Search Header Logo
BAHAN AJAR KELAS 6

BAHAN AJAR KELAS 6

Assessment

Presentation

Religious Studies

6th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Sudrajat Angila

Used 3+ times

FREE Resource

9 Slides • 0 Questions

1

HALAL DAN HARAM

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
KELAS 6 SEMESTER GANJIL

2

media
media

Halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan

oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan

​​HALAL

Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan,tidak dibolehkan,

atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan

​​HARAM

​DEFINISI HALAL DAN HARAM

3

media
media
media

Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam

ajaran Islam. Segala yang dihalalkan dalam Al-

Qur’an adalah pasti halalnya dan segala hal

yang diharamkan dalam Al-Qur’an maka sudah

pasti haramnya.

Penetapan halal dan haram adalah hak dan

kekuasaan Allah Yang Maha Tahu atas apa yang

diciptakan-Nya.

​​AL-QUR'AN

Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah merupakan sumber

hukum kedua setelah kitab suci Al-Qur’an

dalam menetapan hukum dan peraturan

agama, termasuk masalah halal dan haram. Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah berfungsi menjelas

kan hal-hal yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an,

menerangkan hukum-hukum yang tidak

tersebut secara jelas dalam Al-Qur’an, dan

merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum

di dalam Al-Qur’an.

​​AL-HADIS

Secara umum, yang dimaksud dengan ijtihad

adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan,

kemampuan, terutama kemampuan daya pikir

yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.

​​IJTIHAD

​DASAR HUKUM HALAL DAN HARAM

4

media
media
media

Allah Swt. telah menetapkan sesuatu yang haram karena zat asalnya. Seperti bangkai, darah, dan babi.

​​ZAT ASAL

Perbuatan dan sikap yang sifatnya buruk, jahat, judi, atau syirik diharamkan oleh Allah. Semua yang dilakukan bersifat buruk, jahat, judi, atau syirik walau

pun dengan niat, cara, dan hasil sebagus apa pun, tetap haram.

​​SIFAT ASAL

Halal atau haramnya seuatu bisa disebabkan

oleh prosesnya. Proses pembuatan, pengerjaan,

atau cara mendapatkannya akan menentukan

hasilnya, halal atau haram. Kecuali, sesuatu yang asal zat dan sifatnya haram tidak bisa berubah menjadi halal, walaupun, prosesnya bagus dan benar.

​​PROSES

​SEBAB-SEBAB HALAL DAN HARAM

5

PENERAPAN HUKUM HALAL DAN HARAM

6

media

Penerapan hukum halal dan haram belum secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan. Halal dan haram masih dikhususkan hanya dalam urusan ibadah pokok. Ketika berbuat sesuatu yang yang buruk, umumnya sikap kita tidak merasa berdosa telah melakukan tindakan yang dilarang.
Misalnya; ketika kalian makan nasi tidak dihabiskan. Nasi sisa dibuang ke tempat sampah. Pernahkah kalian berpikir bahwa perbuatan tersebut termasuk haram hukumnya, karena memubazirkan makanan?

Kalian harus mulai membiasakan penerapan halal dan haram. Mulailah dari sikap mengakui dan meyakini bahwa hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatan seluruh makhluk.

PENERAPAN DALAM SIKAP

7

media

Membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan buruk, zalim kepada lingkungan, dan bisa merugikan orang lain, karena berawal dari perbuatan inilah terjadinya bencana yang menyengsarakan orang lain. Tetapi, belum ada yang menghukuminya dengan ‘haram’, sehingga banyak perbuatan yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan, tetapi pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatan seperti itu termasuk haram.

PENERAPAN DALAM PERILAKU

8

media

Mengonsumsi dan menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib. Abu Bakar r.a mengatakan, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka tempat terbaiknya.”

Kesadaran masyarakat muslim untuk mengkonsumsi produk halal semakin meningkat. Untuk menjamin semua produk

benar-benar halal, maka pemerintah mengeluarkan UU. Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPHI). Untuk mendapatkan sertiikat halal, suatu produk harus diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM-MUI)

PENERAPAN DALAM KONSUMSI

9

media

HALAL DAN HARAM

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
KELAS 6 SEMESTER GANJIL

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 9

SLIDE

Discover more resources for Religious Studies