Search Header Logo
contoh presentasi

contoh presentasi

Assessment

Presentation

Other

4th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

khomsatun fitriyah

FREE Resource

5 Slides • 0 Questions

1

media
media

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN

MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 5103 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL

PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II

TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN

MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang

: a.bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program

Direktorat

Kurikulum

Sarana

Kelembagaan

dan

Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;

b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)

di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan

Madrasah

telah

mengalokasikan

dana

Program Indonesia Pintar Tahun 2023;

c.bahwa

berdasarkan

pertimbangan

sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan

Siswa

Madrasah

Ibtidaiyah

Penerima

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran 2023;

Mengingat

: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun

2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);

3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

2

media

4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun

2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);

5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia

Tahun

2014

Nomor

244,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);

7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45

Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana

telah

diubah

dengan

Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018
tentang

Perubahan

Atas

Peraturan

Pemerintah

Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang

Standar

Nasional

Pendidikan

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 6762);

9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166

Tahun

2014

Tentang

Program

Percepatan

Penanggulangan

Kemiskinan

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);

10.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang

Kementerian

Agama

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

3

media

11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63

Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara
Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 156);

12.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;

13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
dengan

Peraturan

Menteri

Keuangan

Republik

Indonesia

Nomor

178/PMK.05/2018

tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);

14.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013

tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran
Pendidikan

Madrasah

(Berita

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

15.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik

Indonesia

Tahun

2015

Nomor

2047)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan

Republik

Indonesia

Nomor

228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri

Keuangan

Republik

Indonesia

Nomor

254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);

16.Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019

tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

4

media

17.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

183/PMK.05/2019

tentang

Pengelolaan

Rekening

Pengeluaran

Milik

Kementerian

Negara/Lembaga

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1549);

18.Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang

Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor

172)

sebagaimana

telah

diubah

dengan

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

19.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);

20.Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia
Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program
Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: KEPUTUSAN

PEJABAT

PEMBUAT

KOMITMEN

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN,
DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN

ISLAM

TENTANG

PENETAPAN

SISWA

MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM

INDONESIA

PINTAR

TAHAP

II TAHUN

ANGGARAN 2023.

KESATU

: Menetapkan

nama-nama

Siswa

Madrasah

Ibtidaiyah

Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap
II Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.

KEDUA

: Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program

Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2023.

KETIGA

: Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari

keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023.

5

media

KEEMPAT

: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2023

Disahkan Oleh
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,


TTD


MUHAMMAD ALI RAMDHANI

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTUR

KURIKULUM,

SARANA,

KELEMBAGAAN,

DAN

KESISWAAN

MADRASAH,

TTD


MUCHAMAD SIDIK SISDIYANTO

media
media

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN

MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 5103 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL

PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II

TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN

MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang

: a.bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program

Direktorat

Kurikulum

Sarana

Kelembagaan

dan

Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;

b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)

di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan

Madrasah

telah

mengalokasikan

dana

Program Indonesia Pintar Tahun 2023;

c.bahwa

berdasarkan

pertimbangan

sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan

Siswa

Madrasah

Ibtidaiyah

Penerima

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran 2023;

Mengingat

: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun

2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);

3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 5

SLIDE