Search Header Logo
belajar buat sliden

belajar buat sliden

Assessment

Presentation

Science

1st Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Assesor GP 320

Used 1+ times

FREE Resource

28 Slides • 0 Questions

1

media

1

1

2

media

1

KATAPENGANTAR

Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini merupakan program Asesmen
Nasional. Sejak tahun 2021, Asesmen Nasional telah diaplikasikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi ukuran dasar dalam
menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan anak usia dini mulai dari level kebijakan
hingga pada tataran teknis di satuan pendidikan. Prinsip utamanya adalah bagaimana
kemudian semua pihak baik orang tua, masyarakat dan satuan pendidikan secara sinergis
mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak
secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral dan spiritual. Adanya variasi dan
keseimbangan aktivitas belajar yang secara terencana disiapkan bagi anak-anak melalui
lingkungan belajar yang positif.

Pada saat yang sama, satuan pendidikan anak usia dini diharapkan lebih termotivasi untuk
mengembangkan kapasitas dalam membawa perubahan pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan dukungan survei lingkungan belajar, satuan pendidikan memiliki peluang dengan
cara yang tepat untuk melakukan eksplorasi profesional dalam upaya untuk mendukung
kesejahteraan, perkembangan, dan pembelajaran anak-anak usia dini.

Sebagai bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan
secara konstruktif memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan
pendidikan anak usia dini saat ini, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan
kebijakan pendidikan anak usia dini di masa depan.

Semoga melalui Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar PAUD ini dapat membawa
manfaat bagi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak usia dini di masa depan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk
penyempurnaan petunjuk teknis ini.

Jakarta, Februari 2023
Kepala Pusat,

Asrijanty, Ph.D.
NIP 1965092319940320022

3

media

2

2

DAFTARISI


KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 1

DAFTAR ISI ............................................................................................................................. 2

DAFTAR TABEL .................................................................... Error! Bookmark not defined.

DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................. 3

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 5

A. Latar Belakang ................................................................................................................ 5

B. Dasar Hukum .................................................................................................................. 6

C. Tujuan ............................................................................................................................. 7

D. Sasaran ............................................................................................................................ 7

E. Ketentuan Umum ............................................................................................................ 8

BAB II PERSIAPAN SULINGJAR ........................................................................................ 10

A. Pelaksana Tingkat Pusat ............................................................................................... 10

B. Unit Pelaksana Teknis................................................................................................... 12

C. Pelaksana Tingkat Provinsi ........................................................................................... 12

D. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota .............................................................................. 12

E. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD ................................................................................. 13

BAB III PELAKSANAAN SULINGJAR ............................................................................... 16

A. Pelaksana Tingkat Pusat ............................................................................................... 16

B. Unit Pelaksana Teknis (UPT) ....................................................................................... 16

C. Pelaksana Tingkat Provinsi ........................................................................................... 16

D. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota .............................................................................. 17

E. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD ................................................................................. 17

BAB IV PASCA PELAKSANAAN ........................................................................................ 23

A. Pengolahan dan Analisis Data Sulingjar ....................................................................... 23

B. Pengolahan dan Analisis Data Hasil Pengisian Instrumen Sulingjar............................ 23

BAB V PENUTUP .................................................................................................................. 24

LAMPIRAN ............................................................................................................................. 25

Lampiran 1: .......................................................................................................................... 25

A. Alur pengisian Sulingjar oleh satuan PAUD............................................................. 25

B. Alur layanan Pengaduan dan penanganan masalah................................................... 26

C. Alur pelaporan pelaksanaan Sulingjar....................................................................... 27

4

media

3

3

DAFTARGAMBAR

Gambar 1 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Verifikasi Email) .......................... 14
Gambar 2 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Pembaruan Profil) ......................... 14
Gambar 3 Pemutakhiran Data Anggota Lama ......................................................................... 15
Gambar 4 Registrasi Operator ................................................................................................. 15
Gambar 5 Akses Dashboard Sulingjar Satuan Pendidikan ...................................................... 17
Gambar 6 Cetak Kartu Login ................................................................................................... 18
Gambar 7 Kartu Login ............................................................................................................. 18
Gambar 8 Konfirmasi Status Kepala Satuan PAUD dan Pendidik.......................................... 19
Gambar 9 Pengisian Data sesuai yang tertera di kartu login ................................................... 20
Gambar 10 Tampilan laman pengisian instrumen Sulingjar (1) .............................................. 21
Gambar 11 Tampilan laman pengisian instrument Sulingjar (2) ............................................. 22
Gambar 12 Tampilan konfirmasi pengiriman jawaban ........................................................... 22
Gambar 13 Alur Pengisian Sulingjar ....................................................................................... 26
Gambar 14 Alur Layanan Pengaduan dan Pengaduan dan Penanganan Masalah ................... 27
Gambar 15 Alur Pelaporan Pelaksanaan Sulingjar .................................................................. 27

5

media

4

4

DAFTARTABEL

Tabel 1. Jadwal Kegiatan Sulinjar ........................................................................................................ 10
Tabel 2. Progres Survei Lingkungan Belajar per 28 September 2022 pkl 22.05 WIB ......................... 23

6

media

5

5

BABIPENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan,

termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut
diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
(ESP) yang merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan
program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses
pengendalian,

penjaminan,

penetapan,

dan

peningkatan

mutu

pendidikan

secara

berkelanjutan. ESP terhadap pendidikan anak usia dini dilakukan oleh: kementerian,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Salah satu bentuk ESP pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini adalah melalui Survei

Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD. Survei ini digunakan untuk mengukur kualitas
layanan pendidikan di tingkat PAUD. Indikator yang digunakan dalam Sulingjar PAUD
adalah indikator PAUD Berkualitas yang merupakan bagian dari Profil Pendidikan PAUD.
Merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, PAUD Berkualitas adalah
satuan PAUD yang memiliki lingkungan belajar berkualitas, yang secara garis besar terdiri
dari: kualitas proses pembelajarannya dan kualitas pengelolaan satuannya. PAUD Berkualitas
ditentukan dari kualitas layanannya, bukan dari kondisi sarana prasarana dan kelengkapan
fasilitasnya. Sarana prasarana hanyalah pendukung dalam memastikan lingkungan belajar di
satuan PAUD aman dan mendukung terjadinya proses pembelajaran yang nyaman bagi setiap
peserta didik. Indikator yang disusun dalam PAUD Berkualitas berupa kegiatan dan layanan
yang dapat menjadi acuan bagi satuan PAUD untuk bergerak bersama dan mengalokasikan
sumber daya yang terbatas untuk pencapaian visi PAUD Berkualitas. Sesuai dengan filosofi
Merdeka Belajar, indikator ini tetap memberikan ruang kemerdekaan bagi kabupaten/kota
untuk memaknai kualitas yang sesuai dengan nilai-nilai di daerahnya. Oleh karena kondisi
satuan PAUD beragam, keberhasilan pencapaian PAUD Berkualitas dimaknai sebagai
kemampuan satuan untuk terus berproses dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas
layanan.

Indikator dalam Profil Pendidikan untuk PAUD terdiri dari tiga aspek, yaitu: aspek input,

aspek proses, dan aspek output. Sulingjar PAUD berfokus untuk memotret aspek proses
tersebut yang terdiri atas dua dimensi, yaitu: Kualitas proses pembelajaran (Dimensi D) dan
Kualitas pengelolaan sekolah (Dimensi E).Dimensi D pada profil pendidikan PAUD meliputi
perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif, pendekatan pembelajaran yang sesuai
untuk anak usia dini, muatan pengembangan yang sesuai kurikulum, dan asesmen yang
meningkatkan kualitas pembelajaran. Dimensi E pada profil pendidikan PAUD meliputi
indeks ketersediaan sarana prasarana esensial, indeks iklim keamanan dan keselamatan

7

media

6

6

sekolah, indeks iklim inklusivitas sekolah, indeks refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh
pendidik, indeks kepemimpinan dan kebijakan satuan yang mendukung refleksi dan
perbaikan layanan, indeks kemitraan dengan orang tua/wali untuk kesinambungan stimulasi
di satuan dan di rumah, indeks layanan holistik integratif, indeks kapasitas perencanaan,
indeks akuntabilitas pembiayaan.

Sulingjar pada satuan PAUD merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang

bersifat internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingjar PAUD dapat digunakan
oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data
(PBD). Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan
PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan
berbasis kebutuhan. Selain untuk PBD, Sulingjar PAUD juga diharapkan dapat membantu
satuan PAUD dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi karena instrumen akreditasi
sudah selaras dengan indikator PAUD Berkualitas.

Hasil Sulingjar juga akan memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan

pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya: 1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di
wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem
pendidikan; 2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh potret mutu satuan
pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan;
3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang
lebih komprehensif; dan 4) Bagi tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk
meningkatkan kualitas manajemen satuan PAUD.

Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas

Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan
Satuan PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi sistem
pendidikan.


B.Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

8

media

7

7

4.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);

6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun

2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 832);

7.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun

2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun

2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 308).

9.Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor …. Tahun 2023 tentang

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun
2023.


C.Tujuan


1.Menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan,

mengelola, menyelenggarakan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan Sulingjar
PAUD;

2.Menjadi acuan bagi satuan PAUD dalam menyiapkan dan melaksanakan Sulingjar

PAUD.

D.Sasaran

Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi

pemangku kepentingan yang meliputi:
1.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

2.
Kementerian Agama

3.
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/ Balai Penjamin Mutu
Pendidikan (BPMP)

4.
Dinas Pendidikan Provinsi

5.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

6.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

7.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota

8.Satuan Pendidikan PAUD



9

media

8

8

E.Ketentuan Umum


1.Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran

kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
PAUD dengan menggunakan komputer secara daring;

2.Peserta Sulingjar adalah kepala satuan PAUD dan pendidik yang terdaftar di

DAPODIK dan EMIS;

3.Pelaksana Tingkat Pusat adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan;

4.Pelaksana Tingkat Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah

Kementerian Agama Provinsi;

5.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan

PAUD;

7.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah satuan pendidikan yang terdiri

dari Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan bentuk lain yang
sederajat;

8.Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan

sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi satuan PAUD sebagai pelaksana
Sulingjar;

9.Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek

teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD. ;

10.Bahan Sulingjar adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang

digunakan untuk Sulingjar dalam bentuk aplikasi digital yang harus dijaga
keamanannya dan kerahasiaannya;

11.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data

pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;

12.Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah

pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama;

13.Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan

pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi di mana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar
Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah
bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

14.Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan

pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara
Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga
pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;

10

media

9

9

15.Mitra adalah organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam

pembangunan layanan PAUD di daerah sesuai dengan bidang keahlian masing-
masing, seperti: Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru
Raudhatul Athfal (IGRA), Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), dan
lain-lain;

16.Pusat Kegiatan Gugus (PKG) adalah wadah koordinasi antargugus PAUD di wilayah

kecamatan;

17.Laman Sulingjar adalah laman yang berisikan instrumen hanya dapat diakses oleh

kepala satuan PAUD dan pendidik yang tercatat sebagai peserta Sulingjar, dengan
alamat https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

18.Laman akun SDM adalah laman yang digunakan untuk melakukan registrasi

keanggotaan

pengelola

data

pendidikan

dan

kebudayaan

dengan

alamat

https://sdm.data.kemdikbud.go.id.

19.Laman Dashboard Sulingjar adalah laman yang berisikan informasi satuan

pendidikan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan oleh operator
satuan pendidikan untuk mencetak kartu login aplikasi Sulingjar dengan alamat
https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.

11

media

10

10

BABIIPERSIAPANSULINGJAR

Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak pada tahap persiapan Sulingjar sebagai
berikut:

A.Pelaksana Tingkat Pusat


1.menyusun dan mengembangkan instrumen Sulingjar yang terstandar;
2.mengembangkan aplikasi Sulingjar;
3.melakukan uji coba aplikasi Sulingjar;
4.melakukan digitalisasi instrumen ke aplikasi Sulingjar;
5.memverifikasi kelengkapan butir instrumen dalam aplikasi Sulingjar;
6.membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Sulingjar;
7.menyiapkan materi/bahan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada

pelaksana tingkat provinsi dan pelaksana tingkat kabupaten/kota, meliputi:
a)visi pendidikan Indonesia dan PAUD Berkualitas;
b)indikator profil PAUD;
c)definisi Sulingjar;
d)regulasi Sulingjar;
e)tujuan Sulingjar;
f)manfaat Sulingjar;
g)alur pelaksanaan Sulingjar;
h)tugas dan peran dalam pelaksanaan Sulingjar;
i)jadwal pelaksanaan Sulingjar;
j)pemutakhiran dapodik/EMIS;
k)tata cara registrasi akun SDM;
l)tata cara pengisian Sulingjar;
m)tata cara penggunaan laman dashboard Sulingjar untuk pemantauan progres

pengisian Sulingjar;

n)FAQ Sulingjar; dan
o)link ke konten publikasi Sulingjar

8.melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek);
9.membentuk tim teknis Sulingjar;
10.menentukan jadwal pendataan peserta Sulingjar;

Tabel 1. Jadwal Kegiatan Sulinjar

No

Kegiatan
Waktu

Pelaksanaan

1 Penetapan jadwal pelaksanaan Sulingjar (termasuk jadwal cut
off dapodik)

Januari 2023

12

media

11

11

No

Kegiatan
Waktu

Pelaksanaan

2 Penyusunan juknis Sulingjar

Januari 2023

3 Aktivasi akun SDM di laman SDM oleh Pelaksana Tingkat
Satuan PAUD

Maret 2023

4 Penyusunan materi bimtek dan sosialisasi Sulingjar oleh
Pelaksana Tingkat Pusat

Mei - Juni 2023

5 Digitalisasi instrumen ke dalam laman Sulingjar

Juli 2023

6 Sosialisasi Sulingjar kepada UPT, Pelaksana Tingkat Provinsi,
dan Mitra, oleh Pelaksana Tingkat Pusat

Juli 2023

7 Pembentukan tim teknis oleh Pelaksana Tingkat Provinsi

Juli 2023

8 Bimtek kepada tim teknis pelaksanaan Sulingjar oleh Pelaksana
Tingkat Pusat

Agustus 2023

9 Sosialisasi pelaksanaan Sulingjar kepada satuan PAUD oleh
Pelaksana Tingkat Provinsi dengan melibatkan mitra

Agustus 2023

10 Penarikan data dari Dapodik/EMIS oleh Pelaksana Tingkat
Pusat

September 2023

11 Pemberian akses untuk pengisian Sulingjar oleh Pusat

September

-

Oktober 2023

12 Pengisian instrumen Sulingjar oleh peserta Sulingjar

September

-

Oktober 2023

13 Pemantauan dan koordinasi proses pelaksanaan Sulingjar oleh
Tim Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

September

-

Oktober 2023

14 Konfirmasi status peserta yang tidak mengisi Sulingjar

September

-

Oktober 2023

15 Rekapitulasi data pengisian Sulingjar

November 2023

16 Pengolahan dan analisis data hasil pelaksanaan Sulingjar

Desember 2023

13

media

12

12

No

Kegiatan
Waktu

Pelaksanaan

17 Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Sulingjar

Desember 2023

18 Penyampaian hasil analisis data Sulingjar kepada wali data

Desember 2023 -
Januari 2024

11.melakukan verifikasi pembuatan akun SDM untuk satuan yang belum memiliki akun

SDM;

12.memastikan aliran data kepala satuan dan pendidik dari Dapodik dan EMIS sebagai

peserta Sulingjar;

13.melakukan penarikan data peserta Sulingjar dari Dapodik dan EMIS maksimal 5 hari

kerja sebelum pelaksanaan Sulingjar; dan

14.melakukan cut off dan penarikan data peserta Sulingjar dari Dapodik dan EMIS.

B.Unit Pelaksana Teknis


1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan penanggung jawab Sulingjar PAUD;
4.melakukan koordinasi dengan pelaksana tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota

sesuai dengan kewenangannya oleh penanggung jawab; dan

5.mendorong dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam

proses pemutakhiran Dapodik calon peserta Sulingjar sesuai kewenangannya;

C.Pelaksana Tingkat Provinsi


1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan tim teknis Sulingjar terdiri dari kepala bidang/kepala seksi

yang membidangi satuan pendidikan, pengawas/penilik, operator dinas pendidikan,
dan/atau pihak lain yang terkait. Penetapan tim teknis melalui Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
sesuai kewenangannya;

4.melakukan koordinasi dengan pelaksana pusat, kabupaten/kota dan satuan PAUD

sesuai dengan kewenangannya;

5.melakukan pendampingan pemutakhiran dapodik calon peserta Sulingjar sesuai

kewenangannya oleh dinas pendidikan provinsi; dan

6.melakukan pendampingan pemutakhiran EMIS calon peserta Sulingjar sesuai

kewenangannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

D.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota

14

media

13

13


1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan tim teknis Sulingjar yang akan melakukan koordinasi

dengan pelaksana tingkat provinsi dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

4.melakukan pendampingan pemutakhiran Dapodik calon peserta Sulingjar sesuai

kewenangannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

5.melakukan pendampingan pemutakhiran data EMIS calon peserta Sulingjar sesuai

kewenangannya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

E.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD


1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk operator Dapodik atau EMIS yang memiliki akun SDM untuk mengelola dan

memfasilitasi pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD;

4.melakukan pemutakhiran Dapodik atau EMIS;
5.melakukan aktivasi akun SDM dengan memperhatikan:

a.Akun SDM merupakan akun yang digunakan oleh operator untuk mengakses laman

dashboard Sulingjar.

b.Bagi operator yang sudah memiliki akun SDM, wajib untuk memastikan

pembaharuan profil dan email akun SDM.

c.Bagi operator yang belum memiliki akun SDM, wajib melakukan registrasi akun di

laman SDM.

d.Operator perlu melampirkan SK penugasan operator di tingkat satuan PAUD sebagai

syarat dalam melakukan registrasi.

e.Registrasi akun SDM dapat dilakukan setiap saat sampai dengan pelaksanaan

Sulingjar.

15

media

14

14

Gambar 1 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Verifikasi Email)

Gambar 2 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Pembaruan Profil)

16

media

15

15

Gambar 3 Pemutakhiran Data Anggota Lama

Gambar 4 Registrasi Operator

17

media

16

16

BABIIIPELAKSANAANSULINGJAR


Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak pada tahap pelaksanaan Sulingjar sebagai

berikut:

A.Pelaksana Tingkat Pusat


1.memberikan akses untuk pengisian instrumen Sulingjar di laman Sulingjar sesuai

dengan jadwal yang ditetapkan;

2.jadwal pelaksanaan Sulingjar PAUD pada tanggal 25 September - 22 Oktober 2023;
3.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
4.memberikan informasi, solusi, dan progres pengisian Sulingjar kepada pelaksana

tingkat daerah;

5.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar.
6.membuka akses untuk mencetak kartu login peserta Sulingjar pada Dashboard

Sulingjar.

7.membuka akses ke aplikasi Sulingjar;
8.memastikan aplikasi akun SDM dapat diakses;
9.memastikan aplikasi Sulingjar dapat diakses;
10.memproses pembuatan kartu login Sulingjar.

B.Unit Pelaksana Teknis (UPT)


1.melakukan koordinasi pelaksanaan Sulingjar oleh satuan PAUD dengan tim teknis

provinsi dan kabupaten/kota;

2.memberikan informasi apabila terdapat kendala yang ditemukan oleh satuan PAUD

pada saat pelaksanaan Sulingjar kepada tim teknis provinsi dan kabupaten/kota;

3.melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat apabila terdapat kendala yang tidak dapat

diselesaikan pelaksana tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

4.mendorong seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik untuk melakukan pengisian

instrumen Sulingjar pada laman Sulingjar;

5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.

C.Pelaksana Tingkat Provinsi


1.memberikan informasi dan solusi terhadap kendala yang ditemukan oleh satuan

PAUD yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten/kota pada saat pelaksanaan
Sulingjar;

2.menyelesaikan kendala yang dihadapi di tingkat provinsi dan satuan PAUD;
3.melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat apabila terdapat kendala yang tidak dapat

diselesaikan di tingkat daerah;

18

media

17

17

4.melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendorong

seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik melakukan pengisian instrumen Sulingjar
pada laman Sulingjar;

5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.

D.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota


1.memberikan informasi dan solusi terhadap kendala yang ditemukan oleh satuan

PAUD pada saat pelaksanaan Sulingjar;

2.menyelesaikan kendala yang dihadapi di tingkat kabupaten/kota dan satuan

pendidikan;

3.melaporkan kepada pelaksana tingkat provinsi apabila terdapat kendala yang tidak

dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota;

4.meningkatkan partisipasi seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik untuk melakukan

pengisian instrumen Sulingjar pada laman Sulingjar;

5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.

E.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD


1.melakukan login di laman dashboard Sulingjar (https://dashboardslb.kemdikbud.go.id)

oleh operator menggunakan akun SDM yang telah di registrasi seperti gambar berikut:

Gambar 5 Akses Dashboard Sulingjar Satuan Pendidikan

19

media

18

18

2.mengunduh dan mencetak kartu login peserta seperti gambar berikut;b

Gambar 6 Cetak Kartu Login

3.membagikan kartu login kepada kepala satuan PAUD dan pendidik seperti gambar

berikut;

Gambar 7 Kartu Login

20

media

19

19

4.memastikan peserta Sulingjar mengakses laman Sulingjar dengan menggunakan kartu

login;

5.mendorong dan memastikan peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen

Sulingjar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

6.menyelesaikan kendala teknis pengisian instrumen Sulingjar yang dihadapi di tingkat

satuan pendidikan;

7.melaporkan kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan Sulingjar kepada tim

teknis di wilayah masing-masing;

8.memantau data progres pengisian Sulingjar di satuan pendidikan masing-masing pada

laman dashboard Sulingjar;

9.melakukan konfirmasi status peserta Sulingjar yang tidak mengisi instrumen Sulingjar

oleh operator seperti gambar berikut;

Gambar 8 Konfirmasi Status Kepala Satuan PAUD dan Pendidik

10.memastikan seluruh peserta Sulingjar di satuan PAUD telah menyelesaikan pengisian

instrumen Sulingjar.

F.Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar

1.Login ke laman Sulingjar

a.Peserta Sulingjar login ke laman Sulingjar menggunakan kartu login yang sudah

dibagikan oleh operator.

b.Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir yang

terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login, seperti gambar
berikut;

21

media

20

20

Gambar 9 Pengisian Data sesuai yang tertera di kartu login

2.Pengisian Instrumen Sulingjar

Setelah login di laman Sulingjar, peserta melakukan pengisian instrumen dengan

tata cara sebagai berikut:
a.Peserta memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai Sebelum

melakukan pengisian instrumen Sulingjar;

b.Peserta menyiapkan perangkat komputer/gawai berupa desktop, laptop, tablet, atau

handphone sebagai sarana untuk pengisian instrumen Sulingjar;

c.Peserta memastikan berada pada lokasi yang kondusif, tenang, dan aman;
d.Peserta melakukan pengisian instrumen Sulingjar secara mandiri, jujur, dan

objektif (tidak terpengaruh dan/atau dipengaruhi oleh pihak manapun);

e.Peserta Sulingjar wajib membaca dan memahami halaman awal informasi yang

muncul setelah login, kemudian menekan tombol “Saya memahami dan setuju”;

f.Peserta Sulingjar mulai melakukan pengisian instrumen Sulingjar dengan menekan

tombol “mulai” seperti pada gambar berikut;

22

media

21

21

Gambar 10 Tampilan laman pengisian instrumen Sulingjar (1)

g.Peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar selama rentang waktu

yang sudah ditentukan;

h.Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen Sulingjar pada bagian

halaman pengisian instrumen.

i.Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap halaman instrumen dapat

terdiri atas beberapa butir soal;

j.Peserta Sulingjar tidak harus menyelesaikan pengisian instrumen Sulingjar dalam

satu waktu, pengisian dapat dijeda dengan menekan tombol “simpan” sebelum
keluar (log out) dari laman Sulingjar;

k.Peserta Sulingjar tidak mengganti perangkat pengisian Sulingjar sampai dengan

menekan tombol simpan untuk mengurangi resiko kehilangan data pengisian;

l.Peserta Sulingjar setelah menyelesaikan seluruh soal, halaman instrumen akan

berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya peserta harus
menekan tombol “selesai”;

23

media

22

22

Gambar 11 Tampilan laman pengisian instrument Sulingjar (2)

m.peserta wajib melakukan konfirmasi pada laman pop up konfirmasi “Ya atau

tidak” setelah menekan tombol “selesai”, untuk memastikan pengiriman jawaban,
seperti pada gambar berikut;

Gambar 12 Tampilan konfirmasi pengiriman jawaban

n.Apabila terdapat soal yang belum terisi pada saat menekan tombol “selesai”, maka

akan muncul notifikasi berupa informasi soal yang belum terisi beserta nomor
halamannya.

24

media

23

23

BABIVPASCAPELAKSANAAN

A.Pengolahan dan Analisis Data Sulingjar

Pasca pelaksanaan Sulingjar, tim pelaksana tingkat pusat melakukan tahapan berikut:
1.Melakukan rekapitulasi data partisipasi pengisian instrumen Sulingjar per provinsi

dan kabupaten/kota berdasarkan data dari laman dashboard Sulingjar, seperti tabel
berikut:

Tabel 2. Progres Survei Lingkungan Belajar per 28 September 2022 pkl 22.05 WIB

2.Melakukan Analisis dan penyajian data partisipasi pengisian instrumen Sulingjar

dalam bentuk tabel dan grafik.

3.Membuat laporan hasil pelaksanaan Sulingjar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Mekanisme pelaporan menggunakan format daring yang disediakan oleh pelaksana
tingkat pusat, dapat diakses melalui: http://ringkaskemdikbud.go.id/

B.Pengolahan dan Analisis Data Hasil Pengisian Instrumen Sulingjar

Pelaksana tingkat pusat melakukan pengolahan dan analisis data hasil Sulingjar

melalui beberapa tahapan berikut:
1.penarikan data hasil pengisian instrumen Sulingjar dari laman Sulingjar;
2.verifikasi dan validasi data hasil pengisian instrumen Sulingjar yang sudah diperoleh;
3.pengolahan dan analisis data hasil pengisian instrumen Sulingjar;
4.interpretasi data dari hasil analisis yang sudah dilakukan
5.menyampaikan hasil analisis data kepada wali data;
6.membuat laporan hasil pelaksanaan Sulingjar di tingkat pusat.

25

media

24

24

BABVPENUTUP

Juknis Sulingjar PAUD ini merupakan petunjuk praktis yang dapat dijadikan acuan bagi

pihak-pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Juknis ini merupakan dokumen hidup yang akan diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perubahan kebijakan.

Juknis ini perlu dipahami, disosialisasikan, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang

berkepentingan, agar pelaksanaan Sulingjar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kerja sama dan komitmen yang baik dari semua pihak sangat berperan dalam
mendukung keberhasilan pelaksanaan Sulingjar PAUD tahun 2023.





26

media

25

25

LAMPIRAN


Lampiran 1:

A.Alur pengisian Sulingjar oleh satuan PAUD

1.registrasi operator di laman sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan SK
penugasan operator
2.operator melakukan login di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
3.operator dapat melakukan konfirmasi status kepala satuan dan seluruh guru yang ada

di satuannya apabila terdapat peserta yang tidak dapat melakukan pengisian Sulingjar

4.operator melakukan cetak kartu login untuk kepala satuan dan seluruh guru (peserta)

di satuannya dan membagikannya

5.peserta Sulingjar mengakses laman Sulingjar:

https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

6.peserta Sulingjar melakukan login dengan mengisikan informasi yang tertera pada

kartu login: NPSN, Token, NIK, tanggal lahir

7.peserta Sulingjar membaca dan memahami informasi awal (pop up) terkait tata cara

pengisian, kemudian klik tombol “saya memahami dan menyetujui”

8.peserta Sulingjar memeriksa kembali kesesuaian identitas. Bila sudah sesuai, klik

tombol “mulai”

9.peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar dan dapat memantau

progres pengisian di bagian halaman kuesioner, apabila semua soal dalam halaman
instrumen telah terisi, maka kotak nomor halaman akan berubah warna dari merah
menjadi hijau. Pengisian instrumen boleh tidak diselesaikan dalam satu waktu (boleh
dijeda), dengan catatan sebelum melakukan logout, peserta harus melakukan klik
tombol “simpan”. Peserta Sulingjar dapat melanjutkan pengisian kembali di perangkat
yang sama maupun berbeda pada hari berikutnya.

10.Satuan PAUD dapat mengisi instrumen Sulingjar secara bertahap selama diisi pada

rentang waktu yang telah ditentukan.

11.Apabila semua soal sudah diisi, peserta Sulingjar dapat melakukan klik tombol

“selesai”.

12.Satuan PAUD dapat memantau kemajuan pengisian Sulingjar dari peserta Sulingjar

yang ada di satuannya melalui laman: https://dashboardslb.kemdikbud.go.id

27

media

26

26

Gambar 13 Alur Pengisian Sulingjar

B.Alur layanan Pengaduan dan penanganan masalah

1.Kendala ditemukan
2.Peserta Sulingjar bertanya ke operator
3.Bila operator tidak bisa, dilaporkan ke tim teknis tingkat kabupaten/kota
4.Bila tim teknis tingkat kabupaten/kota tidak bisa, maka bisa dilaporkan ke tim teknis

tingkat provinsi

5.Bila tim teknis provinsi tidak bisa, maka dilaporkan ke tim teknis pusat.

28

media

27

27

Gambar 14 Alur Layanan Pengaduan dan Pengaduan dan Penanganan Masalah

C.Alur pelaporan pelaksanaan Sulingjar

Tim pusat menyediakan survei daring untuk membuat rekap pelaksanaan Sulingjar di

tiap provinsi dan kabupaten/kota
1.Tim teknis daerah mengisi survei daring berdasarkan data pelaksanaan yang tersedia

di laman dashboard Sulingjar

2.Pelaksana Tingkat Pusat melakukan pengolahan data yang diperoleh dari survei

daring

3.Data yang diperoleh dibuat dalam bentuk rekapitulasi dan didiseminasikan kepada

dinas pendidikan kabupaten/kota maupun kantor wilayah Kemenag

4.Daerah menggunakan data rekap yang diperoleh untuk membuat rencana tindak

lanjut.

Gambar 15 Alur Pelaporan Pelaksanaan Sulingjar

media

1

1

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 28

SLIDE