Search Header Logo
pembelajaran dan asesmen

pembelajaran dan asesmen

Assessment

Presentation

•

Professional Development

•

Professional Development

•

Practice Problem

•

Hard

Created by

Saparudin rozak

Used 1+ times

FREE Resource

16 Slides • 0 Questions

1

media
Pembelajaran dan Asesmen

2

Topik

​1. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen

​2. Perencanaan pembelajaran dan asesmen

​3. Pengelolaan hasil asesmen

​4. Pelaporan hasil asesmen

​5. Refleksi dan tindak lanjut pembelajaran dan asesmen

3

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

2

4

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dukungan Regulasi Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan
pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan berikut:

3

Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran

Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah

Standar Proses merupakan
kriteria minimal proses
pembelajaran berdasarkan
jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
Standar Proses menjadi
acuan untuk Kurikulum 2013,
Kurikulum darurat, dan
Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek
No. 7 Tahun 2022

Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah

Standar Isi dikembangkan
melalui perumusan ruang
lingkup materi yang sesuai
dengan kompetensi lulusan.
Ruang lingkup materi
merupakan bahan kajian
dalam muatan pembelajaran
yang dirumuskan
berdasarkan: 1) muatan wajib
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan; 2) konsep
keilmuan; dan 3) jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Isi menjadi acuan
untuk Kurikulum 2013,
Kurikulum darurat, dan
Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek
No. 5 Tahun 2022

Standar Kompetensi
Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah

Standar kompetensi lulusan
merupakan kriteria minimal
tentang kesatuan sikap,
keterampilan, dan
pengetahuan yang
menunjukkan capaian
kemampuan peserta didik
dari hasil pembelajarannya
pada akhir jenjang
pendidikan. SKL menjadi
acuan untuk Kurikulum 2013,
Kurikulum darurat, dan
Kurikulum Merdeka.

Memuat 3 opsi kurikulum
yang dapat digunakan di
satuan pendidikan dalam
rangka pemulihan
pembelajaran beserta
struktur Kurikulum Merdeka,
aturan terkait pembelajaran
dan asesmen, serta beban
kerja guru.

Permendikbudristek
No. 16 Tahun 2022

Kepmendikbudristek
No. 262 Tahun 2022

Permendikbudristek
No. 21 Tahun 2022

Standar Penilaian pada
Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah

Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria
minimal mengenai

mekanisme penilaian hasil
belajar peserta didik.
Standar Penilaian menjadi
acuan untuk Kurikulum 2013,
Kurikulum darurat, dan
Kurikulum Merdeka.

5

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dukungan Regulasi Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan
pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan berikut:

4

Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia
Nomor 48 Tahun 2022
Tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Diploma Dan
Program Sarjana Pada
Perguruan Tinggi Negeri

Penerimaan Mahasiswa baru
dilakukan melalui jalur:
a.seleksi nasional
berdasarkan prestasi;

b.seleksi nasional
berdasarkan tes; dan

c.seleksi secara mandiri
oleh PTN.

Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia
Nomor 345/M/2022
Tentang
Mata Pelajaran
Pendukung Program
Studi Dalam
Seleksi Nasional
Berdasarkan Prestasi

Mata pelajaran
pendukung merupakan
salah satu komponen
seleksi nasional
berdasarkan prestasi.

Keputusan Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan
Nomor 33 Tahun 2022

Capaian Pembelajaran
untuk PAUD, SD, SMP,
SMA, SMK, SLB, dan
Kesetaraan

Keputusan Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan
Nomor 8 Tahun 2022

Dimensi, Elemen, dan Sub
Elemen Profil Pelajar
Pancasila

6

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

5

7

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Struktur Kurikulum dibagi menjadi dua komponen utama, intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila

Contoh: Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1.Pembelajaran intrakurikuler. Kegiatan pembelajaran
intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu
pada capaian pembelajaran. Pada jenjang SD/MI
dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran
menggunakan pendekatan mata pelajaran atau
tematik. Sementara pada SMA kelas XI-XII peserta
didik diberkan kesempatan memilih mata pelajaran
pilihan.

2.Pembelajaran kokurikuler: Projek penguatan profil
pelajar Pancasila. Kegiatan pembelajaran khusus
yang ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian
elemen dan subelemen pada dimensi profil pelajar
Pancasila. Bobot jam pelajarannya sekitar 20-30%
dari total jam pelajaran.

Struktur kurikulum terbagi dalam 6 fase dan 1 fase fondasi:

1.Fase Fondasi (PAUD)

2.Fase A (SD kelas 1 dan 2)

3.Fase B (SD kelas 3 dan 4)

4.Fase C (SD kelas 5 dan 6)

5.Fase D (SMP kelas 7-9)

6.Fase E (SMA/K kelas 10)

7.Fase F (SMA/K kelas 11-12)

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan
dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata
pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek
tidak harus sama.

Alokasi waktu untuk setiap projek penguatan profil pelajar Pancasila
tidak harus sama. Satu projek dapat dilakukan dengan durasi waktu
yang lebih panjang daripada projek yang lain.

8

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Asumsi 1 Tahun = 36 minggu; 1JP=45 menit

Alokasi intrakurikuler

per tahun (minggu)

Alokasi projek

penguatan profil

pelajar Pancasila per

tahun

TOTAL JP PER

TAHUN

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Pancasila

54 (2) **

18

72

Bahasa Indonesia

108 (3)

36

144

Matematika

108 (3)

36

144

IPA: Fisika, Kimia, Biologi

216 (6)

108

324

IPS: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi

288 (8)

144

432

Bahasa Inggris

54 (2) **

18

72

PJOK

72 (2)

36

108

Informatika

72 (2)

36

108

Seni dan Prakarya***:
(Seni Musik; Seni Rupa; Seni Teater; Seni Tari;
Prakarya adn kewirausahaan)

54 (2) **

18

72

Muatan Lokal

72 (2) ****

-

72**

Total*****:

1098 (32)

486

1584

* Diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan
agama/kepercayaan
masing-masing.

** Maksimal 2 JP
perminggu atau 72 JP
pertahun.

*** Pembelajaran reguler
tidak penuh 36 minggu
untuk memenuhi alokasi
projek (27 minggu untuk
PPKn, Bahasa Inggris,
Informatika, serta Seni dan
Prakarya).

**** Satu JP beban belajar
di SMA adalah 45 menit.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA Kelas X

9

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

10

media

1.Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan
untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik
dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

2.Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan
tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.

3.Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan
asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

4.Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang
disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran,
dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang
digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.

5.Untuk SMK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip
asesmen.

6.Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan
secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

11

media

Bentuk Asesmen

Asesmen formatif yaitu asesmen yang
bertujuan untuk memberikan informasi
atau umpan balik bagi pendidik dan
peserta didik untuk memperbaiki proses
belajar.

Penilaian atau asesmen formatif bertujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran, serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran.
Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta
didik, hambatan atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk
mendapatkan informasi perkembangan
peserta didik. Informasi tersebut
merupakan umpan balik bagi peserta didik
dan juga pendidik.

Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses
pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan
pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan.
Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan
penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan
untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP peserta didik sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian
pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian
hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran

Asesmen sumatif dapat dilakukan setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir
satu lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir
semester dan pada akhir fase; khusus asesmen padaakhir semester, asesmen ini
bersifat pilihan. Jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi
tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat
melakukan asesmen pada akhir semester. Sebaliknya, jika pendidik merasa bahwa data
hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu
melakukan asesmen pada akhir semester.

12

media

Intrumen Asesmen

Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen

30

Berikut adalah contoh instrumen penilaian atau asesmen yang dapat menjadi inspirasi bagi pendidik,
yaitu:

Rubrik

Pedoman yang dibuat untuk menilai dan mengevaluasi kualitas capaian kinerja
peserta didik sehingga pendidik dapat menyediakan bantuan yang diperlukan
untuk meningkatkan kinerja. Rubrik juga dapat digunakan oleh pendidik untuk
memusatkan perhatian pada kompetensi yang harus dikuasai. Capaian kinerja
dituangkan dalam bentuk kriteria atau dimensi yang akan dinilai yang dibuat
secara bertingkat dari kurang sampai terbaik.

Ceklis

Daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju.

Catatan
Anekdotal

Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku
yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasi
yang dilakukan.

Grafk
Perkembangan
(Kontinum)

Grafk atau infografk yang menggambarkan tahap perkembangan belajar.

Instrumen asesmen dapat dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh
pendidik. Di bawah ini diuraikan contoh teknik asesmen yang dapat diadaptasi, yaitu :

Observasi

Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui
pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan
untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam
tugas atau aktivitas rutin/harian.

Kinerja

Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan
mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai
dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik,
menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio.

Projek

Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu
tertentu.

Tes Tertulis

Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau
memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat
berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya.

13

media

Instrumen Penilaian

Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen

31

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah

Tes Lisan

Pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan,
dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran.

Penugasan

Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan
memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan.`

Portofolio

Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (refektif-integratif) dalam
kurun waktu tertentu.

Asesmen dapat dilakukan secara berbeda
di jenjang tertentu, sesuai dengan
karakteristiknya. Untuk jenjang PAUD,
teknik penilaian tidak menggunakan tes
tertulis, melainkan dengan berbagai cara
yang disesuaikan dengan kondisi satuan
PAUD, dengan menekankan pengamatan
pada anak secara autentik sesuai preferensi
satuan pendidikan. Ragam bentuk asesmen
yang dapat dilakukan, antara lain: catatan
anekdot, ceklis, hasil karya, portofolio,
dokumentasi, dll.

Untuk pendidikan khusus, asesmen
cenderung lebih beragam karena perlu
pendekatan individual. Pada Pendidikan
Kesetaraan, asesmen mata pelajaran
keterampilan dapat berbentuk observasi,
demonstrasi, tes lisan, tes tulis, portofolio,
dan/atau uji kompetensi pada lembaga
sertifkasi dan kompetensi.

Sementara itu pada SMK, terdapat
bentuk penilaian atau asesmen khas yang
membedakan dengan jenjang yang lain,
yaitu:

a. Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL)

• Asesmen/pengukuran terhadap capaian

pembelajaran selama melaksanakan
pembelajaran di dunia kerja, meliputi
substansi kompetensi ataupun budaya
kerja.

• Asesmen dilakukan oleh pembimbing/

instruktur dari dunia kerja dan atau
bersama dengan guru pendamping.

• Hasil asesmen disampaikan pada rapor

dengan mencantumkan keterangan
industri tentang kinerja secara
keseluruhan berdasarkan jurnal PKL,
sertifkat, atau surat keterangan praktek
kerja lapangan dari dunia kerja.

• Mendorong peserta didik berkinerja baik

saat melakukan pembelajaran di dunia
kerja serta memberikan kebanggaan
pada peserta didik.

14

media

1.Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta
didik.

2.Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta didik,
nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi badan dan
berat badan, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan
refleksi orang tua.

3.Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau
sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan
pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan
guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

4.Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.

5.Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat,
satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh
peserta didik.

Pelaporan Kemajuan Belajar

6.Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-
kurangnya pada setiap akhir semester.

7.Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta
didik secara berkala melalui e rapor/dapodik

8.Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan
untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan
mempertimbangkan:

a. laporan kemajuan belajar;
b. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar

Pancasila;

c. portofolio peserta didik;
d. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi

pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK

e. prestasi akademik dan non-akademik;
f. ekstrakurikuler;
g. penghargaan peserta didik; dan
h. tingkat kehadiran.

15

media

Format Laporan Hasil
Belajar

Untuk dimasukkan ke Dapodik

16

media

Terima Kasih

15

pattern-tertiary
media
Pembelajaran dan Asesmen

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE

Discover more resources for Professional Development