Search Header Logo
Kelas XI-UUD 1945

Kelas XI-UUD 1945

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Ashhabul Yamin

FREE Resource

38 Slides • 0 Questions

1

media

Bab 2
Demokrasi Berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945

Apa pentingnya bagi kita memiliki sikap demokratis

berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023

Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Penulis

: Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman
ISBN

: 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF)

2

media

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi bab ini, kalian

diharapkan mampu:

1. menguraikan periodisasi pemberlakuan

Undang-Undang Dasar di Indonesia;

2. menelaah perubahan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

3. mengimplementasikan perilaku demokratis

ber dasarkan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 pada era

keterbukaan informasi.

Peta Konsep

UUD NRI Tahun 1945

Demokratis

Keterbukaan informasi

Kebebasan berpendapat

Kata Kunci

1. UUD 1945

(18-8-1945 s.d. 27-12-1949)

2. UUD RIS 1949

(27-12-1949 s.d. 17-8-1950)

3. UUDS 1950

(17-8-1950 s.d. 5-7-1959)

4. UUD NRI TAHUN 1945

(5-7-1959 s.d. 19-10-1999)

1. Latar Belakang Perubahan

UUD NRI Tahun 1945

2. Proses Perubahan UUD

NRI Tahun 1945

3. Hasil Perubahan UUD NRI

Tahun 1945

1. Makna Demokratis

2. Perilaku Demokratis pada

Era Ke terbuka an Informasi

Demokrasi
Berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945

Perubahan UUD

NRI Tahun 1945

Periodisasi

Pemberlakuan

Konstitusi

di Indonesia

Perilaku Demokratis

Berdasarkan UUD NRI

Tahun 1945 pada Era

Keterbukaan Informasi

32Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

3

media

A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Selamat kalian telah menyelesaikan materi menjiwai Pancasila pada bab I.

Kompetensi pada bab tersebut dapat kalian jadikan modal untuk memudahkan

memahami bab-bab berikutnya.

Kali ini, kalian diajak belajar bagaimana bersikap demokratis pada era

keterbukaan informasi. Dengan harapan setelah belajar materi pada bab ini,

kalian mampu bersikap demokratis dalam kehidupan baik di lingkungan keluarga,

sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelum melangkah lebih lanjut, amati gambar berikut ini.

Gambar 2.1 Perwujudan Demokrasi di Sekolah

Sumber: Siti Nurjanah/Kemdikbudristek (2023)

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Gambar tersebut

memperlihatkan kegiatan peserta didik bersama-sama membuat kesepakatan

kelas, sebagai salah satu wujud demokrasi di sekolah.

Coba kalian ingat, apakah dalam kehidupan keluarga kalian selama ini ketika

membahas permasalahan selalu dilaksanakan melalui musyawarah? Bagaimana

sikap anggota keluarga ketika anggota keluarga lainnya sedang mengemukakan

pendapat? Apakah suara kalian dihargai oleh anggota keluarga? Apakah ada

perilaku saling menghormati dan memberikan kebebasan berpendapat? Apabila

dalam keluarga kalian melakukan mu syawarah dalam memutuskan permasalahan,

memberikan kebebasan berpendapat, dan saling menghormati pendapat, berarti

keluarga kalian telah menerapkan perilaku demokratis.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

33

4

media

Perlu kalian ketahui, kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan

dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(UUD NRI Tahun 1945), tepatnya Pasal 28 yang menegaskan, “Kemerdekaan

berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan

sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 E ayat (3), "Setiap orang

berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat

pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945, yaitu “... yang terbentuk dalam suatu

susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”. Kedaulatan

rakyat adalah esensi dari demokrasi.

Unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah

prinsip musyawarah mufakat, di mana prinsip ini bersumber dari sila keempat

Pancasila, yang intinya adalah mencapai suatu keputusan berdasarkan kesepakatan

bersama. Konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah

satu jenis dari teori demokrasi konsensus (Munir Fuady, 2010). Artinya, ia lebih

menekankan konsensus daripada oposisi, lebih merangkul daripada memusuhi,

lebih baik berkoalisi daripada demokrasi lima puluh plus satu.

Apakah bangsa Indonesia sejak dahulu telah melaksanakan demokrasi?

Menurut Mohammad Hatta (1960), Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah

mempraktikkan ide tentang demokrasi, meskipun masih sederhana dan bukan

dalam tingkat kenegaraan. Desa-desa telah menjalankan demokrasi, misalnya

dengan pemilihan pemimpin dan adanya budaya musyawarah yang dikenal

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang ditujukan untuk

kesejahteraan rakyat;

mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa;

menolak ateisme;

menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur;

mengembangkan kepribadian Indonesia; dan

menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,
jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan
sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Tahukah Kalian?

34Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

5

media

dengan istilah rembug desa di Jawa, kerapatan adat nagari di Sumatera Barat,

riungan di Jawa Barat, dan tudang sipulung di Sulawesi Selatan. Lebih lanjut,

Hatta mengatakan demokrasi desa itulah yang disebut demokrasi asli Indonesia

yang mengutamakan musyawarah mufakat.

Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang pelaksanaan

demokrasi di Indonesia, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut.

Ayo Berdiskusi

Aktivitas 2.1

1. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

2. Bagaimana konstitusi menjamin kebebasan berdemokrasi di Indonesia?

3. Bagaimana kalian menyikapi perbedaan pendapat dalam suatu rapat?

4. Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok

bagi Indonesia?

Diskusikan Aktivitas 2.1 dengan teman kalian dalam satu kelompok.

Selanjutnya, presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas. Kelompok

lain dapat menanggapi dengan memberikan pertanyaan, tanggapan, dan

masukan yang membangun dengan menggunakan bahasa yang santun.

Tahukah kalian, sebelum Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)

disahkan, proses panjang dilalui untuk mendapatkan kesepakatan final. Banyak

perbedaan pendapat bahkan perdebatan hebat dalam musyawarah tersebut.

Namun, dengan kearifan masing-masing pihak, akhirnya musyawarah menemukan

titik temu dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, semuanya menganut demokrasi

Pancasila. Hal itu terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini.

1. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 (sebelum

diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan

sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah

diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut

Undang-Undang Dasar”.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

35

6

media

3. Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1:

a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah

suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”.

b. Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan

oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan senat”.

4. UUDS 1950, Pasal 1:

a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah

suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

b. Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat

dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan

Perwakilan Rakyat”.

Jika dilihat dari keempat UUD tersebut, dapat diketahui bahwa secara normatif

Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, apakah betul Indonesia telah

menerapkan sistem yang demokratis? Untuk mengetahuinya, kalian dapat melihat

dari indikator-indikator yang dikemukakan oleh Affan Gaffar berikut ini.

a. Akuntabilitas, artinya semua pemegang jabatan yang dipilih rakyat, harus

dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku, dan kebijakan yang

diambil kepada rakyat.

b. Rotasi kekuasaan, artinya pergantian pemegang jabatan dilakukan secara

teratur dan damai.

c. Rekrutmen politik yang terbuka, artinya semua orang memiliki peluang yang

sama dalam mengisi kekosongan jabatan.

d. Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi

kepemimpinan, artinya semua orang yang memenuhi persyaratan memiliki

hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai hati nuraninya tanpa rasa

takut dan tanpa ada paksaan.

e. Pemenuhan hak-hak dasar, artinya setiap warga negara dapat menikmati hak

dasar mereka secara bebas, hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul,

dan menikmati pers yang bebas.

Apakah kelima indikator tersebut sudah dilaksanakan di Indonesia? Untuk

mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, kalian dapat melihatnya dari

alur sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang diawali dari Demokrasi

Parlementer (1945 - 1959), Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965), Demokrasi Pancasila

36Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

7

media

era Orde Baru (1965 - 1998), hingga Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang).

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, kalian dapat menjawab pertanyaan

apakah Indonesia itu negara demokrasi ataukah bukan.

Agar semakin lengkap pemahaman kalian, berikut akan disampaikan

pembahasan tentang pelaksanaan kehidupan demokrasi di Indonesia dari masa

ke masa dengan melihat pemberlakukan konstitusi di Indonesia. Apakah kalian

sudah siap? Mari bereksplorasi!

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi. Mengingat pada saat itu

pemerintah sedang memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan

kemerdekaan dan menjaga ke daulatan negara. Pelaksanaan demokrasi pada periode

ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.

Namun perlu diingat, ketika sidang BPUPK kita dapat melihat begitu besar

komitmen para pendiri bangsa mewujudkan demokrasi di Indonesia. Hal ini

dapat diketahui dari perjuangan Muhammad Yamin dengan usulan asas peri

kerakyatan dan Ir. Sukarno dengan usulan mufakat atau demokrasi tentang

dasar negara Indonesia Merdeka. Mereka memiliki keyakinan yang kuat bahwa

demokrasi tidak hanya sebatas komitmen, tetapi harus diwujudkan.

Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia

memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama,

penanda diterapkannya demokrasi konstitusional. Meski demikian, menurut

Muhammad Yamin, UUD ini disusun sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan

sendiri. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) kemudian

mengumumkan terkait belum sempurnanya UUD 1945.

Demikian juga Sukarno dalam pidatonya mengatakan sifat sementara UUD

1945 karena didasari kurang lengkap dan kurang sempurnanya UUD yang

bersifat sementara.

...Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar

sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar

kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu

akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang-

Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. Tuan-tuan tentu mengerti,

bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar

kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grondwet.

8

media

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan

Indonesia (PPKI) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, meliputi 71 butir

ketentuan tanpa Penjelasan. Menurut Yamin, Konstitusi RI yang diputuskan

dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 memiliki kekuatan mengikat. Artinya,

Undang-Undang Dasar ini sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat, meskipun

dikatakan oleh Sukarno masih bersifat sementara mengingat situasi, kondisi, dan

kebutuhan yang mendesak saat itu. Konstitusi ini terbagi menjadi tiga bagian.

a. Mukadimah Konstitusi yang dinamai bagian Pembuka;

b. Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV bab dalam 36 pasal; dan

c. Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI Pasal 37, tentang

Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dalam IV pasal

dalam dua ayat.

Pembukaan dan pasal-pasal itu di kemudian hari baru diberi Penjelasan

oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Selanjutnya, UUD 1945 tersebut dimuat dalam Berita

Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Pembukaan dan

pasal-pasal terdapat pada halaman 45-48, penjelasan pada halaman 51-56, dan

Teks Proklamasi ada pada halaman 45. Secara garis besar, UUD 1945 terdiri atas:

a. Pembukaan,

b. Batang Tubuh, dan

c. Penjelasan.

PPKI kemudian berhasil menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan

Wakil Presiden, melahirkan alat kelengkapan negara lainnya, menentukan

pembagian wilayah Republik Indonesia, jumlah departemen, membentuk

Badan Keamanan Rakyat (BKR), dan membentuk Komite Nasional Indonesia

Gambar 2.2Sidang BPUPK

Sumber: ANRI/BPUPK (1945)

38Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

9

media

Pusat (KNIP). Setelah lembaga-lembaga kekuasaan terbentuk dan menjalankan

fungsinya, PPKI bubar.

KNIP dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama belum

terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat

(DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sesuai amanat Pasal IV Aturan

Peralihan UUD 1945. Kabinet pertama Republik Indonesia, menurut UUD, terdiri

dari Presiden dan Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan

yang dilantik pada 2 September 1945. Dengan demikian, sejak 3 September 1945,

Presiden dalam melaksanakan tugas bekerja secara kolegial bersama Wakil

Presiden dan para menteri. Presiden dalam melaksanakan tugas berdasarkan

pasal-pasal Batang Tubuh dan Pasal IV Aturan Peralihan. Artinya, Presiden juga

bertindak sebagai MPR, DPA, dan sekaligus DPR.

Selain itu, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan Garis-Garis

Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal

16 Oktober 1945. Pada 17 Oktober 1945, dibentuk Badan Pekerja KNIP (BP KNIP)

dengan tugas utama membentuk MPR dan DPR. Selanjutnya, BP KNIP mengusulkan

kepada pemerintah untuk mendirikan partai politik seluas-luasnya, melalui

Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil

Presiden Mohammad Hatta. Dengan keluarnya maklumat tersebut, berdirilah

40 partai politik yang ikut berpartisipasi dalam percaturan politik nasional.

Beberapa perubahan pada periode berlakunya UUD 1945 yang disahkan

oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar. Perubahan-

perubahan tersebut meliputi:

a. istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar;

b. kata mukadimah diganti menjadi pembukaan;

c. dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang-

undang dasar; dan

d. diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang

sebelumnya tidak ada.

2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949, setelah KNIP

dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan.

Dasar hukum pemberlakuan Konstitusi RIS adalah Keputusan Presiden RIS No.

48 tanggal 31 Januari 1950 (Lembaran Negara 50-3).

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

39

10

media

Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu

a. penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana

kepada Mohammad Hatta sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda;

b. penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia

Serikat di Yogyakarta; dan

c. penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink kepada wakil Indonesia

Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Jakarta.

Pada periode berlakunya UUD RIS, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya

di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr.

Assaat. Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari

negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI). Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk

negara kesatuan.

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas

a. Mukadimah, terdiri atas 4 alenia;

b. Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal; dan

c. Lampiran.

Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain

a. bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik;

b. sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh

perdana menteri.

Gambar 2.3Pengakuan Kedaulatan Indonesia

Sumber: Joop Van Bilsen/Anefo/National Archive/Wikimedia.commons (1949)

40Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

11

media
media

Sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda akhirnya

mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27

Desember 1949.

Wilayah RIS meliputi wilayah Republik Indonesia pasca-Perjanjian

Roem-Royen, tujuh negara bagian, dan daerah-daerah otonom.

Oleh karena UUD 45 hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia yang

beribu kota di Yogyakarta, RIS membutuhkan konstitusi tersendiri.

Mukadimah

4 Alinea, di dalamnya
tercantum dasar
negara Pancasila

Batang Tubuh

terdiri dari 6 Bab
dan 197 Pasal

SISTEMATIKA
dan ISI POKOK
KONSTITUSI RIS

Konstitusi RIS

bersifat sementara,

sesuai dengan

Konstitusi RIS

Pasal 186

Berlakunya Konstitusi

RIS membuat bentuk

negara Indonesia

menjadi negara

federasi atau serikat

Jika ingin membaca Konstitusi RIS

secara utuh, kamu bisa mengunjungi

https://id.wikisource.org/wiki/Konstitusi_

Republik_Indonesia_Serikat atau

pindailah kode QR di samping.

Gambar 2.4 Konstitusi RIS dan UUD Sementara, Tahun 1949-1950

Jika ingin membaca Konstitusi RIS

secara utuh, kamu bisa mengunjungi

https://buku.kemdikbud.go.id/s/KRIS

atau pindailah kode QR di samping.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

41

12

media

3. Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS
(17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Tuntutan dan desakan rakyat dari beberapa negara bagian semakin menguat

untuk segera kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Bagian

Jawa Timur menjadi negara pertama yang mengusulkan penyerahan tugas-

tugas pemerintahannya kepada Pemerintah RIS. Pada 15 Januari 1950, Kabinet

RIS mengundangkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 yang

mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada

Komisaris Pemerintah.

Langkah ini kemudian di ikuti negara bagian Pasundan dan negara bagian

lainnya pada 10 Februari 1950. Namun perlu diingat, Republik Indonesia Serikat

merupakan negara yang disusun berdasarkan konstitusional. Karena itu, untuk

mengubahnya juga harus dilakukan secara konstitusional.

Perubahan UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)

dituangkan dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan

Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara

Republik Indonesia.

Apakah kalian tahu, mengapa Undang-Undang Dasar ini dinamakan

sementara? Karena memang sifatnya hanya sementara, menunggu terpilihnya

Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan

Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar

Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950.

Sistematika UUDS 1950 terdiri atas (a) Mukadimah, terdiri atas 4 alinea dan (b)

Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Sedangkan isi pokok yang diatur

dalam UUDS 1950, antara lain (a) bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan

republik; (b) sistem pemerintahan parlementer; dan (c) ada badan konstituante yang

akan menyusun undang-undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950.

Pada masa UUDS 1950, terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politik tidak

stabil. Tercatat pada periode 1950-1959, terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Hal

ini mengakibatkan ketidakpuasan pemerintah daerah karena pusat sibuk dengan

pergantian kabinet dan tidak memperhatikan daerah. Selain itu, Konstituante

sebagai badan yang diberi tugas untuk menyusun undang-undang permanen

42Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

13

media

ternyata tidak berhasil. Sukarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli

1959 yang berisikan tiga hal, yakni:

a. membubarkan badan Konstituante;

b. menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya

UUDS 1950; dan

c. pembentukan MPRS dan DPAS.

Sejak dikeluarkannya Dekrit tersebut, kita menggunakan kembali UUD 1945

yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Periode ini merupakan periode

di mana semua indikator demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik

di Indonesia.

a. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat

tinggi. Hal ini terlihat dari adanya mosi tidak percaya kepada pemerintah

dan kabinet meletakkan jabatannya.

b. Indikator akuntabilitas, terlihat pada berfungsinya parlemen dan media

massa berfungsi sebagai kontrol sosial.

c. Kehidupan kepartaian memperoleh peluang untuk berkembang secara

maksimal. Munculnya multipartai dan pemerintah memberikan kebebasan

dalam menentukan ketua dan anggota pengurus.

d. Terlaksananya pemilu yang demokratis, pemilih dapat menggunakan hak

pilih tanpa ada tekanan dari pemerintah.

e. Adanya kebebasan berserikat dan berkumpul dibuktikan dengan berdirinya

sejumlah partai politik. Kebebasan pers juga dapat dirasakan.

f. Daerah-daerah memperoleh hak otonomi yang seluas-luasnya dengan asas

desentralisasi dalam mengatur hubungan pusat dan daerah.

4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan anggota konstituante terlaksana

dengan baik. Namun, konflik antarelite politik tidak dapat diselesaikan dengan

baik. Wakil Presiden Moh. Hatta mengundurkan diri pada 1 Desember 1956.

Salah satu alasan mengapa Hatta mundur adalah ketidaksetujuannya terhadap

konsep Sukarno tentang demokrasi terpimpin dan penguburan partai politik

yang menurutnya dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa kontrol yang didukung

oleh golongan tertentu.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

43

14

media

Konstituante yang tidak dapat mengambil keputusan mengenai rancangan

konstitusi, menambah situasi politik tidak stabil. Oleh karena itu, ada upaya

pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Pada 22 April 1959, Presiden memberikan

amanat kepada sidang konstituante yang memuat anjuran Kepala Negara dan

Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan

empat alasan.

Pertama, UUD 1945 menjadi jalan keluar. Kedua, makna simbolik UUD 1945

sangat besar, yaitu sebagai UUD yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan

merupakan perwujudan ideologi Indonesia yang sesungguhnya. Ketiga, struktur

organisasi negara yang digariskan UUD 1945 akan memperlancar jalannya

pemerintahan yang efektif. Keempat, kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai

hukum yang berlaku.

Amanat untuk kembali ke UUD 1945 menjadi perdebatan. Tiga kali

mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke UUD 1945

mengalami kebuntuan. Pemungutan pertama dilakukan pada 30 Mei 1959

dengan pilihan mendukung kembali UUD 1945 atau menolak yang menghasilkan

269 suara mendukung dan 199 menolak. Hasil tersebut tidak memenuhi syarat

karena suara yang dibutuhkan sekurang-kurangnya 2/3 dari 474 anggota yang

hadir, yaitu 316 suara. Pemungutan suara kedua dilakukan pada 1 Juni 1959

yang menghasilkan 246 mendukung dan 204 menolak. Suara yang diperlukan

adalah 312 suara. Pemungutan suara ketiga dilakukan pada 2 Juni 1959 dengan

cara terbuka yang menghasilkan 263 mendukung dan 203 menolak. Akhirnya,

pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan diterima

oleh DPR hasil pemilu 1955 secara aklamasi pada 22 Juli 1959.

Apa pelajaran yang dapat diambil pada periode ini? Perlu kalian ketahui,

kontrol pemerintahan itu sangat penting. Tanpa kontrol kekuasaan, dapat

mengakibatkan kekuasaan tanpa batas dan sewenang-wenang. Selanjutnya,

untuk memperdalam pemahaman kalian, kerjakan Aktivitas 2.2 berikut.

44Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

15

media

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.2

Buatlah infografik yang memuat tentang perbandingan pelaksanaan

demokrasi di Indonesia pra dan pascareformasi. Infografik dapat dibuat

secara manual pada kertas karton, kertas hvs ukuran plano, atau dapat

juga menggunakan bantuan aplikasi yang kalian kuasai. Infografik harus

memuat lima indikator negara demokrasi berikut ini.

1. Akuntabilitas
2. Rotasi kekuasaan
3. Pola rekrutmen politik
4. Pelaksanaan pemilu
5. Pemenuhan hak-hak dasar warga negara

Setiap jawaban yang kalian berikan akan dinilai berdasarkan kriteria berikut:

Tabel 2.1 Kriteria Penilaian Infografik

Poin

Kriteria

4Apabila infografik memuat kriteria lengkap dengan penjelasan yang logis

3Apabila infografik memuat kriteria lengkap, tetapi penjelasan kurang sesuai

2Apabila infografik memuat kriteria lengkap, tetapi tidak ada penjelasan

1Apabila infografik tidak lengkap dan tidak ada penjelasan

Nilai akhir dihitung melalui norma berikut:

Nilai Akhir = Jumlah jawaban dikalikan jumlah nilai dibagi dua.

Gambar 2.5 Contoh Infografik

16

media

Refleksi

Bagaimana hasil Aktivitas 2.2 kalian? Jika kalian masih merasa belum memahami

materi, bertanyalah kepada guru atau teman kalian yang dianggap lebih

memahami.

B. Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 diamandemen? Bagaimana prosedurnya?

Seperti apa hasil amandemen tersebut? Generasi hebat Indonesia, silakan simak

penjelasan berikut.

Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah

UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan

37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar

semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Dengan demikian, konstitusi kita akan dapat meng ikuti tuntutan perkembangan

zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.

Sebelum melangkah lebih lanjut, jawablah pertanyaan-pertanyaan pada

Aktivitas 2.3 berikut.

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.3

1. Adakah dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD NRI
Tahun 1945?

2. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen
UUD NRI Tahun 1945?

3. Lembaga mana yang berwewenang untuk mengamandemen UUD
NRI Tahun 1945?

4. Bagaimana pendapat kalian tentang adanya amandemen UUD NRI
Tahun 1945?

46Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

17

media

1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Gambar 2.6 Ilustrasi Sidang MPR

Sumber: Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo/Tempo (2019)

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah? Dasar pemikiran yang

melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

a) UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu

pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan

kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan

saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.

b) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada

pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).

c) UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.

d) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden

untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

e) Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi

hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah

belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).

Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan

reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD

NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah

sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa

barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat

Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

47

18

media

Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai

presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan

oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan

di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan

moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi

awal dimulainya era reformasi.

Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju

penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel,

terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan

berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian

tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental

bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi

bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan,

kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5).

Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai

warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD

NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:

1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh

MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal

ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.

2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3).

Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar,

yaitu UUD NRI Tahun 1945.

3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga

tinggi negara.

4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan

pemerintah atau negara.

5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.

6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan

wakil presiden.

Setelah melakukan Aktivitas 2.3 dan mempelajari dasar pemikiran yang

melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945 serta dampaknya

bagi kehidupan kita, selanjutnya tuangkan dalam bentuk artikel pada Aktivitas

2.4 berikut.

48Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

19

media

Ayo Beraktivitas

Aktivitas 2.4

Buatlah artikel dengan rumus 5W+1H bertema “Latar belakang perubahan

UUD NRI Tahun 1945”.

Setelah selesai, tempel artikel tersebut di mading sekolah atau dapat

juga kalian muat di blog pribadi kalian.

Hasil aktivitas kalian akan dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Tabel 2.2 Rubrik Penilaian Artikel

Nilai 60-69

Nilai 70-79

Nilai 80-89

Nilai 90-100

• Judul kurang
menarik dan
tidak men-
cerminkan isi
artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat
5W+1H
• Tidak ada
kesimpulan

• Judul kurang
menarik dan
tidak men-
cerminkan isi
artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat 5W+1H
• Ada kesimpulan,
tetapi tidak
tepat

• Judul menarik,
tetapi tidak
mencerminkan
isi artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat
5W+1H secara
lengkap
• Ada
kesimpulan

• Judul
menarik dan
mencerminkan
isi artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi memuat
5W+1H
• Ada kesimpulan

2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan

dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai

diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan kalian dengan adanya wacana

tersebut? Perlu kalian ketahui bahwa pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun

1945 bukan persoalan mudah. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk

melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945? Perhatikan Pasal 37 UUD NRI

Tahun 1945 berikut.

a. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR

apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

49

20

media

b. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan

dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

c Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya

2/3 dari jumlah anggota MPR.

d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan

sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh

anggota MPR.

e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat

dilakukan perubahan.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa langkah pertama

dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR

berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan

apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan

UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut, bagaimana peran MPR

dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945? Untuk mengetahui sejauh mana

pemahaman kalian, kerjakan Aktivitas 2.5 berikut.

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.5

1. Jika sidang MPR yang membahas usul perubahan UUD NRI Tahun 1945

tidak memenuhi persyaratan, apa yang akan dilakukan oleh MPR?

2. Carilah perbedaan peran MPR sebelum dan sesudah UUD NRI Tahun

1945 diamandemen!

3. Mengapa khusus pasal mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik

Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan?

4. Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?

Kalian dapat mencari sumber referensi atau bertanya kepada guru ketika

mengalami kesulitan dalam mengerjakan Aktivitas 2.5. Berikut adalah beberapa

materi yang dapat kalian jadikan rujukan.

a. UUD NRI Tahun 1945

b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah

50Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

21

media

c. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-

2002. Buku I edisi revisi. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/

naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20Komprehensif%20Buku%201.

pdf atau https://buku.kemdikbud.go.id/s/MKRI1

d. Naskah Komprehensif perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 buku II sendi-sendi/fundamental negara https://

www.mkri.id/public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_

Naskah%20Komprehensif%20Buku%202.pdf atau https://buku.kemdikbud.

go.id/s/MKRI2

e. Naskah komprehensip perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 buku III jilid I edisi revisi https://www.mkri.id/

public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20

Komprehensif%20Buku%203%20Jilid%201.pdf atau https://buku.kemdikbud.

go.id/s/MKRI3

f. Reformasi UUD 1945 melalui Konvensi Ketatanegaraan https://www.

researchgate.net/publication/318652239_Reformasi_UUD_1945_melalui_

Konvensi_Ketatanegaraan

3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir

anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat,

di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar

dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya

dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia

mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding

fathers tahun 1945.

Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan

yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam

bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme

perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh

semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit

memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian

dan satu sistem kesatuan.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

51

22

media

a. Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945

Perubahan pertama diarahkan untuk membatasi kekuasaan Presiden dan

pemberdayaan DPR. Perubahan pertama ini disahkan dalam Sidang Umum MPR

pada 14-21 Oktober 1999. Perubahan pertama berfokus pada tiga materi pokok

yang terdiri atas 9 pasal dan 13 ayat, yaitu:

1) Bab tentang Kekuasaan Pemerintah Negara

2) Bab tentang Kementerian Negara

3) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat

b. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945

Perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 disahkan dalam Sidang Tahunan MPR

2000, terdiri atas 25 pasal dan 51 ayat. Perubahan kedua meliputi pemerintah

daerah, hak asasi manusia, wilayah negara, dan atribut negara. Perubahan terdiri

dari tujuh materi pokok, yaitu:

1) Bab tentang Pemerintah Daerah

2) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat

3) Bab tentang Wilayah Negara

4) Bab tentang Warga Negara dan Penduduk

5) Bab tentang Hak Asasi Manusia

6) Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

7) Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

c. Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945

Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam Sidang Tahunan

MPR pada 1-9 November 2001. Pada perubahan ketiga ini, ada materi baru terdiri

atas 23 pasal dan 64 ayat menyangkut tentang pemilihan Presiden dan Wakil

Presiden secara langsung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK), Pemilihan Umum, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan

Komisi Yudisial. Adapun cakupan materinya adalah sebagai berikut:

1) Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan

2) Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat

3) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara

4) Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah

5) Bab tentang Pemilihan Umum

6) Bab tentang Hal Keuangan

7) Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan

8) Bab tentang Kekuasaan Kehakiman

52Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

23

media

d. Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945

Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan MPR dalam Sidang

Tahunan pada 1-12 Agustus 2002. Pada perubahan keempat ini, ditegaskan

bahwa yang dimaksud UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan

perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD NRI Tahun 1945

yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan lagi dengan Dekrit

Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR.

Perubahan ini terdiri atas 13 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal

Aturan Tambahan, serta 23 ayat. Adapun materi perubahan antara lain mengenai

pelaksanaan tugas kepresidenan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden

dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Bank Sentral, kewajiban warga

negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayai,

sistem jaminan sosial, perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Setelah membaca dan mengikuti penjelasan tentang perubahan UUD NRI

Tahun 1945, apakah kalian telah memahami materi tersebut? Untuk mengetahui

seberapa pemahaman kalian atas materi tersebut, lakukan Aktivitas 2.5 berikut.

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.6

Pada aktivitas ini, kalian akan dibagi menjadi enam kelompok (menyesuaikan jumlah
peserta didik di kelas), masing-masing mendapatkan tugas yang berbeda.

Kelompok pertama, membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Kelompok kedua, membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan
kewenangan DPR.

Kelompok ketiga, membahas Pasal 18 hasil amandemen tentang kewenangan
pemerintah daerah.

Kelompok keempat, membahas Pasal 28 hasil amandemen tentang HAM.

Kelompok kelima, membahas tentang pembentukan Dewan Perwakilan Daerah,
Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Kelompok keenam, membandingkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah
diamandemen.

Selanjutnya, masing-masing kelompok menunjuk juru bicara untuk presentasi selama
lima menit dan memberikan tanggapan dari kelompok lain selama lima menit.

Masing-masing kelompok wajib memberikan pertanyaan minimal satu pertanyaan.

24

media

Kalian akan dinilai berdasarkan skala 1-4, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika peserta hanya bertanya

2. Jika peserta bertanya dan menjawab

3. Jika peserta bertanya dan menjawab dengan kritis

4. Jika peserta bertanya, menjawab dengan kritis, dan memberi solusi

Tabel 2.3 Rubrik Penilaian Tugas Kelompok tentang Perubahan UUD

NRI Tahun 1945

No.

Nama Peserta Didik

Skor 1-4
Nilai
Akhir = skor x 25

Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR

tidak akan mengubah beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat

disampaikan sebagai berikut.

a. Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat

dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun

1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik

Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara.

b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan

pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah

bangsa yang majemuk.

c. Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem

pemerintahan yang stabil dan demokratis.

d. Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam

pasal-pasal.

e. Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah

asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat

pada naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18).

54Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

25

media

C. Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
pada Era Keterbukaan Informasi

Gambar 2.7 Ilustrasi Musyawarah

Kalian pasti sering mendengar kata demokratis, bukan? Gambar di atas merupa-

kan perwujudan dari sikap demokratis. Bagaimana implementasi sikap tersebut?

Mungkin kalian sudah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, itu

artinya kalian telah bersikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya,

menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan benar dan

santun, serta menghargai hasil keputusan musyawarah meskipun sebenarnya

kalian tidak sependapat.

Generasi hebat Indonesia, amatilah di keluarga kalian masing-masing,

apakah dalam membahas segala permasalahan, entah itu pembagian kerja,

peraturan keluarga, menentukan pilihan sekolah, atau lainnya dilakukan melalui

musyawarah? Apakah kalian diberi kebebasan berpendapat? Jika jawabannya

ya, berarti keluarga kalian telah menerapkan budaya demokratis. Demikian

juga apabila di sekolah menerapkan hal yang sama dalam menentukan aturan,

berarti sekolah telah mengembangkan sikap demokratis.

Dalam lingkup negara, apabila telah melaksanakan pemilihan umum secara

jujur dan adil serta memberikan kebebasan berpendapat, berarti nilai-nilai

demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

55

26

media

1. Makna Demokratis

Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir, bersikap,

dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang melalui

pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Kehidupan demokratis akan kokoh

apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga

menjadi budaya demokrasi. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh

mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga negara

dan negara.

Berdasarkan riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia

meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022. Skor tersebut sama dengan
nilai yang diperoleh Indonesia pada Indeks Demokrasi 2021 dan masih

tergolong sebagai demokrasi lemah (flawed democracy). Meski nilai indeks
tetap, ranking Indonesia di tingkat global menurun dari 52 menjadi 54.

Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator,
yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi
politik, budaya politik yang demokratis, dan kebebasan sipil. Tidak ada
perubahan nilai sama sekali pada lima indikator tersebut.

Dalam 12 tahun terakhir, EIU mencatat bahwa indeks demokrasi
Indonesia mengalami tren naik turun. Sempat mengalami kenaikan pada

periode 2010 hingga 2015, kemudian nilai Indonesia mengalami penurunan
sepanjang 2016 hingga 2020. Penurunan terdalam terjadi pada tahun

2017, ketika nilai indeks Indonesia menurun 0,58 dibanding capaian tahun
sebelumnya.

Penurunan terlihat pada indikator budaya politik yang demokratis
dan kebebasan sipil. Pada tahun 2010, angka budaya politik adalah 5,63

dan angka kebebasan sipil 7,06. Namun pada tahun 2022, nilainya masing-
masing menjadi 4,38 dan 6,18.

Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia pada tahun
lalu pun kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Meski sama-sama
memiliki tipe rezim demokrasi lemah, tiga negara itu mencatatkan nilai

yang lebih tinggi dibanding Indonesia, masing-masing 7,30; 7,06; dan 6,73.

Sumber: data.tempo.co/data/1624/indeks-demokrasi-indonesia-2022-stagnan oleh

Faisal javier, jurnalis tempo (diakses pada hari Senin, 20 Februari 2023 21:55 WIB)

56Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

27

media

Setelah membaca artikel di atas, apa yang terlintas dalam pikiran kalian?

Untuk mengetahui seberapa pemahaman kalian, jawablah pertanyaan-

pertanyaan berikut:

Ayo Berpikir Kritis

Aktivitas 2.7

1. Benarkah mengimplementasikan perilaku demokratis di Indonesia

tidak mudah?

2. Mengapa tidak mudah mengimplementasikan perilaku demokratis

secara ideal di dalam negara yang penduduknya beragam?

3. Bagaimana peraturan negara mengatur hal tersebut?

4. Bagaimana cara kalian menginisiasi kegiatan yang dapat menumbuhkan

sikap demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945?

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.

Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun

1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui

berbagai media. Namun perlu kalian ketahui, meskipun UUD NRI Tahun 1945

menjamin kebebasan berpendapat, Pancasila memberikan tuntunan bahwa

di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun,

dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan

orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan

cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, sehebat apa

pun perkembangan teknologi, diharapkan kalian tetap berperilaku demokratis

sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Coba perhatikan mural di bawah ini. Pernahkah kalian melihat mural atau

meme terpampang bebas di tempat-tempat umum? Gambar 2.8 merupakan

salah satu contoh menyampaikan kritik melalui meme dan mural. Meme dan

mural merupakan ekspresi para seniman dalam menyampaikan pesan dan kesan

terhadap sesuatu, salah satunya terhadap kepuasan kinerja pemerintah. Pesan

singkat dan langsung pada intinya dianggap media yang tepat untuk mengkritik

kebijakan pemerintah, sikap para elite politik, dan perilaku partai politik.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

57

28

media
media

Gambar 2.8Mural Merupakan Media untuk Menyampaikan Kritik

Menyampaikan aspirasi dalam bentuk meme ataupun mural memang tidak

dilarang sepanjang isinya merupakan propaganda yang mengedukasi masyarakat

dan mengedepankan persatuan. Bagaimana pendapat kalian tentang meme

dan mural tersebut? Apakah penyampaian kritik melalui meme dan mural

merupakan perilaku demokratis yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan

nilai-nilai Pancasila? Bagaimana menyampaikan saran dan kritik yang sesuai

dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?

Untuk mengeksplorasi pemahaman kalian, bacalah artikel berikut dan

lanjutkan melaksanakan Aktivitas 2.8. Pada Aktivitas 2.8, Profil Pelajar Pancasila

yang harus kalian capai adalah bernalar kritis. Lakukan studi literatur dengan

membaca berbagai macam buku ataupun artikel baik dari koran maupun internet

yang berkaitan dengan perilaku demokratis.

58Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

29

media

Ayo Bereksplorasi

Pentingnya Kehidupan Demokratis

Kehidupan yang demokratis dapat meningkatkan terciptanya kehidupan

yang aman dan nyaman. Mengapa demikian? Sebab, setiap permasalahan

yang muncul akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan demikian,

risiko perpecahan dapat diminimalisir. Dikutip dari situs resmi Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada

hakikatnya karakteristik negara demokratis meliputi (a) persamaan kedudukan

di depan hukum, (b) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (c) distribusi

pendapatan secara adil, dan (d) kebebasan yang bertanggung jawab.

Penjelasan lebih lanjut silakan mengakses tautan berikut.

buku.kemdikbud.go.id/s/hdd5mw

Sumber: Kompas.com

Perlu kalian ketahui bahwa pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus

mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif,

membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi,

mengevaluasi, dan menyimpulkan. Selanjutnya didukung kemampuan literasi,

numerasi, dan memanfaatkan teknologi informasi dapat menyampaikan

secara jelas dan sistematis sehingga dapat mengidentifikasi dan memecahkan

permasalahan.

Menurut Johnson (2009: 183) berpikir kritis merupakan proses terarah

dan jelas yang digunakan dalam kegiatan mental, seperti memecahkan

masalah, mengambil keputusan, membujuk, menganalisis pendapat atau

asumsi, dan melakukan ilmiah.

Adapun tujuan berpikir kritis menurut Sapriya (2011: 87) adalah

untuk menguji suatu pendapat atau ide, termasuk di dalamnya melakukan

pertimbangan atau pemikiran yang didasarkan pada pendapat yang diajukan

yang didukung oleh kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahukah Kalian?

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

59

30

media
media

Gambar 2.9 Alur Bernalar Kritis

Alur ini akan memandu kalian dalam menghadapi suatu permasalahan yang

harus diselesaikan. Berdasarkan panduan tersebut, kalian diharapkan dapat

mengolah informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran,

merefleksikan pemikiran dan proses berpikir, serta dapat mengambil kesimpulan

dengan tepat.

Setelah memahami alur bernalar kritis, ujilah kemampuan kalian. Sudahkah

kalian siap?

Ketentuan:

1. Bentuklah kelompok, masing-masing kelompok terdiri 6–7 peserta didik
(masing-masing sekolah dapat menyesuaikan jumlah peserta didik).

2. Tunjuklah salah satu menjadi moderator, satu pemateri, dan lainnya bertugas
menjawab pertanyaan dari kelompok lain.

3. Kelompok lain wajib memberikan pertanyaan minimal satu pertanyaan,

sementara kelompok penyaji (selain pemateri dan moderator) wajib menjawab
minimal satu pertanyaan.

4. Masing-masing kelompok mendapatkan satu permasalahan yang harus
diselesaikan.

5. Dalam menyelesaikan masalah harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1946.

6. Ulaslah dengan mengacu pada alur bernalar kritis. Kalian dapat mencari

sumber tepercaya untuk mendukung ulasan kalian.

Memperoleh dan memproses
informasi dan gagasan

Menganalisis dan mengevaluasi
penalaran

Merefleksi pemikiran dan proses
berpikir

Mengambil keputusan

Pelajar bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi
baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara
berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan
menyimpulkannya.

60Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

31

media

Ayo Berpikir Kritis

Aktivitas 2.8

Kelompok 1

Persamaan kedudukan di muka hukum

Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak serta

bagaimana hak dan kewajiban penguasa dan rakyatnya. Semua rakyat

memiliki kedudukan sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan

secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang

bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal

itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas

dan bijaksana serta bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa

dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

Kelompok 2

Partisipasi dalam pembuatan keputusan

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi

berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak

rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan

dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam

melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan

seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan

harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.

Contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat menyampaikan pendapat di muka

umum, pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur

penyampaian pendapat di muka umum.

Kelompok 3

Distribusi pendapatan secara adil

Di negara demokrasi, semua bidang dijalankan berdasarkanprinsip keadilan

termasuk bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh

pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada

fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Dengan demikian, diharapkan

terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.

Contoh, pemerintah giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa

memperoleh penghasilan.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

61

32

media

Pendidikan Pancasilauntuk SMA/MA Kelas XI

Kelompok 4

Kebebasan yang bertanggung jawab

Dalam sebuah negara yang demokratis terdapat empat kebebasan yang

penting, yaitu (1) kebebasan beragama, (2) kebebasan pers, (3) kebebasan

mengeluarkan pendapat, dan (4) kebebasan berkumpul. Empat kebebasan

tersebut adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin keberadaannya

oleh negara. Dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab. Artinya,

kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan

dengan norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang dikembangkan adalah

kebebasan yang terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan

kebebasan yang dimiliki oleh orang lain.

Kelompok 5

Pentingnya bersikap demokratis

Uraikanlah, apa pentingnya bersikap demokratis terutama di lingkungan

sekolah. Berikan gambaran secara jelas bagaimana praktik kehidupan

demokratis yang terjadi di sekolah kalian.

Tabel 2.4 Rubrik Penilaian Bernalar Kritis tentang Sikap Demokratis

No.Nama
Memproses

Informasi

Menganalisis

Informasi

Refleksi

Pemikiran

Mengambil

Kesimpulan

Nilai

jumlah (v) x 25

Melalui Aktivitas 2.8 tersebut, kalian telah mengimplementasikan perilaku

demokratis dalam lingkungan sekolah. Sebagai warga negara, berperilaku

demokratis merupakan keharusan. Dimulai dari skala terkecil di kelas akan

berdampak pada kehidupan yang lebih luas dalam mewujudkan kehidupan

yang demokratis di Indonesia.

6262Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

33

media

2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi

Menurut Mustari (2011:167) demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan

bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Seseorang

dikatakan berperilaku demokratis apabila dirinya menghargai keberadaan dan

bersikap santun terhadap orang lain.

Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di

tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun

dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat

UUD NRI Tahun 1945.

Pada era keterbukaan informasi, tantangan akan semakin berat bagi kalian

dalam mewujudkan kehidupan demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945. Hal

ini diperparah dengan rendahnya budaya literasi. Untuk itu, kalian dapat

mengupayakan secara terus-menerus praktik-praktik berdemokrasi di kelas,

dengan harapan kalian akan menjadi generasi cerdas berteknologi, cerdas

berliterasi, dan santun berdemokrasi.

Sikap demokrastis ini tidak mungkin dapat terwujud apabila tidak didukung

oleh semua masyarakat Indonesia. Apalagi dengan perkembangan teknologi

yang sangat pesat, informasi apa pun bertebaran secara bebas. Jika tidak selektif

dalam menerima informasi dan tidak berupaya mencari kebenaran dari sumber

tepercaya, dapat merugikan orang lain bahkan dapat memecah belah persatuan

dan kesatuan. Untuk itu, sebelum mempublikasikan informasi apa pun sebaiknya

saring dulu, cari kebenaran informasi tersebut.

Lalu, bagaimana cara agar kita dapat berperilaku demokratis pada era

keterbukaan informasi saat ini? Untuk melaksanakan perilaku demokratis dalam

kehidupan, kalian dapat memulai dengan cara mempraktikkan prinsip-prinsip

di bawah ini.

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

2. Demokrasi dengan kecerdasan

3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

4. Demokrasi dengan rule of law

5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

6. Demokrasi dengan hak asasi manusia

7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

8. Demokrasi dengan otonomi daerah

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

63

34

media

9. Demokrasi dengan kemakmuran

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial (Ahmad Sanusi, 2006)

Perlu kalian ketahui, sebagai generasi muda Indonesia, kalianlah pionir-pionir

yang harus menegakkan nilai-nilai demokratis. Kita harus cerdas berliterasi dan

cerdas berteknologi sehingga tidak terjebak dengan berita-berita hoaks yang

mungkin sengaja dibuat dan disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung

jawab. Melalui kecerdasan literasi dan teknologi, kalian dapat menguasai

perkembangan ilmu pengetahuan dengan cepat, tetapi tetap memiliki jati diri

Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Manfaatkan kemampuan teknologi kalian

untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Bahkan, bagi kalian yang duduk di bangku

SMK dapat mengukir prestasi melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) atau

lomba-lomba sejenis bagi kalian yang duduk di bangku SMA.

Manfaatkan penguasaan teknologi untuk menciptakan gim edukasi, membuat

poster, komik, dan lainnya sehingga kehidupan demokratis dapat kalian ciptakan

melalui permainan atau aplikasi yang kalian kuasai. Selanjutnya, coba kalian

tuliskan contoh-contoh perilaku demokratis pada era keterbukaan sebagai

upaya menegakkan nilai-nilai demokratis baik di lingkungan keluarga, sekolah,

masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Sebagai bukti pendukung,

sertakan foto yang relevan pada Aktivitas 2.9 berikut ini.

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.9
a. Di lingkungan keluarga

1) Menghargai pendapat dari anggota keluarga lainnya
2) ...................................................................................
3) .....................................................................................
4) .......................................................................................
5) .......................................................................................

b. Di lingkungan sekolah

1) Tidak memaksakan pendapat kepada teman-teman di kelas
2) .................................................................................
3) .................................................................................
4) ..................................................................................
5) ..................................................................................

64Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

35

media

c. Di lingkungan masyarakat

1) Ikut aktif dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan

2) ...............................................................................
3) ...............................................................................
4) ...............................................................................
5) ...............................................................................

d. Di lingkungan bangsa dan negara

1)Menggunakan hak pilih pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2) ....................................................................................
3) ...................................................................................
4) ...................................................................................

5) ....................................................................................

Refleksi

1. Setelah melaksanakan aktivitas, bagaimana perasaan kalian?

2. Apa yang akan kalian lakukan untuk ikut aktif mendukung penegakan

demokrasi di Indonesia?

3. Bagaimana peran kalian dalam menumbuhkan perilaku demokratis

terhadap teman-teman di sekolah?

Penilaian Diri

1. Penilaian Sikap

Sekarang, amati diri kalian masing-masing. Apakah perilaku kalian

telah mencerminkan warga negara yang demokratis? Ayo berbuat

jujur dengan mengisi daftar perilaku demokratis di bawah ini dengan

cara mencontreng () pada kolom Selalu, Sering, Kadang-Kadang, dan

Tidak Pernah.

Tabel 2.5 Daftar Perilaku Demokratis

No.

Perilaku

Selalu Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan

1.Memutuskan

kepentingan keluarga

secara mufakat

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

65

36

media

No.

Perilaku

Selalu Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan

2.Melaksanakan tugas

harian di keluarga sesuai

pembagian tugas

3.Tidak memaksakan

kehendak kepada

anggota keluarga lainnya

4.Tidak memilih-

milih teman dalam

bergaul di sekolah

5.Menerima hasil

keputusan

rapat, meskipun

tidak sependapat

6.Menghindari

permusuhanterhadap

siapapundisekolah

7.Berani me nyampai kan

pendapat saat rapat di

karang taruna

8.Menghargai pendapat

orang lain dalam

musyawarah desa

9.Tidak memotong

pembicaraan orang lain

10.Memberi kesempatan

ke pada orang lain

untuk menyampai kan

pendapat

66Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

37

media

Apabila jawaban kalian Kadang-Kadang atau TidakPernah pada kolom

perilaku tersebut, kalian harus mengubah perilaku agar lebih baik.

Sebaliknya, apabila jawaban kalian Selalu atau Sering, pertahankan dan

wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pemahaman Materi

Tabel 2.6 Pemahaman Materi

No.

Perilaku
Paham
Sekali
Paham
Sebagian
Belum
Paham

1.Makna demokratis

2.Perilaku demokratis pada era

keterbukaan informasi

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori PahamSekali,

mintalah pengayaan kepada guru kalian. Sebaliknya, jika pemahaman

kalian berada pada Paham Sebagian atau Belum Paham, mintalah kepada

guru untuk menjelaskan lebih lengkap agar kalian memahami materi

pembelajaran lebih baik.

Proyek Kewarganegaraan

Pada Aktivitas 2.10 di bawah ini, kalian diminta untuk membuat proyek

kewarganegaraan dengan mengumpulkan data melalui sebuah pengamatan di

sekitar tempat tinggal kalian.

Ayo Bereksplorasi

Aktivitas 2.10

Aturan Main

1. Kerjakan tugas berikut di luar jam pembelajaran.

2. Amati perilaku masyarakat di sekitar tempat tinggal kalian, kemudian

identifikasi kegiatan rutin yang mencerminkan perilaku demokratis.

3. Tuliskan hasil pengamatan kalian dalam tabel berikut. Laporkan hasilnya

kepada guru kalian.

4. Sertakan foto dokumentasi kalian untuk mendukung dan memperkuat

bukti kegiatan.

Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

67

38

media

5. Presentasikan hasil pengamatan kalian untuk mendapatkan masukan

dari teman lain.

Tabel 2.7 Laporan Perilaku Demokratis di Masyarakat

No.

Jenis Kegiatan

Partisipasi Masyarakat

1.

2.

3.

Uji Kompetensi

1. Berikan contoh konkret perilaku demokratis yang dapat kalian tunjukkan

sesuai periodisasi berlakunya UUD di Indonesia!

2. Salah satu alasan dilakukannya amandemen adalah sejumlah pasal-pasal dalam

UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar Presiden Soeharto mempertahankan

kekuasaan hingga 32 tahun pada era Orde Baru. Benarkah demikian? Uraikan

alasan kalian!

3. Bagaimana jika dalam rapat MPR untuk mengadakan perubahan terhadap

UUD NRI Tahun 1945 tidak memenuhi kuorum seperti yang tertuang dalam

Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945?

4. Seperti apa hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945? Buatlah bagan untuk

memudahkan pemahaman kalian mengenai perbedaan UUD NRI Tahun 1945

sebelum dan sesudah diamandemen.

5. Bagaimana membiasakan berperilaku demokratis dalam kehidupan? Berikan

contoh-contoh konkret perilaku demokratis yang pernah kalian lakukan atau

yang pernah dilakukan orang lain di lingkungan sekitar kalian.

pattern-tertiary
media

Bab 2
Demokrasi Berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945

Apa pentingnya bagi kita memiliki sikap demokratis

berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023

Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Penulis

: Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman
ISBN

: 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 38

SLIDE