Search Header Logo
UU 23 Th 2022 Ps. 32-36

UU 23 Th 2022 Ps. 32-36

Assessment

Presentation

Education

University

Practice Problem

Hard

Created by

ADHITYA WISNUMURTI

Used 2+ times

FREE Resource

6 Slides • 0 Questions

1

UU No. 23 Tahun 2022 Pasal 32-36

2

Bab V: Layanan Psikologi

Bagian Kedua: Jenis Layanan

3

Layanan kepada klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individu, sosial, & institusional

Praktik Psikologi

layanan kepada klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individu, sosial, & institusional.

Jasa Psikologi

Layanan Psikologi (Pasal 32)

4

Layanan Jasa Psikologi Diberikan dalam Bentuk: (Pasal 33 ayat 1)

  1. Pengukuran Psikologis

  2. Psikoedukasi

  3. Penelitian

  4. Intervensi Sosial

  5. Pengembangan Alat Ukur Psikologi (Pasal 33 ayat 6)

5

Layanan Praktik Psikologi Diberikan dalam Bentuk: (Pasal 34 ayat 1)

  1. Intervensi Psikologi, dan/atau

  2. Bantuan psikologis awal

6

"Berpikir merupakan hal yang sulit, oleh karena itu banyak orang hanya menilai dan menghakimi"_Carl Jung

media

UU No. 23 Tahun 2022 Pasal 32-36

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 6

SLIDE