

'Urf, Saddu zariah, Syaru man qablana, mazhab sahabi
Presentation
•
Religious Studies
•
12th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Firman Firman
FREE Resource
25 Slides • 13 Questions
1
Urf, Saddu
Zariah, Syaru
Man Qablana &
Mazhab Sahabi
Firman, S.H.I, M.Pd
2
‘’Urf
‘Urf menurut bahasa artinya adat kebiasaan. Adapun secara istilah
syara’, Wahbah Zuhaili menyebutkan ‘urf ialah apa yang dijadikan
sandaran oleh manusia dan mereka berpijak kepada ketentuan ‘urf
tersebut, baik yang berhubungan dengan perbuatan yang mereka
lakukan maupun terkait dengan ucapan yang dipakai secara khusus.
3
Macam-Macam ‘Urf
1. Dilihar dari prakteknya:
a. ‘Urf Amali
b. ‘Urf Qauli
2. Ditinjau dari segi wujudnya:
a. ‘Urf Shahih
b. ‘Urf Fasid
4
Kehujjan ‘Urf
1. Ulama ‘urf sepakat bahwa ‘urf shahih
dapat dijadikan hujjah
2. ‘Urf fasid tidak dapat dijadikan hujjah
5
Multiple Choice
'Urf secara bahasa berarti
Adat Kebiasaan
adat
rutinitas
tradisi
6
Fill in the Blanks
7
Multiple Choice
'Urf yang sudah dikenal dalam masyarakat memberikan dampak dan manfaat yang baik untuk kemaslahatan bersama dan tidak bertentangan dengan nash syariat merupakan pengertian dari...
urf fasid
urf
urf shahih
shahih
8
Multiple Choice
'Urf yang sudah dikenal dalam masyarakat memberikan dampak yang negatif untuk kemaslahatan bersama dan bertentangan dengan nash syariat merupakan pengertian dari...
urf fasid
urf
urf shahih
shahih
9
Sadduz Dzari’ah
Sadduz dzari’ah terdiri dari dua suku kata, yaitu saddz dan dzari’a.
Saddz, menurut bahasa mempunyai arti menutup dan dzari’ah artinya
jalan, maka sadduz dzari’ah mempunyai arti menutup jalan menuju
maksiat.
Adapun secara istilah sadduz dzari’ah adalah menutup jalan atau
mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya
kerusakan. Dengan kata lain segala sesuatu baik yang berbentuk
fasilitas, sarana keadaan dan prilaku yang mungkin membawa kepada
kemudharatan hendaklah diubah atau dilarang.
10
Pengelompokkan Sadduz Dzari’ah
Dengan memandang kepada
akibat (dampak) yang
ditimbulkan.
01
Syadduz Dzari’ah dapat dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
11
Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi empat, yaitu:
a) Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan seperti meminum-minuman yang
memabukkan yang membawa kepada kerusakan akal atau mabuk, perbuatan zina yang membawa pada kerusakan
keturunan.
b) Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak,
baik dengan sengaja seperti nikah tahlil, atau tidak sengaja seperti mencaci sembahan agama lain. Nikah itu sendiri
pada dasarnya berhukum mubah, namun karena dilakukan dengan niat menghalalkan yang haram menjadi tidak
boleh hukumnya. Mencaci sembahan agama lain itu sebenarnya hukumnya mubah; namun karena cara tersebut
dapat dijadikan perantara bagi agama lain untuk mencaci Allah Swt. menjadi terlarang melakukannya.
c) Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan,namun biasanya sampai juga kepada
kerusakan yang mana itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang perempuan yang baru saja
suaminya meninggal dunia dalam masa iddah. Berhiasnya perempuan boleh hukumnya, tetapi dilakukannya berhias
itu justru baru saja suaminya meninggal dan masih dalam masa iddah keadaannya menjadi lain.
d) Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan, sedangkan
kerusakannya lebih kecil dibanding kebaikannya. Contoh dalam hal ini melihat wajah perempuan saat dipinang.
12
Pengelompokkan Sadduz Dzari’ah
Dari segi tingkat kerusakan
yang ditimbulkan.
02
Syadduz Dzari’ah dapat dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
13
Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah kepada 4 jenis, yaitu
a) Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan secara pasti. Artinya, bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan
pasti akan terjadi kerusakan.
b) Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan menurut biasanya, dengan arti kalau dzari’ah itu dilakukan, maka
kemungkinan besar akan timbul kerusakan atau akan dilakukannya perbuatan yang dilarang.
c) Dzari’ah yang membawa kepada perbuatan terlarang menurut kebanyakan. Hal ini berarti bila dzari’ah itu tidak
dihindarkan seringkali sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan yang terlarang.
d) Dzari’ah yang jarang sekali membawa kerusakan atau perbuatan terlarang. Dalam hal ini seandainya perbuatan
itu dilakukan, belum tentu menimbulkan kerusakan.
14
Multiple Choice
Saddu zariah menurut bahasa berarti
jalan
menutup
menutup jalan
wasilah
15
Multiple Choice
Menutup jalan kepada hal -hal yang membawa kepada kerusakan atau perbuatan dosa merupakan pengertian dari
urf
zariah
saddu
Saddu zariah
16
Multiple Choice
bermain kartu hukumnya haram karena dikwatirkan lama kelamaan akan terjerumus kepada perbuatan judi merupakan penetapan hyukum dengan metode
urf
istihsan
saddu zariah
maslahah mursalah
17
Multiple Choice
seorang bersumpah tidak akan makan daging selama 3 hari akan tetapi keesokan harinya ia memakan ayam maka ia tidak dihukumi melanggar sumpah yang dikenai kaffarat karena yang dimaksud dengan daging adalah daging sapi dan kambing. metode yang digunakan adalah...
urf
istihsan
saddu zariah
maslahah mursalah
18
Syar’u Man Qablana
Menurut bahasa, Syar’u man qablana berasal dari kata syar’u syir’ah yang
artinya sebuah aliran air sebuah agama hukum syari’at dan qablana artinya
sebelum islam. Sedangkan menurut istilah, syar’u man qablana adalah
syari’at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad
Saw., yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui
perantara Nabi Muhammad Saw., seperti ajaran agama Nabi Musa, Nabi
Isa, Nabi Ibrahim, Nabi Daud as, dan lain-lain.
19
Macam-macam Syar’u Man Qablana
01
02
03
20
Dinasakh syariat kita (syariat Islam). Tidak termasuk
syariat kita menurut kesepakatan semua ulama.
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang
terkena najis tidak suci, kecuali dipotong apa yang
kena najis itu.
21
Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an
dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita
atas kesepakatan ulama.
Contoh : Perintah menjalankan puasa
22
Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah
dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita.
23
Kehujjahan Syar’u Man Qablana
Sebagian ulama seperti Imam Abu hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa hukum-hukum
yang di sebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah meskipun objeknya
tidak untuk Nabi MuhammadSaw., selama tidak ada penjelasan
tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad
Saw. dari sini muncul kaidah: ”syariat untuk umat sebelum kita juga
berlaku untuk syariat kita”.
24
Multiple Choice
Syaru man qablana menurut bahasa berarrti
syariat sebelum kita
syariat kita
syariat nabi
syariat
25
Multiple Choice
Syariat nabi-nabi terdahulu sebelum syariat yang dibawah oleh Nabi Muhammad SAW merupakan pengertian dari
qaul sahabi
urf
syar'u man qablana
saddu zariah
26
Multiple Choice
Perintah khitan yang merupakan syariat Nabi Ibrahim kembali disyariatkan nabi Muhammad merupakan contoh dari
syaru man qablana
syaru
istihsan
urf
27
Mazhab Shahabi
Menurut bahasa, Mazhab shahabi memiliki arti
pendapat sahabat Rasulullah Saw. tentang suatu
kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas
dalam al-Quran dan al-Sunnah Rasulullah. Berikut ini
adalah beberapa defenisi sahabat :
28
Definisi sahabat menurut Ahli Hadis :
Sahabat adalah setiap muslim yang melihat Rasulullah Saw
walau sesaat.
29
Menurut Said bin Al-Masib:
Sahabat adalah orang yang tinggal bersama Nabi
Muhammad Saw. satu tahun, atau dua tahun bersamanya
dan ikut serta dalam perang satu atau dua kali.
30
Menurut Al-Jahizh:
Sahabat adalah orang yang kumpul bersama Rasulullah
dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari
Rasulullah.
31
Menurut Ibnu Jabir:
Sahabat adalah setiap muslim yang bertemu Rasulullah Saw,
beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan islam.
Contoh: Umar ibn Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin
Tsabit, Abdullah bin Umar.
32
Macam-macam Mazhab Shahabi:
1) Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.
Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa
dijadikan hujjah. Karena kemungkinan sima’ (mendengarkan) dari Nabi Saw.
sangat besar, sehingga perkataan sahabat dalam hal ini bisa termasuk
dalam kategori alSunnah, meskipun perkataan ini adalah hadis mauquf.
Contohnya: perkataan Ali bahwa jumlah mahar yang terkecil adalah sepuluh
dirham.
33
2) Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang
lain. Dalam hal ini perkataan sahabat adalah hujjah karena
masuk dalam kategori ijma’.
Macam-macam Mazhab Shahabi:
34
3) Perkataan sahabat yang tersebar di antara para
sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat
yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal inipun
bisakah dijadikan hujjah, karena ini merupakan ijma’
sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti
bisa dijadikan hujjah.
Macam-macam Mazhab Shahabi:
35
Kehujjahan Mazhab Shahabi.
a) Mengatakan bahwa mazhab shahabi (qaulus shahabi) dapat menjadi hujjah.
Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Bakar Ar-Razi, Abu Said sahabat Imam
Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya, termasuk juga Imam
Ahmad Bin Hanbal dalam satu riwayat.
Alasannya:
َمتُيد ت هاِمتُيد ت قاِمهِيَِأبِمِوجُ نُّلاك يبِاح صأ
Sahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti
pasti engkau mendapat petunjuk.
36
Kehujjahan Mazhab Shahabi.
b) Bahwa mazhab sahabat (qaulussshahabi) secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah. Pendapat ini
berasal dari jumhur Asya’riyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam qaul jadidnya (baru) juga Abu Hasan
al-Kharha dari golongan Hanafiyah. Alasan mereka antara lain adalah firman Allah Swt.:
َِم
َُاورُف ك ن يذِلَّٱ ج ر خۡ أ يٓ ذِلَّٱ و ه
َۡاوجُرُخۡ ي نأ مۡتُننظ ام رَُِ شۡ حلۡٱ لِو َ َ لأِ مۡ هِرِي ََٰ دِ نمِ بِ ت ََٰ كِلۡٱ لِهۡأ ن
َِف
َِ ت حۡ ي مۡ لثُ يۡح نۡمِ َُّلَّلٱ مُ هُى َٰت َأف َِّلَّلٱ ن مِ مهُنُوصُ حُ مۡ هُتُع نِامَّ مهُنَّأ اوٓنُّظ وف ذ ق و اوبُس
مُ هِبِولُقُ ي
يُبُن وبُرِخۡ يُبَُ عۡرُّلٱ
َرِص ََٰ بَۡ لأۡٱيلِوأُيَٓ ََٰ او َُبِت عۡ ٱف ن ينِمِؤۡمُلۡٱ يدِيۡأ و مۡ هِيدِيَۡأبِمهُت)٢)
Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
(QS. Al-Hasyr [59]: 2
37
Multiple Choice
mazhab sahabi secara bahasa berarrti
pendapat sahabat
pendapat ulama
pendapat mujtahid
pendapat
38
Multiple Choice
pendapat sahabat terhadap suatu kasus yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash merupakan pengertian dari....
mazhab sahabi
mazhab
urf
istishab
Urf, Saddu
Zariah, Syaru
Man Qablana &
Mazhab Sahabi
Firman, S.H.I, M.Pd
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 38
SLIDE
Similar Resources on Wayground
33 questions
BIOLOGI KSSM T4 PROSES HIDUP ORGANISMA UNISEL
Presentation
•
12th Grade
32 questions
PENGAJIAN AM SEMESTER 1/U1 oleh Cikgu Agila
Presentation
•
12th Grade
35 questions
BTA Kelas 8
Presentation
•
12th Grade
30 questions
Talaq ( Perceraian )
Presentation
•
12th Grade
30 questions
10: HINDARI SIFAT NEGATIF
Presentation
•
12th Grade
34 questions
Simple Present Tense
Presentation
•
12th Grade
33 questions
LEMBAGA PENYELENGGARA NEGARA
Presentation
•
12th Grade
32 questions
Ecoprint
Presentation
•
12th Grade
Popular Resources on Wayground
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 4
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
HSMS - Standard Response Protocol
Quiz
•
6th - 8th Grade
16 questions
1.1-1.2 Quiz Review
Quiz
•
9th - 12th Grade
12 questions
Exponent Expressions
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Adding and Subtracting Integers
Quiz
•
6th - 7th Grade
11 questions
Northeast States
Quiz
•
3rd - 4th Grade
10 questions
Characterization
Quiz
•
3rd - 7th Grade
10 questions
Common Denominators
Quiz
•
5th Grade