

PENDIDIKAN PANCASILA
Presentation
•
Social Studies
•
7th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
La SPd
FREE Resource
17 Slides • 0 Questions
1
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
2
SALINAN
jdih.kemdikbud.go.id
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
3.Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun
2022
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN
TEKNOLOGI
TENTANG
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN
DASAR,
DAN
JENJANG
PENDIDIKAN
MENENGAH.
4
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik
dari
hasil
pembelajarannya
pada
akhir
Jenjang
Pendidikan.
2.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
3.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta
Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 2
(1)Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a.tujuan pendidikan nasional;
b.tingkat perkembangan Peserta Didik;
c.kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d.jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a.Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak
usia dini;
b.Standar
Kompetensi
Lulusan
pada
Jenjang
Pendidikan dasar; dan
5
- 4 -
jdih.kemdikbud.go.id
c.Standar
Kompetensi
Lulusan
pada
Jenjang
Pendidikan menengah.
(3)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program
pendidikan kesetaraan.
(4)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
digunakan
sebagai
acuan
dalam
pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan
standar pembiayaan.
Pasal 3
(1)Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman
dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan.
(2)Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik
pada pendidikan anak usia dini.
(3)Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan
hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi
Lulusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
(4)Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang
dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 4
(1)Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia
dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan
anak usia dini.
6
- 5 -
jdih.kemdikbud.go.id
(2)Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat profil
Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan
yang
menjadi
deskripsi
capaian
perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya
pada akhir pendidikan anak usia dini.
(3)Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada
aspek perkembangan anak yang mencakup:
a.nilai agama dan moral;
b.nilai Pancasila;
c.fisik motorik;
d.kognitif;
e.bahasa; dan
f.sosial emosional.
(4)Aspek perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk
deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a.mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan
sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta
alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui
partisipasi
aktif
dalam
merawat
diri
dan
lingkungannya;
b.mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di
keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui
dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta
mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
c.mengenali
emosi,
mampu
mengendalikan
keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan
orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman
sebaya;
d.mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan
yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap
belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi
lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha
kembali ketika belum berhasil;
7
- 6 -
jdih.kemdikbud.go.id
e.memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui
eksplorasi
dan
ekspresi
pikiran
dan/atau
perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana
dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui
kemampuan
kognitif,
afektif,
rasa
seni
serta
keterampilan motorik halus dan kasarnya;
f.mampu
menyebutkan
alasan,
pilihan
atau
keputusannya,
mampu
memecahkan
masalah
sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat
dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh
hukum alam;
g.mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan
teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan
dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami
instruksi
sederhana,
mampu
mengutarakan
pertanyaan
dan
gagasannya
serta
mampu
menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja
sama; dan
h.memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan
pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari
adanya persamaan dan perbedaan karakteristik
antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan
waktu.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pasal 5
(1)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a.Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/
madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/
paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
8
- 7 -
jdih.kemdikbud.go.id
b.Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah
pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat.
(2)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan
pada:
a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan
c.penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Pasal 6
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
kompetensi yang terdiri atas:
a.mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya,
memahami
ajaran
pokok
agama/kepercayaan,
melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur,
menunjukkan
perilaku
hidup
sehat
dan
bersih,
menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
b.mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan
budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya
di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan
mengklarifikasi
prasangka
dan
stereotip,
serta
berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta
berkolaborasi
antarsesama
dengan
bimbingan
di
lingkungan sekitar;
9
- 8 -
jdih.kemdikbud.go.id
d.menunjukkan
sikap
bertanggung
jawab
sederhana,
kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak
bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan
pengembangan diri;
e.menunjukkan
kemampuan
menyampaikan
gagasan,
membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan
mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan,
termasuk melalui kearifan lokal;
f.menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan
menyampaikan kembali informasi yang didapat atau
masalah yang dihadapi;
g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi
berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan
tanggapan
atas
bacaannya,
dan
mampu
menulis
pengalaman dan perasaan sendiri; dan
h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar
menggunakan
konsep,
prosedur,
fakta
dan
alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan diri dan lingkungan terdekat.
Pasal 7
Standar
Kompetensi
Lulusan
pada
sekolah
menengah
pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama
luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dirumuskan secara
terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami
kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-
hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah
secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan
agama/kepercayaan,
berani
menyatakan
kebenaran,
menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan
kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai
sesama
manusia,
berinisiatif
menjaga
alam,
serta
memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
10
- 9 -
jdih.kemdikbud.go.id
b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan
budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan
budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar
budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta
berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta
kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan
terdekat dan lingkungan sekitar;
d.terbiasa
bertanggung
jawab,
melakukan
refleksi,
berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran
dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.menunjukkan
kemampuan
menyampaikan
gagasan
orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai
kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan
dalam menghadapi tantangan;
f.menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi
yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis,
memprioritaskan informasi yang paling relevan atau
alternatif solusi yang paling tepat;
g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi
berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks,
untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan
tanggapan
atas
informasi,
dan
mampu
menulis
pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana;
dan
h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar
menggunakan
konsep,
prosedur,
fakta
dan
alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
11
- 10 -
jdih.kemdikbud.go.id
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c terdiri atas:
a.Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
b.Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Pasal 9
(1)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan
c.pengetahuan
untuk
meningkatkan
kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2)Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas
luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.
(3)Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/
paket
C/bentuk
lain
yang
sederajat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
12
- 11 -
jdih.kemdikbud.go.id
a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan
melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap
religius
dan
spiritualitas
sesuai
ajaran
agama/kepercayaan
yang
dianut,
memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin
melaksanakan
ibadah
dengan
penghayatan,
menegakkan
(mengedepankan)
integritas
dan
kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian
alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,
dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak
sebagai warga negara;
b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri
dan budayanya, menghargai dan menempatkan
keragaman masyarakat dan budaya nasional dan
global secara setara dan adil, aktif melakukan
interaksi
antarbudaya,
menolak
stereotip
dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli
dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas
kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
d.menunjukkan
perilaku
bertanggung
jawab,
melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,
serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen
untuk meraih tujuan;
e.menunjukkan
perilaku
berbudaya
dengan
menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta
senantiasa mencari alternatif solusi masalah di
lingkungannya;
13
- 12 -
jdih.kemdikbud.go.id
f.menunjukkan
kemampuan
menganalisis
permasalahan
dan
gagasan
yang
kompleks,
menyimpulkan
hasilnya
dan
menyampaikan
argumen
yang
mendukung
pemikirannya
berdasarkan data yang akurat;
g.menunjukkan
kemampuan
dan
kegemaran
berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan
teks
untuk
menghasilkan
inferensi
kompleks,
menyampaikan tanggapan atas informasi, serta
menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai
sudut pandang; dan
h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar
menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah yang
berkaitan
dengan
diri,
lingkungan
terdekat,
masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Pasal 10
(1)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:
a.persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan
c.keterampilan
untuk
meningkatkan
kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
(2)Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
14
- 13 -
jdih.kemdikbud.go.id
(3)Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
kompetensi yang terdiri atas:
a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan
melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap
religius
dan
spiritualitas
sesuai
ajaran
agama/kepercayaan
yang
dianut,
memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin
melaksanakan
ibadah
dengan
penghayatan,
menegakkan
(mengedepankan)
integritas
dan
kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian
alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental,
dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak
sebagai warga negara;
b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri
dan budayanya, menghargai dan menempatkan
keragaman masyarakat dan budaya nasional dan
global secara setara dan adil, aktif melakukan
interaksi
antarbudaya,
menolak
stereotip
dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli
dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas
kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
d.menunjukkan
perilaku
bertanggung
jawab,
melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri,
serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen
untuk meraih tujuan;
15
- 14 -
jdih.kemdikbud.go.id
e.menunjukkan
perilaku
berbudaya
dengan
menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta
senantiasa mencari alternatif solusi masalah di
lingkungannya;
f.menunjukkan
kemampuan
menganalisis
permasalahan
dan
gagasan
yang
kompleks,
menyimpulkan
hasilnya
dan
menyampaikan
argumen
yang
mendukung
pemikirannya
berdasarkan data yang akurat;
g.menunjukkan
kemampuan
dan
kegemaran
berliterasi
berupa
menganalisis
teks
untuk
menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan
atas informasi, serta menulis ekspositori maupun
naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
h.menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat
matematika untuk menyelesaikan masalah praktis
yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
i.menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan
kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta
kesiapan memasuki dunia kerja.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.ketentuan
mengenai
Standar
Tingkat
Pencapaian
Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
16
- 15 -
jdih.kemdikbud.go.id
c.ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
17
- 16 -
jdih.kemdikbud.go.id
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 17
SLIDE
Similar Resources on Wayground
11 questions
Alat Pemuas Kebutuhan
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Bahasa Indonesia
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Kegiatan Ekonomi
Presentation
•
7th Grade
12 questions
Peermintaan dan Penawaran
Presentation
•
7th Grade
11 questions
Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Presentation
•
7th Grade
13 questions
Masa Pra Aksara
Presentation
•
7th Grade
13 questions
Interaksi Sosial
Presentation
•
7th Grade
Popular Resources on Wayground
6 questions
PRIDE Always and Everywhere
Presentation
•
12th Grade
20 questions
Lab Safety Quiz
Quiz
•
6th Grade
26 questions
KOR Review Kahoot Questions
Quiz
•
8th Grade
21 questions
Continents and Oceans
Quiz
•
6th Grade
12 questions
Unit Zero lesson 2 cafeteria
Presentation
•
9th - 12th Grade
20 questions
Parts of Speech
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Riddles Riddles fun Riddles
Quiz
•
6th - 12th Grade
16 questions
Subject & Predicate
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for Social Studies
10 questions
Exploring the Age of Exploration: Key Events and Figures
Interactive video
•
6th - 10th Grade
20 questions
Primary and Secondary Sources
Quiz
•
7th Grade
21 questions
ss.7.cg.1.1- Ancient Influences
Quiz
•
7th Grade
13 questions
The French and Indian War
Interactive video
•
6th - 8th Grade
27 questions
SW Asia Geography Test Review
Quiz
•
7th Grade
25 questions
SS7G1 Africa Geography
Quiz
•
7th Grade
21 questions
Unit 2 Age of Contact 7th gr
Quiz
•
7th Grade
11 questions
Top 10 - B Cultural Diversity ME
Quiz
•
7th Grade