Search Header Logo
Latihan

Latihan

Assessment

Presentation

Mathematics

9th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Wahyu Hidayatullah

FREE Resource

20 Slides • 0 Questions

1

media

Permendikbudristek
Nomor 19 Tahun
2024
tentang Pendidikan
Profesi Guru
Ditetapkan pada 31 Mei 2024

2

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

A
Bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan
profesi guru;

B
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54
Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam
Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti;

C
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Pendidikan Profesi Guru.

Poin Pertimbangan Kebijakan

3

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

UUD 1945
Pasal 17 Ayat 3
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No. 39/2008
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Perpres No.
62/2021

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

Permendikbud
No. 16/2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

Landasan Kebijakan

4

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

PPG

: Pendidikan Profesi Guru

Kemendikbudristek

: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

GP

: Guru Penggerak

Dirjen

: Direktur Jenderal

SKS

: Satuan Kredit Semester

LPTK

: Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

Serdik

: Sertifikat Pendidik

SDM

: Sumber Daya Manusia

UKPPPG

: Uji Kompetensi Peserta PPG

Daftar Singkatan

5

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Tentang PPG
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Tujuan PPG
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

UUD 1945 Pasal 17 Ayat 3

UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara

Perpres No. 62/2021 tentang Kemdikbudristek

Permendikbud No. 16/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbudristek

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang mengikuti PPG dalam jabatan atau
peserta PPG yang sedang mengikuti PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai.

6

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

1

Calon Guru (Prajabatan)

Calon Guru yang akan mengajar di satuan pendidikan.

2
Guru Tertentu (Dalam Jabatan)

a.Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik

b.Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat
Pendidik;

c.Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024,
belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d.Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

e.Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 2; Pasal 3; Ayat 1−2

Peserta PPG

7

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 2; Pasal 3; Ayat 3−4

Persyaratan Peserta PPG

Calon Guru (Prajabatan)

Syarat:

Warga Negara Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana

terapan.

Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah

3,00 (tiga koma nol nol).

Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok

pendidikan.

belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Guru Tertentu (Dalam Jabatan)

Syarat:

Warga Negara Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana

terapan.

Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan

penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Belum mencapai batas usia pensiun Guru

berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

8

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 4−5

Penyelenggaraan dan Tahapan PPG

Penyelenggaraan
PPG

Dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG

LPTK penyelenggara PPG dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain

Program Studi PPG yang dilaksanakan pada LPTK sesuai dengan rumpun ilmu
terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

Tahapan PPG

Penerimaan

Calon Peserta

PPG

Pembelajaran

PPG

Uji

Kompetensi
Peserta PPG

9

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Pembelajaran PPG

.Kurikulum PPG .

Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang
disusun dan dikembangkan oleh LPTK

dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.Pembelajaran PPG.

Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan:

a. organisasi profesi Guru;
b. kementerian/lembaga; dan/atau
c. dunia usaha atau dunia industri.

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 8

10

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Keterlibatan LPTK

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 4 dan 8

PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG, yang dapat bekerja sama dengan perguruan
tinggi lain, sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan
berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan:
★ Organisasi profesi Guru
★ Kementerian/Lembaga
★ Dunia Usaha/Industri

11

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Pembelajaran PPG

.untuk Calon Guru (Prajabatan).

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 9−11

Pembelajaran dilaksanakan dengan cara:

★ Luring

Daring

Bauran

Terdiri atas kelompok mata kuliah:

Inti

→ Kelompok mata kuliah yang wajib

ditempuh oleh peserta PPG.

→ Memuat mata kuliah praktik

pengalaman lapangan.

Selektif

→ Kelompok mata kuliah yang dipilih

oleh peserta PPG dari pilihan yang
disediakan oleh Kementerian.

Elektif

→ Kelompok mata kuliah yang dipilih

oleh peserta PPG dari pilihan yang
disediakan oleh LPTK

12

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Pembelajaran PPG

.untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 12−13

GP yang belum memiliki Serdik

Diberikan setara dengan 36 SKS dengan masa tempuh
kurikulum 2 semester

Tidak menempuh pembelajaran
Guru yang telah menyelesaikan PPG
tapi belum memiliki Serdik

Guru aktif tahun ajaran 2023/2024
tanpa Serdik

Diberikan setara dengan 27 SKS

Perlu memenuhi 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan
pembelajaran mandiri

Guru berpindah jabatan fungsional
tanpa Serdik

Guru dengan Serdik yang ingin
menambah Serdik yang berbeda

13

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Uji Kompetensi

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 3; Pasal 14−15

A
Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG dan diselenggarakan
oleh Kementerian.

B

Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan, yang
terdiri atas:
a. ujian tertulis; dan
b. ujian kinerja.

C
Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang
diterbitkan oleh LPTK.

D
Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi
sebelum masa studi PPG berakhir.

14

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

SDM PPG

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 4; Pasal 17

SDM PPG terdiri dari:

1. Dosen

2. Tenaga Kependidikan

SDM Pendukung:

1. Guru Pamong

a. Tugas:

Bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi
peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di
Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK

b. Syarat:

Min. kualifikasi akademik sarjana/sarjana terapan.
Memiliki Serdik.
Memiliki pengalaman mengajar min. 5 tahun.

*Diutamakan GP

2. Instruktur

a. Tugas:

Bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan
pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit
pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK

b. Syarat:

Min. kualifikasi akademik sarjana/sarjana terapan.
Memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman

mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian
yang diajarkan.

*Diutamakan GP

15

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Penjaminan Mutu & Evaluasi PPG

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 5 Pasal 18; Bab 6 Padal 19−20

Dirjen menjamin mutu PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Dirjen memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPG secara daring, luring, atau
bauran minimal 1× setahun.

Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri sebagai masukan untuk
perbaikan dan pengembangan PPG.

16

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 7; Pasal 21

Calon Guru atau Guru dengan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional
dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.

Lembaga sertifikasi internasional menggunakan standar yang berlaku secara internasional

Daftar lembaga sertifikasi internasional ditetapkan oleh Menteri

Calon Guru atau Guru melaporkan Sertifikat Pendidik internasional melalui sistem informasi
Kementerian

17

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Sumber Pendanaan PPG

Sumber:Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, Bab 8; Pasal 22

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat

Pribadi peserta PPG

Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

1

2

3

4

5

18

media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

Ketentuan Lain

Sumber:Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, Bab 9 Pasal 23; Bab 10 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang
mengikuti PPG dalam jabatan atau peserta PPG yang sedang mengikuti
PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai.
1

Permendikbud No. 54/2022 dicabut

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

2

19

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DOKUMEN RAHASIA. Tidak untuk disebarluaskan.
Ditjen GTK Kemendikbudristek

https://ppg.kemdikbud.go.id/

@ppgkemendikbud

PPG Kemendikbud

@ppgkemendikbud

PPG GTK Kemendikbud

@ppgkemendikbud

Info lengkap terkait program dan proses

seleksi, ikuti di kanal resmi PPG:

20

media

Terima Kasih

media

Permendikbudristek
Nomor 19 Tahun
2024
tentang Pendidikan
Profesi Guru
Ditetapkan pada 31 Mei 2024

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE