
PPKn 8 BAB 2
Presentation
•
Mathematics
•
8th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Agus BK
Used 2+ times
FREE Resource
26 Slides • 0 Questions
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis: Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo
ISBN: 978-623-194-634-8 (jil.2 PDF)
Bab 2
Pedoman Negaraku
Apakah di sekolahmu terdapat peraturan atau tata tertib sekolah?
Apakah tujuan dibuat tata tertib sekolah?
2
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
34
Pada pembelajaran di bab ini, kalian akan diajak untuk memahami
sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kalian juga akan mempelajari bagaimana
fungsi dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan kalian mampu
menunjukkan contoh bagaimana pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Pembelajaran
Kata Kunci
■UUD 1945
■Perumusan dan Pengesahan UUD 1945
■Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
3
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku35
Memahami Proses
Perumusan dan
Pengesahan UUD NRI
Tahun 1945
Berani Menjalankan
UUD NRI Tahun 1945
di Lingkungan
Tempat Tinggal
Fungsi dan
Kedudukan UUD NRI
Tahun 1945
Pedoman
Negaraku
Pengertian
Konstitusi
Sifat dan Fungsi UUD
NRI Tahun 1945
Pengesahan UUD NRI
Tahun 1945
Kedudukan UUD NRI
Tahun 1945
Perumusan UUD NRI
Tahun 1945
Peta Konsep
4
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
36
Bacalah informasi berikut!
Pentingnya Peserta Didik Menaati Peraturan di Sekolah
Gambar 2.1 Mengikuti upacara merupakan salah satu tata tertib sekolah.
Sumber: Tudi Setiawan/Kemendikbudristek (2021)
SMP Negeri 2 Rangkasbitung rutin mengadakan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin maupun hari besar nasional. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk penanaman nilai-nilai patriotisme,
nasionalisme, dan kedisiplinan terhadap seluruh peserta didik. Pada
Senin pagi itu, yang bertugas sebagai pembina upacara adalah Ibu
Hj. Ema Dharmawati, S.Pd. Pada amanat pembina upacara, hal yang
disampaikan oleh beliau adalah pentingnya melaksanakan hidup
disiplin dan melaksanakan tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah
bukan hanya slogan dan sebuah dokumen aturan yang dibuat
dan dipelajari oleh semua peserta didik, tetapi juga ada yang lebih
penting. Hal penting tersebut adalah bagaimana melaksanakannya
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah. Setiap sekolah
pasti memiliki tata tertib. Di mana pun kalian bersekolah, tentu kalian
akan menemukan aturan tersebut dan wajib melaksanakannya.
“Apa yang terjadi jika kalian tidak melaksanakan aturan-aturan
sekolah yang telah tercantum dalam tata tertib? Tentu kalian akan
mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam tata tertib
sekolah. Setiap bentuk pelanggaran, baik yang sifatnya ringan maupun
berat memiliki sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Tata
tertib sekolah dibuat dan disepakati bersama antara sekolah, komite,
5
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku37
Dari materi upacara yang disampaikan tersebut, apa yang dapat kalian
pelajari? Seberapa penting tata tertib diperlukan oleh sekolah dan bagaimana
jika seandainya di sekolah tidak memiliki tata tertib? Tata tertib dibuat untuk
menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah agar tercipta rasa keadilan
bagi seluruh peserta didik. Setiap peserta didik akan diperlakukan dan
mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak sekolah tanpa membedakan
status sosial, ekonomi, agama, dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki
kepentingan yang berbeda dengan orang lain. Apabila kepentingan itu
dilaksanakan secara bersamaan, tentu akan menimbulkan benturan dengan
orang lain yang berbeda kepentingan. Di sinilah diperlukan suatu peraturan
agar tidak terjadi perselisihan dan pertikaian.
Tahukah kalian bahwa negara Indonesia juga memiliki peraturan/
pedoman dalam kehidupannya? Apakah nama pedoman yang dijadikan
pegangan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian bisa
mempelajari lebih lanjut materi pada bab ini.
A. Memahami Proses Perumusan dan Pengesahan
UUD NRI Tahun 1945
Pada bagian ini dipaparkan pengertian konstitusi, perumusan UUD NRI Tahun
1945, dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945.
1. Pengertian Konstitusi
Setiap instansi maupun organisasi seperti sekolah pasti mempunyai sebuah
tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh anggotanya. Tata tertib tersebut
dibuat untuk mengatur setiap perilaku dan juga tindakan, mulai dari peserta
didik, guru, hingga karyawan di dalamnya supaya tidak menyimpang dari
nilai dan norma yang diatur di dalamnya.
peserta didik, dan orang tua. Tujuannya adalah untuk menciptakan
suasana pembelajaran dan kehidupan sekolah yang nyaman dan
tentram sehingga sekolah menjadi rumah kedua peserta didik dalam
pembinaan dan pengembangan, khususnya mental disiplin sebagai
bekal nanti hidup bermasyarakat.” Itulah pesan dari Ibu Hj. Ema
Dharmawati, S.Pd. dalam amanat pembina upacaranya.
Sumber: Materi amanat pembina upacara SMPN 2 Rangkasbitung.
6
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
38
Tata tertib setiap sekolah tentu saja tidak sama karena dibuat berdasarkan
keadaan, situasi, dan kepentingan masing-masing. Namun, tata tertib memiliki
kesamaan, yaitu bersifat memaksa sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi
oleh siapa pun di sekolah tersebut. Bisa kalian bayangkan, bagaimana jika di
suatu sekolah tidak terdapat tata tertib? Para peserta didik, guru, maupun
karyawan bisa saja datang ke sekolah semaunya. Jika peserta didik tidak
mematuhi peraturan sekolah, kegiatan belajar mengajar tidak akan bisa
berjalan dengan baik dan nyaman.
Begitu pula dengan negara, setiap negara memiliki aturan yang wajib
ditaati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Aturan kehidupan bernegara
tersebut dikenal dengan istilah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Apakah
kalian pernah mendengar kedua istilah tersebut?
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa
Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang-
Undang Dasar. Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan
untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara. Dari beberapa
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua: tertulis dan tidak
tertulis. Konstitusi tertulis biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD),
sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi. Di samping itu,
terdapat hukum adat yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato
kenegaraan Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebelum tanggal 17 Agustus tentang penyampaian RAPBN.
Gambar 2.2 Presiden Jokowi memberi pidato pengantar RAPBN Tahun 2022
pada tanggal 16 Agustus 2021.
Sumber: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden/Detik.com (2021)
7
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku39
Tahukah kalian tentang contoh lain dari konvensi yang dilaksanakan di
Indonesia? Ayo, kita cek apa saja bentuk-bentuk konvensi yang dilaksanakan
di negara Indonesia!
Setelah kalian mempelajari tentang konstitusi, silakan kalian buat
kesimpulan materi konstitusi dengan melengkapi bagan berikut. Isi bagan
berikut dengan bentuk konstitusi, pengertian, dan contoh-contohnya!
Konstitusi
............................................
............................................
............................................
............................................
2. Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Apakah kalian pernah mencari tahu tentang konstitusi Indonesia? Ya, betul.
Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
UUD NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-
undangan di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan pertama dan
tertinggi dibandingkan dengan peraturan perundangan lainnya. Hal tersebut
menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi
seluruh peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di bawah UUD
NRI Tahun 1945.
Tahukah kalian bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?
Pembahasan rumusan Undang-Undang Dasar mulai dilakukan setelah sidang
BPUPK yang pertama dengan dibentuknya Panitia Kecil oleh Ir. Sukarno.
Tugas Panitia Kecil ini adalah menampung dan menginventarisasi rumusan
Ayo, Simpulkan
8
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
40
dasar negara dari para anggota BPUPK. Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945,
dibentuklah Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan naskah “Piagam
Jakarta” atau yang lebih dikenal dengan istilah “Jakarta Charter”. Piagam
Jakarta inilah yang kemudian menjadi rancangan pembukaan Undang-
Undang Dasar.
Apakah kalian mengetahui isi Piagam Jakarta? Carilah isi naskah Piagam
Jakarta dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lalu bandingkanlah. Di
manakah letak perbedaannya? Tulislah jawabanmu di dalam tabel
berikut dan presentasikan hasilnya di depan kelas!
Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945
Jenis
Perbedaan
Piagam Jakarta
UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan
Alinea 1
Alinea 2
Alinea 3
Alinea 4
Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK
kedua yang berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945 dan pada sidang PPKI
18 Agustus 1945. Seperti yang dapat kalian lihat dalam Tabel 2.2 dan 2.3,
proses perumusan UUD tersebut baru dimulai setelah para anggota BPUPK
menyepakati rancangan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh
Panitia Sembilan selama masa reses sidang BPUPK. Apakah kalian masih ingat
dengan Panitia Sembilan tersebut? Betul sekali! Panitia Sembilan merupakan
sekelompok tokoh nasional yang melakukan penyusunan rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) atau Piagam Jakarta.
Ayo, Mencari Informasi
9
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku41
Tabel 2.2 Agenda Sidang BPUPK (Masa Sidang I, Reses, dan Masa Sidang II)
29 Mei – 17 juli 1945
Masa Sidang
Agenda
Masa Sidang I
(29 Mei - 1 Juni 1945)
Pembahasan tentang dasar negara
Masa Reses
(2 Juni–9 Juli 1945)
1. Penyusunan rancangan rumusan sila-sila Pancasila
dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 oleh Panitia
Sembilan
2. Pengumpulan usulan-usulan dari para anggota BPUPK
mengenai tema atau topik yang akan dibahas dalam
Masa Sidang II (10 s.d 17 Juli 2022):
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Bentuk negara
c. Daerah negara Indonesia
d. Badan perwakilan rakyat
e. Badan penasihat
f. Kepala negara
g. Pembelaan tanah air (pembentukan tentara
nasional)
h. Keuangan dan perekonomian negara
Masa Sidang II
(10 Juli–17 Juli 1945)
1. Persetujuan para anggota BPUPK tentang rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Sembilan
2. Pembahasan tentang bentuk negara (republik atau
kerajaan)
3. Pembahasan tentang wilayah negara
4. Pembahasan tentang Undang-Undang Dasar
5. Pembahasan tentang pernyataan kemerdekaan
6. Pembahasan tentang keuangan dan perekonomian
negara
7. Pembahasan tentang pembelaan tanah air
(pembentukan tentara nasional)
Tabel 2.3 Agenda Sidang Kedua BPUPK (10 s.d. 17 Juli 1945)
Tanggal
Agenda Sidang
10 Juli 1945
1. Laporan Sukarno sebagai Ketua Panitia Sembilan tentang
rancangan Pembukaan UUD yang telah selesai disusun pada
masa reses dan persetujuan para anggota BPUPK.
10
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
42
2. Pemilihan bentuk negara (republik atau kerajaan)
3. Pembahasan tentang wilayah negara
11 Juli 1945
1. Lanjutan pembahasan tentang wilayah negara
2. Pembentukan panitia-panitia:
a. Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)
b. Panitia Keuangan dan Ekonomi
c. Panitia Pembelaan Tanah Air
3. Rapat Panitia Hukum Dasar dan Pembentukan Tim Kecil
Penyusun Rancangan UUD
12 Juli 1945
1. Rapat Lanjutan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)
2. Rapat Panitia Keuangan dan Ekonomi
3. Rapat Panitia Pembelaan Tanah Air
13 Juli 1945
Rapat Lanjutan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)
14 Juli 1945
Pembahasan pernyataan kemerdekaan oleh seluruh anggota
BPUPK
15 Juli 1945
1. Laporan Panitia Hukum Dasar (Perancang UUD)
2. Pembahasan rancangan UUD oleh seluruh anggota BPUPK
16 Juli 1945
1. Lanjutan pembahasan rancangan UUD oleh seluruh aggota
BPUPK
2. Laporan Panitia Keuangan dan Ekonomi kepada seluruh
anggota BPUPK
3. Laporan Panitia Pembelaan Tanah Air kepada seluruh
anggota BPUPK
17 Juli 1945
1. Pembahasan tentang ibu kota negara
2. Pembahasan tentang pendidikan dan pengajaran
Dari tabel di atas, kalian dapat memahami bagaimana kronologi
perumusan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sejarahnya, perumusan rancangan
batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia
Hukum Dasar dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945. Panitia
Hukum Dasar merupakan sebuah panitia yang ditugasi oleh BPUPK untuk
merancang Undang-Undang Dasar. Keanggotaan Panitia Hukum Dasar terdiri
atas 19 orang anggota BPUPK dan diketuai oleh Sukarno. Seluruh anggota
Panitia Hukum Dasar dipilih oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua
BPUPK.
11
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku43
Tabel 2.4 Susunan Keanggotaan Panitia Hukum Dasar BPUPK
No.
Nama
Jabatan
1.Ir. Sukarno
Ketua
2.Mr. A.A. Maramis
Anggota
3.R. Oto Iskandar di Nata
Anggota
4.B.P.H. Poeroebojo
Anggota
5.H. Agoes Salim
Anggota
6.Mr. Soebardjo
Anggota
7.Prof. Dr. Soepomo
Anggota
8.Mr. Ny. Maria Oelfa Santoso
Anggota
9.K.H. A. Wachid Hasjim
Anggota
10.Parada Harahap
Anggota
11.Mr. Latoeharhary
Anggota
12.Mr. Soesanto Tirtoprodjo
Anggota
13.Mr. R.M. Sartono
Anggota
14.Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
Anggota
15.K.R.M.T.H. Woerjaningrat
Anggota
16.Mr. R.P. Singgih
Anggota
17.Mr. Tan Eng Hoa
Anggota
18.Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat
Anggota
19.Dr. Soekiman
Anggota
Pada sore hari tanggal 11 juli 1945, Panitia Hukum Dasar mengadakan
rapat untuk membahas beberapa materi di dalam Pembukaan UUD yang perlu
dituangkan ke dalam batang tubuh UUD dan membentuk Panitia Kecil yang
diberi tugas menyusun rancangan batang tubuhnya. Keanggotaan Panitia
Kecil ditunjuk oleh Ir. Sukarno dengan diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo dan
beranggotakan Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.
A.A. Maramis, Dr. Soekiman, dan H. Agoes Salim. Pada akhir rapat, Sukarno
memberi tugas kepada Panitia Kecil untuk menyusun rancangan batang tubuh
UUD selama dua hari untuk dibahas bersama dengan Panitia Hukum Dasar
pada pagi hari tanggal 13 Juli 1945.
12
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
44
Perlu kalian ketahui bahwa Panitia Kecil yang dimaksud di sini bukanlah
Panitia Kecil yang dibentuk tanggal 1 Juni 1945 yang bertugas untuk
merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara, melainkan Panitia Kecil untuk
merumuskan batang tubuh UUD. Untuk lebih memahami dan agar tidak keliru,
kalian bisa perhatikan perbedaan Panitia Kecil pada Tabel 2.5 dan Tabel 2.6.
Tabel 2.5 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Rumusan Dasar Negara
(Dibentuk Tanggal 1 Juni 1945)
No.
Nama
Jabatan
1.Sukarno
Ketua
2.Mohammad Hatta
Anggota
3.R. Otto Iskandar Dinata
Anggota
4.K.H. A. Wachid Hasjim
Anggota
5.Mohammad Yamin
Anggota
6.Ki Bagoes Hadikoesoemo
Anggota
7.M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
Anggota
8.Mr. A.A. Maramis
Anggota
Tabel 2.6 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Batang Tubuh UUD 1945
(dibentuk tanggal 13 Juli 1945)
No.
Nama
Jabatan
1.Prof. Dr. Soepomo
Ketua
2.Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
Anggota
3.Mr. Soebardjo
Anggota
4.Mr. A.A. Maramis
Anggota
5.Dr. Soekiman
Anggota
6.H. Agoes Salim
Anggota
Tabel tersebut menunjukkan susunan keanggotaan Panitia Kecil penyusun
batang tubuh UUD. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil yang dipimpin oleh
Prof. Dr. Soepomo menyampaikan hasil rancangan batang tubuh UUD yang
mereka susun dalam rapat Panitia Hukum Dasar untuk pertama kalinya.
Dalam rancangan pertama ini, batang tubuh UUD yang disusun Panitia Kecil
terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah ke dalam bab-bab. Setelah dibahas bersama
13
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku45
dengan para anggota Panitia Hukum Dasar, rancangan UUD yang disusun
oleh Panitia Kecil mendapatkan beberapa masukan perbaikan sehingga
menghasilkan rancangan yang kedua. Pada rancangan kedua ini, pasal-pasal
pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab, aturan peralihan,
dan aturan tambahan.
Rapat Besar BPUPK tanggal 14 Juli 1945 membahas tentang “Pernyataan
Indonesia Merdeka” atau Declaration of Independence yang merupakan
bagian dari persiapan pembentukan Indonesia merdeka, tetapi berada di
luar Undang-Undang Dasar. Sebagaimana yang kalian ketahui, pada akhirnya
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan di luar rencana
yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Pendudukan Militer Jepang.
Rapat Besar BPUPK tanggal 15 Juli 1945, setelah Dr. Radjiman
Wedyodiningrat membuka sidang, Sukarno (selaku ketua Panitia Hukum
Dasar) diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
anggota BPUPK tentang rancangan batang tubuh UUD. Setelah Sukarno
adalah giliran Prof. Dr. Soepomo untuk berbicara. Pada kesempatan ini, ia
menjelaskan kepada seluruh anggota BPUPK mengenai pembukaan dan
seluruh pasal-pasal pada rancangan batang tubuh UUD yang telah disusun
oleh Panitia Kecil. Dalam penjelasannya itu, Prof. Dr. Soepomo mengatakan
bahwa rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Hukum Dasar merupakan
rancangan UUD yang bersifat singkat dan supel.
Menurut Prof. Dr. Soepomo, sebuah UUD berarti “hanya memuat garis-
garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara
negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial.” Sementara itu, aturan-aturan yang lebih rinci akan dituangkan ke
dalam undang-undang sebagai aturan turunan dari UUD. Dengan demikian,
UUD sebagai hukum dasar diharapkan mampu mengikuti perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dari masa ke masa.
Setelah Prof. Dr. Soepomo selesai memberikan penjelasan, sidang BPUPK
dilanjutkan dengan pembahasan rancangan kedua batang tubuh UUD yang
disampaikan oleh Panitia Hukum Dasar. Pembahasan mengenai batang tubuh
UUD ini mendapatkan perhatian yang sangat besar dari seluruh anggota
BPUPK. Sidang pembahasan rancangan batang tubuh UUD tidak cukup
berlangsung selama satu hari sehingga harus dilanjutkan hingga keesokan
harinya pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah mendapatkan masukan dari seluruh
14
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
46
anggota BPUPK, Panitia Kecil pimpinan Prof. Dr. Soepomo pun memperbaiki
rancangan batang tubuh tersebut hingga menjadi rancangan ketiga batang
tubuh UUD. Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh UUD berubah
menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal Aturan
Tambahan. Rancangan ketiga inilah yang merupakan rancangan akhir batang
tubuh UUD yang dihasilkan oleh BPUPK.
Untuk menambah pengetahuan kalian tentang rumusan
batang tubuh UUD 1945, baik rancangan pertama, kedua,
maupun ketiga, kalian dapat memindai kode QR di samping
atau mengaksesnya melalui tautan https://buku.kemdikbud.
go.id/s/BTUUD1945 untuk mengunduh materi. Apabila
kalian tidak memiliki alat untuk memindai, silakan minta
bantuan kepada guru kalian untuk memindainya.
Gambar 2.3 Lukisan Potret Anggota BPUPK, Perumus UUD NRI Tahun 1945
Sumber: Diilustrasi ulang dari Andrey Gromico/Tirto.id (2022)
Carilah proil/biodata lima orang tokoh yang merumuskan UUD NRI
Tahun 1945, baik melalui internet maupun media lainnya! Kemudian,
presentasikan hasilnya di depan kelas.
Sumber: Kusuma (2004)
PINDAI AKU
Ayo, Mencari Informasi
15
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku47
3. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Bagaimana kelanjutan penyusunan UUD 1945 setelah sidang BPUPK selesai?
Pada tanggal 18 Juli 1945, Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK
mengirimkan laporan kepada Pemerintah Jepang bahwa BPUPK telah selesai
melaksanakan tugas-tugasnya. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, Marsekal
Terauchi selaku panglima militer tertinggi Dai Nippon untuk wilayah Asia
Tenggara memerintahkan Gunsei-kan (Kepala Pemerintahan Militer di
Jakarta) untuk membentuk sebuah panitia baru pengganti BPUPK yang akan
melakukan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno,
Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut
Saigon (sekarang Ho Chi Minh City), Vietnam. Tujuannya adalah untuk
membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dalam pertemuan itu, atas
nama pemerintah Jepang, Terauchi menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa
Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Menurut AB Kusuma dalam bukunya
yang berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” (2009), PPKI secara
resmi dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945.
Keanggotaan PPKI terdiri dari
a. perwakilan Pulau Jawa dan Madura: Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta,
Prof. Dr. Soepomo, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso,
Soetardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, B.K.P.A.
Soerjohamidjojo, dan B.P.H. Poeroebojo serta seorang beretnis Tionghoa
yang bernama Yap Tjwan Bing;
b. perwakilan Pulau Sumatra: M. Amir, Abdul Maghfar, dan Teuku
Moehammad Hasan;
c. perwakilan Pulau Kalimantan: A.A. Hamidhan;
d. perwakilan Pulau Sulawesi: G.S.S.J. Ratulangi dan Andi Pangeran Pettarani;
serta
e. perwakilan Kepulauan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur): I Gusti Ketut Pudja, dan pulau Maluku diwakili oleh
Johannes Latuharhary.
Akibat mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan mengalami
peristiwa serangan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan
9 Agustus 1945, kaisar Hirohito menyampaikan keputusan bahwa Jepang
16
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
48
menyerah tanpa syarat terhadap sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 melalui
radio nasional.
Menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada sekutu membuat Indonesia
kosong dari kekuasaan pihak mana pun. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan
oleh para tokoh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Gambar 2.4. Menteri Luar Negeri Jepang, Mamoru Shigemitsu menandatangani dokumen
penyerahan Jepang di atas USS Missouri di depan Richard K. Sutherland pada 2 September 1945.
Sumber: Naval History and Heritage Command (1945)
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan
sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum rapat dilaksanakan,
Sukarno sebagai ketua PPKI menambah enam orang anggota sehingga
jumlah keseluruhan menjadi 27 orang. Penambahan ini dilakukan untuk
mengantisipasi pendapat bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang
dan mempunyai sifat representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tabel 2.7 Susunan Pengurus Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Ketua
: Ir. Sukarno
Wakil Ketua
: Drs. Moh. Hatta
No.
Anggota
1.Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
2.Raden Pandji Soeroso
3.Abdoel Kadir
17
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku49
4.Bandoro Pangeran Hario Poeroebojo
5.H. Abdoel Wachid Hasjim
6.Ki Bagoes Hadikoesoemo
7.Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo
8.Prof. Dr. Mr. Soepomo
9.R. Otto Iskandardinata
10.B.K.P.A. Soerjo Hamidjojo
11.A.A. Hamidhan
12.Mr. J. Latuharhary
13.I Gusti Ketut Pudja
14.Sam Ratulangi
15.Andi Pangeran
16.Dr. Amir
17.Abdoellah Abas
18.Mr. T. Mohammad Hassan
19.Yap. Tjwan Bing
20.A. Wiranatakoesoemah (anggota tambahan)
21.Ki Hajar Dewantara (anggota tambahan)
22.Mr. Kasman Singodimedjo (anggota tambahan)
23.Sajuti Melik (anggota tambahan)
24.Mr. Iwa Koesoema Soemantri (anggota tambahan)
25.Mr. R. Achmad Soebardjo (anggota tambahan)
Rancangan ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK
mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan pada
rumusan sila pertama Pancasila yang terdapat dalam rancangan Pembukaan
UUD. Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada pagi hari tanggal 18
Agustus 1945 oleh Mohammad Hatta dan sejumlah tokoh Islam, kalimat dalam
rancangan pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan adanya perubahan tersebut, pasal-pasal
18
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
50
dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD yang mengandung syariat Islam
pun mengalami perubahan, misalnya pada pasal berikut. Pertama, Pasal 6 ayat
(1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama
Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Kedua, Pasal 29
ayat (1) yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluknya” berubah menjadi
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan berikut:
1) Mengesahkan UUD 1945
2) Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia.
3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
Gambar 2.5 Suasana Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Sumber: Arsip Nasional Republik Indonesia (1945)
Setelah kalian mempelajari sejarah perumusan dan pengesahan UUD NRI
Tahun 1945, buatlah kesimpulan dari materi tersebut, baik dalam bentuk
infograis, poster, diagram, komik maupun dengan tulisan tangan kalian.
Kemudian, presentasikan hasilnya dan tempel di mading kelas atau
sekolah kalian.
Ayo, Simpulkan
19
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku51
Setelah kalian selesai mempelajari materi subbab pengesahan UUD NRI
Tahun 1945, agar kalian bisa memahami lebih dalam dan mengetahui
bagaimana suasana sidang PPKI, kalian dapat memindai kode QR berikut
atau mengaksesnya melalui tautan https://buku.
kemdikbud.go.id/s/R1PPKI untuk mengunduh materi.
Jika tidak memungkinkan, mintalah bantuan Bapak/
Ibu Guru kalian untuk memindai dan mengunduhnya
agar kalian dapat mempelajarinya. Setelah itu,
bentuklah kelompok dan buatlah naskah drama untuk
bermain peran tentang pelaksanaan sidang PPKI, lalu
tampilkan di depan kelas.
B. Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Pada bagian ini dipaparkan sifat, fungsi, dan kedudukan UUD NRI tahun 1945.
Informasi tersebut dipaparkan berikut.
1. Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum tertulis paling tinggi dalam sebuah negara. Oleh karena itu, setiap
peraturan perundang-undangan yang kedudukan lebih rendah dari UUD
tidak boleh bertentangan dengan UUD. Begitu pula dengan kebijakan maupun
tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, semuanya
harus berlandaskan UUD.
UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Singkat karena
hanya memuat aturan-aturan pokok saja. UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat
garis-garis besar saja sebagai perintah kepada penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan kehidupan bernegara. Adapun aturan-aturan pokok yang
terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut
dalam peraturan-peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah daripada
UUD NRI Tahun 1945 secara lengkap dan terperinci, seperti Undang-Undang
(UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundangan lainnya.
Oleh sebab itu, UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat aturan-aturan
pokok saja yang bersifat supel atau luwes. Tahukah kalian apa artinya supel
Ayo, Bermain Peran
Sumber: Kusuma (2004)
PINDAI AKU
20
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
52
dan luwes? Supel atau luwes berarti UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti
perkembangan zaman. Kehidupan masyarakat berjalan dinamis dan berubah
begitu pesat mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, diperlukan
suatu Undang-Undang Dasar yang luwes yang mampu menyesuaikan diri
dengan segala situasi dan kondisi perkembangan zaman yang terus berubah.
Undang-Undang Dasar yang sesuai bagi bangsa dan negara Indonesia
adalah UUD NRI Tahun 1945. Hal itu sudah terbukti dan teruji selama
perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sudah melewati berbagai macam
ujian dan cobaan hingga sampai sekarang.
Sebelum kalian melanjutkan mempelajari mengenai fungsi UUD NRI
Tahun 1945, coba kalian simak penggalan berita “Ojek Online” berikut.
Perkumpulan Ojek Online
Ingin Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
(Liputan6.com, Jakarta.)
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah
Konstitusi pada Senin, 7 Mei 2018. Ketua Presidium KATO Said Iqbal
mengatakan, pasal yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat (3) yang
menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan
dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dinilai bertentangan
dengan dengan UUD 1945, khususnya pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28G ayat (1).
“Kami akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin
tanggal 7 Mei 2018 sekitar jam 11.00,” ujar dia dalam keterangan tertulis
di Jakarta, Minggu (6/5/2018). Presiden KSPI ini menjelaskan, bunyi Pasal
27 ayat (2) adalah “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sementara Pasal 28D ayat (1)
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Sumber: Septian Deny/liputan6.com
21
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku53
Apa isi berita tersebut? Apa yang dimaksud dengan judicial review? Apa
hubungannya dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945? Untuk lebih memahaminya,
kalian simak penjelasan uraian berikut!
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa perkumpulan ojek online akan
melakukan pendaftaran uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi.
Apakah yang dimaksud dengan uji materi? Uji materi bermakna pengujian
materi atau norma di dalam sebuah peraturan yang diduga bertentangan
dengan materi atau norma di dalam peraturan perundang-undangan yang
berkedudukan di atasnya. Di dalam sistem peradilan di Indonesia, ada dua
lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap
peraturan perundang-undangan, yakni: Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Jika Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji materi
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (seperti Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda) terhadap undang-undang, maka
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi tersebut disebut juga dengan judicial review.
Contoh kasus uji materi yang merupakan kewenangan MA adalah Putusan
MA Nomor 67 P/HUM/2015 tentang Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di sini yang diuji materi (dan merupakan
kewenangan MA) adalah Peraturan Pemerintah terhadap undang-undang.
Pada kasus ojek online tersebut, yaitu menguji Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945, apakah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan
UUD NRI Tahun 1945 atau belum. Seiring dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, apakah ojek online sudah
diatur dalam undang-undang atau belum. Jika belum, dibutuhkan peraturan
perundangan yang mengatur tentang ojek online.
Inilah yang dimaksud dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai
alat kontrol, yaitu untuk mengecek dan menguji apakah suatu peraturan
perundangan sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika
sesuai, Undang-Undang tersebut tetap berlaku. Namun, jika tidak sesuai harus
dicabut atau diubah sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa UUD NRI Tahun
1945 memiliki fungsi sebagai:
22
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
54
a. alat kontrol, apakah suatu peraturan perundangan lain yang lebih rendah
kedudukannya sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;
b. pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
2. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Tahukah kalian mengapa setiap negara membutuhkan hukum dasar?
Pada awalnya, Undang-Undang Dasar dibuat untuk membatasi kekuasaan raja
yang absolut dan sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan
kewajiban penguasa serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah sehingga
tidak terjadi penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. UUD
diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Setiap negara memiliki latar belakang yang berbeda dalam pembuatan
Undang-Undang Dasar antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Hal ini disebabkan oleh sejarah yang dialami negara bersangkutan, cara
memperoleh kemerdekaan, situasi dan kondisi menjelang kemerdekaan
negara tersebut, dan lain-lain.
Indonesia memiliki UUD sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur
jalannya pemerintahan negara. Sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 dijadikan dasar
dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam
sistem hukum nasional adalah:
a. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi; dan
b. UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan tertinggi dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Indonesia pernah mengalami beberapa kali pergantian UUD sejak pertama
kali disahkan sampai dengan sekarang, antara lain periode
1) Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus
1950);
23
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku55
3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
4) Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999); dan
5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amendemen
Tahun 1999-sekarang).
Pada awal era reformasi tahun 1999 sampai dengan sekarang, UUD NRI
Tahun 1945 sudah mengalami perubahan (amendemen) sebanyak 4 (empat)
kali menurut sistem anglo saxon. Amendemen pertama pada tanggal 14-21
Oktober 1999, amendemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen
ketiga pada tanggal 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada
tanggal 1-11 Agustus 2002. Amendemen yang telah dilakukan menghasilkan
beberapa perubahan, antara lain dalam hal:
a) pembatasan kekuasaan presiden,
b) perubahan terhadap struktur lembaga-lembaga tinggi negara,
c) dimasukkannya pasal-pasal tentang HAM, dan
d) diberlakukannya otonomi daerah.
Untuk lebih memahami materi tentang amendemen UUD NRI Tahun
1945, lengkapilah tabel perbandingan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan
sesudah dilakukan amendemen di bawah ini.
Tabel 2.8 Perbandingan UUD NRI Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen
UUD NRI Tahun 1945
Jenis Perubahan
Sebelum Amendemen
Sesudah Amendemen
Bab
Pasal
Ayat
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
Ayo, Mencari Informasi
24
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
56
C. Berani Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di
Lingkungan Tempat Tinggal
Bagaimana cara kalian dan kita semua dalam menjalankan UUD NRI Tahun
1945? Apakah UUD NRI Tahun 1945 masih dapat diubah dan bagaimanakah
proses perubahan UUD NRI Tahun 1945? Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun
1945, pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah selama prosedur
dan persyaratan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 dapat terpenuhi.
Apakah kalian tahu lembaga negara yang memiliki kewenangan
mengubah UUD NRI Tahun 1945? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
sebagai lembaga tinggi negara yang berhak mengubah UUD NRI Tahun 1945
melalui Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999, telah menyepakati untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita bersama dan tujuan negara yang
menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan dasar yang ditetapkan oleh MPR
yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:
1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
2. tetap mempertahankan NKRI,
3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
4. penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh), dan
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia pun kedudukannya tidak berubah. Adapun
yang diubah adalah pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, terutama mengenai
tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara dan perwakilan rakyat
dalam mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga
negara tersebut.
Apabila Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 diubah, kesepakatan awal
berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang dengan sendirinya. Ini
berarti sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25
Bab 2 Bab 2 | Pedoman Negaraku| Pedoman Negaraku57
Hal demikian harus kita hindari dengan cara menghayati, mendukung, dan
mengamalkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya dengan tidak mengubah
pembukaan, tetapi juga melaksanakan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD NRI
Tahun 1945.
Pernahkah kalian menjalankan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan
sehari-hari? Ada banyak cara sederhana yang bisa kalian lakukan dalam
upaya menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu mungkin saja tidak
pernah kalian sadari bahwa apa yang kalian lakukan merupakan bagian
dari menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Di lingkungan keluarga sebagai
bentuk pelaksanaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bisa kalian laksanakan
dalam bentuk menerapkan musyawarah untuk memutuskan permasalahan
dengan anggota keluarga, saling menghormati dan menyayangi antaranggota
keluarga, menjaga keamanan dan mengikuti aturan yang berlaku di rumah
serta bersikap sopan dan santun kepada anggota keluarga di rumah dan
dengan tetangga sekitar.
Kegiatan upacara bendera yang kalian ikuti setiap hari senin maupun
upacara hari besar nasional lainnya di sekolah merupakan bagian dari
menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan upacara merupakan bagian
dari bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Gambar 2.6 Upacara Bendera sebagai
Bentuk Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 30 Ayat (1) tentang Bela Negara.
Sumber: Tudi Setiawan/Kemendikbudristek (2022)
26
Pendidikan Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIIIPancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
58
Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat bisa
dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya yaitu aktif terlibat dalam
kegiatan siskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan;
hidup rukun dengan tetangga; saling menghormati dan menghargai segala
bentuk perbedaan; menjenguk tetangga yang sakit; membantu warga yang
terkena musibah dan kesulitan; serta bentuk kegiatan lainnya yang bisa kalian
lakukan di tempat tinggal kalian.
Kalian juga mungkin sering menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum,
baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah
di tempat tinggal kalian. Seseorang yang menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu juga merupakan bentuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, terutama
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Gambar 2.7 Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu sebagai Bentuk Pelaksanaan UUD NRI
Tahun 1945 di Lingkungan Bangsa dan Negara
Sumber: Pradita Utama/Detik.com (2021)
Carilah contoh bentuk-bentuk lain dari pelaksanaan UUD NRI Tahun
1945, baik melalui media cetak maupun internet, kemudian buatlah
dalam bentuk kliping. Sebagai pilihan, kalian dapat membuat kampanye
Ayo, Berkreasi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 2023
Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis: Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, dan Prayogo
ISBN: 978-623-194-634-8 (jil.2 PDF)
Bab 2
Pedoman Negaraku
Apakah di sekolahmu terdapat peraturan atau tata tertib sekolah?
Apakah tujuan dibuat tata tertib sekolah?
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 26
SLIDE
Similar Resources on Wayground
18 questions
Modus dan Median
Lesson
•
8th Grade
21 questions
Fungsi
Lesson
•
8th Grade
20 questions
Ukuran Penyebaran Data
Lesson
•
8th Grade
19 questions
Presentasi Statistika (Mean, Median, Modus)
Lesson
•
8th Grade
21 questions
Sumatif 8 Kesebangunan dan Kekongruenan
Lesson
•
8th Grade
20 questions
LKPD Bangun Ruang Sisi Datar
Lesson
•
8th Grade
20 questions
PERBANDINGAN SEM 2 PART 1
Lesson
•
7th Grade
19 questions
PRESENTASI MODE KERTAS
Lesson
•
KG
Popular Resources on Wayground
10 questions
5.P.1.3 Distance/Time Graphs
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Fire Drill
Quiz
•
2nd - 5th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
Hargrett House Quiz: Community & Service
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
15 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
4th Grade
Discover more resources for Mathematics
15 questions
Pythagorean Theorem Word Problems Quizizz
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Graphing Inequalities on a Number Line
Quiz
•
6th - 9th Grade
10 questions
Exploring Basic Probability Concepts
Interactive video
•
6th - 10th Grade
73 questions
Math 8 Benchmark Review
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Pythagorean Theorem Review
Quiz
•
8th Grade
25 questions
Linear vs Nonlinear Functions
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Surface Area of Rectangular Prisms
Quiz
•
8th Grade
16 questions
Determine Slopes and Equations of Lines
Quiz
•
8th Grade