Search Header Logo
Hukum Agraria (Fatria Hikmatiar Al Qindy)

Hukum Agraria (Fatria Hikmatiar Al Qindy)

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Hard

Created by

Fatria (Qindy)

Used 1+ times

FREE Resource

18 Slides • 0 Questions

1

media

HUKUM AGRARIA

Oleh:

Fatria Hikmatiar Al Qindy, S.H., M.Kn.

2

media

Pendaftaran tanah

3

Pengertian Pendaftaran Tanah

•Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengolahan, pembukuan dan Penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

4

media

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Tanah

PP No. 18 Tahun 2021 tentang

Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

5

media

Asas Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan

asas :
1. Sederhana = prosedur
2. aman = teliti dan cermat
3. Terjangkau = biaya
4. Muktakhir = informasi terbaru, up to date
5. Terbuka = akses informasi

6

media

Tujuan Pendaftaran Tanah

Kepastian hukum
Informasi/publikasi
Tertib Adminstrasi

7

media

Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah

Sistem publikasi dalam pendaftaran tanah

adalah suatu sistem yang digunakan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat
tentang status hukum suatu bidang tanah.

8

media

Sistem Publikasi Positif
Sistem Publikasi Negatif

Indonesia = sistem publikasi negatif yang
mengandung unsur positif.

9

media

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Pendaftaran tanah sistematik
Pendaftaran tanah secara sporadik

Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya

10

media

Penerbitan Bukti Hak Atas Tanah

Sertifikat tanah = Surat tanda Bukti Hak

11

media

Hak Tanggungan

12

media

Pengertian

Hak Jaminan yang dibebankan pada Hak

atas Tanah, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah untuk pelunasan
utang.

13

media

Dasar Hukum

UUHT : UU No 4 Tahun 1996
dst

14

media

Subyek HT

Pemberi HT : orang/badan hukum yang

berutang (debitur)

Pemegang HT : orang/badan hukum yang

berpiutang (Kreditur)

15

media

Obyek HT

Hak Milik
HGU
HGB
dst

16

media

Pemberian HT

Pembuatan Perjanjian Kredit
Pembuatan APHT di hadapan PPAT
Pendaftaran APHT ke Kantor Pertanahan

dan Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

17

media

Hapusnya HT

Utangnya Lunas
HT dilepaskan secara sukarela oleh

Pemegang HT (kreditur)

Hapusnya HAT, misalnya tanahnya musnah.
dst.

18

media

Terima Kasih

media

HUKUM AGRARIA

Oleh:

Fatria Hikmatiar Al Qindy, S.H., M.Kn.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE