

Untitled Lesson
Presentation
•
Religious Studies
•
8th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Muh. Khairirrozzak
FREE Resource
12 Slides • 0 Questions
1
16
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG JUAL BELI
A.Pengertian Jual Beli
Secara bahasa, jual beli atau al-bai’u berarti muqabalatu syai’im bi
syai’inءﻲﺸﺑ ءﻲﺷ ﺔﻠﺑ ﺎﻘﻣ(). Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.20
Jadi jual beli adalah si penjual memberikan barang yag dijualnya
sedangkan si pembeli memberikan sejumlah uang yang seharga dengan
barang tersebut.
Menurut Rachmat Syafei,21 secara etimologi jual beli dapat di
artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun
secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan
jual beli tersebut di antaranya:
1.Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda)
dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan);
2.Menurut Imam Nawawi, dalam al-majmu yang dimaksud dengan jual
beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan;
3.Menurut Ibnu Qudama, dalam kitab al-mugni, yang dimaksud dengan
jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling
menjadikan milik.
20 Wahbah az-Zuahaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid, V (Jakarta: Gema
Insani, 2011), hlm. 25.
21 Rachmat Syafei, Penimbunan dan Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih
Islam, (Jakarta: Departemen Agama- Mimbar Hukum, 2004), hlm. 73.
2
17
Jadi menurut beberapa ulama di atas bahwa jual beli adalah tukar
menukar barang dengan maksud untuk saling memiliki.
Jual beli adalah tukar menukar barang. Hal ini telah dipraktikkan
oleh masyarakat prinitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar
menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam terminologi fiqh
disebut dengan bai’al-muqqayyadah.22 Jadi jual beli adalah transaksi yang
sejak lama dilakukan oleh msyarakat kita bahkan nenek moyang kita.
Sedangkan menurut kamus bahasa arab ba’a, yabi’un, bai’an
artinya menjual,23 artinya memperjual belikan barang. Secara bahasa, kata
bai’ berarti pertukaran secara mutlak. Masing-masing dari kata bai’
digunakan untuk menunjuk sesuatu yang ditunjuk oleh yang lain. Dan,
keduanya adalah kata-kata yang memiliki dua makna atau lebih dengan
makna-makna yang saling bertentangan.24
Jual beli adalah akad mu’awadhah, yakni akad yang dilakukan oleh
dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua
menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun barang. Syafi’iah dan
Hanabilah mengemukakan bahwa opjek jual beli bukan hanya barang
(benda), tetapi juga manfaat, dengan syarat tukar-menukar berlaku
selamanya, bukan untuk sementara.25
22 Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: PT Refika
Aditama, 2011), hlm. 168.
23 Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa
Dzurriyyah, 2010), hlm.75.
24 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2014), Jilid V,
hlm. 158.
25 Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 177.
3
18
Jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang
yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang
satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.26
Dalam jual beli terdapat pertukaran benda yang satu dengan benda
yang lain yang menjadi penggantinya. Akibat hukum dari jual beli adalah
terjadinya pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain atau dari
penjual kepada pembeli.27 Jadi jual beli adalah memberikan barang atau
benda yang dijual kepada pihak yang membeli, dan si pembeli
memberikan berupa alat tukar yang sepadan dengan barang atau benda
tersebut.
Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.28 Jadi jual beli
merupakan pengikatan seorang pembeli kepada penjual atau sebaliknya,
denga sama-sama memberikan kesepakatan yang telah di sepakati.
Jual beli (al-bay’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik
terhadap benda dengan akad saling mengganti, dikatakan: “Ba’a asy-syaia
jika dia mengeluarkannya dari hak miliknya, dan ba’ahu jika dia
membelinya dan memasukkannya ke dalam hak miliknya, dan ini masuk
26 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014),
hlm. 68-69.
27 Muhammad Asro dan Muhammad Kholid, Fiqh Perbankan, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2011), hlm. 103-104.
28 R. subekti dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
(Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009), hlm. 366.
4
19
dalam katagori nama-nama yang memiliki lawan kata jika disebut ia
mengandung makna dan lawannya seperti perkataan al-qur yang berarti
haid dan suci.29
B.Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan al-Qur’an,
hadits dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya
mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’, adapun dasar hukum al-
Qur’an antara lain adalah surah al-Baqarah : 275
…ﺎَﺑﱢﺮﻟا َمﱠﺮَﺣَو َﻊْﻴَـﺒْﻟا ُﻪﱠﻠﻟا ﱠﻞَﺣَأَو…
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba…”
Riba merupakan perbuatan yang di larang oleh agama karena
perbuatan ini dapat menyengsarakan sesama. Bahkan perbuatan riba ini
adalah hal yang di haramkan oleh Allah SWT. Orang-orang yang
melakukan riba mengatakan bahwa riba itu sama dengan jual beli, karena
iu mengapa diharamkan. Allah SWT lalu menjawab dengan tegas kepada
mereka, tentang penyerupaan yang tidak sehat itu, yaitu bahwa jual beli
adalah tukar menukar manfaat yang dihalalkan oleh Allah SWT.
Sedangkan riba adalah tambahan biaya dari hasil jerih payah orang yang
berhutang atau dari dagingnya yang telah di haramkan oleh Allah SWT.30
29 Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi Dalam
Fiqh Islam), (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 23.
30 Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir Ayat-Ayat
Hukum, (Semarang: CV. Asy Syifa, 1993), Jilid II, hlm. 142.
5
20
Dan surah an-Nisa: 29
َأ ﺎَﻳ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ٍضاَﺮَـﺗ ْﻦَﻋ ًةَرﺎَِﲡ َنﻮُﻜَﺗ ْنَأ ﻻِإ ِﻞِﻃﺎَﺒْﻟﺎِﺑ ْﻢُﻜَﻨْـﻴَـﺑ ْﻢُﻜَﻟاَﻮْﻣَأ اﻮُﻠُﻛْﺄَﺗ ﻻ اﻮُﻨَﻣآ َﻦﻳِﺬﱠﻟا ﺎَﻬﱡـﻳ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”
Riba adalah haram dan jual beli adalah halal. Jadi tidak semua akad
jual beli adalah haram sebagimana yang disangka oleh sebagian orang
berdasarkan ayat ini. Allah telah mengharamkan memakan harta orang lain
dengan cara batil yaitu tanpa ganti dan hibah, yang demikian itu adalah
batil berdasarkan ijma’ umat dan termasuk di dalamnya juga semua jenis
akad yang rusak yang tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsur riba
atau jahala (tidak diketahui), atau karena kadar ganti yang rusak seperti
minuman keras, babi, dan yang lainnya dan jika yang diakadkan itu adalah
harta perdagangan, maka boleh hukumnya, sebab pengecualian dalam ayat
di atas adalah terputus karena harta perdagangan bukan termasuk harta
yang tidak boleh dijual beliakan.31
Dan Rasulullah bersabda:
َﻋ ْﻦ ِر َﻓ َﻋﺎ َﺔ ْﺑ ِﻦ َر ِﻓا ٍﻊ َأ ﱠن ﱠﻨﻟا ﱠِﱯ َﺻ ﱠﻠ ُﷲا ﻰ َﻋ َﻠ ْﻴ ِﻪ َو َﺳ ﱠﻠ َﻢ ُﺳ ِﺌ َﻞ َأ ﱡي ْﻟا َﻜ ْﺴ ﺐ َأ ْﻃ َﻴ ُﺐ َﻗ ؟ َلﺎ :
َﻋ َﻤ ُﻞ ﱠﺮﻟا ُﺟ ِﻞ ِﺑ َﻴ ِﺪ ِﻩ َو ُﻛ ﱡﻞ َـﺑ ْﻴ ٍﻊ َﻣ ْـﺒ ُﺮ ْو ٍر32
31Ibid., Abdul Aziz Muhammad Azam, hlm. 26-27
32Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani, Subul As-Salam, Juz 3, (Mesir: Maktabah
Mushthafa Al-Babiy Al-Halabiy, 1960), hlm. 4.
6
21
“Dari Rifa’ah ibnu Rifa’I bahwa Nabi SAW ditanya usaha apakah
yang paling baik? Nabi menjawab: Usaha seseorang dengan tangannya
sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.”
Jual beli yang mabrur adalah setiap jual beli yang tidak ada dusta
dan khianat, sedangkan dusta itu adalah penyamaran dalam barang yang
dijual, dan penyamaran itu adalah menyembunyikan aib barang dari
penglihatan pembeli.
C.Rukun dan Syarat dalam Jual Beli
Dalam surah an-Nisa ayat 29 dijelaskan bahwa manusia di larang
memiliki barang yang tidak halal sebagaimana penambahan kekayaan
dengan jalan yang batil atau yang tidak benar oleh syara’, tetapi
hendaknya dilakukan dengan jalan memberi, menerima pemberian secara
penuh kerelaan. Karena itu diaturkan rukun dan syarat yang perlu dipenuhi
sebelum melakukan transaksi jual beli sebagai berikut:
1.Rukun jual beli
Rukun jual beli menurut Hanafi adalah ijab dan qabul, ijab dan
qabul adalah perbuatan yang menunjukkan kesediaan dua pihak untuk
menyerahkan
milik
masing-masing
kepada
pihak
lain,
dengan
menggunakan perkataan atau perbuatan.33
Akan tetapi, menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat:
a.Adanya orang yang berakad al-muta’aqidain (penjual dan
pembeli)
b.Adanya shighat (lafal ijab dan qabul)
33Ibid., Wahbah az-Zuahili, hlm. 28
7
22
c.Adanya barang yang di beli.
d.Adanya nilai tukar pengganti barang.34
2.Syarat sah jual beli
Adapun syarat-syarat jual beli adalah sebgai berikut:
a.Syarat-syarat orang yang berakad.
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual
beli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)Berakal. Oleh sebab itu tidak sah orang gila dan anak kecil
yang belum mumayyiz melakukan akad.
2)Yang melakukan akad itu ialah orang yang berbeda.
Tidak sah hukumnya seseorang yang melakukan akad
dalam waktu yang bersamaan maksudnya seseorang sebagi
penjual sekaligus pembeli.35
b.Syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul
Syarat ijab Kabul adalah sebagai berikut:
1)Orang yang mengucapkan ijab dan qabul telah balig dan
berakal.
2)Kabul sesuai denga ijab. Misalnya, penjual mengatakan:
“saya jual buah ini dengan harga sekian”, kemudian
pembeli menjawab “saya beli buah ini dengan harga
sekian”.
34 Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2012), hlm. 71.
35Ibid., hlm. 71-72.
8
23
3)Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. Artinya kedua
belah pihak saling bertatap muka dalam transaksi jual
beli.36
c.Syarat-syarat barang yang diperjual belikan (Ma’qud ‘Alaih)
Syrat-syarat yang berkaitan terhadap barang yang diperjual
beliakan adalah sebagai berikut:
1)Barang yang diperjual beliakan ada. Dan jika tenyata
barang yang diperjual beliakan tidak ada, maka harus ada
kesanggupan dari piahak penjual untuk mengadakan
baarang tersebut.
2)Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
3)Hak milik sendiri atau milik orang lain denga kuasa
atasnya.
4)Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu
yang disepakati bersama ketiaka transaksi berlangsung.37
d.Syarat-syarat niali tukar (harga barang)
1)Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas
jumlahnya.
2)Boleh diserahkan pada waktu akad.
3)Apabila
jual
beli
yang
dilakukan
dengan
saling
mempertukarkan (barter), maka barang yang dijadikan nilai
tukar, bukan barang yang haram.38
36Ibid., hlm. 72-73.
37Ibid., hlm. 75-76.
9
24
Adapun syarat-syarat sahnya jual beli yang dituturkan oleh ulama
mazhab diantaranya sebagi berikut:
1.Menurut mazhab Hanafi syarat jual beli itu ada empat kategori
yaitu a) Orang yang berakad harus mumayyiz dan berbilang. b)
Sighatnya harus dilakukan di satu tempat, harus sesuia, dan
harus didengar oleh kedua belah pihak. c) Opjeknya dapat
dimanfaatkan, suci, milik sendiri, dapat diserahterimakan. d)
Harga harus jelas.
2.Menurut mazhab Maliki syarat jual beli adalah a) Orang yang
melakukan akad harus mumayyiz, cakap hukum, berakal sehat
dan pemilik barang. b) Pengucapan lapadz harus dilaksanakan
dalam satu majelis, antara ijab dan qabul tidak terputus. c)
Barang yang diperjual belikan harus suci, bermanfaat,
diketahui
oleh
penjual
dan
pembeli,
serta
dapat
diserahterimakan.
3.Menurut mazhab Syafi’iyah syarat jual beli adalah a) Orang
yang berakad harus mumayyiz, berakal, kehendak sendiri,
beragama Islam. b) Ojek yang diperjual belikan harus suci,
dapat diserahterimakan, dapat dimenfaatkan secara syara’, hak
milik sendiri, berupa meteri dan sifat-sifatnya dapat dinyatakan
secara jelas. c) Ijab dan qabul tidak terputus dengan percakapan
lainnya, harus jelas, tidak dibatasi periode tertentu.
4.Menurut mazhab Hanbali syarat jual beli adalah a) Orang yang
berakad harus mubaligh dan berakal sehat (kecuali barang-
barang yang ringan), adanya kerelaan. b) sighatnya harus
berlangsung dalam satu majlis, tidak terputus, dan akadnya
tidak dibatasi dengan periode waktu. c) Opjeknya berupa harta,
milik para pihak, dapat diserahterimakan, dinyatakan secara
jelas, harga dinyatakan secara jelas, tidak ada halangan
syara’.39
D.Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi
hukumnya, jual beli ada dua macam, yaitu jual beli yang sah menurut
hukum dan batal menurut hukum, dari segi objek dan dari segi pelaku jual
beli.
38Ibid., hlm. 76.
39Ibid., Wahbah az-Zuhaili, hlm. 58-71.
10
25
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dapat
dikemukkan pendapat Imam Taqiyuddin yang telah dikutib oleh Hendi
Suhendi bahwa jual beli menjadi tiga bentuk atau tiga macam yaitu:
1.Jual beli benda yang kelihatan;
2.Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji; dan
3.Jual beli benda yang tidak ada.40
Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad
jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual
dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh
dilakukan, seperti membeli beras di pasar.41
Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual
beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah
bentuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti
meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu.42
Jual beli benda yang tidak ada dan serta tidak dapat dilihat ialah
jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau
masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian
atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan salah satu pihak.43
Dari macam-macam jual beli tersebut di atas bahwa yang sering
dilakukan pada masyarakat sekarang adalah jual beli barang yang dapat
disaksikan oleh kedua belah pihak secara langsung dan jelas. Seperti
40 Hendi Suhendi, Loc.,Cit., hlm. 75.
41Ibid., Hendi Suhendi, hlm. 76.
42Ibid., hlm. 76.
43Ibid., hlm. 76-77.
11
26
halnya pelaksanaan jula beli cacing lumbricus rubellus yang terjadi di desa
lebung gajah yaitu dengan cara memperlihatkan barang yang diperjual
belikan secara jelas.
E.Barang Yang Tidak Boleh Diperjual belikan
Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun. Bentuk
jual beli yang termasuk dalam katagori ini sebagai berikut:
1.Jual beli barang yang zatnya haram, najis, atau tidak boleh diperjual
belikan;
2.Jual beli yang belum jelas. Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-
samar haram untuk diperjual belikan;
3.Jual beli bersyarat. Jual beli yang ijab dan kabulnya dikaitkan dengan
syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau
ada unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama;
4.Jual beli yang menimbulkan kemudharatan;
5.Jual beli yang dilarang karena dianiaya;
6.Jual beli muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di
sawah atau di ladang;
7.Jual beli mukhadharah, yaitu penjual buah-buahan yang masih hijau
(belum pantas dipanen);
8.Jual beli mulamasah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh;
9.Jual beli munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar;
12
27
10.Jual beli muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah
yang kering.44
Adapun najis di bagi menjadi dua bagian. Pertama, kaum Muslimin
telah sepakat tentang larangan menjualnya yakni khamar bahwa ia adalah
barang yang najis. Begitu juga dengan babi merupakan binatang yang
najis sekaligus diharamkan oleh Allah SWT.45
Dari larangan jual beli di atas, merupakan hal-hal yang telah di
larang syari’at Islam. Seperti halnya babi, baik zat dan keseluruhan dari
babi adalah haram. Artinya tidak ada tawar-menawar dari babi itu sendiri,
baik untuk memelihara, memakannya maupun untuk diperjual belikan.
Begitu juga dengan minuman keras yang mengandung alkohol, baik
sedikit maupun banyak itu haram. Karena dapat merusak syaraf-syaraf
dalam organ tubuh manusia. Kesimpulannya kegiatan yang dapat
merugikan baik diri sendiri maupun orang lain tidak dapat dibenarkan oleh
agama (Hukum Islam). Begitu juga jual beli yang mengandung unsur
penipuan baik itu pengurangan penimbangan yang dilakukan pembeli
maupun penjual sendiri yang dijelaskaan dalam al-Quran dan Hadits Nabi
mengenai larangan tersebut. Begitu juga dengan barang yang dijual dari
pencurian. Baik yang mencuri barang tersebut maupun orang yang
menerima barang curian tersebut tidak sah menurut Hukum Islam.
44Ibid., Abdul Rahman Ghazali, dkk, hlm. 80-85.
45 Ibnu Rusyd, Bidayatutu’l Mujtahid, (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1990), Jilid
III, hlm. 5.
16
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG JUAL BELI
A.Pengertian Jual Beli
Secara bahasa, jual beli atau al-bai’u berarti muqabalatu syai’im bi
syai’inءﻲﺸﺑ ءﻲﺷ ﺔﻠﺑ ﺎﻘﻣ(). Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.20
Jadi jual beli adalah si penjual memberikan barang yag dijualnya
sedangkan si pembeli memberikan sejumlah uang yang seharga dengan
barang tersebut.
Menurut Rachmat Syafei,21 secara etimologi jual beli dapat di
artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun
secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan
jual beli tersebut di antaranya:
1.Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda)
dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan);
2.Menurut Imam Nawawi, dalam al-majmu yang dimaksud dengan jual
beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan;
3.Menurut Ibnu Qudama, dalam kitab al-mugni, yang dimaksud dengan
jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling
menjadikan milik.
20 Wahbah az-Zuahaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid, V (Jakarta: Gema
Insani, 2011), hlm. 25.
21 Rachmat Syafei, Penimbunan dan Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih
Islam, (Jakarta: Departemen Agama- Mimbar Hukum, 2004), hlm. 73.
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 12
SLIDE
Similar Resources on Wayground
7 questions
MPU 1331 PENDIDIKAN 2
Lesson
•
KG
8 questions
Pecahan Tukar Perpuluhan
Lesson
•
8th Grade
9 questions
LKPD Catur Purusa Artha
Lesson
•
8th Grade
13 questions
Ibadah Puasa membentuk pribadi yang bertakwa
Lesson
•
8th Grade
10 questions
POLA NOMBOR F2
Lesson
•
8th Grade
11 questions
Compliment
Lesson
•
8th Grade
8 questions
LATIHAN ASESMEN AKHIR SEMESTER GASAL KELAS 8
Lesson
•
8th Grade
10 questions
Iman & Pengharapan
Lesson
•
8th Grade
Popular Resources on Wayground
15 questions
Fractions on a Number Line
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Probability Practice
Quiz
•
4th Grade
15 questions
Probability on Number LIne
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
22 questions
fractions
Quiz
•
3rd Grade
6 questions
Appropriate Chromebook Usage
Lesson
•
7th Grade
10 questions
Greek Bases tele and phon
Quiz
•
6th - 8th Grade