Search Header Logo
SMA NEGERI 12 BANDA ACEH

SMA NEGERI 12 BANDA ACEH

Assessment

Presentation

Religious Studies

11th Grade

Hard

Created by

Jufri Inshafuddin

FREE Resource

4 Slides • 0 Questions

1

Materi MULOK Kelas XI SOS 1 dan XI A-3 SMA Negeri 12 Banda Aceh
HIKUM ZINA
Orang yang berzina terbagi dua : Muhshan dan Ghairu Muhssan.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan (orang yang sudah pernah menikah) adalah rajam, sedangkan hukuman bagi pezina ghairu muhshan (orang yang belum pernah menikah/perjaka dengan perawan) adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun sejauh jarak diperbolehkannya mengqashar shalat (90 KM jarak perjalanan).
Syarat-syarat pezina disebut muhshan adalah : 1. Baligh 2. Berakal 3. Merdeka 4. Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah.
Hukum liwath (homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukum zina.
Allah swt. berfirman : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaknya (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan oramg-orang yang beriman. (QS. An-Nur (24):2


By Jufri Inshafuddin

2

media

HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU ZINA DI ACEH​

PELAKSANAAN

media
media
media

3

Had (hukuman) bagi orang merdeka adalah 80 kali cambuk.
Hukuman qadzaf gugur karena tiga perkara:
1. Adanya saksi
2. Pihak tertuduh memaafkan si penuduh
3. Li'an dalam kasus suami isteri yang menuduh isterinya berzina

Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, maka dia dijatuhi hukuman qadzaf (tuduhan) dengan delapan syarat. tiga diantaranya berhubungan denga si penuduh, yaitu: Baligh, berakal, dia bukan bapak dari orang yang dituduh tersebut.
Lima diantaranya berhubungan dengan si tertuduh, yaitu:
Muslim, baligh, berakal, merdeka, dikenal sebagai orang baik-baik dan menjaga kesucian diri.

HUKUM MENUDUH ORANG BERZINA

4

media

DALIL LARANGAN MENUDUH ORANG BERBUAT ZINA

Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang muhshan (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang fasikh. (QS. An-Nur (24): 4

Materi MULOK Kelas XI SOS 1 dan XI A-3 SMA Negeri 12 Banda Aceh
HIKUM ZINA
Orang yang berzina terbagi dua : Muhshan dan Ghairu Muhssan.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan (orang yang sudah pernah menikah) adalah rajam, sedangkan hukuman bagi pezina ghairu muhshan (orang yang belum pernah menikah/perjaka dengan perawan) adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun sejauh jarak diperbolehkannya mengqashar shalat (90 KM jarak perjalanan).
Syarat-syarat pezina disebut muhshan adalah : 1. Baligh 2. Berakal 3. Merdeka 4. Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah.
Hukum liwath (homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukum zina.
Allah swt. berfirman : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaknya (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan oramg-orang yang beriman. (QS. An-Nur (24):2


By Jufri Inshafuddin

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 4

SLIDE