Search Header Logo
Agama Islam kelas XII

Agama Islam kelas XII

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

ZAKKI HANIF

Used 1+ times

FREE Resource

26 Slides • 1 Question

1

media

Meraih Berkah
dengan Mawaris

Let’s Begin by Basmalah

2

media

Perhatikan!

3

media
media
media
media
media

Amati Gambar Berikut!

4

media

5

media

هنُك ْنِإَف ۚ ِْيَْيَ ثْ نُْلْا ِ ظَح ُلْثِم ِرَكهذلِل ۖ ْمُكِدَلَْوَأ ِفِ ُهللَّا ُمُكيِصوُي هنُهَلَ ف ِْيَْتَ نْ ثا َقْوَ ف ًءاَسِناَك ْنِإَو ۖ َكَرَ ت اَم اَثُلُ ث اَهَلَ ف ًةَدِحاَو ْتَن

َلَو ُهَل َناَك ْنِإ َكَرَ ت اهِمِ ُسُدُّسلا اَمُهْ نِم ٍدِحاَو ِ لُكِل ِهْيَوَ بَِلَْو ۚ ُفْصِ نلا َو ُهَل ْنُكَي َْلَ ْنِإَف ۚ ٌد ِ مُِلَِف ُهاَوَ بَأ ُهَثِرَوَو ٌدَل ُهَل َناَك ْنِإَف ۚ ُثُلُّ ثلا ِه

َو ْمُكُؤَبَآ ۗ ٍنْيَد ْوَأ اَِبِ يِصوُي ٍةهيِصَو ِدْعَ ب ْنِم ۚ ُسُدُّسلا ِهِ مُِلَِف ٌةَوْخِإ ُّ يَأ َنوُرْدَت َلَ ْمُكُؤاَنْ بَأ ِرَف ۚ اًعْفَ ن ْمُكَل ُبَرْ قَأ ْمُه هنِإ ۗ ِهللَّا َنِم ًةَضي

اًميِكَح اًميِلَع َناَك َهللَّا

هنَُلَ َناَك ْنِإَف ۚ ٌدَلَو هنَُلَ ْنُكَي َْلَ ْنِإ ْمُكُجاَوْزَأ َكَرَ ت اَم ُفْصِن ْمُكَلَو ۞ هِمِ ُعُبُّرلا ُمُكَلَ ف ٌدَلَو هيِصَو ِدْعَ ب ْنِم ۚ َنْكَرَ ت ا ْوَأ اَِبِ َيِْصوُي ٍة

ُكَل َناَك ْنِإَف ۚ ٌدَلَو ْمُكَل ْنُكَي َْلَ ْنِإ ْمُتْكَرَ ت اهِمِ ُعُبُّرلا هنَُلََو ۚ ٍنْيَد هِمِ ُنُمُّثلا هنُهَلَ ف ٌدَلَو ْم هيِصَو ِدْعَ ب ْنِم ۚ ْمُتْكَرَ ت ا ۗ ٍنْيَد ْوَأ اَِبِ َنوُصوُت ٍة

ُهْ نِم ٍدِحاَو ِ لُكِلَف ٌتْخُأ ْوَأ ٌخَأ ُهَلَو ٌةَأَرْما ِوَأ ًةَلَلََك ُثَروُي ٌلُجَر َناَك ْنِإَو ُناَك ْنِإَف ۚ ُسُدُّسلا اَم َكَرُش ْمُهَ ف َكِلََٰذ ْنِم َرَ ثْكَأ او ِفِ ُءا

َنِم ًةهيِصَو ۚ ٍ راَضُم َْيَْغ ٍنْيَد ْوَأ اَِبِ َٰىَصوُي ٍةهيِصَو ِدْعَ ب ْنِم ۚ ِثُلُّ ثلا ٌميِلَح ٌميِلَع ُهللَّاَو ۗ ِهللَّا

Bacalah Ayat Berikut!

6

media

Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari

seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata

waratsa-yaritsu-irsan- mīrātsan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada

orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang

meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta

(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu

yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang

berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya

Menganalisis dan Mengevaluasi Ketentuan Waris dalam

Islam

7

media

Unsur Mawarits

Harta

pewaris atau yang

mewariskan

Orang yang

mati

harta milik orang

yang mati

01

02

ahli waris

beberapa orang
hidup sebagai
keluarga dari

orang yang mati

03

8

media

1. Al-Qur’an: Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib

berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw. Seperti dalam surat An-Nisa’ ayat 7

Dasar-dasar Hukum Mawarits

9

media

2. Sunnah

Hadis dari Ibnu Mas’ud

10

media

Hadis dari Abdullah bin ‘Amr

11

media

mempelajari ilmu faraidh adalah

fardhu kifayah, artinya semua kaum

muslimin akan berdosa jika tidak
ada sebagian dari mereka yang
mempelajari ilmu faraidh dengan

segala kesungguhan.

—Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh —

12

media

Posisi Hukum
Kewarisan
Islam di
Indonesia

Merujuk

kepada

ketentuan

dalam

Kompilasi

Hukum

Islam

(KHI),mulai

pasal

171

diatur

tentang pengertian pewaris, harta

warisan dan ahli waris.

Kompilasi

Hukum

Islam

merupakan

kesepakatan

para

ulama

dan

perguruan

tinggi

berdasarkan Inpres No. 1 Tahun

1991.

13

media
media

Perhatikan tabel berikut!

14

media

15

media
media

16

17

media

10 orang dari ahli waris pihak
perempuan yang bagiannya

telah ditentukan

Ahli Waris

15 orang dari ahli waris pihak
laki-lakiyang bagiannya berupa
sisa setelah diambil oleh zawil

furudh

Ahli waris ashabah

Ahli waris zawil Furudh

01

02

18

media
media

19

media

Syarat Mendapatkan warisan

DUA

Tidak adanya salah
satu penghalang dari

penghalang-
penghalang

untuk mendapatkan

warisan.

SATU

Kematian orang yang

diwarisi, walaupun
kematian tersebut

berdasarkan

vonis pengadilan.

TIGA

Ahli waris hidup
pada saat orang
yang memberi

warisan meninggal

dunia.

20

media

Sebab Mendapatkan warisan

03

Wala’ atau seseorang
yang memerdekakan

budak

02

Pernikahan

01

Nasab atau
keturunan

21

media
media
media


Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir,
dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.


Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh
tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang
dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)

Sebab tidak mendapatkan warisan

22

media

Sebab Mendapatkan warisan

Nasab (keturunan)
yaitu ahli waris yang

terdiri dari bapak
dari orang yang

diwarisi atau anak-

anaknya beserta

jalur kesampingnya

saudara-saudara
beserta anak-anak

mereka serta

paman-paman dari
jalur bapak beserta
anak-anak mereka.

01

02

03

Pernikahan, yaitu

akad yang sah untuk

menghalalkan
berhubungan
suami isteri

Wala’, yaitu

seseorang yang
memerdekakan

budak laki-laki atau

budak
wanita.

23

media

Sebab tidak mendapatkan Warisan

04
Seorang anak yang
terlahir dari hasil
perzinaan tidak dapat
diwarisi dan mewarisi
bapaknya

Perzinaan

05
Sumpah yang
diucapkan oleh suami
ketika menuduh
istrinya berzina
dengan empat kali
kesaksian

Li’an

01
Kerabat yang muslim
tidak dapat mewarisi
kerabatnya yang
kafir dan sebaliknya

Kekafiran

02
pembunuhan
dilakukan dengan
sengaja

Pembunuhan

03
budak tidak dapat
mewarisi ataupun
diwarisi

Perbudakan

24

media
media

Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menegaskan bahwa pembagian
harta warisan dilaksanakan setelah
penunaian wasiat dan utang si mayit,
seperti yang terdapat dalam
Q.S. an-Nisa’/4:11.

Ketentuan Pembagian
Warisan

25

media

Artinya: “Allah Swt. mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka

untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan

bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya

perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang

ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh

separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya

seperenam

dari

harta

yang

ditinggalkan,

jika

yang

meninggal

itu

mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan

ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;

jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya

mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah

dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”.

(Q.S. an-Nisa’/4:11).

DALIL AL-QUR’AN

26

media

Ahli Waris

yang bagiannya telah
ditentukan

Ahli Waris ‘Ashabah

Zawil Furudh

yang bagiannya berupa sisa
setelah diambil oleh zawil
furμd

27

Fill in the Blank

Dalam pembagian warisan dalam islam, terdapat kadar yang telah di tentukan yaitu 1/2. salah satunya adalah anak.....

media

Meraih Berkah
dengan Mawaris

Let’s Begin by Basmalah

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 27

SLIDE