Search Header Logo
Plagiarisme

Plagiarisme

Assessment

Presentation

Computers

6th - 8th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

AHMAD SAUKANI

Used 1+ times

FREE Resource

8 Slides • 1 Question

1

Plagiarisme

​Ahmad Fakri Saukani, S.Kom, M.Kom, Gr

media

2

Plagiarisme = Mencuri

Arti Plagiarisme

tindakan mencuri atau menyalin karya orang lain tanpa izin dan tanpa memberikan kredit kepada pencipta aslinya, lalu mengklaimnya sebagai hasil karya sendiri.

3

Karya Kreatif

Plagiarisme mencakup penggunaan ide, kata-kata, atau karya kreatif milik orang lain tanpa mencantumkan sumber asli. Ini dianggap sebagai pelanggaran etika akademik dan profesional.

Kata-Kata

Lingkup Plagiarisme

Ide

4

Drag and Drop

Plagiarisme berbentuk ​
untuk buku dan penulisan karya ilmiah.
Pengutipan ​
yang disebutkan qoutes memberikan sumbernya.

Pembuatan konten dan beberapa hal perpaduan audio, video dan text dianggap plagiat disebut meniru ​
Drag these tiles and drop them in the correct blank above
Tulisan
Kata-kata
Karya kreatif
Kerta
Lukisan
Konten Sosmed
Ketikan

5

Menyalin teks atau karya secara langsung dari sumber tanpa perubahan apapun dan tanpa mencantumkan sumbernya.

Plagiarisme Langsung

Jenis-Jenis Plagiarisme

Plagiarisme Parsial

Mengambil sebagian teks atau ide dari beberapa sumber dan menyusunnya menjadi satu tanpa mencantumkan referensi.

Plagiarisme Tanpa Sadar

Menggunakan kembali karya atau tulisan sendiri yang sebelumnya telah dipublikasikan tanpa izin atau tanpa menyebutkan bahwa itu adalah karya sebelumnya.

Plagiarisme Ide

Tidak mencantumkan sumber atau referensi secara tidak sengaja karena kurangnya pemahaman tentang aturan penulisan.

Plagiarisme Otosumber (Self-Plagiarism)

Mengambil konsep, ide, atau gagasan orang lain tanpa memberikan penghargaan atau atribusi kepada pemilik asli ide tersebut.

6

  • Dampak Pribadi: Plagiarisme dapat merusak reputasi pelaku di kalangan akademik maupun profesional. Apabila terbukti melakukan plagiarisme, pelaku bisa terkena sanksi, seperti dikeluarkan dari sekolah atau tempat kerja, hingga dicabut gelar akademisnya.

  • Dampak Terhadap Institusi: Institusi akademik yang gagal menangani plagiarisme dapat kehilangan kredibilitas di mata publik dan masyarakat akademik.

Dampak Plagiarisme

  • Dampak Hukum: Plagiarisme dapat menyebabkan tuntutan hukum, terutama jika pelaku mengambil karya yang telah dilindungi hak cipta.

  • Dampak Etis: Menurunkan kualitas pendidikan dan integritas akademik karena mendorong kebiasaan curang.

7

  • Mencantumkan Sumber (Referensi): Menyertakan sumber asli setiap kali mengutip atau merujuk pada karya orang lain.

  • Parafrase dengan Benar: Mengubah kata-kata dan struktur kalimat dengan tetap mempertahankan makna asli dan mencantumkan sumber.

Cara Mencegah Plagiarisme

  • Menggunakan Alat Deteksi Plagiarisme: Menggunakan perangkat lunak atau aplikasi deteksi plagiarisme untuk memeriksa karya sebelum dipublikasikan.

  • Memahami dan Menerapkan Etika Penulisan: Mengetahui aturan penulisan akademik dan menerapkannya dengan benar.

8

Tindakan Hukum Terhadap Plagiarisme

Di banyak negara, plagiarisme merupakan pelanggaran hukum dan diatur dalam undang-undang hak cipta. Pelaku plagiarisme bisa dikenai sanksi berupa denda, tuntutan ganti rugi, bahkan hukuman pidana. Di Indonesia, plagiarisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur hak eksklusif pencipta terhadap karyanya.

9

Kesimpulan

Plagiarisme adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak negatif pada kredibilitas individu dan institusi. Penting bagi setiap orang, terutama di lingkungan akademik dan profesional, untuk memahami etika penulisan dan memberikan penghargaan yang layak kepada karya dan ide asli orang lain. Pencegahan plagiarisme bisa dilakukan dengan pemahaman yang baik tentang cara pengutipan, penggunaan alat deteksi, dan penerapan etika akademik.

Plagiarisme

​Ahmad Fakri Saukani, S.Kom, M.Kom, Gr

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE