Search Header Logo
SIMULASI QUIZZIZ

SIMULASI QUIZZIZ

Assessment

Presentation

Science

6th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

AFFANDI AFFANDI

FREE Resource

21 Slides • 3 Questions

1

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

Tahun 2024

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Pelaksanaan Tes Tertulis Uji Kompetensi
JF Guru dan JF Pengawas Sekolah (untuk Peserta)

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

2

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Linimasa UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

Petunjuk Umum Pelaksanaan Uji Kompetensi

2

1

Materi dan Tata Tertib Uji Kompetensi

3

Daftar Isi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

3

Multiple Choice

Apa nama ibukota provinsi Kalimantan Utara?

1

Tanjung selor

2

Mataram

3

Sofifi

4

Padang

4

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Lini Masa
Uji Kompetensi

5

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

No

Aktivitas

Lini Masa

PENGUMUMAN & PENJADWALAN
Pengumuman peserta yang telah lulus verifikasi dan
validasi. Peserta dapat melihat jadwal tes yang telah
ditentukan.

17 Mei 2024

COACHING CLINIC PESERTA UJI KOMPETENSI
Sesi penyampaian informasi terkait pelaksanaan tes,
tahapan, dan aturan yang berlaku.

20 Mei 2024

TES TERTULIS
Situational Judgement Test (SJT) bagi:

a.JF Guru Ahli Muda ke JF PS Ahli Muda

b.JF Guru Ahli Madya ke JF PS Ahli Madya

Studi Kasus bagi JF Guru Ahli Madya (dilaksanakan pada
hari yang sama setelah SJT)

21 MEI 2024

Lini Masa UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah Periode 1

1

2

3

No

Aktivitas

Lini Masa

PENGOLAHAN DATA
Pengolahan data oleh Ditjen GTK.
27-29 Mei 2024

PENGUMUMAN KELULUSAN
Pengumuman peserta yang lulus dan penerbitan
sertifikat kelulusan dan surat rekomendasi.

31 Mei 2024

5

4

6

media
media
media

?

?

?

?

?

Petunjuk Umum Pelaksanaan
Uji Kompetensi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

7

Video Response

Jelaskan pendapatmu tentang anak yang malas bangun pagi?

video
Open Video Recorder

8

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Gambaran Pelaksanaan Tes Tertulis Uji Kompetensi

Pemantauan dan Pengawasan

Luring
Pemantauan dan Pengawasan Daring*

Pengawas

Pemantau

Pengawas

Pemantau

TUK

TUK 1

TUK 2

TUK 3

TUK 4

dst

Peserta menyiapkan kamera (di HP tertaut pada zoom) yang

diatur di sisi kiri atau kanan agar pemantau dan pengawas

dapat melihat proses pengerjaan ujian dari jarak jauh.

Zoom

(difasilitasi oleh Dinas/Pengawas)

Catatan *:
Pemantauan dan pengawasan daring berlaku untuk kondisi peserta yang terhambat secara geografis.

Posisi komputer/Laptop

peserta

Posisi kamera dari HP
di sisi kiri atau kanan
peserta selama ujian.

KETERANGAN

Pengawas masuk dalam zoom pemantauan, menyimpan kamera/HP
di sisi yang memperlihatkan peserta ujian. Kamera on selama ujian.

9

media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Petunjuk Umum Pelaksanaan
UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

Asesmen Daring
Seluruh proses uji kompetensi akan
dilakukan secara daring, disarankan
menggunakan browser Chrome
selama proses uji kompetensi

Persiapkan Perangkat
Peserta mempersiapkan perangkat
laptop/komputer yang dilengkapi
kamera dan dapat terkoneksi
internet. Serta perangkat lain seperti
charger, headset/headphone, dan
internet cadangan.

Perangkat Lain
Untuk peserta yang melaksanakan
ujian secara daring pastikan
mempersiapkan HP dan
tongsis/penyangga lain.
Peserta masuk pada zoom melalui
laptop dan HP.
HP disimpan di sisi kiri atau kanan
dan tetap on selama ujian.

Persiapkan Diri
Persiapkan diri dan
stamina/kesehatan untuk
menghadapi uji kompetensi.

10

Audio Response

Ceritakan upayamu agar tetap semangat belajar saat di rumah!

audio
Open Audio Recorder

11

media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Petunjuk Umum Pelaksanaan
UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

Durasi Pelaksanaan
Pastikan mengerjakan soal sesuai
dengan durasi yang telah ditentukan.
Durasi ujian dapat dilihat di sini.

Pakaian
Peserta uji kompetensi diharapkan
menggunakan pakaian formal dan
rapi sehingga menunjukkan citra
profesional (tidak menggunakan
kaos atau kerudung mukena bagi
yang berhijab)

Larangan Merekam
Peserta DILARANGmerekam,
mendokumentasikan, serta
menyebarkan proses maupun
instrumen tes uji kompetensi di
internet/media sosial (UU ITE
No.11/2008)

Listrik
Peserta ujian daring memastikan
token listrik telah diisi dan aman
selama penyelenggaraan ujian.
Sementara untuk peserta ujian
luring (di TUK) kesiapan listrik
dipastikan oleh panitia pelaksana.

12

media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Petunjuk Umum Pelaksanaan
UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

Internet
Pastikan koneksi internet lancar
selama ujian serta persiapkan
cadangan koneksi internet jika
diperlukan

Kehadiran

Peserta hadir 30 menit di TUK
sebelum waktu pelaksanaan.

Peserta hadir di ruang virtual
3-5 menit sebelum waktu
pelaksanaan.

Jadwal Ujian
Peserta akan mendapatkan
notifikasi jadwal pelaksanaan ujian
melalui aplikasi seleksi (SIMPKB).
Mohon peserta melakukan
pemeriksaan berkala.

Ruangan atau TUK
Pastikan kondisi ruangan tenang
dengan pencahayaan yang kondusif
untuk fokus melakukan ujian.
Peserta melaksanakan ujian sesuai
TUK yang telah ditentukan dalam
sistem.

13

media
media
media

?

?

?

?

?

Materi dan Tata Tertib

Uji Kompetensi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

14

media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Materi Uji Kompetensi

Kompetensi Teknis

1. Pedagogik
2. Profesional Guru
3. Sosial
4. Kepribadian

1. Profesional

Pengawas Sekolah

2. Sosial
3. Kepribadian

1. Integritas
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi Pada Hasil
5. Pelayanan Publik
6. Pengembangan Diri dan

Orang Lain

7. Mengelola Perubahan
8. Pengambil Keputusan

Perekat Kebangsaan

JF Guru

JF Pengawas
Sekolah

Kompetensi
Manajerial

Kompetensi
Sosial Kultural

Sumber:

1.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara

3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 201 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 201 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka
Kreditnya

5.Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru

6.Perdirjen 0802/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, Pamong, Pengawas Sekolah dan Penilik.

15

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Rincian Alokasi Waktu Tes Tertulis
(UKPJL JF Guru ke JF Pengawas Sekolah)

Jenjang Jabatan Fungsional (JF)

Jumlah

Butir Soal

(SJT)

Durasi

Pengerjaan

(SJT)

Jumlah Butir
Soal (Studi

Kasus)

Durasi

Pengerjaan
(Studi Kasus)

JF Guru Ahli Muda ke JF PS Ahli Muda

36

55 menit

Tidak ada

Tidak Ada

JF Guru Ahli Madya ke JF PS Ahli Madya

36

55 menit

12

60 menit

Jeda waktu antara SJT dan Studi Kasus adalah 10 menit.

16

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tata Tertib Peserta Uji Kompetensi di TUK (Luring)

Peserta tidak diperkenankan
membawa handphone atau alat

perekam lainnya saat

pelaksanaan ujian.

Peserta tidak diperkenankan
berdiskusi dan berkomunikasi
dalam bentuk apapun dengan

peserta lainnya.

Peserta menyimpan tas di tempat
yang telah disiapkan. HP disimpan
di dalam tas dengan mode senyap

(mode silent).

Peserta diperbolehkan ke toilet
setelah mendapatkan izin dari

pengawas ujian.

Peserta hanya membawa

perangkat pendukung ujian saat

di meja ujian.

Peserta yang mengalami

kendala teknis dapat mengangkat

tangan terlebih dahulu untuk

bertanya ke pengawas.

Peserta dapat memeriksa

kembali jawaban sebelum klik
“Selesaikan Ujian” di sistem.

Peserta dapat meninggalkan

ruangan setelah klik “Selesaikan

Ujian” dan memberitahukan

kepada pengawas yang bertugas.

1

2

3

4

5

6

7

8

17

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peserta diperbolehkan ke toilet

maksimal 5 menit setelah

mendapatkan izin dari

pengawas melalui chat room.

Tata Tertib Peserta Uji Kompetensi (Daring)

Sebelum pelaksanaan ujian

dilakukan peserta wajib

menunjukkan kondisi sekitar
360° kepada pengawas yang

bertugas.

Peserta membersihkan meja

tempat ujian dari berbagai barang

dan dipastikan hanya ada

perangkat pendukung (laptop dan

charger). Peserta menunjukkan
kondisi meja kepada pengawas

sebelum mulai ujian.

Peserta yang mengalami kendala

teknis dapat berkomunikasi

menggunakan fitur raise hand di
zoom dan berkomunikasi melalui

chat room dengan pengawas

Peserta dapat memeriksa

kembali jawaban sebelum klik

“Selesaikan Ujian”

Peserta dapat meninggalkan

ruangan setelah klik “Selesaikan
Ujian”, menginformasikan dalam

chat room dan mendapatkan
respon dari pengawas ujian.

Selama ujian berlangsung
peserta wajib menyalakan

kamera dengan menggunakan

HP yang di simpan di sisi
samping kanan atau kiri

1

2

3

4

5

6

7

18

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Ketentuan Bagi Peserta Disabilitas

No

Jenis Disabilitas

Perlakuan

Sulit berjalan

Peserta wajib membawa pendamping sendiri dengan ketentuan
pendampingan dilakukan hanya sampai duduk di ruang ujian. Pendamping
tidak ikut di dalam ruangan selama peserta mengikuti proses ujian.
Pendamping menunggu di luar ruangan.

Tidak dapat
mendengar

Peserta wajib membawa pendamping sendiri.
Saat pengawas membacakan tata tertib, pendamping melakukan
penerjemahan bahasa isyarat dan meninggalkan ruangan setelah tata
tertib selesai dibacakan.

Tidak bisa/kurang baik dalam
penglihatan, dan/atau tidak
dapat mengoperasikan
perangkat ujian secara mandiri

Pendamping disiapkan oleh BBGP/BGP. Pendampingan dilakukan selama
peserta mengikuti proses ujian. Pendamping wajib menandatangani pakta
integritas.

1

2

3

Jika ada peserta disabilitas mohon untuk pendamping dari peserta tersebut (poin 1 dan 2) menghubungi Dinas

Pendidikan sebelum pelaksanaan Ujian.

19

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pelanggaran Uji Kompetensi

No

Pelanggaran Uji Kompetensi

Intervensi oleh
Pengawas Uji
Kompetensi

Kategori

Perilaku

Mencontek

Melihat jawaban peserta uji kompetensi yang lain,
berdiskusi untuk menjawab pertanyaan, melihat
dan membuka dokumen, berselancar di website
untuk mencari jawaban.

Diskualifikasi,
catat dalam berita acara

Mendokumentasikan
Uji Kompetensi

Melakukan screenshot/tangkapanlayar yang berisi
soal ujian, mengambil foto layar ujian menggunakan
media lain seperti HP atau perangkat lain,
mendokumentasikan proses di TUK

Ditegur dan hasil
foto/videonya dihapus,
catat dalam berita acara

Menyebarluaskan Uji
Kompetensi

Membuat status dan/atau konten terkait
pelaksanaan uji kompetensi, instrumen uji
kompetensi, dan hal lain terkait uji kompetensi
tanpa izin petugas yang berwenang

Diskualifikasi,
catat dalam berita acara

1

2

3

20

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Gangguan/Kendala Saat Uji Kompetensi

No

Pelanggaran Uji Kompetensi

Intervensi oleh Pengawas Uji

Kompetensi

Kategori

Deskripsi

Force Majeure

Terjadi situasi kahar seperti gempa bumi, banjir, kebakaran,
mati lampu disebabkan adanya mati total dari pihak PLN
atau karena bencana alam, kendala sinyal karena mati total
dari provider/penyedia layanan seluler.

Ujian dihentikan, pengawas
memberikan laporan kejadian kepada
tim uji kompetensi daerah

Kelalaian dalam
proses persiapan

1.Kuota wifi habis saat pelaksanaan ujian

2.Token listrik habis sehingga menyebabkan mati
lampu

3.Tidak mempersiapkan cadangan internet

Ujian tetap dilanjutkan sesuai dengan
durasi waktu yang telah ditentukan

Peserta sakit

Peserta sakit saat pelaksanaan ujian berlangsung

Peserta diperkenankan untuk tidak
melanjutkan ujian dengan
konsekuensi hasil ujian sesuai dengan
yang telah dikerjakan.

Peserta sakit sebelum pelaksanaan ujian berlangsung

Peserta menginformasikan kepada
panitia uji kompetensi (Dinas
Pendidikan) dan menyertakan surat
keterangan dokter. Peserta boleh
mengikuti ujian di periode selanjutnya.

1

2

3

21

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tata Tertib Tes Tertulis (SJT dan Studi Kasus) Uji Kompetensi

3
Peserta membaca pakta integritas yang muncul pada sistem dan menyetujui dengan klik “SETUJU” di
sistem.

4

Toleransi keterlambatan maksimal selama 15 menit dari waktu yang sudah ditentukan.

5
Peserta yang tidak melakukan log-in sampai maksimal 15 menit dari waktu yang telah ditentukantidak
diperbolehkan mengikuti tes tertulis uji kompetensi.

6

Peserta dipersilakan untuk membaca instruksi pengerjaan di halaman beranda selama 5 menit.

7
Jika melebihi 5 menit, peserta akan langsung diarahkan ke halaman soal (waktu pengerjaan soal mulai
terhitung).

1

Peserta hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.

2
Peserta wajib log-in ke aplikasi ujian tertulis pada waktu yang sudah ditentukan
(peserta dipastikan memiliki akun SIMPKB yang sudah ditautkan dengan akun belajar.id).

22

media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tata Tertib Tes Tertulis (SJT dan Studi Kasus) Uji Kompetensi

10

Peserta wajib mengerjakan soal sesuai dengan kemampuan masing-masing.

11
Jika peserta tidak menyelesaikan seluruh soal dalam waktu yang telah disediakan, maka sistem otomatis
akan menutup akses dan merekam jawaban dari semua soal yang sudah terjawab.

12
Peserta diberikan waktu untuk membaca dan merespon 1 soal selama maksimal 1.5 menit untuk SJT dan 1
soal selama maksimal 5 menit untuk Studi Kasus.

13
Jika waktu masih tersedia, periksa lagi jawaban Anda dan pastikan seluruh soal sudah terjawab, kemudian
klik “Selesaikan Ujian”.

14
Apabila peserta sudah yakin dengan jawaban yang diisikan silakan klik “Kumpulkan Semua dan Selesai”
pada halaman konfirmasi hasil pengerjaan tes.

15
Peserta wajib menghubungi PENGAWAS jika membutuhkan bantuan/informasi lebih lanjut mengenai
mekanisme uji kompetensi.

8

Peserta mulai melakukan ujian/tes tertulis sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.

9
Peserta diperbolehkan memilih nomor soal mana yang akan dikerjakan terlebih dahulu dengan memilih peta
navigasi kuis di sisi kanan selama waktu pengerjaan masih tersedia.

23

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pola Koordinasi dan Komunikasi
Pengawas dan Pemantau Tempat Uji Kompetensi

Peserta

mengalami

kendala
teknis

Pengawas
melakukan

bantuan

langsung kepada

peserta

Pengawas berkoordinasi

dengan

helpdesk/pemantau/tim uji

kompetensi pusat

(BBGP/BGP) melalui WAG

BBGP/BGP

berkoordinasi dengan
helpdesk atau tim uji

kompetensi pusat

(Ditjen GTK) melalui

WAG

Ken
dala
tera
tasi?

Y
A

T
I
D
A
K

KE
ND
AL
A
SEL
ESA

I

Ken
dala
tera
tasi?

Y
A

T
I
D
A
K

KE
ND
AL
A
SEL
ESA

I

BBGP/BGP

menginformasikan solusi
dari tim uji kompetensi

pusat (DITJEN GTK)

kepada Pengawas

24

media
media
media

Terima Kasih

Semoga Sukses!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

Tahun 2024

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Pelaksanaan Tes Tertulis Uji Kompetensi
JF Guru dan JF Pengawas Sekolah (untuk Peserta)

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 24

SLIDE