Search Header Logo
HAPTUN

HAPTUN

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Hard

Created by

khairul umam

Used 3+ times

FREE Resource

30 Slides • 4 Questions

1

media

HUKUM ACARA PERADILAN TATA
USAHA NEGARA

Khairul Umam

2

media
media
media
media
media

PEMBUKTIAN

&

PUTUSAN PTUN

3

media
media
media
media

Pembuktian

Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa

suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.

Pembuktian adalah memberikan keterangan kepada hakim akan kebenaran peristiwa yang menjadi

dasar guagatan/ bantahan dengan alat-alat bukti yang tersedia. Hukum pembuktian secara yuridis,
mengajukan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada hakim
tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum.

Pembuktian dalam konteks hukum acara PTUN adalah pemberian alat-alat bukti di depan hakim untuk

mengungkapkan suatu peristiwa sehingga menjadi terang yang dapat memudahkan hakim yang
memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara sesuai dengan keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan.

4

Fill in the Blanks

media image

Type answer...

5

media
media
media
media

Pembuktian

Ajaran pemeriksaan dimuka sidang menggunakan pembuktian ‘bebas yang
terbatas Bebas artinya Hakim bebas menetukan luas pembuktian beban
pembuktian dan jenis alat bukti terbatas artinya alat bukti yg dipergunakan
sdh diatur dlm ps 100.

Jenis-jenis alat bukti (ps 100).
1.Surat atau tulisan ;
2.Keterangan ahli ;
3.Keterangan saksi ;
4.Pengakuan para pihak ;
5.Pengetahuan Hakim .

6

media
media
media
media

Pembuktian

a. Surat atau Tulisan
Surat sebagai alat bukti terdiri dari tiga jenis yaitu:
1) Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapkan seorang

penjahat umum, yang menurut peraturan perungdang-undangan yang
berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.

2) Akta di bwah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh

pihak-pihak

yang

bersangkutan

dengan

maksud

untuk

dapat

dipertgunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum di dalamnya;

3) Surat-surat lain yang bukan akta

7

media
media
media
media

Pembuktian

b. Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam
persidangan

tentang

hal

yang

a

ketahui

menurut

pengalaman

dan

pengetahuannya. Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan
pasal 88 UU PTUN tidak boleh memberikan keterangan ahli. Atas permintaan
kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua
sidang

dapat

menunjuk

seseorang

atau

beberapa

orang

ahli.

Termasuk

keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh juru taksir.

8

media
media
media
media

Pembuktian

c. Keterangan saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan
hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri. Denagn demikian pendapat,
dugaan, anggapan, atau keterangan yang diperoleh dari orang lain menjadi tidak
relevan dijadikan kesaksian saksi. Dalam pasal 88 UU PTUN disebutkan yang tidak
boleh di dengar sebagai saksi adalah:
1) Keluarga sedarah atau semenda menurut garis lurus keatas atau ke bwah sampai

derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa

2) Istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai
3) Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
4) Orang sakit ingatan.

9

media
media
media
media

Pembuktian

Sedangkan berdasarkan pasal 89 UU PTUN disebutkan bahwa orang yang
dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian
adalah:
1) Saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu

pihak.

2) Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatan diwajibkan

merahasiakan

segala

sesuatu

yang

berhubungan

dengan

martabat,

pekerjaan, atau jabatannya itu.

10

media
media
media
media

Pembuktian

d. Pengakuan Para Pihak (bekentenis, Confenssion)
Pengakuan dimuka hakim dipersidangan (gerectelijke bekentenis) merupakan keterangan
sepihak, baik terlulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam
perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruh atau sebagian dari suatu peristiwa, hak
atau hubungan hukum yang dajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih
lanjut oleh hakim tidak perlu lagi. Pengakuan tersebut dapat diberikan secara lisan maupun
tertulis. Pengakuan dimuka hakim dipersidangan tidak dapat ditarik kembali, kecuali kalau
terbukti bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kesesatan atau kekeliruan mengenai hal-
hal yang terjadi.
Pengakuan di luar persidangan ialah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam
suatu perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan penyataan-pernyataan yang
diberikan oleh lawannya. Pengakuan di luar sidang ini dapat dilakukan secara lisan maupun
secara tertulis. Pengakuan secara lisan masih harus dibuktikan dipersidangan, maka oleh karena
itu bukanlah merupakan alat bukti.

11

media
media
media
media

Pembuktian

e. Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Menurut
Wirjono Prodjodikoro, yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah hal yang dialami oleh
hakim sendiri selama pemeriksaan perkara dalam siding.

pengetahuan hakim adalah hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan oleh hakim tersebut atau
hakim lain yang ditunjukan seperti hasil pemeriksaan setempat. Untuk memastikan terbuktiya
sesuatu fakta kadang kala hakim merasa perlu melakukan pemeriksaan setempat guna dapat
melakukan penilaian yang tepat mengenai perkara yang sedang diperiksa.

12

Fill in the Blanks

media image

Type answer...

13

media
media
media
media

Putusan

a. Pengertian Putusan
Pada dasarnya penggugat mengajukan suatu gugatan ke pengadilan adalah
bertujuan agar pengadilan melakui hakim dapat menyelesaikan perkaranya
dengan mengambil suatu keputusan.

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat
negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan
untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengeketa antara para pihak. Bahwa
bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga
pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh
hakim di persidangan.

14

media
media
media
media

Putusan

b. Putusan
Setelah pemeriksaan dianggap selesai majelis hakim mengadakan musyawarah

secara tertutup untuk mengambil putusan.

Putusan diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai dilakukan voting, dan apabila

itupun belum menghasilan putusan yang bulat, putusan diambil oleh ketua majelis
hakim.

Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Bila salah satu pihak tidak hadir putusan tetap diucapkan. Salinan putusan

disampaikan kepada para pihak dengan surat tercatat kepada ybs.

Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut di atas dapat menyebabkan putusan

Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

15

media
media
media
media

Putusan

c. Jenis Putusan

1. Putusan akhir
Putusan akhir adalah putusan yg mengakhiri suatu sengketa atau perkara dlm
tingkat peradilan tertentu. Terdiri dari :
a. Putusan akhir yg bersifat menghukum (condemnatoir)
b. Putusan akhir yg bersifat menciptakan keadaan hukum baru (constitutif)
c. Putusan akhir yg bersifat menerangkan/ menyatakan apa yg sah (deklaratoir)
2. Putusan Sela yg berfungsi utk memperlancar pemeriksaan perkara.

16

media
media
media
media

Putusan

d. Isi Putusan
Berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat 7 putusan pengadilan dapat berupa :
1) Gugatan ditolak
Apabila isi putusan pengadilan TUN adalah berupa penolakan terhadap gugatan
penggugat berarti memperkuat KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat
TUN yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis
hakim, karena alat-alat bukti yang diajukan pihak penggugat tidak dapat
mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih
kuat.

17

media
media
media
media

Putusan

2) Gugatan dikabulkan
Suatu gugatan dikabulkan, ada kalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusan
pengadilan yang mengabulkan gugtan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang
dikeluarkan oleh pihak tergugat atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh
tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajiban (dalam hal pangkal sengketa dari pasal 3).
Dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan
oleh tergugat, yang dapat berupa :
- Pencabutan KTUN yang bersangkutan; atau
- Pencabutan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN yang baru; atau
- Penerbitan KTUN dalam hal gugatan di dasarkan pada pasal 3.

Disamping kewajiban yang disebutkan diatas, dalam putusan pengadilan dapat pula menetapkan kewajiban
bagi pihak tergugat untuk membayar ganti kerugian (untuk sengketa yang buka sengketa kepegawaian),
kompensasi dan rehabilitasi untuk sengketa kepegawaian.

18

media
media
media
media

Putusan

3) Gugatan Tidak Diterima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerma gugatan pihak penggugat, berarti
gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut
sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan
persiapan. Dalam prosedur atau tahap tersebur, ketua pengadilan dapat
menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena alasan gugatan yang diajukan
pihak penggugat tidak memenuhi persyaratak yang telah ditentukan.

19

media
media
media
media

Putusan

4) Gugatan Gugur
Putusan pengadilan yang menyatakan gugatan gugur dalam hal para pihak atau
kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah
dipanggil secara patut, atau perbaikan gugtan yang diajukan oleh pihak
penggugat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan (daluarsa).

20

media
media
media
media

Putusan

Kpl ptsn yg berbunyi : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
Identitas para pihak
Ringkasn gugatan dan jawaban dr Tgt.;
Pertimbangan dan penilaian setiap penilaian setiap alat bukti yg

diajukan.

Alsn hukum yg menjadi dsr putusan.
Amar ptsn pengadilan ttg sengketa dan beaya perkara.
Hr, tgl, ptsn dijatuhkan, nama Hakim, panitera

21

media
media
media
media

Putusan

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

PUTUSAN

NOMOR : 011/G/19294/SK/PTUN-JKT

DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tata Usaha Negara ……….,yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat utama yang bersidang untuk itu di Jalan ……………...
Nomor……….., telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdi bawah ini, dalam perkara antara lain:
1.Nama (Penggugat) ………………, Warganegara Indonesia beralamat di …………………….., Pekerjaan ………………….

2.

Nama (Penggugat) ………………, Warganegara Indonesia beralamat di …………………….., Pekerjaan ………………….

Kedua-duanya dalam perkara ini memberi kusa kepada:…………………,Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat di…………………, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal………………..19….untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Melawan

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II …………….. Berkedudukan di Jalan…………, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT;

Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas

negara;

Telah membaca Surat Pentapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ……………, tertanggal…………….. 19….. Nomor 011/g/1994/SK/PTUN-JKT tentang penolakan

pemeriksaan perkara ini dengan Acara Cepat dan Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal …………….. 19….. Tentang pemeriksaan persiapan pada tanggal ……………….. 19…..
Telah memeriksa surat-surat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihak serta saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh pihak-pihak yang

berperkara;

22

media
media
media
media

Putusan

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

1.

Bahwqa SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II…………….. Nomor …………………. Tertanggal …………….. Yang dijukan kerpada Penggugat, isinya
menyebutkan bahwa:

2.

Pertama,………………………………………….

3.

Kedua,…………………………………………….

2.

Bahwa dengan dikeluarkannya SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II ……………. Tersebut telah menyebabkan timbulnya sengketa Tata
Usaha Negara antara Penggugat dengan Tergugat.

3.

Bahwa Penggugat mengendalikan bahwa telah timbul kerugian pada pihak penggugat akibat dikeluarkannya SK Walikotamadya tersebut
dengan perincian sebagai berikut:

4.

dst.

5.

Berdasarkan segala alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara……………….. Berkenan
memeriksa dan mengadili dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat ex pasal 98 UU No. 5 Tahun 1986 dan berkenan memutuskan:

6.

POKOK

7.

Menyatakan bahwa SK Wlikotamadya Kepala Daerah Tingkat II ……………………. No. ……………. Tertanggal ………………….. Adalah TIDAK SAH
sehingga harus DICABUT.

23

media
media
media
media

Putusan

5.

TAMBAHAN

6.

Menghukum Tergugaqt untuk membayar ganti rugi sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut sebagaimana telah diuraikan di
atas.

Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan dari Pihak Penggugat datang mengahadap Kuasanya: Nama ……………………. Dan

Nama ……………………………… berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ………..……………… Sedangkan dari Pihak Tergugat datang mengahadap
kuasanya Nama ……………………., Kasubag Tata Hukum pada Bagian Hukum Kotamadya Daerah Tingkat II ………………………, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal …………. No. 181/234-Huk;

Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat ini Tergugat telah mengajukan gugatannya pada tanggal …………………… sebagai berikut:

I.DALAM EKSEPSI
Sehubungan dengan gugatan Penggugat ini Tergugat menolak kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ………………. Memeriksa dan

memengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa………………………………………….
2.dst.

II.DALAM POKOK PERKARA
1. Hal-hal yang diajukan dalam eksepsi di atas dianggap diajukan pula dalam pokok perkara sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak

dapat terpisahkan.

2. Bahwa dengan ini Tergugat menolak semua dalil Penggugat kecuali hal-hal yang diakui oleh Tergugat.
3. Bahwa adalah tidak benar dalil Penggugat dalam butir 3 gugatannya halaman 2 oleh karenanya dengan tegas ditolak oleh Tergugat

dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa…………………………………………. b. Bahwa …………………….............................

4. dst.

24

media
media
media
media

Putusan

Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas bersama ini Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ……..………… agar berkenan memutus:

I.

Memutus Eksepsi Tergugat

II.

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

III.Menyatakan sah SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II No. ……………..
tanggal………………..
IV.Dst.

Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukan replik berikut tanggapan atas Eksepsi tertanggal ……………..No. ………….. Yang

pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya.

Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan Dupliknya tetanggal…………… yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil dalam Jawabannya.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti berupa foto copy surat yang ditandai dengan P.I sampai

dengan P.IV, dengan perincian sebagai berikut:

Bukti P.I

Salinan surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II……………………. No. ………………. Tanggal……………………
Bukti P.II
……………………………
dst.

Menimbang, bahwa untuk meguatkan singkatannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti berupa foto copy surat-surat yang ditandai dengan T.I yang telah

dimateraikan dengan cukup dan telah pula dicocokan dengan aslinya sehingga dapat dijadikan bulti yang sah, dengan perincian sebagai berikut:

Bukti T.I
……………………………………………..
Bukti T.II
…............................................................
Dst.

25

media
media
media
media

Putusan

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM EKSEPSI

Menimbang, …………………………………….

Dst.

DALAM POKOK PERKARA

Menimbang, ……………………………………. Dst.

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

Menolak gugatan

Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. ……………….(………………………)

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari ………… tanggal ……………oleh kami ………………… Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ………………. Sebagai Hakim Ketua,

………………. Dan ………………….. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ………. Tanggal ……….. Oleh Majelis Hakim yang

terdiri dari ……………, masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan dbantu oleh ………….. Sebagai Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti

Hakim Ketua Majelis

(………………………)(……………………….)

Hakim Anggota

(……………………….)

(……………………….)

26

media
media
media
media

Putusan

Biaya-biaya
Mterai penetapan ………….

Rp. ………….

Redaksi ……………………….. Rp
Ongkos penelitian
Leges
Biaya Perjalanan
Jumlah

Pada hari ini …………tanggal: …………… putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Panitera Pengganti

ttd

(………………………)

27

media
media
media
media

Banding

Putusan yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah yaitu:
1) Penetapan ketua pengadilan TUN mengenai permohonan secara cuma-cuma.
2) Penetapan dismissal dari ketua pengadilan TUN, upaya hukum dengan cara

perlawanan. Putusan PTUN terhadap Perlawanan yang diajukan penggugat atas
penetapan dismissal pada pasal 62 ayat 6 UU PTUN tidak dapat diajukan banding.

3) Putusan

pengadilan

mengenai

gugatan

perlawanan

pihak

ketiga

sebelum

pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 2 dan 62 dan 63
UU PTUN). Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak
dapat dilawan atau diminntakan pemeriksaan banding lagi.

28

media
media
media
media

Peninjauan Kembali

Adapun alasan-alasan peninjauan kembali adalah:
a.

apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;

b.

apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang
pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

c.

apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;

d.

apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
sebabnya;

e.

apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama
oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang
bertentangan satu dengan yang lain;

f.

apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.

29

Fill in the Blanks

media image

Type answer...

30

Poll

31

media
media
media
media

Kasasi

Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. Putusan Kasasi yang dihasilkan
oleh Mahkamah Agung merupakan putusan yang terakhir yang mengikat kepada para
pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde), sebagai dinyatakan
oleh . H.R.W. Gokkel dan N. Van Der Wal bahwa “Kekuatan mengikat pada suatu putusan
mengandung arti bahwa pihak yang terkait dengan putusan harus mengakui kebenaran
yang terkandung dalam putusan. Dalam istilah Latin putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dikatakan “Res judicata pro veritate accipitur” (isi dari pada
suatu keputusan berlaku sebagai benar).

32

media
media
media
media
media

PELAKSANAAN PUTUSAN

PENGADILAN TATA

USAHA NEGARA

33

media
media
media
media

Kasasi

Dalam Pasal 23 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi putusan
pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara di bidang tata usaha negara Kasasi diatur dalam pasal 131 UU PTUN.
Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputuskan oleh pengadilan di lingkungan
peradilan agama atau di lingkungan PTUN. Tenggang waktu mengajukan kasasi 14 hari
setelah putusan yang dimaksud diberitahu kepada pemohon. (Pasal 46 ayat (1) UU
nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

34

media
media
media
media

Kasasi

Ada tiga alasan pihak yang memenuhi syarat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung yakni sebagai berikut:
1) Apabila terdapat kelalian dalam hukum acara yang berlaku;
2) Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya;
3) Apabila tidak dilaksanakan proses peradilan menurut cara yang ditentukan undang-

undang.

Permohonan upaya hukum kasasi dapat diajukan dalam hal:
a) Upaya hukum kasasi belum pernah diajukan.
b) Permohonan kasasi dapat dilakukan apabila telah melakukan upaya hukum banding.
c) Pihak yang dapat melakukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara,

pihak ketiga tidak boleh.

media

HUKUM ACARA PERADILAN TATA
USAHA NEGARA

Khairul Umam

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 34

SLIDE