Search Header Logo
TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Assessment

Presentation

Practice Problem

Hard

Created by

ernalita rahmah

FREE Resource

8 Slides • 0 Questions

1

1. TRANSAKSI PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan daerah adalah sebuah penerimaan rekening kas umum negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi pendapatan pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

1. Pajak asli daerah
2. dana perimbangan

2

PEndapatan daerah terdiri dari :

​Pendapatan asli daerah :
a. Pajak Daerah
Adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan suprlusnya digunakan untuk kepentingan publik.

3

Berdasarkan uu no 28 tahun 2009 pajak kab/kota dibagi menjadi beberapa :
1). Jenis pajak daerah tingkat I terdiri dari :
a). Pajak Kendaraan Bermotor.
b). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d). Pajak Air Permukaan.
e). Pajak Rokok
2). Jenis pajak daerah tingkat II terdiri dari :
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

4

Retribusi Daerah
adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara.

Penggolongan retribusi daerah
1). Retribusi jasa umum :
pelayanan kesehatan, pelayanan sampah/kebersihan, penggantian cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, pelayanan parkir, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat damkar, penggantian biaya cetak peta, penyediaan penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi.
2). Retribusi jasa usaha :
pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, penginapan,rumah potong hewan, pelayanan pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan air, penjulan produksi usaha daerah.

5

DANA PERIMBANGAN :
merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus.
Ketiganya merupakan sistem transfer dana dari pemerintah pusat serta merupakan kesatuan yang utuh.

DANA BAGI HASIL
adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.


Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak negara : PBB, BPHTB, Pajak penghasilan pasal 25 dan 29 Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh pasal 21.

Dana bagi hasil yang bersumber dari SDA : sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi.

6

DANA ALOKASI UMUM
adalah dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula tertentu.
Dana alokasi umum diberikan oleh pemerintah berdasarkan celah fiskal, kapasitas celah fiskal ini ditentukan dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil pajak, dan sumber daya alam.

DANA ALOKASI KHUSUS
adalah dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk membantu kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penerima DAK ini wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK.

7

media

8

BELANJA DAERAH

​adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang dapat mengurangi ekuitas dana yang merupaka nkewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Klasifikasi Belanja :
1. Belanja Langsung : kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, seperti :
a). Belanja Pegawai : pengeluaran honor/upah pegawai.
b). Belanja Barang dan Jasa : belanja habis pakai, bahan material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai.
c). Belanja Modal : pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.

1. TRANSAKSI PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan daerah adalah sebuah penerimaan rekening kas umum negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi pendapatan pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

1. Pajak asli daerah
2. dana perimbangan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE