Search Header Logo
LAPORAN SINERGI

LAPORAN SINERGI

Assessment

Presentation

Other

3rd Grade

Hard

Created by

nur hasanah

FREE Resource

68 Slides • 0 Questions

1

media
media
media
media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan


Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan

KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL

(Periode Januari – Juni 2021)

2

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

Gerak Bersama Dalam Data

Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL

Jakarta, 28 Desember 2021

3

media
media
media
media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

Gerak Bersama Dalam Data, Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL

© Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA), 2021
© Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2021
© Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL), 2021

Editor dan Penyelaras Akhir
Dwi Ayu Kartika Sari (Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan)
Sylvianti Angraini (Statistisi Ahli Madya- Koordinator Data Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan
Kemen PPPA)


Tim Kemen PPPA
Pengarah:
Pribudiarta Nur Sitepu
Penanggungjawab:
Lies Rosdianty




Penulis:

Sylvianti Angraini

Maya Septiyana
Wita Yustiawardani
Catarina Asthi Dwijayanti
Pengolah Data:
Nurhayati
Wahyu Bodromurti

Tim Komnas Perempuan
Andy Yentriyani
Dewi Kanti
Bahrul Fuad
Siti Aminah Tardi

Dwi Ayu Kartika Sari

Citra Adelina

Aflina Mustafainah

Isti Fadatul Khoiriah

Novianti
Intan Sarah Augusta



Tim Forum Pengada Layanan
Veny Siregar
Badru
Suharti Mukhlas

Laporan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Ketiga Lembagaadalah pemegang tunggal hak cipta atas
dokumen ini dan seluruh isi dari Laporan Penelitian ini menjadi tanggung jawab Komnas Perempuan.
Laporan Penelitian ini dibuat atas kerjasama Komnas Perempuan dan United Nations Population Fund
(UNFPA). Meskipun demikian, silakan menggandakan sebagian atau seluruh isi dokumen untuk
kepentingan pendidikan publik atau advokasi kebijakan untuk memajukan pemenuhan hak perempuan
korban kekerasan dan demi terlembagakannya pengetahuan dari perempuan.

ISBN: 978-602-330-076-1

4

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

i

KATA PENGANTAR

Data yang lengkap, akurat dan akuntabel adalah sangat penting untuk merumuskan

kebijakan dan langkah-langkah kelembagaan. Hanya dengan ketersediaan data itu, kita

bisa mengenali dari mana kita beranjak, hasil yang kita capai dan menavigasi arah yang

perlu kita tempuh untuk mempercepat dan memperkuat pencapaian yang kita

harapkan. Namun, pengumpulan data merupakan sebuah usaha yang membutuhkan

jerih payah yang keras dan kecermatan tingkat tinggi. Karenanya tidaklah heran, data

menjadi barang yang mewah. Dan di era digital ini, data itu menjadi semakin mahal

harganya karena informasi merupakan komoditi utama.


Kebutuhan pada data yang lengkap, akurat dan akuntabel juga pivotal untuk

merumuskan langkah-langkah kebijakan, kelembagaan, program, anggaran, dan

pelayanan bagi korban kekerasan. Semua ini dibutuhkan untuk mengupayakan

penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan secara tepat, efektif dan

berkesinambungan, baik dari sisi dalam pencegahan, pendampingan dan pemulihan

korban maupun dalam penegakan hukum.


Dalam kerangka inilah, pendokumentasian dan penghimpunan data penanganan

kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) telah dilakukan baik oleh lembaga negara,

lembaga HAM negara, hingga organisasi layanan kasus KtP berbasis masyarakat.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

mengupayakan kompilasi data KtP berskala nasional sejak 2001 melalui Catatan

Tahunan (CATAHU) KtP. Keikutsertaan dalam kompilasi ini berbasis sukarela dari

berbagai data terlapor di masing-masing lembaga pengada layanan bagi perempuan

(dan anak) korban kekerasan, termasuk pengadilan dan pengadilan agama. Namun

berbagai tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan antara lain adalah rekapitulasi

data yang masih manual dan memungkinkan tumpang tindih penghitungan,

beragamnya pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender yang memungkinkan

perbedaan kategorisasi untuk tindak kekerasan serupa, kapasitas input data yang

beragam dan pengisian data yang bersifat sukarela sehingga menyebabkan

inkonsistensi sumber data setiap tahunnya. CATAHU` dilansir setiap tahunnya sebagai

juga cara untuk memperingati hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, yang sampai

saat ini masih menjadi rujukan utama data di tingkat nasional mengenai pola dan tren

kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun ke depan, data nasional tidak dapat

hanya bergantung pada CATAHU.

5

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

ii

Dengan kesadaran ini juga mengembangkan sistem pendokumentasian kekerasan

terhadap perempuan yang disebut SintasPuan sebagai wadah mendokumentasikan

data KtP yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan.Sementara itu,

menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI adalah melalui pengembangan

sistem database kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang disebut dengan

“Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SimfoniPPA)”. Di tingkat

masyarakat Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) sebagai

jejaring

lembaga

layanan

berbasis

masyarakat

yang

menangani

korban

mengembangkan Sistem Pendokumentasian Perempuan Korban Kekerasan yang

disebut sebagai Titian Perempuan. Sejatinya ketiga Lembaga memfokuskan

pendokumentasian pada data Kekerasan berbasis gender sesuai dengan Pasal 1

Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan/ General Recommendation No.

19 dan 35 CEDAW.

Mengacu pada tujuan pendataan serta kerangka yang hampir serupa di ketiga

Lembaga, maka dua tahun lalu, yaitu pada 21 Desember 2019 KemenPPPA, Komnas

Perempuan, dan Forum Pengada Layanan membentuk Kesepakatan Bersama tentang

Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap

Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan. Kesepakatan

Bersama tersebut ditujukan untuk konsolidasi dan sinergi bersama dalam mewujudkan

keterpaduan sistem pendokumentasian kasus KtP di Indonesia sebagai bagian yang

tidak terpisahkan dari sinergi pelaksanaan tugas, fungsi, dan sumber daya ketiga

lembaga dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Laporan yang akan dipublikasikan pada penutup tahun 2021 ini adalah salah satu tindak

lanjut dari kesepakatan bersama tentang sinergi data tersebut. Laporan ini akan

berfokus pada data KtP yang dilaporkan dan ditangani ketiga lembaga pada periode

Januari–Juni 2021. Sedikit “bocoran” dari data yang terhimpun dari upaya sinergi

database FPL, KPPPA dan Komnas Perempuan: kita akan dapat melihat kecenderungan

sebaran wilayah pelaporan, karakteristik korban dan pelaku, jenis dan bentuk

kekerasan serta jenis layanan yang dibutuhkan korban.

6

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

iii

Perlu saya garis bawahi bahwa pada laporan SintasPuan, jumlah kasus yang dilaporkan

langsung ke Komnas Perempuan dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 adalah sebanyak

1.967 kasus/orang korban, atau naik 57% dari jumlah pelaporan pada kurun waktu yang

sama di tahun lalu. Jumlah kasus yang dihimpun oleh KPPPA melalui Simfoni mencapai

9.057 korban dari 8.714 kasus. Jumlah kasus yang dapat terhimpun ini berkaitan

dengan perhatian khusus yang diberikan untuk menggiatkan pencatatan di tingkat

daerah. Sementara, FPL melalui Titian Perempuan menghimpun data dari 32 organisasi

masyarakat pendamping korban kekerasan yang tersebar di 15 provinsi saja telah

menerima 806 laporan kasus/korban.

Semua ini menunjukkan ada peningkatan yang cukup siginifikan pada angka pelaporan

kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam satu tahun terakhir. Seperti juga temuan

dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang baru saja

dilansir oleh KPPPA kemarin, kompilasi dari data dari ketiga institusi ini juga

menunjukkan persoalan kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian yang serius,

terutama di tengah keterbatasan kapasitas layanan untuk dapat memenuhi kebutuhan

mendesak bagi korban. Karenanya, sebagai tindak lanjut dari sinergi database ini, gerak

bersama kita untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

merupakan hal yang genting.

Peluncuran hasil sinergi database ini tidak dapat terjadi tanpa kerja keras dari tim

pendokumentasian di ketiga institusi. Atas nama Komnas Perempuan saya ingin

menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari Ibu Silvi dan tim pendataan di Birodatin

KPPPA yang diketuai oleh Ibu Dr. Ir. Lies Rosdianty, MSI; tim data FPL yang dipandu oleh

Venni Siregar selaku Sekretaris Nasional FPL dan Suharti Mukhlas dari Dewan Pengarah

Nasional FPL, sub komisi Pemantauan yang dikawal oleh Komisioner Dewi Kanti dan

Koordinator Divisi Dwi Ayu. Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga laporan ini dapat

kita simak bersama.


Masih banyak tantangan yang dihadapi pada laporan kali ini, antara lain adalah perbedaan

istilah dan kategori data yang menyebabkan gambaran yang lebih utuh mengenai

kecenderungan kasus kekerasan terhadap Perempuan berdasarkan perbandingn data yang

dimiliki oleh ketiga lembaga ini belum dapat dilakukan. Selain itu, huga masih dibutuhkan

upaya sinergi data untuk meminimalkan tumpang tindih data dan sekaligus menjadi ruang

mengembangkan mekanisme rujukan dalam menyikapi kebutuhan korban pada layanan

untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

7

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

iv

Mengingat pentingnya upaya penyatuan data ini dalam kerangka penghapusan kekerasan

terhadap Perempuan, Komnas Perempuan tentunya berkomitmen meneruskan kerja sama

Sinergi Database di tahun berikutnya. Tentunya tindak lanjut dari Sinergi Database perlu

dikaitkan juga dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) berbasis

teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat mempercepat terwujudnya inisiatif

One Big Data Kekerasan terhadap Perempuan demi penegakan Hak Asasi Perempuan di

Indonesia.

Selamat membaca laporan dan selamat berdiskusi.

Semoga laporan Sinergi Database ini bermanfaat dalam mewujudkan Indonesia yang aman,

bebas dari kekerasan.

Jakarta, 28 Desember 2021

Andy Yentriyani

Ketua Komnas Perempuan

8

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

v

KATA PENGANTAR


Salah satu persoalan atau hambatan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan

terhadap perempuan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis

gender adalah ketiadaan sinergitas sistem pendokumentasian kasus antara lembaga

layanan pemerintah dengan lembaga layanan bagi perempuan korban yang diinisiasi

oleh masyarakat. Akibatnya sangat dirasakan khususnya oleh para korban. Tidak

sedikit korban khususnya yang mengadukan kasusnya ke lembaga-lembaga layanan

milik masyarakat tidak dapat mengakses program, anggaran dan pelayanan yang

dikembangkan oleh pemerintah.

Bagi lembaga-lembaga layanan bagi korban kekerasan berbasis gender yang diinisiasi

masyarakat, perbedaan istilah dan kategorisasi dalam sistem pendokumentasian kasus

kekerasan terhadap perempuan antara lembaga layanan pemerintah dan masyarakat

juga merupakan tantangan yang perlu ditangani bersama, tentu selain belum adanya

Undang-undang yang pro korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di

Indonesia.

Dengan adanya sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap

perempuan dari tiga lembaga ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam

pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia, khususnya para perempuan korban

dan penyintas yang melaporkan kasusnya melalui lembaga layanan masyarakat untuk

dapat mengakses dana khusus dalam penanganan kasus dan pemulihannya. Selain itu,

sinergi

database

ini

diharapkan

dapat

mendorong

koordinasi

antar

kementerian/lembaga untuk memastikan adanya Perpres tentang Sistem Peradilan

Pidana Terpasu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan sehingga dapat

mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kami, pengurus

FPL mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga

Laporan Sinergi Database Tiga Lembaga ini dapat terlaksana.

Demikian sambutan kami, terima kasih.

Jakarta, 28 Desember 2021

Ira Imelda

Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan

9

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

vi

KATA PENGANTAR

Pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke

hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia dan hidayah-Nya, kita diberi

kesehatan dan kesempatan untuk bersama-sama hadir mengikuti Gerak Bersama

dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan.

Bapak dan Ibu yang saya hormati,

Salah satu isu yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah kekerasan terhadap

perempuan dan anak, yang akhir-akhir ini ada kecenderungan mengalami peningkatan.

Fenomena kasus kekerasan ini tentunya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dan seluruh

pemangku kepentingan untuk memprioritaskan program dan kebijakan dalam upaya

penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejak 9 Januari 2020 dalam

Rapat Terbatas, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk memprioritaskan pada

aksi pencegahan kekerasan dan melakukan optimalisasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan

apabila terjadi kasus kekerasan. Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun

2020 tentang Kemen PPPA, Kemen PPPA memiliki fungsi baru dalam hal penyediaan layanan rujukan

akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas

provinsi dan internasional dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan

khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dalam upaya menjamin

terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan layanan dan penanganan yang dibutuhkan, serta

mewujudkan keadilan dan penegakan hukum, agar pelaku kekerasan mendapatkan

hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung upaya-

upaya mengatasi permasalahan kekerasan ini maka diperlukan data kekerasan yang terkini dan

akurat.

Namun, hingga saat ini, data kekerasan masih seperti fenomena gunung es, hanya sebagian

kecil saja data yang terlaporkan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal seperti masalah budaya, mindset,

dan adanya stigma di masyarakat sehingga kasus kekerasan tidak banyak terungkap. Padahal,

data tersebut sangat penting dan dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan berbagai

intervensi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, terutama terhadap

perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Dengan demikian, ketersediaan

data kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi syarat mutlak yang harus diwujudkan.

10

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

vii

Kemen PPPA telah berupaya mendapatkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak

melalui berbagai cara, antara lain :

Melakukan

Survei

Pengalaman

Hidup

Perempuan

Nasional

(SPHPN)

untuk

mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan; dan Survei Nasional Pengalaman

Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) untuk mendapatkan data prevalensi kekerasan

terhadap anak. Melakukan pendataan secara online melalui Sistem Informasi Online

Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Simfoni PPA merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan

komunikasi untuk memfasilitasi pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian data kekerasan

perempuan dan anak bagi unit layanan perempuan dan anak di tingkat pusat dan daerah.

Pendataan melalui Simfoni PPA memang hanya didapatkan data yang terlaporkan. Namun,

melalui Simfoni PPA, kita dapat melihat perkembangan datanya setiap waktu. Dengan demikian, data

yang dihasilkan melalui Simfoni PPA dapat melengkapi data hasil survei. Oleh karena itu, data Simfoni

PPA menjadi begitu penting. Data dan informasi yang dihasilkan dari Simfoni PPA dapat dimanfaatkan

untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pendampingan layanan Perlindungan Perempuan

dan Anak secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.

Bapak dan Ibu yang berbahagia,

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres)

Nomor 39 Tahun 2020. Dengan demikian, sinergi data kekerasan menjadi penting untuk

dilakukan. Hal ini sebagai bentuk nyata dalam mengimplementasikan Perpres tersebut untuk

mewujudkan Satu Data Kekerasan. Banyak sekali manfaat dari sinergi data kekerasan ini seperti

diperolehnya data yang terpadu, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara

terintegrasi dan berkelanjutan.

Banyaknya sistem pendokumentasian kasus kekerasan yang telah dikembangkan oleh berbagai pihak

namun masih berdiri sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan penghitungan ganda atau tumpang

tindih penyikapan dikarenakan basis data yang belum tersinergikan. Untuk itu, sinergi data

kekerasan terhadap perempuan penting dilakukan. KemenPPPA, Komnas Perempuan

dan Forum Pengada Layanan telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang sinergi data dan

pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan untuk

pemenuhan hak asasi perempuan pada tanggal 21 Desember 2019. Tujuan

Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan sumber daya dari

para pihak dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus kekerasan

11

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

viii

terhadap perempuan di Indonesia dan pemanfaatannya untuk pemajuan penghormatan,

perlindungan, dan pemenuhan hak asasi perempuan, menyediakan data dan laporan

bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu,

Kesepakatan Bersama tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan

dan kapasitas masing-masing lembaga dalam menggunakan kerangka kerja

Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW) dalam

pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan serta usaha mewujudkan kebijakan

penguatan pelaksanaan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap

perempuan secara terpadu di Indonesia.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk mengimplementasikan Kesepakatan Bersama
tersebut. Masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya sinergi database
bersama. Namun, hal ini tidak menghentikan langkah mewujudkan satu data
kekerasan. Salah satu implementasi dari Kesepakan Bersama tersebut adalah penyusunan
laporan bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Laporan bersama ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi
penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. Tidak hanya bagi
pemerintah, ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan juga dapat dimanfaatkan oleh
seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan
dan anak secara aktual. Hal tersebut seiring juga dengan tuntutan terhadap peningkatan kinerja
pemerintah yang semakin tinggi untuk dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia.

Bapak dan Ibu yang saya banggakan,

Saya berharap semua stakeholder, terutama pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Dinas

PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota, terus berupaya meningkatkan ketersediaan data kekerasan

terhadap perempuan dan anak melalui SIMFONI PPPA, konsisten dan berkomitmen untuk selalu

meningkatkan kualitas dan kuantitas data, karena SIMFONI PPPA adalah dari kita, oleh kita, dan untuk

kita semua.

Kemudian tentunya saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komnas Perempuan dan

Forum Pengada Layanan yang telah bersinergi dengan Kemen PPPA dalam penyediaan data

kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam penyediaan data

kekerasan yang terintegrasi dan juga sebagai bentuk implementasi dari Kesepakatan Bersama.

Semoga kerjasama kita dapat terus ditingkatkan. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada

seluruh pihak, baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan juga

Lembaga Masyarakat serta NGO, atas dukungan dan komitmennya dalam upaya melindungi

hak perempuan.

12

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

ix

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Semoga melalui acara ini dan materi yang

disampaikan para narasumber nanti, dapat lebih membuka wawasan dan kesadaran kita

semua akan pentingnya ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan.

Akhir kata, dengan mengucap Bismillaahir rohmaanir rohim, acara pada hari ini saya nyatakan

dibuka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan kemudahan atas apa yang

kita kerjakan.

Perempuan Berdaya - Anak Terlindungi - Indonesia Maju
Terima kasih.

Wassalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Shalom,

Om santi santi santi om.

Jakarta, 28 Desember 2021

Pribudiarta Nur Sitepu

Sekretaris Kementrian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

13

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

x

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................................. i

Daftar Isi ............................................................................................................................. x

Daftar Gambar dan Tabel ................................................................................................ xi

BAB I Pendahuluan ............................................................................................ 1

1.1Latar Belakang

1

1.2Konsep dan Definisi yang Berbeda antar Lembaga ...................................................... 4

BAB II

Sebaran Wilayah dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan .. 8

2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menuru Januari-Juni 2021 ............. 8

2.1.1Data Kasus Menurut Provinsi Sepanjang Januari s.d Juni 2021 ........ 12

2.2Karakteristik Korban ..................................................................................... 13

2.2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur,

Januari s.d Juni 2021 (N = 9.057 korban) ............................................. 13

2.2.2Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan ......... 16

2.2.3Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari – Juni 2021 .... 18

2.2.4Status Perkawinan Perempuan Korban, Januari s.d Juni 2021 ......... 20

2.2.5Jumlah dan Persentase Kasus serta Perempuan Korban Kekerasan

Menurut Status Disabilitas, Periode Januari s.d Juni 2021 ............... 21

2.3Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan

Sepanjang Periode Januari s.d Juni 2021 ....................................................... 25

2.4Ranah Kekerasan ............................................................................................. 31

2.5Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan .................................................... 33

2.6Karakteristik Pelaku ......................................................................................... 36

2.6.1Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur ..................................... 36

2.6.2Pendidikan Pelaku Kekerasan ........................................................... 40

2.6.3Pekerjaan Pelaku Kekerasan ............................................................ 42

2.6.4Status Perkawinan Pelaku .................................................................. 44

2.7Bentuk Layanan ............................................................................................................... 45

BAB III

Refleksi dan Rekomendasi ........................................................................... 47

14

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

xi


DAFTAR
GAMBAR DAN TABEL

Tabel 1. Konsep dan Definisi Istilah ................................................................................ 4

Gambar 1. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari

s.d Juni 2021dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

8

Gambar 2. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari

s.d Juni 2021dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

9

Gambar 3. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari

s.d Juni 2021dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)

10

Gambar 4. Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Provinsi, Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.714 kasus) .............................................. 12
Gambar 5. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode
Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ........................................... 13
Gambar 6. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode

Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) ......... 14

Gambar 7. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ................................................. 15

Gambar 8. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ............................................ 16

Gambar 9. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban).......... 16

Gambar 10. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ................................................. 17

Gambar

11. Jumlah

Perempuan

Korban

Kekerasan

menurut

Pekerjaan

PeriodeJanuari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) .............................. 18

Gambar 12. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban).......... 18

Gambar 13. Jumlah Perempuan Korban menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ............................................................................. 19

Gambar 14. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) .............................. 20

15

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

xii

Gambar 15. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan Periode

Januari s.d Juni 2021 SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) ...................... 20

Gambar 16. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok Umur,

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) ...................................... 21

Gambar 17. Persentase Perempuan Korban Kekerasan Menurut Status Disabilitas dan

Kelompok Umur dari Simfoni PPA (N = 707 korban) .......................................................... 21

Gambar 18. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Menurut Provinsi,

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) ...................................... 22

Gambar 19. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok Umur

dan Jenis Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban) .. 23

Gambar 20. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Jenis Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 862) ................................................... 23

Gambar 21. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Period Januari s.d Juni 2021

dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 3) ...................................................................... 24

Gambar 22. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni 2021

dari Titian Perempuan FPL (N = 51 korban) ............................................................................................. 25

Gambar 23. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 11.421) ............................................................ 25

Gambar 24. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 2.780) ............................ 26

Gambar 25. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 1.067) ............................................................... 26

Gambar 26. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA

(N 11.421) ................................................................................................................................ 27

Gambar 27. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas

Perempuan (N = 2.780) ......................................................................................................... 28

Gambar 28. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL

(N =1.067) .................................................................................................................................................... 28

Gambar 29. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT Periode Januari s.d Juni 2021 dari

Simfoni PPA (N = 9.057korban).............................................................................................. 31

Gambar 30. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT menurut Kelompok Umur

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ................................... 31

Gambar 31. Ranah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Periode Januari-Juni 2021

dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban) .................................................. 32

16

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

xiii

Gambar 32. Jumlah Perempuan Korban berdasarkan Ranah dan Kelompok Umur

Periode Januari - Juni 2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967 korban).............................. 32

Gambar 33. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021

dari Simfoni PPA (N = 7.321 korban) ................................................................................ 33

Gambar 34. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021

dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban) ................................................................................ 34

Gambar 35. Hubungan Korban dan Pelaku Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban) ............................................................................. 34

Gambar 36. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255 korban) ....................................................................... 36

Gambar 37. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967 korban) ................................................................... 36

Gambar 38. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806) ........................................................................................ 37

Gambar 39. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan

Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari

Simfoni PPA (N = 7.255) ..................................................................................................... 38

Gambar 40. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan

Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari

SintasPuan Komnas Perempuan (N = 1.967) .................................................................. 39

Gambar 41. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan

Kelompok Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian

Perempuan FPL (N = 806) .................................................................................................. 39

Gambar 42. Jumlah Pelaku menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni 2021 dari

Simfoni PPA (N = 7.255) ..................................................................................................... 40

Gambar 43. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni

2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan FPL (N = 1.967) ........................................................... 41

Gambar 44. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806) ...................................................................................... 41

Gambar 45. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Simfoni PPA (N = 7.2550) .................................................................................. 42

Gambar 46. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967) ................................................................................ 42

Gambar 47. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni 2021

dari Titian Perempuan FPL (N = 8060) ............................................................................................... 43

Gambar 48. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255) ........................................... 44

17

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

xiv

Gambar 49. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan KP (N = 1.967) ....................................... 44

Gambar 50. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Jumlah Layanan yang

Diterima Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.163) (N = 2.318) ........ 45

Gambar 51. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang Dibutuhkan

periode Januari s.d Juni 2021 dari SintasPuan Komnas Perempuan (N = 2.318) ........ 45

Gambar 52. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang

Diterima, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 250) ........................... 46

18

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

1

BAB I
Pendahuluan


I.1 LATAR BELAKANG

Upaya menurunkan angka Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) memerlukan langkah-

langkah yang tepat, efektif dan berkesinambungan, baik dari sisi pencegahan,

pendampingan dan pemulihan korban maupun penegakan hukum terhadap para pelaku

kekerasan. Untuk itu semua langkah kebijakan, kelembagaan, program, anggaran, dan

pelayanan terhadap korban kekerasan yang dikembangkan oleh pemerintah seharusnya

didasarkan pada data yang lengkap, akurat, dan akuntabel.

Ketiadaan sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang

mampu menghasilkan data yang lengkap, akurat dan akuntabel serta memenuhi

kebutuhan para pengambil kebijakan berimplikasi pada efektivitas upaya penurunan

kasus KtP sehingga tidak dapat memenuhi harapan pemerintah dan masyarakat.

Seringkali, upaya penanganan kasus dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan

berjalan sendiri-sendiri, didasarkan pada data dan informasi yang parsial mengenai

persoalan yang dihadapi.

Selama 5 (lima) tahun terakhir, telah terdapat kemajuan yang signifikan dalam

menghadirkan sistem pendokumentasian penanganan kasus KtP di Indonesia. Pemerintah

Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(Kemen PPPA) telah mengembangkan sistem database kasus kekerasan yang disebut

dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Sistem

database

tersebut

telah

diimplementasikan

di seluruh

Provinsi

dan

Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak., KemenPPPA sebagai kementerian

yang

membidangi

urusan

pemberdayaan

perempuan

dan

perlindungan

anak

mendapatkan tugas dan fungsi tambahan yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi

perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas

provinsi dan internasional serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan

19

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

2

perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Sebagai tindak lanjut peraturan presiden tersebut, KemenPPPA telah mengeluarkan

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA)

Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 95 dijelaskan bahwa fungsi

penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan

koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, penyusunan data pelayanan

rujukan akhir, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan

perempuan korban kekerasan dimandatkan kepada Asisten Deputi Pelayanan Perempuan

Korban Kekerasan pada Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.

Sementara terkait penyediaan layanan bagi anak termasuk anak perempuan pada Pasal

114 disebutkan bahwa tugas pelaksanaan penyediaan layanan bagi anak yang

memerlukan perlindungan khusus yang membutuhkan koordinasi tingkat nasional dan

internasional, penyusunan data pelayanan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus

dimandatkan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan

Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Dalam menjalankan tugas dan

fungsinya, kedua unit kerja tersebut memberikan 6 (enam) jenis layanan dasar yaitu

layanan pengaduan, layanan penjangkauan, layanan pengelolaan kasus, layanan

pendampingan, layanan penampungan sementara dan layanan mediasi.

Di saat yang sama, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas

Perempuan telah mengembangkan sistem database KtP yang disebut dengan Sistem

Pendokumentasian Kekerasan terhadap Perempuan (Sintaspuan) yang merupakan sistem

pendokumentasian tersendiri untuk kasus-kasus KtP yang diadukan secara langsung ke

Komnas Perempuan. Di samping itu, Komnas Perempuan setiap tahun sejak tahun 2001

mempublikasikan “CATAHU” (Catatan Tahunan) tentang KtP di Indonesia yang merupakan

kompilasi data dari Lembaga-lembaga pengada layanan di seluruh Indonesia dan kini juga

dilengkapi dengan data dari Pengadilan Agama.

Bersamaan dengan itu, Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan

sebagai jejaring lembaga layanan berbasis masyarakat yang menangani korban KtP

mengembangkan

sistem

pendokumentasian

kasus

yang

diberi

nama

Sistem

Pendokumentasian Perempuan Korban Kekerasan (Titian Perempuan). Keberadaan sistem

pendokumentasian bertujuan mendukung sistem pencatatan kasus kekerasan yang

diterima lembaga layanan di masyarakat dengan menggunakan kerangka Convention on

Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

20

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

3

Kesadaran pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan terhadap

pentingnya ketersediaan data semakin tumbuh. Ketersediaan data ini menjadi sangat

penting dalam upaya meningkatkan efektifitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

kelembagaan, program, anggaran serta pelayanan termasuk sebagai landasan advokasi

kebijakan masyarakat yang terkait dengan KtP baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sinergi dan kerjasama antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada

Layanan untuk menghasilkan satu data KtP yang saling melengkapi semakin diperlukan.

Berdasarkan kebutuhan akan adanya sinergi data KtP, maka pada 21 Desember 2019

KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan menandatangani

Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan. Tujuan

Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk mensinergikan tugas, fungsi, dan sumber

daya dari para pihak dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus

KtP di Indonesia dan pemanfaatannya untuk pemajuan penghormatan, perlindungan, dan

pemenuhan hak asasi perempuan, menyediakan data dan laporan bersama dari

pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, sinergi data ini juga merupakan upaya memperkuat peran masing-masing

Lembaga dalam memastikan pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia.

Kesepakatan Bersama tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan

kapasitas masing-masing lembaga dalam memastikan penggunaan kerangka kerja

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan/CEDAW dalam

pendokumentasian kasus KtP serta usaha mewujudkan kebijakan penguatan pelaksanaan

sistem pendokumentasian kasus KtP mulai dari Pemerintah, Organisasi Pemerintah

Daerah, Lembaga Negara hingga Lembaga Layanan secara terpadu di Indonesia.

Beberapa langkah telah dilakukan paska penandatanganan Kesepakatan Bersama, antara

lain; merumuskan perjanjian kerjasama, rapat koordinasi berkala dan perumusan laporan

data bersama. Pada tahun 2021 ini, ketiga Lembaga bersepakat akan mengeluarkan data

kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021,

sebagai langkah awal kerja sinergi database KtP ke depan.

21

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

4

I.2

Konsep dan Definisi yang Berbeda antar Lembaga

Perbedaan mandat dan tugas pokok fungsi yang berbeda di tiap lembaga, dalam hal ini

Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL, menyebabkan perbedaan di dalam struktur

database pada aspek-aspek yang menjadi perhatian utama. Juga, ada penggunaan

konsep, istilah dan definisi yang berbeda antar lembaga. Dengan kondisi ini maka

penyajian data tidak bisa dilakukan menggunakan kategorisasi atau data field yang

seluruhnya seragam. Meski demikian, ketiga Lembaga tetap melanjutkan proses

membandingkan dan memperlihatkan data dari aplikasi pendokumentasian masing-

masing dari ketegori yang tersedia.

Perbedaan konsep dan definisi istilah ketiga lembaga yang berbeda dapat diamati

pada Tabel 1 berikut:

Tabel 1. Konsep dan Definisi Istilah

Istilah

Kemen PPPA

Komnas Perempuan

FPL

Kasus

Jumlah kasus yang

dilaporkan terkait
kekerasan terhadap
anak perempuan (0
- 17 tahun) dan
perempuan dewasa
(18 tahun ke atas).

Satu kasus bisa

dialami oleh
beberapa korban.

Jumlah kasus
kekerasan terhadap
perempuan yang
dilaporkan langsung
ke Komnas
Perempuan,
mengenai peristiwa-
peristiwa yang
mengakibatkan
kerugian dan
penderitaan secara
fisik, seksual maupun
psikologis terhadap
perempuan, baik
perempuan dewasa
(di atas 18 tahun) atau
anak perempuan dan
remaja perempuan.

Pencatatan kasus
merujuk pada
identitas korban
sehingga jumlah
kasus sama dengan
jumlah korban.
Sementara, di dalam 1

Kasus yang
ditangani lembaga
layanan mulai dari
kasus Kekerasan
dalam Rumah
Tangga (KDRT),
Kekerasan Seksual,
Kekerasan Berbasis
Gender (KBG)
online dan KBG
lainnya.

Penghitungan
jumlah kasus sama
dengan jumlah
korban

22

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

5

Istilah

Kemen PPPA

Komnas Perempuan

FPL

persitiwa bisa saja ada
beberapa
kasus/korban.

Korban

Jumlah anak

perempuan (0-17
tahun) dan
perempuan dewasa
(18 tahun ke atas)
yang menjadi
korban kekerasan.

Satu korban bisa

mengalami
beberapa jenis
kekerasan, bisa
mendapatkan
beberapa layanan
dan bisa mengalami
kekerasan dari
beberapa pelaku.

Perempuan dan anak
perempuan yang
mengalami kekerasan
dan mengalami
dampak akibat
perbuatan
berdasarkan
pembedaan berbasis
gender, baik yang
terjadi di ranah publik
maupun di dalam
kehidupan privat/
pribadi, maupun di
ranah negara

Korban berjenis
kelamin
perempuan dengan
rentang usia anak,
remaja, dewasa dan
lansia. Korban
mengalami
kerugian dan
penderitaan baik
secara fisik, psikis,
seksual dan
ekonomi yang juga
terjadi terhadap
perempuan
disabilitas.

Lokasi
Kasus

Lokus terjadinya

kasus kekerasan
yang dialami oleh
korban.

Lokasi kasus

meliputi rumah
tangga, fasilitas
umum, tempat
kerja, lembaga
pendidikan kilat,
sekolah dan
lainnya.

Lokus kasus-kasus KtP
dapat terjadi di rumah
tempat tinggal
korban, di area publik,
di tempat kerja
(kantor/ pabrik) atau
tempat-tempat
penampungan buruh
maupun calon tenaga
kerja. Tempat-tempat
umum seperti jalanan,
pasar, penginapan/
hotel, kendaraan
umum atau lokasi
publik lainnya.

Dalam situasi konflik
bersenjata atau
represi politik, KtP
dapat terjadi di
markas angkatan
bersenjata,

Lokus terjadinya
kekerasan
menunjukkan
tempat terjadinya
kekerasan terhadap
perempuan. Ranah
juga menunjukkan
lokasi terjadinya
kekerasan.

23

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

6

Istilah

Kemen PPPA

Komnas Perempuan

FPL

pengungsian, tempat-
tempat umum, dan
juga di rumah tempat
si perempuan korban
tinggal.

Ranah

Pendekatan ranah
privat dengan
menggunakan
definisi KDRT.

Mengacu pada
hubungan/relasi
korban dengan
pelaku, terbagi dalam
tiga ranah, yaitu
pribadi/ personal,
publik/komunitas dan
Negara

Mengacu pada
hubungan korban
dengan pelaku di
ranah privat, publik
dan negara.

Pelaku

Data yang

mendeskrip-sikan
identitas pelaku
dan hubungan
dengan korban.

Satu pelaku bisa

melakukan
kekerasan
terhadap beberapa
korban.

Para pelaku KtP adalah
pihak yang
menggunakan
kekerasan psikis, fisik
maupun seksual yang
disasarkan kepada
perempuan.

Pencantuman identitas
pelaku juga memuat
informasi relasi pelaku
dengan korban yang
kerap menunjukkan
ketimpangan
hubungan kekuasaan
yang menjadikan
perempuan rentan
terhadap kekerasan
bahkan dalam
lingkungan yang
terdekat.

Pelaku KtP menun-
jukkan relasinya
dengan korban dan
bagaimana
kekerasan
dilakukan pada
beberapa korban.

Jenis

Kekerasan

dan

bentuk

kekerasan

Satu korban bisa

mengalami
beberapa jenis
kekerasan.

Jenis kekerasan

dikategorikan
sebagai: fisik,

Satu korban bisa

mengalami lebih
dari satu jenis dan
satu bentuk
kekerasan.

Jenis-jenis

kekerasan

Satu korban bisa

mengalami lebih
dari satu bentuk
kekerasan.

Bentuk

kekerasan
dikategorikan

24

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

7

Istilah

Kemen PPPA

Komnas Perempuan

FPL

psikis, seksual,
eksploitasi dan
penelantaran.

mengacu tindakan
kekerasan yang
dialami korban
secara spesifik

Bentuk kekerasan

dikategorikan
sebagai: fisik,
psikis, seksual dan
ekonomi

sebagai: fisik,
psikis, seksual
dan ekonomi

Layanan

Jumlah layanan

yang diberikan
kepada korban.

Satu korban dapat

mendapatkan
beberapa layanan.

Layanan terdiri

atas: bantuan
hukum, kesehatan,
pemulangan,
penegakan hukum,
pengaduan,
rehabilitasi sosial
dan reintegrasi
sosial.

Jumlah layanan yang

dibutuhkan korban

Satu korban bisa

membutuhkan
beberapa layanan

Layanan terdiri atas:

Konsultasi hukum,
konsultasi
psikologis, rumah
aman, konsultasi
keamanan digital
(digital security).

Jumlah Layanan
yang diberikan
langsung kepada
korban mulai dari
pendampingan,
Pemulihan dan
Rujukan ke
lembaga layanan
lainnya.

Sedangkan ketiga lembaga memiliki kesamaan terkait basis data dan definisi

perempuan korban kekerasan sebagai berikut:

Basis data yang digunakan adalah tanggal penginputan yaitu tanggal pada saat

operator menginputkan kasus pada aplikasi pendokumentasian.

Perempuan korban kekerasan terdiri atas anak perempuan (usia 0-17 tahun) dan

perempuan dewasa (18 tahun ke atas).

Periode data yang dilaporkan adalah Januari-Juni 2021.

Catatan penting lainnya di dalam laporan bersama ini adalah belum terintegrasinya

sistem pendokumentasian KtP secara utuh antara ketiga Lembaga. Karena korban

sangat mungkin melaporkan kasusnya ke lebih dari satu Lembaga, maka jumlah total

kasus tidak dapat serta-merta merupakan akumulasi data dari ketiga lembaga karena

masih ada kemungkinan data yang tumpang tindih. Hal ini tentunya perlu menjadi isu

yang juga diperhatikan dalam pengembangan sinergi data ke depan.

25

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

8

BAB II

Sebaran Wilayah dan Tren Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan

2.1

Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi, Januari- Juni 2021


Gambar 1.Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari s.d

Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

15

47
51
57

72
72
86
94
101

127
131
138

159
161
168
168
174

197

228
229
242

265
272

287
299

325
332

379

428

648
660

679

848

918

Sulawesi Barat

Bengkulu

Maluku Utara

Papua

Bangka Belitung

Kalimantan Utara

Kalimantan Tengah

Bali

Papua Barat

Kalimantan Selatan

Maluku

Jambi

Kepulauan Riau
Sulawesi Utara

Sumatera Selatan
Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur

Gorontalo
Lampung

Nusa Tenggara Timur

Sumatera Barat

Riau

Daerah Istimewa Yogyakarta

Aceh

Nusa Tenggara Barat

Banten

Sumatera Utara

Jawa Barat
DKI Jakarta

Sulawesi Selatan

Jawa Timur

Jawa Tengah

26

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

9

Data korban yang ditampilkan pada Gambar 1. menunjukkan bahwa Jawa Tengah

menjadi provinsi dengan jumlah korban KtP yang tertinggi yaitu 918 korban, sementara

jumlah korban KtP yang terendah ada pada provinsi Sulawesi Barat yaitu 15 korban.

Jika dilihat dari 5 (lima) provinsi yang memiliki jumlah korban tertinggi, yaitu Jawa

Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Barat, maka jumlah korban

kekerasan terhadap perempuan terbanyak berada di Pulau Jawa. Namun hal ini bukan

berarti banyaknya jumlah korban yang ada hanya berada pada daerah-daerah tersebut.


Gambar 2. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari s.d

Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan KP

0
0
1
1
2
2
2
2
4
4
5
5
7
7
8
9
9
11
13
16
18
21
21
23
24
27
29
30

45

138
142

164

308

424

445

Maluku Utara
Sulawesi Barat

Bangka Belitung

Papua Barat

Gorontalo

Kalimantan Utara

Maluku

Sulawesi Tenggara

Papua

Sulawesi Tengah

Bengkulu

Kalimantan Tengah

Aceh

Nusa Tenggara Timur

Kepulauan Riau

Kalimantan Barat

Sulawesi Utara

Jambi

Nusa Tenggara Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Sumatera Barat

Sumatera Selatan

Lampung

Bali
Riau

Sulawesi Selatan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumatera Utara

Banten

Jawa Tengah

Jawa Timur
DKI Jakarta
Jawa Barat

NA

27

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

10

Data dari Sintaspuan yang ditampilkan pada Gambar 2. di atas menunjukkan jumlah

korban KtP tertinggi pertama terdapat pada provinsi yang tidak teridentifikasi (NA)

sebanyak 445 korban. Jumlah data yang tidak teridentifikasi menjadi tertinggi karena

banyak korban yang mengakses layanan pengaduan secara daring sering kali tidak

mengisi data-data secara lengkap. Pelaporan tertinggi kedua ada pada Provinsi Jawa

Barat sebanyak 424 korban dan dilanjutkan dengan DKI Jakarta sebanyak 308 korban.

Jika dilihat dari keseluruhan data korban kekerasan terhadap perempuan yang

tertinggi semua berada di pulau Jawa. Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan

yang terendah ada di Provinsi Bangka Belitung dan Papua Barat yang masing-masing

melaporkan 1 (satu) korban. Sementara Maluku Utara dan Sulawesi Barat bahkan tidak

melaporkan adanya korban (nol).

Gambar 3. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Provinsi Periode Januari

s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 Korban)

Sumber: Titian Perempuan FPL

0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
1
3
6
9
9

14

24

31

40
41

79
79

85

182

203

0

50

100

150

200

250

BANGKA BELITUNG

BANTEN

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DKI JAKARTA
GORONTALO

INDONESIA

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TENGAH

KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA

KEPULAUAN RIAU

MALUKU UTARA

NTB

PAPUA

PAPUA BARAT

RIAU

SULAWESI BARAT

SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SUMATERA BARAT

NANGRO ACEH DARUSSALAM

MALUKU

JAMBI

SULAWESI UTARA

SULAWESI TENGGARA

BENGKULU
LAMPUNG

SUMATERA SELATAN

BALI

JAWA BARAT

NTT

SUMATERA UTARA

JAWA TENGAH

JAWA TIMUR

28

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

11

Data yang diperoleh 32 lembaga layanan anggota Forum Pengada Layanan (FPL) yang

ditampilkan pada Gambar 3. di atas menunjukkan Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai

provinsi yang memiliki jumlah korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi yaitu

masing-masing 203 dan 182 korban, dan yang terendah ada di Provinsi Sumatera Barat.

Sementara terdapat 19 Provinsi yang belum mengirimkan laporannya sehingga tidak

terlihat adanya korban kekerasan terhadap perempuan di wilayahnya atau nol.

Jika dilihat secara keseluruhan data korban KtP berdasarkan provinsi dari ketiga

sumber data tersebut, maka dapat disimpulkan data korban KtP tertinggi berada di

Pulau Jawa. Kondisi ini tidak bisa diartikan bahwa wilayah lain korbannya tidak lebih

banyak, melainkan disinyalir menceriminak kondisi populasi/demografi dan kapasitas

sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang terlatih dalam pencatatan

pelaporan.

Daerah-daerah yang memiliki kasus KtP tertinggi rata-rata merupakan daerah dengan

jumlah penduduk yang besar. Jawa Tengah misalnya, provinsi ini merupakan provinsi

dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia dengan jumlah perempuan

sebanyak 18,15 juta atau sebesar 49,71% (SP 2020), artinya jumlah korban dibandingkan

dengan jumlah penduduk perempuan sebesar 0,0051 persen. Selain itu, Jawa Tengah

juga telah memiliki sistem database pencatatan kekerasan yang sudah baik dan

sumber daya manusia yang sudah terlatih, bahkan Simfoni PPA dibangun dengan

mengadaptasi Sistem Pencatatan Korban di Jawa Tengah.

Sementara itu, 5 (lima) provinsi dengan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan

terendah dalam data Kemen PPPA adalah Sulawesi Barat, Bengkulu, Maluku Utara,

Papua dan Bangka Belitung dimana kategori ini tersebar di beberapa pulau di luar Jawa.

Namun, jika dianalis lebih jauh, mengapa kelima provinsi ini menjadi provinsi dengan

kategori terendah, maka perlu juga dilihat dari sisi lain, seperti sarana dan prasarana

serta sumber daya manusia yang ada pada daerah tersebut. Sulawesi Barat misalnya,

provinsi ini pada tahun yang sama (2021) mengalami bencana gempa bumi yang

sangat berdampak pada kerusakan infrastruktur, dan hingga saat ini masih dalam

tahap rekonstruksi dan pemulihan. Hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab

sistem pencatatan di Sulawesi Barat belum berjalan secara optimal. Situasi serupa ini

juga menjadi refleksi dari 5 daerah dengan aduan kasus terendah dalam data Komnas

Perempuan

29

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

12

2.1.1 Data Kasus Menurut Provinsi Sepanjang Januari s.d Juni 2021

Definisi kasus KtP pada Simfoni PPA berbeda dengan SintasPuan dan Titian Perempuan.

Pada Simfoni PPA, satu kasus dapat dialami oleh beberapa korban. Sementara dalam

pencatatan di SintasPuan dan Titian Perempuan, pencatata kasus adalah berbasis

identitas korban sehingga jumlah kasus adalah sama dengan jumlah korban.

Dalam catatan Simfoni, secara nasional pada periode Januari s.d Juni 2021 terdapat

8.714 kasus yang terdiri atas 4.431 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan

4.283 kasus KtP dewasa. Sedangkan, secara nasional pada periode yang sama, jumlah

korban KtP adalah 9.057 orang yang meliputi 4.712 anak perempuan dan 4.345

perempuan dewasa.

Gambar 4 . Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Menurut Provinsi, Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.714 kasus)


























Sumber: Simfoni PPA

15

43
48
57
66
69
83
91
99

122
131
135
144
149
158
158
167

192

217
227
227

254
262

281
293

314
324

350

408

615

659
674

817

865

Sulawesi Barat

Bengkulu

Maluku Utara

Papua

Bangka Belitung

Kalimantan Utara

Kalimantan Tengah

Bali

Papua Barat

Kalimantan Selatan

Maluku

Jambi

Kepulauan Riau
Sulawesi Utara

Sulawesi Tenggara
Sumatera Selatan
Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur

Gorontalo
Lampung

Sumatera Barat

Nusa Tenggara Timur

Riau

Daerah Istimewa Yogyakarta

Aceh

Nusa Tenggara Barat

Banten

Sumatera Utara

Jawa Barat
DKI Jakarta

Sulawesi Selatan

Jawa Timur

Jawa Tengah

30

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

13

Selain itu, jika dilihat dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan menurut

provinsi maka sebagian besar provinsi di pulau Jawa memiliki jumlah kasus kekerasan

terhadap perempuan yang tinggi. Sedangkan, sebagian besar provinsi di daerah timur

tercatat memiliki jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan lebih rendah di

bandingkan wilayah Indonesia barat dan tengah. Berdasarkan Gambar 4. kekerasan

terhadap perempuan tertinggi dicatat pada provinsi Jawa Tengah sebanyak 865 kasus

sedangkan terendah dicatat di Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 15 kasus. Data ini

menunjukkan kondisi yang tidak jauh berbeda dengan sebaran data jumlah korban

kekerasan terhadap perempuan.



2.2 Karakteristik Korban

Dari data yang terekam di dalam Simfoni, SintasPuan dan Titian Perempuan,
sekurangnya ada 5 informasi yang dapat disajikan mengenai karakteristik korban, yaitu
terkait a) rentang usia, b) tingkat pendidikan, c) pekerjaan, d) status perkawinan dan e)
status disabilitas.

2.2.1Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur, Januari s.d

Juni 2021 (N = 9.057 korban)


Gambar 5. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Dari data Simfoni PPA pada Gambar 5, jika dilihat menurut kelompok umur maka

perempuan yang menjadi korban kekerasan tertinggi pertama ada pada usia anak atau

masa remaja awal dengan rentang usia 13 – 17 tahun yaitu sebanyak 2.792 korban atau

sebesar 31%. Sementara kelompok umur tertinggi kedua ada pada usia masa dewasa

489; 5%

1,431; 16%

2,792; 31%

1,128;
12%

2,669; 30%

489; 5%

59; 1%

0-5

6-12

13-17

18-24

25-44

45-59

60+

31

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

14

dengan rentang usia 25 – 44 tahun sebanyak 2.669 korban atau sebesar 30%. Data ini

menunjukkan bahwa rata-rata korban berada pada usia anak remaja hingga dewasa.


Gambar 6. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan

Pada data dari SintasPuan (Gambar 6), dari total 1967 korban, jumlah perempuan

korban kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang usia 18 – 24

tahun yaitu sebanyak 746 korban atau sebesar 38 %. Rentang ini juga sering disebut

remaja akhir, tetapi juga bukan lagi kategori anak. Sementara pada usia anak, yang

terbanyak adalah pada rentang usia 13-17 tahun, yaitu sebanyak 9% atau 167 kasus.

Jika disandingkan dengan data Simfoni, berdasarkan data Sintaspuan, jumlah korban

dalam rentang usia 25-45 tahun adalah 25% atau 491 korban.

0-5 th; 0; 0%

6-12 th; 4; 0%

13-17 th; 167; 9%

18-24 th; 747; 38%

25 -35 th; 370; 19%

36 - 45 th; 121; 6%

46 - 59 th; 68; 3%

60 +; 4; 0%

TT; 486; 25%

0-5 th

6-12 th

13-17 th

18-24 th

25 -35 th

36 - 45 th

46 - 59 th

60 +

TT

32

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

15

Gambar 7. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Sementara dari data Titian Perempuan FPL (gambar 7), dari 806 korban jumlah anak

perempuan korban kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang

usia 13-17 tahun, yaitu sebesar 9%. Sementara pada kategori lain, perempuan korban

kekerasan menurut kelompok umur tertinggi berada pada rentang usia 25 – 35 tahun,

yaitu sebanyak 27%. Jika disandingkan dengan data Komnas Perempuan, rentang usia

dengan kasus terbanyak memang berbeda, mengingat di SintasPuan yang terbesar

ada di rentang 18-24 tahun. Sementara jika disandingkan dengan dari Simfoni, jumlah

perempuan korban kekerasan dalam kelompok usia terbanyak adalah sama, yaitu

dalam rentang 25 -35 tahun atau sebanyak 47%.

Jika dilihat dari keseluruhan data dari Simfoni PPA, Sintas Puan dan Titian Perempuan,

terdapat sedikit perbedaan antara ketiganya. Namun secara umum, korban terutama

terbanyak adalah yang berada dalam kategori usia remaja hingga dewasa awal.

0-5 th

1%

6-12 th

3%

13-17 th

9%

18-24 th

16%

25 -35 th

27%

36 - 45 th

20%

46 - 59 th

9%

60 +
1%

TT
14%

0-5 th

6-12 th

13-17 th

18-24 th

25 -35 th

36 - 45 th

46 - 59 th

60 +

TT

33

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

16

2.2.2Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan

Gambar 8. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode Januari

s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Pada Gambar 8 di atas menunjukkan bahwa Perempuan Korban Kekerasan Menurut

Pendidikan tertinggi ada pada tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak 2.728 korban,

disusul SLTP sebanyak 2.009 korban dan kemudian SD sebanyak 1.528 korban.


Gambar 9. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode Januari

s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan KP

1,295

490

123

38

1528

2009

2728

846

NA

Tidak
Sekolah

TK

PAUD

SD

SLTP

SLTA

Perguruan

Tinggi

578

2
32

131

827

95

256

46

0

100

200

300

400

500

600

700

800

900

NA

Tidak
Sekolah

SD

SLTP

SLTA

D1/D2/D3

S1

S2/ S3

34

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

17

Pada Gambar 9 di atas menunjukkan bahwa Perempuan Korban Kekerasan Menurut

Pendidikan tertinggi ada pada tingkat pendidikan SLTA yaitu sebanyak 827 korban,

disusul NA atau tidak teridentifikasi sebanyak 578 korban dan kemudian S1 sebanyak

256 korban. Adapun data NA tersebut diperoleh dikarenakan pelapor tidak mengisi

data secara lengkap pada aplikasi.

Pada Gambar 10 tentang data pendidikan Korban yang terekam dalam Titian

Perempuan, jumlah terbanyak perempuan korban kekerasan adalah juga di tingkat

SLTA, yaitu sebanyak 276 orang. Dengan data yang diketahui, jumlah terbanyak kedua

adalah mereka yang berpendidikan S1.


Gambar 10. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Pendidikan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Dari ketiga data yang dimiliki oleh Simfoni PPA, Sintas Puan dan Titian Perempuan

(Gambar 8, 9 dan 10), terdapat kesamaan atau tren data Jumlah Perempuan Korban

Kekerasan Menurut Pendidikan yaitu jumlah korban yang tertinggi ada pada tingkat

pendidikan SLTA/SMA/SMK, yaitu 2.728 korban (Simfoni PPA); 827 korban (Sintaspuan);

dan 276 korban (Titian Perempuan FPL). Kondisi ini menguatkan temuan awal

khususnya, pada data Simfoni PPA, yang mendefinisikan pendidikan adalah tingkat

pendidikan korban pada saat waktu kejadian kekerasan terjadi berkorelasi dengan

jumlah korban terbanyak berdasarkan rentang usianya, yaitu kelompok usia 13-17

tahun. Faktor kemudahan akses akan literasi teknologi dapat menjadi salah satu faktor

yang mempengaruhi tingkat SLTA menjadi kelompok paling besar yang mengadukan

kasus kekerasan pada ketiga lembaga.

14

6

90

111

274

2

20

115

11

177

0

50

100

150

200

250

300

35

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

18

2.2.3Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari – Juni 2021

Gambar 11. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA


Gambar 12. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari

s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan KP

Dari kedua sumber data (Gambar 11 dan 12), terdapat kategorisasi yang sedikit

berbeda antara Simfoni PPA dan Sintaspuan terkait pekerjaan korban. Namun, kedua

data tersebut menunjukkan bahwa Data Korban menurut Pekerjaan Sepanjang Januari

– Juni 2021 tertinggi terdapat pada kategori pelajar yaitu 3.549 (Simfoni PPA) dan

pelajar/mahasiswa 535 (Sintaspuan).

1028

1123

463

3549

1788

763

179

164

NA

Tidak Bekerja

Bekerja

Pelajar

Ibu Rumah

Tangga

Swasta / Buruh

PNS / TNI /

POLRI

Pedagang /

Tani / Nelayan

538

103

535

224

9

268

185227271

98

321

88

36

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

19

Gambar 13. Jumlah Perempuan Korban menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806 korban)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Kategorisasi data korban menurut pekerjaan sepanjang Januari s.d Juni 2021 yang ada

pada Titian Perempuan seperti ditampilkan pada Gambar 13 di atas berbeda dari data

Simfoni dan Sintaspuan. Dari data ini jumlah korban kekerasan terhadap perempuan

tertinggi ada pada kategori Tidak Bekerja yaitu sebanyak 348 korban dan yang

terendah kategorinya tidak teridentifikasi yaitu sebanyak 102 korban.

Secara keseluruhan dari ketiga sumber data tersebut dapat diartikan bahwa jumlah

korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi menurut pekerjaan terdapat pada

kategori pelajar atau mahasiswa atau bisa diartikan belum bekerja. Tingginya angka

kekerasan yang terjadi pada pelajar, menunjukkan korelasi kekerasan yang terjadi pada

mereka ada di ranah KDRT/RP. Relasi personal yang dibangun menjadi relasi kekerasan

karena ketimpangan relasi kuasa dan minimnya pemahaman mengenai kekerasan

yang belum didapatkan oleh pelajar membuat mereka tidak mengenali tindak

kekerasan yang dialaminya. Pelajar dalam usia remaja rentan mengalami kekerasan

terutama kekerasan seksual, yaitu di rentang usia 13-17 tahun. Untuk itu, sangat

penting Pendidikan Gender dan HAM menjadi program yang terintegrasi dalam

kurikulum pendidikan tingkat dasar-menengah.

205

151

348

102

INFORMAL

FORMAL

TIDAK BEKERJA

NA

37

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

20

2.2.4Status Perkawinan Perempuan Korban, Januari s.d Juni 2021

Gambar 14. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Gambar 15. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Status Perkawinan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan KP

Data dari kedua sumber Simfoni PPA dan Sintaspuan (Gambar 14 dan 15),

menunjukkan jumlah perempuan korban kekerasan menurut status perkawinan

tertinggi pada periode Periode Januari s.d Juni 2021 ada pada kategori Belum Kawin

yaitu sebanyak 5.047 (Simfoni PPA) dan 936 (Sintaspuan). Bila diamati pada grafik usia

korban, data ketiga Lembaga menunjukkan rentang usia terbanyak adalah 13-17 dan

18-24 tahun, di mana anak termasuk di dalamnya. Maka pada data Kemen PPPA dan

Komnas Perempuan, angka belum kawin dalam status perkawinan terlihat paling tinggi.

Untuk data Kemen PPPA, kategori kawin bisa mencakup kategori kawin tercatat dan

kawin tidak tercatat, karena pendokumentasian didasarkan pada pengakuan korban.

Sedangkan Komnas Perempuan memunculkan data kawin tidak tercatat sebanyak 44

kasus karena adanya kebutuhan untuk memberikan perhatian khusus pada situasi

korban. Pemantauan Komnas Perempuan menemukan bahwa status perkawinan tidak

tercatat mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi korban dan karenanya,

perlu ada perhatian dan intervensi khusus, terutama dalam pemetaan kebutuhan dan

dukungan bagi korban.

738

5,047

2,905

367

NA

Belum Kawin

Kawin

Cerai

501

936

404

44

82

NA

BE LUM K A W I N

K A W I N T E RC A T A T

K A W I N T I DA K

T E RC AT AT

C E RA I

38

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

21

2.2.5Jumlah dan Persentase Kasus serta Perempuan Korban Kekerasan Menurut

Status Disabilitas, Periode Januari s.d Juni 2021

Gambar 16. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok

Umur, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Perempuan dengan disabilitas merupakan kelompok yang rentan mengalami

kekerasan dikarenakan status perempuan dan kondisi disabilitas. Data Simfoni Kemen

PPPA mencatat sepanjang Januari – Juni 2021 terdapat 707 perempuan korban

kekerasan dengan disabilitas. Dari keseluruhan jumlah perempuan korban dengan

disabilitas Gambar 16, 336 orang (47%) adalah anak perempuan dan 371 orang (53%)

adalah perempuan dewasa. Angka ini menunjukan bahwa anak perempuan dengan

disabilitas memiliki kerentanan yang tinggi mengalami kekerasan, hampir setara

dengan perempuan disabilitas dewasa.

Gambar 17. Persentase Perempuan Korban Kekerasan Menurut Status Disabilitas dan

Kelompok Umur dari Simfoni PPA (N = 707 korban)

Sumber: Simfoni PPA

336

371

707

Anak Perempuan (0-17 Tahun)

Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)

Perempuan

7.13

8.54

7.81

92.87

91.46

92.19

Anak Perempuan (0-17 Tahun)

Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)

Perempuan

Persentase Korban Disabilitas

Persentase Korban Non Disabilitas

39

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

22

Berdasarkan Gambar 17, terlihat bahwa 7,13% anak perempuan dan 8,54% perempuan

dewasa atau 7,81% dari total korban adalah perempuan korban kekerasan dengan

disabilitas yang tercatat di dalam Simfoni PPA sepanjang Periode Januari s.d Juni 2021.

Gambar 18. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Menurut Provinsi,

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 707 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Data Simfoni Kemen PPPA (Gambar 18) menunjukan bahwa penyumbang angka untuk

perempuan disabilitas korban kekerasan tertinggi dari Provinsi Jawa Barat dengan

jumlah sebesar 68 orang. Tingginya angka korban kekerasan terhadap perempuan

disabilitas di Jawa Barat dimungkinkan tingginya kesadaran masyarakat untuk

melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan tersedianya akses layanan

0
0

2
2
3
3

5
5
6

8
8
9
9
10
10

12
13

15

17

21

25
25
26
27

32
32

35
35

40
41

47

53

63

68

0

10

20

30

40

50

60

70

80

Bengkulu

Sulawesi Barat

Bali

Maluku Utara

Bangka Belitung

Kalimantan Utara

Jambi

Papua Barat

Papua
Banten

Gorontalo

Daerah Istimewa Yogyakarta

Maluku

Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Sulawesi Tenggara
Kalimantan Timur

Nusa Tenggara Barat

Kepulauan Riau

Lampung

Riau

Sumatera Selatan

Sumatera Barat

Jawa Tengah

Aceh

Sulawesi Tengah
Kalimantan Barat

Sulawesi Utara

Nusa Tenggara Timur

DKI Jakarta
Jawa Timur

Sumatera Utara
Sulawesi Selatan

Jawa Barat

Jumlah Korban

40

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

23

pengaduan yang lebih bagus dibanding dengan wilayah lainnya. Sementara itu,

wilayah–wilayah lain di Indonesia seperti Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Bali,

termasuk Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Bengkulu memiliki angka nol.

Rendahnya jumlah korban kekerasan terhadap perempuan disabilitas di wilayah

tersebut dapat disinyalir ada beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya;

rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekerasan terhadap

perempuan khususnya terhadap perempuan dengan disabilitas, tingginya stigma

negatif terhadap perempuan dengan disabilitas, dan sistem pengaduan kasus

kekerasan yang tidak aksesibel terhadap perempuan dengan disabilitas.


Gambar 19. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Kelompok

Umur dan Jenis Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA
(N = 707 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Gambar 20. Jumlah Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan menurut Jenis Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 862)

Sumber: Simfoni PPA

44

53

235

4

10

10

31

179

108

83

1

7

60

37

223

161

318

5

17

70

68

Fisik

Psikis

Seksual

Eksploitasi

Trafficking

Penelantaran

Lainnya

Anak Perempuan (0-17 Tahun)

Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)

Perempuan

223

161

318

5

17

70

68

Fisik

Psikis

Seksual

Eksploitasi

Trafficking

Penelantaran

Lainnya

41

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

24

Sementara itu, berdasarkan data Simfoni PPA, jenis kekerasan yang dialami oleh

perempuan dengan disabilitas terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan

seksual, eksploitasi seksual, trafiking, penelantaran, dan kekerasan jenis lainnya. Data

pada Gambar 20 menunjukan bahwa angka kekerasan tertinggi adalah Kekerasan

Seksual dengan jumlah 318 dan berikutnya disusul dengan kekerasan fisik dengan

jumlah 223 kasus. Sedangkan jika dipilah berdasarkan kelompok umur (Gambar 19)

menunjukkan bahwa kekerasan seksual (235 orang) paling banyak dialami oleh anak

perempuan dengan disabilitas sedangkan kekerasan fisik (179 orang) paling banyak

dialami oleh perempuan dewasa dengan disabilitas.

Gambar 21. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni

2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 3)

Sumber: Sintaspuan KP


Data Sintaspuan Komnas Perempuan sepanjang Januari s.d Juni 2021 (Gambar 21)

mencatat terdapat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas yang

terdiri 2 (dua) tuli (disabilitas rungu) dan 1 (satu) disabilitas daksa. Situasi tersebut

dapat diartikan bahwa sistem pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap

perempuan dengan disabilitas di tingkat lokal dan masyarakat telah berjalan dengan

cukup baik. Namun, rendahnya angka pengaduan kasus kekerasan terhadap

perempuan dengan disabilitas ke Komnas Perempuan disinyalir karena perempuan

dengan disabilitas sulit mengadukan kasusnya, baik karena model formulir pengaduan

Komnas Perempuan berbasis online yang belum mengakomodir kebutuhan

perempuan dengan disabilitas maupun karena akses mereka pada teknologi informasi

komunikasi yang terbatas. Namun, pencatatan di Komnas Perempuan secara langsung

memetakan jenis disabilitas dengan maksud untuk memudahkan pemetaan kondisi

dan kebutuhan korban.

2

1

RUNGU

DA K S A

42

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

25

Gambar 22. Jenis Disabilitas Perempuan Korban Kekerasan, Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 51 korban)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Dari kategorisasi atau jenis disabilitas yang ditampilkan berdasarkan data Sintaspuan

(Gambar 22) menunjukkan ada 2 (dua) jenis Disabilitas yaitu Rungu (1 korban) dan

Daksa (1 korban). Sementara dari data Titian Perempuan FPL menunjukkan jenis

disabilitas tertinggi ada pada jenis disabilitas Lainnya yaitu sebanyak 36 korban, disusul

Disabilitas Intelektual sebanyak 7 (tujuh) korban, dan fisik serta mental masing-masing

sebanyak 4 (empat) korban.



2.3Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Sepanjang

Periode Januari s.d Juni 2021

Gambar 23. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 11.421)

Sumber: Simfoni PPA

4

7

36

4

Fisik

Intelektual

Lainnya

Mental

2939

2685

3856

110

230

794

807

Fisik

Psikis

Seksual

Eksploitasi

Trafficking

Penelantaran

Lainnya

43

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

26

Gambar 24. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan Periode

Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 2.780)

Sumber: Sintaspuan KP

Gambar 25. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan menurut Bentuk Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 1.067)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Data Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Kekerasan Periode Januari
s.d Juni 2021 yang diperoleh dari Simfoni PPA (Gambar 23) menunjukkan Kekerasan
Seksual menempati bentuk kekerasan yang tertinggi yaitu sebanyak 3.856 korban,
disusul Kekerasan Fisik sebanyak 2.939 korban dan Kekerasan Psikis sebanyak 2.685
korban. Sementara yang terendah adalah jenis kekerasan Eksploitasi yaitu 110 korban.
Berbeda dari data yang diperoleh dari Simfoni PPA, dua sumber data lainnya
(Sintaspuan dan Titian Perempuan) seperti pada Gambar 24 dan 25, menunjukkan
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan tertinggi terdapat pada Kekerasan Psikis yaitu
sebanyak 1.129 (Sintaspuan) dan 394 (Titian Perempuan), diikuti oleh kekerasan seksual
sebanyak 923 (Sintaspuan) dan 258 (Titian Perempuan).

446

1129

923

282

Fisik

Psikis

Seksual

Ekonomi

201

394

258

135

77

2

Fisik

Psikis

Seksual

Penelantaran

Ekonomi

Diskriminasi

Langsung

44

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

27

Gambar 26. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni
PPA (N = 11.421)

Sumber: Simfoni PPA

Data Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban
Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 yang diperoleh dari
Simfoni PPA (Gambar 26) menunjukkan kekerasan seksual yang menimpa perempuan
kelompok umur 0 s.d 17 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 3.248 korban,
disusul kekerasan fisik pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 2.324
korban. Sementara, kasus kekerasan seksual justru terbanyak dilaporkan oleh korban
dalam usia anak.

Dari data yang di peroleh Sintaspuan (Gambar 27), Jumlah Perempuan Korban
Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 menunjukkan kekerasan psikis yang menimpa perempuan
kelompok umur lebih dari 18 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 893 korban,
disusul kekerasan seksual pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 681
korban.

Sementara data dari Titian Perempuan (Gambar 28), Jumlah Perempuan Korban
Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode
Januari s.d Juni 2021 menunjukkan kekerasan psikis yang menimpa perempuan
kelompok umur lebih dari 18 tahun sebagai yang tertinggi yaitu sebanyak 349 korban,
disusul kekerasan fisik pada kelompok umur lebih dari 18 tahun yaitu sebanyak 175
korban

615

979

3248

85

150

207

414

2324

1706

608

25

80

587

393

2939

2685

3856

110
230

794

807

Fisik

Psikis

Seksual

Eksploitasi

Trafficking

Penelantaran

Lainnya

0-17 TAHUN

>= 18 TAHUN

TOTAL PEREMPUAN

45

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

28


Gambar 27. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 2.780)

Sumber: Sintaspuan KP


Gambar 28. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Korban

Kekerasan dan Bentuk Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian
Perempuan FPL (N = 1.067)

Sumber: Titian Perempuan FPL

17

78

152

11

381

893

681

236

48

258

90

35

446

1129

923

282

F I S I K

P S I K I S

S E K S UA L

E K ONOMI

0-17

>= 18 THN

NATOTAL PEREMPUAN

8

13

84

4

1

175

349

142

121

9

1

18

32

32

10

67

1

201

394

258

135

77

2

F I S I K

P S I K I S

S E K S UA L

P E NE LA NT A RA N

E K ONOMI

DI S K RI MI NA S I

LA NGS UNG

0-17

>= 18 THN

NATOTAL PEREMPUAN

46

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

29


Berdasarkan data Simfoni PPA, kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi yang

paling banyak diadukan ke dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan

dan perlindungan anak di provinsi maupun kabupaten/kota. Jika dilihat berdasarkan

kelompok umur, maka data tersebut menunjukkan kekerasan seksual pada anak

perempuan dan kekerasan fisik pada perempuan dewasa menempati urutan pertama

(Gambar 26). Lain hal dengan data Sintaspuan Komnas Perempuan maupun Titian

Perempuan FPL (Gambar 27 dan 28), dimana dalam data tersebut keduanya

menunjukkan bahwa kekerasan psikis menempati urutan pertama kekerasan yang

paling banyak diadukan. Dari kedua data tersebut pun menunjukkan kekerasan psikis

pada perempuan dewasa dan kekerasan seksual pada anak perempuan menempati

urutan pertama.

Dalam proses pencatatan bentuk kekerasan, ketiga lembaga memiliki kesamaan yakni

korban dapat mengalami beberapa bentuk kekerasan sekaligus. Kekerasan yang

dimaksud di sini merupakan kekerasan yang diadukan oleh korban terjadi dalam satu

atau lebih kejadian maupun kekerasan yang merupakan dampak dari kekerasan

lainnya. Pencatatan bentuk kekerasan ini dipengaruhi oleh hasil asesmen pada korban

yang dilakukan oleh penerima kasus maupun persepsi terkait ketersediaan layanan

yang dimiliki oleh lembaga atau penyedia layanan.

Bila dikaitkan dengan usia dan pekerjaan korban, dari gambar 26, 27 dan 28 bisa

diamati bahwa anak perempuan rentan mengalami kekerasan seksual dan psikis

disusul kekerasan fisik. Data Simfoni PPA, Sintaspuan KP dan Titian Perempuan FPL

menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual

(3248 orang; 152 orang; 84 orang). Hal ini sejalan bahwa pekerjaan korban tertinggi

adalah pelajar (Gambar 11) dan usia korban tertinggi masuk dalam kategori anak

perempuan dengan banyak korban yang mengalami kekerasan seksual.

Perempuan dewasa (usia 18 ke atas) seperti bisa diamati pada data Simfoni PPA justru

paling rentan mengalami kekerasan fisik. Data KP dan FPL menunjukkan kekerasan

seksual walau menempati posisi kedua setelah kekerasan psikis, rentan dialami

perempuan dewasa. Data pekerjaan korban menurut data KP tertinggi adalah

pelajar/mahasiswa, dapat diartikan bahwa banyak korban kekerasan seksual walaupun

perempuan dewasa masih berstatus pelajar/mahasiswa, sayangnya data FPL tidak

secara spesifik mengeluarkan jenis pekerjaan namun pelajar/mahasiswa dan ibu

rumah tangga bisa jadi masuk dalam kategori tidak bekerja.

47

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

30

Dalam pengalaman advokasi kekerasan seksual, jika anak perempuan yang menjadi

korban kekerasan seksual, sanksi terhadap pelaku masih dapat di perberat dengan

adanya payung hukum Undang-undang Perlindungan Anak. Namun, jika perempuan

dewasa mengalami kekerasan seksual, kasusnya seringkali menemui hambatan dalam

proses hukum cenderung diarahkan pada perbuatan suka sama suka dan hanya

menggunakan alat bukti visum et repertum. Ada kecenderungan aparat penegak

hukum tidak menggali alat bukti tambahan seperti keterangan psikologis, visum et

repertum psikiatrikum dan keterangan ahli. Akibatnya, dalam proses hukum hampir

jarang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa sampai ke

proses peradilan.

Minimnya pemahaman aparat penegak hukum mengenali bentuk kekerasan seksual

lain selain pencabulan dan perkosaan mengakibatkan banyak korban kekerasan

seksual yang tidak bisa di proses secara hukum. Ketiadaan payung hukum di luar

bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dikenali dalam hukum pidana, kadang

mengakibatkan korban dikriminalkan, misal dengan pasal pencemaran nama baik

menggunakan aturan yang ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi

Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kondisi ini

melanggengkan

impunitas

pelaku

serta

menghambat

akses

korban

untuk

mendapatkan keadilan.

Lebih jauh lagi bila dikaitkan dengan aksesibilitas layanan, bentuk kekerasan yang

diadukan ke Komnas Perempuan salah satunya dipengaruhi oleh eksistensi Komnas

Perempuan di sosial media. Akses pengaduan melalui laman daring ini tentunya

menarik perhatian para korban untuk mengadukan permasalahannya, sehingga

kecenderungan kasus yang diadukan pun berupa kasus kekerasan psikis dan ancaman

kekerasan seksual yang terjadi di sosial media. Lain hal dengan data pada Simfoni PPA

dan Titian Perempuan FPL yang datanya berasal dari provinsi dan kabupaten/kota,

pengaduan kasus dilakukan secara langsung maupun ke beberapa Lembaga daerah

yang sudah memiliki hotline. Dengan demikian, kecenderungan kasus yang diadukan

pun berupa kasus kekerasan yang terjadi di daerah tersebut. Dalam hal ini, aksesibilitas

layanan mempengaruhi bentuk kekerasan yang dicatatkan dalam ketiga data tersebut.

48

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

31

2.4 Ranah Kekerasan

Gambar 29. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT Periode Januari s.d Juni 2021 dari

Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

Berdasarkan Data Simfoni PPA pada Gambar 29, jumlah perempuan korban non KDRT

yang mengadukan permasalahannya lebih tinggi dibandingkan dengan korban KDRT.

Data ini didukung dari data sebelumnya yang menunjukkan bahwa status perkawinan

korban terbanyak yakni belum kawin (dapat dilihat pada Gambar 14) dan status

pekerjaan korban terbanyak yakni pelajar/mahasiswa (dapat dilihat pada Gambar 11).


Gambar 30. Persentase Korban KDRT dan Non KDRT menurut Kelompok Umur

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 9.057 korban)

Sumber: Simfoni PPA

38.79

61.21

Korban KDRT

Korban Non KDRT

19.29

59.93

38.79

80.71

40.07

61.21

Anak Perempuan (0-17 Tahun)

Perempuan Dewasa (>= 18

Tahun)

Perempuan

Korban KDRT

Korban Non KDRT

49

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

32

Jika dilihat berdasarkan kelompok umur (gambar 30) terlihat bahwa pada perempuan

dewasa persentase korban KDRT (59,93 persen) lebih tinggi dibandingkan persentase

korban non KDRT (40,07 persen).


Gambar 31. Ranah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Periode Januari – Juni 2021

dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan

Data Komnas Perempuan Personal (Gambar 31) memperlihatkan bahwa kekerasan di

ranah KDRT/RP menempati posisi tertinggi ranah kekerasan 1.149 kasus diikuti oleh

kekerasan di ranah komunitas (554 kasus) lalu dengan dengan pelaku Negara 12 kasus,

sisanya sebanyak 252 kasus adalah informasi atau kasus yang tidak berbasis gender.


Gambar 32. Jumlah Perempuan Korban berdasarkan Ranah dan Kelompok Umur
Periode Januari -Juni 2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967 korban)

Sumber: Sintaspuan KP

1149

554

12

KDRT/RP

Komunitas

Negara

80

91

1069

463

12

252

RP

Komunitas

Negara

NA

Ranah Kekerasan

Anak Perempuan

Perempuan Dewasa

50

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

33

Pada Gambar 32 dapat diamati bahwa pada ranah KDRT/RP jumlah perempuan

dewasa yang menjadi korban adalah sebanyak 1.069 orang sedangkan anak
perempuan adalah sebesar 80 orang. Dan untuk ranah komunitas perempuan dewasa
yang menjadi korban adalah 463 orang dan anak perempuan 91 orang, sedangkan
untuk korban dengan pelaku Negara, 12 kasus adalah perempuan dewasa.

2.5 Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan

Gambar 33. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021

dari Simfoni PPA (N = 7.321)

Sumber: Simfoni PPA

Berdasarkan Gambar 33, menyambung data mengenai ranah, untuk kekerasan di

ranah KDRT, data Simfoni PPA menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah suami

(2.135 orang), lalu orang tua (802 orang) dan keluarga/saudara (592 orang). Sedangkan

untuk kekerasan di ranah non KDRT, peringkat tertinggi adalah pelaku pacar/teman

(1.489 orang) dan tetangga (725 orang). Pada data juga ada catatan khusus yang perlu

menjadi perhatian yaitu adanya guru sebagai pelaku sebanyak 96 orang.

802

592

2,135

725

1,489

96
29

57

499

897

Orang Tua

Keluarga/
Saudara

Suami

Tetangga

Pacar/
Teman

Guru

Majikan

Rekan Kerja

NA

Lainnya

51

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

34

Gambar 34. Hubungan Korban dan Pelaku Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari

Sintaspuan KP (N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan KP

Melihat hubungan korban pelaku dalam data Sintaspuan KP (Gambar 34), pelaku

terbanyak di ranah KDRT/relasi personal adalah suami sebanyak 373 orang, diikuti oleh

mantan pacar 338 orang, dan pacar sebanyak 202 orang. Sisanya adalah orang tua

untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), mantan suami, kekerasan

terhadap PRT dan KDRT dengan pelaku lain yang masih ada dalam lingkup rumah

tangga seperti mertua, ipar dsb. Sedangkan untuk kekerasan pada ranah komunitas

pelaku tertinggi adalah teman (256 orang), lalu orang tidak dikenal (185 orang). Pada

ranah komunitas, juga tercatat guru sebagai pelaku sebanyak 6 kasus.

Gambar 35. Hubungan Korban dan Pelaku Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)

Sumber: Titian Perempuan FPL

110

77

373

45
23

202

338

256

6

35
11

185

41127

264

0

50

100

150

200

250

300

350

400

4130

399

12
35

83

9

48
2211222174

80

52

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

35

Sejalan dengan data Simfoni PPA dan Sintaspuan KP, data Titian Perempuan FPL

(Gambar 35) menunjukkan bahwa pelaku tertinggi di ranah personal adalah suami (399

orang) diikuti oleh pacar (83 orang) dan orang tua (41 orang). Untuk ranah publik

pelaku tertinggi adalah teman (48 orang) diikuti oleh Guru (22 orang) dan orang tidak

dikenal (22 orang).

Data ketiga Lembaga secara konsisten menunjukkan bahwa pelaku tertinggi pelaku

kekerasan di ranah KDRT/Relasi Personal adalah suami. Walau data Simfoni PPA tidak

memisahkan kategori antara teman dan pacar, namun dari gambar 32,33 dan 34 bisa

diamati bahwa teman/pacar, kemudian mantan pacar juga banyak menjadi pelaku

kekerasan, di luar kategorisasi ranah yang berbeda antar Lembaga. Untuk kasus KDRT

dengan pelaku suami seringkali terjadi kasus kriminalisasi korban KDRT, istri yang

menjadi korban KDRT dan mencoba keluar dari lingkaran kekerasan dan/atau

melaporkan suami ke kepolisian, dilaporkan balik oleh suami dengan berbagai tuduhan,

termasuk dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU PKDRT.


Selain itu catatan penting lainnya adalah guru juga tercatat sebagai pelaku kekerasan

di 3 lembaga: pada Simponi tercatat 96 orang, di SintasPuan 6 orang dan di Titian

Perempuan 22 orang. Hal ini penting menjadi perhatian karena para korban yang

umumnya merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (power less),

dalam relasi kuasa berhadapan dengan guru, yang tentu memiliki kuasa otoritas

keilmuan termasuk nama besar di dalam masyarakat. Lapisan relasi kuasa, termasuk

menjaga nama baik sekolah/universitas/pesantren akan menjadi penghambat bagi

korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihannya. Secara khusus

data masing-masing lembaga juga perlu dipilah lagi berdasarkan kewilayahan, bentuk

kekerasan, Lembaga Pendidikan tempat kekerasan terjadi, serta dampak kepada

korban.

53

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

36

2.6 Karakteristik Pelaku

2.6.1Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur

Gambar 36. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)

Sumber: Simfoni PPA

Data Simfoni PPA (Gambar 36) memperlihatkan bahwa pelaku terbanyak ada pada

rentang usia 18-59 tahun yaitu sebanyak 6.197 orang (85%), disusul rentang usia 0-17

tahun sebanyak 785 orang (11%) dan pelaku 60 tahun ke atas sebanyak 273 orang (4%).


Gambar 37. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan KP

785; 11%

6,197; 85%

273; 4%

0-17

18-59

60+

0-5 th; 0; 0%

6-12 th; 1; 0%

13-17 th; 22; 1%

18-24 th; 265;14%

25 -35 th;
264; 13%

36 - 45 th; 120; 6%

46 - 59 th; 91; 5%

60 +; 23; 1%

TT; 1181; 60%

0-5 th

6-12 th

13-17 th

18-24 th

25 -35 th

36 - 45 th

46 - 59 th

60 +

TT

54

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

37

Data Sintaspuan KP (Gambar 37) menunjukkan bahwa usia pelaku terbanyak tidak

dapat diidentifikasi, hal ini disebabkan karena kolom data usia pelaku banyak yang

tidak terisi. Namun dari informasi yang terisi, maka posis usia pelaku terbanyak ada

pada rentang usia 18-24 sebanyak 265 orang (14%), diikuti rentang usia 25-35 tahun

sebanyak 264 orang (13%), lalu 36-45 tahun sebanyak 120 orang (6%) dan sebanyak 91

orang (5%) ada di rentang usia 46-59 tahun. Selanjutnya untuk pelaku dengan usia anak

pada rentang usia 0-17 tahun adalah sebanyak 23 orang (1%), serta pelaku dengan usia

60 tahun ke atas adalah sebanyak 23 orang (1%).


Gambar 38. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Data Titian Perempuan FPL (Gambar 38) menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah

yang tidak teridentifikasi sebanyak 308 orang (38%). Hal ini disebabkan karena banyak

pengaduan tidak ada detail karakteristik pelaku yang tersedia. Namun dari informasi

yang tersedia, posisi usia pelaku terbanyak berada pada rentang usia 25-35 tahun

sebanyak 164 orang (21%), diikuti rentang usia 36-45 tahun sebanyak 146 orang (18%),

lalu 46-59 tahun sebanyak 98 orang (12%) dan sebanyak 57 orang (7%) ada di rentang

usia 18-24 tahun. Selanjutnya untuk pelaku dengan usia anak pada rentang usia 0-17

tahun adalah sebanyak 8 orang (1%), serta pelaku dengan usia 60 tahun ke atas adalah

sebanyak 24 orang (3%).

0-5 th; 0; 0%

6-12 th; 0; 0%

13-17 th; 8; 1%

18-24 th; 57; 7%

25 -35 th; 164; 21%

36 - 45 th; 146; 18%

46 - 59
th; 98;
12%

60 +; 24; 3%

TT; 309; 38%

0-5 th

6-12 th

13-17 th

18-24 th

25 -35 th

36 - 45 th

46 - 59 th

60 +

TT

55

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

38

Data ketiga Lembaga menunjukkan bahwa pelaku tertinggi adalah pada kisaran usia

18-59 tahun yaitu 85% (Simfoni PPA), 38% (Sintaspuan KP) dan 58% (Titian Perempuan

FPL). Sedangkan pelaku anak berusia 0-17 tahun serta rentang usia 60 tahun ke atas

hanya berkisar antara 1-3% dari keseluruhan pelaku di ketiga Lembaga.


Gambar 39. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok

Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Simfoni PPA (N = 7.255)

Sumber: Simfoni PPA

Pada gambar 39, data Simfoni PPA memperlihatkan bahwa banyak pelaku pada

rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 2.754 orang anak perempuan dan

3.443 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku anak melakukan kekerasan pada

anak lainnya yaitu sebanyak 685 orang dan kepada 100 orang perempuan dewasa.

Sedangkan pelaku pada rentang usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan

kekerasan kepada anak perempuan yaitu sebanyak 168 orang dan perempuan dewasa

sebanyak 105 orang.

685

2,754

168

100

3,443

105

785

6,197

273

0-17

18-59

60+

Anak Perempuan (0-17 Tahun)

Perempuan Dewasa (>= 18 Tahun)

Perempuan

56

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

39

Gambar 40. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok

Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan KP

Pada gambar 40, data Sintaspuan KP memperlihatkan bahwa banyak pelaku pada

rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 41 orang anak perempuan dan

687 orang perempuan dewasa. Untuk pelaku anak melakukan kekerasan pada 16 orang

anak perempuan dan 7 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku pada rentang

usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan kekerasan kepada perempuan dewasa

sebanyak 20 orang.


Gambar 41. Jumlah Pelaku Menurut Kelompok Umur Pelaku Kekerasan dan Kelompok

Umur Perempuan Korban Kekerasan Periode Januari s.d Juni 2021 dari
Titian Perempuan FPL (N = 806)

Sumber: Titian Perempuan FPL

16

41

114

7

687

20

596

11

475

0

100

200

300

400

500

600

700

800

0-17

18 -59

60+

TT

Anak Perempuan

Perempuan Dewasa

NA

6

61

7
29

2

399

14

199

0

0

1

95

0

50

100

150

200

250

300

350

400

450

0-17

18-59

60+

NA

Anak Perempuan

Perempuan Dewasa

NA

57

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

40

Pada gambar 41, data Titian Perempuan FPL memperlihatkan bahwa banyak pelaku

pada rentang usia 18-59 tahun melakukan kekerasan pada 61 orang anak perempuan

dan 399 orang perempuan dewasa. Untuk pelaku anak melakukan kekerasan pada 6

orang anak perempuan dan 2 orang perempuan dewasa. Sedangkan pelaku pada

rentang usia 60 tahun ke atas terlihat banyak melakukan kekerasan kepada perempuan

dewasa sebanyak 14 orang dan 7 orang anak perempuan.

Secara keseluruhan, data ketiga Lembaga memperlihatkan bahwa baik korban dan

pelaku ada pada rentang usia produktif dan reproduktif. Namun, data Simfoni PPA yang

menunjukkan bahwa pelaku dengan usia 60 tahun ke atas juga kerap melakukan

kekerasan pada anak dan karenanya, perlu menjadi perhatian khusus.


2.6.2Pendidikan Pelaku Kekerasan

Gambar 42. Jumlah Pelaku menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni 2021 dari

Simfoni PPA (N = 7.255)

Sumber: Simfoni PPA

Data Simfoni PPA (Gambar 42) memperlihatkan bahwa Pendidikan pelaku tertinggi

adalah SLTA (2.743 orang) disusul oleh data non applicable, lalu selanjutnya Pendidikan

pelaku adalah SLTP (889 orang), perguruan tinggi (790 orang) dan selanjutnya SD serta

tidak sekolah.

1812

353

668

889

2743

790

NA

Tidak Sekolah

SD

SLTP

SLTA

Perguruan Tinggi

58

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

41

Gambar 43. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Sintaspuan Komnas Perempuan (N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan KP

Data Sintapuan KP (Gambar 43) tertinggi adalah non applicable sebanyak 1.112 kasus,

lalu tertinggi kedua adalah SLTA sebanyak 473 orang, S1 205 orang, lalu akademi D3

sebanyak 65 orang. Sisanya adalah SLTP, SD, S2 dan S3.



Gambar 44. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pendidikan periode Januari s.d Juni

2021dari Titian Perempuan FPL (N = 806)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Sama seperti data pelaku di Sintaspuan KP, data Pendidikan pelaku di Titian Perempuan

FPL juga menunjukkan angka tertinggi non applicable sebanyak 345 orang, disusul

kedua tertinggi adalah SMA sebanyak 209 orang, lalu S1 sebanyak 84 orang, SMP 62

orang, SD, 56 orang dan selengkapnya dapat dilihat dari Gambar 44.

1112

0

34

45

473

65

205

33

NA

Tidak Sekolah

SD

SLTP

SLTA

D1/D2/D3

S1

S2/ S3

3

56

62

209

2

8

84

11

26

345

59

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

42

Pendidikan pelaku tertinggi berdasarkan data ketiga Lembaga menunjukkan pelaku

terbanyak memilik tingkat Pendidikan SMA, posisi kedua dan ketiga pada data Simfoni

PPA bertukaran dengan data pada Sintaspuan dan Titian Perempuan yaitu SMP dan

Sarjana. Dapat disimpulkan bahwa tingkat pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa

berasal dari tingkat Pendidikan menengah sampai tinggi. Hal ini mungkin juga

disebabkan karena kekerasan tertinggi adalah kekerasan terhadap istri, maka pelaku

adalah suami yang secara tingkat pendidikan memiliki tingkatan yang sebanding.



2.6.3Pekerjaan Pelaku Kekerasan

Gambar 45. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)

Sumber: Simfoni PPA

Gambar 46. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Sintaspuan KP (N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan Komnas Perempuan

1205
763

1015
693

217

2299

410

653

NA

Tidak
Bekerja

Bekerja

Pelajar

IRT

Swasta

PNS

Pedagang

996

143

161

11

245

20

14
5

39
25
22

3
4

128

9

142

NA

Tidak Bekerja

Pelajar/ Mahasiswa
Ibu Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

Karyawan Swata

Buruh

Buruh Migran

Guru

Dosen

PNS
TNI

Polisi

Tokoh Agama
Pejabat Publik

Wirausaha

Tenaga Medis

Lainnya

60

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

43

Gambar 47. Jumlah Pelaku Kekerasan menurut Pekerjaan Periode Januari s.d Juni

2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 806)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Baik pada data Simfoni PPA dan data Sintaspuan KP (Gambar 45 dan 46), pekerjaan

pelaku tertinggi adalah karyawan swasta sebanyak 2.299 orang (Simfoni PPA) dan 245

kasus/orang (Sintaspuan KP). Selanjutnya pada data Simfoni PPA 1.015 hanya ada

kategori bekerja dan tidak bekerja sebanyak 763 orang. Ada juga kategori pelajar

sebanyak 693 orang. Data Sintaspuan KP menunjukkan bahwa profesi kedua pelaku

setelah karyawan swasta adalah pelajar/mahasiswa sebanyak 161 dan pelaku tidak

bekerja sebanyak 143. Terdapat 996 orang pelaku yang non applicable atau tidak

teridentifikasi jenis pekerjaannya. Sementara, pada data Titian Perempuan, jumlah

pelaku yang bekerja adalah 353 orang, dan 93 tidak bekerja.

Data di atas menunjukkan bahwa pelaku kekerasan dapat memiliki latar belakang

pekerjaan yang beragam. Pola relasi dari konstruksi sosial yang melanggengkan

ketimpangan relasi gender dengan menempatkan laki-laki lebih istimewa dari

perempuan menyebabkan laki-laki dari yang memiliki penghasilan dianggap memiliki

kuasa yang lebih. Namun juga faktanya laki-laki yang tidak bekerja pun juga menjadi

pelaku kekerasan. Sementara itu, adanya 693 orang (Simfoni PPA) dan 161 orang

(Sintaspuan KP) pelajar/mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan juga harus menjadi

perhatian. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan juga terjadi pada institusi pendidikan.

158

195

93

360

INFORMAL

FORMAL

TIDAK BEKERJA

NA

PEKERJAAN PELAKU

61

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

44

2.6.4Status Perkawinan Pelaku

Gambar 48. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 7.255)

Sumber: Simfoni PPA

Gambar 49. Jumlah Pelaku Kekerasan Menurut Status Perkawinan Pelaku Kekerasan

Periode Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan KP ( N = 1.967)

Sumber: Sintaspuan KP

Grafik hubungan relasi antara pelaku dan korban dari ketiga lembaga pada Gambar 32,

33 dan 34 menunjukkan bahwa pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan

terhadap perempuan adalah suami, maka Gambar 48 dan Gambar 49 menegaskan hal

tersebut karena status perkawinan pelaku terbanyak adalah kawin yaitu sebanyak

3.943 orang (Simfoni PPA) dan 291 orang (Sintaspuan KP). Namun data Sintaspuan KP

masih mencatatkan data status perkawinan non applicable paling banyak karena

Komnas Perempuan hanya mendapatkan data status perkawinan pelaku berdasarkan

pengakuan korban selama pengaduan dan seringkali korban tidak mengisikan data

942

1,950

3,943

420

NA

Belum Kawin

Kawin

Cerai

1584

39

291

24

22

7

NA

BE LUM K A W I N

K A W I N

T E RC A T A T

K A W I N T I DA K

T E RC A T A T

C E RA I

P OLI GA MI

62

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

45

terkait status perkawinan pelaku. Komnas Perempuan juga mencatat data pelaku

dengan status kawin tidak tercatat sebanyak 24 kasus dan poligami sebanyak 7 kasus,

untuk kebutuhan rujukan kasus. Status kawin pelaku didukung oleh data Sintaspuan

Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di

ranah personal/KDRT.

2.7Bentuk Layanan

Gambar 50.

Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Jumlah Layanan yang
Diterima Periode Januari s.d Juni 2021 dari Simfoni PPA (N = 8.163)

Sumber: Simfoni PPA

Gambar 51.

Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang
Dibutuhkan periode Januari s.d Juni 2021 dari Sintaspuan Komnas
Perempuan (N = 2.318)

Sumber: Sintaspuan KP

3271

1650

1483

513

898

122

151

75

Pengaduan

Kesehatan

Bantuan
Hukum

Penegakan

Hukum

Rehabilitasi

Sosial

Reintegrasi

Sosial

Pemulangan Pendampingan

Tokoh Agama

45

1

5

8

40

56

11

181

429

40

576

141

126

533

126

0

100

200

300

400

500

600

700

Surat Dukungan

Saksi Ahli

Hak Asuh Anak

Konsultasi Perkawinan

Meminta Saran/ Petunjuk

Memohon Perlindungan

Surat Keterangan Lapor

Hanya Menceritakan Kasus

Konsultasi Digital Security

Lainnya

Konsultasi Psikologi

Mediasi

Bantuan Hukum

Konsultasi Hukum

Rumah Aman

63

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

46

Gambar 52. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Menurut Bentuk Layanan yang

Diterima, Periode Januari s.d Juni 2021 dari Titian Perempuan FPL (N = 250)

Sumber: Titian Perempuan FPL

Berdasarkan data Simfoni PPA (Gambar 50), dapat dilihat bahwa jenis layanan yang

banyak diberikan adalah pengaduan; jenis layanan ini meliputi penerimaan pengaduan

sekaligus pemberian informasi dan konsultasi awal terhadap kasus yang dihadapi

perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan jenis layanan yang paling banyak

diberikan oleh Komnas Perempuan terhadap perempuan korban kekerasan adalah

konsultasi psikologi dan konsultasi hukum sebagai pemberian informasi dan konsultasi

awal terhadap perempuan korban kekerasan. Walaupun dalam kategorisasi yang

dibuat dalam Sintaspuan tidak menyebutkan secara spesifik terkait layanan pengaduan

namun beberapa kategori seperti: konsultasi psikologi, konsultasi hukum, konsultasi

perkawinan,

meminta

saran/petunjuk,

memohon

perlindungan

dan

hanya

menceritakan kasus merupakan hal yang dilakukan saat melakukan penerimaan

pengaduan.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan pengaduan khususnya pemberian informasi
dan konsultasi masih menjadi salah satu kebutuhan yang penting bagi perempuan dan
anak korban kekerasan, sebab penanganan pengaduan merupakan langkah awal
korban dapat mengadukan permasalahannya sehingga dapat segera ditangani melalui
pemberian informasi/konsultasi serta asesmen awal yang berujung pada pemberian
layanan sesuai kebutuhan korban. Di sisi lain, hasil data FPL menunjukkan bahwa jenis
layanan bantuan hukum adalah jenis layanan terbanyak yang diberikan FPL terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini mungkin terjadi karena data FPL
sebagian besar bersumber dari lembaga-lembaga layanan di masyarakat yang
merupakan lembaga penyedia layanan hukum bagi perempuan dan anak korban
kekerasan. Sementara layanan kesehatan menjadi layanan tertinggi kedua baik dalam
data Simfoni PPA maupun FPL. Layanan kesehatan yang dimaksud meliputi layanan
kesehatan fisik dan kesehatan jiwa, hal ini dapat mencakup pembiayaan visum,
pemeriksaan psikologi, dan lain-lain. Kebutuhan akan layanan kesehatan ini erat
kaitannya dengan tingginya jumlah bentuk kekerasan psikis dan seksual pada ketiga
lembaga.

116

61

16

57

Bantuan Hukum

Pelayanan Kesehatan/

Rehabilitasi Medis Psikologis

Pemulangan/ Reintegrasi

Sosial

Pengaduan/ Laporan Kasus

64

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

47

BAB III

Refleksi dan Rekomendasi


1.Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021, KemenPPPA, Komnas Perempuan dan

FPL mencatatkan Perempuan yang menjadi korban kekerasan yang melaporkan

kasusnya dan ditangani adalah sebesar 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban

(Sintaspuan Komnas Perempuan dan 806 korban (Titian Perempuan FPL).

2.Sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi masih didominasi provinsi

di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena wilayah tersebut memiliki populasi

penduduk yang besar dan padat, adanya infrastruktur layanan dan pendukung

pendokumentasian yang baik serta komitmen pemerintah daerah. Disamping itu,

hal ini dapat juga terkait dengan mudahnya akses korban untuk melaporkan

kasusnya. Selain itu, wilayah-wilayah administratif seperti Jawa Barat memudahkan

korban mengakses layanan di wilayah tersebut.

3.Berdasarkan data yang dihimpun dari ketiga lembaga, usia kerentanan anak

perempuan dan perempuan dewasa berdasarkan jenis dan bentuk kekerasannya

berbeda. Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan menunjukkan bahwa

anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual (3.248 orang; 152

orang; 84 orang). Sedangkan pada data Simfoni PPA, perempuan dewasa korban

kekerasan paling tinggi mengalami kekerasan fisik (2324 orang). Namun, data

Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggi

dialami oleh perempuan dewasa korban kekerasan (893 orang; 349 orang).

4.Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat usia pelaku

kekerasan terhadap anak perempuan mulai dari anak (685 orang; 16 orang; 6

orang), usia dewasa sebanyak (100 orang; 7 orang; 2 orang), dan lansia sebanyak

(168 orang dari Simfoni PPPA dan 7 orang dari Titian Perempuan).

5.Secara keseluruhan, data ketiga Lembaga memperlihatkan bahwa baik korban dan

pelaku ada pada rentang usia produktif dan reproduktif. Namun data Simfoni PPA

yang menunjukkan bahwa pelaku dengan usia 60 tahun ke atas (lansia) juga kerap

melakukan kekerasan pada anak perempuan dan karenanya, penting menjadi

perhatian khusus.

6.Data yang dihimpun Simfoni PPA dan Sintaspuan KP menunjukkan pekerjaan

korban tertinggi adalah pelajar dan atau mahasiswa (3456 orang; 556 orang), bila

dikaitkan dengan bentuk kekerasan, data Simfoni PPA mencatat bahwa perempuan

65

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

48

dewasa (usia 18 ke atas) paling rentan mengalami kekerasan fisik. Data KP dan FPL

menunjukkan kekerasan seksual walau menempati posisi kedua setelah kekerasan

psikis, rentan dialami perempuan dewasa. Dapat diartikan bahwa banyak korban

kekerasan

seksual

walaupun

perempuan

dewasa

masih

berstatus

pelajar/mahasiswa.

7.Data yang dihimpun ketiga Lembaga menunjukkan bahwa di ranah KDRT dan relasi

personal pelaku terbanyak adalah suami (2135 orang; 373 orang; 399 orang).

8.Kasus-kasus KDRT dan trafiking relatif lebih mudah diproses secara hukum karena

sudah memiliki payung hukum lex spesialis Undang-undang Nomor 23 tahun 2004

tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-

undang

Nomor

21 Tahun

2007

tentang

Pemberantasan Tindak

Pidana

Perdagangan Orang (TPPPO). Hal ini berbeda dengan kasus-kasus kekerasan

seksual di luar pencabulan dan perkosaan yang dikenali dalam KUHP, korban masih

harus berjuang membuktikan kekerasan seksual yang mereka alami.

9.Data ketiga lembaga menunjukkan salah satu pelaku kekerasan di ranah

publik/non KDRT adalah guru (96 orang dalam Simfoni; 6 orang dalam SintasPuan;

22 orang dalam Titian Perempuan). Hal ini penting menjadi perhatian karena para

korban yang merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (power

less), dalam relasi kuasa berhadapan dengan guru, yang tentu memiliki relasi

kuasa/otoritas keilmuan termasuk nama besar di dalam masyarakat. Lapisan relasi

kuasa, termasuk menjaga nama baik sekolah/universitas/sekolah berbasis asrama

(pesantren, boarding school) akan menjadi penghambat bagi korban untuk

mendapatkan dukungan dalam memperoleh keadilan, kebenaran dan pemulihan.

10.Kebutuhan korban terbesar ketika mengakses layanan adalah informasi terutama

apa yang harus dilakukan ketika mengalami kekerasan. Dua bentuk layanan yang

diterima dan dibutuhkan korban selanjutnya adalah bantuan hukum dan konsultasi

psikologis.

11.Perempuan dengan disabilitas mengalami kerentanan berlapis yang disebabkan

antara lain rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekerasan

terhadap perempuan khususnya terhadap perempuan dengan disabilitas,

tingginya stigma negatif terhadap perempuan dengan disabilitas, stigma

perempuan dengan disabilitas tidak cakap hukum/bukan subjek hukum.

12.Untuk proses hukum, perempuan dengan disabilitas mengalami hambatan dalam

proses hukum disebabkan ketergantungan korban pada keluarga/pihak yang

memberi bantuan serta sistem pengaduan, pelaporan dan peradilan kasus

kekerasan yang tidak aksesibel terhadap perempuan dengan disabilitas.

66

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

49

13.Situasi pengada layanan berbasis masyarakat menghadapi kesulitan terutama

terkait dengan

infrastruktur, anggaran

untuk mendukung layanan

dan

pendokumentasian kasus.

14.Tantangan sinergi database adalah penggunaan istilah dan kategorisasi yang

berbeda antar lembaga. Selain itu, mandat yang berbeda antar lembaga juga

menjadi tantangan sendiri dalam proses mensinergikan data kekerasan terhadap

perempuan.

15.Data yang tersaji dalam laporan ini belum dapat mengatasi persoalan perhitungan

ganda. Ini dikarenakan belum terintegrasinya sistem pendokumentasian KtP

secara utuh antara ketiga lembaga dimana sangat memungkinan korban melapor

kasusnya ke lebih dari satu lembaga.


Rekomendasi:

Dari refleksi proses dan hasil upaya sinergi database antara Kemen PPPA, Komnas

Perempuan dan FPL, terdapat 12 rekomendasi yang dibagi dalam dua kelompok isu

yaitu a) terkait sinergi database dan b) terkait kecenderungan kasus kekerasan

terhadap perempuan yang ditemukan.

A.Terkait Sinergi Database

1.Pemerintah pusat segera melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur

sistem layanan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan

yang terpadu dengan membangun sinergitas yang melibatkan Lembaga layanan

berbasis masyarakat. Dengan menganggarkan dana khusus demi keberlanjutan

penanganan bagi perempuan korban kekerasan;

2.Pemerintah Daerah menegaskan komitmen politik pada koordinasi penanganan

dan

pendokumentasian

kasus

kekerasan

terhadap

perempuan

dengan

memastikan dukungan alokasi dana khusus;

3.Dalam

pemerataan

pembangunan

infrastruktur

sistem

layanan

dan

pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan, Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Layanan berbasis masyarakat

harus memberikan perhatian pada kelompok paling rentan seperti perempuan

disabilitas, perempuan lansia, anak perempuan korban kekerasan;

4.Dalam kerangka pelaksanaan RAN HAM, pengembangan Satu Data Indonesia dan

perwujudan sistem peradilan pidana terpadu berbasis elektronik, Pemerintah RI

67

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

50

perlu memberikan dukungan kepada upaya sinergi database kasus kekerasan

terhadap perempuan;

5.Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL penting menata ulang dan menguatkan

proses pendokumentasian kasus terutama terkait istilah dan kategorisasi;


B.Terkait Kecenderungan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

1.Kementerian Agama penting menguatkan materi terkait kesetaraan gender dalam

pendidikan calon pengantin/kursus calon pengantin (suscatin) mengingat

kekerasan tertinggi pada ranah privat adalah kekerasan terhadap istri;

2.Mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan

pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengakomodir secara

maksimal kebutuhan korban kekerasan seksual;

3.Mendorong koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan adanya

Perpres Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap

Perempuan (SPPT-PKKTP) dan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan terhadap

Perempuan (Stranas PKTP);

4.Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI memastikan adanya

pelatihan berkala dengan materi ajar penanganan kasus yang berperspektif korban

kepada aparat penegak hukum agar penanganan tidak menambah beban trauma

berkepanjangan pada korban;

5.Mengajak

para

pihak

memperbanyak

ruang

penyelenggaraan/pemberian

informasi melalui kampanye, pemanfaatan media sosial, atau melalui kader-kader

seperti kader PKK, Satgas PPA, kader kesehatan (petugas posyandu) termasuk

program penguatan dukungan gerakan kadarkum (keluarga sadar hukum) yang

diharapkan mampu mendukung korban dalam mengakses keadilan dan

pemulihan;

6.Mendorong pemerintah untuk mengembangkan program-program percepatan

untuk penguatan infrastruktur layanan informasi, bantuan hukum dan konseling,

serta layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan;

7.Mendorong kajian lebih lanjut tentang kondisi lansia, dan juga kelompok rentan

lain-nya baik sebagai korban kekerasan maupun kecenderungan sebagai pelaku

kekerasan terhadap perempuan, khususnya anak perempuan dalam mendorong

strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

68

media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan

51


Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan

KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL

media
media
media
media

Gerak Bersama Dalam Data Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan


Gerak Bersama Dalam Data
Laporan Sinergi Database
Kekerasan Terhadap
Perempuan

KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL

(Periode Januari – Juni 2021)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 68

SLIDE