

HAPTUN
Presentation
•
Other
•
University
•
Practice Problem
•
Hard
khairul umam
Used 3+ times
FREE Resource
30 Slides • 4 Questions
1
HUKUM ACARA PERADILAN TATA
USAHA NEGARA
Khairul Umam
2
PEMBUKTIAN
&
PUTUSAN PTUN
3
Pembuktian
➢ Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa
suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
➢ Pembuktian adalah memberikan keterangan kepada hakim akan kebenaran peristiwa yang menjadi
dasar guagatan/ bantahan dengan alat-alat bukti yang tersedia. Hukum pembuktian secara yuridis,
mengajukan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada hakim
tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum.
➢ Pembuktian dalam konteks hukum acara PTUN adalah pemberian alat-alat bukti di depan hakim untuk
mengungkapkan suatu peristiwa sehingga menjadi terang yang dapat memudahkan hakim yang
memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara sesuai dengan keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan.
4
Fill in the Blanks
Type answer...
5
Pembuktian
Ajaran pemeriksaan dimuka sidang menggunakan pembuktian ‘bebas yang
terbatas Bebas artinya Hakim bebas menetukan luas pembuktian beban
pembuktian dan jenis alat bukti terbatas artinya alat bukti yg dipergunakan
sdh diatur dlm ps 100.
Jenis-jenis alat bukti (ps 100).
1.Surat atau tulisan ;
2.Keterangan ahli ;
3.Keterangan saksi ;
4.Pengakuan para pihak ;
5.Pengetahuan Hakim .
6
Pembuktian
a. Surat atau Tulisan
Surat sebagai alat bukti terdiri dari tiga jenis yaitu:
1) Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapkan seorang
penjahat umum, yang menurut peraturan perungdang-undangan yang
berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.
2) Akta di bwah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh
pihak-pihak
yang
bersangkutan
dengan
maksud
untuk
dapat
dipertgunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum di dalamnya;
3) Surat-surat lain yang bukan akta
7
Pembuktian
b. Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam
persidangan
tentang
hal
yang
a
ketahui
menurut
pengalaman
dan
pengetahuannya. Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan
pasal 88 UU PTUN tidak boleh memberikan keterangan ahli. Atas permintaan
kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua
sidang
dapat
menunjuk
seseorang
atau
beberapa
orang
ahli.
Termasuk
keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh juru taksir.
8
Pembuktian
c. Keterangan saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan
hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri. Denagn demikian pendapat,
dugaan, anggapan, atau keterangan yang diperoleh dari orang lain menjadi tidak
relevan dijadikan kesaksian saksi. Dalam pasal 88 UU PTUN disebutkan yang tidak
boleh di dengar sebagai saksi adalah:
1) Keluarga sedarah atau semenda menurut garis lurus keatas atau ke bwah sampai
derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa
2) Istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai
3) Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
4) Orang sakit ingatan.
9
Pembuktian
Sedangkan berdasarkan pasal 89 UU PTUN disebutkan bahwa orang yang
dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian
adalah:
1) Saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu
pihak.
2) Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatan diwajibkan
merahasiakan
segala
sesuatu
yang
berhubungan
dengan
martabat,
pekerjaan, atau jabatannya itu.
10
Pembuktian
d. Pengakuan Para Pihak (bekentenis, Confenssion)
Pengakuan dimuka hakim dipersidangan (gerectelijke bekentenis) merupakan keterangan
sepihak, baik terlulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam
perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruh atau sebagian dari suatu peristiwa, hak
atau hubungan hukum yang dajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih
lanjut oleh hakim tidak perlu lagi. Pengakuan tersebut dapat diberikan secara lisan maupun
tertulis. Pengakuan dimuka hakim dipersidangan tidak dapat ditarik kembali, kecuali kalau
terbukti bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kesesatan atau kekeliruan mengenai hal-
hal yang terjadi.
Pengakuan di luar persidangan ialah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam
suatu perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan penyataan-pernyataan yang
diberikan oleh lawannya. Pengakuan di luar sidang ini dapat dilakukan secara lisan maupun
secara tertulis. Pengakuan secara lisan masih harus dibuktikan dipersidangan, maka oleh karena
itu bukanlah merupakan alat bukti.
11
Pembuktian
e. Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Menurut
Wirjono Prodjodikoro, yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah hal yang dialami oleh
hakim sendiri selama pemeriksaan perkara dalam siding.
pengetahuan hakim adalah hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan oleh hakim tersebut atau
hakim lain yang ditunjukan seperti hasil pemeriksaan setempat. Untuk memastikan terbuktiya
sesuatu fakta kadang kala hakim merasa perlu melakukan pemeriksaan setempat guna dapat
melakukan penilaian yang tepat mengenai perkara yang sedang diperiksa.
12
Fill in the Blanks
Type answer...
13
Putusan
a. Pengertian Putusan
Pada dasarnya penggugat mengajukan suatu gugatan ke pengadilan adalah
bertujuan agar pengadilan melakui hakim dapat menyelesaikan perkaranya
dengan mengambil suatu keputusan.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat
negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan
untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengeketa antara para pihak. Bahwa
bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga
pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh
hakim di persidangan.
14
Putusan
b. Putusan
Setelah pemeriksaan dianggap selesai majelis hakim mengadakan musyawarah
secara tertutup untuk mengambil putusan.
Putusan diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai dilakukan voting, dan apabila
itupun belum menghasilan putusan yang bulat, putusan diambil oleh ketua majelis
hakim.
Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Bila salah satu pihak tidak hadir putusan tetap diucapkan. Salinan putusan
disampaikan kepada para pihak dengan surat tercatat kepada ybs.
Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut di atas dapat menyebabkan putusan
Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
15
Putusan
c. Jenis Putusan
1. Putusan akhir
Putusan akhir adalah putusan yg mengakhiri suatu sengketa atau perkara dlm
tingkat peradilan tertentu. Terdiri dari :
a. Putusan akhir yg bersifat menghukum (condemnatoir)
b. Putusan akhir yg bersifat menciptakan keadaan hukum baru (constitutif)
c. Putusan akhir yg bersifat menerangkan/ menyatakan apa yg sah (deklaratoir)
2. Putusan Sela yg berfungsi utk memperlancar pemeriksaan perkara.
16
Putusan
d. Isi Putusan
Berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat 7 putusan pengadilan dapat berupa :
1) Gugatan ditolak
Apabila isi putusan pengadilan TUN adalah berupa penolakan terhadap gugatan
penggugat berarti memperkuat KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat
TUN yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis
hakim, karena alat-alat bukti yang diajukan pihak penggugat tidak dapat
mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih
kuat.
17
Putusan
2) Gugatan dikabulkan
Suatu gugatan dikabulkan, ada kalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusan
pengadilan yang mengabulkan gugtan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang
dikeluarkan oleh pihak tergugat atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh
tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajiban (dalam hal pangkal sengketa dari pasal 3).
Dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan
oleh tergugat, yang dapat berupa :
- Pencabutan KTUN yang bersangkutan; atau
- Pencabutan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN yang baru; atau
- Penerbitan KTUN dalam hal gugatan di dasarkan pada pasal 3.
Disamping kewajiban yang disebutkan diatas, dalam putusan pengadilan dapat pula menetapkan kewajiban
bagi pihak tergugat untuk membayar ganti kerugian (untuk sengketa yang buka sengketa kepegawaian),
kompensasi dan rehabilitasi untuk sengketa kepegawaian.
18
Putusan
3) Gugatan Tidak Diterima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerma gugatan pihak penggugat, berarti
gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut
sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan
persiapan. Dalam prosedur atau tahap tersebur, ketua pengadilan dapat
menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena alasan gugatan yang diajukan
pihak penggugat tidak memenuhi persyaratak yang telah ditentukan.
19
Putusan
4) Gugatan Gugur
Putusan pengadilan yang menyatakan gugatan gugur dalam hal para pihak atau
kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah
dipanggil secara patut, atau perbaikan gugtan yang diajukan oleh pihak
penggugat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan (daluarsa).
20
Putusan
Kpl ptsn yg berbunyi : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
Identitas para pihak
Ringkasn gugatan dan jawaban dr Tgt.;
Pertimbangan dan penilaian setiap penilaian setiap alat bukti yg
diajukan.
Alsn hukum yg menjadi dsr putusan.
Amar ptsn pengadilan ttg sengketa dan beaya perkara.
Hr, tgl, ptsn dijatuhkan, nama Hakim, panitera
21
Putusan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PUTUSAN
NOMOR : 011/G/19294/SK/PTUN-JKT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tata Usaha Negara ……….,yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat utama yang bersidang untuk itu di Jalan ……………...
Nomor……….., telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdi bawah ini, dalam perkara antara lain:
1.Nama (Penggugat) ………………, Warganegara Indonesia beralamat di …………………….., Pekerjaan ………………….
2.
Nama (Penggugat) ………………, Warganegara Indonesia beralamat di …………………….., Pekerjaan ………………….
Kedua-duanya dalam perkara ini memberi kusa kepada:…………………,Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat di…………………, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal………………..19….untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II …………….. Berkedudukan di Jalan…………, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT;
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas
negara;
Telah membaca Surat Pentapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ……………, tertanggal…………….. 19….. Nomor 011/g/1994/SK/PTUN-JKT tentang penolakan
pemeriksaan perkara ini dengan Acara Cepat dan Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal …………….. 19….. Tentang pemeriksaan persiapan pada tanggal ……………….. 19…..
Telah memeriksa surat-surat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihak serta saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh pihak-pihak yang
berperkara;
22
Putusan
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
1.
Bahwqa SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II…………….. Nomor …………………. Tertanggal …………….. Yang dijukan kerpada Penggugat, isinya
menyebutkan bahwa:
2.
Pertama,………………………………………….
3.
Kedua,…………………………………………….
2.
Bahwa dengan dikeluarkannya SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II ……………. Tersebut telah menyebabkan timbulnya sengketa Tata
Usaha Negara antara Penggugat dengan Tergugat.
3.
Bahwa Penggugat mengendalikan bahwa telah timbul kerugian pada pihak penggugat akibat dikeluarkannya SK Walikotamadya tersebut
dengan perincian sebagai berikut:
4.
dst.
5.
Berdasarkan segala alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara……………….. Berkenan
memeriksa dan mengadili dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat ex pasal 98 UU No. 5 Tahun 1986 dan berkenan memutuskan:
6.
POKOK
7.
Menyatakan bahwa SK Wlikotamadya Kepala Daerah Tingkat II ……………………. No. ……………. Tertanggal ………………….. Adalah TIDAK SAH
sehingga harus DICABUT.
23
Putusan
5.
TAMBAHAN
6.
Menghukum Tergugaqt untuk membayar ganti rugi sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut sebagaimana telah diuraikan di
atas.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan dari Pihak Penggugat datang mengahadap Kuasanya: Nama ……………………. Dan
Nama ……………………………… berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ………..……………… Sedangkan dari Pihak Tergugat datang mengahadap
kuasanya Nama ……………………., Kasubag Tata Hukum pada Bagian Hukum Kotamadya Daerah Tingkat II ………………………, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal …………. No. 181/234-Huk;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat ini Tergugat telah mengajukan gugatannya pada tanggal …………………… sebagai berikut:
I.DALAM EKSEPSI
Sehubungan dengan gugatan Penggugat ini Tergugat menolak kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ………………. Memeriksa dan
memengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa………………………………………….
2.dst.
II.DALAM POKOK PERKARA
1. Hal-hal yang diajukan dalam eksepsi di atas dianggap diajukan pula dalam pokok perkara sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan.
2. Bahwa dengan ini Tergugat menolak semua dalil Penggugat kecuali hal-hal yang diakui oleh Tergugat.
3. Bahwa adalah tidak benar dalil Penggugat dalam butir 3 gugatannya halaman 2 oleh karenanya dengan tegas ditolak oleh Tergugat
dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa…………………………………………. b. Bahwa …………………….............................
4. dst.
24
Putusan
Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas bersama ini Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ……..………… agar berkenan memutus:
I.
Memutus Eksepsi Tergugat
II.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
III.Menyatakan sah SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II No. ……………..
tanggal………………..
IV.Dst.
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukan replik berikut tanggapan atas Eksepsi tertanggal ……………..No. ………….. Yang
pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya.
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan Dupliknya tetanggal…………… yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil dalam Jawabannya.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti berupa foto copy surat yang ditandai dengan P.I sampai
dengan P.IV, dengan perincian sebagai berikut:
Bukti P.I
Salinan surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II……………………. No. ………………. Tanggal……………………
Bukti P.II
……………………………
dst.
Menimbang, bahwa untuk meguatkan singkatannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti berupa foto copy surat-surat yang ditandai dengan T.I yang telah
dimateraikan dengan cukup dan telah pula dicocokan dengan aslinya sehingga dapat dijadikan bulti yang sah, dengan perincian sebagai berikut:
Bukti T.I
……………………………………………..
Bukti T.II
…............................................................
Dst.
25
Putusan
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, …………………………………….
Dst.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, ……………………………………. Dst.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan
Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. ……………….(………………………)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari ………… tanggal ……………oleh kami ………………… Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ………………. Sebagai Hakim Ketua,
………………. Dan ………………….. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ………. Tanggal ……….. Oleh Majelis Hakim yang
terdiri dari ……………, masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan dbantu oleh ………….. Sebagai Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti
Hakim Ketua Majelis
(………………………)(……………………….)
Hakim Anggota
(……………………….)
(……………………….)
26
Putusan
Biaya-biaya
Mterai penetapan ………….
Rp. ………….
Redaksi ……………………….. Rp
Ongkos penelitian
Leges
Biaya Perjalanan
Jumlah
Pada hari ini …………tanggal: …………… putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Panitera Pengganti
ttd
(………………………)
27
Banding
Putusan yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah yaitu:
1) Penetapan ketua pengadilan TUN mengenai permohonan secara cuma-cuma.
2) Penetapan dismissal dari ketua pengadilan TUN, upaya hukum dengan cara
perlawanan. Putusan PTUN terhadap Perlawanan yang diajukan penggugat atas
penetapan dismissal pada pasal 62 ayat 6 UU PTUN tidak dapat diajukan banding.
3) Putusan
pengadilan
mengenai
gugatan
perlawanan
pihak
ketiga
sebelum
pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 2 dan 62 dan 63
UU PTUN). Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak
dapat dilawan atau diminntakan pemeriksaan banding lagi.
28
Peninjauan Kembali
Adapun alasan-alasan peninjauan kembali adalah:
a.
apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
b.
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang
pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d.
apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
sebabnya;
e.
apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama
oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang
bertentangan satu dengan yang lain;
f.
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
29
Fill in the Blanks
Type answer...
30
Poll
31
Kasasi
Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. Putusan Kasasi yang dihasilkan
oleh Mahkamah Agung merupakan putusan yang terakhir yang mengikat kepada para
pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde), sebagai dinyatakan
oleh . H.R.W. Gokkel dan N. Van Der Wal bahwa “Kekuatan mengikat pada suatu putusan
mengandung arti bahwa pihak yang terkait dengan putusan harus mengakui kebenaran
yang terkandung dalam putusan. Dalam istilah Latin putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dikatakan “Res judicata pro veritate accipitur” (isi dari pada
suatu keputusan berlaku sebagai benar).
32
PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
33
Kasasi
Dalam Pasal 23 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi putusan
pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Sementara di bidang tata usaha negara Kasasi diatur dalam pasal 131 UU PTUN.
Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputuskan oleh pengadilan di lingkungan
peradilan agama atau di lingkungan PTUN. Tenggang waktu mengajukan kasasi 14 hari
setelah putusan yang dimaksud diberitahu kepada pemohon. (Pasal 46 ayat (1) UU
nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
34
Kasasi
Ada tiga alasan pihak yang memenuhi syarat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung yakni sebagai berikut:
1) Apabila terdapat kelalian dalam hukum acara yang berlaku;
2) Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya;
3) Apabila tidak dilaksanakan proses peradilan menurut cara yang ditentukan undang-
undang.
Permohonan upaya hukum kasasi dapat diajukan dalam hal:
a) Upaya hukum kasasi belum pernah diajukan.
b) Permohonan kasasi dapat dilakukan apabila telah melakukan upaya hukum banding.
c) Pihak yang dapat melakukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara,
pihak ketiga tidak boleh.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA
USAHA NEGARA
Khairul Umam
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 34
SLIDE
Similar Resources on Wayground
26 questions
MEMAHAMI SUNNATULLAH
Presentation
•
University
32 questions
Pengantar Visualisasi Data (Pertemuan 10)
Presentation
•
University
24 questions
Pengembangan Pembelajaran Inovatif dan Interaktif
Presentation
•
University
31 questions
KERAJAAN ABBASIYYAH
Presentation
•
University
32 questions
ISU-ISU DALAM PERKAHWINAN
Presentation
•
University
23 questions
DAKWAH PEMACU KEMAJUAN
Presentation
•
University
26 questions
Latihan Seni Rupa
Presentation
•
KG
26 questions
Pembuatan bahan tayang interaktif dengan QUIZIZZ
Presentation
•
University
Popular Resources on Wayground
20 questions
"What is the question asking??" Grades 3-5
Quiz
•
1st - 5th Grade
20 questions
“What is the question asking??” Grades 6-8
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
Fire Safety Quiz
Quiz
•
12th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
34 questions
STAAR Review 6th - 8th grade Reading Part 1
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
“What is the question asking??” English I-II
Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
47 questions
8th Grade Reading STAAR Ultimate Review!
Quiz
•
8th Grade
Discover more resources for Other
15 questions
LGBTQ Trivia
Quiz
•
University
36 questions
8th Grade US History STAAR Review
Quiz
•
KG - University
25 questions
5th Grade Science STAAR Review
Quiz
•
KG - University
16 questions
Parallel, Perpendicular, and Intersecting Lines
Quiz
•
KG - Professional Dev...
20 questions
5_Review_TEACHER
Quiz
•
University
10 questions
Applications of Quadratic Functions
Quiz
•
10th Grade - University
10 questions
Add & Subtract Mixed Numbers with Like Denominators
Quiz
•
KG - University
20 questions
Block Buster Movies
Quiz
•
10th Grade - Professi...