Search Header Logo
waris

waris

Assessment

Presentation

Religious Studies

9th - 12th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Supri Adi

Used 5+ times

FREE Resource

18 Slides • 7 Questions

1

media

SUPRIYADI, S.Pd.I

2

media

3

media

Hukum Islam mengatur beberapa bidang, a.l Hukum

Kekeluargaan.

Hukum kekeluargaan dalam arti luas meliputi hk.

Perkawinan dan hk. Kewarisan.

Hukum kekeluargaan dalam arti sempit : Hk. Perkawinan.

Hk kekeluargaan ini diatur secara mendetail dan terperinci

dalam Qur’an.

Kenapa?

Krn keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.

Negara akan baik jika unit terkecil ini baik. O.k.i keluarga
ini diikat dengan akad nikah agar terwujud keluarga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah.

Akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban antara

suami dan istri.

4

media

Hukum Kewarisan:

Diatur secara tegas, mendetail dan terperinci. Hal ini

dikarenakan semua orang pasti akan mati.

Yang diatur secara rinci adalah :
1.

Siapa yang menjadi AW :

anak baik laki-laki maupunperempuan;
orang tua;
janda;
duda;
saudara

Hanya 5 yang menjadi AW karena mereka punya
hubungan darah terdekat dengan Pewaris.

5

media

Salah satu prinsip hukum perkawinan Islam ;

Perkawinan akan melahirkan hukum kewarisan
antara suami-istri karena hubungan semenda.

Hubungan dalam hukum Islam muncul karena :

seiman, sedarah dan semenda.

Jika melihat larangan perkawinan yang diatur dalam

Q.S. IV: 22-24 terutama klausul yang terdapat dalam
kalimat terakhir ayat 24 yang merupakan
proklamasi/pernyataan yang memproklamirkan
bahwa wanita di luar larangan tersebut halal untuk
dikawini. Jadi Qur’an menjelaskan wanita yang boleh
dan tidak boleh dikawini laki-laki.

6

media

Dalam Islam perkawinan sepupu baik parallel cousin

marriage maupun cross cousin marriage tidak ada larangan,
boleh dilakukan (Pendapat Prof. Hazairin).

Qur’an juga tidak melarang perkawinan endogami.

Karena perkawinan endogami tidak dilarang, maka clan

akan menuju kehancuran. O.k.i Islam menghendaki sistem
kekeluargaan yang bilateral.

Karena sistem kekeluargaannya bilateral maka sistem

kewarisannya juga bilateral. Hazairin berpendapat hukum
kewarisan Islam adalah bilateral individual.

Bilateral: menentukan garis kewarisan melalui garis ibu dan

bapak, melalui anak laki-laki dan perempuan.

Individual: bagian AW yang diterima akan dimiliki /dikuasai

secara individu

7

Multiple Choice

diantara berikut yang bukan menjadi AW adalah :

1

anak baik laki-laki maupunperempuan;

2

orang tua

3

janda

4

saudara

5

anak tiri

8

Poll

Ilmu tentang waris dalam hukum Islam disebut juga ilmu … .

fiqih

tahalul

manasik

faraid

ashabah

9

Open Ended

Salah satu prinsip hukum perkawinan Islam adalah...

10

media

11

media

Kewarisan

baru

timbul

bila

memenuhi

rukun

mewaris yaitu:

1.
Harus ada muwarrits/Ahli Waris
Yaitu

orang

yang

meninggal

dunia

dan

meninggalkan

harta

peninggalan.

Syaratnya

pewaris

harus

sudah

benar-benar

meninggal

dunia. Mati menurut hukum Islam:
a. Mati hakiki adalah mati yang dapat dibuktikan

dengan panca indra atau pembuktian menurut
ilmu kedokteran.

12

media

b.

Mati Hukmy adalah seseorang yang dinyatakan atau
dianggap telah meninggal dunia, disebabkan karena
hilang dan tidak diketahui kabar beritanya, seperti pada
saat perang, pergi merantau ke suatu tempat atau suatu
negara. Orang bersangkutan dianggap sudah meninggal
setelah ada putusan pengadilan.

c.

Mati Taqdiry adalah seseorang diduga kuat telah
meninggal karena sesuatu sebab seperti minum racun,
dipaksa minum racun, terminum racun, dibunuh, bunuh
diri atau terbunuh.

13

media

2.
Harus ada al-waris atau ahli waris
Yaitu orang yang akan mewarisi harta warisan si
mati karena memiliki dasar/sebab kewarisan
seperti karena adanya hubungan darah (nasab)
atau perkawinan dengan si mati.

3.
Harus ada al-mauruts atau al-mirats.
Yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi
biaya perwatan jenazah, pelunasan utang dan
pelaksanaan wasiat.

Ketiga unsur di atas harus ada, jika satu saja tidak

ada maka tidak terjadi kewarisan.

14

media

1.
Ada orang yang meninggal dunia baik secara
hakiki atau secara hukumnya.

2.
Ahli waris masih hidup secara jelas pada saat
pewaris meninggal dunia. Termasuk bayi dalam
kandungan.

3.
Mengetahui golongan ahli waris. Hubungan
antara pewaris dengan ahli waris harus jelas. Mis.
Sebagai anak kandung, isteri atau suami , dsbnya
sehingga dapat ditentukan besarnya bagian
masing-masing.

15

media

Seseorang dapat terhalang untuk menerima

warisan atau menjadi ahli waris apabila:

1.
Karena berlainan agama
Agama Pewaris harus sama dengan agama ahli
waris. Hal ini didasarkan pada hadits Buchari-
Muslim : “Orang Islam tidak mewarisi harta orang
kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang
islam” .

16

media

2.
Karena pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap
pewaris menyebabkan tidak dapat mewarisi
harta peninggalan orang yang diwarisinya.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasul riwayat Ahmad:
“Barang siapa membunuh seseorang, maka ia
tidak dapat mewarisinya walaupun korban tidak
mempunyai ahli waris selain dirinya sendiri.
(Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang
tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi
pembunuh tidak berhak menerima warisan” .

17

media

3.
Karena Perbudakan
Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang budak
terhalang untuk menerima warisan karena ia
dianggap tidak cakap melakukan perbuatan
hukum. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
Q.S. al-Nahl: 75 terjemahnya:

“Allah SWT telah membuat perumpamaan

seorang budak (hamba sahaya) yang dimiliki
yang tidak dapat bertindak terhadap
sesuatupun…” .

Pada saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan.

18

media

Al-Qur’an

Ayat-ayat Qur’an yang mengatur mengenai hukum
kewarisan adalah:
Q.S. 4:7

: Mengatur bahwa laki-laki dan

perempuan berhak mewaris.

Q.S. 4: 11

: Mengatur perolehan anak, ibu dan

bapak serta soal wasiat dan

utang.
Q.S. 4: 12

: Mengatur perolehan duda, janda,

saudara-saudara dalam hal kalalah
dan soal wasiat serta utang.

19

media

Sunnah Rasul

Sangat membantu dalam pemecahan pembagian
harta peninggalan sepanjang ada kaitannya
dengan hukum kewarisan yang tidak diatur dalam
al-Qur’an.

Hadits-hadits kewarisan:

1.
Jaabir bin Abdullah dalam hubungan turunnya

Q.S. 4:176, yang mengatur soal kalalah.

2.
Zaid bin Tsabit yang mengatur perolehan anak
dari anak laki-laki ( cucu melalui anak laki-laki).

3.
Abu Bakar yang mengatur bagian datuk.

20

media

4.
Ali bin Abi Thalib mengenai utang dan wasiat.

5.
Saad bin Abi Waqqas mengenai batas wasiat.

6.
Ali bin Abi Thalib mengenai ‘Awl.

7.
Ibnu Abbas mengenai keutamaan sesama ahli waris
dan soal hijab menghijab yang didasarkan kepada
hadits Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit.

8.
Abu Hurairah dan Jabir mengenai perkataan
Rasulullah bahwa bayi yang dilahirkan menangis
berhak mewaris.

9.
Abu Hurairah mengenai ketentuan Rasulullah bahwa
ahli waris hanya bertanggung jawab setinggi-
tingginya sejumlah harta peninggalan pewaris.

21

media

Ijtihad

Meski sudah diatur dalam al-Qur’an dan Hadits
dalam beberapa hal masih diperlukan ijtihad.
Misalnya mengenai perolehan ibu apabila hanya
mewaris dengan bapak dan suami atau istri.

22

Open Ended

warisan akan timbul bila memenuhi rukun warisan yaitu..

23

Open Ended

sebutkan salah satu syarat syarat mawaris

24

Open Ended

sebutkan 2 orang yang tidak berhak mendapatkan warisan

25

Open Ended

berikan pendapatmu apa yang kamu pahami tentang warisan

media

SUPRIYADI, S.Pd.I

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 25

SLIDE