Search Header Logo
Perilaku dan Perlindungan Konsumen

Perilaku dan Perlindungan Konsumen

Assessment

Presentation

Business

11th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Kusnadi S.Pd

Used 2+ times

FREE Resource

85 Slides • 0 Questions

1

media

1

2

media

Hornby:
Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang

atau menggunakan jasa

Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu

atau menggunakan jasa tertentu

Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan

atau sejumlah barang

Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa

Blacks Law Dictionary:

One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and

dispose of product and services artinya:

seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli,

menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari
produk dan jasa

3

media

Konsumen yang menggunakan barang/ jasa

untuk keperluan komersial (intermediate
consumer, intermediate buyer, derived buyer,
consumer of industrial market)

Konsumen yang menggunakan barang/ jasa

untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non
komersial ( Ultimateconsumer, Ultimate buyer,
end user, final consumer, consumer of the
consumer market)

4

media

Badan Pembinaan Hukum Nasional: Pemakai

akhir dari barang, digunakan untuk keperluan
diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual
belikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia:

Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau
keluarganya atau orang lain dan tidak untuk
diperdagangkan kembali

Fakultas Hukum Universitas Indonesia Setiap

orang atau keluarga yang mendapatkan barang
untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan

5

media

Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati,

menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk
mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-
lain keperluan komersial

Perundang-undangan Australia:
setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga

yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau
harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk
keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for
personal, family or household purposes)

Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali,

dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga
atau rumah tangga (personal, family or household )

6

media

BW Baru Belanda (NBW):
orang alamiah (yang dalam mengadakan

perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan profesi atau perusahaan

Hukum Inggris:
Setiap pembeli (private purchaser) yang pada

saat membeli barang tertentu , tidak
menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik
sebagian maupun seutuhnya dari barang
tertentu yang dibelinya itu.

7

media

Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara:

Consumer (Konsumen) dan Customer (pelanggan).

Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk

pelanggan.

Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu

produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.

Konsumen akhir dengan konsumen antara:

Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara

langsung produk yang diperolehnya, sedangkan:

Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk

untuk memproduksi produk lainnya.
Misal:

membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir.
membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen

antara.

8

media

Terdapat 2 Model:

Produsen

Konsumen

Produsen
Grosir/

Whole Saler

Pengecer/

Retailer

Konsumen

9

media

Produsen
Grosir/

Whole Saler

Pengecer/

Retailer
Konsumen

Wanprestasi

Perbuatan Melawan Hukum

10

media

Perikatan

Perjanjian

(Privity of Contract)

Menggugat atas dasar hubungan
kontraktual (wanprestasi/ ingkar

janji) dinamakan pula:
Contractual Liability

Undang-Undang

Undang-Undang

saja

Perbuatan
manusia

Sesuai hukum:
Zaakwarneming

Melawan
hukum
(Pasal

1365 KUHPe)

11

media

Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen:

o
agar dengan mudah mencari akar permasalahan dan
mencari jalan penyelesaiannya.

o
penyusunan perundang-undangan yang melindungi
konsumen.

Tahap Pra transaksi konsumen.

Tahap transaksi konsumen.

Tahap purna transaksi konsumen.

12

media

1.
Tahap Pra transaksi konsumen

Konsumen mencari informasi atas barang dan jasa.

Informasi yang benar dan bertanggungjawab.

Putusan pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa
yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan
bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-
pihak yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.

Informasi dapat berupa:

Label/etiket pada produk.

Kegiatan marketing berupa pamflet, brosur, selebaran,

Kegiatan peluncuran ptoduk;

Iklan dan hal lainnya yang serupa.

13

media

Label/etiket pada produk
harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut

sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan

Iklan
peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik

menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat
memberikan pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan
yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah

Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang
dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan

14

media

2.
Tahap transaksi konsumen

Transaksi konsumen sudah terjadi.

Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai
(cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb.

Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian
baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas syarat-
syarat baku yang disodorkan oleh penjual.

Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar (standard
contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden)

Konsumen harus menerima perjanjian baku yang disodorkan
untuk transaksi tersebut (take it or leave it).

15

media

Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat negatif ( hak

menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan
posisi konsumen.

Penggunaan metode pemasaran produk (desain, jaringan

distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct
selling dsb)

Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition),

khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan
embel-embel hadiah dsb.

Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang

dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate dsb.

16

media

Tahap purna transaksi konsumen

telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari konsumen.

Masalah hukum dan ekonomi terjadi:

bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi

harapannya sebagaimana yang diiklankan.

bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard

yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs.

Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee)

maupun penyediaan suku cadangnya.

Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan cara:

melalui penyelesaian damai.
Melalui lembaga atau instansi yang berwenang.

17

media

Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa,

karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional
liability yang bersandar pada contractual liability.

Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor

(konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati-hati)

pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen

kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan
tanggungjawab perdata.

Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum

publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari
hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.

Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar

kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan
melawan hukum atas dasar Tortius liability (Tanggungjawab atas dasar
perbuatan melawan hukum

18

media

CONSUMER PROTECTION

Civil Law
Public Law

Law of Obligations (Perikatan)

Law of Contract (Perjanjian)

Law of Tort (Hk Tentang

Perbuatan Melawan Hukum

Contractual Liability (tanggung jawab

atas dasar kontrak)

Tortius Liability ( Tanggungjawab

atas dasar perbuatan melawan hukum

Fault Liability (Klasik:

tanggung jawab atas dasar kesalahan

Pasal 1365 KUHPerdata

No Fault Liability/ Strict Liability

PRODUCT LIABILITY
Building Owner

liability
Vicarious Liability

19

media

Fault Liability (Klasik:

tanggung jawab atas dasar kesalahan

Pasal 1365 KUHPerdata

No Fault Liability/ Strict Liability

PRODUCT LIABILITY
Building Owner

liability

Vicarious Liability

Bukan atas dasar kontraktual atau

perjanjian, tetapi perbuatan

melawan hukum

20

media

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian

kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

bukan mendasarkan kontraktual atau perjanjian tetapi perbuatan

melawan hukum, karena dalam bisnis jarang sekali hubungan
produsen langsung ke konsumen (lihat model pemasaran 2).

Bila melihat bahwa produsen yang bertanggungjawab , maka kita

menggugatnya tidak dengan wanprestasi, karena tidak ada
hubungan kontraktual (Privity of contract, yaitu hubungan yang
langsung dengan konsumen). Jadi bila tidak ada hubungan tersebut
maka menggugatnya harus berdasarkan perbuatan melawan
hukum.

21

media

Kronologisnya hukum perikatan------ hukum perjanjian------ hukum

perbuatan melawan hukum.

Bila berdasarkan hukum perjanjian adalah wanprestasi (contractual

liability) sedangkan berikutnya adalah perbuatan melawan hukum
(law of Tort) adalah tortius liability.

Tortius liability terbagi atas:

Fault Liability menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, berarti

siapa yang mendalilkan, dia harus yang membuktikan. Bila diterapkan
dalam kasus biskuit beracun, maka konsumen harus membuktikan
bahwa produsen yang bersalah. Ini tidak menguntungkan bagi
konsumen. Perlindungan terhadap konsumen menjadi mustahil kalau
berdasarkan fault liability, karena yang mendalilkan harus membuktikan.

22

media


Isi Pasal 1365 KUHPerdata bila dikaji:

Perbuatan melawan hukum.

Kesalahan.

Kerugian

Hubungan Kausal (sebab akibat)

membuktikan kesalahan adalah upaya yang paling sulit. Bagaimana agar

beban konsumen diperingan?.

Oleh karena itu unsur kesalahan yang tadinya dibebankan kepada

konsumen dialihkan atau dibebankan kepada produsen yang harus
membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Ketiga unsur lainnya tetap berada
pada konsumen.

Ini yang disebut rezim baru yaitu No fault liability di manadalam

product liability penggugat/konsumen tidak perlu membuktikan
kesalahan produsen, melainkan produsen yang harus membuktikan
bahwa dia tidak bersalah.

23

media

Kesimpulan:

Fault: Penggugat membuktikan.
No fault liability: Penggugat tidak perlu membuktikan.

Strict liability disebut pula No Fault Liability.

Di Indonesia terdapat Vicaroius liability, yaitu perbuatan melawan

hukum yang berada dalam tanggungjawab majikan terhadap
pekerjaan buruhnya (Pasal 1367 KUHPerdata).
Building Owner Liability: pemilik gedung.
Petes master Liability: pemilik binatang peliharaan yang

bertanggungjawab.

24

media

Perkembangan/munculnya Prinsip No Fault Liability.

Proses terjadinya menimbulkan polemik dalam hukum, khususnya

terhadap prinsip Presumption innocence, di mana harus
dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan baru dapat dikatakan
bersalah.
Awal mulanya terdapat prinsip RES IPSA LOQUITUR (the things speak

for itself), artinya fakta telah bicara sendiri, tidak perlu dibuktikan lagi.
Hal ini sangat berpengaruh dalam perkembangan no fault liability. Misal:
sungai telah tercemar (berbusa) dari industri tersebut.

Muncul kasus-kasus yang PRIMA FACIE CASE (nyata-nyata tidak perlu

diperdebatkan lagi, kejadian telah berbicara sendiri). Misal makan biskuit
langsung mati, fakta telah membuktikannya.

Prinsip No Fault Liability dipelopori para advokasi/ praktisi

konsumen.

25

media

Hukum Konsumen menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah:

Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan

dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/
atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.

Hukum Perlindungan Konsumen adalah:

Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan

melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia
barang dan/ atau jasa konsumen.

Kesimpulan:

Hukum konsumen pada pokoknya lebih berperan dalam hubungan dan

masalah konsumen yang kondisi para pihaknya berimbang dalam
kedudukan sosial ekonomi, daya saing maupun tingkat pendidikannya.

Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak-pihak

yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah itu dalam
masyarkat tidak seimbang.

26

media

Kepentingan Fisik konsumen:

kepentingan badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan

dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa mereka dalam penggunaan
barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa
konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup
dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan
jiwanya).

Kepentingan sosial ekonomi konsumen:

Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan

sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa
kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen
harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab
tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif
tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.

kepentingan perlindungan hukum:

27

media

kepentingan perlindungan hukum:

Sampai saat ini masih merupakan
hambatan bagi konsumen atas perarutan yang diterbitkan bukan tujuan

utamanya mengatur dan atau melindungi konsumen.

Kriteria konsumen dan apa kategori kepentingan konsumen.
Perilaku dari pelaku bisnis yang canggih, sehingga terhadap perbuatan

tersebut undang-undang tidak dapat menjangkaunya.

Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh

konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang
dan/atau jasa.

28

media

Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen:

Iklan pancingan (bait and switch ad)

iklan pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk

menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik
konsumen ke tempat usaha tersebut. Setelah mereka datang ditawarkan
produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis.

Contoh: analogi iklan: Air Asia dsb.

iklan-klan yang menyesatkan ( mock up ad).

Iklan jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara

mendomontrasikannya secara berlebihan dan mengarah menyesatkan.
Umumnya menggunakan media televisi.

Contoh: iklan pencukur (shave cream).

Kunjungan penjual dan kiriman langsung

29

media

Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen:

Kunjungan penjual dan kiriman langsung

dilakukan dengan kunjungan penjual (salesman calls) yang selain

menawarkan juga menjual produk tersebut.

Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu:

Apakah ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan konsumen

atau tidak;

siapa yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang dikirim

langsung, apabila tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan
hukum mengenai produk itu.

30

media

Konstruksi hukum:

Perjanjian

Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

Perbandingan:

Australia: Trade Practises Act 1974/1977

Unsolicited Goods and Services Act 1971

Kesimpulan dari 2 (dua) undang-undang di atas, bahwa pengiriman

barang atau jasa yang tidak dipesan atau diminta oleh konsumen baik
secara tertulis atau lisan merupakan perbuatan melawan hukum.

Akibatnya tidak dapat meminta pembayaran atas barang tersebut.

31

media

Aspek Hukum Privat:

Asas Hukum

Kaidah Hukum

• Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat 1)
•Asas Konsensualitas (Pasal 1320 ayat 1).
•Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3)

Hukum Perjanjian

• Perjanjian dengan syarat2 baku
(standard contract).
• Lihat Praktik di Inggris
The Unfair Contrcat Terms Act 1977

Syarat baku dilarang berkaitan dengan:

• pengecualian tanggungjawab karena
wan prestasi.
• Menghindari Tanggungjawab atas kelaikan
• barang.
•Pembatasan tanggungjawab ( jumlah gantirugi,
•jangka waktu klaim, pemanfaatan hak)

32

media

Kaidah Hukum

LIHAT PERIKATAN

Perjanjian

Perbuatan Melawan Hukum

33

media

Nyonya Donoghue diajak temannya kr restoran milik Minchella,

dan di sana ia ditraktir temannya itu dengan sebotol minuman
ginger beer dan es krim. Botol ginger beer itu guram sehingga
orang tidak dapat melihat apa yang ada didalamnya. Minchella
menuangkan sebagian ginger beer ke dalam gelas berisi es krim
untuk Nyonya Donoghue dan langsung diminumnya, sedangkan
sisanya dituangkan teman Nyonya Donoghue ke gelas kosong lain
yang tersedia, dan kini di dalam gelas kosong tersebut terlihat
keong (snail) dalam bentuk terpotong-potong. Milihat barang
menjijikan tersebut Nyonya Donoghue shock dan menderita
gastro enteritis. Atas gangguan kesehatan tubuh dan
kejiwaannya, ia menggugat gantirugi terhadap Stevenson,
produsen ginger beer itu.

APA HUBUNGAN HUKUMNYA?.

34

media

Perbuatan Melawan Hukum

• House of Lord memutuskan:

•Nyonya Donoghue mempunyai alas hak untuk menggugat
Stevenson dan mengabulkan gugatan Nyonya Donoghue.

• Pertimbangan House of Lord

• …. That a manufacturer owner a general duty to take care
to ultimate consumer

35

media

Aspek Hukum Publik terdiri atas:

Hukum Administrasi:

Peraturan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan

mutu dan keamanan barang.

Peraturan yang berhubungan dengan praktik penjualan.
Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Hukum Pidana:

KUHPidanadan peraturan perundang-undangan diluar

KUHPidana.terdiri atas KUHAPidana

Dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit

beracun).

Pasal-pasal penting: Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang-

barang pada umumnya.

Pasal 382 bis : persaingan curang.

36

media

Aspek Hukum Publik terdiri atas:

Pasal 383: penjual menipu pembeli tentang berbagai barang, keadaan,

sifat dst.

Pasal 386: menyangkut khusus barang makanan, minuman dan obat-

obatan.

Pasal 386 ayat 2: barang makanan, minuman dan obat-obatan palsu

yaitu yang harga dan guna obat tersebut menjadi berkurang karena
telah dicampur dengan bahan-bahan lain.

Dst.

Hukum Internasional:

Yurisdiksi : Hakim mana yang berwenang mengadili gugatan.
Pilihan hukum: hukum mana yang digunakan dalam memeriksa dan

memutus sengketa yang terjadi.

37

media

Hukum Konsumen/

Hukum Perlindungan KOnsumen

Hukum Perdata
(dalam arti luas)
Hukum Publik

Hukum Perdata

Hukum Dagang

Hukum Administrasi

Hukum Pidana

Hukum Perdata Internasional

Hukum Acara
Perdata/Pidana

38

media


Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen
dikompensasi
Kekuatan kapital/modal,
Produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih

individual,

Produsen diberikan kemudahan-kemudahan oleh

pemerintah.


Caranya: gerakan perlindungan konsumen, perangkat
kelembagaan dan hukum, dan upaya lain supaya
konsumen bisa mengkonsumsi dengan lebih aman.


Hal ini merupakan keharusan, karena perkembangan
ekonomi dan industri maju dampak negatif.

38

39

media

Perkembangan industri dan gerak modal yang

cepat menyebabkan produksi barang dan jasa
semakin kompleks.

Informasi di balik proses industri salah satu

faktor persaingan.

Hal lain, konsumen golongan bawah

mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk
barang-barang murah.

Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu

adil sehingga sering merugikan konsumen.

Pemerintah masih kurang berperan untuk

menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme
pasar yang unfair dan cenderung merugikan
konsumen.

39

40

media

Perkembangan ekonomi dan industrialisasi

sangat kuat konsumen menjadi lemah.

Untuk itu kekuatan konsumen perlu digalang.

Dengan kelembagaan yang kuat, produsen

diharapkan akan lebih berhati-hati dalam
memproduksi barang dan jasa.

Apabila kepentingan konsumen dilanggar,

gerakan konsumen dimungkinkan masuk ke
bidang politik ekonomi menambah
bargaining power dengan wakil-wakil
politiknya.

40

41

media

Kesenjangan ekonomi paling merugikan konsumen

sebagai salah satu pelaku ekonomi.

Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985 tentang

Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 1985 (No.
A/RES/39/248)
The UN Guidelines for Consumer Protection.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

tanggal 20 April 1999.

Keikutsertaan Indonesia di WTO

Dampak positif,
Dampak negatif.

Kongres Internasional Organization of Consumers Unions

(IOCU) ke-14, sekarang Consumers International (CI)
memandang perlu menindaklanjuti Resolusi PBB.

41

42

media

Digabungkan dengan Hukum Persaingan

dengan nama Antitrust and Consumers
Protection.

Unfair competition – selalu berpengaruh

kepada konsumen.

42

43

media

Pelaku usaha mengangkat konsumen,

sekaligus melindungi rakyat yakni dengan
cara meningkatkan kualitas barangnya
dengan harga yang tetap terjangkau.

Perlindungan hukum perdata, pidana, dan

administrasi negara (perlindungan yang lebih
bersifat tidak langsung, preventif, proaktif).

43

44

media

Let the buyer beware (caveat emptor)

Pelaku usaha dan konsumen seimbang sehingga tidak perlu

perlindungan.

The due care theory

Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melakukan

prinsip kehati-hatian dalam memasyarakatkan produk
(barang/ jasa).

The privity of contract

Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi

konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan apabila di
antara mereka terjalin suatu hubungan kontraktual.

Prinsip kontrak bukan merupakan syarat

Kontrak bukan merupakan syarat untuk menetapkan

eksistensi suatu hubungan hukum.

44

45

media

The right to safe products,

The right to be informed about products,

The right to definite choice in selecting

products,

The right to be heard regarding consumer

interests.

45

46

media


The Right to Basic Needs
The right to basic needs means the right to all the goods and
services that are needed in our daily life including enough food,
clothing, house, health and education.


The Right to Safety
The consumers have the right to be protected from goods,
services and manufacturing processes that might expose their
health and life to danger.


The Right to be Informed
The right to be informed means that the consumers have the
right to obtain accurate and precise facts about the goods and
services that they want to consume in order for them to make
the right choice. The consumers need to be equipped with
enough information so that they can act in a wise and
responsible way.


The Right to Choose
The consumers are entitled to have freedom in buying or
assuring that the goods and services that they need are
obtained through the right channels, based on the right price.
In the case of monopoly, the consumers need to obtain
guarantee over the quality of the goods and services at a
reasonable price.

46

47

media


The Right to be Heard
This means the right to advocate consumers'
interest with a view to their receiving full and
sympathetic consideration in the formulation and
execution of economic and other policies.


The Right of Redress
The right of redress means the consumers have the
right to a fair settlement of just claims.


The Right for Consumer Education
The consumers have the right to acquire the
knowledge and skills necessary to be an informed
consumers.


The Right to a Healthy Environment
This means the right to a physical environment that
will enhance the quality of life.

47

48

media

Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok

the right to satisfaction of basic needs.
Pangan, papan, sandang, kesehatan, dan

pendidikan.

48

49

media

Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap

kesehatan dan keamanannya,

Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial

konsumen,

Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk

memberikan kemampuan mereka melakukan pelatihan yang
tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi,

Pendidikan konsumen,

Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif,

Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau

organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan
kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya
dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan mereka.

49

50

media

Bab I

Ketentuan Umum

Bab II

Asas dan Tujuan

Bab III

Hak dan Kewajiban

Bab IV

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Bab V

Ketentuan Pencantuman Klausua Baku

Bab VI

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Bab VII

Pembinaan dan Pengawasan

Bab VIII

Badan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Bab IX

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya

Masyarakat

Bab X

Penyelesaian Sengketa

Bab XI

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Bab XII

Penyidikan

Bab XIII

Sanksi

Bab XIV

Ketentuan Peralihan

Bab XV

Ketentuan Penutup

50

51

media

Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa

yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.

51

52

media

Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang

berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Produsen pabrikan, rekanan, agen, distributor,

serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi
pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau
jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai
dan/atau penggunaan barang dan/atau jasa.

52

53

media

Hak konsumen

Pasal 4

9 butir

Kewajiban konsumen

Pasal 5

Hak pelaku usaha

Pasal 6

Kewajiban pelaku usaha

Pasal 7

53

54

media

Penerapan asas beban pembuktian terbalik

dalam hukum pidana – Pembuktian terhadap
ada/tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana, merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha (Pasal 22 UUPK).
Isu HAM pelaku usaha dalam posisi pihak

yang bersalah >< presumption of innocence.

Dinilai fair bagi konsumen karena pelaku

uaha mempunyai akses yang lebih besar atas
produk dan proses dari barang dan/atau jasa
yang dihasilkan.

54

55

media


Definisi barang
Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,

baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen.

Di Eropa

Dikecualikan:

Agricultural product (apabila produk hasil pertanian

langsung dikonsumsi, tidak termasuk dalam product
liability karena tidak mengalami proses awal),

Hunting product (sda),
Fishery product (sda).

55

56

media

Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan

atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.

56

57

media

Pertanggungjawaban pidana korporasi

Hak gugat lembaga konsumen

Gugatan kepentingan kelompok

Beban pembuktian terbalik

57

58

media

Subjek tindak pidana dalam UUPK adalah

pelaku usaha

Penjelasan Pasal 1 angka 3: Pelaku usaha

Perusahaan,
Korporasi,
BUMN,
Koperasi,
Importir,
Pedagang,
Distributor.

58

59

media

LK a.n. konsumen dapat mengajukan gugatan

atas pelanggaran yang dilakukan pelaku
usaha yang merugikan kepentingan
konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c).

LK mempunyai hak gugat (legal standing to

sue) kepada pelaku usaha, lepas ada atau
tidak ada surat kuasa dari konsumen yang
dirugikan.

59

60

media

Terhadap sengketa konsumen yang melibatkan

konsumen dalam jumlah besar/massal, padahal inti
persoalan menyangkut hal yang sama, konsumen
dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok
(class action) kepada pelaku usaha (Pasal 46 ayat
(1) huruf b).

Gugatan kepada pelaku usaha cukup diwakili

beberapa konsumen dan apabila gugatan
dimenangkan dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, konsumen lain yang tidak ikut
menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi
berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

60

61

media

Pasal 123 HIR (Hukum Acara Perdata)

Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, korban

harus membuat surat kuasa khusus kepada
pengacara untuk selanjutnya mengajukan gugatan
perdata ke PN setempat.

Apabila korban ratusan, surat kuasa khusus

tersebut sulit.

Hanya korban yang menggugat yang akan

memperoleh ganti rugi apabila gugatannya
berhasil.

61

62

media

Gugatan perwakilan kelompok.

Sifat massal.

Untuk kasus yang sama, cukup diwakili

beberapa korban menuntut secara perdata ke
pengadilan.

Untuk putusan yang mempunyai kekuatan

hukum tetap pihak korban dimenangkan,
korban lain yang tidak mengajukan gugatan
dapat meminta ganti rugi tanpa harus
mengajukan gugatan baru.

62

63

media

Biasanya apabila menggugat, konsumen

harus membuktikan bahwa produsen
melakukan kesalahan yang menimbulkan
kerugian di pihak konsumen.
Dari perspektif konsumen akan lebih adil apabila

beban pembuktian ada pada produsen: produsen
harus membuktikan bahwa produsen telah
melakukan proses produksi sesuai dengan
prosedur yang ada.

63

64

media

Contoh: kasus biskuit beracun

Apabila konsumen yang harus membuktikan,

konsumen kesulitan karena awam tentang proses
produksi makanan ybs – secara teknis bukanlah hal
yang mudah/sederhana.

64

65

media

Small Claim Court

: semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal,

tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan,
tidak ada upaya banding.

Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial

sangat kecil – menghindari biaya mahal dan
prosedur rumit.

Memberikan akses konsumen untuk menggugat

produsen, walaupun nilai nominal kasus kecil.

Class Action

Beban Pembuktian Terbalik

65

66

media

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

(Bab IV UUPK),

Ketentuan pencantuman klausula baku (Bab V

UUPK).

66

67

media

Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang

dan/atau jasa (Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UUPK),

Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan

barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1)
dan ayat (2) UUPK),

Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa

(Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) UUPK),

Kegiatan pascatransaksi penjualan barang

dan/atau jasa (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UUPK).

67

68

media

Iklan menyesatkan,

Keamanan pangan,

Product liability,

Unfair contract,

Standard contract,

Penjualan,

Iklan perumahan,

Redress mechanism, dan lain-lain.

68

69

media

Kecelakaan transportasi (KA, pesawat udara,

bus),

Keracunan makanan,

Penjualan perumahan fiktif,

Likuidasi 16 bank bermasalah,

Pemungutan dana stiker Sea Games,

Pemadaman listrik oleh PT PLN, dan lain-lain.

69

70

media

YLKI: Konsumen Bank BCA a.n. Sri Rahayu A/C:

005-010814-7, alamat Jl. Raya Bogor No. 2 RT
04/06, Kramatjati, Jaktim.

Konsumen tuna netra nasabah Tahapan BCA

melalui fasilitas Halo BCA.

Ybs tidak dapat membuat tanda tangan (hanya

menggunakan cap jempol tangan) maka apabila
ybs ingin menjadi nasabah BCA ditetapkan
persyaratan khusus yi menggunakan pengampu
yang diangkat oleh hakim berdasarkan suatu
putusan pengadilan. Ketentuan ini untuk
melindungi nasabah yi demi keselamatan dana
nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

70

71

media

Pasal 7 UUPK kurang lengkap.

Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1997 Tentang

Penyandang Cacat
setiap penyandang cacat mempunyai hak yang

sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.

Seseorang tidak cakap apabila sakit

ingatan/gila dan di bawah umur 21 tahun.

Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, Register

Kasus No. 128/B/SDM/YLKI/1999, 17 Feb
1999).

71

72

media

Terganggunya proses belajar mengajar karena

konflik internal sekolah/universitas.

Praktik bisnis tidak sehat dengan menjadikan

siswa sebagai objek bisnis.

Siswa harus menerima beban pelajaran di luar

kemampuan siswa.

Trik-trik pemasaran sekolah/universitas dalam

bentuk iklan/brosur, belum tampil sebagai
sumber informasi yang utuh, namun lebih
berbau persuasif bahkan manipulatif.

Pelajaran di sekolah tidak mencukupi.

72

73

media

PT Telkom

Tanggap terhadap keluhan pelanggan. Hari ini

mengadu, hari ini beres.

Ada inisiatif untuk menggelar Forum Temu

Pelanggan (5 Juli 1997, Bentara Budaya Jakarta).

Belum ada standar mekanisme penyelesaian

pengaduan konsumen.

Sistem pengaduan masalah yang dialami

konsumen.

73

74

media

"Product liability" means liability for damages

because of any personal injury, death, emotional
harm, consequential economic damage, or
property damage, including damages resulting
from the loss of use of property, arising out of the
manufacture, design, importation, distribution,
packaging, labeling, lease, or sale of a product,
but does not include the liability of any person for
those damages if the product involved was in the
possession of the person when the incident giving
rise to the claim occurred – Tanggung Jawab
Produksi.

74

75

media

Product Liability means the responsibility of any and

all parties contributing to the manufacture of a given
product for any and all damages caused by said
product.

A product can be deemed defective for any of the

following reasons:
Negligence
Breach of Implied or Expressed Warranties
Strict Liability

Defective products can ruin lives. They can cause

serious injury, disability, even death. So, it is only
right that those who were negligent in the
manufacture of a product be held liable.

75

76

media

Unfair contract means a contract:

a) that is unfair, harsh or unconscionable, or
b) that is against the public interest, or
c) that provides a total remuneration that is
less than a person performing the work
would receive as an employee performing the
work, or
d) that is designed to, or does, avoid the
provisions of an industrial instrument.

76

77

media

Redress mechanism is valuable indicator of

client satisfaction with the service and tool to
deal with satisfaction.

77

78

media

Who Are Consumers?

Consumers are anyone who consumes goods
and services from the market, for his own or
his family's consumption. This means
everybody is a consumer. Producers are also
consumers because they too consume goods
and services.

Source: www.kpdnhq.gov.my

78

79

media

Contest questions

1. Write a letter of complaint to a shopkeeper who

has sold unsafe food items.

2. Write a letter to a local consumer organization,

outlining a problem consumers have with getting
refunds and replacements for faulty products and
suggest ways that they can help.
Extracted from Consumer Responsibilities and Rights,

S.S. Nathan, Principal, Bala Vidya Mandir, Chennai

79

80

media

2 arah secara bersama

Arus bawah

Adanya lembaga konsumen yang:

Kuat
Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
Secara representatif dapat menampung dan

memperjuangkan aspirasi konsumen

Arus atas

Adanya departemen/bagian dalam struktur

kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah
perlindungan konsumen

Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power

yang dimiliki untuk melindungi konsumen

80

81

media

Tergantung pada

Lembaga konsumen
Kepedulian pemerintah

Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi

konsumen

81

82

media

Kontribusi lembaga konsumen

Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:

Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum

diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi:
mendorong legalisasi UUPK

Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi

implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan

82

83

media

Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan

konsumen
Pendekatan sektoral

: hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral,

e.g. UU Pangan

Pendekatan holistik

: ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen

dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi
konsumen

Pendekatan gabungan

: selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral

83

84

media

Rakyat juga bertanggung jawab untuk

efektivitas perlindungan konsumen

Globalisasi

Dumping barang dan jasa yang under quality –

kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan

84

85

media

Substansi hukum,

Kelembagaan,

Budaya hukum.

85

media

1

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 85

SLIDE