
BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan
Presentation
•
Moral Science
•
8th Grade
•
Hard
Arina Rahma Putri
Used 31+ times
FREE Resource
10 Slides • 10 Questions
1
Tata Negara dan Pemerintahan
Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer
2
Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer
Sistem Presidensial: Kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan, presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Sistem Parlementer: Kepala negara dan kepala pemerintahan digabungkan, perdana menteri memiliki kekuasaan eksekutif yang lebih besar.
3
Multiple Choice
Apa perbedaan utama antara sistem Presidensial dan sistem Parlementer?
Pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial
Peran kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial dan parlementer
Kekuasaan eksekutif Presiden yang kuat dalam sistem Parlementer
Kekuasaan eksekutif yang lebih besar dari Perdana Menteri dalam sistem Parlementer
4
Presidential vs Parliamentary
Dalam sistem Parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan digabungkan, sedangkan dalam sistem Presidensial, keduanya terpisah. Selain itu, Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif yang lebih besar dalam sistem Parlementer, sedangkan Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat dalam sistem Presidensial.
5
Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer
Sistem Presidensial: Kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan, presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Sistem Parlementer: Kepala negara dan kepala pemerintahan digabungkan, perdana menteri memiliki kekuasaan eksekutif yang lebih besar.
Kelebihan Sistem Presidensial: Stabilitas politik, akuntabilitas presiden, kekuasaan yang terpusat.
Kekurangan Sistem Presidensial: Konflik antara eksekutif dan legislatif, sulitnya mengganti presiden.
6
Multiple Choice
Apa keuntungan utama Sistem Presidensial yang disebutkan dalam bagian tersebut?
Stabilitas dalam politik
Akuntabilitas presiden
Kekuasaan eksekutif yang kuat
Gabungan kepala negara dan pemerintahan
7
Keunggulan Sistem Presidensial:
Stabilitas dalam politik: Keuntungan utama Sistem Presidensial adalah stabilitas yang dihasilkannya dalam politik. Dengan kekuasaan eksekutif yang kuat dan kombinasi kepala negara dan pemerintahan, sistem ini menjamin lingkungan politik yang stabil.
8
Lembaga Penyelenggara Negara dalam Sistem Presidensial
Dalam sistem presidensial, lembaga penyelenggara negara terdiri dari:
9
Multiple Choice
Apa peran DPR dalam sistem presidensial?
Membuat dan mengesahkan undang-undang
Pengawasan peradilan
Melaksanakan kebijakan pemerintah
Mengangkat Presiden
10
Making Laws
Peran DPR dalam sistem presidensial adalah membuat dan mengesahkan undang-undang. DPR, atau lembaga legislatif, memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan dan peraturan pemerintah. Badan ini bertanggung jawab untuk merancang, memperdebatkan, dan memberikan suara pada undang-undang yang diusulkan, memastikan kelancaran fungsi sistem. Melalui proses ini, DPR mewakili kepentingan dan suara rakyat, serta berkontribusi terhadap pemerintahan demokratis di negara ini.
11
Presidential vs Parliamentary
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif berdiri sendiri-sendiri, sedangkan dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif merupakan bagian dari lembaga legislatif. Artinya, dalam sistem parlementer, Perdana Menteri juga merupakan anggota legislatif, sedangkan dalam sistem presidensial, Presiden tidak menjadi anggota legislatif. Pemisahan kekuasaan dalam sistem presidensial memberikan sistem checks and balances, sedangkan fusi kekuasaan dalam sistem parlementer memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat.
12
Multiple Choice
Manakah dibawah ini yang termasuk lembaga kekuasaan negara?
Legislatif, Eksekutif, Yudikatif
Legislatif, eksekutif, federatif
legislatif, federatif, yudikatif
eksekutif, yudikatif, federatif
13
Apa itu Trias Politica?
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.
14
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[7] atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
15
Multiple Choice
Salah satu fungsi DPR adalah Fungsi Legislasi yang artinya..
menetapkan Undang-Undang dengan persetujuan Presiden
menyusun dan menetapkan APBN melalui Undang-Undang
mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh MPR
16
Multiple Choice
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah tugas dari...
DPR
MPR
BPK
MA
17
Multiple Choice
Jumlah anggota DPD pada tiap provinsi adalah....
3 orang
4 orang
5 orang
6 orang
18
Multiple Choice
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung adalah....
Memutuskan pembubaran partai politik
Mengusulkan pengangkatan hakim agung
Mengajukan rancangan UU kepada DPR
Mengadili pada tingkat kasasi
19
Multiple Choice
Tugas presiden sebagai kepala negara adalah....
mengajukan rancangan UU kepada DPR
mengangkat dan memberhentikan menteri
menyatakan negara dalam keadaan bahaya
menetapkan peraturan pemerintah
20
Multiple Choice
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi di Indonesia menurut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Komisi Yudisial
Tata Negara dan Pemerintahan
Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 20
SLIDE
Similar Resources on Wayground
14 questions
Review Gerak Benda Dan Makhluk Hidup Di Lingkungan Sekitar
Presentation
•
8th Grade
17 questions
Alat Penjernih air
Presentation
•
8th Grade
15 questions
Sistem Ekskresi Manusia
Presentation
•
8th Grade
15 questions
PERGERAKAN KEBANGSAAN MENUJU KEMERDEKAAN
Presentation
•
8th Grade
16 questions
Mengenal Alat Gerak pada Manusia
Presentation
•
8th Grade
14 questions
MENUMBUHKAN KESADARAN UUD (3)
Presentation
•
8th Grade
18 questions
KERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA (PKN 7 BAB 4)
Presentation
•
7th Grade
15 questions
Pengalamatan Memori P2
Presentation
•
8th Grade
Popular Resources on Wayground
24 questions
PBIS-HGMS Day 10
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 3
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
Home Scope
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
HCS SCI 05 Summer School Assessment 3 Review
Quiz
•
5th Grade
35 questions
Lufkin Road Middle School Student Handbook & Policies Assessment
Quiz
•
7th Grade
18 questions
Geo 11.3 Area of Circles and Sectors
Quiz
•
9th - 11th Grade