Search Header Logo
PPKn 8 BAB 2

PPKn 8 BAB 2

Assessment

Presentation

Mathematics

8th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Agus BK

Used 2+ times

FREE Resource

26 Slides • 0 Questions

1

media
media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis: Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo

ISBN: 978-623-194-634-8 (jil.2 PDF)

Bab 2
Pedoman Negaraku

Apakah di sekolahmu terdapat peraturan atau tata tertib sekolah?

Apakah tujuan dibuat tata tertib sekolah?

2

media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

34

Pada pembelajaran di bab ini, kalian akan diajak untuk memahami

sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Kalian juga akan mempelajari bagaimana

fungsi dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan kalian mampu

menunjukkan contoh bagaimana pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945

dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pembelajaran

Kata Kunci

UUD 1945

Perumusan dan Pengesahan UUD 1945

Kedudukan dan Fungsi UUD 1945

3

media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku35

Memahami Proses

Perumusan dan

Pengesahan UUD NRI

Tahun 1945

Berani Menjalankan

UUD NRI Tahun 1945

di Lingkungan

Tempat Tinggal

Fungsi dan

Kedudukan UUD NRI

Tahun 1945

Pedoman

Negaraku

Pengertian

Konstitusi

Sifat dan Fungsi UUD

NRI Tahun 1945

Pengesahan UUD NRI

Tahun 1945

Kedudukan UUD NRI

Tahun 1945

Perumusan UUD NRI

Tahun 1945

Peta Konsep

4

media
media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

36

Bacalah informasi berikut!

Pentingnya Peserta Didik Menaati Peraturan di Sekolah

Gambar 2.1 Mengikuti upacara merupakan salah satu tata tertib sekolah.

Sumber: Tudi Setiawan/Kemendikbudristek (2021)

SMP Negeri 2 Rangkasbitung rutin mengadakan kegiatan upacara

bendera setiap hari Senin maupun hari besar nasional. Hal ini

dilakukan sebagai bentuk penanaman nilai-nilai patriotisme,

nasionalisme, dan kedisiplinan terhadap seluruh peserta didik. Pada

Senin pagi itu, yang bertugas sebagai pembina upacara adalah Ibu

Hj. Ema Dharmawati, S.Pd. Pada amanat pembina upacara, hal yang

disampaikan oleh beliau adalah pentingnya melaksanakan hidup

disiplin dan melaksanakan tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah

bukan hanya slogan dan sebuah dokumen aturan yang dibuat

dan dipelajari oleh semua peserta didik, tetapi juga ada yang lebih

penting. Hal penting tersebut adalah bagaimana melaksanakannya

dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah. Setiap sekolah

pasti memiliki tata tertib. Di mana pun kalian bersekolah, tentu kalian

akan menemukan aturan tersebut dan wajib melaksanakannya.

“Apa yang terjadi jika kalian tidak melaksanakan aturan-aturan

sekolah yang telah tercantum dalam tata tertib? Tentu kalian akan

mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam tata tertib

sekolah. Setiap bentuk pelanggaran, baik yang sifatnya ringan maupun

berat memiliki sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Tata

tertib sekolah dibuat dan disepakati bersama antara sekolah, komite,

5

media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku37

Dari materi upacara yang disampaikan tersebut, apa yang dapat kalian

pelajari? Seberapa penting tata tertib diperlukan oleh sekolah dan bagaimana

jika seandainya di sekolah tidak memiliki tata tertib? Tata tertib dibuat untuk

menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah agar tercipta rasa keadilan

bagi seluruh peserta didik. Setiap peserta didik akan diperlakukan dan

mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak sekolah tanpa membedakan

status sosial, ekonomi, agama, dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki

kepentingan yang berbeda dengan orang lain. Apabila kepentingan itu

dilaksanakan secara bersamaan, tentu akan menimbulkan benturan dengan

orang lain yang berbeda kepentingan. Di sinilah diperlukan suatu peraturan

agar tidak terjadi perselisihan dan pertikaian.

Tahukah kalian bahwa negara Indonesia juga memiliki peraturan/

pedoman dalam kehidupannya? Apakah nama pedoman yang dijadikan

pegangan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian bisa

mempelajari lebih lanjut materi pada bab ini.

A. Memahami Proses Perumusan dan Pengesahan
UUD NRI Tahun 1945

Pada bagian ini dipaparkan pengertian konstitusi, perumusan UUD NRI Tahun

1945, dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945.

1. Pengertian Konstitusi

Setiap instansi maupun organisasi seperti sekolah pasti mempunyai sebuah

tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh anggotanya. Tata tertib tersebut

dibuat untuk mengatur setiap perilaku dan juga tindakan, mulai dari peserta

didik, guru, hingga karyawan di dalamnya supaya tidak menyimpang dari

nilai dan norma yang diatur di dalamnya.

peserta didik, dan orang tua. Tujuannya adalah untuk menciptakan

suasana pembelajaran dan kehidupan sekolah yang nyaman dan

tentram sehingga sekolah menjadi rumah kedua peserta didik dalam

pembinaan dan pengembangan, khususnya mental disiplin sebagai

bekal nanti hidup bermasyarakat.” Itulah pesan dari Ibu Hj. Ema

Dharmawati, S.Pd. dalam amanat pembina upacaranya.

Sumber: Materi amanat pembina upacara SMPN 2 Rangkasbitung.

6

media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

38

Tata tertib setiap sekolah tentu saja tidak sama karena dibuat berdasarkan

keadaan, situasi, dan kepentingan masing-masing. Namun, tata tertib memiliki

kesamaan, yaitu bersifat memaksa sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi

oleh siapa pun di sekolah tersebut. Bisa kalian bayangkan, bagaimana jika di

suatu sekolah tidak terdapat tata tertib? Para peserta didik, guru, maupun

karyawan bisa saja datang ke sekolah semaunya. Jika peserta didik tidak

mematuhi peraturan sekolah, kegiatan belajar mengajar tidak akan bisa

berjalan dengan baik dan nyaman.

Begitu pula dengan negara, setiap negara memiliki aturan yang wajib

ditaati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Aturan kehidupan bernegara

tersebut dikenal dengan istilah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Apakah

kalian pernah mendengar kedua istilah tersebut?

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa

Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang-

Undang Dasar. Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan

untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara. Dari beberapa

pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan hukum

dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua: tertulis dan tidak

tertulis. Konstitusi tertulis biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD),

sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi. Di samping itu,

terdapat hukum adat yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato

kenegaraan Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat

(DPR) sebelum tanggal 17 Agustus tentang penyampaian RAPBN.

Gambar 2.2 Presiden Jokowi memberi pidato pengantar RAPBN Tahun 2022
pada tanggal 16 Agustus 2021.

Sumber: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden/Detik.com (2021)

7

media
media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku39

Tahukah kalian tentang contoh lain dari konvensi yang dilaksanakan di

Indonesia? Ayo, kita cek apa saja bentuk-bentuk konvensi yang dilaksanakan

di negara Indonesia!

Setelah kalian mempelajari tentang konstitusi, silakan kalian buat

kesimpulan materi konstitusi dengan melengkapi bagan berikut. Isi bagan

berikut dengan bentuk konstitusi, pengertian, dan contoh-contohnya!

Konstitusi

............................................

............................................

............................................

............................................

2. Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Apakah kalian pernah mencari tahu tentang konstitusi Indonesia? Ya, betul.

Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

UUD NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai hukum dasar dalam peraturan

perundang-undangan di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-

undangan di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan pertama dan

tertinggi dibandingkan dengan peraturan perundangan lainnya. Hal tersebut

menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi

seluruh peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di bawah UUD

NRI Tahun 1945.

Tahukah kalian bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?

Pembahasan rumusan Undang-Undang Dasar mulai dilakukan setelah sidang

BPUPK yang pertama dengan dibentuknya Panitia Kecil oleh Ir. Sukarno.

Tugas Panitia Kecil ini adalah menampung dan menginventarisasi rumusan

Ayo, Simpulkan

8

media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

40

dasar negara dari para anggota BPUPK. Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945,

dibentuklah Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan naskah “Piagam

Jakarta” atau yang lebih dikenal dengan istilah “Jakarta Charter”. Piagam

Jakarta inilah yang kemudian menjadi rancangan pembukaan Undang-

Undang Dasar.

Apakah kalian mengetahui isi Piagam Jakarta? Carilah isi naskah Piagam

Jakarta dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lalu bandingkanlah. Di

manakah letak perbedaannya? Tulislah jawabanmu di dalam tabel

berikut dan presentasikan hasilnya di depan kelas!

Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945

Jenis
Perbedaan
Piagam Jakarta

UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan

Alinea 1

Alinea 2

Alinea 3

Alinea 4

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK

kedua yang berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945 dan pada sidang PPKI

18 Agustus 1945. Seperti yang dapat kalian lihat dalam Tabel 2.2 dan 2.3,

proses perumusan UUD tersebut baru dimulai setelah para anggota BPUPK

menyepakati rancangan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh

Panitia Sembilan selama masa reses sidang BPUPK. Apakah kalian masih ingat

dengan Panitia Sembilan tersebut? Betul sekali! Panitia Sembilan merupakan

sekelompok tokoh nasional yang melakukan penyusunan rancangan

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) atau Piagam Jakarta.

Ayo, Mencari Informasi

9

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku41

Tabel 2.2 Agenda Sidang BPUPK (Masa Sidang I, Reses, dan Masa Sidang II)
29 Mei – 17 juli 1945

Masa Sidang

Agenda

Masa Sidang I
(29 Mei - 1 Juni 1945)
Pembahasan tentang dasar negara

Masa Reses
(2 Juni–9 Juli 1945)
1. Penyusunan rancangan rumusan sila-sila Pancasila
dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 oleh Panitia
Sembilan

2. Pengumpulan usulan-usulan dari para anggota BPUPK
mengenai tema atau topik yang akan dibahas dalam
Masa Sidang II (10 s.d 17 Juli 2022):

a. Pernyataan Indonesia merdeka

b. Bentuk negara

c. Daerah negara Indonesia

d. Badan perwakilan rakyat

e. Badan penasihat

f. Kepala negara

g. Pembelaan tanah air (pembentukan tentara
nasional)

h. Keuangan dan perekonomian negara

Masa Sidang II
(10 Juli–17 Juli 1945)
1. Persetujuan para anggota BPUPK tentang rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Sembilan

2. Pembahasan tentang bentuk negara (republik atau
kerajaan)

3. Pembahasan tentang wilayah negara

4. Pembahasan tentang Undang-Undang Dasar

5. Pembahasan tentang pernyataan kemerdekaan

6. Pembahasan tentang keuangan dan perekonomian
negara

7. Pembahasan tentang pembelaan tanah air
(pembentukan tentara nasional)

Tabel 2.3 Agenda Sidang Kedua BPUPK (10 s.d. 17 Juli 1945)

Tanggal

Agenda Sidang

10 Juli 1945

1. Laporan Sukarno sebagai Ketua Panitia Sembilan tentang
rancangan Pembukaan UUD yang telah selesai disusun pada
masa reses dan persetujuan para anggota BPUPK.

10

media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

42

2. Pemilihan bentuk negara (republik atau kerajaan)

3. Pembahasan tentang wilayah negara

11 Juli 1945

1. Lanjutan pembahasan tentang wilayah negara

2. Pembentukan panitia-panitia:

a. Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)

b. Panitia Keuangan dan Ekonomi

c. Panitia Pembelaan Tanah Air

3. Rapat Panitia Hukum Dasar dan Pembentukan Tim Kecil
Penyusun Rancangan UUD

12 Juli 1945

1. Rapat Lanjutan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)

2. Rapat Panitia Keuangan dan Ekonomi

3. Rapat Panitia Pembelaan Tanah Air

13 Juli 1945

Rapat Lanjutan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)

14 Juli 1945

Pembahasan pernyataan kemerdekaan oleh seluruh anggota
BPUPK

15 Juli 1945

1. Laporan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)

2. Pembahasan rancangan UUD oleh seluruh anggota BPUPK

16 Juli 1945

1. Lanjutan pembahasan rancangan UUD oleh seluruh aggota
BPUPK

2. Laporan Panitia Keuangan dan Ekonomi kepada seluruh
anggota BPUPK

3. Laporan Panitia Pembelaan Tanah Air kepada seluruh
anggota BPUPK

17 Juli 1945

1. Pembahasan tentang ibu kota negara

2. Pembahasan tentang pendidikan dan pengajaran

Dari tabel di atas, kalian dapat memahami bagaimana kronologi

perumusan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sejarahnya, perumusan rancangan

batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia

Hukum Dasar dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945. Panitia

Hukum Dasar merupakan sebuah panitia yang ditugasi oleh BPUPK untuk

merancang Undang-Undang Dasar. Keanggotaan Panitia Hukum Dasar terdiri

atas 19 orang anggota BPUPK dan diketuai oleh Sukarno. Seluruh anggota

Panitia Hukum Dasar dipilih oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua

BPUPK.

11

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku43

Tabel 2.4 Susunan Keanggotaan Panitia Hukum Dasar BPUPK

No.

Nama

Jabatan

1.Ir. Sukarno

Ketua

2.Mr. A.A. Maramis

Anggota

3.R. Oto Iskandar di Nata

Anggota

4.B.P.H. Poeroebojo

Anggota

5.H. Agoes Salim

Anggota

6.Mr. Soebardjo

Anggota

7.Prof. Dr. Soepomo

Anggota

8.Mr. Ny. Maria Oelfa Santoso

Anggota

9.K.H. A. Wachid Hasjim

Anggota

10.Parada Harahap

Anggota

11.Mr. Latoeharhary

Anggota

12.Mr. Soesanto Tirtoprodjo

Anggota

13.Mr. R.M. Sartono

Anggota

14.Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro

Anggota

15.K.R.M.T.H. Woerjaningrat

Anggota

16.Mr. R.P. Singgih

Anggota

17.Mr. Tan Eng Hoa

Anggota

18.Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat

Anggota

19.Dr. Soekiman

Anggota

Pada sore hari tanggal 11 juli 1945, Panitia Hukum Dasar mengadakan

rapat untuk membahas beberapa materi di dalam Pembukaan UUD yang perlu

dituangkan ke dalam batang tubuh UUD dan membentuk Panitia Kecil yang

diberi tugas menyusun rancangan batang tubuhnya. Keanggotaan Panitia

Kecil ditunjuk oleh Ir. Sukarno dengan diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo dan

beranggotakan Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.

A.A. Maramis, Dr. Soekiman, dan H. Agoes Salim. Pada akhir rapat, Sukarno

memberi tugas kepada Panitia Kecil untuk menyusun rancangan batang tubuh

UUD selama dua hari untuk dibahas bersama dengan Panitia Hukum Dasar

pada pagi hari tanggal 13 Juli 1945.

12

media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

44

Perlu kalian ketahui bahwa Panitia Kecil yang dimaksud di sini bukanlah

Panitia Kecil yang dibentuk tanggal 1 Juni 1945 yang bertugas untuk

merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara, melainkan Panitia Kecil untuk

merumuskan batang tubuh UUD. Untuk lebih memahami dan agar tidak keliru,

kalian bisa perhatikan perbedaan Panitia Kecil pada Tabel 2.5 dan Tabel 2.6.

Tabel 2.5 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Rumusan Dasar Negara
(Dibentuk Tanggal 1 Juni 1945)

No.

Nama

Jabatan

1.Sukarno

Ketua

2.Mohammad Hatta

Anggota

3.R. Otto Iskandar Dinata

Anggota

4.K.H. A. Wachid Hasjim

Anggota

5.Mohammad Yamin

Anggota

6.Ki Bagoes Hadikoesoemo

Anggota

7.M. Soetardjo Kartohadikoesoemo

Anggota

8.Mr. A.A. Maramis

Anggota

Tabel 2.6 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Batang Tubuh UUD 1945
(dibentuk tanggal 13 Juli 1945)

No.

Nama

Jabatan

1.Prof. Dr. Soepomo

Ketua

2.Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro

Anggota

3.Mr. Soebardjo

Anggota

4.Mr. A.A. Maramis

Anggota

5.Dr. Soekiman

Anggota

6.H. Agoes Salim

Anggota

Tabel tersebut menunjukkan susunan keanggotaan Panitia Kecil penyusun

batang tubuh UUD. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil yang dipimpin oleh

Prof. Dr. Soepomo menyampaikan hasil rancangan batang tubuh UUD yang

mereka susun dalam rapat Panitia Hukum Dasar untuk pertama kalinya.

Dalam rancangan pertama ini, batang tubuh UUD yang disusun Panitia Kecil

terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah ke dalam bab-bab. Setelah dibahas bersama

13

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku45

dengan para anggota Panitia Hukum Dasar, rancangan UUD yang disusun

oleh Panitia Kecil mendapatkan beberapa masukan perbaikan sehingga

menghasilkan rancangan yang kedua. Pada rancangan kedua ini, pasal-pasal

pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab, aturan peralihan,

dan aturan tambahan.

Rapat Besar BPUPK tanggal 14 Juli 1945 membahas tentang “Pernyataan

Indonesia Merdeka” atau Declaration of Independence yang merupakan

bagian dari persiapan pembentukan Indonesia merdeka, tetapi berada di

luar Undang-Undang Dasar. Sebagaimana yang kalian ketahui, pada akhirnya

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan di luar rencana

yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Pendudukan Militer Jepang.

Rapat Besar BPUPK tanggal 15 Juli 1945, setelah Dr. Radjiman

Wedyodiningrat membuka sidang, Sukarno (selaku ketua Panitia Hukum

Dasar) diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh

anggota BPUPK tentang rancangan batang tubuh UUD. Setelah Sukarno

adalah giliran Prof. Dr. Soepomo untuk berbicara. Pada kesempatan ini, ia

menjelaskan kepada seluruh anggota BPUPK mengenai pembukaan dan

seluruh pasal-pasal pada rancangan batang tubuh UUD yang telah disusun

oleh Panitia Kecil. Dalam penjelasannya itu, Prof. Dr. Soepomo mengatakan

bahwa rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Hukum Dasar merupakan

rancangan UUD yang bersifat singkat dan supel.

Menurut Prof. Dr. Soepomo, sebuah UUD berarti “hanya memuat garis-

garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara

negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan

sosial.” Sementara itu, aturan-aturan yang lebih rinci akan dituangkan ke

dalam undang-undang sebagai aturan turunan dari UUD. Dengan demikian,

UUD sebagai hukum dasar diharapkan mampu mengikuti perkembangan

kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dari masa ke masa.

Setelah Prof. Dr. Soepomo selesai memberikan penjelasan, sidang BPUPK

dilanjutkan dengan pembahasan rancangan kedua batang tubuh UUD yang

disampaikan oleh Panitia Hukum Dasar. Pembahasan mengenai batang tubuh

UUD ini mendapatkan perhatian yang sangat besar dari seluruh anggota

BPUPK. Sidang pembahasan rancangan batang tubuh UUD tidak cukup

berlangsung selama satu hari sehingga harus dilanjutkan hingga keesokan

harinya pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah mendapatkan masukan dari seluruh

14

media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

46

anggota BPUPK, Panitia Kecil pimpinan Prof. Dr. Soepomo pun memperbaiki

rancangan batang tubuh tersebut hingga menjadi rancangan ketiga batang

tubuh UUD. Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh UUD berubah

menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal Aturan

Tambahan. Rancangan ketiga inilah yang merupakan rancangan akhir batang

tubuh UUD yang dihasilkan oleh BPUPK.

Untuk menambah pengetahuan kalian tentang rumusan

batang tubuh UUD 1945, baik rancangan pertama, kedua,

maupun ketiga, kalian dapat memindai kode QR di samping

atau mengaksesnya melalui tautan https://buku.kemdikbud.

go.id/s/BTUUD1945 untuk mengunduh materi. Apabila

kalian tidak memiliki alat untuk memindai, silakan minta

bantuan kepada guru kalian untuk memindainya.

Gambar 2.3 Lukisan Potret Anggota BPUPK, Perumus UUD NRI Tahun 1945

Sumber: Diilustrasi ulang dari Andrey Gromico/Tirto.id (2022)

Carilah proil/biodata lima orang tokoh yang merumuskan UUD NRI

Tahun 1945, baik melalui internet maupun media lainnya! Kemudian,

presentasikan hasilnya di depan kelas.

Sumber: Kusuma (2004)

PINDAI AKU

Ayo, Mencari Informasi

15

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku47

3. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Bagaimana kelanjutan penyusunan UUD 1945 setelah sidang BPUPK selesai?

Pada tanggal 18 Juli 1945, Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK

mengirimkan laporan kepada Pemerintah Jepang bahwa BPUPK telah selesai

melaksanakan tugas-tugasnya. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, Marsekal

Terauchi selaku panglima militer tertinggi Dai Nippon untuk wilayah Asia

Tenggara memerintahkan Gunsei-kan (Kepala Pemerintahan Militer di

Jakarta) untuk membentuk sebuah panitia baru pengganti BPUPK yang akan

melakukan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno,

Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut

Saigon (sekarang Ho Chi Minh City), Vietnam. Tujuannya adalah untuk

membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dalam pertemuan itu, atas

nama pemerintah Jepang, Terauchi menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa

Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Menurut AB Kusuma dalam bukunya

yang berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” (2009), PPKI secara

resmi dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945.

Keanggotaan PPKI terdiri dari

a. perwakilan Pulau Jawa dan Madura: Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta,

Prof. Dr. Soepomo, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso,

Soetardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, B.K.P.A.

Soerjohamidjojo, dan B.P.H. Poeroebojo serta seorang beretnis Tionghoa

yang bernama Yap Tjwan Bing;

b. perwakilan Pulau Sumatra: M. Amir, Abdul Maghfar, dan Teuku

Moehammad Hasan;

c. perwakilan Pulau Kalimantan: A.A. Hamidhan;

d. perwakilan Pulau Sulawesi: G.S.S.J. Ratulangi dan Andi Pangeran Pettarani;

serta

e. perwakilan Kepulauan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa

Tenggara Timur): I Gusti Ketut Pudja, dan pulau Maluku diwakili oleh

Johannes Latuharhary.

Akibat mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan mengalami

peristiwa serangan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan

9 Agustus 1945, kaisar Hirohito menyampaikan keputusan bahwa Jepang

16

media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

48

menyerah tanpa syarat terhadap sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 melalui

radio nasional.

Menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada sekutu membuat Indonesia

kosong dari kekuasaan pihak mana pun. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan

oleh para tokoh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan

Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Gambar 2.4. Menteri Luar Negeri Jepang, Mamoru Shigemitsu menandatangani dokumen
penyerahan Jepang di atas USS Missouri di depan Richard K. Sutherland pada 2 September 1945.

Sumber: Naval History and Heritage Command (1945)

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan

sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum rapat dilaksanakan,

Sukarno sebagai ketua PPKI menambah enam orang anggota sehingga

jumlah keseluruhan menjadi 27 orang. Penambahan ini dilakukan untuk

mengantisipasi pendapat bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang

dan mempunyai sifat representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tabel 2.7 Susunan Pengurus Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Ketua

: Ir. Sukarno

Wakil Ketua

: Drs. Moh. Hatta

No.

Anggota

1.Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

2.Raden Pandji Soeroso

3.Abdoel Kadir

17

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku49

4.Bandoro Pangeran Hario Poeroebojo

5.H. Abdoel Wachid Hasjim

6.Ki Bagoes Hadikoesoemo

7.Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo

8.Prof. Dr. Mr. Soepomo

9.R. Otto Iskandardinata

10.B.K.P.A. Soerjo Hamidjojo

11.A.A. Hamidhan

12.Mr. J. Latuharhary

13.I Gusti Ketut Pudja

14.Sam Ratulangi

15.Andi Pangeran

16.Dr. Amir

17.Abdoellah Abas

18.Mr. T. Mohammad Hassan

19.Yap. Tjwan Bing

20.A. Wiranatakoesoemah (anggota tambahan)

21.Ki Hajar Dewantara (anggota tambahan)

22.Mr. Kasman Singodimedjo (anggota tambahan)

23.Sajuti Melik (anggota tambahan)

24.Mr. Iwa Koesoema Soemantri (anggota tambahan)

25.Mr. R. Achmad Soebardjo (anggota tambahan)

Rancangan ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK

mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan pada

rumusan sila pertama Pancasila yang terdapat dalam rancangan Pembukaan

UUD. Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada pagi hari tanggal 18

Agustus 1945 oleh Mohammad Hatta dan sejumlah tokoh Islam, kalimat dalam

rancangan pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban

menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi

“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan adanya perubahan tersebut, pasal-pasal

18

media
media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

50

dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD yang mengandung syariat Islam

pun mengalami perubahan, misalnya pada pasal berikut. Pertama, Pasal 6 ayat

(1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama

Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Kedua, Pasal 29

ayat (1) yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan

kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluknya” berubah menjadi

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan

keputusan berikut:

1) Mengesahkan UUD 1945

2) Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai

wakil presiden Republik Indonesia.

3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

Gambar 2.5 Suasana Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945

Sumber: Arsip Nasional Republik Indonesia (1945)

Setelah kalian mempelajari sejarah perumusan dan pengesahan UUD NRI

Tahun 1945, buatlah kesimpulan dari materi tersebut, baik dalam bentuk

infograis, poster, diagram, komik maupun dengan tulisan tangan kalian.

Kemudian, presentasikan hasilnya dan tempel di mading kelas atau

sekolah kalian.

Ayo, Simpulkan

19

media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku51

Setelah kalian selesai mempelajari materi subbab pengesahan UUD NRI

Tahun 1945, agar kalian bisa memahami lebih dalam dan mengetahui

bagaimana suasana sidang PPKI, kalian dapat memindai kode QR berikut

atau mengaksesnya melalui tautan https://buku.

kemdikbud.go.id/s/R1PPKI untuk mengunduh materi.

Jika tidak memungkinkan, mintalah bantuan Bapak/

Ibu Guru kalian untuk memindai dan mengunduhnya

agar kalian dapat mempelajarinya. Setelah itu,

bentuklah kelompok dan buatlah naskah drama untuk

bermain peran tentang pelaksanaan sidang PPKI, lalu

tampilkan di depan kelas.

B. Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Pada bagian ini dipaparkan sifat, fungsi, dan kedudukan UUD NRI tahun 1945.

Informasi tersebut dipaparkan berikut.

1. Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu

hukum tertulis paling tinggi dalam sebuah negara. Oleh karena itu, setiap

peraturan perundang-undangan yang kedudukan lebih rendah dari UUD

tidak boleh bertentangan dengan UUD. Begitu pula dengan kebijakan maupun

tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, semuanya

harus berlandaskan UUD.

UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Singkat karena

hanya memuat aturan-aturan pokok saja. UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat

garis-garis besar saja sebagai perintah kepada penyelenggara negara untuk

menyelenggarakan kehidupan bernegara. Adapun aturan-aturan pokok yang

terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut

dalam peraturan-peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah daripada

UUD NRI Tahun 1945 secara lengkap dan terperinci, seperti Undang-Undang

(UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundangan lainnya.

Oleh sebab itu, UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat aturan-aturan

pokok saja yang bersifat supel atau luwes. Tahukah kalian apa artinya supel

Ayo, Bermain Peran

Sumber: Kusuma (2004)

PINDAI AKU

20

media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

52

dan luwes? Supel atau luwes berarti UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti

perkembangan zaman. Kehidupan masyarakat berjalan dinamis dan berubah

begitu pesat mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, diperlukan

suatu Undang-Undang Dasar yang luwes yang mampu menyesuaikan diri

dengan segala situasi dan kondisi perkembangan zaman yang terus berubah.

Undang-Undang Dasar yang sesuai bagi bangsa dan negara Indonesia

adalah UUD NRI Tahun 1945. Hal itu sudah terbukti dan teruji selama

perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sudah melewati berbagai macam

ujian dan cobaan hingga sampai sekarang.

Sebelum kalian melanjutkan mempelajari mengenai fungsi UUD NRI

Tahun 1945, coba kalian simak penggalan berita “Ojek Online” berikut.

Perkumpulan Ojek Online

Ingin Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

(Liputan6.com, Jakarta.)

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja

Indonesia (KSPI) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah

Konstitusi pada Senin, 7 Mei 2018. Ketua Presidium KATO Said Iqbal

mengatakan, pasal yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat (3) yang

menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan

dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dinilai bertentangan

dengan dengan UUD 1945, khususnya pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1), dan Pasal 28G ayat (1).

“Kami akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2009 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin

tanggal 7 Mei 2018 sekitar jam 11.00,” ujar dia dalam keterangan tertulis

di Jakarta, Minggu (6/5/2018). Presiden KSPI ini menjelaskan, bunyi Pasal

27 ayat (2) adalah “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sementara Pasal 28D ayat (1)

berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan

hukum”.
Sumber: Septian Deny/liputan6.com

21

media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku53

Apa isi berita tersebut? Apa yang dimaksud dengan judicial review? Apa

hubungannya dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945? Untuk lebih memahaminya,

kalian simak penjelasan uraian berikut!

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa perkumpulan ojek online akan

melakukan pendaftaran uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi.

Apakah yang dimaksud dengan uji materi? Uji materi bermakna pengujian

materi atau norma di dalam sebuah peraturan yang diduga bertentangan

dengan materi atau norma di dalam peraturan perundang-undangan yang

berkedudukan di atasnya. Di dalam sistem peradilan di Indonesia, ada dua

lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap

peraturan perundang-undangan, yakni: Mahkamah Agung dan Mahkamah

Konstitusi. Jika Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji materi

peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (seperti Peraturan

Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda) terhadap undang-undang, maka

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang

terhadap UUD NRI Tahun 1945. Uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah

Konstitusi tersebut disebut juga dengan judicial review.

Contoh kasus uji materi yang merupakan kewenangan MA adalah Putusan

MA Nomor 67 P/HUM/2015 tentang Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 78

Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di sini yang diuji materi (dan merupakan

kewenangan MA) adalah Peraturan Pemerintah terhadap undang-undang.

Pada kasus ojek online tersebut, yaitu menguji Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945, apakah Undang-Undang Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan

UUD NRI Tahun 1945 atau belum. Seiring dengan perkembangan zaman dan

kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, apakah ojek online sudah

diatur dalam undang-undang atau belum. Jika belum, dibutuhkan peraturan

perundangan yang mengatur tentang ojek online.

Inilah yang dimaksud dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai

alat kontrol, yaitu untuk mengecek dan menguji apakah suatu peraturan

perundangan sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika

sesuai, Undang-Undang tersebut tetap berlaku. Namun, jika tidak sesuai harus

dicabut atau diubah sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD NRI

Tahun 1945. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa UUD NRI Tahun

1945 memiliki fungsi sebagai:

22

media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

54

a. alat kontrol, apakah suatu peraturan perundangan lain yang lebih rendah

kedudukannya sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;

b. pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara; dan

c. pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

2. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Tahukah kalian mengapa setiap negara membutuhkan hukum dasar?

Pada awalnya, Undang-Undang Dasar dibuat untuk membatasi kekuasaan raja

yang absolut dan sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan

kewajiban penguasa serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah sehingga

tidak terjadi penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. UUD

diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan.

Setiap negara memiliki latar belakang yang berbeda dalam pembuatan

Undang-Undang Dasar antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Hal ini disebabkan oleh sejarah yang dialami negara bersangkutan, cara

memperoleh kemerdekaan, situasi dan kondisi menjelang kemerdekaan

negara tersebut, dan lain-lain.

Indonesia memiliki UUD sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun

1945 merupakan hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur

jalannya pemerintahan negara. Sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem

ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 dijadikan dasar

dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam

sistem hukum nasional adalah:

a. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi; dan

b. UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan tertinggi dalam tata urutan

peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Indonesia pernah mengalami beberapa kali pergantian UUD sejak pertama

kali disahkan sampai dengan sekarang, antara lain periode

1) Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);

2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus

1950);

23

media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku55

3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);

4) Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999); dan

5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amendemen

Tahun 1999-sekarang).

Pada awal era reformasi tahun 1999 sampai dengan sekarang, UUD NRI

Tahun 1945 sudah mengalami perubahan (amendemen) sebanyak 4 (empat)

kali menurut sistem anglo saxon. Amendemen pertama pada tanggal 14-21

Oktober 1999, amendemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen

ketiga pada tanggal 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada

tanggal 1-11 Agustus 2002. Amendemen yang telah dilakukan menghasilkan

beberapa perubahan, antara lain dalam hal:

a) pembatasan kekuasaan presiden,

b) perubahan terhadap struktur lembaga-lembaga tinggi negara,

c) dimasukkannya pasal-pasal tentang HAM, dan

d) diberlakukannya otonomi daerah.

Untuk lebih memahami materi tentang amendemen UUD NRI Tahun

1945, lengkapilah tabel perbandingan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan

sesudah dilakukan amendemen di bawah ini.

Tabel 2.8 Perbandingan UUD NRI Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen

UUD NRI Tahun 1945

Jenis Perubahan

Sebelum Amendemen

Sesudah Amendemen

Bab

Pasal

Ayat

Aturan Peralihan

Aturan Tambahan

Ayo, Mencari Informasi

24

media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

56

C. Berani Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di
Lingkungan Tempat Tinggal

Bagaimana cara kalian dan kita semua dalam menjalankan UUD NRI Tahun

1945? Apakah UUD NRI Tahun 1945 masih dapat diubah dan bagaimanakah

proses perubahan UUD NRI Tahun 1945? Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun

1945, pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah selama prosedur

dan persyaratan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 dapat terpenuhi.

Apakah kalian tahu lembaga negara yang memiliki kewenangan

mengubah UUD NRI Tahun 1945? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),

sebagai lembaga tinggi negara yang berhak mengubah UUD NRI Tahun 1945

melalui Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999, telah menyepakati untuk tidak

mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita bersama dan tujuan negara yang

menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan dasar yang ditetapkan oleh MPR

yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,

2. tetap mempertahankan NKRI,

3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,

4. penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan

dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh), dan

5. melakukan perubahan dengan cara adendum.

Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila sebagai

dasar negara Republik Indonesia pun kedudukannya tidak berubah. Adapun

yang diubah adalah pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, terutama mengenai

tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara dan perwakilan rakyat

dalam mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila

sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga

negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 diubah, kesepakatan awal

berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang dengan sendirinya. Ini

berarti sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

25

media
media

Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku57

Hal demikian harus kita hindari dengan cara menghayati, mendukung, dan

mengamalkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya dengan tidak mengubah

pembukaan, tetapi juga melaksanakan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara,

lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD NRI

Tahun 1945.

Pernahkah kalian menjalankan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan

sehari-hari? Ada banyak cara sederhana yang bisa kalian lakukan dalam

upaya menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu mungkin saja tidak

pernah kalian sadari bahwa apa yang kalian lakukan merupakan bagian

dari menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Di lingkungan keluarga sebagai

bentuk pelaksanaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bisa kalian laksanakan

dalam bentuk menerapkan musyawarah untuk memutuskan permasalahan

dengan anggota keluarga, saling menghormati dan menyayangi antaranggota

keluarga, menjaga keamanan dan mengikuti aturan yang berlaku di rumah

serta bersikap sopan dan santun kepada anggota keluarga di rumah dan

dengan tetangga sekitar.

Kegiatan upacara bendera yang kalian ikuti setiap hari senin maupun

upacara hari besar nasional lainnya di sekolah merupakan bagian dari

menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan upacara merupakan bagian

dari bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun

1945.

Gambar 2.6 Upacara Bendera sebagai
Bentuk Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 30 Ayat (1) tentang Bela Negara.

Sumber: Tudi Setiawan/Kemendikbudristek (2022)

26

media
media
media
media

Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII

58

Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat bisa

dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya yaitu aktif terlibat dalam

kegiatan siskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan;

hidup rukun dengan tetangga; saling menghormati dan menghargai segala

bentuk perbedaan; menjenguk tetangga yang sakit; membantu warga yang

terkena musibah dan kesulitan; serta bentuk kegiatan lainnya yang bisa kalian

lakukan di tempat tinggal kalian.

Kalian juga mungkin sering menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum,

baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah

di tempat tinggal kalian. Seseorang yang menggunakan hak pilihnya dalam

pemilu juga merupakan bentuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, terutama

Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD

NRI Tahun 1945.

Gambar 2.7 Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu sebagai Bentuk Pelaksanaan UUD NRI

Tahun 1945 di Lingkungan Bangsa dan Negara

Sumber: Pradita Utama/Detik.com (2021)

Carilah contoh bentuk-bentuk lain dari pelaksanaan UUD NRI Tahun

1945, baik melalui media cetak maupun internet, kemudian buatlah

dalam bentuk kliping. Sebagai pilihan, kalian dapat membuat kampanye

Ayo, Berkreasi

media
media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis: Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo

ISBN: 978-623-194-634-8 (jil.2 PDF)

Bab 2
Pedoman Negaraku

Apakah di sekolahmu terdapat peraturan atau tata tertib sekolah?

Apakah tujuan dibuat tata tertib sekolah?

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 26

SLIDE