Search Header Logo
PAI 5

PAI 5

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

SKB Pandeglang Kelas 11

Used 4+ times

FREE Resource

13 Slides • 0 Questions

1

MUAMALAH

media

kelas 11 paket c

2

Pengertian muamalah

Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang ter-

masuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya).

Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

3

Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).

4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

4

Macam-Macam Muamalah

A. Syarat Jual Beli:

a) Penjual dan pembeli haruslah :

1. baligh,

2. berakal sehat,

3. atas kemauan sendiri

b) Uang dan barangnya haruslah :

1. halal dan suci,

2. bermanfaat,

3.keadaan barang dapat diserahterimakan,

4. keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli,

5. milik sendiri

1.Jual Beli

5

A. Syarat Jual Beli:

c) Ijab Qobul

Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)

6

Macam-Macam Muamalah

adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

B.KHIYAR

Macam-macam khiyar:

  1. Khiyar majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar.

7

Macam-macam Khiyar

  1. khiyar syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi.

8

Macam-macam khiyar:

  1. Khiyar aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang

    yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau

    nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

9

C.Riba

adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.

Macam-Macam Riba:
- Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

- Riba Qodri, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

10

Macam-Macam Riba:
-
Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.

- Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik.

11

2.UTANG PIUTANG

adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

MACAM-MACAM MUAMALAH

RUKUN UTANG PIUTANG

1) Yang berpiutang dan yang berutang,

2) Ada harta atau barang,

3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang

menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan

jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

12

3.SEWA MENYEWA

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijaarah, artinya imbalan yang harus

diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

MACAM-MACAM MUAMALAH

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.

2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.

3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.

4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.

5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.

6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.

7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

13

Sekian.

Pada pembelajaran selanjutnya akan dibahas mengenai Syirkah

MUAMALAH

media

kelas 11 paket c

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE