Search Header Logo
armiati

armiati

Assessment

Presentation

Science

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Armi Armiati

FREE Resource

16 Slides • 0 Questions

1

media

Assalamualaikum wr.wb

2

Replace this text with your title

3

media

Menurut Karl Vasak:

1.

Hak asasi sipil dan Politik (HAM generasi I),

Hak ini disebut juga dg individual rigths.

Menjamin dan melindungi hak asasi dalam kaitanya dg hak individual.

Pemerintah dilarang mencampuri hak sipil dan politik.

2.

Hak asasi ekonomi,sosial dan budaya (HAM generasi II) ,

Kebalikan dr hak sasasi generasi pertama.

Negara berkewajiban dan menjadi bagian dr pergaulan rakyatnya

HAM mrpk bagian tdk terpisahkan dr negara hukum

kesejahteraan(welfare state) dan paham demokrasi.

3.

Solidarity rigths atau rights of collectivities (HAM generasi III)

Meliputi; the rights of minorities, rigths of peoples, rigths of nation, rigths of

peace, rigths of development, unspoilt environment.

2

4

media

SEJARAH

HAK

ASASI

MANUSIA

Istilah hak asasi manusia dikenal dalam bahasa Prancis “ Droits de
l’homne, yang berarti “hak manusia’, dalam bahasa Inggris disebut
Human

rights”

dan

dalam

bahasa

Belanda

disebut”

Mensen

rechten”.Dalam

bahasa

Indonesia

diterjemahkan

dengan”

hak-hak

kemanusiaan”

atau”

hak

asasi

manusia”

(Dardji

Darmodiharjo

dkk.

1981:80

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia
yang harus dinikmatinya semata-mata karena ia adalah manusia”.

Pada konferensi dunia tentang hak asasi manusia di wina tahun 1993
ditegaskan bahwa hak asasi manusia, adalah hak yang dibawa manusia
sejak lahir dan bahwa perlindungan atas hak itu merupakan tanggungjawab
Pemerintah. Hak asasi manusia didasarkan pada prinsip dasar bahwa
semua orang mempunyai martabat kemanusiaan hakiki tanpa memandang
jenis kelamin,ras, warna kulit,agama, bangsa dan keyakinan

3

5

media

HUKUM

HAK

ASASI

MANUSIA

HAK

(right)

:

tuntutan

yang

dpt

diajukan

seseorang

terhadap

orang

lain

sampai

kepada

batas-batas pelaksanaan hak tersebut

HAK ASASI MANUSIA ; hak hukum yg bersifat universal

dimiliki

oleh setiap orang sebagai manusia.

4

4

Instrumen

Hukum

Hak

asasi

manusia

:

1.

Hukum

kebiasaan

Internasional

;

larangan

pembantaian

massal,

perbudakan,

penyiksaan

dan

diskriminasi

rasial,

larangan

pencabutan

nyawa

dg

sewenang

wenang

.

2.

Piagam

PBB

;

The

International

Bill

of

Human

Rigths

(

3

instrumen

pokok)

a

.

The

Universal

Declaration

of

Human

Rights

.

b

.

The

International

Covenant

on

Civil

and

Political

Rights

(ICCPR)

.

c

.

The

International

Covenant

on

Economics,

Social

and

Cultural

Rigths(ICESCR)

.

6

media

3. Traktat-traktat Hak Asasi Manusia penting lainya :

a. Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan

Genosida.

b. Konvensi ttg status pengunsi
c. Protokol status pengungsi
d. Konvensi Inter.ttg penghapusan sgl bentuk diskriminasi

Ras

e. Konvensi Inter ttg penghapusan diskrimnasi perempuan
f.

Konvensi ttg penyiksaan dan kekejaman lainya, perlakuan
dan penghukuman tak manusiawi atau yg merendahkan
martabat.

g. Konvensi ttg hak anak
h. Protokol Opsi pd ICCPR yg bertujuan hapus hukuman mati

5

5

7

media

Menurut

HUKUM

HAK

ASASI

MANUSIA

Ada

dua

hak

yg

dianggab

paling

Fundamental

:

1

.

Hak

persamaan

.

2

.

Hak

kebebasan

.

Deklarasi HAM oleh PBB dipengaruhi oleh adanya 4 konsep kebebasan
yg disampaikan oleh Franklin D. Rosevelt :
1.Freedom of speech and thougths.
2.Freedom of relegion.
3.Freedom of from fear.
4.Freedom of from want.

6

6

HAM menurut UU 39 th 1999 :
Seperangkat hak yg melekat pd hakikat keberadaan manusia sbg
makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugerah yg wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.

8

media

SUBSTANSI HAM DLM ASPEK KEHIDUPAN

1. Hak sipil dan politik.

a. Hak hidup.
b. Hak persamaan dan kebebasan
c. Kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat.
d. Kebebasan berkumpul.
e. Hak beragama

2. Hak ekonomi, sosial dan budaya.

a. Hak ekonomi.
b. Hak pelayanan kesehatan.
c. Hak memperoleh pendidikan.

9

media

Hak hidup

Adalah; hak manusia untuk hidup yg merupakan anugerah dari
Tuhan YME.

1.

Pasal

3

DUHAM;

setiap

orang

berhak

atas

penghidupan,kemerdekaan dan keselamatan pribadinya.

2.

Pasal 2 deklarasi Kairo,

a. kehidupan

adalah

berkah

Tuhan

dan

untuk

hidup

dijamin

bgi tiap umat manusia

b. dilarang pemusnahan suatu bangsa umat manusia.

c. ketentuan

dr

Allah

kehidupan

umat

manusia

hrs

dilindungi sampai akhir masa.

d. hak seseorang dilindungi dari penganiayaan merupakan
kewajiban negara

10

media

Hak persamaan dan kebebasan

Adalah

;

persamaan

secara

hukum

dan

perundang-undangan.

1.

Psl 2 DUHAM;tiap orang mempunyai hak dan kebebasan yg sama didepan
hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
tahanan politik atau paham lain,asal ususl sosial, hak milik, kelahiran atau
status yg lain.

2.

Psl 7 DUHAM;semua orang berhak memperoleh perlindungan yg sama dlm
hukum tanpa membeda bedakan.

3.

Psl 26 kovenan politik; hukum harus melarang diskriminasi apapun dan
menjamin kpd semua orang perlindungan yg sama dan efektif dari
diskriminasi dg alasan apapun.

4.

Psl 19 deklarasi Kairo;
a.semua individu sederajat dimuka hukum tanpa perbedaan antara yg
memerintah dan yg diperintah.
b.hak mendapat keadilan dijamin bagi setiap orang.
c.tanggung jawab dipikul oleh tiap orang yg melakukan
d.tdk boleh ad kejahatan ato penghukuman kec ditetapkan syariat.
e.terdakwa

dinyatakan

tdk

bersalah

sampai

ia

dinyatakan

terbukti

bersalah oleh pengadilan dimana ia diberikan hak membela diri.

11

media

DUHAM, Kovenan Internasional, Deklarasi

Kairo

Memposisikan manusia :

a. Sama di depan hukum
b. Berhak peroleh perlindungan
c. Berhak dapatkan keadilan.
d. Dinyatakan bersalah setelah terbukti bersalah dalam

pengadilan.

e. Tidak

boleh

dibedakan

berdasarkan

etnis,

warna

kulit, agama, bahasa, keturunan, kelas dan kekayaan.

Watak prinsip persamaan adalah; dalam menikmatinya tidak

terdapat sst hak istimewa(konsesi) atau kelebihan apapun
didepan UU, pijakannya adalah persamaan.

12

media

Kebebasan berpikir dan Menyatakan pendapat.

Berpikir adalah: aktualisasi batin, dan tersembunyi dlm lubuk
hati.
Menyatakan pendapat adl pelengkap dr kebebasan berpikir

Pada aspek ini baik dlm DUHAM maupun Konvensi Intr ada 3 hal
penting yi:
a. Manusia sejak lahir telah dianugerahi kemampuan berfikir,

merenung dan mencermati yg ada disekitarnya.

b. Diberikan

kebebasan

mengemukakan

pikiran,

gagasan,

serta tanggapanya thd lingkungan dan sst yg dia mengerti.

c. Meskipun tdp kebebasan menyatakan pendapat bail lisan

dan tertulis ttpi tetap ada batasanya yg diatur oleh UU atas
dasar

pertimbangan

ketertiban

umum,

keselamatan

negara, serta demi menjaga kepentingan orang banyak.

13

media

PENEGAKAN

HUKUM

ATAS

PELANGGARAN

HAK

ASASI

MANUSIA

Penegakan

hukum:

kegiatan

penyerasian

hubungan

nilai-nilai

yg

dijabarkan

dalam

kadah-kaidah

atau

pandangan2

yg

mantap

dan

mengejawantah serta sikap tindak sbg rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir,

untuk

menciptakan,

memelihara,

dan

mempertahankan

kedamaian pergaulan hidup.

12

12

3 macam hal yg berkaitan dg berlakunya hukum:
1.

Yuridis; penentuanya berdasarkan kaedah hukum yg lebih tinggi.

2.

Sosiologis : berintikan efektifitas hukum,ada 2 teori dasar;
a. Teori

Kekuasaan: hukum yg berlakunya dipaksakan oleh

penguasa thd masyarakat itu bisa diterima atau tidak.

b. Teori

Pengakuan:

berlakunya

hukum

didasarkan

pd

penerimaan/pengakuan

oleh

mereka

pd

siapa

hukum

tadi

tertuju.

3.

Filosofis : hukum berlaku sesuai cita2 hukum

14

media

Faktor

yang

mempengaruhi

penegakan

HAM

:

1

.

Hukum/peraturan

nya

.

2

.

Mentalitas

aparatur

penegak

hukum

3

.

Fasilitas

pendukungnya

4

.

Kesadaran

hukum

masyarakatnya

Pelanggaran HAM dpt dikelompokan :
1.Pelangaran HAM di luar hukum pidana.
2.Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana biasa.
3.Pelanggaran HAM terhadap hukum pidana yg dikategorikan berat

13

13

Kelemahan dari segi aparaturnya:
1.Kerancuan hukum dpt timbulkan keraguan aparat hukum ragu2.
2.Profesionalisme petugas lemah.
3.Ketidak

mandirian

lembaga

hukum

yg

memungkinkan

timbulnya

intervensi
4.Lingkungan

aparat

bertugas

budaya

hukum

masyarakatnya

masih

rendah.

15

sekian dan terimakasih

16

media

Sekian dan terima kasih

11-Nov-24

media

Assalamualaikum wr.wb

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE