Search Header Logo
Pendidikan Inklusi Sekolah Dasar

Pendidikan Inklusi Sekolah Dasar

Assessment

Presentation

Education

9th - 12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Irwan Cahyadi

FREE Resource

54 Slides • 0 Questions

1

media
media
media
media
media
media

DIREKTORAT
SEKOLAH DASAR
ditpsd.kemdikbud.go.id

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

ditpsd

ditpsdtv

@ditpsd_dikbud

Direktorat Sekolah Dasar

Buku Saku
Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif
di Sekolah Dasar

2

media
media

3

media
media
media
media
media
media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

ditpsd

ditpsdtv

@ditpsd_dikbud

Direktorat Sekolah Dasar

Disusun oleh:

Tim Penyusun Direktorat Sekolah Dasar

Ketua:

Dr. Joko Yuwono, M.Pd

4

media

BUKU SAKU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
INKLUSIF DI SEKOLAH DASAR

Pengarah : Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.

ISBN: 978-623-98588-9-6

Pembina : M. Aris Syaifuddin, S.T, M.M
Ketua: Dr. Joko Yuwono, M.Pd
Penulis:

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar
2

1. Dr. Joko Yuwono, M.Pd
2. Dr. Imas Diana Aprilia, M.Pd
3. Dede Suryana, S.Pd., M.M.
4. Ana Fatimatuzzahra, M.Pd
5. Tryastuti I. B. Manullang, M.Pd
6. Adiarti Vandalisa Rahmy, M.Pd
7. M. Taufiqurrahman, SS., M.M.
8. Sumarsono, S.E.
9. Yoyok Idawanto, A.Md

10. Astika Purbasari, S.H.
11. Fadri Ari Sandi, M.P.A.
12. Roni Parulian Simamora, S.T.
13. Laela Chusnah, S.H.
14. Nuril Farikha Fitri, S.Pd
15. Natalina Marpaung, S.E.
16. Yuyun Yuhanda, S.E.
17. Komalasari
18. Ruslan

Desain dan Tata Letak: Azinar Ismail

Diterbitkan oleh:
Direktorat Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gedung E Lantai 17-18 Komplek Kemendikbudristek,
Jl. Jend. Sudirman Senayan Jakarta 10270
Telp : (021) 5725635, Faks (021) 5725637
Laman : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/

Jumlah Halaman: 50 Halaman
Cetakan 1, 2021

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan
dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penulis.

5

media

KATA PENGANTAR

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar
3

Puji syukur kita panjatkan kehadirat

Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan
hidayah-Nya Direktorat Sekolah Dasar,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah,

Kementerian

Pendidikan

dan Kebudayaan dapat menyelesaikan
penyusunan Buku Saku Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar. Buku
saku ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat
Sekolah Dasar untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan
sekolah dasar di Indonesia.

Pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan harus dikelola

dengan baik agar kualitas peserta didik meningkat dan berkontribusi
positif terhadap pembangunan nasional. Tata Kelola pendidikan
yang baik merupakan salah satu dasar dalam upaya mewujudkan
pendidikan yang berkualitas. Faktor penentu dan penunjangnya
adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan teknologi,
penggunaan anggaran yang tepat sasaran, serta partisipasi pihak-
pihak terkait.

Kami berharap kegiatan pendampingan ini dapat terlaksana

dengan baik dan lancar, serta dapat mencapai setiap tujuan yang
telah ditetapkan. Akhir kata, selamat melaksanakan pendampingan
program inklusif di sekolah dasar, semoga Tuhan Yang Maha
Pengasih selalu memberikan kemudahan dan kelancaran bagi kita
semua. Amin.

Direktur Sekolah Dasar

Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd

6

media

4

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

.................................................................

3

Daftar Isi

.................................................................

4

Konsep Pendidikan Inklusif

.................................................

5

Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif

..................................... 11

Penerimaan Peserta Didik Baru

..................................... 21

Identifikasi

................................................................. 24

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Identifikasi

..................... 27

Assesmen

................................................................. 28

Program Pendidikan Individual

................................................. 32

Akomodasi Pembelajaran

................................................. 35

Dukungan Sarana dan Prasarana

..................................... 44

Daftar Pustaka

................................................ 49

4
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

7

media
media

Konsep
Pendidikan
Inklusif

5

P

endidikan Inklusif (PI) merupakan sistem
penyelenggaraan

pendidikan

yang

memberikan

kesempatan

kepada

semua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
(PDBK) termasuk di dalamnya adalah
Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan
memiliki

potensi

kecerdasan

dan/

atau bakat istimewa untuk mengikuti
pendidikan

atau

pembelajaran

dalam lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik
pada umumnya.

Definisi Pendidikan Inklusif

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

8

media

6

Pendidikan Inklusi (PI) juga dimaknai sebagai (1) suatu

pendekatan inovatif dan strategis untuk memperluas akses
pendidikan bagi semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
termasuk anak penyandang disabilitas, (2) sebagai bentuk
reformasi pendidikan yang menekankan sikap anti diskriminasi,
perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan
perluasan akses pendidikan bagi semua, dan (3) sebuah proses
dalam merespon kebutuhan yang beragam dari semua anak
melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya, dan
masyarakat, serta mengurangi ekslusivitas di dalam dan dari
pendidikan (Booth, 1996).

Berdasarkan definisi di atas maka pendidikan
inklusif diartikan bahwa setiap peserta didik
memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan
khususnya di manapun berada, dengan sistem
pendidikan yang terbuka, tidak diskriminatif
dan berpusat pada anak yang mengakomodasi
semua anak dalam kelas yang sama. Dengan
demikian, PI merupakan sebuah
sistem

penyelenggaraan

pendidikan yang memberikan
kesempatan atau akses yang
seluas-luasnya kepada semua
anak

untuk

memperoleh

pendidikan

yang

bermutu

dan

sesuai

kebutuhan

individu peserta didik tanpa
diskriminasi.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

9

media

7

Keberagaman (diversity) memiliki makna sebagai suatu

kondisi yang menggambarkan adanya perbedaan-perbedaan
dalam berbagai aspek seperti ras, agama, gender, bahasa
atau lainnya. Makna keberagaman juga diartikan sebagai
perbedaan yang terjadi sebagai karakter atau ciri khusus
individu. Keberagaman ini difungsikan untuk membedakan
individu sebagai makhluk hidup dari makhluk hidup lainnya dan
membedakan individu sebagai manusia dari manusia lainnya.

Peserta didik berkebutuhan khusus merupakan bagian dari

keberagaman peserta didik yang ada di kelas. Istilah peserta
didik berkebutuhan khusus memiliki cakupan yang sangat luas.
Peserta didik berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai
peserta didik yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan
dengan kebutuhan masing-masing peserta didik secara
individual.

Cakupan konsep peserta didik berkebutuhan khusus dapat

dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu peserta didik
berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporer) dan
peserta didik berkebutuhan khusus yang bersifat menetap
(permanen).

Keberagaman Peserta Didik

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

10

media

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

a. Peserta didik Berkebutuhan Khusus Temporer

Peserta

didik

berkebutuhan

khusus

temporer

(sementara) adalah peserta didik yang mengalami
hambatan

belajar

dan

hambatan

perkembangan

disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya peserta
didik yang yang mengalami tekanan ekonomi/kemiskinan,
korban kekerasan seksual, korban bencana alam, anak yang
tinggal di daerah 3T, suku terasing, korban bencana alam/
sosial, anak terlantar, anak jalanan, anak terbuang, korban
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak yang terlibat
dalam hukum, anak di daerah konflik senjata/perang, dan
anak karena kondisi ekternal lainnya.

8

11

media

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

b. Peserta didik Berkebutuhan Khusus Permanen

Peserta didik berkebutuhan khusus yang bersifat

permanen adalah peserta didik yang mengalami hambatan
belajar dan hambatan perkembangan yang
bersifat internal, terjadi sejak lahir dan
akibat langsung dari kondisi disabilitas,
yaitu seperti peserta didik dengan
hambatan penglihatan, pendengaran,
intelektual,

hambatan

fisik,

ADHD,

Autistic syndrome, dsb. Peserta didik
berkebutuhan khusus yang sifatnya
permanen,

memerlukan

layanan

pendidikan khusus atau intervensi yang
sesuai agar mereka dapat berkembang
optimal.

9

Keberagaman peserta didik berkebutuhan khusus juga
diperkuat dengan definisi yang dikemukakan oleh The
Individual with Disabilities Education Act (IDEA) (dalam
Mudjito dkk, 2013, hlm 7). IDEA mengemukakan dua
kategori disabilitas. Satu, kelompok yang dimana hambatan
yang dimiliki oleh dirinya sendiri dan terjadi pada masa
sejak lahir atau masa tumbuh dan berkembang. Kedua,
kelompok dimana tidak memiliki hambatan dari dirinya
sendiri namun bermasalah dari kesempatan memeroleh
pendidikan. Yaitu karena kondisi geografis, keadaan rumah
tangga atau kondisi ekonomi. Contohnya, peserta didik
jalanan, peserta didik korban bencana alam, peserta didik
yang tinggal dilokasi tertinggal, terpencil atau perbatasan.

12

media
media

Prinsip-Prinsip Pendidikan Inklusif

Berdasarkan Kemdikbud (2012), secara umum prinsip-prinsip

penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut:

10

Pemerataan dan peningkatan mutu

Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi upaya
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, karena
lembaga PI dapat menampung semua anak yang belum
terjangkau oleh layanan pendidikan lainnya. PI juga merupakan
strategi peningkatan mutu, karena model pembelajaran
inklusif menggunakan metodologi pembelajaran bervariasi
yang bisa menyentuh pada semua anak dan menghargai
perbedaan.

Kebutuhan individual

Setiap anak memiliki kemampuan dan kebutuhan yang
berbeda-beda, oleh karena itu pendidikan harus diusahakan
untuk menyesuaikan dengan kondisi anak.

Kebermaknaan

PI harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang
ramah,

menerima

keanekaragaman

dan

menghargai

perbedaan.

Keberlanjutan

PI diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenjang
pendidikan.

Keterlibatan

Penyelenggaraan PI harus melibatkan seluruh komponen
pendidikan terkait.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

13

media
media

Sistem Dukungan
Pendidikan Inklusif

D

alam mengimplementasikan PI, Sekolah Penyelenggara
Pendidikan Inklusif (SPPI) memerlukan adanya sistem
dukungan dalam upaya mempercepat pemenuhan akses

dan mutu pendidikan untuk semua (Educational for All). Sistem
dukungan tersebut diberikan secara eksternal dan internal.
Berikut adalah beberapa komponen sistem dukungan yang
dapat dioptimalkan bagi SPPI:

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

11

14

media

12

Regulasi PI di Pemerintah Daerah

Sistem dukungan yang pertama adalah regulasi di

pemerintahan.

Regulasi

menjadi

dasar

penting

dalam

merumuskan kebijakan. Beberapa regulasi yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan inklusif, diantaranya:

• UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional

• UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

• PP No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak

untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

• Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan

Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan
Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
pada Satuan Pendidikan dalam
Kondisi Khusus

• Peraturan Gubernur,

Peraturan Walikota atau
Bupati terkait dengan
penyelenggaraan
pendidikan inklusif di
daerah

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

15

media

13

Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang

Penyandang Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas (ULD) adalah
bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai
penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Fungsi ULD menurut pasal 42 Undang-Undang Nomor

8 Tahun 2016 mengenai fungsi ULD untuk mendukung
penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan
menengah, antara lain:

a. meningkatkan

kompetensi

pendidik

dan

tenaga

kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta
didik Penyandang Disabilitas;

b. menyediakan

pendampingan

kepada

peserta

didik

Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran;

c. mengembangkan program kompensatorik;

d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang

diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;

e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta

didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;

f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

g. menyediakan layanan konsultasi; dan

h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga

lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
peserta didik Penyandang Disabilitas.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

16

media

14

RC adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk

memberikan dukungan kepada semua sekolah dimana sekolah
mengalami kesulitan dalam memberikan layanan pendidikan
yang terbaik bagi peserta didik berkebutuhan khusus di
sekolahnya. RC merupakan lembaga yang berdiri sendiri yang
memberi dukungan terkait dengan permasalah pembelajaran
yang dibuat guru dan terkait permasalahan anak dan untuk
mendukung sekolah-sekolah yang mengembangkan pendidikan
inklusif, maka selayaknya RC dihuni oleh beberapa tenaga
ahli agar fungsinya menjadi maksimal seperti guru yang
berpengalaman, ortopedagog/guru pendidikan khusus, terapis,
psikolog dan dokter.

RC juga dapat diperankan oleh Sekolah Khusus (SKh) atau

lebih dikenal dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara periodik
dan terprogram, guru-guru di SKh berkolaborasi, mengunjungi
SPPI guna memberi dukungan seperti melakukan identifikasi,
asesmen, bersama-sama guru membuat Program Pembelajaran
Individual (PPI), membuat rencanagan pembelajaran dan lain
sebagainya.

Pusat Sumber/ Resource Center (RC)

RC berfungsi sebagai pusat informasi dan inovasi di
bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif, sebagai
koordinator

dalam

pelayanan

pendidikan

inklusif,

berfungsi memberikan dukungan kapada sekolah-
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dan berfungsi
untuk mengembangkan inisitiaf dan keaktifan dalam
melaksanakan pendidikan inklusif.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

17

media

15

NGO

merupakan

sebuah

organisasi

yang

sistem

keanggotaannya tidak melibatkan negara, melainkan melibatkan
minimal dua kelompok tertentu dari negara yang berbeda, tetapi
memiliki keinginan dan tujuan tertentu yang bersifat sukarela
(Clive, 2001). Saat ini banyak NGO baik internasional dan nasional
yang berfokus kepada isu-isu disabilitas, diantaranya:

Non-Government Organization (NGO)

Gerakan untuk

Kesejahteraan Tuna

Rungu Indonesia

YPAC

(Yayasan Pembinaan

Anak Cacat)

Persatuan Orang Tua
Anak dengan Down

Syndrom

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

18

media

16

Beberapa NGO di atas memberikan dukungan bagi

pengembangan pendidikan layanan pada perserta didik
berkebutuhan khusus diantaranya berupa layanan tes, asesmen,
peningkatan kompetensi guru melalui workshop/ seminar terkait
dengan pendidikan inklusif, risetserta berbagai jenis dukungan
lainnya. Sekolah sangat mungkin menjalin kemitraan dengan
NGO guna mendukung penyelenggaraan PI. Namun demikian,
jika di daerah tidak terdapat NGO internasional dan nasional,
maka sekolah dapat menjalin kemitraan dengan organisasi sosial
lokal yang relevan dengan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus/disabilitas.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

19

media

17

Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang memiliki

kompetensi kualifikasi S-1 Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar
Biasa. Kualifikasi pendidikan khusus sesuai dengan tuntutan
profesi yang berfungsi sebagai pendukung guru reguler dalam
memberikan pelayanan pendidikan khusus dan/atau intervensi
kompensatoris, sesuai kebutuhan peserta didik berkebutuhan
khusus di SPPI. Tugas pokok guru pembimbing khusus antara
lain sebagai berikut:

a. Membangun sistem koordinasi dan kolaborasi antar dan inter

tenaga pendidikan dan kependidikan, serta masyarakat.

b. Membangun jejaring kerja antar lembaga (antar jenjang

pendidikan, layanan kesehatan, dunia usaha, dll.) Membangun
jejaring kerja antar lembaga (antar jenjang pendidikan,
layanan kesehatan, dunia usaha, dll.)

c. Menyusun instrumen asesmen akademik dan nonakademik

bersama guru kelas dan guru mata pelajaran.

d. Menyusun program pembelajaran individual bagi peserta

didik berkebutuhan khusus bersama guru kelas dan guru
mata pelajaran.

e. Menyusun

program layanan
kompensatoris bagi
peserta didik
berkebutuhan
khusus.

Guru Pembimbing Khusus

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

20

media

f. Melaksanakan

pendampingan

dan/atau

pembelajaran

akademik bagi peserta didik berkebutuhan khusus bersama-
sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran.

g. Memberikan bantuan layanan khusus bagi peserta didik

berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa
remidi ataupun pengayaan.

h. Melaksanakan pembelajaran khusus di ruang sumber bagi

-peserta didik yang membutuhkan.

i. Melaksanakan

layanan

kompesatoris

sesuai

dengan

kebutuhan khusus peserta didik.

j. Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan

membuat catatan khusus kepada peserta didik berkebutuhan
khusus selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat
dipahami jika terjadi pergantian guru.

k. Melaksanakan case conference (bedah kasus) bersama

tenaga ahli, kepala sekolah, guru, orang tua dan pihak-pihak
terkait.

18

Jumlah lulusan Pendidikan Khusus masih terbatas, sehingga
guru pembimbing khusus diperankan oleh guru kelas,
guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling. Guru
pembimbing khusus ini sebagai tugas tambahan, 6 jp. Guru
kelas ,guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling
diberikan penguatan atau peningkatan komptensinya terkait
dengan PI melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan baik
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten
dan kota, Perguruan Tinggi, Pusat Pengeembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman
Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TKPLB).

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

21

media
media

Komite

Sekolah

adalah

lembaga

mandiri

yang

beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tugas Komite
Sekolah adalah:

• memberikan pertimbangan dalam penentuan dan

pelaksanaan kebijakan pendidikan;

• menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya

dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/
dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya
melalui upaya kreatif dan inovatif;

• mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

• menindaklanjuti

keluhan,

saran,

kritik, dan aspirasi dari peserta
didik,

orangtua/wali,

dan

masyarakat serta hasil pengamatan
Komite Sekolah atas kinerja sekolah;

Dukungan Komite Sekolah

19

Memperhatikan tugas komite di atas menunjukkan bahwa

komite sekolah memiliki kedudukan yang strategis dalam
memberikan dukungan bagi peserta didik berkeutuhan khusus/
disabilitas terkait kebijakan, dukungan pendanaan, layanan
pendidikan, pengawasan dan melakukan tindaklanjut atas
keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/
wali, dan masyarakat bagi layanan pendidikan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus di SPPI.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

22

media

20

Orang tua memiliki peran penting dalam mensukseskan

pendidikan bagi buah hatinya, apalagi buah hati dengan
kebutuhan khusus. Orang tua sebagai orang yang sejak awal
hidup bersama dengan anaknya, mereka memahami betul
tentang bagaimana pertumbuhan dan perkembangan anaknya.
Banyak bukti bahwa keterlibatan orang tua dalam kegiatan
belajar mempengaruhi keberhasilan bagi PDBK.

Keterlibatan Keluarga

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

23

media

21

P

elaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Penerimaan
Peserta Didik Baru

Penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara
usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang
sebaik-baiknya.

Asas pelaksanaan PPDB adalah objektif, transparan
(terbuka) dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah
yang secara khusus di rancang untuk melayani peserta
didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Tujuan

Asas Pelaksanaan

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

24

media
media

Jalur Pendaftaran

Jalur pendaftaran PPDB bagi PDBK atau penyandang

disabilitas melalui jalur afirmasi (15% daya tampung sekolah)
termasuk di dalamnya peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi sekolah yang bersangkutan.

Seleksi pada PPDB Jalur Afirmasi dapat dilakukan melalui

jalur penerimaan khusus dan tenggang waktu yang berbeda.
Jika penerimaan PDBK di suatu sekolah sudah terpenuhi (ada
sekolah menggunakan kuota), maka penempatan peserta didik
di sekolah yang lain merupakan kewenangan dari daerah yang
bersangkutan. Informasi lebih lanjut mengikuti peraturan daerah
bersangkutan.

Persyaratan Usia

Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
dan di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.

Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan
oleh

dewan

guru

sekolah

yang

bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk
calon peserta didik baru penyandang
disabilitas.

22
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

25

media
media

Mekanisme Pendaftaran

Pada masa Pendemi Covid-19, PPDB dilaksanakan

menggunakan mekanisme daring atau online. Jika di daerah
tertentu tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan
melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi
dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan tetap
memperhatikan protokol kesehatan di masa Pademi Covid-19.
Tahapan pelaksanaan PPDB adalah:

a. Pengumuman Pendaftaran

b. Pendaftaran

c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

d. Pengumuman penetapan peserta didik baru

e. Daftar ulang

Dinas pendidikan Kabupaten Kota memiliki kanal pelaporan
untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PPDB melalui laman
http://ult.kemdikbud.go.id.

23

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

26

media

I

dentifikasi adalah kegiatan permulaan dari rangkaian
pembelajaran untuk menemukenali keberagaman peserta
didik. Identifkasi dilakukan melalui berbagai cara seperti

observasi, wawancara, tes informal dan pemeriksaan dokumen.
Dari proses identifikasi ini guru sekaligus mengetahui peserta
didik yang diduga memiliki kekhususan tertentu yang berbeda
dari peserta didik pada umumnya. Pada bagian ini identifikasi
sebagai fungsi screening (penyaringan)
bukan diagnosis.

Identifikasi

24

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

27

media

Identifikasi penting dilakukan karena hasilnya menentukan

proses selanjutnya yaitu kegiatan Asesmen. Identifikasi adalah
proses menemukenali apakah di kelas/sekolah terdapat peserta
didik yang memiliki perkembangan, pertumbuhan atau prestasi
akademik (phisik, intelektual, sosial, emosional, dan/atau sensoris
neurologis) yang berbeda secara mencolok
dibanding anak-anak pada umumnya. Guru
dapat mengumpulkan data (screening) dan
bersama Dokter dan Psikolog melakukan
evaluasi

diagnosis.

Hasil

identifikasi

dapat

digunakan

untuk

memutuskan

apakah seorang anak mungkin memiliki
disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Selanjutnya, Tim sekolah memutuskan
bahwa seorang anak mungkin memiliki
disabilitas dan membutuhkan pendidikan
khusus, tim tersebut merekomendasikan
asesmen untuk menentukan kelayakan dan
mengidentifikasi kebutuhan pendidikan
anak tersebut. (Yuwono, 2021)

25

Untuk Apa Dilakukan Identifikasi?

Siapa Sasaran Identifikasi?

Informasi yang
diperoleh guru

(screening)

dapat

digunakan

untuk

mengetahui
peserta didik
yang diduga

sebagai

disablitas/

berkebutuhan

khusus.

Sasaran identifikasi adalah peserta didik baru yang telah

mendaftar melalui proses PPDB.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

28

media

Apa yang Menjadi Ruang
Lingkup Identifikasi?

Ruang lingkup dalam identifikasi meliputi aspek perkembangan

dan akademik. Identifikasi memfokuskan pada perbedaan fungsi
pada aspek perkembangan dan kemampuan akademik peserta
didik. Beberapa aspek perkembangan antara lain perkembangan
perilaku, interaksi sosial, komunikasi, emosi, sensorik, motorik
dan kemandirian. Sedang aspek kemampuan akademik pada
tingkat sekolah dasar meliputi kemampuan membaca, menulis
dan berhitung. Ruang lingkup identifikasi dapat disesuaikan
sesuai kebutuhan.

26

Siapa yang Melakukan?

Jika di sekolah sudah memiliki Guru Pembimbing Khusus,

maka identifikasi dapat dilakukan oleh GPK. Namun, apabila
sekolah belum memiliki GPK, maka identifikasi dapat dilakukan
guru yang ditunjuk/diberikan tugas melakukan identifikasi
misalnya guru kelas, guru mata pelajaran atau guru dari
Bimbingan dan Konseling (BK).

Dalam proses identifikasi, petugas yang melakukan

identifikasi membutuhkan informasi tentang peserta didik dari
beberapa pihak. Teknik identifikasi dapat dilakukan dengan
melakukan observasi selama kegiatan belajar, wawancara
dengan guru lain atau orang tua dan melakukan tes informal
selama kegiatan belajar serta dokumen tentang peserta didik
yang ada.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

29

media
media

Menyusun
laporan hasil
pertemuan
pembahasan
kasus.

Menyiapkan
instrumen/
lembar
catatan untuk
melakukan
identifikasi.

Menghimpun data anak melalui observasi,
wawancara (menghimpun informasi
dari orang tua dan orang yang dekat),
tes informal (tes tulis dan tes lisan yang
digunakan untuk mengetahui kemampuan
fungsionalnya).

Mengklasifikasikan dan
menganalisis data.

Mengadakan
pertemuan

dengan kepala

sekolah

menginformasikan

hasil analisis.

Sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Guru Pembimbing
Khusus atau tim) menyelenggarakan pertemuan
dengan Orang tua/wali peserta didik. Pertemuan ini
bertujuan untuk membahas hasil identifikasi secara
bersama dan menambahkan atau mengkoreksi
hasil identifikasi bila diperlukan, sehingga hasilnya
menjadi kesepakatan bersama untuk ditindaklanjuti
yakni apakah peserta didik diperlukan untuk
pemerikasaan psikologis dan medis atau diperlukan
monitoring lebih lanjut.

27

Bagaimana Tahapan
Pelaksanaan Identifikasi

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

30

media

ASESMEN

A

sesmen anak berkebutuhan khusus adalah suatu proses
pengumpulan informasi tentang anak secara menyeluruh
yang berkenaan dengan kondisi dan karakteristik peserta

didik, kemampuan, hambatan dan potensi yang dimiliki serta
kebutuhannya sebagai dasar dalam penyusunan program dan
pelaksanaan pembelajaran.

Tujuan dan Fungsi

Tujuan utama kegiatan asesmen adalah memperoleh
informasi tentang kondisi anak, baik yang berkaitan dengan
kemampuan akademik, non akademik (perkembangan)
dan kekhususan secara lengkap, akurat dan obyektif.
Sedangkan fungsi asesmen dalam kontek ini adalah
untuk membantu guru dalam menyusun perencanaan
pembelajaran dan program layanan kebutuhan khusus
yang tepat. Dalam hal ini hasil asesmen dapat difungsikan
sebagai kondisi kemampuan awal (baseline) anak sebelum
diberikan layanan baik akademik maupun program
kebutuhan khusus.

28
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

31

media

Ruang Lingkup Asesmen:

1) Asesmen akademik

Asesmen akademik adalah suatu proses untuk mengetahui
kondisi/kemampuan peserta didik berkebutuhan khusus
(PDBK) dalam bidang akademik. Bagi PDBK pada
jenjang sekolah dasar kemampuan akademik yang perlu
digali terkait dengan kemampuan membaca, menulis dan
berhitung atau dapat menggunakan dasar bidang studi/
mata pelajaran.

Pelaksana

Pelaksanaan asesmen dapat dilakukan oleh
guru untuk pembuatan dan penentuan program
layanan yang akan diberikan. Pelaksanaan
asesmen

kepada

PDBK

sangat

mungkin

melibatkan ahli lain seperti Psikolog, Dokter,
atau terapis jika dibutuhkan dan memungkinkan
dilakukan (ketersediaan sumber daya).

Sasaran

Sasaran asesmen adalah
semua peserta
didik yang pada
fase identifikasi
telah ditetapkan
sebagai peserta
didik disabilitas atau
berkebutuhan khusus.

29
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

32

media

2) Asesmen perkembangan

Asesmen perkembangan merupakan suatu proses
untuk mengetahui kondisi perkembangan PDBK yang
terkait dengan perilaku, interaksi sosial, kemunikasi,
emosi, sensorik, motorik dan kemandirian yang sangat
bermanfaat dalam mempertimbangkan penggunaan
metode, strategi maupun pemilihan alat bantu yang
tepat baik dalam penyusunan perencanaan pembelajaran
(akademik)

maupun

dalam

penyusunan

program

kebutuhan khusus.

3) Asesmen kekhususan

Asesmen kekhususan dalam pendidikan khusus adalah
suatu proses untuk mengetahui kondisi PDBK yang
berkaitan

dengan

jenis

hambatan/kelainan

yang

disandangnya secara mendalam komprehensif dan
akurat. Dalam pelaksanaannya, guru dapat bekerjasama
dengan guru pendidikan khusus (guru di SLB).

Langkah-langkah Asesmen:

1) Menetapkan jenis asesmen yang akan dilakukan (akademik,

non akademik/kekhususan atau perkembangan)

2) Memilih/mengembangkan instrumen asesmen yang tepat

(contoh instrumen terlampir)

3) Melakukan asesmen sesuai dengan panduan yang

dipersyaratkan.

4) Melakukan tabulasi, klasifikasi dan analisis hasil asesmen.

30
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

33

media
media

5) Melakukan case conference terhadap temuan dan

hasil analisis tersebut, untuk menentukan baseline dan
penetapan Program Pendidikan/Pembelajaran Individual
(PPI) dan perencanaan pembelajaran.

6) Mendokumentasikan semua data hasil asesmen dan

kesepakatan hasil case conference.

Strategi Pelaksanaan Asesmen ABK

Penetapan
Jenis Asesmen

Melaksanakan
Asesmen

Analisis Hasil
Asesmen

Dokumentasi
Data

Case
Conference

Pengembangan
Instrumen
Asesmen

31
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

34

media

P

PI merupakan program pendidikan individual yang dibuat
berdasarkan hasil asesmen. Pada hakekatnya setiap individu
memiliki PPI karena setiap individu adalah berbeda. Namun

demikian, bagi peserta didik yang tidak memerlukan PPI, namun
peserta didik pada umumnya cukup menggunakan program/
kurikulum sekolah yang berlaku. PPI dirancang untuk peserta
didik yang berkebutuhan khusus atau yang memiliki kecerdasan/
bakat istimewa.

Program
Pendidikan
Individual (PPI)

PPI diperuntukkan bagi individu yang memang tidak
memungkinkan menggunakan kurikulum reguler maupun
modifikasi. PPI merupakan program yang dinamis artinya
sensitif terhadap berbagai perubahan dan kemajuan
peserta didik, dan disusun oleh sebuah tim terdiri dari
orang tua/wali murid, guru kelas, guru mata pelajaran,
guru pendidikan khusus/PLB, dan peserta didik yang
bersangkutan yang disusun secara bersama-sama.

32
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

35

media
media

Penyusunan Program
Pembelajaran Individual (PPI)

PPI dibuat dengan mempertimbangkan karakteristik,

kemampuan dan ketidakmampuan peserta didik, ketersediaan
sumber daya dan dukungan lingkungan sekolah dan rumah. PPI
dikembangkan berdasarkan hasil asesmen.

PPI bagi peserta didik berkebutuhan khusus berisikan

tentang perkembangan, akademik dan program kebutuhan
khususnya. PPI pada aspek pekembangan anak berisikan kondisi
perkembangan seperti perilaku, interaksi sosial, komunikasi,
emosi, sensorik, motorik dan kemandirian. Sedang PPI pada
aspek akademik meliputi membaca, menulis dan berhitung.
Pada aspek akademik, PPI dapat dibuat berdasarkan Kompetensi
Dasar (KD) pada mata pelajaran yang dijabarkan dalam indikator
capaian pembelajaran.

33
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

36

media

Prinsip dan Komponen PPI

Pembuatan PPI penting untuk memperhatikan prinsip-

prinsip dasarnya dan komponen dalam PPI sebagai berikut:

a. Dibuat berdasarkan hasil asesmen

b. Berorientasi pada peserta didik

c. Sesuai potensi dan kebutuhan anak

d. Memperhatikan kecepatan belajar masing-masing

e. Mengejar

ketertinggalan

dan

mengoptimalkan

kemampuan

f. Memperhatikan sumber daya yang ada di sekolah dan

kemampuan keluarga

Adapun beberapa komponen PPI dapat berisikan:

1. Identitas

2. Jenis kekhususannya (dugaan sementara Autis, Kesulitan

Belajar atau jenis lainnya)

3. Penyesuaian yang diperlukan. Penyesuaian bisa pada

media, materi/isi, proses dan penilaian, dan lain-lainnya.

4. Program Pembelajaran Individual. Program pembelajaran

dapat berisikan tentang kemampuan saat ini, tujuan
jangka panjang, tujuan jangka pendek, metode dan
evaluasi. Pada bagian ini memuat aspek perkembangan
peserta didik dan akademik peserta didik dengan
mempertimbangkan permasalahan setiap peserta didik.
(berdasarkan hasil asesmen)

5. Diketahui oleh asesor atau guru yang ditunjuk (orang

yang melakukan asesmen) dan kepala sekolah.

34
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

37

media

I

mplementasi

pembelajaran

di Sekolah

Penyelenggara

Pendidikan Inklusif (SPPI) tentu harus mempertimbangkan
karakteristik, kemampuan dan hambatan yang dimiliki PDBK

serta kebutuhannya. Oleh karena itu dalam proses pembelajaran
dibutuhkan

adanya

akomodasi

kurikulum

agar

proses

pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif.

Akomodasi Kurikulum

Kurikulum di satuan pendidikan

penyelenggara pendidikan inklusif
(SPPPI) adalah kurikulum satuan
pendidikan yang berlaku di satuan
pendidikan tersebut. Akomodasi
kurikulum (Lerner & Kline,
2006)

adalah

adaptasi/

penyesuaian dan modifikasi
k u r i k u l u m /p ro g ra m
pendidikan

untuk

memenuhi

kebutuhan

anak dengan kebutuhan

Akomodasi
Pembelajaran

35

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

38

media

Modifikasi diartikan sebagai perubahan standar isi atau
KD disesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik.
Perubahan ini mencakup materi pelajaran, pemberian tugas,
dan evaluasi. Sebagai contoh bagi peserta didik disabilitas
netra ketika belajar tentang olahraga, menggambar,
sinematografi, atau sejenisnya, mereka membutuhkan
modifikasi dari KD yang ada dalam kurikulum nasional.
Artinya memungkinkan bagi guru untuk menilai peserta
didik disabilitas netra dengan kriteria yang berbeda.

khusus. Torey (2004) memaknai akomodasi sebagai perubahan
yang dilakukan supaya peserta didik berkebutuhan khusus agar
dapat belajar di ruang kelas reguler/inklusif. Jadi akomodasi
dapat diartikan sebagai perubahan berupa penyesuaian dan
modifikasi yang diberikan untuk peserta didik berkebutuhan
khusussesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Merujuk pada PP No. 13 tahun 2020, konsep akomodasi

kurikulum memuat sub-konsep penyesuaian dan modifikasi.
Penyesuaian atau adaptasi dipahami sebagai perubahan
lingkungan pembelajaran dengan tetap menggunakan standard
isi sebagai mana berlaku secara nasional. Sebagai contoh, bagi

peserta didik disabilitas netra ketika
belajar bahasa, matematika, dan IPA

mereka tetap menggunakan KD

sebagaimana peserta didik regular
lainnya, dengan penyesuaian pada
sumber belajar yang dapat diakses

peserta didik netra, dan media

pembelajaran yang dapat membantu

proses pembelajaran.

36
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

39

media

Ruang lingkup

Ruang

lingkup

dalam

akomodasi

kurikulum

di

antara lain pada tujuan Isi/
materi, proses/metode dan
penilaian. Ruang lingkup
akomodasi kurikulum ini
termasuk

di dalamnya

adalah pembuatan silabus,
program tahunan, program
semesteran

dan

juga

program kebutuhan khusus
juga termasuk di Sekolah Dasar
(SD).

Prinsip-Prinsip
Akomodasi Pembelajaran

Beberapa prinsip-prinsip dalam akomodasi pembelajaran

antara lain memberi peluang untuk berpotensi pada bidangnya,
mengembangkan kecerdasan majemuk, mempertimbangkan
multisensori, multimedia dan multisumber, adanya motivasi dan
penerimaan guru dan antar peserta didik, mengajar untuk seluruh
peserta didik, mengajarkan cara belajar dan mempertimbangkan
ketahanan belajar peserta didik.

37
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

40

media

Akomodasi Materi

Beberapa contoh akomodasi materi bagi peserta didik

berkebutuhan khusus seperti; bagi peserta didik Tunanetra materi
dapat ditulis dengan huruf braille, disajikan dalam format auditif,
gambar tiga dimensi dapat disajikan dengan gambar timbul dan
lain sebagainya. Akomodasi materi bagi peserta didik Tunarungu
dapat disajikan visual, hindarkan kata-kata yang belum dikenal
peserta didik, materi disajikan dalam kalimat yang ringkas dan
representatif. Akomodasi materi peserta didik Tunagrahita dapat
disajikan secara konkrit, bermakna, fungsional dan kontektual
dan seterusnya. Sedang untuk peserta didik Autis materi dapat
disajikan dalam bentuk visual, jelas, bermakna, fungsional,
memecah materi dalam unit kecil dan akomodasi materi peserta
didik cerdas istimewa dan bakat istimewa seperti pengemasan
materi dengan menarik, panduan yang jelas untuk semua
aktivitas belajar, terintegrasi dengan konteks keterampilan
sosial, mempertimbangkan kemampuan dan minat belajarnya
dan seterusnya.

Akomodasi Strategi dan Metode
Pembelajaran di Kelas Inklusif

Akomodasi proses pembelajaran merupakan penyesuaian

yang dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan agar
peserta didik dengan kebutuhan khusus dapat berpartisipasi
dalam kegiatan belajar di kelas bersama dengan teman-
temannya. Akomodasi metode pembelajaran dapat berupa
pendekatan di bawah ini:

a. Kolaborasi dan kooperatif. Pendekatan kolaborasi dan

kooperatif merupakan strategi yang digunakan oleh

38
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

41

media

guru dalam mengembangkan pemahaman peserta didik
menghubungkan konsep yang sedang dipelajari dengan
kondisi nyata dalam kehidupan. Bagi beberapa peserta
didik berkebutuhan khusus mempunyai tantangan dalam
melakukan generalisasi. Pendekatan ini memberikan
kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus
untuk memahami konsep yang dipelajarinya.

b. Pendekatan guru secara tim. Salah satu elemen dari

pendidikan inklusif adalah guru bekerja di dalam tim.
Keberagaman tantangan belajar yang dialami oleh peserta
didik berkebutuhan khusus memberikan kesempatan
kepada guru kelas untuk bekerja bersama dengan guru
pembimbing khusus.

Akomodasi Penilaian

Rancangan penilaian sangat dipengaruhi oleh diferensiasi

dan modifikasi kurikulum yang digunakan agar dapat
mengakomodasi kebutuhan belajar setiap peserta didik
berkebutuhan khusus yang beragam. Dalam peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang
penyelenggaraan Satuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif
(SPPI) sekolah dan guru harus melakukan penyesuaian pada:

a. Penyesuaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Dalam menentukan KKM pertimbangkan 3 (tiga) hal
berikut karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran dan kondisi satuan pendidikan/daya dukung.
KKM dan capaian pembelajaran bagi seluruh peserta
didik sama. Namun, indikator pembelajaran bagi
peserta didik berkebutuhan khusus disesuaikan dengan

39
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

42

media

karakteristik dan/atau kebutuhan belajarnya. Berikut
contoh perbedaan indikator pembelajaran bagi masing-
masing peserta didik berkebutuhan khusus.

Indikator

Pembelajaran
Peserta didik

Reguler

Indikator

Pembelajaran
Peserta didik
Berkebutuhan

Khusus

Indikator

Pembelajaran

Peserta didik Cerdas

Istimewa

Peserta didik
berkebutuhan
khusus mampu
menghitung
keliling bangun
datar

Peserta didik
berkebutuhan
khusus mampu
mengenal bentuk
bangun datar

Peserta didik
berkebutuhan
khusus mampu
menghitung keliling
bangun datar dan
bangun ruang

b. Penyesuaian Waktu Proses Pembelajaran dan Evaluasi

Penyesuaian waktu adalah penambahan waktu untuk
peserta didik yang membutuhkan dalam mengerjakan
latihan, ulangan, dan tugas lain yang berhubungan dengan
penilaian hasil belajar. Bagi peserta didik tunanetra dan
tunagrahita membutuhkan waktu tambahan saat ujian.

c. Penyesuaian Cara dan Media Pembelajaran

Penyesuaian cara dan alat pembelajaran dilakukan selama
pelaksanaan pembelajaran, ujian dan tugas lain yang
berhubungan dengan penilaian hasil belajar peserta didik
berkebutuhan khusus. Sebagai contoh untuk peserta
didik low vision membutuhkan media pembesar huruf
agar mudah dilihat, anak autis membutuhkan media
visual, bagi peserta didik yang belum dapat membaca
dengan baik maka dapat dibacakan dan sebagainya.
Peserta didik berkebutuhan khusus dengan kondisi otot

40
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

43

media

tangan yang lemah dan menyebabkan peserta didik
berkebutuhan khusus tidak dapat menulis atau mengetik
lebih dari lima menit membutuhkan penyesuaian cara
dan media belajar.

d. Penyesuaian Materi Pembelajaran dan Evaluasi

Penyesuaian materi pembelajaran dilakukan selama
pelaksanaan pembelajaran, ujian dan tugas lain yang
berhubungan dengan penilaian hasil belajar dan harus
disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkebutuhan
khusus dan indikator yang telah ditetapkan.

e. Penetapan Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik berkebutuhan
khusus ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan
catatan:

1) Capaian minimal ketuntasan pembelajaran dan nilai

sikap/perilaku minimal baik, tidak berlaku pada
peserta didik berkebutuhan khusus;

2) Kehadiran (minimal 75%) dengan prinsip memberikan

kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan
khusus agar dapat menyelesaikan pendidikan dasar.

f. Laporan Hasil Belajar

Laporan hasil belajar merupakan dokumentasi dari
pencapaian hasil belajar peserta didik dalam setiap akhir
semester. Format rapor bagi peserta didik berkebutuhan
khusus menggunakan format rapor yang berlaku di
satuan pendidikan sebagaimana yang berlaku bagi
peserta didik ruguler lainnya. Nilai dan deskripsi dalam
rapor bersifat individual, sesuai capaian masing-masing

41
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

44

media
media

Lihat

Pengolahan

Nilai

Proses

Deskripsi

Input Nilai

Sikap

Perencanaan

Penilaian

Input Nilai

Pengetahuan

Kirim Nilai

Akhir

Input Nilai

Keterampilan

Download

Format Impor

Maping KD

Ubah

Password

Login

peserta didik. Artinya guru memberikan nilai dan
deskripsi capaian kompetensi setiap individu peserta
didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus
sesuai dengan kemampuan peserta didik. Guru dapat
melakukan perubahan-perubahan deskripsi yang sesuai
dengan capaian prestasi peserta didik.

Dalam proses digitalisasi rapor atau dikenal dengan
e-raport, keragaman atau gradasi capaian belajar
sesuai kondisi individual peserta didik berkebutuhan
khusus dapat dilakukan melalui aplikasi e-raport dalam
Dapodik. Alur berikut menggambarkan cara kerja guru
mata pelajaran dalaam pengisian e-raport dalam aplikasi
Dapodik.

2

3

4

5

6

8
1

9

10

11

7

42
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

45

media
media

Berdasarkan alur tersebut, guru mata pelajaran memiliki
akses untuk melakukan proses deskripsi capaian
pembelajaran masing-masing peserta didik, termasuk
melakukan adaptasi dan modifikasi deskripsi capaian
pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.

g. Ijazah

Peserta didik berkebutuhan khusus yang dinyatakan
lulus memperoleh ijazah sebagai tanda kelulusan dan
tidak dibedakan antara peserta didik berkebutuhan
khusus dengan peserta didik reguler. Ketentuan ijazah
adalah sebagi berikut:

1) Dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan dimana

peserta didik belajar

2) blangko ijazah sama dengan peserta didik lainnya.

3) ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan ke satuan

pendidikan dan jenjang yang lebih tinggi.

4) kepala

satuan

pendidikan

menyertakan

surat

keterangan tambahan ijazah yang mencantumkan
jenis hambatan peserta didik berkebutuhan khusus.
(Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
Nomor: 2951/D.D6/HK/2017
tanggal 2 Mei 2017)

43
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

46

media
media

Sarana

Dalam hal penyiapan sarana pendukung ruang di lingkungan

sekolah penyelenggara pendidikan inklusif meliputi peralatan
pendidikan, media pendidikan serta perabot/meubelair ruang
dengan standar peralatan dan media pendidikan yang ada pada
SLB menyesuaikan ergonomis peserta didik.

Sarana pendukung dapat dijelaskan seperti contoh sebagai
berikut:

Dukungan
Sarana dan
Prasarana

44

Tunanetra (A)

Terbuat dari
alumunium
panjang 110 cm
dapat dilipat ujung
tongkat terbuat
dari plastik.

Tongkat lipat

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

47

media

Informasi daftar sarana lainnya dapat dilihat pada
Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa/
SDLB, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/SMALB.

45

Tunarungu (B)

Tunadaksa (D)

Alat pengeras
(suara)
kecil yang
dipasangkan di
telinga

Alat bantu dengar
(Hearing aid)

Kursi yang
dipasangkan
roda sebagai cara
untuk transportasi
khususnya bagi
mereka yang
berjalan merupakan
hal yang sulit atau
tidak mungkin
dilakukan.

Kursi Roda

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

48

media

Prasarana

Penyiapan prasarana pendidikan di lingkungan sekolah

penyelenggara pendidikan inklusif, pendekatan analisa kebutuhan
prasarana adalah Pembangunan Ruang Pusat Sumber Belajar
dan Pembangunan dan/atau peningkatan mutu ruang dan mutu
aksesibilitas lingkungan sekolah.

a. Pembangunan Ruang Pusat Sumber Belajar (PSB) /

resource room digunakan untuk peserta didik dengan
ketunaan tertentu. Ruang ini berfungsi sebagai ruang
belajar ABK jika terjadi kendala belajar, dan/atau sebagai
ruang konseling dan/atau ruang intervensi khusus ketika
terjadi kondisi tertentu pada peserta didik berkebutuhan
khusus yang mengikuti pendidikan inklusif. Sehingga,
dalam zonasi (penempatan ruang) dalam masterplan
sekolah, sebaiknya berdekatan dan/atau mudah diakses
dari ruang UKS, ruang Bimbingan Konseling, serta ruang
guru.

Ilustrasi Denah Ruang Pusat Sumber Belajar Pendidikan Inklusif

Ilustrasi Eksterior Ruang Pusat Sumber Belajar Pendidikan Inklusif

46
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

49

media

b. Pembangunan dan/atau peningkatan mutu ruang dan mutu

aksesibilitas lingkungan sekolah dalam hal ini aksesibilitas
jalur pemandu (guiding block), jalur peringatan (warning
block), pegangan rambat (handrail) dan tangga landai
(ram) menuju bangunan ruang Pusat Sumber Belajar
(PSB) pendidikan inklusif dan sanitasi sekolah.

No.

Jenis Aksesibilitas

Deskripsi

1.

Tekstur ubin pengarah
(guiding block) bermotif garis
berfungsi untuk menunjukkan
arah perjalanan.

2.

Tekstur ubin peringatan
(warning block) bermotif
bulat berfungsi memberi
peringatan terhadap
adanya perubahan situasi di
sekitarnya/warning.

3.Pegangan rambat (handrail)Pegangan rambat harus
mudah dipegang dengan
ketinggian 85-90 cm dari
permukaan lantai, bebas
dari elemen konstruksi yang
mengganggu, dan bagian
ujungnya harus bulat atau
dibelokkan dengan baik ke
arah lantai, dinding atau
tiang. Pegangan rambat
harus ditambah panjangnya
pada bagian ujung-ujungnya
(puncak dan bagian bawah)
dengan panjang minimal 30
cm.

47

Jalur

pemandu
(guiding

block)

Jalur

peringatan

(warning

block)

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

50

media

4.Tangga landai (ram)

Ram untuk Pengguna
Bangunan Gedung dan
Pengunjung. Bangunan
Gedung di dalam Bangunan
Gedung paling besar harus
memiliki kelandaian 60 (enam
derajat), atau perbandingan
antara tinggi dan kemiringan
1:10 sedangkan ram di luar
Bangunan Gedung harus
paling besar memiliki
kelandaian 50 (lima derajat)
atau perbandingan antara
tinggi dan kemiringan 1:12.

Contoh Penerapan Aksesibilitas Sanitasi untuk Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus

Informasi terkait penjelasan Prasarana dapat dilihat lebih
lanjut pada Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar
Biasa/SDLB, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/
SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/SMALB.

48
Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

51

media

49

Daftar Pustaka

• Konsep Pembangunan Ruang Pusat Sumber Belajar Sekolah

Inklusif, Direktorat PMPK, Kemdikbud, 2019.

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pedoman

Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Kemdikbud.

• Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

Kementrian Agama. 2021. Instrumen Profil Belajar Peserta Didik.

• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik

Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2021.

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2012). Modul

Pelatihan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Kemdikbud.

• Lerner, J. W., & Kline, F. (2006). Learning disabilities and related

disorders: Characteristics and teaching strategies. Boston, MA:
Houghton Mifflin.

• Mujahid, F. (2019). The Use of Academic Assessment Instruments

for Students with Intellectual Disability in Special Schools. IJDS
Indonesian Journal of Disability Studies, 6(1), 47–52. https://doi.
org/10.21776/ub.ijds.2019.006.01.7

• Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Pegangan Program
Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Di Sekolah Inklusif Moda
Daring Bagi Peserta. Jakarta

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009

tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat
Istimewa.

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

52

media

50

• Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana

dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa/SMALB.

• Phipps, L. (2002). Academic Assessment and Students with

Disabilities.

Planet,

6(1),

29–30.

https://doi.org/10.11120/

plan.2002.00060029

• Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 2951/D. D6/HK/2017

tanggal 2 Mei 2017.

• Yuwono, Joko. 2021. Measuring Teacher’s Knowledge and Skills

in Identification of Children with Autism in Elementary Schools.
Surakarta: The 5th ICLIQE 2021, September 4, 2021. Direktorat

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

53

media

54

media
media
media
media
media

facebook.com/ditpsd

youtube.com/ditpsdtv

www.instagram.com/ditpsd

twitter.com/ditpsd_dikbud

Direktorat Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gedung E Lantai 17-18 Komplek Kemendikbudristek,
Jl. Jend. Sudirman Senayan Jakarta 10270
Telp : (021) 5725635, Faks (021) 5725637
Laman : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/

media
media
media
media
media
media

DIREKTORAT
SEKOLAH DASAR
ditpsd.kemdikbud.go.id

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

ditpsd

ditpsdtv

@ditpsd_dikbud

Direktorat Sekolah Dasar

Buku Saku
Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif
di Sekolah Dasar

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 54

SLIDE