Search Header Logo
PENDIDIKAN PANCASILA

PENDIDIKAN PANCASILA

Assessment

Presentation

Social Studies

7th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

La SPd

FREE Resource

17 Slides • 0 Questions

1

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

2

media




SALINAN

jdih.kemdikbud.go.id

RANCANGAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2022

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional

Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar

Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang

Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Mengingat

: 1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan

Nasional

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3

media

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

3.Undang-Undang

Nomor

39

Tahun

2008

tentang

Kementerian

Negara

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4

Tahun

2022

tentang

Perubahan

atas

Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional

Pendidikan

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang

Kementerian

Pendidikan,

Kebudayaan,

Riset,

dan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 156);

6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN

TEKNOLOGI

TENTANG

STANDAR

KOMPETENSI

LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG

PENDIDIKAN

DASAR,

DAN

JENJANG

PENDIDIKAN

MENENGAH.

4

media

- 3 -

jdih.kemdikbud.go.id

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal

tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan

yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik

dari

hasil

pembelajarannya

pada

akhir

Jenjang

Pendidikan.

2.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha

mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran

yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

tertentu.

3.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang

ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta

Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

4.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 2

(1)Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

a.tujuan pendidikan nasional;

b.tingkat perkembangan Peserta Didik;

c.kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d.jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2)Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:

a.Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak

usia dini;

b.Standar

Kompetensi

Lulusan

pada

Jenjang

Pendidikan dasar; dan

5

media

- 4 -

jdih.kemdikbud.go.id

c.Standar

Kompetensi

Lulusan

pada

Jenjang

Pendidikan menengah.

(3)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program

pendidikan kesetaraan.

(4)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud

pada

ayat

(1)

digunakan

sebagai

acuan

dalam

pengembangan standar isi, standar proses, standar

penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan,

standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan

standar pembiayaan.

Pasal 3

(1)Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman

dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan

pendidikan.

(2)Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik

pada pendidikan anak usia dini.

(3)Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan

hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi

Lulusan

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1)

mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

(4)Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang

dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BAB III

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pasal 4

(1)Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia

dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf

a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan

anak usia dini.

6

media

- 5 -

jdih.kemdikbud.go.id

(2)Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat profil

Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan

pengetahuan

yang

menjadi

deskripsi

capaian

perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya

pada akhir pendidikan anak usia dini.

(3)Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada

aspek perkembangan anak yang mencakup:

a.nilai agama dan moral;

b.nilai Pancasila;

c.fisik motorik;

d.kognitif;

e.bahasa; dan

f.sosial emosional.

(4)Aspek perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk

deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

a.mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,

mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan

sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta

alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui

partisipasi

aktif

dalam

merawat

diri

dan

lingkungannya;

b.mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di

keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui

dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta

mengetahui keberadaan negara lain di dunia;

c.mengenali

emosi,

mampu

mengendalikan

keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan

orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman

sebaya;

d.mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan

yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap

belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi

lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha

kembali ketika belum berhasil;

7

media

- 6 -

jdih.kemdikbud.go.id

e.memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui

eksplorasi

dan

ekspresi

pikiran

dan/atau

perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana

dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui

kemampuan

kognitif,

afektif,

rasa

seni

serta

keterampilan motorik halus dan kasarnya;

f.mampu

menyebutkan

alasan,

pilihan

atau

keputusannya,

mampu

memecahkan

masalah

sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat

dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh

hukum alam;

g.mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan

teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan

dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami

instruksi

sederhana,

mampu

mengutarakan

pertanyaan

dan

gagasannya

serta

mampu

menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja

sama; dan

h.memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan

pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari

adanya persamaan dan perbedaan karakteristik

antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan

waktu.

BAB IV

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR

Pasal 5

(1)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan

dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b terdiri atas:

a.Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/

madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/

paket A/bentuk lain yang sederajat; dan

8

media

- 7 -

jdih.kemdikbud.go.id

b.Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah

pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah

pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang

sederajat.

(2)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan

dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan

pada:

a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa serta berakhlak mulia;

b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai

Pancasila; dan

c.penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi

Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih

lanjut.

Pasal 6

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah

ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang

sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf

a dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi

kompetensi yang terdiri atas:

a.mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya,

memahami

ajaran

pokok

agama/kepercayaan,

melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur,

menunjukkan

perilaku

hidup

sehat

dan

bersih,

menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai

ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;

b.mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan

budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya

di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan

mengklarifikasi

prasangka

dan

stereotip,

serta

berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

c.menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta

berkolaborasi

antarsesama

dengan

bimbingan

di

lingkungan sekitar;

9

media

- 8 -

jdih.kemdikbud.go.id

d.menunjukkan

sikap

bertanggung

jawab

sederhana,

kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak

bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan

pengembangan diri;

e.menunjukkan

kemampuan

menyampaikan

gagasan,

membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan

mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan,

termasuk melalui kearifan lokal;

f.menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan

menyampaikan kembali informasi yang didapat atau

masalah yang dihadapi;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi

berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan

tanggapan

atas

bacaannya,

dan

mampu

menulis

pengalaman dan perasaan sendiri; dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar

menggunakan

konsep,

prosedur,

fakta

dan

alat

matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan

dengan diri dan lingkungan terdekat.

Pasal 7

Standar

Kompetensi

Lulusan

pada

sekolah

menengah

pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama

luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dirumuskan secara

terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a.mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami

kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-

hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah

secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan

agama/kepercayaan,

berani

menyatakan

kebenaran,

menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan

kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai

sesama

manusia,

berinisiatif

menjaga

alam,

serta

memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;

10

media

- 9 -

jdih.kemdikbud.go.id

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan

budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan

budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar

budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta

berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

c.menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta

kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan

terdekat dan lingkungan sekitar;

d.terbiasa

bertanggung

jawab,

melakukan

refleksi,

berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran

dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan

menjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e.menunjukkan

kemampuan

menyampaikan

gagasan

orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai

kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan

dalam menghadapi tantangan;

f.menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi

yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis,

memprioritaskan informasi yang paling relevan atau

alternatif solusi yang paling tepat;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi

berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks,

untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan

tanggapan

atas

informasi,

dan

mampu

menulis

pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana;

dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar

menggunakan

konsep,

prosedur,

fakta

dan

alat

matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan

dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

11

media

- 10 -

jdih.kemdikbud.go.id

BAB V

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 8

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan

menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf

c terdiri atas:

a.Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah umum; dan

b.Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Pasal 9

(1)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:

a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa serta berakhlak mulia;

b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai

Pancasila; dan

c.pengetahuan

untuk

meningkatkan

kompetensi

Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan

mengikuti pendidikan lebih lanjut.

(2)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan

menengah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah

menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas

luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.

(3)Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah

atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/

paket

C/bentuk

lain

yang

sederajat

sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam

bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

12

media

- 11 -

jdih.kemdikbud.go.id

a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan

melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta

kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap

religius

dan

spiritualitas

sesuai

ajaran

agama/kepercayaan

yang

dianut,

memahami

sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin

melaksanakan

ibadah

dengan

penghayatan,

menegakkan

(mengedepankan)

integritas

dan

kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian

alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,

dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak

sebagai warga negara;

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri

dan budayanya, menghargai dan menempatkan

keragaman masyarakat dan budaya nasional dan

global secara setara dan adil, aktif melakukan

interaksi

antarbudaya,

menolak

stereotip

dan

diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli

dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas

kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,

dan masyarakat luas;

d.menunjukkan

perilaku

bertanggung

jawab,

melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang

strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,

serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen

untuk meraih tujuan;

e.menunjukkan

perilaku

berbudaya

dengan

menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan

dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta

senantiasa mencari alternatif solusi masalah di

lingkungannya;

13

media

- 12 -

jdih.kemdikbud.go.id

f.menunjukkan

kemampuan

menganalisis

permasalahan

dan

gagasan

yang

kompleks,

menyimpulkan

hasilnya

dan

menyampaikan

argumen

yang

mendukung

pemikirannya

berdasarkan data yang akurat;

g.menunjukkan

kemampuan

dan

kegemaran

berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan

teks

untuk

menghasilkan

inferensi

kompleks,

menyampaikan tanggapan atas informasi, serta

menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai

sudut pandang; dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar

menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat

matematika untuk menyelesaikan masalah yang

berkaitan

dengan

diri,

lingkungan

terdekat,

masyarakat sekitar, dan masyarakat global.

Pasal 10

(1)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:

a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa serta berakhlak mulia;

b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai

Pancasila; dan

c.keterampilan

untuk

meningkatkan

kompetensi

Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan

mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan

kejuruannya.

(2)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan

Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi

Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah

aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.

14

media

- 13 -

jdih.kemdikbud.go.id

(3)Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah

kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang

sederajat

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(2)

dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi

kompetensi yang terdiri atas:

a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan

melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta

kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap

religius

dan

spiritualitas

sesuai

ajaran

agama/kepercayaan

yang

dianut,

memahami

sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin

melaksanakan

ibadah

dengan

penghayatan,

menegakkan

(mengedepankan)

integritas

dan

kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian

alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,

dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak

sebagai warga negara;

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri

dan budayanya, menghargai dan menempatkan

keragaman masyarakat dan budaya nasional dan

global secara setara dan adil, aktif melakukan

interaksi

antarbudaya,

menolak

stereotip

dan

diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli

dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas

kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,

dan masyarakat luas;

d.menunjukkan

perilaku

bertanggung

jawab,

melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang

strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,

serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen

untuk meraih tujuan;

15

media

- 14 -

jdih.kemdikbud.go.id

e.menunjukkan

perilaku

berbudaya

dengan

menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan

dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta

senantiasa mencari alternatif solusi masalah di

lingkungannya;

f.menunjukkan

kemampuan

menganalisis

permasalahan

dan

gagasan

yang

kompleks,

menyimpulkan

hasilnya

dan

menyampaikan

argumen

yang

mendukung

pemikirannya

berdasarkan data yang akurat;

g.menunjukkan

kemampuan

dan

kegemaran

berliterasi

berupa

menganalisis

teks

untuk

menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan

atas informasi, serta menulis ekspositori maupun

naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;

h.menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat

matematika untuk menyelesaikan masalah praktis

yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan

i.menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan

kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta

kesiapan memasuki dunia kerja.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.ketentuan

mengenai

Standar

Tingkat

Pencapaian

Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar

Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

b.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20

Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan

16

media

- 15 -

jdih.kemdikbud.go.id

c.ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34

Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan

Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

17

media

- 16 -

jdih.kemdikbud.go.id

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Agar

setiap

orang

mengetahuinya,

memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Februari 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161

pattern-tertiary

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE