupun FPL. Layanan kesehatan yang dimaksud meliputi layanan
kesehatan fisik dan kesehatan jiwa, hal ini dapat mencakup pembiayaan visum,
pemeriksaan psikologi, dan lain-lain. Kebutuhan akan layanan kesehatan ini erat
kaitannya dengan tingginya jumlah bentuk kekerasan psikis dan seksual pada ketiga
lembaga.
116
61
16
57
Bantuan Hukum
Pelayanan Kesehatan/
Rehabilitasi Medis Psikologis
Pemulangan/ Reintegrasi
Sosial
Pengaduan/ Laporan Kasus
64
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
47
BAB III
Refleksi dan Rekomendasi
1.Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021, KemenPPPA, Komnas Perempuan dan
FPL mencatatkan Perempuan yang menjadi korban kekerasan yang melaporkan
kasusnya dan ditangani adalah sebesar 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban
(Sintaspuan Komnas Perempuan dan 806 korban (Titian Perempuan FPL).
2.Sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi masih didominasi provinsi
di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena wilayah tersebut memiliki populasi
penduduk yang besar dan padat, adanya infrastruktur layanan dan pendukung
pendokumentasian yang baik serta komitmen pemerintah daerah. Disamping itu,
hal ini dapat juga terkait dengan mudahnya akses korban untuk melaporkan
kasusnya. Selain itu, wilayah-wilayah administratif seperti Jawa Barat memudahkan
korban mengakses layanan di wilayah tersebut.
3.Berdasarkan data yang dihimpun dari ketiga lembaga, usia kerentanan anak
perempuan dan perempuan dewasa berdasarkan jenis dan bentuk kekerasannya
berbeda. Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan menunjukkan bahwa
anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual (3.248 orang; 152
orang; 84 orang). Sedangkan pada data Simfoni PPA, perempuan dewasa korban
kekerasan paling tinggi mengalami kekerasan fisik (2324 orang). Namun, data
Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggi
dialami oleh perempuan dewasa korban kekerasan (893 orang; 349 orang).
4.Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat usia pelaku
kekerasan terhadap anak perempuan mulai dari anak (685 orang; 16 orang; 6
orang), usia dewasa sebanyak (100 orang; 7 orang; 2 orang), dan lansia sebanyak
(168 orang dari Simfoni PPPA dan 7 orang dari Titian Perempuan).
5.Secara keseluruhan, data ketiga Lembaga memperlihatkan bahwa baik korban dan
pelaku ada pada rentang usia produktif dan reproduktif. Namun data Simfoni PPA
yang menunjukkan bahwa pelaku dengan usia 60 tahun ke atas (lansia) juga kerap
melakukan kekerasan pada anak perempuan dan karenanya, penting menjadi
perhatian khusus.
6.Data yang dihimpun Simfoni PPA dan Sintaspuan KP menunjukkan pekerjaan
korban tertinggi adalah pelajar dan atau mahasiswa (3456 orang; 556 orang), bila
dikaitkan dengan bentuk kekerasan, data Simfoni PPA mencatat bahwa perempuan
65
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
48
dewasa (usia 18 ke atas) paling rentan mengalami kekerasan fisik. Data KP dan FPL
menunjukkan kekerasan seksual walau menempati posisi kedua setelah kekerasan
psikis, rentan dialami perempuan dewasa. Dapat diartikan bahwa banyak korban
kekerasan
seksual
walaupun
perempuan
dewasa
masih
berstatus
pelajar/mahasiswa.
7.Data yang dihimpun ketiga Lembaga menunjukkan bahwa di ranah KDRT dan relasi
personal pelaku terbanyak adalah suami (2135 orang; 373 orang; 399 orang).
8.Kasus-kasus KDRT dan trafiking relatif lebih mudah diproses secara hukum karena
sudah memiliki payung hukum lex spesialis Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-
undang
Nomor
21 Tahun
2007
tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana
Perdagangan Orang (TPPPO). Hal ini berbeda dengan kasus-kasus kekerasan
seksual di luar pencabulan dan perkosaan yang dikenali dalam KUHP, korban masih
harus berjuang membuktikan kekerasan seksual yang mereka alami.
9.Data ketiga lembaga menunjukkan salah satu pelaku kekerasan di ranah
publik/non KDRT adalah guru (96 orang dalam Simfoni; 6 orang dalam SintasPuan;
22 orang dalam Titian Perempuan). Hal ini penting menjadi perhatian karena para
korban yang merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (power
less), dalam relasi kuasa berhadapan dengan guru, yang tentu memiliki relasi
kuasa/otoritas keilmuan termasuk nama besar di dalam masyarakat. Lapisan relasi
kuasa, termasuk menjaga nama baik sekolah/universitas/sekolah berbasis asrama
(pesantren, boarding school) akan menjadi penghambat bagi korban untuk
mendapatkan dukungan dalam memperoleh keadilan, kebenaran dan pemulihan.
10.Kebutuhan korban terbesar ketika mengakses layanan adalah informasi terutama
apa yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan. Dua bentuk layanan yang
diterima dan dibutuhkan korban selanjutnya adalah bantuan hukum dan konsultasi
psikologis.
11.Perempuan dengan disabilitas mengalami kerentanan berlapis yang disebabkan
antara lain rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekerasan
terhadap perempuan khususnya terhadap perempuan dengan disabilitas,
tingginya stigma negatif terhadap perempuan dengan disabilitas, stigma
perempuan dengan disabilitas tidak cakap hukum/bukan subjek hukum.
12.Untuk proses hukum, perempuan dengan disabilitas mengalami hambatan dalam
proses hukum disebabkan ketergantungan korban pada keluarga/pihak yang
memberi bantuan serta sistem pengaduan, pelaporan dan peradilan kasus
kekerasan yang tidak aksesibel terhadap perempuan dengan disabilitas.
66
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
49
13.Situasi pengada layanan berbasis masyarakat menghadapi kesulitan terutama
terkait dengan
infrastruktur, anggaran
untuk mendukung layanan
dan
pendokumentasian kasus.
14.Tantangan sinergi database adalah penggunaan istilah dan kategorisasi yang
berbeda antar lembaga. Selain itu, mandat yang berbeda antar lembaga juga
menjadi tantangan sendiri dalam proses mensinergikan data kekerasan terhadap
perempuan.
15.Data yang tersaji dalam laporan ini belum dapat mengatasi persoalan perhitungan
ganda. Ini dikarenakan belum terintegrasinya sistem pendokumentasian KtP
secara utuh antara ketiga lembaga dimana sangat memungkinan korban melapor
kasusnya ke lebih dari satu lembaga.
Rekomendasi:
Dari refleksi proses dan hasil upaya sinergi database antara Kemen PPPA, Komnas
Perempuan dan FPL, terdapat 12 rekomendasi yang dibagi dalam dua kelompok isu
yaitu a) terkait sinergi database dan b) terkait kecenderungan kasus kekerasan
terhadap perempuan yang ditemukan.
A.Terkait Sinergi Database
1.Pemerintah pusat segera melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur
sistem layanan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan
yang terpadu dengan membangun sinergitas yang melibatkan Lembaga layanan
berbasis masyarakat. Dengan menganggarkan dana khusus demi keberlanjutan
penanganan bagi perempuan korban kekerasan;
2.Pemerintah Daerah menegaskan komitmen politik pada koordinasi penanganan
dan
pendokumentasian
kasus
kekerasan
terhadap
perempuan
dengan
memastikan dukungan alokasi dana khusus;
3.Dalam
pemerataan
pembangunan
infrastruktur
sistem
layanan
dan
pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Layanan berbasis masyarakat
harus memberikan perhatian pada kelompok paling rentan seperti perempuan
disabilitas, perempuan lansia, anak perempuan korban kekerasan;
4.Dalam kerangka pelaksanaan RAN HAM, pengembangan Satu Data Indonesia dan
perwujudan sistem peradilan pidana terpadu berbasis elektronik, Pemerintah RI
67
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
50
perlu memberikan dukungan kepada upaya sinergi database kasus kekerasan
terhadap perempuan;
5.Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL penting menata ulang dan menguatkan
proses pendokumentasian kasus terutama terkait istilah dan kategorisasi;
B.Terkait Kecenderungan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
1.Kementerian Agama penting menguatkan materi terkait kesetaraan gender dalam
pendidikan calon pengantin/kursus calon pengantin (suscatin) mengingat
kekerasan tertinggi pada ranah privat adalah kekerasan terhadap istri;
2.Mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan
pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengakomodir secara
maksimal kebutuhan korban kekerasan seksual;
3.Mendorong koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan adanya
Perpres Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap
Perempuan (SPPT-PKKTP) dan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan terhadap
Perempuan (Stranas PKTP);
4.Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI memastikan adanya
pelatihan berkala dengan materi ajar penanganan kasus yang berperspektif korban
kepada aparat penegak hukum agar penanganan tidak menambah beban trauma
berkepanjangan pada korban;
5.Mengajak
para
pihak
memperbanyak
ruang
penyelenggaraan/pemberian
informasi melalui kampanye, pemanfaatan media sosial, atau melalui kader-kader
seperti kader PKK, Satgas PPA, kader kesehatan (petugas posyandu) termasuk
program penguatan dukungan gerakan kadarkum (keluarga sadar hukum) yang
diharapkan mampu mendukung korban dalam mengakses keadilan dan
pemulihan;
6.Mendorong pemerintah untuk mengembangkan program-program percepatan
untuk penguatan infrastruktur layanan informasi, bantuan hukum dan konseling,
serta layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan;
7.Mendorong kajian lebih lanjut tentang kondisi lansia, dan juga kelompok rentan
lain-nya baik sebagai korban kekerasan maupun kecenderungan sebagai pelaku
kekerasan terhadap perempuan, khususnya anak perempuan dalam mendorong
strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
68
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
51
Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL
Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL
(Periode Januari – Juni 2021)
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 68
SLIDE
Similar Resources on Wayground
63 questions
OBM247 CHAPTER 4
Lesson
•
3rd Grade
65 questions
Tema 5 Subtema 4 Kelas 3
Lesson
•
3rd Grade
60 questions
BHINEKA TUNGGAL IKA
Lesson
•
2nd Grade
60 questions
OSN Tingkat Kec. Bandar Huluan
Lesson
•
4th Grade
59 questions
UDARA
Lesson
•
2nd Grade
69 questions
JADUAL BERKALA
Lesson
•
2nd Grade
65 questions
Objectief en subjectief taalgebruik
Lesson
•
3rd - 4th Grade
62 questions
INTENSE SURAH AT TAUBAH AYAT 21 MIM SAKINAH QURAN
Lesson
•
3rd Grade
Popular Resources on Wayground
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Probability Practice
Quiz
•
4th Grade
15 questions
Probability on Number LIne
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
22 questions
fractions
Quiz
•
3rd Grade
6 questions
Appropriate Chromebook Usage
Lesson
•
7th Grade
10 questions
Greek Bases tele and phon
Quiz
•
6th - 8th Grade
Discover more resources for Other
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
fractions
Quiz
•
3rd Grade
18 questions
Comparing Fractions with same numerator or denominator
Quiz
•
3rd Grade
12 questions
Presidents' Day
Quiz
•
KG - 5th Grade
15 questions
Earthly Ecosystems Unit Review
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Area
Quiz
•
3rd Grade
14 questions
Basic Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade