

Materi PKN UUD 1945
Presentation
•
Moral Science
•
7th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
asadah bintang
Used 3+ times
FREE Resource
13 Slides • 0 Questions
1
2
A. Makna Alinea Pembukaan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama
- Bangsa indonesia mengakui serta menjunjung tinggi penuh akan adanya kemerdekaan pada setiap negara
- Bangsa indonesia yang memiliki cita - cita untuk bebas dari penjajahan bangsa lain.
- Bangsa Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membantu negara - negara lain untuk bebas dari penjajahan atau merdeka.
- Bangsa Indonesia menyatakan tidak setuju adanya penjajahan dikarenakan penjajahan itu tidak sesuai denga perikemanusiaan serta perikeadilan, maka penjajahan harus dihapuskan dari dunia ini.
3
Alinea kedua
Perjuangan bangsa Indonesia sampai pada waktu yang tepat, ialah kemerdekaan bangsa indonesia
Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa indonesia bukanlah perjuangan terakhir bangsa Indonesia, namun kemerdekaan ini adalah titik awal dimana bangsa Indonesia untuk mulai membangun kehidupan yang baru, serta mewujudkan cita - cita bangsa Indonesia ialah adanya masyarakat yang adil dan makmur.
Bangsa Indonesia akan selalu menghargai serta menghormati jasa para pahlawan kemerdekaan bangsa, karena para pahlawan mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju kemerdekaan yang diinginkan.
4
3. alenia ketiga
Adanya pernyataan religius ialah dalam kemerdekaan bukanlah perjuangan para pahlawan saja, namun juga merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Adanya kemerdekaan bangsa Indonesia karena adanya dorongan serta cita - cita yang luhur untuk menjadikan negara ini bebas dari penjajahan.
5
4. Alinea keempat
Adanya keinginan untuk melindungi seluruh bangsa Indoneia serta tumpah darah Indonesia
Adanya keinginan dalam memajukan kesejahteraan umum.
Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan ketertiban dunia yang dilandakan kemerdekaan serta perdamaian abadi.
Penetapan dasar negara ialah Pancasila.
6
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pertama
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran mengenai faham negara kesatuan, ialah negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran bahwa negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat , adil serta makmur.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran ialah sistem kenegaraan yang terbentuk dalam UUD harus dilndaskan pada kedaulatan rakyat serta berlandaskan pada permusyawaratan perwakilan, dimana pokok pikiran ini memiliki kesesuaian dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok Pikiran Keempat
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang berdasarkan kemanusiaan yang adil serta beradab. Oleh sebab itu, Undang - Undang Dasar memuat tentang mewajibkan budi pekerti yang luhur serta selalu memegang teguh cita - cita moral rakyat. .
7
C. Kedudukan Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber inti kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa Pancasila adalah norma dasar yang melandasi dalam penyuluhan tertib hukum di negara Indonesia.
PPembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat serta tetap.Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita - cita hukumserta inti - inti kaidah negara yang fundamental.
8
D. Hubungan Pembukaan UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Alenia ke empat Pembukaan UUD 1945 menempati kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya.
2. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancaila.
a. Hubungan secara formal
- Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
- Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah. merrupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor - faktor mutlak bagai adanya tertib hukum Indonesia
2. Memasukkan dirinya didalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
- Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatauan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatau yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukkan hukumnya berbeda dengan pasal - pasalnya.
- Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakekat,, sifat, kedudukan dan fungsisebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidupnegara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terkait pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
9
b. Hubungan secara Material
Secara Material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, umber materi , sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakekat da kedudukannya Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
3. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkauan yang tidak dapat dipiah - piahkan.
b. Ditetapkannta Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama - sama Dengan ditetapkannya UUD 1945, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi
c. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita - cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmurdengan berdasakan asas kerokhanian Pancasila.
10
E. Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Sikap Positif Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Diri Sendiri.
Mengakui dan meghargai hak asasi orang lain.
Mematuhi dan menaati peraturan - peraturan yang berlaku.
Tidak maun hakim sendiri.
Berpendirian tidak berat sebelah.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
11
Sikap Positif Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Lingkungan Keluarga.
Taat dan patuh terhadap orang tua.
Ada keterbukaan terhadap permaalah yang dihadapi.
Memiliki etika terhadap permasalahan yang dihadapi.
Melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan keluarga.
Memiliki sikap sportif.
Sikap positif terhadap UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 Di Lingkungan Sekolah.
Taat dan patuh terhadap tata tertib.
Melaksanakan program kegiatan OSIS.
etiap siswa sadar mengembangkan sikap rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama.
Jika terjadi pelanggaran tata tertib bersedia menerima sanksi.
12
4. Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Lingkungan Masyarakat .
Menjunjung tinggi norma - norma pergaulan.
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
Mendukung kerja sama dalam pembangunan wilayah setempat.
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan.
adar pada ketentuan - ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
13
5.Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Lingkungan Berbangsa Dan Bernegara
Sanggup melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan nrgara.
Menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik.
Menyadari kedudukan yang sama dalam hukum, politik, sosial, budaya dan ekonomi.
Siap sedia membela negara sesuai dengan undang - undang.
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 13
SLIDE
Similar Resources on Wayground
8 questions
Wawasan Kebangsaan
Presentation
•
KG
11 questions
Penerapan Nilai Pancasila dalam Masyarakat
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Ice Breaking
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Adjective
Presentation
•
7th Grade
11 questions
guardian counseling
Presentation
•
7th Grade
11 questions
Penetan pancasila sebagai dasar negara
Presentation
•
7th Grade
10 questions
Penjumlahan dan Pengurangan Aljabar
Presentation
•
12th Grade - University
10 questions
LITERASI BERTINGKAT (BENAR DAN SALAH)
Presentation
•
7th Grade
Popular Resources on Wayground
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
12 questions
Map Skills
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
5th Grade
15 questions
Rounding Decimals
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Brand Labels
Quiz
•
5th - 12th Grade
Discover more resources for Moral Science
20 questions
Brand Labels
Quiz
•
5th - 12th Grade
16 questions
Proportional and Non Proportional Relationships in Tables, Graphs, and Equations
Quiz
•
7th Grade
22 questions
Explore Rational Number Operations and Applications
Quiz
•
7th Grade
20 questions
Add and Subtract Integers
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
Understanding Duties and Responsibilities of American Citizens
Interactive video
•
5th - 8th Grade
20 questions
Graphing Inequalities on a Number Line
Quiz
•
6th - 9th Grade
17 questions
7.6D Aqueous Solutions
Quiz
•
7th Grade
13 questions
Multi Step Solving Equations with Variables on Both Sides
Quiz
•
7th Grade