Search Header Logo
HALAL DAN HARAM

HALAL DAN HARAM

Assessment

Presentation

Religious Studies

6th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Dea Marwati

Used 19+ times

FREE Resource

10 Slides • 5 Questions

1

media

Hukum

DEA ANISA FIKRI MARWATI

SDN DARMAJAYA

HALAL DAN HARAM

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

KELAS VI

2

media

BIOGRAFI

Hai,

Perkenalkan saya

DEA ANISA FIKRI MARWATI, S.Pd.

Guru Mata Pelajaran

Pendidikan Agama Islam

dan Budi Pekerti

Bertugas di SDN DARMAJAYA Tasikmalaya

3

media
media

Menjelaskan definisi halal dan haram
Menyebutkan dasar hukum halal dan haram
Menjelaskan sebab-sebab halal dan haram

TUJUAN
PEMBELAJARAN

4

media

DEFINISI HALAL DAN HARAM

Halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau
dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) halal artinya
diizinkan atau tidak dilarang atau diperoleh dengan sah. Ada
juga yang mendefinisikan hukum halal adalah segala sesuatu
yang baik bagi tubuh, akal, dan jiwa
Secara sederhana Halal diartikan boleh, dibolehkan, atau
dibenarkan

DEFINISI HALAL SECARA UMUM

DEFINISI HALAL SECARA KHUSUS

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan
oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi,
atau dilakukan.

DEFINISI HARAM SECARA UMUM

Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan,tidak
dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan.
Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan, tidak
dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan.
Dalam KBBI haram artinya terlarang oleh agama atau undang-
undang.. Ada ulama yang mendeinisikan bahwa haram adalah
segala sesuatu yang mengakibatkan pelakunya mendapat dosa,
atau segala sesuatu yang menjurus kepada keburukan

DEFINISI HARAM SECARA KHUSUS

Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh
syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau
dilakakukan.

5

media
media

ijtihad

DASAR HUKUM

HALAL DAN HARAM

Al-Qur’an

Al-Hadis

Al-Qur’an adalah sumber hukum utama
dalam ajaran Islam. Segala yang dihalalkan
dalam Al Qur’an adalah pasti halalnya dan
segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an
maka sudah pasti haramnya. Penetapan halal
dan haram adalah hak dan kekuasaan Allah
Yang Maha Tahu atas apa yang diciptakan-
Nya.
Allah Swt. menegaskan dalam Q.S. al-
Maidah/5 87

.
Artinya. “Wahai orang-orang yang beriman
Janganlah kamu mengharamkan apa yang
baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu,
dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-
orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-
Maidah/5: 87)

Al-H� adiṡ disebut juga al-Sunnah. Al-
Sunnah adalah perkataan (sabda),
perbuatan,

ketetapan

dan

persetujuan dari Nabi Muhammad
saw. yang dijadikan landasan syariat
Islam.

Al-H� adiṡ

atau

al-Sunnah

merupakan sumber hukum kedua
setelah kitab suci Al-Qur’an dalam
menetapan hukum dan peraturan
agama, termasuk masalah halal dan
haram.

Al-H� adiṡ

atau

al-Sunnah

berfungsi menjelas kan hal-hal yang
dimaksudkan

oleh

Al-Qur’an,

menerangkan

hukum-hukum

yang

tidak tersebut secara jelas dalam Al-
Qur’an, dan merinci hal-hal yang
dinyatakan secara umum di dalam
Al-Qur’an

Apa itu Ijtihad?
Ijtihad berasal dari kata ijtahada – yajtahidu –
ijtihadan, yang merupakan akar kata jahada yang
artinya adalah upaya atau kemampuan. Secara
umum, yang dimaksud dengan ijtihad adalah
pengerahan

segala

upaya,

pengetahuan,

kemampuan, terutama kemampuan daya pikir
yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan
menemukan hukum-hukum syariat. Tidak semua
orang bisa melakukan ijtihad dan memberikan
fatwa, serta tidak semua jawabatan atas suatu
pertanyaan disebut fatwa. Orang yang bisa
melakukan ijtihad hanya para Ulama yang
memiliki syarat mujtahid. Di Indonesia, Ulama
yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia
(MUI), yang bisa berijtihad dan memberi fatwa
atas hal-hal yang dipertanyakan oleh masyarakat
tentang boleh tidaknya sesuatu dalam hukum
Islam. Fatwa Ulama yang dikeluarkan oleh Komisi
Fatwa MUI lebih banyak berkaitan dengan
kehalalan makanan, minuman, pakaian, obat, atau
bahan-bahan yang akan digunakan oleh umat
Islam

6

media
media
media

Allah Swt. telah menetapkan sesuatu yang haram
karena zat asalnya. Seperti bangkai, darah, dan babi.
Sesuai dalam Q.S. al-Baqarah/2: 173

1.ZAT ASAL

SEBAB-SEBAB HALAL DAN HARAM

Artinya : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu
bangkai, darah, daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih
dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh,
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

7

media

Perbuatan dan sikap yang sifatnya
buruk,

jahat,

judi,

atau

syirik

diharamkan oleh Allah. Semua yang
dilakukan bersifat buruk, jahat, judi,
atau syirik walau pun dengan niat,
cara, dan hasil sebagus apa pun,
tetap haram.

2.SIFAT ASAL

8

media

Halal atau haramnya seuatu bisa disebabkan oleh prosesnya.
Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan
menentukan hasilnya, halal atau haram. Kecuali, sesuatu yang asal
zat dan sifatnya haram tidak bisa berubah menjadi halal,
walaupun, prosesnya bagus dan benar. Misalnya; semua hal atau
barang yang berasal atau mengandung unsur babi walaupun
dibuat, diolah, dikemas, dan dikerjakan dengan sebaik apapun
tetap hukumnya haram. Begitu juga, sesuatu yang zat dan sifat
asalnya baik jika prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat, hasilnya
haram.Misalnya; uang yang didapatkan dari menjual daging babi,
mencuri, korupsi, atau judi maka uang tersebut menjadi haram.

3. PROSES

9

media
media
media

KESIMPULAN

hukum halal dan haram

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk
digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.

Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk
digunakan, dikonsumsi, atau dilakakukan.

Dasar utama hukum halal dan haram, Al-Qur’an. Dasar kedua hukum
halal dan haram adalah al-H� adiṡ atau al-Sunnah. Dasar ketiga hukum
halal dan haram adalah ijtihad (fatwa Ulama)

Sebab-sebab halal dan haram zat asal benda, sifat asal perbuatan,
dan proses pembuatan/usahaDasar ketiga hukum halal dan haram
adalah ijtihad (fatwa Ulama)

10

media

TERIMA
KASIH

11

Multiple Choice

Pengertian Halal adalah

1
Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau sah dalam Islam.
2
Halal adalah istilah untuk makanan yang tidak sehat.
3
Halal adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
4
Halal adalah makanan yang tidak mengandung daging.

12

Multiple Choice

Pengertian Haram adalah

1
Haram adalah istilah untuk makanan yang sehat.
2
Haram adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.
3
Haram adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
4
Haram adalah tindakan yang diperbolehkan dalam agama lain.

13

Multiple Choice

Yang bukan termasuk dasar hukum halal dan haram adalah

1

Al-Qur'an

2

Fatwa ulama

3
Pendapat pribadi tanpa dasar hukum
4

Hadis

14

Multiple Choice

Dasar hukum halal dan haram terdapat dalam Al Qurat surat ....

1
Al-Baqarah
2
An-Nisa
3
Al-Mulk
4
Al-Ma'idah

15

Multiple Choice

Contoh suatu hal bisa dikatakan haram karena prosesnya adalah

1
Proses yang melanggar syariat Islam
2
Proses yang dilakukan secara tradisional
3
Proses yang tidak melibatkan makanan
4
Proses yang sesuai dengan syariat Islam
media

Hukum

DEA ANISA FIKRI MARWATI

SDN DARMAJAYA

HALAL DAN HARAM

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

KELAS VI

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 15

SLIDE

Discover more resources for Religious Studies