

Kelas XI-UUD 1945
Presentation
•
Social Studies
•
11th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Ashhabul Yamin
FREE Resource
38 Slides • 0 Questions
1
Bab 2
Demokrasi Berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945
Apa pentingnya bagi kita memiliki sikap demokratis
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Penulis
: Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman
ISBN
: 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF)
2
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi bab ini, kalian
diharapkan mampu:
1. menguraikan periodisasi pemberlakuan
Undang-Undang Dasar di Indonesia;
2. menelaah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
3. mengimplementasikan perilaku demokratis
ber dasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada era
keterbukaan informasi.
Peta Konsep
• UUD NRI Tahun 1945
• Demokratis
• Keterbukaan informasi
• Kebebasan berpendapat
Kata Kunci
1. UUD 1945
(18-8-1945 s.d. 27-12-1949)
2. UUD RIS 1949
(27-12-1949 s.d. 17-8-1950)
3. UUDS 1950
(17-8-1950 s.d. 5-7-1959)
4. UUD NRI TAHUN 1945
(5-7-1959 s.d. 19-10-1999)
1. Latar Belakang Perubahan
UUD NRI Tahun 1945
2. Proses Perubahan UUD
NRI Tahun 1945
3. Hasil Perubahan UUD NRI
Tahun 1945
1. Makna Demokratis
2. Perilaku Demokratis pada
Era Ke terbuka an Informasi
Demokrasi
Berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945
Perubahan UUD
NRI Tahun 1945
Periodisasi
Pemberlakuan
Konstitusi
di Indonesia
Perilaku Demokratis
Berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 pada Era
Keterbukaan Informasi
32Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
3
A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia
Selamat kalian telah menyelesaikan materi menjiwai Pancasila pada bab I.
Kompetensi pada bab tersebut dapat kalian jadikan modal untuk memudahkan
memahami bab-bab berikutnya.
Kali ini, kalian diajak belajar bagaimana bersikap demokratis pada era
keterbukaan informasi. Dengan harapan setelah belajar materi pada bab ini,
kalian mampu bersikap demokratis dalam kehidupan baik di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelum melangkah lebih lanjut, amati gambar berikut ini.
Gambar 2.1 Perwujudan Demokrasi di Sekolah
Sumber: Siti Nurjanah/Kemdikbudristek (2023)
Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Gambar tersebut
memperlihatkan kegiatan peserta didik bersama-sama membuat kesepakatan
kelas, sebagai salah satu wujud demokrasi di sekolah.
Coba kalian ingat, apakah dalam kehidupan keluarga kalian selama ini ketika
membahas permasalahan selalu dilaksanakan melalui musyawarah? Bagaimana
sikap anggota keluarga ketika anggota keluarga lainnya sedang mengemukakan
pendapat? Apakah suara kalian dihargai oleh anggota keluarga? Apakah ada
perilaku saling menghormati dan memberikan kebebasan berpendapat? Apabila
dalam keluarga kalian melakukan mu syawarah dalam memutuskan permasalahan,
memberikan kebebasan berpendapat, dan saling menghormati pendapat, berarti
keluarga kalian telah menerapkan perilaku demokratis.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
33
4
Perlu kalian ketahui, kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan
dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945), tepatnya Pasal 28 yang menegaskan, “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 E ayat (3), "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat
pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945, yaitu “... yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”. Kedaulatan
rakyat adalah esensi dari demokrasi.
Unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah
prinsip musyawarah mufakat, di mana prinsip ini bersumber dari sila keempat
Pancasila, yang intinya adalah mencapai suatu keputusan berdasarkan kesepakatan
bersama. Konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah
satu jenis dari teori demokrasi konsensus (Munir Fuady, 2010). Artinya, ia lebih
menekankan konsensus daripada oposisi, lebih merangkul daripada memusuhi,
lebih baik berkoalisi daripada demokrasi lima puluh plus satu.
Apakah bangsa Indonesia sejak dahulu telah melaksanakan demokrasi?
Menurut Mohammad Hatta (1960), Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah
mempraktikkan ide tentang demokrasi, meskipun masih sederhana dan bukan
dalam tingkat kenegaraan. Desa-desa telah menjalankan demokrasi, misalnya
dengan pemilihan pemimpin dan adanya budaya musyawarah yang dikenal
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang ditujukan untuk
• kesejahteraan rakyat;
• mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa;
• menolak ateisme;
• menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur;
• mengembangkan kepribadian Indonesia; dan
• menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,
jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan
sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Tahukah Kalian?
34Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
5
dengan istilah rembug desa di Jawa, kerapatan adat nagari di Sumatera Barat,
riungan di Jawa Barat, dan tudang sipulung di Sulawesi Selatan. Lebih lanjut,
Hatta mengatakan demokrasi desa itulah yang disebut demokrasi asli Indonesia
yang mengutamakan musyawarah mufakat.
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut.
Ayo Berdiskusi
Aktivitas 2.1
1. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
2. Bagaimana konstitusi menjamin kebebasan berdemokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana kalian menyikapi perbedaan pendapat dalam suatu rapat?
4. Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok
bagi Indonesia?
Diskusikan Aktivitas 2.1 dengan teman kalian dalam satu kelompok.
Selanjutnya, presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas. Kelompok
lain dapat menanggapi dengan memberikan pertanyaan, tanggapan, dan
masukan yang membangun dengan menggunakan bahasa yang santun.
Tahukah kalian, sebelum Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
disahkan, proses panjang dilalui untuk mendapatkan kesepakatan final. Banyak
perbedaan pendapat bahkan perdebatan hebat dalam musyawarah tersebut.
Namun, dengan kearifan masing-masing pihak, akhirnya musyawarah menemukan
titik temu dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, semuanya menganut demokrasi
Pancasila. Hal itu terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini.
1. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 (sebelum
diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah
diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
35
6
3. Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1:
a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”.
b. Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan
oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan senat”.
4. UUDS 1950, Pasal 1:
a. Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
b. Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat
dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat”.
Jika dilihat dari keempat UUD tersebut, dapat diketahui bahwa secara normatif
Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, apakah betul Indonesia telah
menerapkan sistem yang demokratis? Untuk mengetahuinya, kalian dapat melihat
dari indikator-indikator yang dikemukakan oleh Affan Gaffar berikut ini.
a. Akuntabilitas, artinya semua pemegang jabatan yang dipilih rakyat, harus
dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku, dan kebijakan yang
diambil kepada rakyat.
b. Rotasi kekuasaan, artinya pergantian pemegang jabatan dilakukan secara
teratur dan damai.
c. Rekrutmen politik yang terbuka, artinya semua orang memiliki peluang yang
sama dalam mengisi kekosongan jabatan.
d. Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi
kepemimpinan, artinya semua orang yang memenuhi persyaratan memiliki
hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai hati nuraninya tanpa rasa
takut dan tanpa ada paksaan.
e. Pemenuhan hak-hak dasar, artinya setiap warga negara dapat menikmati hak
dasar mereka secara bebas, hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul,
dan menikmati pers yang bebas.
Apakah kelima indikator tersebut sudah dilaksanakan di Indonesia? Untuk
mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, kalian dapat melihatnya dari
alur sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang diawali dari Demokrasi
Parlementer (1945 - 1959), Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965), Demokrasi Pancasila
36Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
7
era Orde Baru (1965 - 1998), hingga Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang).
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, kalian dapat menjawab pertanyaan
apakah Indonesia itu negara demokrasi ataukah bukan.
Agar semakin lengkap pemahaman kalian, berikut akan disampaikan
pembahasan tentang pelaksanaan kehidupan demokrasi di Indonesia dari masa
ke masa dengan melihat pemberlakukan konstitusi di Indonesia. Apakah kalian
sudah siap? Mari bereksplorasi!
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi. Mengingat pada saat itu
pemerintah sedang memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan
kemerdekaan dan menjaga ke daulatan negara. Pelaksanaan demokrasi pada periode
ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Namun perlu diingat, ketika sidang BPUPK kita dapat melihat begitu besar
komitmen para pendiri bangsa mewujudkan demokrasi di Indonesia. Hal ini
dapat diketahui dari perjuangan Muhammad Yamin dengan usulan asas peri
kerakyatan dan Ir. Sukarno dengan usulan mufakat atau demokrasi tentang
dasar negara Indonesia Merdeka. Mereka memiliki keyakinan yang kuat bahwa
demokrasi tidak hanya sebatas komitmen, tetapi harus diwujudkan.
Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia
memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama,
penanda diterapkannya demokrasi konstitusional. Meski demikian, menurut
Muhammad Yamin, UUD ini disusun sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan
sendiri. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) kemudian
mengumumkan terkait belum sempurnanya UUD 1945.
Demikian juga Sukarno dalam pidatonya mengatakan sifat sementara UUD
1945 karena didasari kurang lengkap dan kurang sempurnanya UUD yang
bersifat sementara.
...Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar
sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar
kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu
akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang-
Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. Tuan-tuan tentu mengerti,
bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar
kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grondwet.
8
Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, meliputi 71 butir
ketentuan tanpa Penjelasan. Menurut Yamin, Konstitusi RI yang diputuskan
dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 memiliki kekuatan mengikat. Artinya,
Undang-Undang Dasar ini sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat, meskipun
dikatakan oleh Sukarno masih bersifat sementara mengingat situasi, kondisi, dan
kebutuhan yang mendesak saat itu. Konstitusi ini terbagi menjadi tiga bagian.
a. Mukadimah Konstitusi yang dinamai bagian Pembuka;
b. Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV bab dalam 36 pasal; dan
c. Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI Pasal 37, tentang
Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dalam IV pasal
dalam dua ayat.
Pembukaan dan pasal-pasal itu di kemudian hari baru diberi Penjelasan
oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Selanjutnya, UUD 1945 tersebut dimuat dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Pembukaan dan
pasal-pasal terdapat pada halaman 45-48, penjelasan pada halaman 51-56, dan
Teks Proklamasi ada pada halaman 45. Secara garis besar, UUD 1945 terdiri atas:
a. Pembukaan,
b. Batang Tubuh, dan
c. Penjelasan.
PPKI kemudian berhasil menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan
Wakil Presiden, melahirkan alat kelengkapan negara lainnya, menentukan
pembagian wilayah Republik Indonesia, jumlah departemen, membentuk
Badan Keamanan Rakyat (BKR), dan membentuk Komite Nasional Indonesia
Gambar 2.2Sidang BPUPK
Sumber: ANRI/BPUPK (1945)
38Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
9
Pusat (KNIP). Setelah lembaga-lembaga kekuasaan terbentuk dan menjalankan
fungsinya, PPKI bubar.
KNIP dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama belum
terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sesuai amanat Pasal IV Aturan
Peralihan UUD 1945. Kabinet pertama Republik Indonesia, menurut UUD, terdiri
dari Presiden dan Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan
yang dilantik pada 2 September 1945. Dengan demikian, sejak 3 September 1945,
Presiden dalam melaksanakan tugas bekerja secara kolegial bersama Wakil
Presiden dan para menteri. Presiden dalam melaksanakan tugas berdasarkan
pasal-pasal Batang Tubuh dan Pasal IV Aturan Peralihan. Artinya, Presiden juga
bertindak sebagai MPR, DPA, dan sekaligus DPR.
Selain itu, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945. Pada 17 Oktober 1945, dibentuk Badan Pekerja KNIP (BP KNIP)
dengan tugas utama membentuk MPR dan DPR. Selanjutnya, BP KNIP mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan partai politik seluas-luasnya, melalui
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil
Presiden Mohammad Hatta. Dengan keluarnya maklumat tersebut, berdirilah
40 partai politik yang ikut berpartisipasi dalam percaturan politik nasional.
Beberapa perubahan pada periode berlakunya UUD 1945 yang disahkan
oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar. Perubahan-
perubahan tersebut meliputi:
a. istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar;
b. kata mukadimah diganti menjadi pembukaan;
c. dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang-
undang dasar; dan
d. diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang
sebelumnya tidak ada.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949, setelah KNIP
dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan.
Dasar hukum pemberlakuan Konstitusi RIS adalah Keputusan Presiden RIS No.
48 tanggal 31 Januari 1950 (Lembaran Negara 50-3).
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
39
10
Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu
a. penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana
kepada Mohammad Hatta sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda;
b. penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia
Serikat di Yogyakarta; dan
c. penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink kepada wakil Indonesia
Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Jakarta.
Pada periode berlakunya UUD RIS, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya
di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr.
Assaat. Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari
negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk
negara kesatuan.
Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas
a. Mukadimah, terdiri atas 4 alenia;
b. Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal; dan
c. Lampiran.
Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain
a. bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik;
b. sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh
perdana menteri.
Gambar 2.3Pengakuan Kedaulatan Indonesia
Sumber: Joop Van Bilsen/Anefo/National Archive/Wikimedia.commons (1949)
40Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
11
• Sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda akhirnya
mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27
Desember 1949.
• Wilayah RIS meliputi wilayah Republik Indonesia pasca-Perjanjian
Roem-Royen, tujuh negara bagian, dan daerah-daerah otonom.
• Oleh karena UUD 45 hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia yang
beribu kota di Yogyakarta, RIS membutuhkan konstitusi tersendiri.
Mukadimah
4 Alinea, di dalamnya
tercantum dasar
negara Pancasila
Batang Tubuh
terdiri dari 6 Bab
dan 197 Pasal
SISTEMATIKA
dan ISI POKOK
KONSTITUSI RIS
Konstitusi RIS
bersifat sementara,
sesuai dengan
Konstitusi RIS
Pasal 186
Berlakunya Konstitusi
RIS membuat bentuk
negara Indonesia
menjadi negara
federasi atau serikat
Jika ingin membaca Konstitusi RIS
secara utuh, kamu bisa mengunjungi
https://id.wikisource.org/wiki/Konstitusi_
Republik_Indonesia_Serikat atau
pindailah kode QR di samping.
Gambar 2.4 Konstitusi RIS dan UUD Sementara, Tahun 1949-1950
Jika ingin membaca Konstitusi RIS
secara utuh, kamu bisa mengunjungi
https://buku.kemdikbud.go.id/s/KRIS
atau pindailah kode QR di samping.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
41
12
3. Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS
(17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Tuntutan dan desakan rakyat dari beberapa negara bagian semakin menguat
untuk segera kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Bagian
Jawa Timur menjadi negara pertama yang mengusulkan penyerahan tugas-
tugas pemerintahannya kepada Pemerintah RIS. Pada 15 Januari 1950, Kabinet
RIS mengundangkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 yang
mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada
Komisaris Pemerintah.
Langkah ini kemudian di ikuti negara bagian Pasundan dan negara bagian
lainnya pada 10 Februari 1950. Namun perlu diingat, Republik Indonesia Serikat
merupakan negara yang disusun berdasarkan konstitusional. Karena itu, untuk
mengubahnya juga harus dilakukan secara konstitusional.
Perubahan UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
dituangkan dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Apakah kalian tahu, mengapa Undang-Undang Dasar ini dinamakan
sementara? Karena memang sifatnya hanya sementara, menunggu terpilihnya
Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950.
Sistematika UUDS 1950 terdiri atas (a) Mukadimah, terdiri atas 4 alinea dan (b)
Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Sedangkan isi pokok yang diatur
dalam UUDS 1950, antara lain (a) bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik; (b) sistem pemerintahan parlementer; dan (c) ada badan konstituante yang
akan menyusun undang-undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950.
Pada masa UUDS 1950, terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politik tidak
stabil. Tercatat pada periode 1950-1959, terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Hal
ini mengakibatkan ketidakpuasan pemerintah daerah karena pusat sibuk dengan
pergantian kabinet dan tidak memperhatikan daerah. Selain itu, Konstituante
sebagai badan yang diberi tugas untuk menyusun undang-undang permanen
42Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
13
ternyata tidak berhasil. Sukarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli
1959 yang berisikan tiga hal, yakni:
a. membubarkan badan Konstituante;
b. menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950; dan
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
Sejak dikeluarkannya Dekrit tersebut, kita menggunakan kembali UUD 1945
yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Periode ini merupakan periode
di mana semua indikator demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik
di Indonesia.
a. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat
tinggi. Hal ini terlihat dari adanya mosi tidak percaya kepada pemerintah
dan kabinet meletakkan jabatannya.
b. Indikator akuntabilitas, terlihat pada berfungsinya parlemen dan media
massa berfungsi sebagai kontrol sosial.
c. Kehidupan kepartaian memperoleh peluang untuk berkembang secara
maksimal. Munculnya multipartai dan pemerintah memberikan kebebasan
dalam menentukan ketua dan anggota pengurus.
d. Terlaksananya pemilu yang demokratis, pemilih dapat menggunakan hak
pilih tanpa ada tekanan dari pemerintah.
e. Adanya kebebasan berserikat dan berkumpul dibuktikan dengan berdirinya
sejumlah partai politik. Kebebasan pers juga dapat dirasakan.
f. Daerah-daerah memperoleh hak otonomi yang seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi dalam mengatur hubungan pusat dan daerah.
4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan anggota konstituante terlaksana
dengan baik. Namun, konflik antarelite politik tidak dapat diselesaikan dengan
baik. Wakil Presiden Moh. Hatta mengundurkan diri pada 1 Desember 1956.
Salah satu alasan mengapa Hatta mundur adalah ketidaksetujuannya terhadap
konsep Sukarno tentang demokrasi terpimpin dan penguburan partai politik
yang menurutnya dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa kontrol yang didukung
oleh golongan tertentu.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
43
14
Konstituante yang tidak dapat mengambil keputusan mengenai rancangan
konstitusi, menambah situasi politik tidak stabil. Oleh karena itu, ada upaya
pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Pada 22 April 1959, Presiden memberikan
amanat kepada sidang konstituante yang memuat anjuran Kepala Negara dan
Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan
empat alasan.
Pertama, UUD 1945 menjadi jalan keluar. Kedua, makna simbolik UUD 1945
sangat besar, yaitu sebagai UUD yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan
merupakan perwujudan ideologi Indonesia yang sesungguhnya. Ketiga, struktur
organisasi negara yang digariskan UUD 1945 akan memperlancar jalannya
pemerintahan yang efektif. Keempat, kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai
hukum yang berlaku.
Amanat untuk kembali ke UUD 1945 menjadi perdebatan. Tiga kali
mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke UUD 1945
mengalami kebuntuan. Pemungutan pertama dilakukan pada 30 Mei 1959
dengan pilihan mendukung kembali UUD 1945 atau menolak yang menghasilkan
269 suara mendukung dan 199 menolak. Hasil tersebut tidak memenuhi syarat
karena suara yang dibutuhkan sekurang-kurangnya 2/3 dari 474 anggota yang
hadir, yaitu 316 suara. Pemungutan suara kedua dilakukan pada 1 Juni 1959
yang menghasilkan 246 mendukung dan 204 menolak. Suara yang diperlukan
adalah 312 suara. Pemungutan suara ketiga dilakukan pada 2 Juni 1959 dengan
cara terbuka yang menghasilkan 263 mendukung dan 203 menolak. Akhirnya,
pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan diterima
oleh DPR hasil pemilu 1955 secara aklamasi pada 22 Juli 1959.
Apa pelajaran yang dapat diambil pada periode ini? Perlu kalian ketahui,
kontrol pemerintahan itu sangat penting. Tanpa kontrol kekuasaan, dapat
mengakibatkan kekuasaan tanpa batas dan sewenang-wenang. Selanjutnya,
untuk memperdalam pemahaman kalian, kerjakan Aktivitas 2.2 berikut.
44Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
15
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.2
Buatlah infografik yang memuat tentang perbandingan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia pra dan pascareformasi. Infografik dapat dibuat
secara manual pada kertas karton, kertas hvs ukuran plano, atau dapat
juga menggunakan bantuan aplikasi yang kalian kuasai. Infografik harus
memuat lima indikator negara demokrasi berikut ini.
1. Akuntabilitas
2. Rotasi kekuasaan
3. Pola rekrutmen politik
4. Pelaksanaan pemilu
5. Pemenuhan hak-hak dasar warga negara
Setiap jawaban yang kalian berikan akan dinilai berdasarkan kriteria berikut:
Tabel 2.1 Kriteria Penilaian Infografik
Poin
Kriteria
4Apabila infografik memuat kriteria lengkap dengan penjelasan yang logis
3Apabila infografik memuat kriteria lengkap, tetapi penjelasan kurang sesuai
2Apabila infografik memuat kriteria lengkap, tetapi tidak ada penjelasan
1Apabila infografik tidak lengkap dan tidak ada penjelasan
Nilai akhir dihitung melalui norma berikut:
Nilai Akhir = Jumlah jawaban dikalikan jumlah nilai dibagi dua.
Gambar 2.5 Contoh Infografik
16
Refleksi
Bagaimana hasil Aktivitas 2.2 kalian? Jika kalian masih merasa belum memahami
materi, bertanyalah kepada guru atau teman kalian yang dianggap lebih
memahami.
B. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Mengapa UUD NRI Tahun 1945 diamandemen? Bagaimana prosedurnya?
Seperti apa hasil amandemen tersebut? Generasi hebat Indonesia, silakan simak
penjelasan berikut.
Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah
UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan
37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar
semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Dengan demikian, konstitusi kita akan dapat meng ikuti tuntutan perkembangan
zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Sebelum melangkah lebih lanjut, jawablah pertanyaan-pertanyaan pada
Aktivitas 2.3 berikut.
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.3
1. Adakah dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD NRI
Tahun 1945?
2. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen
UUD NRI Tahun 1945?
3. Lembaga mana yang berwewenang untuk mengamandemen UUD
NRI Tahun 1945?
4. Bagaimana pendapat kalian tentang adanya amandemen UUD NRI
Tahun 1945?
46Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
17
1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Gambar 2.6 Ilustrasi Sidang MPR
Sumber: Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo/Tempo (2019)
Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah? Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
a) UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan
kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan
saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
b) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada
pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
c) UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
d) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden
untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
e) Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi
hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah
belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).
Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan
reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD
NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah
sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa
barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat
Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
47
18
Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai
presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan
oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan
di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan
moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi
awal dimulainya era reformasi.
Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju
penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel,
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan
berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian
tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental
bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi
bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan,
kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5).
Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai
warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD
NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh
MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3).
Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar,
yaitu UUD NRI Tahun 1945.
3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga
tinggi negara.
4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan
pemerintah atau negara.
5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan
wakil presiden.
Setelah melakukan Aktivitas 2.3 dan mempelajari dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945 serta dampaknya
bagi kehidupan kita, selanjutnya tuangkan dalam bentuk artikel pada Aktivitas
2.4 berikut.
48Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
19
Ayo Beraktivitas
Aktivitas 2.4
Buatlah artikel dengan rumus 5W+1H bertema “Latar belakang perubahan
UUD NRI Tahun 1945”.
Setelah selesai, tempel artikel tersebut di mading sekolah atau dapat
juga kalian muat di blog pribadi kalian.
Hasil aktivitas kalian akan dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
Tabel 2.2 Rubrik Penilaian Artikel
Nilai 60-69
Nilai 70-79
Nilai 80-89
Nilai 90-100
• Judul kurang
menarik dan
tidak men-
cerminkan isi
artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat
5W+1H
• Tidak ada
kesimpulan
• Judul kurang
menarik dan
tidak men-
cerminkan isi
artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat 5W+1H
• Ada kesimpulan,
tetapi tidak
tepat
• Judul menarik,
tetapi tidak
mencerminkan
isi artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi belum
memuat
5W+1H secara
lengkap
• Ada
kesimpulan
• Judul
menarik dan
mencerminkan
isi artikel
• Mencantumkan
nama penulis
dan sekolah
• Isi memuat
5W+1H
• Ada kesimpulan
2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan
dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai
diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan kalian dengan adanya wacana
tersebut? Perlu kalian ketahui bahwa pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun
1945 bukan persoalan mudah. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk
melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945? Perhatikan Pasal 37 UUD NRI
Tahun 1945 berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
49
20
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa langkah pertama
dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR
berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan
apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan
UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut, bagaimana peran MPR
dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945? Untuk mengetahui sejauh mana
pemahaman kalian, kerjakan Aktivitas 2.5 berikut.
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.5
1. Jika sidang MPR yang membahas usul perubahan UUD NRI Tahun 1945
tidak memenuhi persyaratan, apa yang akan dilakukan oleh MPR?
2. Carilah perbedaan peran MPR sebelum dan sesudah UUD NRI Tahun
1945 diamandemen!
3. Mengapa khusus pasal mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan?
4. Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Kalian dapat mencari sumber referensi atau bertanya kepada guru ketika
mengalami kesulitan dalam mengerjakan Aktivitas 2.5. Berikut adalah beberapa
materi yang dapat kalian jadikan rujukan.
a. UUD NRI Tahun 1945
b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
50Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
21
c. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-
2002. Buku I edisi revisi. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/
naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20Komprehensif%20Buku%201.
pdf atau https://buku.kemdikbud.go.id/s/MKRI1
d. Naskah Komprehensif perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 buku II sendi-sendi/fundamental negara https://
www.mkri.id/public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_
Naskah%20Komprehensif%20Buku%202.pdf atau https://buku.kemdikbud.
go.id/s/MKRI2
e. Naskah komprehensip perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 buku III jilid I edisi revisi https://www.mkri.id/
public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20
Komprehensif%20Buku%203%20Jilid%201.pdf atau https://buku.kemdikbud.
go.id/s/MKRI3
f. Reformasi UUD 1945 melalui Konvensi Ketatanegaraan https://www.
researchgate.net/publication/318652239_Reformasi_UUD_1945_melalui_
Konvensi_Ketatanegaraan
3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir
anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat,
di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar
dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya
dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia
mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding
fathers tahun 1945.
Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan
yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam
bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme
perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh
semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit
memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian
dan satu sistem kesatuan.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
51
22
a. Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
Perubahan pertama diarahkan untuk membatasi kekuasaan Presiden dan
pemberdayaan DPR. Perubahan pertama ini disahkan dalam Sidang Umum MPR
pada 14-21 Oktober 1999. Perubahan pertama berfokus pada tiga materi pokok
yang terdiri atas 9 pasal dan 13 ayat, yaitu:
1) Bab tentang Kekuasaan Pemerintah Negara
2) Bab tentang Kementerian Negara
3) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
b. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
Perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 disahkan dalam Sidang Tahunan MPR
2000, terdiri atas 25 pasal dan 51 ayat. Perubahan kedua meliputi pemerintah
daerah, hak asasi manusia, wilayah negara, dan atribut negara. Perubahan terdiri
dari tujuh materi pokok, yaitu:
1) Bab tentang Pemerintah Daerah
2) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
3) Bab tentang Wilayah Negara
4) Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
5) Bab tentang Hak Asasi Manusia
6) Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
7) Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
c. Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam Sidang Tahunan
MPR pada 1-9 November 2001. Pada perubahan ketiga ini, ada materi baru terdiri
atas 23 pasal dan 64 ayat menyangkut tentang pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Pemilihan Umum, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial. Adapun cakupan materinya adalah sebagai berikut:
1) Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan
2) Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
4) Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah
5) Bab tentang Pemilihan Umum
6) Bab tentang Hal Keuangan
7) Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8) Bab tentang Kekuasaan Kehakiman
52Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
23
d. Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan MPR dalam Sidang
Tahunan pada 1-12 Agustus 2002. Pada perubahan keempat ini, ditegaskan
bahwa yang dimaksud UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan
perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD NRI Tahun 1945
yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan lagi dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR.
Perubahan ini terdiri atas 13 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal
Aturan Tambahan, serta 23 ayat. Adapun materi perubahan antara lain mengenai
pelaksanaan tugas kepresidenan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden
dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Bank Sentral, kewajiban warga
negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayai,
sistem jaminan sosial, perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Setelah membaca dan mengikuti penjelasan tentang perubahan UUD NRI
Tahun 1945, apakah kalian telah memahami materi tersebut? Untuk mengetahui
seberapa pemahaman kalian atas materi tersebut, lakukan Aktivitas 2.5 berikut.
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.6
Pada aktivitas ini, kalian akan dibagi menjadi enam kelompok (menyesuaikan jumlah
peserta didik di kelas), masing-masing mendapatkan tugas yang berbeda.
• Kelompok pertama, membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
• Kelompok kedua, membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan
kewenangan DPR.
• Kelompok ketiga, membahas Pasal 18 hasil amandemen tentang kewenangan
pemerintah daerah.
• Kelompok keempat, membahas Pasal 28 hasil amandemen tentang HAM.
• Kelompok kelima, membahas tentang pembentukan Dewan Perwakilan Daerah,
Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
• Kelompok keenam, membandingkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah
diamandemen.
• Selanjutnya, masing-masing kelompok menunjuk juru bicara untuk presentasi selama
lima menit dan memberikan tanggapan dari kelompok lain selama lima menit.
• Masing-masing kelompok wajib memberikan pertanyaan minimal satu pertanyaan.
24
Kalian akan dinilai berdasarkan skala 1-4, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika peserta hanya bertanya
2. Jika peserta bertanya dan menjawab
3. Jika peserta bertanya dan menjawab dengan kritis
4. Jika peserta bertanya, menjawab dengan kritis, dan memberi solusi
Tabel 2.3 Rubrik Penilaian Tugas Kelompok tentang Perubahan UUD
NRI Tahun 1945
No.
Nama Peserta Didik
Skor 1-4
Nilai
Akhir = skor x 25
Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR
tidak akan mengubah beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat
disampaikan sebagai berikut.
a. Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat
dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun
1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah
bangsa yang majemuk.
c. Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem
pemerintahan yang stabil dan demokratis.
d. Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam
pasal-pasal.
e. Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah
asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat
pada naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18).
54Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
25
C. Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
pada Era Keterbukaan Informasi
Gambar 2.7 Ilustrasi Musyawarah
Kalian pasti sering mendengar kata demokratis, bukan? Gambar di atas merupa-
kan perwujudan dari sikap demokratis. Bagaimana implementasi sikap tersebut?
Mungkin kalian sudah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, itu
artinya kalian telah bersikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya,
menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan benar dan
santun, serta menghargai hasil keputusan musyawarah meskipun sebenarnya
kalian tidak sependapat.
Generasi hebat Indonesia, amatilah di keluarga kalian masing-masing,
apakah dalam membahas segala permasalahan, entah itu pembagian kerja,
peraturan keluarga, menentukan pilihan sekolah, atau lainnya dilakukan melalui
musyawarah? Apakah kalian diberi kebebasan berpendapat? Jika jawabannya
ya, berarti keluarga kalian telah menerapkan budaya demokratis. Demikian
juga apabila di sekolah menerapkan hal yang sama dalam menentukan aturan,
berarti sekolah telah mengembangkan sikap demokratis.
Dalam lingkup negara, apabila telah melaksanakan pemilihan umum secara
jujur dan adil serta memberikan kebebasan berpendapat, berarti nilai-nilai
demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
55
26
1. Makna Demokratis
Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir, bersikap,
dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang melalui
pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Kehidupan demokratis akan kokoh
apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga
menjadi budaya demokrasi. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh
mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga negara
dan negara.
Berdasarkan riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia
meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022. Skor tersebut sama dengan
nilai yang diperoleh Indonesia pada Indeks Demokrasi 2021 dan masih
tergolong sebagai demokrasi lemah (flawed democracy). Meski nilai indeks
tetap, ranking Indonesia di tingkat global menurun dari 52 menjadi 54.
Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator,
yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi
politik, budaya politik yang demokratis, dan kebebasan sipil. Tidak ada
perubahan nilai sama sekali pada lima indikator tersebut.
Dalam 12 tahun terakhir, EIU mencatat bahwa indeks demokrasi
Indonesia mengalami tren naik turun. Sempat mengalami kenaikan pada
periode 2010 hingga 2015, kemudian nilai Indonesia mengalami penurunan
sepanjang 2016 hingga 2020. Penurunan terdalam terjadi pada tahun
2017, ketika nilai indeks Indonesia menurun 0,58 dibanding capaian tahun
sebelumnya.
Penurunan terlihat pada indikator budaya politik yang demokratis
dan kebebasan sipil. Pada tahun 2010, angka budaya politik adalah 5,63
dan angka kebebasan sipil 7,06. Namun pada tahun 2022, nilainya masing-
masing menjadi 4,38 dan 6,18.
Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia pada tahun
lalu pun kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Meski sama-sama
memiliki tipe rezim demokrasi lemah, tiga negara itu mencatatkan nilai
yang lebih tinggi dibanding Indonesia, masing-masing 7,30; 7,06; dan 6,73.
Sumber: data.tempo.co/data/1624/indeks-demokrasi-indonesia-2022-stagnan oleh
Faisal javier, jurnalis tempo (diakses pada hari Senin, 20 Februari 2023 21:55 WIB)
56Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
27
Setelah membaca artikel di atas, apa yang terlintas dalam pikiran kalian?
Untuk mengetahui seberapa pemahaman kalian, jawablah pertanyaan-
pertanyaan berikut:
Ayo Berpikir Kritis
Aktivitas 2.7
1. Benarkah mengimplementasikan perilaku demokratis di Indonesia
tidak mudah?
2. Mengapa tidak mudah mengimplementasikan perilaku demokratis
secara ideal di dalam negara yang penduduknya beragam?
3. Bagaimana peraturan negara mengatur hal tersebut?
4. Bagaimana cara kalian menginisiasi kegiatan yang dapat menumbuhkan
sikap demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945?
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.
Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui
berbagai media. Namun perlu kalian ketahui, meskipun UUD NRI Tahun 1945
menjamin kebebasan berpendapat, Pancasila memberikan tuntunan bahwa
di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun,
dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan
orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan
cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, sehebat apa
pun perkembangan teknologi, diharapkan kalian tetap berperilaku demokratis
sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Coba perhatikan mural di bawah ini. Pernahkah kalian melihat mural atau
meme terpampang bebas di tempat-tempat umum? Gambar 2.8 merupakan
salah satu contoh menyampaikan kritik melalui meme dan mural. Meme dan
mural merupakan ekspresi para seniman dalam menyampaikan pesan dan kesan
terhadap sesuatu, salah satunya terhadap kepuasan kinerja pemerintah. Pesan
singkat dan langsung pada intinya dianggap media yang tepat untuk mengkritik
kebijakan pemerintah, sikap para elite politik, dan perilaku partai politik.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
57
28
Gambar 2.8Mural Merupakan Media untuk Menyampaikan Kritik
Menyampaikan aspirasi dalam bentuk meme ataupun mural memang tidak
dilarang sepanjang isinya merupakan propaganda yang mengedukasi masyarakat
dan mengedepankan persatuan. Bagaimana pendapat kalian tentang meme
dan mural tersebut? Apakah penyampaian kritik melalui meme dan mural
merupakan perilaku demokratis yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
nilai-nilai Pancasila? Bagaimana menyampaikan saran dan kritik yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
Untuk mengeksplorasi pemahaman kalian, bacalah artikel berikut dan
lanjutkan melaksanakan Aktivitas 2.8. Pada Aktivitas 2.8, Profil Pelajar Pancasila
yang harus kalian capai adalah bernalar kritis. Lakukan studi literatur dengan
membaca berbagai macam buku ataupun artikel baik dari koran maupun internet
yang berkaitan dengan perilaku demokratis.
58Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
29
Ayo Bereksplorasi
Pentingnya Kehidupan Demokratis
Kehidupan yang demokratis dapat meningkatkan terciptanya kehidupan
yang aman dan nyaman. Mengapa demikian? Sebab, setiap permasalahan
yang muncul akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan demikian,
risiko perpecahan dapat diminimalisir. Dikutip dari situs resmi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada
hakikatnya karakteristik negara demokratis meliputi (a) persamaan kedudukan
di depan hukum, (b) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (c) distribusi
pendapatan secara adil, dan (d) kebebasan yang bertanggung jawab.
Penjelasan lebih lanjut silakan mengakses tautan berikut.
buku.kemdikbud.go.id/s/hdd5mw
Sumber: Kompas.com
Perlu kalian ketahui bahwa pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus
mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif,
membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi,
mengevaluasi, dan menyimpulkan. Selanjutnya didukung kemampuan literasi,
numerasi, dan memanfaatkan teknologi informasi dapat menyampaikan
secara jelas dan sistematis sehingga dapat mengidentifikasi dan memecahkan
permasalahan.
Menurut Johnson (2009: 183) berpikir kritis merupakan proses terarah
dan jelas yang digunakan dalam kegiatan mental, seperti memecahkan
masalah, mengambil keputusan, membujuk, menganalisis pendapat atau
asumsi, dan melakukan ilmiah.
Adapun tujuan berpikir kritis menurut Sapriya (2011: 87) adalah
untuk menguji suatu pendapat atau ide, termasuk di dalamnya melakukan
pertimbangan atau pemikiran yang didasarkan pada pendapat yang diajukan
yang didukung oleh kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tahukah Kalian?
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
59
30
Gambar 2.9 Alur Bernalar Kritis
Alur ini akan memandu kalian dalam menghadapi suatu permasalahan yang
harus diselesaikan. Berdasarkan panduan tersebut, kalian diharapkan dapat
mengolah informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran,
merefleksikan pemikiran dan proses berpikir, serta dapat mengambil kesimpulan
dengan tepat.
Setelah memahami alur bernalar kritis, ujilah kemampuan kalian. Sudahkah
kalian siap?
Ketentuan:
1. Bentuklah kelompok, masing-masing kelompok terdiri 6–7 peserta didik
(masing-masing sekolah dapat menyesuaikan jumlah peserta didik).
2. Tunjuklah salah satu menjadi moderator, satu pemateri, dan lainnya bertugas
menjawab pertanyaan dari kelompok lain.
3. Kelompok lain wajib memberikan pertanyaan minimal satu pertanyaan,
sementara kelompok penyaji (selain pemateri dan moderator) wajib menjawab
minimal satu pertanyaan.
4. Masing-masing kelompok mendapatkan satu permasalahan yang harus
diselesaikan.
5. Dalam menyelesaikan masalah harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1946.
6. Ulaslah dengan mengacu pada alur bernalar kritis. Kalian dapat mencari
sumber tepercaya untuk mendukung ulasan kalian.
Memperoleh dan memproses
informasi dan gagasan
Menganalisis dan mengevaluasi
penalaran
Merefleksi pemikiran dan proses
berpikir
Mengambil keputusan
Pelajar bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi
baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara
berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan
menyimpulkannya.
60Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
31
Ayo Berpikir Kritis
Aktivitas 2.8
Kelompok 1
Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak serta
bagaimana hak dan kewajiban penguasa dan rakyatnya. Semua rakyat
memiliki kedudukan sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan
secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang
bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal
itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas
dan bijaksana serta bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa
dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Kelompok 2
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak
rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam
melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan
seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan
harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.
Contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat menyampaikan pendapat di muka
umum, pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur
penyampaian pendapat di muka umum.
Kelompok 3
Distribusi pendapatan secara adil
Di negara demokrasi, semua bidang dijalankan berdasarkanprinsip keadilan
termasuk bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh
pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada
fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Dengan demikian, diharapkan
terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.
Contoh, pemerintah giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa
memperoleh penghasilan.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
61
32
Pendidikan Pancasilauntuk SMA/MA Kelas XI
Kelompok 4
Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis terdapat empat kebebasan yang
penting, yaitu (1) kebebasan beragama, (2) kebebasan pers, (3) kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan (4) kebebasan berkumpul. Empat kebebasan
tersebut adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin keberadaannya
oleh negara. Dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab. Artinya,
kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang dikembangkan adalah
kebebasan yang terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan
kebebasan yang dimiliki oleh orang lain.
Kelompok 5
Pentingnya bersikap demokratis
Uraikanlah, apa pentingnya bersikap demokratis terutama di lingkungan
sekolah. Berikan gambaran secara jelas bagaimana praktik kehidupan
demokratis yang terjadi di sekolah kalian.
Tabel 2.4 Rubrik Penilaian Bernalar Kritis tentang Sikap Demokratis
No.Nama
Memproses
Informasi
Menganalisis
Informasi
Refleksi
Pemikiran
Mengambil
Kesimpulan
Nilai
jumlah (v) x 25
Melalui Aktivitas 2.8 tersebut, kalian telah mengimplementasikan perilaku
demokratis dalam lingkungan sekolah. Sebagai warga negara, berperilaku
demokratis merupakan keharusan. Dimulai dari skala terkecil di kelas akan
berdampak pada kehidupan yang lebih luas dalam mewujudkan kehidupan
yang demokratis di Indonesia.
6262Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
33
2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi
Menurut Mustari (2011:167) demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan
bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Seseorang
dikatakan berperilaku demokratis apabila dirinya menghargai keberadaan dan
bersikap santun terhadap orang lain.
Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di
tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun
dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat
UUD NRI Tahun 1945.
Pada era keterbukaan informasi, tantangan akan semakin berat bagi kalian
dalam mewujudkan kehidupan demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini diperparah dengan rendahnya budaya literasi. Untuk itu, kalian dapat
mengupayakan secara terus-menerus praktik-praktik berdemokrasi di kelas,
dengan harapan kalian akan menjadi generasi cerdas berteknologi, cerdas
berliterasi, dan santun berdemokrasi.
Sikap demokrastis ini tidak mungkin dapat terwujud apabila tidak didukung
oleh semua masyarakat Indonesia. Apalagi dengan perkembangan teknologi
yang sangat pesat, informasi apa pun bertebaran secara bebas. Jika tidak selektif
dalam menerima informasi dan tidak berupaya mencari kebenaran dari sumber
tepercaya, dapat merugikan orang lain bahkan dapat memecah belah persatuan
dan kesatuan. Untuk itu, sebelum mempublikasikan informasi apa pun sebaiknya
saring dulu, cari kebenaran informasi tersebut.
Lalu, bagaimana cara agar kita dapat berperilaku demokratis pada era
keterbukaan informasi saat ini? Untuk melaksanakan perilaku demokratis dalam
kehidupan, kalian dapat memulai dengan cara mempraktikkan prinsip-prinsip
di bawah ini.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi dengan kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi dengan rule of law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
63
34
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial (Ahmad Sanusi, 2006)
Perlu kalian ketahui, sebagai generasi muda Indonesia, kalianlah pionir-pionir
yang harus menegakkan nilai-nilai demokratis. Kita harus cerdas berliterasi dan
cerdas berteknologi sehingga tidak terjebak dengan berita-berita hoaks yang
mungkin sengaja dibuat dan disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab. Melalui kecerdasan literasi dan teknologi, kalian dapat menguasai
perkembangan ilmu pengetahuan dengan cepat, tetapi tetap memiliki jati diri
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Manfaatkan kemampuan teknologi kalian
untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Bahkan, bagi kalian yang duduk di bangku
SMK dapat mengukir prestasi melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) atau
lomba-lomba sejenis bagi kalian yang duduk di bangku SMA.
Manfaatkan penguasaan teknologi untuk menciptakan gim edukasi, membuat
poster, komik, dan lainnya sehingga kehidupan demokratis dapat kalian ciptakan
melalui permainan atau aplikasi yang kalian kuasai. Selanjutnya, coba kalian
tuliskan contoh-contoh perilaku demokratis pada era keterbukaan sebagai
upaya menegakkan nilai-nilai demokratis baik di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Sebagai bukti pendukung,
sertakan foto yang relevan pada Aktivitas 2.9 berikut ini.
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.9
a. Di lingkungan keluarga
1) Menghargai pendapat dari anggota keluarga lainnya
2) ...................................................................................
3) .....................................................................................
4) .......................................................................................
5) .......................................................................................
b. Di lingkungan sekolah
1) Tidak memaksakan pendapat kepada teman-teman di kelas
2) .................................................................................
3) .................................................................................
4) ..................................................................................
5) ..................................................................................
64Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
35
c. Di lingkungan masyarakat
1) Ikut aktif dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan
2) ...............................................................................
3) ...............................................................................
4) ...............................................................................
5) ...............................................................................
d. Di lingkungan bangsa dan negara
1)Menggunakan hak pilih pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2) ....................................................................................
3) ...................................................................................
4) ...................................................................................
5) ....................................................................................
Refleksi
1. Setelah melaksanakan aktivitas, bagaimana perasaan kalian?
2. Apa yang akan kalian lakukan untuk ikut aktif mendukung penegakan
demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana peran kalian dalam menumbuhkan perilaku demokratis
terhadap teman-teman di sekolah?
Penilaian Diri
1. Penilaian Sikap
Sekarang, amati diri kalian masing-masing. Apakah perilaku kalian
telah mencerminkan warga negara yang demokratis? Ayo berbuat
jujur dengan mengisi daftar perilaku demokratis di bawah ini dengan
cara mencontreng () pada kolom Selalu, Sering, Kadang-Kadang, dan
Tidak Pernah.
Tabel 2.5 Daftar Perilaku Demokratis
No.
Perilaku
Selalu Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan
1.Memutuskan
kepentingan keluarga
secara mufakat
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
65
36
No.
Perilaku
Selalu Sering
Kadang-
Kadang
Tidak
Pernah
Alasan
2.Melaksanakan tugas
harian di keluarga sesuai
pembagian tugas
3.Tidak memaksakan
kehendak kepada
anggota keluarga lainnya
4.Tidak memilih-
milih teman dalam
bergaul di sekolah
5.Menerima hasil
keputusan
rapat, meskipun
tidak sependapat
6.Menghindari
permusuhanterhadap
siapapundisekolah
7.Berani me nyampai kan
pendapat saat rapat di
karang taruna
8.Menghargai pendapat
orang lain dalam
musyawarah desa
9.Tidak memotong
pembicaraan orang lain
10.Memberi kesempatan
ke pada orang lain
untuk menyampai kan
pendapat
66Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
37
Apabila jawaban kalian Kadang-Kadang atau TidakPernah pada kolom
perilaku tersebut, kalian harus mengubah perilaku agar lebih baik.
Sebaliknya, apabila jawaban kalian Selalu atau Sering, pertahankan dan
wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pemahaman Materi
Tabel 2.6 Pemahaman Materi
No.
Perilaku
Paham
Sekali
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1.Makna demokratis
2.Perilaku demokratis pada era
keterbukaan informasi
Apabila pemahaman kalian berada pada kategori PahamSekali,
mintalah pengayaan kepada guru kalian. Sebaliknya, jika pemahaman
kalian berada pada Paham Sebagian atau Belum Paham, mintalah kepada
guru untuk menjelaskan lebih lengkap agar kalian memahami materi
pembelajaran lebih baik.
Proyek Kewarganegaraan
Pada Aktivitas 2.10 di bawah ini, kalian diminta untuk membuat proyek
kewarganegaraan dengan mengumpulkan data melalui sebuah pengamatan di
sekitar tempat tinggal kalian.
Ayo Bereksplorasi
Aktivitas 2.10
Aturan Main
1. Kerjakan tugas berikut di luar jam pembelajaran.
2. Amati perilaku masyarakat di sekitar tempat tinggal kalian, kemudian
identifikasi kegiatan rutin yang mencerminkan perilaku demokratis.
3. Tuliskan hasil pengamatan kalian dalam tabel berikut. Laporkan hasilnya
kepada guru kalian.
4. Sertakan foto dokumentasi kalian untuk mendukung dan memperkuat
bukti kegiatan.
Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
67
38
5. Presentasikan hasil pengamatan kalian untuk mendapatkan masukan
dari teman lain.
Tabel 2.7 Laporan Perilaku Demokratis di Masyarakat
No.
Jenis Kegiatan
Partisipasi Masyarakat
1.
2.
3.
Uji Kompetensi
1. Berikan contoh konkret perilaku demokratis yang dapat kalian tunjukkan
sesuai periodisasi berlakunya UUD di Indonesia!
2. Salah satu alasan dilakukannya amandemen adalah sejumlah pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar Presiden Soeharto mempertahankan
kekuasaan hingga 32 tahun pada era Orde Baru. Benarkah demikian? Uraikan
alasan kalian!
3. Bagaimana jika dalam rapat MPR untuk mengadakan perubahan terhadap
UUD NRI Tahun 1945 tidak memenuhi kuorum seperti yang tertuang dalam
Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945?
4. Seperti apa hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945? Buatlah bagan untuk
memudahkan pemahaman kalian mengenai perbedaan UUD NRI Tahun 1945
sebelum dan sesudah diamandemen.
5. Bagaimana membiasakan berperilaku demokratis dalam kehidupan? Berikan
contoh-contoh konkret perilaku demokratis yang pernah kalian lakukan atau
yang pernah dilakukan orang lain di lingkungan sekitar kalian.
Bab 2
Demokrasi Berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945
Apa pentingnya bagi kita memiliki sikap demokratis
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Penulis
: Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman
ISBN
: 978-623-194-623-2 (jil.2 PDF)
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 38
SLIDE
Similar Resources on Wayground
32 questions
Post War America
Presentation
•
11th Grade
33 questions
Kelompok sosial
Presentation
•
11th Grade
34 questions
Ending & Effects of WWII
Presentation
•
11th Grade
32 questions
Post War America
Presentation
•
11th Grade
31 questions
Cuban Missile Crisis
Presentation
•
11th Grade
33 questions
LEMBAGA PENYELENGGARA NEGARA
Presentation
•
12th Grade
37 questions
Inflasi
Presentation
•
11th Grade
32 questions
PENGAJIAN AM SEMESTER 1/U1 oleh Cikgu Agila
Presentation
•
12th Grade
Popular Resources on Wayground
6 questions
PRIDE Always and Everywhere
Presentation
•
12th Grade
20 questions
Lab Safety Quiz
Quiz
•
6th Grade
26 questions
KOR Review Kahoot Questions
Quiz
•
8th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
12 questions
Unit Zero lesson 2 cafeteria
Presentation
•
9th - 12th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Riddles Riddles fun Riddles
Quiz
•
6th - 12th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for Social Studies
8 questions
Pre Civil Formative
Quiz
•
11th Grade
30 questions
AP Human Geography Unit 1
Quiz
•
9th - 12th Grade
42 questions
Unit 3 Key Terms
Quiz
•
11th Grade
64 questions
USHC 4 Key Terms 22-23
Quiz
•
11th Grade - University
5 questions
0.3 Non-Experimental Methods Quiz
Quiz
•
11th Grade
44 questions
Gilded Age Review #1
Quiz
•
11th Grade
49 questions
Unit 2 Study Guide_American Revolution
Quiz
•
11th Grade
27 questions
MR. DROHAN'S RECONSTRUCTION REVIEW (SY25)
Quiz
•
9th - 12th Grade