Search Header Logo
Perpindahan Jabatan

Perpindahan Jabatan

Assessment

Presentation

•

Social Studies

•

Professional Development

•

Practice Problem

•

Hard

Created by

panji nugroho

Used 5+ times

FREE Resource

13 Slides • 0 Questions

1

media
media

PERPINDAHAN KE DALAM
JABATAN

Pasca Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
FUNGSIONAL

2

media
media

PERPINDAHAN KE DALAM JF

Definisi Perpindahan Jabatan

Bentuk Perpindahan dari Jabatan
Lain Jabatan ke dalam JF
Persyaratan Perpindagan
Jabatan

1

2

3

3

media
media

JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu

4

media
media

KATEGORI JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional terbagi dalam kategori keterampilan dan keahlian

terampil (II/c-II/d);
mahir (III/a-III/b); dan
penyelia (III/c-III/d)

Kategori keterampilan terdiri dari:
pemula (II/a-II/b);

ahli pertama (III/a-III/b);
ahli muda (III/c-III/d),
ahli madya (IV/a-IV/c), dan
ahli utama (IV/d-IV/e)

Kategori keahlian terdiri dari:

5

media
media

MEKANISME PERPINDAHAN JABATAN

•Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas
pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan
kebutuhan Unit Organisasi

•Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan
Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan

6

media
media

MEKANISME PERPINDAHAN JABATAN

•Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas
pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan
kebutuhan Unit Organisasi

•Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan
Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan

7

media
media
media

PERSYARATAN
PERPINDAHAN

JABATAN

berintegritas dan
bermoralitas yang

baik

lulus Uji

Kompetensi

Pendidikan Minimal S1
(Keahlian) dan SMA

(Ketrampilan)

Berpengalam di bidang

tugas JF minimal 2

tahun

Berstatus PNS

Usian Maksimal 53 tahun, kecuali
Madya maksimal 55 tahun dan

Utama maks 63 tahun;

sehat jasmani

dan rohani

Predikat Kinerja

minimal baik

dalam 2 tahun

terakhir

8

media
media

Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia
Pengangkatan JF melalui perpindahan jabatan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik
pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir

PERSYARATAN PERPINDAHAN

9

media
media

PERPINDAHAN ANTAR KELOMPOK JF

Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan
lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF.
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
Perpindahan antar kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka
Kredit JF yang akan diduduki

10

media
media

PERPINDAHAN ANTAR JABATAN

Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JF ahli utama;
pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
pejabatpelaksanakedalam JF keterampilandan JF ahlipertama;
Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke
dalam JA.

Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT yaitu:

Perpindahan antar jabatan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/
klasifikasi Jabatan.

11

media
media

PERPINDAHAN ANTAR JABATAN

Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan Angka
Kredit.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perhitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke
dalam JF diatur dengan peraturan BKN
Hingga saat ini belum ada Peraturan BKN
dimaksud

12

media

PERBEDAAN INSPASSING DENGAN

PERPINDAHAN JABATAN

Perpindahan jabatan dilakukan sepanjang waktu
sepanjang ujikom dibuka oleh instansi

Inpassing HANYA dilaksanakan apabila terdapat
penetapan JF baru; perubahan ruang lingkup tugas
JF; atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas
strategis instansi atau nasional.

13

media
media

TERIMA KASIH

media
media

PERPINDAHAN KE DALAM
JABATAN

Pasca Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
FUNGSIONAL

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE