

belajar buat sliden
Presentation
•
Science
•
1st Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Assesor GP 320
Used 1+ times
FREE Resource
28 Slides • 0 Questions
1
1
1
2
1
KATAPENGANTAR
Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini merupakan program Asesmen
Nasional. Sejak tahun 2021, Asesmen Nasional telah diaplikasikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi ukuran dasar dalam
menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan anak usia dini mulai dari level kebijakan
hingga pada tataran teknis di satuan pendidikan. Prinsip utamanya adalah bagaimana
kemudian semua pihak baik orang tua, masyarakat dan satuan pendidikan secara sinergis
mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak
secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral dan spiritual. Adanya variasi dan
keseimbangan aktivitas belajar yang secara terencana disiapkan bagi anak-anak melalui
lingkungan belajar yang positif.
Pada saat yang sama, satuan pendidikan anak usia dini diharapkan lebih termotivasi untuk
mengembangkan kapasitas dalam membawa perubahan pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan dukungan survei lingkungan belajar, satuan pendidikan memiliki peluang dengan
cara yang tepat untuk melakukan eksplorasi profesional dalam upaya untuk mendukung
kesejahteraan, perkembangan, dan pembelajaran anak-anak usia dini.
Sebagai bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan
secara konstruktif memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan
pendidikan anak usia dini saat ini, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan
kebijakan pendidikan anak usia dini di masa depan.
Semoga melalui Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar PAUD ini dapat membawa
manfaat bagi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak usia dini di masa depan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk
penyempurnaan petunjuk teknis ini.
Jakarta, Februari 2023
Kepala Pusat,
Asrijanty, Ph.D.
NIP 1965092319940320022
3
2
2
DAFTARISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. 2
DAFTAR TABEL .................................................................... Error! Bookmark not defined.
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 5
A. Latar Belakang ................................................................................................................ 5
B. Dasar Hukum .................................................................................................................. 6
C. Tujuan ............................................................................................................................. 7
D. Sasaran ............................................................................................................................ 7
E. Ketentuan Umum ............................................................................................................ 8
BAB II PERSIAPAN SULINGJAR ........................................................................................ 10
A. Pelaksana Tingkat Pusat ............................................................................................... 10
B. Unit Pelaksana Teknis................................................................................................... 12
C. Pelaksana Tingkat Provinsi ........................................................................................... 12
D. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota .............................................................................. 12
E. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD ................................................................................. 13
BAB III PELAKSANAAN SULINGJAR ............................................................................... 16
A. Pelaksana Tingkat Pusat ............................................................................................... 16
B. Unit Pelaksana Teknis (UPT) ....................................................................................... 16
C. Pelaksana Tingkat Provinsi ........................................................................................... 16
D. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota .............................................................................. 17
E. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD ................................................................................. 17
BAB IV PASCA PELAKSANAAN ........................................................................................ 23
A. Pengolahan dan Analisis Data Sulingjar ....................................................................... 23
B. Pengolahan dan Analisis Data Hasil Pengisian Instrumen Sulingjar............................ 23
BAB V PENUTUP .................................................................................................................. 24
LAMPIRAN ............................................................................................................................. 25
Lampiran 1: .......................................................................................................................... 25
A. Alur pengisian Sulingjar oleh satuan PAUD............................................................. 25
B. Alur layanan Pengaduan dan penanganan masalah................................................... 26
C. Alur pelaporan pelaksanaan Sulingjar....................................................................... 27
4
3
3
DAFTARGAMBAR
Gambar 1 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Verifikasi Email) .......................... 14
Gambar 2 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Pembaruan Profil) ......................... 14
Gambar 3 Pemutakhiran Data Anggota Lama ......................................................................... 15
Gambar 4 Registrasi Operator ................................................................................................. 15
Gambar 5 Akses Dashboard Sulingjar Satuan Pendidikan ...................................................... 17
Gambar 6 Cetak Kartu Login ................................................................................................... 18
Gambar 7 Kartu Login ............................................................................................................. 18
Gambar 8 Konfirmasi Status Kepala Satuan PAUD dan Pendidik.......................................... 19
Gambar 9 Pengisian Data sesuai yang tertera di kartu login ................................................... 20
Gambar 10 Tampilan laman pengisian instrumen Sulingjar (1) .............................................. 21
Gambar 11 Tampilan laman pengisian instrument Sulingjar (2) ............................................. 22
Gambar 12 Tampilan konfirmasi pengiriman jawaban ........................................................... 22
Gambar 13 Alur Pengisian Sulingjar ....................................................................................... 26
Gambar 14 Alur Layanan Pengaduan dan Pengaduan dan Penanganan Masalah ................... 27
Gambar 15 Alur Pelaporan Pelaksanaan Sulingjar .................................................................. 27
5
4
4
DAFTARTABEL
Tabel 1. Jadwal Kegiatan Sulinjar ........................................................................................................ 10
Tabel 2. Progres Survei Lingkungan Belajar per 28 September 2022 pkl 22.05 WIB ......................... 23
6
5
5
BABIPENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan,
termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut
diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
(ESP) yang merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan
program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses
pengendalian,
penjaminan,
penetapan,
dan
peningkatan
mutu
pendidikan
secara
berkelanjutan. ESP terhadap pendidikan anak usia dini dilakukan oleh: kementerian,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Salah satu bentuk ESP pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini adalah melalui Survei
Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD. Survei ini digunakan untuk mengukur kualitas
layanan pendidikan di tingkat PAUD. Indikator yang digunakan dalam Sulingjar PAUD
adalah indikator PAUD Berkualitas yang merupakan bagian dari Profil Pendidikan PAUD.
Merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, PAUD Berkualitas adalah
satuan PAUD yang memiliki lingkungan belajar berkualitas, yang secara garis besar terdiri
dari: kualitas proses pembelajarannya dan kualitas pengelolaan satuannya. PAUD Berkualitas
ditentukan dari kualitas layanannya, bukan dari kondisi sarana prasarana dan kelengkapan
fasilitasnya. Sarana prasarana hanyalah pendukung dalam memastikan lingkungan belajar di
satuan PAUD aman dan mendukung terjadinya proses pembelajaran yang nyaman bagi setiap
peserta didik. Indikator yang disusun dalam PAUD Berkualitas berupa kegiatan dan layanan
yang dapat menjadi acuan bagi satuan PAUD untuk bergerak bersama dan mengalokasikan
sumber daya yang terbatas untuk pencapaian visi PAUD Berkualitas. Sesuai dengan filosofi
Merdeka Belajar, indikator ini tetap memberikan ruang kemerdekaan bagi kabupaten/kota
untuk memaknai kualitas yang sesuai dengan nilai-nilai di daerahnya. Oleh karena kondisi
satuan PAUD beragam, keberhasilan pencapaian PAUD Berkualitas dimaknai sebagai
kemampuan satuan untuk terus berproses dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas
layanan.
Indikator dalam Profil Pendidikan untuk PAUD terdiri dari tiga aspek, yaitu: aspek input,
aspek proses, dan aspek output. Sulingjar PAUD berfokus untuk memotret aspek proses
tersebut yang terdiri atas dua dimensi, yaitu: Kualitas proses pembelajaran (Dimensi D) dan
Kualitas pengelolaan sekolah (Dimensi E).Dimensi D pada profil pendidikan PAUD meliputi
perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif, pendekatan pembelajaran yang sesuai
untuk anak usia dini, muatan pengembangan yang sesuai kurikulum, dan asesmen yang
meningkatkan kualitas pembelajaran. Dimensi E pada profil pendidikan PAUD meliputi
indeks ketersediaan sarana prasarana esensial, indeks iklim keamanan dan keselamatan
7
6
6
sekolah, indeks iklim inklusivitas sekolah, indeks refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh
pendidik, indeks kepemimpinan dan kebijakan satuan yang mendukung refleksi dan
perbaikan layanan, indeks kemitraan dengan orang tua/wali untuk kesinambungan stimulasi
di satuan dan di rumah, indeks layanan holistik integratif, indeks kapasitas perencanaan,
indeks akuntabilitas pembiayaan.
Sulingjar pada satuan PAUD merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang
bersifat internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingjar PAUD dapat digunakan
oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data
(PBD). Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan
PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan
berbasis kebutuhan. Selain untuk PBD, Sulingjar PAUD juga diharapkan dapat membantu
satuan PAUD dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi karena instrumen akreditasi
sudah selaras dengan indikator PAUD Berkualitas.
Hasil Sulingjar juga akan memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan
pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya: 1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di
wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem
pendidikan; 2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh potret mutu satuan
pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan;
3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang
lebih komprehensif; dan 4) Bagi tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk
meningkatkan kualitas manajemen satuan PAUD.
Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan
Satuan PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi sistem
pendidikan.
B.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
8
7
7
4.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 832);
7.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 308).
9.Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor …. Tahun 2023 tentang
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun
2023.
C.Tujuan
1.Menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan,
mengelola, menyelenggarakan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan Sulingjar
PAUD;
2.Menjadi acuan bagi satuan PAUD dalam menyiapkan dan melaksanakan Sulingjar
PAUD.
D.Sasaran
Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi
pemangku kepentingan yang meliputi:
1.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2.
Kementerian Agama
3.
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/ Balai Penjamin Mutu
Pendidikan (BPMP)
4.
Dinas Pendidikan Provinsi
5.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
6.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota
8.Satuan Pendidikan PAUD
9
8
8
E.Ketentuan Umum
1.Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran
kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
PAUD dengan menggunakan komputer secara daring;
2.Peserta Sulingjar adalah kepala satuan PAUD dan pendidik yang terdaftar di
DAPODIK dan EMIS;
3.Pelaksana Tingkat Pusat adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
4.Pelaksana Tingkat Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
5.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
PAUD;
7.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah satuan pendidikan yang terdiri
dari Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan bentuk lain yang
sederajat;
8.Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan
sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi satuan PAUD sebagai pelaksana
Sulingjar;
9.Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek
teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD. ;
10.Bahan Sulingjar adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang
digunakan untuk Sulingjar dalam bentuk aplikasi digital yang harus dijaga
keamanannya dan kerahasiaannya;
11.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
12.Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah
pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama;
13.Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan
pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi di mana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar
Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah
bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
14.Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan
pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara
Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga
pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
10
9
9
15.Mitra adalah organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam
pembangunan layanan PAUD di daerah sesuai dengan bidang keahlian masing-
masing, seperti: Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru
Raudhatul Athfal (IGRA), Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), dan
lain-lain;
16.Pusat Kegiatan Gugus (PKG) adalah wadah koordinasi antargugus PAUD di wilayah
kecamatan;
17.Laman Sulingjar adalah laman yang berisikan instrumen hanya dapat diakses oleh
kepala satuan PAUD dan pendidik yang tercatat sebagai peserta Sulingjar, dengan
alamat https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
18.Laman akun SDM adalah laman yang digunakan untuk melakukan registrasi
keanggotaan
pengelola
data
pendidikan
dan
kebudayaan
dengan
alamat
https://sdm.data.kemdikbud.go.id.
19.Laman Dashboard Sulingjar adalah laman yang berisikan informasi satuan
pendidikan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan oleh operator
satuan pendidikan untuk mencetak kartu login aplikasi Sulingjar dengan alamat
https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
11
10
10
BABIIPERSIAPANSULINGJAR
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak pada tahap persiapan Sulingjar sebagai
berikut:
A.Pelaksana Tingkat Pusat
1.menyusun dan mengembangkan instrumen Sulingjar yang terstandar;
2.mengembangkan aplikasi Sulingjar;
3.melakukan uji coba aplikasi Sulingjar;
4.melakukan digitalisasi instrumen ke aplikasi Sulingjar;
5.memverifikasi kelengkapan butir instrumen dalam aplikasi Sulingjar;
6.membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Sulingjar;
7.menyiapkan materi/bahan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada
pelaksana tingkat provinsi dan pelaksana tingkat kabupaten/kota, meliputi:
a)visi pendidikan Indonesia dan PAUD Berkualitas;
b)indikator profil PAUD;
c)definisi Sulingjar;
d)regulasi Sulingjar;
e)tujuan Sulingjar;
f)manfaat Sulingjar;
g)alur pelaksanaan Sulingjar;
h)tugas dan peran dalam pelaksanaan Sulingjar;
i)jadwal pelaksanaan Sulingjar;
j)pemutakhiran dapodik/EMIS;
k)tata cara registrasi akun SDM;
l)tata cara pengisian Sulingjar;
m)tata cara penggunaan laman dashboard Sulingjar untuk pemantauan progres
pengisian Sulingjar;
n)FAQ Sulingjar; dan
o)link ke konten publikasi Sulingjar
8.melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek);
9.membentuk tim teknis Sulingjar;
10.menentukan jadwal pendataan peserta Sulingjar;
Tabel 1. Jadwal Kegiatan Sulinjar
No
Kegiatan
Waktu
Pelaksanaan
1 Penetapan jadwal pelaksanaan Sulingjar (termasuk jadwal cut
off dapodik)
Januari 2023
12
11
11
No
Kegiatan
Waktu
Pelaksanaan
2 Penyusunan juknis Sulingjar
Januari 2023
3 Aktivasi akun SDM di laman SDM oleh Pelaksana Tingkat
Satuan PAUD
Maret 2023
4 Penyusunan materi bimtek dan sosialisasi Sulingjar oleh
Pelaksana Tingkat Pusat
Mei - Juni 2023
5 Digitalisasi instrumen ke dalam laman Sulingjar
Juli 2023
6 Sosialisasi Sulingjar kepada UPT, Pelaksana Tingkat Provinsi,
dan Mitra, oleh Pelaksana Tingkat Pusat
Juli 2023
7 Pembentukan tim teknis oleh Pelaksana Tingkat Provinsi
Juli 2023
8 Bimtek kepada tim teknis pelaksanaan Sulingjar oleh Pelaksana
Tingkat Pusat
Agustus 2023
9 Sosialisasi pelaksanaan Sulingjar kepada satuan PAUD oleh
Pelaksana Tingkat Provinsi dengan melibatkan mitra
Agustus 2023
10 Penarikan data dari Dapodik/EMIS oleh Pelaksana Tingkat
Pusat
September 2023
11 Pemberian akses untuk pengisian Sulingjar oleh Pusat
September
-
Oktober 2023
12 Pengisian instrumen Sulingjar oleh peserta Sulingjar
September
-
Oktober 2023
13 Pemantauan dan koordinasi proses pelaksanaan Sulingjar oleh
Tim Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
September
-
Oktober 2023
14 Konfirmasi status peserta yang tidak mengisi Sulingjar
September
-
Oktober 2023
15 Rekapitulasi data pengisian Sulingjar
November 2023
16 Pengolahan dan analisis data hasil pelaksanaan Sulingjar
Desember 2023
13
12
12
No
Kegiatan
Waktu
Pelaksanaan
17 Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Sulingjar
Desember 2023
18 Penyampaian hasil analisis data Sulingjar kepada wali data
Desember 2023 -
Januari 2024
11.melakukan verifikasi pembuatan akun SDM untuk satuan yang belum memiliki akun
SDM;
12.memastikan aliran data kepala satuan dan pendidik dari Dapodik dan EMIS sebagai
peserta Sulingjar;
13.melakukan penarikan data peserta Sulingjar dari Dapodik dan EMIS maksimal 5 hari
kerja sebelum pelaksanaan Sulingjar; dan
14.melakukan cut off dan penarikan data peserta Sulingjar dari Dapodik dan EMIS.
B.Unit Pelaksana Teknis
1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan penanggung jawab Sulingjar PAUD;
4.melakukan koordinasi dengan pelaksana tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya oleh penanggung jawab; dan
5.mendorong dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam
proses pemutakhiran Dapodik calon peserta Sulingjar sesuai kewenangannya;
C.Pelaksana Tingkat Provinsi
1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan tim teknis Sulingjar terdiri dari kepala bidang/kepala seksi
yang membidangi satuan pendidikan, pengawas/penilik, operator dinas pendidikan,
dan/atau pihak lain yang terkait. Penetapan tim teknis melalui Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
sesuai kewenangannya;
4.melakukan koordinasi dengan pelaksana pusat, kabupaten/kota dan satuan PAUD
sesuai dengan kewenangannya;
5.melakukan pendampingan pemutakhiran dapodik calon peserta Sulingjar sesuai
kewenangannya oleh dinas pendidikan provinsi; dan
6.melakukan pendampingan pemutakhiran EMIS calon peserta Sulingjar sesuai
kewenangannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
D.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
14
13
13
1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk dan menetapkan tim teknis Sulingjar yang akan melakukan koordinasi
dengan pelaksana tingkat provinsi dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
4.melakukan pendampingan pemutakhiran Dapodik calon peserta Sulingjar sesuai
kewenangannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5.melakukan pendampingan pemutakhiran data EMIS calon peserta Sulingjar sesuai
kewenangannya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
E.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD
1.mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;
2.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
3.menunjuk operator Dapodik atau EMIS yang memiliki akun SDM untuk mengelola dan
memfasilitasi pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD;
4.melakukan pemutakhiran Dapodik atau EMIS;
5.melakukan aktivasi akun SDM dengan memperhatikan:
a.Akun SDM merupakan akun yang digunakan oleh operator untuk mengakses laman
dashboard Sulingjar.
b.Bagi operator yang sudah memiliki akun SDM, wajib untuk memastikan
pembaharuan profil dan email akun SDM.
c.Bagi operator yang belum memiliki akun SDM, wajib melakukan registrasi akun di
laman SDM.
d.Operator perlu melampirkan SK penugasan operator di tingkat satuan PAUD sebagai
syarat dalam melakukan registrasi.
e.Registrasi akun SDM dapat dilakukan setiap saat sampai dengan pelaksanaan
Sulingjar.
15
14
14
Gambar 1 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Verifikasi Email)
Gambar 2 Tata Cara Pemutakhiran Data Anggota Lama (Pembaruan Profil)
16
15
15
Gambar 3 Pemutakhiran Data Anggota Lama
Gambar 4 Registrasi Operator
17
16
16
BABIIIPELAKSANAANSULINGJAR
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak pada tahap pelaksanaan Sulingjar sebagai
berikut:
A.Pelaksana Tingkat Pusat
1.memberikan akses untuk pengisian instrumen Sulingjar di laman Sulingjar sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan;
2.jadwal pelaksanaan Sulingjar PAUD pada tanggal 25 September - 22 Oktober 2023;
3.memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;
4.memberikan informasi, solusi, dan progres pengisian Sulingjar kepada pelaksana
tingkat daerah;
5.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar.
6.membuka akses untuk mencetak kartu login peserta Sulingjar pada Dashboard
Sulingjar.
7.membuka akses ke aplikasi Sulingjar;
8.memastikan aplikasi akun SDM dapat diakses;
9.memastikan aplikasi Sulingjar dapat diakses;
10.memproses pembuatan kartu login Sulingjar.
B.Unit Pelaksana Teknis (UPT)
1.melakukan koordinasi pelaksanaan Sulingjar oleh satuan PAUD dengan tim teknis
provinsi dan kabupaten/kota;
2.memberikan informasi apabila terdapat kendala yang ditemukan oleh satuan PAUD
pada saat pelaksanaan Sulingjar kepada tim teknis provinsi dan kabupaten/kota;
3.melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat apabila terdapat kendala yang tidak dapat
diselesaikan pelaksana tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
4.mendorong seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik untuk melakukan pengisian
instrumen Sulingjar pada laman Sulingjar;
5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.
C.Pelaksana Tingkat Provinsi
1.memberikan informasi dan solusi terhadap kendala yang ditemukan oleh satuan
PAUD yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten/kota pada saat pelaksanaan
Sulingjar;
2.menyelesaikan kendala yang dihadapi di tingkat provinsi dan satuan PAUD;
3.melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat apabila terdapat kendala yang tidak dapat
diselesaikan di tingkat daerah;
18
17
17
4.melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendorong
seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik melakukan pengisian instrumen Sulingjar
pada laman Sulingjar;
5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.
D.Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
1.memberikan informasi dan solusi terhadap kendala yang ditemukan oleh satuan
PAUD pada saat pelaksanaan Sulingjar;
2.menyelesaikan kendala yang dihadapi di tingkat kabupaten/kota dan satuan
pendidikan;
3.melaporkan kepada pelaksana tingkat provinsi apabila terdapat kendala yang tidak
dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota;
4.meningkatkan partisipasi seluruh kepala satuan PAUD dan pendidik untuk melakukan
pengisian instrumen Sulingjar pada laman Sulingjar;
5.memantau progres data pelaksanaan Sulingjar melalui laman dashboard Sulingjar.
E.Pelaksana Tingkat Satuan PAUD
1.melakukan login di laman dashboard Sulingjar (https://dashboardslb.kemdikbud.go.id)
oleh operator menggunakan akun SDM yang telah di registrasi seperti gambar berikut:
Gambar 5 Akses Dashboard Sulingjar Satuan Pendidikan
19
18
18
2.mengunduh dan mencetak kartu login peserta seperti gambar berikut;b
Gambar 6 Cetak Kartu Login
3.membagikan kartu login kepada kepala satuan PAUD dan pendidik seperti gambar
berikut;
Gambar 7 Kartu Login
20
19
19
4.memastikan peserta Sulingjar mengakses laman Sulingjar dengan menggunakan kartu
login;
5.mendorong dan memastikan peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen
Sulingjar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
6.menyelesaikan kendala teknis pengisian instrumen Sulingjar yang dihadapi di tingkat
satuan pendidikan;
7.melaporkan kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan Sulingjar kepada tim
teknis di wilayah masing-masing;
8.memantau data progres pengisian Sulingjar di satuan pendidikan masing-masing pada
laman dashboard Sulingjar;
9.melakukan konfirmasi status peserta Sulingjar yang tidak mengisi instrumen Sulingjar
oleh operator seperti gambar berikut;
Gambar 8 Konfirmasi Status Kepala Satuan PAUD dan Pendidik
10.memastikan seluruh peserta Sulingjar di satuan PAUD telah menyelesaikan pengisian
instrumen Sulingjar.
F.Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar
1.Login ke laman Sulingjar
a.Peserta Sulingjar login ke laman Sulingjar menggunakan kartu login yang sudah
dibagikan oleh operator.
b.Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir yang
terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login, seperti gambar
berikut;
21
20
20
Gambar 9 Pengisian Data sesuai yang tertera di kartu login
2.Pengisian Instrumen Sulingjar
Setelah login di laman Sulingjar, peserta melakukan pengisian instrumen dengan
tata cara sebagai berikut:
a.Peserta memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai Sebelum
melakukan pengisian instrumen Sulingjar;
b.Peserta menyiapkan perangkat komputer/gawai berupa desktop, laptop, tablet, atau
handphone sebagai sarana untuk pengisian instrumen Sulingjar;
c.Peserta memastikan berada pada lokasi yang kondusif, tenang, dan aman;
d.Peserta melakukan pengisian instrumen Sulingjar secara mandiri, jujur, dan
objektif (tidak terpengaruh dan/atau dipengaruhi oleh pihak manapun);
e.Peserta Sulingjar wajib membaca dan memahami halaman awal informasi yang
muncul setelah login, kemudian menekan tombol “Saya memahami dan setuju”;
f.Peserta Sulingjar mulai melakukan pengisian instrumen Sulingjar dengan menekan
tombol “mulai” seperti pada gambar berikut;
22
21
21
Gambar 10 Tampilan laman pengisian instrumen Sulingjar (1)
g.Peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar selama rentang waktu
yang sudah ditentukan;
h.Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen Sulingjar pada bagian
halaman pengisian instrumen.
i.Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap halaman instrumen dapat
terdiri atas beberapa butir soal;
j.Peserta Sulingjar tidak harus menyelesaikan pengisian instrumen Sulingjar dalam
satu waktu, pengisian dapat dijeda dengan menekan tombol “simpan” sebelum
keluar (log out) dari laman Sulingjar;
k.Peserta Sulingjar tidak mengganti perangkat pengisian Sulingjar sampai dengan
menekan tombol simpan untuk mengurangi resiko kehilangan data pengisian;
l.Peserta Sulingjar setelah menyelesaikan seluruh soal, halaman instrumen akan
berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya peserta harus
menekan tombol “selesai”;
23
22
22
Gambar 11 Tampilan laman pengisian instrument Sulingjar (2)
m.peserta wajib melakukan konfirmasi pada laman pop up konfirmasi “Ya atau
tidak” setelah menekan tombol “selesai”, untuk memastikan pengiriman jawaban,
seperti pada gambar berikut;
Gambar 12 Tampilan konfirmasi pengiriman jawaban
n.Apabila terdapat soal yang belum terisi pada saat menekan tombol “selesai”, maka
akan muncul notifikasi berupa informasi soal yang belum terisi beserta nomor
halamannya.
24
23
23
BABIVPASCAPELAKSANAAN
A.Pengolahan dan Analisis Data Sulingjar
Pasca pelaksanaan Sulingjar, tim pelaksana tingkat pusat melakukan tahapan berikut:
1.Melakukan rekapitulasi data partisipasi pengisian instrumen Sulingjar per provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan data dari laman dashboard Sulingjar, seperti tabel
berikut:
Tabel 2. Progres Survei Lingkungan Belajar per 28 September 2022 pkl 22.05 WIB
2.Melakukan Analisis dan penyajian data partisipasi pengisian instrumen Sulingjar
dalam bentuk tabel dan grafik.
3.Membuat laporan hasil pelaksanaan Sulingjar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mekanisme pelaporan menggunakan format daring yang disediakan oleh pelaksana
tingkat pusat, dapat diakses melalui: http://ringkaskemdikbud.go.id/
B.Pengolahan dan Analisis Data Hasil Pengisian Instrumen Sulingjar
Pelaksana tingkat pusat melakukan pengolahan dan analisis data hasil Sulingjar
melalui beberapa tahapan berikut:
1.penarikan data hasil pengisian instrumen Sulingjar dari laman Sulingjar;
2.verifikasi dan validasi data hasil pengisian instrumen Sulingjar yang sudah diperoleh;
3.pengolahan dan analisis data hasil pengisian instrumen Sulingjar;
4.interpretasi data dari hasil analisis yang sudah dilakukan
5.menyampaikan hasil analisis data kepada wali data;
6.membuat laporan hasil pelaksanaan Sulingjar di tingkat pusat.
25
24
24
BABVPENUTUP
Juknis Sulingjar PAUD ini merupakan petunjuk praktis yang dapat dijadikan acuan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Juknis ini merupakan dokumen hidup yang akan diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perubahan kebijakan.
Juknis ini perlu dipahami, disosialisasikan, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang
berkepentingan, agar pelaksanaan Sulingjar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kerja sama dan komitmen yang baik dari semua pihak sangat berperan dalam
mendukung keberhasilan pelaksanaan Sulingjar PAUD tahun 2023.
26
25
25
LAMPIRAN
Lampiran 1:
A.Alur pengisian Sulingjar oleh satuan PAUD
1.registrasi operator di laman sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan SK
penugasan operator
2.operator melakukan login di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
3.operator dapat melakukan konfirmasi status kepala satuan dan seluruh guru yang ada
di satuannya apabila terdapat peserta yang tidak dapat melakukan pengisian Sulingjar
4.operator melakukan cetak kartu login untuk kepala satuan dan seluruh guru (peserta)
di satuannya dan membagikannya
5.peserta Sulingjar mengakses laman Sulingjar:
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id
6.peserta Sulingjar melakukan login dengan mengisikan informasi yang tertera pada
kartu login: NPSN, Token, NIK, tanggal lahir
7.peserta Sulingjar membaca dan memahami informasi awal (pop up) terkait tata cara
pengisian, kemudian klik tombol “saya memahami dan menyetujui”
8.peserta Sulingjar memeriksa kembali kesesuaian identitas. Bila sudah sesuai, klik
tombol “mulai”
9.peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar dan dapat memantau
progres pengisian di bagian halaman kuesioner, apabila semua soal dalam halaman
instrumen telah terisi, maka kotak nomor halaman akan berubah warna dari merah
menjadi hijau. Pengisian instrumen boleh tidak diselesaikan dalam satu waktu (boleh
dijeda), dengan catatan sebelum melakukan logout, peserta harus melakukan klik
tombol “simpan”. Peserta Sulingjar dapat melanjutkan pengisian kembali di perangkat
yang sama maupun berbeda pada hari berikutnya.
10.Satuan PAUD dapat mengisi instrumen Sulingjar secara bertahap selama diisi pada
rentang waktu yang telah ditentukan.
11.Apabila semua soal sudah diisi, peserta Sulingjar dapat melakukan klik tombol
“selesai”.
12.Satuan PAUD dapat memantau kemajuan pengisian Sulingjar dari peserta Sulingjar
yang ada di satuannya melalui laman: https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
27
26
26
Gambar 13 Alur Pengisian Sulingjar
B.Alur layanan Pengaduan dan penanganan masalah
1.Kendala ditemukan
2.Peserta Sulingjar bertanya ke operator
3.Bila operator tidak bisa, dilaporkan ke tim teknis tingkat kabupaten/kota
4.Bila tim teknis tingkat kabupaten/kota tidak bisa, maka bisa dilaporkan ke tim teknis
tingkat provinsi
5.Bila tim teknis provinsi tidak bisa, maka dilaporkan ke tim teknis pusat.
28
27
27
Gambar 14 Alur Layanan Pengaduan dan Pengaduan dan Penanganan Masalah
C.Alur pelaporan pelaksanaan Sulingjar
Tim pusat menyediakan survei daring untuk membuat rekap pelaksanaan Sulingjar di
tiap provinsi dan kabupaten/kota
1.Tim teknis daerah mengisi survei daring berdasarkan data pelaksanaan yang tersedia
di laman dashboard Sulingjar
2.Pelaksana Tingkat Pusat melakukan pengolahan data yang diperoleh dari survei
daring
3.Data yang diperoleh dibuat dalam bentuk rekapitulasi dan didiseminasikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota maupun kantor wilayah Kemenag
4.Daerah menggunakan data rekap yang diperoleh untuk membuat rencana tindak
lanjut.
Gambar 15 Alur Pelaporan Pelaksanaan Sulingjar
1
1
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 28
SLIDE
Similar Resources on Wayground
19 questions
SAINS TING. 4 BAB 1: LANGKAH KESELAMATAN DALAM MAKMAL
Presentation
•
KG
19 questions
Tanah (1 Diamond)
Presentation
•
1st Grade
23 questions
Past simple vs past continuous
Presentation
•
1st - 2nd Grade
22 questions
Bahasa Indonesia Tema 2 Subtema 3/4 Kelas 2
Presentation
•
2nd Grade
22 questions
Jejak Karbon
Presentation
•
2nd Grade
22 questions
KEMUHAMMADIYAHAH
Presentation
•
1st Grade
22 questions
MPLS 2025
Presentation
•
1st Grade
24 questions
11.2 dan 11.3 Graf Gerakan Linear & Pecutan Graviti
Presentation
•
1st Grade
Popular Resources on Wayground
16 questions
Grade 3 Simulation Assessment 2
Quiz
•
3rd Grade
19 questions
HCS Grade 5 Simulation Assessment_1 2526sy
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Cinco de Mayo Trivia Questions
Interactive video
•
3rd - 5th Grade
17 questions
HCS Grade 4 Simulation Assessment_2 2526sy
Quiz
•
4th Grade
24 questions
HCS Grade 5 Simulation Assessment_2 2526sy
Quiz
•
5th Grade
13 questions
Cinco de mayo
Interactive video
•
6th - 8th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
30 questions
GVMS House Trivia 2026
Quiz
•
6th - 8th Grade
Discover more resources for Science
20 questions
EOY Science
Quiz
•
1st Grade
52 questions
Nature of Science and Investigations
Quiz
•
1st - 5th Grade
10 questions
Identifying Physical and Chemical Changes
Interactive video
•
1st - 5th Grade
10 questions
Exploring the 11 Human Body Systems
Interactive video
•
1st - 5th Grade
215 questions
8th Physical Science GA Milestones Review
Quiz
•
KG - University
10 questions
Exploring Earth's Water Cycle Dynamics
Interactive video
•
1st - 5th Grade
10 questions
Exploring Food Webs and Energy Flow
Interactive video
•
1st - 5th Grade
10 questions
Exploring Air Masses and Weather Fronts
Interactive video
•
1st - 5th Grade