

contoh presentasi
Presentation
•
Other
•
4th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
khomsatun fitriyah
FREE Resource
5 Slides • 0 Questions
1
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5103 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang
: a.bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program
Direktorat
Kurikulum
Sarana
Kelembagaan
dan
Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)
di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan
Madrasah
telah
mengalokasikan
dana
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
c.bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan
Siswa
Madrasah
Ibtidaiyah
Penerima
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
2
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 6762);
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166
Tahun
2014
Tentang
Program
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
10.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian
Agama
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
3
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara
Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 156);
12.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
178/PMK.05/2018
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran
Pendidikan
Madrasah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
15.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
2047)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
16.Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
4
17.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
183/PMK.05/2019
tentang
Pengelolaan
Rekening
Pengeluaran
Milik
Kementerian
Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1549);
18.Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor
172)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
19.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
20.Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia
Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program
Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN,
DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN
ISLAM
TENTANG
PENETAPAN
SISWA
MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM
INDONESIA
PINTAR
TAHAP
II TAHUN
ANGGARAN 2023.
KESATU
: Menetapkan
nama-nama
Siswa
Madrasah
Ibtidaiyah
Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap
II Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA
: Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program
Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2023.
KETIGA
: Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari
keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023.
5
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2023
Disahkan Oleh
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTUR
KURIKULUM,
SARANA,
KELEMBAGAAN,
DAN
KESISWAAN
MADRASAH,
TTD
MUCHAMAD SIDIK SISDIYANTO
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5103 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang
: a.bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program
Direktorat
Kurikulum
Sarana
Kelembagaan
dan
Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)
di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan
Madrasah
telah
mengalokasikan
dana
Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
c.bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan
Siswa
Madrasah
Ibtidaiyah
Penerima
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 5
SLIDE
Similar Resources on Wayground
6 questions
Manfaatkan Magnet
Presentation
•
4th Grade
6 questions
Paragraf Padu
Presentation
•
4th Grade
6 questions
tes matematika dan umum
Presentation
•
4th Grade
6 questions
IPS Keberagaman Budaya
Presentation
•
4th Grade
6 questions
Presentasi
Presentation
•
4th Grade
3 questions
cerakinkan tahun 4
Presentation
•
4th Grade
3 questions
Materi PKN Tema 1 Subtema 1
Presentation
•
4th Grade
3 questions
TEMA 7 PEMBELAJARAN 4 MUATAN IPS KELAS 4
Presentation
•
4th Grade
Popular Resources on Wayground
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Assessment 1
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 1 Review
Quiz
•
5th Grade
22 questions
Day 9 Equations and Inequalities Review
Quiz
•
9th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice
Quiz
•
5th - 6th Grade
7 questions
PYRAMID PERSPECTIVES part 1
Presentation
•
9th - 12th Grade
12 questions
Understanding the Fourth of July
Quiz
•
9th Grade
15 questions
Soccer World Cup Quiz Questions
Quiz
•
7th Grade